Tag: Polda lampung

  • Polda Lampung Diminta Tak Perlu Buang Energi Proses Hukum Tiktokers Bima yang Kritik Jalan Rusak

    Polda Lampung Diminta Tak Perlu Buang Energi Proses Hukum Tiktokers Bima yang Kritik Jalan Rusak

    Jakarta (SL)-Polda Lampung Diminta tidak perlu membuang energi untuk menindaklanjuti proses hukum Bima Yudho, Tiktokers yang kritik jalan rusak di Lampung. Hal ini disampaikan anggota komisi III DPR RI Dapil Lampung I, Taufik Basari (Tobas), Minggu 16 April 2023.

    Tobas mengatakan, pernyataan Tiktokers Bima Yudho Saputra merupakan bentuk keluhan masyarakat. Seharusnya Pemerintah justru menjadikan kritikan tersebut sebagai aspirasi sekaligus pengingat untuk bekerja lebih baik lagi.

    “Saya meminta agar laporan Polisi terkait viralnya video Bima yang menyebutkan Lampung tidak maju-maju, tidak perlu ditindaklanjuti menjadi proses hukum. Terlalu banyak membuang energi yang tidak perlu jika memproses persoalan seperti ini,” kata Tobas dilansir Lampung Online.

    Tobas berharap, pemangku kebijakan di Lampung dapat menjadikan pernyataan Bima Yudho sebagai penyemangat untuk selalu mendengar, mengkaji dan merespon berbagai keluhan masyarakat dengan tindakan yang konkrit.

    Bahkan Tobas mengakui persoalan jalan rusak hingga sarana prasarana banyak ditemui di daerah Lampung. Sehingga tak heran, jika masalah infrastruktur paling utama yang kerap ditanyakan masyarakat kepada dirinya.

    “Bima adalah kita, keluhannya adalah keluhan rakyat yang mengharapkan Lampung lebih baik lagi. Bima sedang memberikan pesan dan itu adalah aspirasi, karena itu tangkaplah aspirasi itu, jangan berpikir untuk menangkap orangnya,” ujar Taufik.

    Tobas juga menceritakan, selama menjadi anggota DPR dari Dapil Lampung I, ia telah berkeliling sampai ke pelosok-pelosok. Mulai naik-turun gunung, keluar masuk hutan, menyusuri pesisir pantai, hingga ke daerah terpencil yang sulit dijangkau.

    “Saya mengalami sendiri sulitnya medan yang harus ditempuh karena banyak jalan rusak, karena itu saya mengafirmasi keluhan masyarakat yang juga dikeluhkan Bima, yakni masih sangat banyak jalan rusak yang menyulitkan akses kehidupan masyarakat,” ujar Tobas.

    Ia menyadari, membangun, merawat dan memperbaiki jalan butuh anggaran besar. Namun, aspirasi Bima dan seluruh masyarakat Lampung ini tidak boleh dijawab dengan hanya sekedar jawaban kesulitan anggaran sebagai pembenaran.

    Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten di Lampung perlu memikirkan politik anggaran yang memiliki strategi ekonomi jangka panjang atas infrastruktur.

    Pembangunan infrastruktur yang selama ini seringkali dalam politik anggaran dilihat dari kacamata proyek saja, harus diubah cara pandangnya.

    “Manfaat ekonomi masyarakat sebagai efek bola salju dari terbangunnya infrastruktur jalan yang baik harus selalu melekat dalam perumusan kebijakan infrastruktur. Sehingga kebijakan dan pembangunan sarana penunjang pemberdayaan ekonomi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari politik anggaran dan kebijakan infrastruktur,” ujar Ketua DPP Partai Nasdem itu. (Red)

  • Polisi Sebut TikTokers Bima yang Kritik Pembangunan di Lampung Tidak Dilaporkan

    Polisi Sebut TikTokers Bima yang Kritik Pembangunan di Lampung Tidak Dilaporkan

    Bandar Lampung (SL)-Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Arsyad Pandra menyebut Tiktokers Bima Yudho yang mengkritik pembangunan di Lampung tidak dilaporkan, melainkan hanya aduan masyarakat.

    “Tidak ada laporan polisi terhadap Bima, melainkan aduan masyarakat. Sebagai kepolisian kita tidak pernah menolak laporan maupun pengaduan masyarakat ini. Tentu kita akan teliti dan analisis terlebih dahulu,” kata Pandra, dilansir kompas, Kamis 13 April 2023.

    Kemudian menurut Pandra, terhadap surat pengaduan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirrkrimsus) Polda Lampung akan melakukan pendalaman dan penyelidikan apakah ada unsur pidana atau tidak.

    Sebelumnya, Tiktokers Bima Yudho Saputro dengan akun @awbimaxreborn dilaporkan advokat Ginda Ansori Wayka ke Mapolda Lampung pasca video bernarasi “Alasan Kenapa Lampung Gak Maju-maju” booming.

    “Kami meminta Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika untuk menindak akun TikTok Awbimax Reborn karena dalam videonya yang diunggah dalam akun TikTok telah menyudutkan Provinsi Lampung,” ujarnya, dikutip dari Tribunlampung.

    Advokat cukup ternama di Lampung itu menganggap apa yang disampaikan Bima dapat memperburuk citra dan menyudutkan Provinsi Lampung. Sebagai putra daerah, Ginda merasa keberatan terhadap video yang diunggah Bima. Dia menilai, narasi yang dibangun oleh Bima tidak mendasar dan tanpa riset terlebih dahulu. (Red)

  • Enam Tersangka Kasus Investasi Bodong P21 Polda Masih Kejar DPO Dicky Kusuma Wardhana

    Enam Tersangka Kasus Investasi Bodong P21 Polda Masih Kejar DPO Dicky Kusuma Wardhana

    Lampung (SL)-Polisi masih memburu Dicky Kusuma Wardhana yang menjadi DPO kasus Investasi bodong trading forex. Sementara perkara untuk enam orang tersangka sudah dinyatakan lengkap alias P21. Jika Dicky tertangkap polisi akan selidiki dugaan pencucian uang.

    “Yang pertama kita temukan dulu Dicky-nya (DPO), baru nanti kita minta keterangan terkait uang yang ditarik dari masyarakat atau member, dan kemana saja uang keuntungan itu di gunakan oleh yang bersangkutan. Sementara ini sudah disita barang aset bergeraknya,” kata Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin, Sabtu, 31 Desember 2022.

    Ari Rahcman Nafarin menjelaskan, Dicky Kusuma Wardhana pemilik bisnis investasi Bodong Trading Forex PT NSW itu masih DPO. Sebelumnya Dicky Cs sempat mengadukan pihak Polda ke Kapolri dan Lembaga Tinggi negara lainnya.

    Mereka (Dicky Cs) tidak terima dengan kinerja Polda Lampung dengan ditetapkannya mereka sebagai tersangka. “Mereka melakukan pembelaan diri. Ya nggak apa-apa, suratnya sudah kemana-mana, kita akan jawab,” jelasnya.

    Ari Rahcman Nafari berpesan kepada masyarakat, khususnya bagi para member investasi trading forex bodong untuk tidak terlalu cepat percaya dengan modus mendapatkan uang. “Jangan terlalu percaya sama hal yang mudah mendapatkan uang. Jangan bermimpi, kita naruh uang, terus duduk, uang datang. Itu ada, tapi presentasinya kecil, dari seribu orang, mungkin hanya satu orang yang bisa seperti itu,” ungkapnya.

    Di beritakan sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung menetapkan 6 pelaku atas kasus tersebut yang tak lain satu kongsi dengan Dicky. Bisnis invetasi bodong trading forex yang dijalankan Dicky dan para rekannya beroperasi sejak 2016 lalu.

    Dalam perekrutan member, Dicky CS menawarkan profit yang cukup tinggi dan stabil, tanpa harus merugi bahkan sampai tertuang dalam sebuah perjanjian Dari kasus ini, polisi mencatat 665 korban investasi bodong besutan Dicky CS. Tercatat juga, keuntungan hasil investasi bodong sebesar Rp34,3 miliar digunakan Dicky selaku owner untuk kepentingan pribadi.

    Kepolisian telah menetapkan enam tersangka yang telah tertangkap, dengan pasal 105 junto pasal 9, pasal 106 junto pasal 24 ayat 1 Undang-undang nomor 24 tahun 2014, tentang perdagangan. Pasal 46 ayat 1 junto pasal 16 undang undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankkan.

     Jejak Digital TPI Indikasi Pencucian Uang Keuntungan Investasi Bodong

    Polisi mencatat korban investasi bodong tersebut sebanyak 665 orang. Tercatat juga oleh polisi, Dicky menggunakan uang sebesar Rp34,3 Miliar untuk kepentingan pribadi. Dicky CS menggerakkan basis Trader Kampungan, yang kemudian berkembang menjadi organisasi bernama Trader Peduli Indonesia atau TPI, yang bergerak di bidang sosial, dengan struktur Kepengurusan terbentuk DPP, DPW dan DPD, terpusat di wilayah Kota Metro.

    Bentukan organisasi itu, terbilang besar dengan aset usaha cafe tradercustik dan puluhan mobil jeep willys serta mobil mewah inventaris organisasi TPI, yang di kuasakan kepada masing masing pengurus atau KSB, yang bersumber keuangannya dari keuntungan investasi bodong trading forex naungan PT NSW.

    Organisasi tersebut telah mengurus legalitas pendirian dengan mendaftarkan ke Kesbangpol Kota Metro, dan sempat mengurus perizinan serta pembentukan koperasi ke Mapolda Lampung. Sejak 2019 sampai awal tahun 2022. Organisasi Trader Peduli Indonesia naungan PT NSW, merupakan langkah mulus Dicky Cs, merekrut banyak member.

    Melalui KSB kepengurusan Trader Peduli Indonesia, merekrut member yang tidak hanya kalangan masyarakat sipil, juga ada dari kalangan profesi, juga kerabat dan koleganya, bergabung menjadi member investasi bodong tersebut.

    Dalam perjalanannya, Dicky Kusuma Wardhana bersama para tersangka, yang juga pengurus DPP Trader Peduli Indonesia, dibantu jajaran pengurus DPW TPI, melakukan giat sosial, yang sumber pendanaan diduga dari keuntungan bisnis bodong tersebut dan membeli fasilitas operasional sekretariatan TPI.

    Selain itu, lewat organisasi Trader Peduli Indonesia, melakukan sosialisasi, tak lain tujuannya inti pada kegiatan yang dilakukan melalui Trader Peduli indonesia, memperkenalkan usaha investasinya dan merekrut banyak member. (Heny/Red)

  • Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Indonesia Apresiasi Polda Lampung dalam Memberantas Tambang Ilegal

    Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Indonesia Apresiasi Polda Lampung dalam Memberantas Tambang Ilegal

    Bandar Lampung (SL)-Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia (AMHTN-SI) mengapresiasi kinerja Polda Lampung dalam membrantas Tambang ilegal. Hal itu sebagaimana diungkapkan Koordinator Humas AMHTN-SI, Tri Rahmadona, Jumat, 23 Desember 2022.

    Tri menganggap, apresiasi tersebut pantas diberikan. Hal ini bisa dinilai bagaimana kinerja Polda Lampung yang cukup tanggap dalam menyikapi dan menindaklanjuti kegiatan tambang ilegal. Dengan Demikian,  UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) dapat diimplementasikan dalam pemberian sanksi pelaku penambangan ilegal.

    “Peraturan ini sudah cukup jelas untuk menjadi pedoman hukum dalam menangani kasus-kasus penambangan ilegal, namun dalam implementasinya tentu perlu dikawal agar benar-benar ditegakkan,” ucap dia.

    Dengan apa yang dilakukan Polda Lampung tersebut, lanjutnya, berbeda dengan kinerja POLRI yang seharusnya memberikan contoh dalam penyelesaian suatu kasus, justru membekengi penambangan ilegal di Kalimantan Timur pada maret 2022 lalu.

    Oleh karna itu, selaku Koordinator Humas AMHTN-SI Tri mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa serta ormas untuk mengawal kasus ini agar tidak terjadi dugaan-dugaan keterlibatan polri dalam kasus penambangan ilegal seperti yang terjadi di Kaltim.

    Tri menceritakan bagaimana kesungguhan Polda Lampung dalam memberantas penambangan ilegal. Baru-bari ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) POLDA Lampung berhasil meringkus pelaku pertambangan mineral dan batubara tersebut. “Dari tiga perkara yang diungkap, dua perkara berhasil ditindaklanjuti ke kejaksaan di Lampung,” ungkapnya.

    Tri kembali menjelaskan, penambangan ilegal merupakan suatu aktivitas usaha  masyarakat ataupun perusahaan tanpa izin yang beroperasi di luar wilayah peruntukannya, atau yang sering disebut dengan suatu proses yang melangggar hukum.

    Dia menyebut, belum lama ini muncul kabar bahwa penambangan ilegal sudah yang menjadi usaha masyarakat atau perusahaan di beberapa daerah di Lampung. Hal ini menjadi suatu masalah terbesar dalam problematika hukum, penambangan yang tidak sesuai aturan dan prosedur pemerintah berakibat kerusakan dan bencana alam bagi itu masyarakat sendiri.

    Berbeda dengan penambangan legal, tentu segala bentuk penambangan yang dilakukan akan disesuaikan dengan dasar aturan pemerintah. Jika melihat dampak dari penambangan ilegal, maka hal ini perlu ditindaklanjuti bagi oknum-oknum yang memiliki penambangan tersebut,” jelasnya.

    Menurut Tri, adapun alasan penambangan ilegal harus ditindak, yakni pertama, menyangkut kemaslahatan kehidupan masyarakat yang mungkin tentu sangat terganggu dengan dampak-dampak yang akan terjadi.

    Kedua, terkait pengrusakan yang mungkin dapat berujung pada bencana alam. “Hakikatnya kita sebagai manusia tentu ingin memiliki kehidupan yang tentram tanpa adanya suatu ketakutan. Nah, maka dari itu kita perlu peduli dan menyikapi hal ini untuk menjaga dan melestarikan alam yang dimiliki oleh bangsa dan negara ini.

    Di lain pihak, Kabid Humas Polda Lampung Pandra Arsyad mengungkapkan, adapun pelaku penambangan ilegal yang berhasil ditindak yakni pelaku penambangan Minerba ilegal bernama Sugiyanto (52), warga Desa Dono Mulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan telah diperika, dan polisi mengamankan beberapa barang bukti.

    “Sugiyanto terbukti melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 Miliar. Perkara kini diproses sidik dan P21 dan juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022,” ujar Pandra  selaku Kabid Humas Polda Lampung.

    Kedua, penindakan pelaku penambangan pasir ilegal yang dilakukan oleh Tukiman (49 tahun) Warga dusun Sukorahayu, Kecamatan labuhan maringgai, kabupaten lampung timur.

    Barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, dan pelaku dipersangkakan Pasal 158 UU RI Nomor 30 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara yaitu ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Miliar.

    “Dan hal ini juga telah di proses sidik dan P21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022,” tambah Pandra.

    Ketiga, penindakan penambangan emas ilegal di  kabupaten pesawaran, penambangan ini diketahui milik PT Lampung Sejahtera dan sudah habis masa izinnya.

    Dalam hal ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, dan pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini yakni pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4  Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. Namun, perkara ini masih dalam proses penyelidikan. (Red)

  • Ditpamobvit Polda Lampung Pastikan Pantai Mutun Aman Bagi Pengunjung

    Ditpamobvit Polda Lampung Pastikan Pantai Mutun Aman Bagi Pengunjung

    Pesawaran (SL)-Sejumlah personil Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Lampung menggelar patroli di kawasan wisata pantai Mutun MS Town, Desa Sukaraja Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Sabtu 26 November 2022.

    Koordinator Ditpamobvit Nirwansyah mengatakan, patroli dilakukan rutin sebagai pengawasan terhadap kegiatan masyarakat di tempat keramaian. Seperti lokasi tujuan wisata pusat perbelanjaan dan mall.

    “Ini merupakan kegiatan rutin terutama Sabtu dan Minggu. Karena pantai kan ramenya Sabtu dan Minggu, kalau hari biasa jarang,” kata Nirwansyah.

    Dia melanjutkan, selama patroli di area tersebut anggotanya sejauh ini tidak menemukan hal-hal yang mengganggu keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung. “Mengenai keamanan, Alhamdulillah sejauh ini aman-aman saja,” tutur dia.

    Nirwansyah menghimbau agar para pengunjung agar selalu berhati-hati saat liburan ke pantai, terutama mengawasi anak-anak.

    “Bagi para pengunjung, namanya juga main di laut, anaknya harus hati-hati, jangan sampai lepas dari pengawasan agar tidak terjadi anak tenggelam atau dibawa arus air dan lain sebagainya,” pesannya. (Heny)

  • Polda Lampung Musnahkan Ratusan Kilo Narkoba Dengan Mesin Incenerator

    Polda Lampung Musnahkan Ratusan Kilo Narkoba Dengan Mesin Incenerator

    Bandar Lampung (SL)-Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Lampung memusnahkan ratusan kilogram narkoba berupa Sabu, Ganja dan lainnya menggunakan mesin bernama Incenerator di Rumah Sakit Imanuel Bandar Lampung. Rabu, 09 November 2022.

    Narkotika yang dimusnahkan merupakan barang bukti sitaan Dit Resnarkoba Polda Lampung dari 28 kasus dengan 64 orang tersangka selama tiga bulan, mulai Agustus sampai Oktober 2022, berupa 171,5 kilogram narkoba jenis Sabu, 310 kilogram Ganja, 43,129 butir Pil Ekstasi, dan 5000 butir Happy Five.

    Kapolda Lampung, Irjen Pol Wiyagus melalui Waka Polda Brigjen Subianto menyebutkan, narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti sitaan Dit Resnarkoba di sejumlah TKP, penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, tempat kos-kosan, wisma, rumah makan, hingga di sebuah ladang di Provinsi Aceh. “Barang bukti ini hasil penyitaan di sejumlah tempat. Mulai dari Aceh hingga penyeberangan menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni,” kata dia.

    Subianto menambahkan untuk total 64 orang yang ditangkap, merupakan hasil pengembangan anggota mulai dari Lampung, Medan, Bekasi, lembaga pemasyarakatan, Aceh, hingga di Rest Area KM 45 Tol Merak-Jakarta. “Para tersangka yang kami tangkap ini dari berbagai wilayah mulai Lampung, Aceh, Medan, hingga Pulau Jawa. Kita kembangkan dari penangkapan saat berada di Pelabuhan Bakauheni,” terangnya.

    Para pelaku dikenakan sangsi pidana sebagaimana pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Pidana mati, Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar.

    Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat  5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal 800 juta dan maksimal 8 Milyar.

    Subsider pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal 800 juta dan maksimal 8 tahun penjara.

    Dalam acara pemusnahan, tampak hadir Gubernur Lampung diwakili asisten III Senen Mustakim, DPRD Lampung Komisi V Deni Ribowo, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, BNNP Kombespol Ahmad Iksan, dan Dir Narkoba Polda Aceh Kombes pol Wika hardianto.

    Selain itu hadir pula, para PJU Polda Lampung, Wali Kota diwakili asisten I Haidar Mansyah, PLH Balai Pom Tuti Nurhayati, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang diwakili hakim tinggi Bierli Napitupulu, Kejati Lampung diwakili Aspidum Mulyadi, GM PT, ASDP  Bakauheni Zulkipli Asmen, Dandenpom diwakili wadandenpom mayor CPM Heryadi, Bupati Lampung Selatan asisten pemerintahan dan kota Eka, ketua Pokdar Kamtibmas M. Syapuan, Ketua Granat Toni Eka Chandra. (Red)

  • Dua Bulan PT Usaha Remaja Mandiri Selewengkan 390 Ton Solar Subsidi Dari SPBU Polda Lampung Tetapkan 6 Tersangka Termasuk Direktur

    Dua Bulan PT Usaha Remaja Mandiri Selewengkan 390 Ton Solar Subsidi Dari SPBU Polda Lampung Tetapkan 6 Tersangka Termasuk Direktur

    Bandar Lampung (SL)-Polda Lampung mengamankan 49 ton BBM subsidi milik PT. Usaha Remaja Mandiri (URM), Way Laga, Panjang. BBM solar subsidi bernilai Rp2 miliar lebih itu itu diambil dari berbagai SPBU, yang kemudian ditampung di Jalan Soekarno Hatta, KM 3-4, Kelurahan Way Laga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, medio 9 September 2022 lalu.

    Dalam kasus itu Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan 6 tersangka, diantaranya Direktur PT URM inisial BW, DY (Karyawan), RN dan HW (Supplier), UJ serta DH (Koordinator Sopir Pembelian Solar Subsidi). “Dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi oleh PT. Usaha Remaja Mandiri (URM) Way Laga itu berpotensi merugikan negara sekitar Rp2 miliar lebih,” kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusrinardi, saat ekspose di Polda Lampung, Selasa, 18 Oktober 2022.

    Menurut Yusrinardi indikasi kerugian negara tersebut didapati usai pelaksanaan rangkaian pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan atau niaga BBM Solar oleh tim Ditreskrimsus Polda Lampung terhadap PT URM Way Laga pada 09 September 2022 lalu.

    “Yang mendasari pengungkapan ini adalah Laporan Polisi No: LP / A / 1008 / lX / 2002 / SPKT. Ditreskrimsus / Polda Lampung. Kami mulai melakukan penyelidikan sekitar awal September, perihal dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi pemerintah di wilayah Bandar Lampung,” kata Yusrin di dampingi Kasubdit Penmas AKBP Rahmay Hidayat di Mapolda Lampung.

    Meski tanpa menunjukkan keberadaan BB 49 Tpn solar, dan para tersangka, Yusninardi mengungkapkan, bahwa pada tahap penyelidikan, pihaknya menemukan barang bukti sebanyak 49 ribu liter atau 49 ton Solar di TKP, Jalan Soekarno Hatta, KM 3-4, Kelurahan Way Laga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. “Perkara menemui titik terang setelah tim melaksanakan rangkaian penyelidikan selama kurang lebih satu bulan,” katanya.

    Adapun tahapan yang dilakukan, adalah pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti, berupa surat, dokumen, nota pembelian, PO, kwitansi dan keterangan ahli. “Petunjuk yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum dalam perkara ini bisa kami ungkap selama satu bulan,” ujarnya.

    Alhasil dari hasil penyelidikan, ada sekitar 15 barang bukti yang disita termasuk 49 ribu liter BBM solar yang disalahgunakan oleh supplier, pembeli dalam hal ini PT URM. Minyak solar bersubsidi ini dibeli dari berbagai SPBU yang ada di sekitar TKP dan di beberapa tempat di wilayah Bandar Lampung.

    “Mereka menggunakan moda sarana armada pengangkut, mulai jenis hyno, dua fuso dan truck. Mereka memindahkan solar ke tangki dengan kapasitas 10 ribu liter. Kegiatan melanggar hukum sudah berjalan kurang lebih dua bulan, mulai Juli sampai Agustus,” ucapnya.

    Berdasarkan barang bukti dan keterangan para saksi, pihaknya telah menetapkan 6 tersangka. Diantaranya, Direktur inisial BW, DY (Karyawan), RN dan HW (Supplier), UJ serta DH (Koordinator Sopir Pembelian Solar Subsidi).

    “Kami terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Dan ternyata penyalahgunaan ini sudah berjalan selama dua tahun, sejak Januari 2021-Agustus 2022. Mereka telah melakukan jual beli BBM solar bersubsidi sebanyak 390 ribu liter atau 390 ton. Bila dirupiahkan sebesar RP2.008.500.000, lebih dari 2 miliar,” ujarnya.

    Adapun 15 barang bukti yang telah diamankan, diantaranya, sebuah tangki berdiri berwarna putih berisi BBM yang diduga jenis solar subsidi dengan kapasitas 49ribu liter dilokasi PT. URM ; 2 unit mobil Mitsubishi Fuso FM 517 H warna coklat kenari BE 9076 AQ dan BE 8757 DK; 1 unit mobil Hyno type WU342R-HKMTJD3 (130 HD) warna hijau BG 8024; kwitansi pembayaran tagihan solar Rp100 juta.

    Kemudian, dokumen UKL-UPL; Company Profile serta Laporan Kas Juli dan Agustus 2022 dari PT. URM; Purchase Order dari PT. Alfero Mineral Sejahtera No. 88/URM/PO/Vlll/2022 tanggal 14 Agustus 2022 kepada PT. Adisakti Persada Energi (PT. APE).

    Selanjutnya, foto kopi kwitansi No. 001-006 sudah terima dari PT. URM masing-masing sebanyak 100juta rupiah untuk pembayaran DP 10ribu liter Bio Solar B30, di beberapa tanggal yaitu 15, 19, 23 Agustus serta 14 September tahun 2022. Terakhir, foto kopi invoice dari PT. APE ditujukan kepada PT. URM dengan deskripsi B30 Solar Industri dengan kuantitas 390juta rupiah.

    Disisi lain, tangki dengan kapasitas 100 ton, menurut Yusrinardi merupakan tangkapan besar bagi Krimsus dalam hal pengungkapan ini. “Pihak SPBU diperiksa dan sudah memberikan keterangan. Pada dasarnya mereka tidak mengetahui soal penyalahgunaan ini,” tutur Yusrinardi.

    Para tersangka terjerat UU No. 22 Tahun 2001 pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi. UU tersebut telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020 pasal 40 angka 9 tentang Cipta Kerja, JO. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHpidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal 60 miliar. (Heny/red)

  • Lampung Masuk Tiga Besar Darurat Narkotika di Pulau Sumatera

    Lampung Masuk Tiga Besar Darurat Narkotika di Pulau Sumatera

    Lampung Selatan (SL)-Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi Prabowo mengatakan Lampung masuk nominasi tiga besar darurat narkotika di pulau Sumatera setelah Aceh dan Sumatera Utara.

    Lampung mengalami peningkatan pada jajaran delapan di Sumatra pada peringkat ketiga besar berdasarkan catatan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2019-2021. “Maka, darurat narkotika di Provinsi Lampung perlu diatasi dengan kerjasama,” ujar Winardi kepada Sinarlampung. Rabu, 12 Oktober 2022.

    Winardi menerangkan, Indonesia saat tidak hanya sebagai lintas tetapi sudah berubah menjadi tempat pemasaran narkotika dari Malaysia, Thailand, dan Segitiga Emas. Masalah ini sudah bergelombang, tidak habis walau sudah ditangkap dan dimusnahkan.

    “Dengan menggunakan narkotika dengan harapan mempengaruhi generasi muda yang mengakibatkan hilangnya produktivitas. Ini berpengaruh pada nasib negara kita dalam jangka panjang,” tegas dia.

    Ditambahkannya, dalam rangka mengatasi peningkatan angka darurat narkoba tersebut, dilakukan kerjasama Team Terpadu Seaport Bakauheni dari Direktorat Polda, Satreskrim, Polres Lampung Selatan, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP), Direktorat Samapta, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Dirjen Beacukai, Balai POM, Karantina, dan ASDP.

    “Kita juga dibantu personil oleh K-9 atau anjing pelacak yang dimiliki oleh BNNP sehingga bisa bekerja secara maksimal. Penangkapan di Seaport Bakauheni tiga bulan terakhir 45 kg sabu dan ganja. Di lapangan tampak ada persaingan yang tidak positif, padahal di dalamnya kami akur dan saling koordinasi,” kata dia lagi.

    Lebih lanjut, sinergi dan koordinasi sudah dilaksanakan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam bentuk rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan yaitu, pecandu dan pemakai. “Jadi bukan pidana sanksinya, tetapi rehabilitasi dan diobati dari ketergantungan pada narkotika untuk disembuhkan, mereka kita anggap sakit. Berdasarkan Surat Edaran MA  2014, yang bisa di rehabilitasi hanya pemakai dibawah satu gram,” tuturnya.

    Kemudian, lanjut Winardi, Polri mengajukan pelaksanaan regulasi Team Asasemen Terpadu (TAT) kepada BNNP guna melihat dan mengecek  layak atau tidaknya pelaku penyalahgunaan di rehab. Karena menurut dia, bisa saja pemakai bagian dari jaringan.

    “karena rata-rata banyak juga pelaku jaringan juga pemakai. Kadang ada bandar waktu kita tangkap barang bukti sedikit hanya sisa pakai saja, ini perlu TAT untuk memutuskan kelayakan rehabilitasi atau dilanjutkan pada proses pidana untuk dipenjarakan. Secara periodik Polri dan lembaga lainya memberikan informasi kepada BNNP mengenai database para pelaku dan yang diduga masuk dalam jaringan,” ucap dia.

    Selain itu, kata Winardi, kegiatan bersama juga dilakukan di lingkungan Lapas, melibatkan Polri sebagai narasumber terkait masalah peredaran narkotika di lingkungan setempat.

    “Hubungan Polri dengan Lapas selama ini sangat baik. Ketika kita mengadakan pengembangan ke lapas mereka banyak membantu. Kita juga mendapatkan banyak informasi dari sana (warga penyalahgunaan narkotika). Penangkapan oknum pegawai di lapas Rajabasa, Polri juga mendapatkan informasi dari Lapas,” terangnya.

    Sementara terkait peran orang tua terhadap penanggulangan Narkotika, Wadir menjelaskan bahwa, Kegiatan preventif dalam pencegahan terutama orang tua yang sibuk bekerja dan tidak tahu perkembangan psikoligi anak mengenai pergaulan mereka.

    “Orang yang terdekat setelah orang tua adalah guru. Kita haru memiliki rasa cinta Indonesia dengan perbuatan nyata berupa peran aktif pada kegiatan memberantas penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (Heny)

  • HUT HKGB ke-70, Bhayangkari Lampung Adakan Lomba Tari Tradisional

    HUT HKGB ke-70, Bhayangkari Lampung Adakan Lomba Tari Tradisional

    Lampung Selatan (SL)- Peringati HUT Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-70, Bhayangkari Daerah Lampung mewarnainya dengan mengadakan perlombaan tari tradisional di GSG Mapolda Lampung,  Selasa, 11 Oktober 2022

    Ketua Bhayangkari Daerah Lampung Ny Ges Wiyagus mengatakan, ada lima cabang yang telah menang dalam kegiatan lomba. Di antaranya Cabang Tanggamus, Cabang Lampung Timur, Cabang Lampung Selatan, Cabang Lampung Barat, dan Cabang Tulang Bawang.

    “Dari 16 peserta yang mengikuti lomba telah diambil sebanyak lima pemenang dan  kata dia.

    Lanjutnya, untuk Cabang Tanggamus menang sebagai the best performance, Cabang Lampung Timur sebagai the best performer rhytmic art, Cabang Lampung Selatan sebagai the best in fashion and make up perfection sebagai the best movement, dan Cabang Lampung Barat, dan Cabang Tulang Bawang sebagai the best apreciation art.

    Kegiatan perlombaan itu dimulai sejak Senin 10 Oktober 2022 dan dibuka oleh Ketua Bhayangkari Daerah Lampung Ny Ges Wiyagus dengan diikuti sebanyak 16 peserta dari setiap daerah. Hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Ketua Cabang Bhayangkari Lampung, pengurus cabang, dan pengurus daerah.

    Dengan tujuan perlombaan tari tradisional daerah Lampung untuk memperkenalkan budaya tari tradisional yang ada di Lampung kepada Ibu Bhayangkari Daerah Lampung.

  • Peningkatan SDM, Wakapolda Lampung Buka Kegiatan Post Assesment

    Peningkatan SDM, Wakapolda Lampung Buka Kegiatan Post Assesment

    Bandar Lampung (SL)-Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto didampingi PLH Karo SDM Kombes Pol Bramono melaksanakan kegiatan peningkatan kemampuan post assessment Tahun 2022 dengan tema “peningkatan kompetensi mari kita tingkatkan kemampuan manajerial SDM Polri yang unggul dan berprestasi.

    “Kegiatan post assessment ini adalah lanjutan dari kegiatan assessment center Polri untuk meningkatkan kemampuan kompetensi. Kita hadirkan dua orang narasumber selaku psikolog Kombes Pol Novian Pranata dan afdaliza,” katanya di Bandarlampung, Kamis 22 September 2022.

    Dia melanjutkan dalam proses tersebut, akan ada kompetensi yang ditingkatkan untuk integritas. Selain itu, Polri harus mampu mewujudkan pelayanan ketertiban yang baik sehingga diperlukan sinergitas kepada setiap komponen.

    “Asessment center adalah untuk menilai seseorang yang standar untuk mengukur para seseorang yang sesuai dengan jabatannya. Dengan ke percayaan masyarakat kepada Polri harus dengan mempromosikan pelayanannya,” kata dia.

    Lanjut dia, peserta sebanyak 84 personel yang mengikuti kegiatan tersebut juga untuk meningkatkan kemampuan sehingga para assesmen dapat mengetahui tingkat kemampuannya. Dirinya berharap para narasumber untuk menyampaikan materi yang sebaik mungkin.

    “Saya mengucapkan terimakasih atas panitia yang berpartisipasi dan untuk peserta tingkatkan kemampuan secara maksimal. Terakhir saya berharap pertemuan ini betul-betul membawa manfaat bagi kita semua,” katanya. (Rls/Red)