Tag: Polda lampung

  • Hari Lalu Lintas Kapolres Lamtim Terima Piala Polisi Cilik

    Hari Lalu Lintas Kapolres Lamtim Terima Piala Polisi Cilik

    Lampung Timur (SL)-Kapolres Lampung Timur (Lamtim) AKBP Zaky Alkazar Nasution menerima langsung piala bergilir Juara Lomba Polisi Cilik (Pocil) sejajaran Polda Lampung di acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 di Direktorat Lalulintas Polda Lampung pada Kamis 22 September 2022.

    Didampingi Kasat Lantas Polres Lampung Timur Iptu Bima Alief Caesar Gumilang, Kapolres hadir dalam giat tersebut dan menerima piala kemenangan Pocil Lampung Timur yang diserahkan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Ahmad Wiyagus didampingi Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Medyanta.

    “Terimakasih, hari ini kami menerima piala kemenangan Pocil yang tentunya ini merupakan hasil jerih payah adik-adik Polisi Cilik Lampung Timur yang kemarin telah mengikuti Lomba Polisi Cilik dengan hasil terbaik.” Ujar Kapolres.

    Perlu diketahui, Polisi Cilik Lampung Timur menjadi juara pada perlombaan Polisi Cilik sejajaran Polda Lampung dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 di Gedung Graha Bhakti Pramuka pada Selasa 20 September 2022 lalu.

    “Tentunya harapan kami dapat terus memberikan hasil yang terbaik di tahun-tahun berikutnya. Dan tentunya saya mengucapkan Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-67, semoga Polisi Lalu Lintas semakin Presisi.” Pungkasnya. (Rls/Red)

  • Kronologi Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Tembak Anggota Bhabinkatibmas di Lampung Tengah

    Kronologi Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Tembak Anggota Bhabinkatibmas di Lampung Tengah

    Lampung Tengah (SL)-Peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Lampung, Aipda Rudi Suryanto (RS) anggota Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah menembak mati rekan kerjanya Aipda Ahmad Karnain, di rumah korban yang terletak di Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu 4 September 2022, sekira pukul 22:00 WIB.

    Sekira pukul 20:30 WIB Aipda Rudi selaku Kanit Provos Polsek Way Pengubuan mendatangi kediaman Aipda Karnain anggota Bhabinkamtibmas Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan itu. Aipda Rudi diterima dengan baik dan dipersilahkan masuk

    Setibanya diruang tamu. Aipda Rudi lantas mengeluarkan senjata api dan menembak Aipda Karnain. Korban sempat berlari ke arah kamar untuk mengambil pistol miliknya, namun belum sampai di dalam kamar Aipda Karnain sudah roboh mengeluarkan banyak darah di depan anak dan istrinya.

    “Aipda Karnain tersungkur di depan istri dan kedua anaknya, sementara pelaku berlari meninggalkan TKP,”ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya.

    Tiga jam pasca kejadian,pelaku berhasil diamankan dikediamannya di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Senin 5 September 2022 sekira pukul 02.15 WIB.
    Berdasarkan pengakuan pelaku, motif polisi tembak polisi tersebut didasari pada rasa sakit hati pelaku, karena korban sering mengintimidasi dan membuka aibnya ke publik.

    “Pelaku melihat di grup WhatsApp bahwa korban telah membeberkan informasi bahwa istri pelaku belum membayar arisan online,”ucap Doffie.

    Kemudian pada Minggu malam, pelaku memutuskan menghabisi korban karena sudah berada di titik puncak kekesalan. korban sudah menyinggung ke ranah keluarga. “Saat berada di rumah korban pada saat kejadian, pelaku masih berpakaian dinas lengkap serta membawa senjata api,”tutup Doffie. (Red)

  • Respon Baik Aksi 11 April Ini Pesan Polda Lampung

    Respon Baik Aksi 11 April Ini Pesan Polda Lampung

    Lampung (SL)- Aksi Mahasiswa yang akan dilaksanakan di depan Istana Negara, Jakarta pada 11 April 2022 mendatang direspon baik oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad meminta kepada mahasiswa khususnya mahasiswa di Lampung agar menyampaikan aspirasinya dengan santun, bermusyawarah, dan mufakat.

    “Kita tahu kebebasan menyampaikan aspirasi itu diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 dan juga unjuk rasa yanh diatur dalam UU No.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Oleh karena itu, sampaikan secara musyawarah dan mufakat jangan sampai nanti aksi demo berakhir anarkis apalagi kita di bulan suci ramdhan ini,” katanya Pandra di Bandarlampung, Sabtu 9 April 2022.

    Pandra juga mengatakan jika Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara yang tekenal dalam demokrasi berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Dalam aksi mahasiswa mendatang, kebebasan pendapat tentunya harus saling hormat menghormati dan saling harga menghargai.

    “Jika pengunjuk rasa yang melakukan aksi berakhir anarkis maka akan diproses tindak pidana dan secara otomatis akan tercatat di SKCK secara online di 34 wilayah hukum Polda se-Indonesia. Apalagi SKCK ini sangat diperlukan di dalam syarat mengurus pekerjaan dan melanjutkan kuliah,” pesan Pandra.

    Ia juga menambahkan, kepolisian tentunya akan mengawal aspirasi yang akan disampaikan oleh mahasiswa. Diharapkan aspirasi yang disampaikan mahasiswa agar disampaikan kepada sasaran sesuai dengan hukum dan UUD. Selain itu, ia juga meminta kepada mahasiswa agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang ada sehingga tidak terjadinya peningkatan wabah pandemi dan juga menularkan masyarakat.

    “Bulan suci ramadhan, bulan yang baik buat kita semua. Alangkah baiknya kalau kita bersikap santun dan tidak mudah terprovokasi sehingga tidak ada yang menunggangi. Aspirasi sudah mewakili, dan jangan sampai lagi ke Jakarta,”ucapnya. (Red)

  • Buah Manis Jajaran Polda Lampung Dalam Memburu Penjahat dan Menjaga Kantibmas

    Buah Manis Jajaran Polda Lampung Dalam Memburu Penjahat dan Menjaga Kantibmas

    Bandar Lampung(SL)- Aksi cepat tanggap jajaran (Resmob-Red) Polda Lampung dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas) hingga memburu para pelaku kejahatan di Provinsi Lampung berbuah manis, terlebih respon cepatnya dalam menanggapi tragedi pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan karyawati BRI Link Leli Agustin (20) warga Kabupaten Lampung Timur meninggal dunia dan uang sebesar Rp.50 juta raib digondol pelaku pada Jum’at 21 Januari 2022 sore sekitar pukul 17.00 Wib beberapa waktu lalu.

    Berita Terkait : Bawa Kabur Rp50 Juta Perampok Tembak Kepala Karyawan BRI Link di Lampung Timur

    Gerak cepat jajaran Resmob Polda Lampung dalam mengungkap perkara itu didukung juga atas perintah Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiyatno yang memerintahkan untuk mengejar dan menangkap pelaku baik dalam keadaan hidup maupun mati.

    Berita Terkait : Kapolda Lampung: Tangkap Hidup Atau Mati Perampok Sadis BRI Link Way Bungur

    Tak butuh waktu lama, pada hari Sabtu, Tanggal 29 Januari 2022 malam. Pelaku dikabarkan telah dilumpuhkan Tim Gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur di wilayah Sumatera Selatan dengan keadaan kritis akibat melawan petugas saat akan dilakukan penangkapan.

    Berita Terkait : Polda Lampung Lumpuhkan Perampok Sadis BRI Link Way Bungur Diburu Hingga Sumatera Selatan

    Merespon kinerja baik jajaran Polda Lampung dibawah pimpinan Irjen Pol Hendro Sugiyatno dalam menjalankan tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas) di Provinsi Lampung. Gubernur Arinal memberikan penghargaan kepada Personil Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. “Apresiasi pemerintah Provinsi Lampung atas keberhasilan dalam mengungkap perkara pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan karyawati BRI Link meninggal dunia di Kabupaten Lampung Timur,”kata Arinal.

    Arinal juga berharap dengan penghargaan itu, dapat memotivasi dalam melaksanakan tugas sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Ia juga mengatakan jika stabilitas keamanan dan ketertiban daerah harus merupakan kunci utama pelaksanaan berbagai program pembangunan dengan terciptanya keamanan yang baik, menurutnya Keamanan sangat berdampak langsung terhadap iklim investasi.

    Penghargaan itu diterima langsung oleh dua personil jajaran Polda Lampung, dengan disaksikan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno (Kapolda Lampung), Brigjen Pol. Subiyanto (Waka Polda Lampung) dan Brigjen TNI Ruslan Efendi (Danrem 043/Gatam), Brigjen Iwan Satriawan (Kabinda Lampung), Brigjen Pol Edi Swasono (Ka BNNP Lampung) yang juga turut menerima penghargaan atas kerjasama dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta koordinasi yang baik dengan pemerintah dan masyarakat Provinsi Lampung di Siger Lounge Polda Lampung. (Eri/Red)

  • Gubernur Lampung Beri Penghargaan Personil Polda Lampung, Dirjen Beacukai dan BNNP Lampung

    Gubernur Lampung Beri Penghargaan Personil Polda Lampung, Dirjen Beacukai dan BNNP Lampung

    Bandar Lampung(SL)- Atas kerjasama dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta koordinasi yang baik dengan pemerintah dan masyarakat Provinsi Lampung. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berikan Penghargaan Kepada Personil Kepolisian Daerah Lampung, Direktorat Jenderal Beacukai Sumatera Bagian Barat, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, yang digelar di Siger Lounge Polda Lampung, Jum’at 8 April 2022.

    “Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya mengucapkan terima kasih kepada personil Kepolisian Daerah Lampung, Direktorat Jenderal Beacukai Sumatera Bagian Barat, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung atas kerjasamanya dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta koordinasi yang baik dengan pemerintah dan masyarakat Provinsi Lampung,” ujar Arinal.

    Penghargaan yang diberikan ini, jelas Arinal, merupakan apresiasi pemerintah Provinsi Lampung atas keberhasilan dalam mengungkap perkara pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan karyawati BRI Link meninggal dunia di Kabupaten Lampung Timur, Kemudian mengungkap lahan ganja 62,8 ha dengan berat 40,3 ton ganja di desa Lhokdrien, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara; serta mengungkap kasus tindak pidana narkotika menonjol, sabu dengan berat sekitar 2 kg di pintu Tol Simpang Pematang Kabupaten Mesuji oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung.

    “Mudah-mudahan penghargaan ini, dapat memotivasi dalam melaksanakan tugas sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” ujar Arinal.

    Lanjut Arinal, stabilitas keamanan dan ketertiban daerah harus tetap dijaga, karena kunci utama pelaksanaan berbagai program pembangunan adalah terciptanya keamanan yang baik. Keamanan juga berdampak langsung terhadap iklim investasi.

    Seluruh Kabupaten dan Kota yang memiliki sumber daya alam harus terus berusaha menggerakkan iklim investasi yang lebih baik, sehingga mampu menyerap masuknya modal dalam negeri dan investasi asing sebanyak mungkin.

    “Oleh sebab itu, stabilitas keamanan suatu daerah sangat diperlukan sebagai prasyarat bagi masuknya penanaman modal atau investasi. Peran Kepolisian Daerah Lampung dan instansi vertikal terkait sangat penting dalam menjaga iklim investasi di Provinsi Lampung. Upaya ini tentunya perlu didukung peran aktif masyarakat seperti adanya pos kamling yang merupakan salah satu wujud peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketentraman,” ujar Arinal.

    Kegiatan ini dihadiri diantaranya Irjen Pol. Hendro Sugiatno (Kapolda Lampung), Brigjen Pol. Subiyanto (Waka Polda Lampung), Brigjen TNI Ruslan Efendi (Danrem 043/Gatam), Brigjen Iwan Satriawan (Kabinda Lampung), Brigjen Pol Edi Swasono (Ka BNNP Lampung). (Rls/Red)

  • Hadir Dalam Rapat Kordinasi TPID Kapolda Lampung Sampaikan 3 Penekanan

    Hadir Dalam Rapat Kordinasi TPID Kapolda Lampung Sampaikan 3 Penekanan

    Bandar Lampung(SL)- Dalam rangka menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menghadiri high level marketing rapat koordinasi Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) serta Desiminasi Komodi / produk usaha unggulan Provinsi Lampung, bertempat di ballroom hotel Novotel Lampung, Senin 28 Maret 2022.

    Acara itu dibuka langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Dalam sambutannya Hendro menyampaikan, Polda Lampung siap melakukan tiga penekanan dalam mempersiapkan hal itu. “Ketiga penekanan itu yakni pengamanan bulan puasa, penurunan Covid-19, dan kebutuhan bahan pokok,”kata Hendro.

    Ketiga penekanan itu sebenarnya tetap sama seperti tahun sebelumnya. Namun terdapat sedikit perbedaan yaitu menindak lanjuti kebijakan pemerintah Pusat, terkait masalah vaksinasi yang pernah disampaikan oleh Wapres Ma’ruf Amin bahwa masyarakat yang akan mudik harus sudah di Vaksin Booster. Sehingga pihaknya masih menunggu kebijakan itu.

    “Kebijakan ini berat bagi kita untuk sekedar menjelaskan kepada masyarakat, bukan hanya tanggung jawab Polda Lampung namun juga tanggung jawab kita semua. Terutama Pemerintah daerah bagaimana mempercepat vaksinasi, karena dalam satu minggu saya lihat peningkatan vaksinasi di Lampung hanya satu persen. Ini sangat lambat,” ucapnya.

    Menurut Hendro, Provinsi Lampung dalam posisi vaksinasi saat ini masih lamban, seperti vaksinasi dosis satu hanya 89 persen, dosis dua 68 persen dan Booster 4 persen. Kalau seperti itu kemungkinan warga Lampung hanya 4 persen yang bisa mudik yang lainnya dirumah saja.

    “Tetapi apabila ada kebijakan pemerintah pusat bagi pemudik yang belum vaksinasi dosis kedua. Kita pastikan bisa di vaksin di rest area. Ibu Kepala Dinas Kesehatan juga akan menyiapkan hal itu. Pekerjaan yang tidak mudah yang kita hadapi dalam pengamanan mudik,” paparnya.

    Pimpinan tertinggi di jajaran Polda Lampung itu juga menjelaskan, untuk pengamanan lebaran tiga minggu yang lalu, pihaknya sudah melaporkan hal itu kepada gubernur dan juga telah melakukan rapat kordinas bersama stakeholder.

    “Kami juga mengecek di pelabuhan Bakauheni dalam persiapan kapal penyeberangan menjelang lebaran. Sedangkan jalan tol, saya harapkan semua harus sudah selesai pembangunannya tidak ada lagi yang gali jalan,” katanya.

    Hendro juga mengatakan, dalam menjelang Ramadhan dan lebaran, kepolisian tetap melaksanakan operasi. “Kami terus berupaya untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku curanmor termasuk begal dan kejahatan saat arus mudik lainnya,” kata hendro.

    Sementara itu, untuk bahan pangan pokok pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah serta membentuk
    satgas pangan. Satgas pangan sendiri bertugas untuk mengupdate kondisi kebutuhan bahan pangan pokok yang berkecukupan bagi masyarakat Provinsi Lampung. “Dengan harapan jangan ada penimbunan, bukan hanya oleh pengusaha namun dirumah tangga kita perjelas kepada masyarakat,”ujarnya. (Red)

  • Dua Tahun Buruh Mencari Keadilan Soal Dugaan Pencurian Segel Tanah Warisan Pamannya Kandas di Polresta Balam

    Dua Tahun Buruh Mencari Keadilan Soal Dugaan Pencurian Segel Tanah Warisan Pamannya Kandas di Polresta Balam

    Bandar Lampung (SL)- Sudah dua tahun Abah Ahmad (70) warga Kampung Sinar Banten, Sumur Putri, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, memperjuangkan lahan warisan pamannya, tapi masih kandas. Kini, lewat kuasa hukumnya, Abah Ahmad memohonkan perlindungan hukum ke Kapolda Lampung cq. Biro Wasidik Polda untuk membuka kembali penyelidikan/penyidikan agar lahan warisan itu dapat kembali menjadi miliknya.

    Perkara ini bermula adanya satu lembar segel tanah atas nama Almarhum Ali Rahman (pamannya, red), telah dicuri adiknya, dan dijual kepada seorang pengusaha, di luar sepengetahuan dirinya, dengan harga Rp30 juta.

    Hal itu di ketahui Abah Ahmad, saat dia akan mengurus surat sporadik tanah atas nama ayahnya di kelurahan. Dan ternyata lahan yang dimaksud sudah dikuasai orang lain. Penguasa lahan mengaku sudah membeli dari adiknya, yang sudah almarhum.

    “Saya menduga satu lembar segel tanah atas nama Almarhum  Ali Rahman itu telah dicuri adik kandung. Saat urus sporadik tanah atas nama Almarhum Arjuki orang tua kandung saya di Kantor Lurah Sumur Putri,” kata Ahmad.

    Saat itu di kantor kelurahan, kata Ahmad, Lurah Sumur Putri, Indra Irawan menjelaskan terkait pengajuan  sporadik tanah miliknya (atas nama Almarhum Arjuki) berbatasan langsung dengan tanah milik inisial Ys, seorang pengusaha keturunan cukup terkenal di Lampung, yang telah  membeli dari Tarmedi adik kandungnya berdasarkan segel tanah milik Almarhum Ali Rahman.

    “Saya terkaget-kaget, ternyata surat segel tanah atas nama Ali Rahman telah di jual tanpa izin. Yang ternyata  telah di curi dan di jual kepada Ys,” katanya.

    Karena itu, Ahmad kemudian membuat laporan pencurian ke Polresta Bandar Lampung. Dan pada tanggal 20 Agustus 2022 lalu, sesuai LP.B /1776/VIII/2020/LPG/ Resta Balam, Ahmad menerima surat pemberitahuan hasil penyelidikan (SP2HP A2) No. B/121/1/2022/Reskrim Polresta Bandar Lampung tanggal 22 September 2022 ditandatangani oleh Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana, yang menyebutkan kasus dihentikan karena tidak cukup bukti.

    “Sebelumnya atas inisiatif Lurah Sumur Putri, korban pernah di temukan dengan Ys. Dalam pertemuan tersebut Ys mengaku telah membeli surat tanah tersebut dari Almarhum adik kandungnya Tarmedi,” katanya.

    Sementara Ahmad menjelaskan, segel tanah tersebut disimpan di dalam tas hitam miliknya yang tersimpan di kamar.  “Ada dua surat segel di dalam tas yakni surat segel tanah atas nama Almarhum Arjuki dan surat  segel tanah atas nama Almarhum Ali Rahman, adik kandung almarhum bapak saya. Kebetulan Ali Rahman yang tidak mempunyai keturunan  sebelum meninggal menitipkan surat segel tanah  miliknya kepada bapak saya,” katanya.

    Karena Ahmad sebagai anak tertua surat segel tanah dititipkan kepadanya dan tersimpan bersama surat segel atas nama Arjuki.

    Sementara itu Johan Syahril Ketua LSM Abjad Lampung Johan Syahril selaku penerima kuasa dari Ahmad dan keluarganya menjelaskan, bahwa kasus yang dilaporkan oleh Ahmad tergolong sederhana dan simpel. Apalagi saksi ahli pidana hukum Universitas Lampung  DR. Edy Rifai telah dimintai pendapat hukum nya oleh polisi.
    “Ahli Pidana tersebut menyatakan tegas adalah  murni terkait pencurian surat segel tanah dan saat ini dikuasai oleh seseorang secara melawan hukum sehingga layak disangkakan dengan pasal 362 Jo 480 KUHPidana,” katanya.

    Bahkan lanjut Johan, saksi lainnya dari pihak Pemerintah Bandar Lampung dari BPPRI, menyatakan terkait transaksi tanah dengan harga senilai Rp30 juta ditahun 2015- 2016 dengan lokasi di Kelurahan Sumur Putri tidak jauh dari Perum Citra Land adalah jauh di bawah harga pasaran atau NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).

    “Saya kira polisi akan sesuai aturan hukum untuk menaikan status saksi menjadi tersangka atau dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Namun alhasil tampaknya ada sesuatu yang membuat polisi urung menaikan status ke penyidikan malah kontradiktif dengan keterangan saksi saksi maupun alat bukti kok malah jadi mundur kebelakang keluarkan SPHP A2 tidak dapat dilanjutkan ke Penyelidikan ada apa ini,” kata Johan.

    “Ini adalah perkara pencurian pasal 362 Jo 480 KUHpidana tentang pertolongan jahat dan bisa penadahan. Yakni surat segel tanah atas nama Ali Rahman telah di curi oleh Tarmedi adik kandung Ahmad (pelapor). Lalu oleh Tarmedi dijual kepada seseorang,” katanya.

    Bahkan, lanjut Johan, seseorang tersebut telah mengakui melakukan transaksi dengan Tarmedi terkait objek tanah berdasarkan surat segel tanah atas nama Ali Rahman.

    Harusnya kata dia, pihak polisi menetapkan sebagai tersangka pihak yang menguasai Surat Segel Tanah an. Ali Rahman yang diperoleh dari hasil menadah dari terduga pencuri Tarmedi adik kandung Ahmad, “Bukannya malah tidak membuat terang perkara dengan menghentikan penyelidikan dengan alasan yang yang kurang jelas dan meng ada ada,” ujar Johan.

    Karena itu, kata Johan, pihaknya LSM Abjad telah membuat surat meminta perlindungan hukum ke Kapolda Lampung karena sangat merugikan pihak korban. “Kami juga minta Kapolda Lampung cq Biro Wasidik Polda untuk membuka kembali perkara tersebut sehingga menjadi terang benderang,” ujarnya.

    “Kami minta dilakukan gelar perkara ulang dan melanjutkan kembali penyelidikan sampai tahap penyidikan dan menetapkan pihak pihak yang bertanggung jawab secara hukum karena menguasai segel surat tanah an. Ali Rahman secara melanggar  hukum. Kami mohon Kapolda terketuk hatinya untuk membuat terang perkara ini agar terang seterang terangnya dan jelas sehingga korban memperoleh keadilan,” tandas Johan. (Red)

  • Edarkan Ribuan Butir Kapsul Ilegal, Seorang Wanita Diamankan Polda Lampung

    Edarkan Ribuan Butir Kapsul Ilegal, Seorang Wanita Diamankan Polda Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Edarkan belasan ribu butir kapsul pelangsing dan penambah berat badan ilegal, seorang wanita berinisial NSB diamankan petugas Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung, Rabu 2 febuari 2022. Direktur Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Rachman Nafarin melalui Kasubdit I Indagsi, AKBP Catur Prasetya mengatakan, petugas mengamankan NSB kerena memperdagangkan sediaan farmasi berupa kapsul pelangsing tubuh dan kapsul penambah berat badan dengan merek Ginseng Kianpi Pil yang tidak memiliki perizinan usaha dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

    “Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 240 botol yang berisikan perbotol 30 butir kapsul dengan jumlah keseluruhannya sebanyak 7.200 butir kapsul jamu pelangsing tanpa merk,” kata Catur Prasetya.

    Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 120 kotak jamu Ginseng Kianpi Pil yang berisikan 60 butir kapsul perkotak dengan jumlah keseluruhan sebanyak 7.200 butir kapsul, satu lembar bukti resi pengiriman dari Toko Makmur Anugerah, dan dua lembar bukti resi pengiriman dari Toko Jamu.

    Setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku mengaku sudah mengedarkan belasan ribu kapsul tersebut sejak tahun 2020. “NSB mengedarkan kapsul-kapsul ilegal tersebut secara online (Online Shop) yang dapat di akses melalui media sosial Instagram DRDENTAL_LAMPUNG dan SHOPEE,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Catur menyampaikan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. “Kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.

    Akibat perbuatannya, tambah Catur Prasetya, NSB bakal dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.500.000.000, (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah),” imbuhnya. (Red)

  • Polres Tulang Bawang Dapat Hadiah Dari Kapolda dan Wakapolda Lampung

    Polres Tulang Bawang Dapat Hadiah Dari Kapolda dan Wakapolda Lampung

    Tulang Bawang (SL)- Bukti keseriuan Polres Tulang Bawang dalam kegiatan vaksinasi Covid-19 membuahkan hasil yang sangat membanggakan karena mendapatkan hadiah berupa sepeda motor dari Kapolda Lampung, Irjen Pol Drs. Hendro Sugiatno, MM, dan Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Drs. Subiyanto. Penyerahan hadiah tersebut berlangsung hari Rabu 08 Desember 202, pukul 14.00 WIB, di Hotel Golden Tulip Springhill, Bandar Lampung.

    “Kemarin siang, saya menerima langsung pemberian hadiah berupa sepeda motor dari Kapolda dan Wakapolda Lampung yang berlangsung di Hotel Golden Tulip Springhill, Bandar Lampung,” ujar Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (09/12/2021).

    Pemberian hadiah ini, lanjut AKBP Hujra, tidak semua Polres yang mendapatkannya, hanya Polres dengan pencapaian vaksinasi tertinggi saja, yakni Polres Lampung Timur, Polres Lampung Tengah, dan Polres Tulang Bawang.

    Kapolres mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel Polres Tulang Bawang, personel TNI dan tenaga kesehatan (nakes) yang telah dengan serius dan sungguh-sungguh melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19.

    “Terima kasih rekan-rekan. Prestasi capaian vaksin tetap kita pertahankan. Tetap semangat dan tingkatkan prestasi ini untuk dosis kedua,” ucap AKBP Hujra.

    Ia menambahkan, sampai dengan saat ini Kabupaten Tulang Bawang berada di urutan ketiga dalam capaian vaksinasi Covid-19 di Provinsi Lampung. Untuk dosis pertama, warga yang telah divaksin sebanyak 76,41 persen atau 238.810 orang, sementara untuk dosis kedua, sebanyak 36,44 persen atau 113.879 orang. (/Red)

  • Polda Lampung Tangani Perkara Dua Petinggi Khilafahtul Muslimin

    Polda Lampung Tangani Perkara Dua Petinggi Khilafahtul Muslimin

    BANDAR LAMPUNG (SL)- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, tangani perkara dua orang petinggi Khilafahtul Muslimin yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana penghasutan secara lisan maupun tulisan, pada Kamis 2 Desember 2021.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Reynold Elisa P Hutagalung mengatakan, pada hari Selasa 10 Agustus 2021, kedua tersangka diduga telah melakukan penghasutan kepada warga Khilafahtul Muslimin untuk melakukan kegiatan jalan sehat yang menimbulkan kerumunan dan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes) pada saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Bandarlampung.

    “Kurang lebih, sebanyak 150 orang yang mengenakan seragam warga Khilafahtul Muslimin melaksanakan kegiatan jalan sehat dengan rute Bandarlampung,” kata Reynold.

    Menurutnya, kedua tersangka sebelumnya, tidak mengajukan permohonan izin kepada satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandarlampung maupun Provinsi Lampung. “Sebagaimana instruksi Mendagri nomor 31 tahun 2021 dan instruksi Gubernur nomor 14 tahun 2021, serta instruksi Walikota Bandarlampung nomor 8 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM level 4 Covid-19 di Kota Bandarlampung guna pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19,” ujarnya.

    Lebih lanjut, petugas Ditreskrimum Polda Lampung, kemudian melakukan gelar perkara penetapan tersangka. “Dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka saat ini, berinisial AQB sebagai Khalifah atau pimpinan Khilafahtul Muslimin dan C alias AB sebagai Ketua Amir Khilafahtul Muslimin wilayah Bandarlampung,” tegasnya.

    Setelah itu, Reynold menjelaskan, pada tanggal 8 Oktober 2021, petugas melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka, namun tersangka AQB tidak bisa hadir dengan alasan sedang melakukan safar di pulau Jawa. Kemudian pada tanggal 12 Oktober 2021, petugas kembali memanggil tersangka. Dalam panggilan kedua tersebut, tersangka AQB hadir untuk melakukan proses pemeriksaan.

    “Pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2021, kedua tersangka dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyidikan dengan melengkapi berkas perkara agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

    Akibat perbuatannya, tambah Reynold, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal
    Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang penularan wabah penyakit menular, dan Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara,” imbuhnya. (/Red).