Tag: Polda lampung

  • Polda Lampung Punya Aplikasi SITAHTI

    Polda Lampung Punya Aplikasi SITAHTI

    Bandar Lampung (SL) – Polda Lampung me-launching aplikasi website Sistem Informasi Data Tahanan dan Barang Bukti (SITAHTI). Sistem aplikasi berbasis digital yang pertama kali diterapkan di Indonesia ini menjadi solusi bagi satker dan seluruh jajaran Kepolisian Polda Lampung untuk melakukan pendataan tahanan dan barang bukti secara efisien dan terintegrasi.

    Direktur Tahti Polda Lampung, AKBP Ahmad Sukiyanto, SH, MM mengatakan, sebelumnya dalam melakukan pendataan tahti dilakukan secara manual, secara tertulis, dan kendalanya data yang masuk sering terlambat, apalagi dalam masa pandemi.

    Harapannya, SITAHTI ini bisa terintegrasi dengan stakeholder terkait yaitu Ditkrimsus, Ditkrimum, Ditnarkoba, Ditlantas, Ditpolair, dan SPKD berikut dengan Staf dan Jajaran Polda Lampung.

    “Kita berharap dengan adanya SITAHTI, bisa mudah dan cepat diakses, dan adanya keseragaman pelaporan dari satker, pihak polres dan jajarannya,” ujar Ahmad Sukiyanto, saat diwawancara usai acara, Senin, 18 Oktober 2021, di Ballroom Hotel Bukit Randu.

    Kemudian, untuk jangka panjang, dalam satu tahun ke depan, Polda Lampung melalui Dit. Tahti mengupayakan agar aplikasi SITAHTI ini juga bisa terintegrasi dengan Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan, dan Rupbasan kelas II Bandar Lampung. Termasuk juga data dan informasi tahanan seperti jenis kelamin, umur, tempat tinggal, dan sebagainya.

    “Data ini hanya untuk internal kita (Polda Lampung, red), termasuk data pencarian orang nantinya juga bisa diakses dari situ. Tidak bisa diakses umum,” kata Dir. Tahti.

    Sementara Donal Amrullah, S.Kom selaku penyedia jasa software web SITAHTI Polda Lampung, mengatakan dengan adanya aplikasi SITAHTI dapat memberikan kemudahan dalam melakukan kontrol pada tahanan dan barang bukti di Polsek, Polres dan Polda.

    “Aplikasi ini baru ada di Polda Lampung, untuk informasi tahanan ini tidak kita publish tapi untuk aplikasi DPO nantinya akan ada aplikasi pengembangannya dan bisa dipublish dan diketahui masyarakat,” ungkap Donal.

    Kelebihannya, lanjut dia, aplikasi ini lebih efektif dan efisien, bisa digunakan dan menginput data melalui handphone, serta mobile.

    “Dalam kondisi pandemi penggunaan aplikasi ini, sangat efektif dan efisien, mengurangi interaksi namun pelaporan dari seluruh satker dan jajaran Polda Lampung tetap bisa berjalan maksimal dan terintegrasi,” pungkas pria yang juga dipercaya mengelola sistem IT Polda Lampung ini. (Red)

  • Langgar Prokes, Tiga Petinggi Khilafahtul Muslimin Diperiksa Polda Lampung

    Langgar Prokes, Tiga Petinggi Khilafahtul Muslimin Diperiksa Polda Lampung

    Bandar Lampung (SL) – Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Lampung, melakukan pemeriksaan terhadap tiga petinggi Khilafahtul Muslimin (KM) terkait kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di ruang Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung, Selasa, 12 Oktober 2021.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Reynold Hutagalung, mengatakan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka berinisial AQB (Khalifah Khilafahtul Muslimin), C alias AB (Amir wilayah Bandarlampung), dan ZI (Amir wilayah Lampung Selatan).

    “Sebelum dilakukan pemeriksaan penyidikan, petugas melakukan pemeriksaan SWAB Antigen dan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga orang tersangka,” kata Reynold Hutagalung.

    Menurutnya, ketiganya diperiksa atas pelanggaran Prokes pada kegiatan kirab jalan sehat dalam rangka memperingati 1 Muharam pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 di Kota Bandarlampung dan Lampung Selatan. “Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh warga Khilafatul Muslimin (KM) Bandarlampung dan Lampung Selatan yang menyebabkan kerumunan, mobilisasi kegiatan masa dari satu tempat ke tempat lainnya dengan tidak menggunakan masker disaat PPKM level 4 di wilayah Lampung,” jelasnya.

    Dalam hal ini, lanjut Reynold, ketiga tersangka telah melanggar Pasal 160 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang penularan wabah penyakit menular, dan Pasal 93 Junto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. “Terancam hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (red)

  • Jaringan Jual Beli Senpi Ilegal Terbongkar, Tiga Tersangka Diamankan Polda Lampung

    Jaringan Jual Beli Senpi Ilegal Terbongkar, Tiga Tersangka Diamankan Polda Lampung

    Bandar Lampung (SL) – Direktorat Reserse Kriminal umum ungkap kasus jaringan jual beli senpi ilegal berjenis rakitan revolver di Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, Kamis, 23 September 2021.

    Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Reynold Hutagalung menjelaskan hasil pengungkapan, petugas mengamankan tiga pelaku, yakni Rikabdi (22) warga Desa Mataram Udik, Kecamatan Mataram, Lampung Tengah, Muhammad Abidin (32) warga Bandarrejo Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Munawir Sajali (21) warga Dusun 1 Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

    Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api ilegal jenis Revolver.

    “Pada Selasa, 21 September 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, Team Tekab 308 Polda Lampung telah mengamankan tiga orang pelaku yang diduga memiliki, memperjual belikan senjata api rakitan jenis Revolver warna Silver dengan silinder amunisi 5,6 (lima koma enam),” ujarnya.

    Menurutnya, pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan tertangkapnya pelaku penadahan curanmor bernama Febri yang ditangani oleh Polresta Bandar Lampung. Setelah diinterogasi, Febri memberikan keterangan bahwa salah satu pelaku yang sudah tertangkap bernama Ongki yang merupakan pelaku kasus curanmor, pernah menitipkan senjata api kepada dirinya yang kemudian diperjual belikan.

    Atas dasar keterangan para pelaku, Team langsung bergerak untuk mengamankan ketiga pelaku dan senjata api rakitan jenis Revolver warna silver dapat di amankan dari hasil penggeledahan di kediaman Rikabdi di Bumiratu Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, yang diawali penangakapan tersangka bernama Muhammad Abidin dan Munawir Sajali sebagai perantara penjual.

    Akibat perbuatannya, tambah Reynold, para pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang senjata api dan senjata tajam.

    “Saat ini, petugas sedang melakukan uji Balistik senjata api dan melengkapi berkas perkara,” imbuhnya. (red)

  • Dikendalikan Napi di Lapas Sidoarjo, Polda Lampung Ungkap 97 Kg Sabu Asal Medan

    Dikendalikan Napi di Lapas Sidoarjo, Polda Lampung Ungkap 97 Kg Sabu Asal Medan

    Bandar Lampung (SL) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil membongkar peredaran narkoba jaringan Medan, Provinsi Sumatera Utara – Bandar Lampung Provinsi Lampung – Provinsi Jawa Timur. Polisi menyita barang bukti 97,6 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan warna hijau yang berisi masing-masing seberat 1 kilogram.

    Selain menyita sabu, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka. Dimana salah satunya merupakan narapidana yang mendekam di Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Jawa Timur berinisial MS (31). Sementara dua tersangka yang diamankan di Lampung pada 6 September 2021 lalu berinisial MN (27) dan MR (24) keduanya warga Bandar Lampung.

    Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo didampingi Kabid Humas Kombes Zahwani Pandra Arsyad berserta para Kasubdit Ditresnarkoba, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, menjelaskan tersangka MN dan MR ditangkap saat menjemput barang bukti sabu di tempat pemberhentian bus di wilayah Bandar Lampung. “Penangkapan dilakukan sehari setelah dilakukan pengembangan pasca menerima informasi dari masyarakat,” kata Adhi, Rabu, 22 September 2021.

    Dari hasil interogasi, lanjut Adhi, kedua tersangka mengakui jika barang tersebut memang diturunkan di tempat pemberhentian bus. “Selanjutnya, barang bukti tersebut diambil dan dikirim lagi oleh tersangka MN dan MR. Barang bukti datang dari Kota Medan, kemudian akan dikirim oleh MN dan MR dari Bandar Lampung ke pemesan di Jawa Timur,” beber Adhi.

    Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, kata Adhi, sabu-sabu tersebut dikendalikan oleh seorang napi yang berada di Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Jawa Timur. “Tersangka lainnya berinisial MS. Saat ini dia (MS) menjalani masa tahanan di dalam lapas dengan kasus yang sama,” sebut Adhi.

    Menurut Adhi pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MS, meskipun sedang berada dibalik jeruji besi. Adhi menambahkan, dalam pengembangan perkara tersebut pihak lapas turut memfasilitasi untuk mempermudah proses penyelidikan. “MS juga sudah kita amankan, dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Lampung,” kata Adhi.

    Ditegaskan Adhi bahwa pihaknya bakal menjerat ketiga orang tersangka dengan undang-undang tentang narkotika. Yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    Adhi menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp202 juta. Dua unit kendaraan roda empat, dan satu unit kendaraan roda dua. “Serta satu kartu atm, enam buku tabungan dan 10 unit handphone,” kata Adhi.

    Sementara itu Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, dari sejumlah ungkap kasus yang dilakukan Polda Lampung dan jajaran, periode Januari – September 2021, telah mengungkap sebanyak 1.414 kasus dengan 1.926 orang tersangka. “Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan 284 kilogram ganja dan 227 kilogram sabu,” ujar Pandra.

    Selain barang bukti tersebut, pihaknya juga menyita ekstasi jenis bubuk 121 gram dan ekstasi jenis pil 18.328 butir. Berikut jenis obat psikotropika lainnya sebanyak 2.362 butir beserta tembakau gorila seberat 399,48 gram. “Serta uang tunai senilai Rp221.434.000,” katanya. (Ocr)

  • Terindikasi Korupsi, MTM Laporkan Proyek Gedung Balai Nikah dan Pengaman Pantai Kalianda Ke Polda Lampung

    Terindikasi Korupsi, MTM Laporkan Proyek Gedung Balai Nikah dan Pengaman Pantai Kalianda Ke Polda Lampung

    Bandar Lampung (SL) – Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM Lampung) melaporkan dugaan korupsi empat proyek infrastruktur, ke Polda Lampung. Empat proyek tersebut, dua bangunan balai nikah Kantor Depag Kota Bandar Lampung, dan dua proyek pengaman pantai di Lampung Selatan. Laporan langsung ke Ditkrimsus Polda Lampung, Senin 20 September 2021.

    Sementara terkait proyek pembangunan rusun Itera, Unila, renovasi kantor Kemenkumham, dan Jalan Lintas Itera, MTM sedang melengkapi bahan dan mempersiapkan format dan data-data permulaan sebagai bahan laporan.

    “Terkait dugaan proyek bermasalah lainya seperti rusun Itera, Unila, renovasi kantor Kemenkumham, dan Jalan lintas Itera, dirinya sedang mempersiapkan format dan data-data permulaan sebagai bahan laporan nantinya,” ujar Dewan Direktur MTM, Ashari Hermansyah, Senin 20 September 2021.

    Ashari mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi empat proyek tersebut ke Polda Lampung. “Kita sudah laporkan langsung ke Ditkrimsus Polda Lampung, untuk ditindak lanjuti,” kata Ashari.

    Menurut Ashari, pihaknya telah melaksanakan monitoring kepada proyek proyek tersebut sejak bulan Maret 2021 sampai dengan Agustus 2021, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama pada ketentuan surat Edaran menteri pekerjaan umum no.07/SE/M/2010 , tentang Pemberlakuan pedoman pelaksanaan Konstruksi bangunan pengaman pantai, peraturan menteri pekerjaan umum nomor: 45/prt/m/2007 tentang pedoman teknis pembangunan bangunan gedung negara, dan peraturan lainya.

    Ashari menjelaskan proyek infrastruktur bersumber dari APBN 2021 yang dilaporkan terdapat 4 pekerjaan pada 2 satuan kerja terutama pada satuan kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Kota Bandar Lampung, yaitu ;

    Pertama, pada pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji KUA Kecamatan Tanjung Senang Bandar Lampung, nilai Rp966.458.913, pelaksana CV. Logakata.

    “Dugaan biaya yang dikorupsi terdapat pada pengurangan volume pembesian, pengurangan pekerjaan persiapan seperti K 3, tidak dipasang papan proyek yang semestinya dipasang sebelum pelaksanaan, pemasangan rangka baja ringan tidak berstandar SNI, dan lainya,” kata Ashari.

    Kedua, pada pembangunan gedung balai nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Panjang, Bandar Lampung,  nilai Rp996.974.457, pelaksana CV. Aulia Akbar.

    “Dugaan biaya yang dikorupsi terdapat pada pengurangan volume pekerjaan pembesian, pekerjaan pasangan tulangan plat lantai, pekerjaan kolom beton, sloof beton, foot plat dan lainya,” tambahnya.

    Kemudian dua proyek pada balai besar wilayah sungai Mesuji Sekampung, di SNVT. Pelaksanaan jaringan sumber air Mesuji Sekampung.

    Pertama, pada pembangunan pengaman pantai Sukaraja, Kabupaten Lampung Selatan, nilai Rp67.786.021.600, pelaksana PT Basuki Rahmanta Putra.

    “Ada dugaan biaya yang dikorupsi terdapat pada pengurangan volume pekerjaan revetmen, tidak dilakukan pemasangan geotekstil yang diletakan dibawah lapis antara, pengurangan pasangan amor (batu besar) yang seharusnya tersusun 2 lapis sejajar vertikal, tidak dilakukan pemadatan kuat pada material pengunci (interlock), pengurangan volume pekerjaan pasangan tanggul, tidak dipasang geotekstil yang berada di lapisan paling bawah setelah tanah dipadatkan dan lainya,” jelasnya.

    Termasuk pada pembangunan pengaman pantai Kalianda (pantai Maja) kabupaten Lampung Selatan, nilai Rp38.061.681.300, pelaksana PT.Mina Fajar Abadi. Dugaan biaya yang dikorupsi serupa dengan pekerjaan pantai Sukaraja,

    “Sangat miris berfikir, dengan ulah oknum kontraktor pelaksana pada pekerjaan pengaman pantai yang melanggar peraturan menggunakan material galian C secara ilegal. Seharusnya sebagai perusahaan profesional, galian C sebagai material utama diperoleh dari pabrik yang sudah memiliki izin resmi dari pemerintah daerah,” jelas Ashari.

    Karena, lanjut Ashari, meskipun beberapa hari yang lalu pihaknya sudah mendapat surat balasan dari kantor Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, pada SNVT. Pelaksanaan jaringan sumber air Mesuji Sekampung yang ditanda tangani oleh kepala satker, Eddy Suwandi, ST bernomor : UM.01.02-AW/S-PTSA/63 tertanggal 16 September 2021, namun balasan surat itu tidak menjawab hal-hal yang menjadi subtasi persoalan.

    “Jawaban tersebut tidak relevan dengan surat yang telah dikirimkan, yang salah satu isi jawabannya terkait Galian C, dalam jawabannya yang ditulis salah satu points adalah melihat kearifan lokal, dan sudah memiliki legal opinion dari pengacara kejaksaan, dan jawaban lainya  tidak disisipkan peraturan hukumnya maupun foto visual,” Katanya.

    “Ini sungguh lucu, harusnya makna kearifal lokal adalah dengan tidak melanggar hukum itu yang benar. Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158,” katanya.

    Terkait proyek kantor wilayah Departemen Agama Kota Bandar Lampung, Kepala Kantor Mahmuddin Aris Rayusman, S.Ag, seolah lepas tanggung jawab dan menyerahkan permasalahan tersebut kepada Hendri salah satu pejabat pembuat komitme (PPK ) pada 2 pekerjaan pembangunan kantor KUA.

    “Hendri menyebutkan, ya, MTM itu sendiri. Ini sungguh mengherankan yang namanya PPK wajib memiliki sertifikasi teknis pelaksanaan dan memiliki Sumber daya Manusia (SDM), ketika persoalan datang dapat memberikan solusi dan klarifikasi objektif,” ucap.

    Ashari menyebutkan bahwa laporan-laporan tersebut adalah sebagai wujud tanggung jawab dirinya terhadap masyarakat dan pembangunan Provinsi Lampung.

    “Ini hanya kecintaan kami terhadap kampung halaman. Tidak ada tujuan lain. Lampung ini sangat kaya, bahkan potensi kekayaannya dikenal sejak dulu, akan tetapi mengapa tidak diimbangi dengan pelaksanaan pembangunan yang benar dan transparan,” katanya.

    Karena itu, ucap Ashari lagi MTM siap menjadi garda terdepan melakukan fungsi pengawasan dan kontrol terhadap pembangunan di Provinsi Lampung.

    “MTM bersama rakyat lampung berkomitmen memberantas oknum-oknum kontraktor-kontraktor “busuk dan nakal” dan juga oknum pejabat-pejabat yang melakukan konspirasi, kolusi dan nepotisme yang hanya memikirkan mencari untung semata, tanpa memikirkan kualitas pembangunan di tanah lada ini,” tutup Ashari Hermansyah. (Red)

  • Wakapolda Lampung Ingatkan Petugas Kedepankan Humanis dalam Operasi Patuh Krakatau 2021

    Wakapolda Lampung Ingatkan Petugas Kedepankan Humanis dalam Operasi Patuh Krakatau 2021

    Bandar Lampung (SL) – Waka Polda Lampung Brigjen Subiyanto mengingatkan jajarannya agar mengedepankan sisi humanis dalam melaksanakan Operasi Patuh Krakatau selama 14 hari hingga 3 Oktober 2021, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 5M.

    “Operasi Patuh Krakatau 2021 kali ini anggota harus lebih humanis dalam melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dengan tetap menjalankan prokes,” kata Waka Polda usai apel pasukan, di lapangan Saburai, Senin 20 September 2021.

    Wakapolda juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi lalulintas melengkapi surat kendaraan.

    “Kita menghimbau kepada pengendara untuk melengkapi surat kendaraan dan menggunakan helm serta memakai masker,” tambah Waka Polda.

    Operasi Patuh Krakatau kata Wakpolda  dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran dengan mengedepankan preventif, edukatif, persuasif simpatik dan humanis kepada seluruh pengendara. (Jun/red)

  • Direktur PT PJM Tanyakan Proses Hukum Kasusnya di Polda Lampung?

    Direktur PT PJM Tanyakan Proses Hukum Kasusnya di Polda Lampung?

    Bandar Lampung (SL) – Direktur PT. Pringsewu Jaya Madani (PJM) Eko Winarno mempertanyakan proses hokum laporannya di Polda Lampung yang kini di limpahkan ke Polres Pringsewu, dengan bukti laporan polisi nomor : LP/B-746/V/2021/LPG/SPKT/tanggal 4 Mei 2021 tentang tindak pidana Pemalsuan Surat Pemecatan Direktur, dengan terlapor Solihin, Lekok Abadi, dan Abdullah Umar.

    Kepada wartawan, Senin 13 September 2021, Eko Winarno mengaku kecewa dengan pada proses hukum yang saat ini menurutnya lamban dalam penanganannya.

    “Akibat lamban penanganan proses laporan masalah ini, saya sampai saat inipun masih menghadapi penagihan dan desakan dari pemasok beras yang belum terbayarkan, karena proses ini tak kunjung selesai, harapan saya proses ini segera di tindaklanjuti,” ungkapnya.

    Sementara Rojiah, salah satu pemasok beras kepada PT Pringsewu Jaya Madani mengaku sangat menyesalkan belum di bayarkannya hak-haknya oleh PT PJM.

    “Dengan adanya permasalahan yang sedang terjadi di PT. PJM, hak pembayaran saya dalam memasok beras dengan nilai kurang lebih Rp262 juta hingga sampai saat ini tak kunjung di bayarkan,” kata Rojiah.

    Menurut Rojiah, imbas dari masalah internal perushaan itu, sudah 5 bulan lamanya dia tidak dapat menjalankan usahanya.

    “Saya tidak dapat menjalankan usaha saya, karena uang saya masih belum di bayarkan alias mogok. Harapan saya pihak Polres Pringsewu dan Polda Lampung agar segera menindaklanjuti permasalahan rakyat kecil ini,” katanya.

    Kepada wartawan Penyidik Polres Pringsewu menyatakan bahwa kasus tersebut hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.

    “Proses masih dalam penyelidikan, kami masih menunggu kehadiran Lekok dan Nurul, 1 kali lagi pemanggilan, apabila tidak kunjung hadir, kami akan upayakan cara lain, dan kami akan gelar perkara,” katanya. (wagiman)

  • Anggota Polda Lampung Silaturahmi ke Ormas Tampil Pringsewu

    Anggota Polda Lampung Silaturahmi ke Ormas Tampil Pringsewu

    Pringsewu (SL) – Sejumlah personil anggota polisi dari Polda Lampung bersilaturahmi ke sekretariat DPD Ormas Tampil Kabupaten Pringsewu, yang beralamat di Pekon Pajar Agung Barat Kecamatan Pringsewu. Silaturahmi dilakukan dalam rangka menjalin kerjasama dan kemitraan dengan berbagai ormas dan lapisan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Pringsewu, Sabtu, 11 September 2021.

    Beberapa anggota kepolisian dari Polda Lampung yang turut hadir diantaranya  Ipda Asep Komarudin, Aipda Ponidi, S.Sos dan Bripka Nasrul Rasyid.

    Kunjungan tim anggota Polda Lampung ini ke sekretariat DPD Ormas Tampil Kabupaten Pringsewu seusai sholat jum’at sekitaran jam 01.30 WIB disambut langsung oleh Ketua ormas Tampil Pringsewu Ediyanto, bersama sekratis M.Toyip dan beberapa anggota ormas lainnya.

    Acara digelar ramah tamah bersama anggota Polda Lampung dan Ormas Tampil sambil berkoordinasi berbagai program kerja ormas tampil kedepan, dalam mendukung berbagai program kerja kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dimasyarakat.

    Ketua Ormas Tampil Ediyanto seusai acara mengatakan acara ini kunjungan silaturahmi kepolisian dengan ormas, sangat wajar sebagai mitra kerja agar bersama sama menciptakan suasana kondusif dan aman diwilayah Kabupaten Pringsewu.

    “Sebagai ormas kita sudah barang tentu harus sangat mendukung semua program kepolisian dalam berbagai bidang. Ini sangat penting, karena polisi garda terdepan pengaman dan pengayom masyarakat”, kata Edy. (wagiman)

  • Dua Bulan Polres Lampung Selatan Gagalkan 73 Kg Sabu, 4000 Pil Ekstasy dan 111 Kg Ganja, Kapolda Pimpin Pemusnahan

    Dua Bulan Polres Lampung Selatan Gagalkan 73 Kg Sabu, 4000 Pil Ekstasy dan 111 Kg Ganja, Kapolda Pimpin Pemusnahan

    Lampung Selatan (SL) – Kepala Kepolisian Daerah Lampung Irjen pol Hendro Sugiatno memimpin pemusnahan 73 kg nanrkoba jenis sabu sabu, 4.050 butir pil ekstasi, dan 111 kg ganja, hasil tangkapan, di wilayah Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Polres Lampung Selatan, selama dua bulan terakhir, Juni-Agustus 2021.

    Mayoritas narkoba coba diselundupkan kurir dengan memanfaatkan jasa ekspedisi. Barang bukti narkoba itu kemudian dimusnahkan bersama Forkopimda Lampung Selatan, Jumat 20 Agustus 2021, dihadiri 13 tersangka dari 5 kasus yang diungkap.

    Kapolda mengapresiasi keberhasilan Polres Lampung Selatan dalam upaya menggagalkan penyelundupan gelap Narkoba. Menurut Kapolda Lampung, pengungkapan kasus narkoba merupakan sebuah prestasi dan perlu di apresiasi terlebih di masa pandemi covid-19.

    Dimana polisi tengah berupaya mengatasi pandemi, namun tidak melupakan tugas pokok serta fungsinya menjaga Kamtibmas. “Disini terlihat bahwa polisi juga selalu waspada dan tetap terus berupaya menciptakan rasa aman, dan menumpas sejumlah aksi kejahatan terutama peredaran gelap narkoba,” Kata Hendro saat ekpose peredaran narkoba di halaman Mapolres Lampung Selatan.

    Kapolda Lampung menjelaskan ekpose yang dilakukan hari ini merupakan pengungkapan kasus narkoba yang terjadi dalam 2 bulan belakangan, dengan 5 kasus dan 13 terdangka. “Penangkapan yang dilakukan ini oleh satuan narkoba dan jajaran KSKP Bakauheni, di Pintu Masuk Seaport Bakauheni,” jelas Kapolda.

    Asal Narkoba itu sendiri banyak terdapat dari wilayah Aceh, Riau dan Sumatera utara, ya g rencananya akan dikirim oleh para kurir ke sejumlah kota di pulau Jawa, seperti Jakarta hingga surabaya. “Tujuan pemasoknya antara Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan Surabaya,” jelas Kapolda.

    Dari pengungkapan itu, lanjut Kapolda, setidaknya Kepolisian telah menyelamatkan 395.100 orang dari bahaya penggunaan narkoba. Dengan nilai rupiah Milyaran.

    Dari pengungkapan itu petugas juga sempat melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak salah satu tersangka karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

    Yang salah satu pengungkapannya berada di rumah kontrakan tersangka di Pengirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.

    Dengan total pengungkapan ribuan butir pil ekstasi.

    Rata rata para tersangka melakukan aksi penyelundupan dengan modus menggunakan jasa pengiriman barang melalui jalur darat. “Sabu dan Pil ektasi di musnahkan dengan menggunakan BBM jenis solar untuk dilarutkan dan dibakar berikut Daun Ganja,” Katanya.

    Ketua Umum DPP Brantas Narkotika Maksiat Republik Indonesia (BBM RI) Fauzi Malanda mengapresiasi pemusnahan Narkoba, yang dilakukan Polda Lampung di Wilayah Lampung Selatan.

    “Atas nama BNM Republik Indonesia saya sangat mengapresiasi keberhasilan Polda Lampung yang pada hari ini telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dalam jumlah yang sangat banyak. Ini prestasi yang luar biasa dalam pemberantasan narkotika,” tegas Fauzi Malanda, Jumat 20 Agustus 2021.

    Sebagai penggiat anti narkoba Fauzi mengaku berterima kasih kepada Polda Lampung dan jajaran yang telah menyelamatkan anak bangsa dari bahaya Narkoba.

    “Ini sangat luar biasa, saya atas nama BNM RI mengucapkan terima kasih kepada Polda Lampung beserja jajarannya, yakni Dir Narkoba, KSKP Bakauheni dan Polres Lampung Selatan dan tentu saja BNM RI selalu mendukung langkah tegas kepolisian dalam memerangi Narkoba,” ucapnya. (Jun/red).

  • Kapolda Lampung Tinjau Vaksinasi di Graha Wangsa Teluk Betung Selatan

    Kapolda Lampung Tinjau Vaksinasi di Graha Wangsa Teluk Betung Selatan

    Bandar Lampung (SL) – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengunjungi pelaksanaan vaksinasi gerai presisi Polda Lampung di Graha Wangsa, JalanYos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, wilayah Polsek Teluk Betung Selatan, Kamis 19 Agustus 2021.

    Kapolda Hendro didampingin Pejabat Utama Polda, dan Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budiyanto, melihat satu persatu pelaksanaan vaksinasi, mulai dari proses pendaftaran hingga pelaksanaan vaksinasi.

    Kapolda juga memastikan agar pelaksanaan vaksinasi tersebut selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat, terutama memakai masker dan menjaga jarak serta tidak berkerumun.

    Terkait capaian yang sudah divaksin oleh gerai vaksinasi Polda Lampung, Hendro menjelaskan, hingga hari ini sudah mencapai 240.000 orang yang di vaksin.

    “Hingga hari ini Kamis 19 Agustus 2021  Polda Lampung telah memvaksin lebih kurang 240 ribu orang,” kata Kapolda.

    Menurut Kapolda, Polda Lampung, Polres beserta jajarannya juga berkomitmen untuk mengawasi pemberlakuan tarif Tes PCR untuk wilayah Lampung.

    “Saya sudah sampaikan kepada seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Provinsi Lampung yang mengadakan tes PCR agar mengikuti peraturan pemerintah tentang tarif tes PCR di luar Jawa dan Bali, dan Polda Lampung beserta jajarannya akan mengawasi pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut,” kata Hendro Sugiatno. (Red)