Tag: Polda lampung

  • Kapolda Lampung Haramkan Setoran pada Atasan, Polres Wajib Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    Kapolda Lampung Haramkan Setoran pada Atasan, Polres Wajib Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    Bandar Lampung (SL) – Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno meminta para kapolres untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara baik, dan menghapus budaya setoran kepada atasan, dengan mendidik serta melakukan pembinaan kepada anggota dengan baik.

    “Didik anggota dengan baik, tidak ada setoran, haram hukumnya. Jangan kirim apa pun ke atasan,” kata Irjen Hendro, saat serah terima jabatan, tiga direktur dan delapan Kapolres, Rabu 11 Agustus 2021.

    Menurut Kapolda  poin penting tugas Kepala Satuan adalah meningkatkan pelayanan publik serta meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah. “Khusus pelayanan publik, tingkatkan pelayanan dengan pemanfaatan aplikasi digital. Dan terapkan konsep Polri Presisi,” kata Kapolda.

    Hendro juga mewanti-wanti seluruh anggota kepolisian di Polda Lampung untuk tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.

    “Jika masih ada oknum yang terlibat maka akan diproses dengan disanksi internal dan peradilan umum. Saya tidak mau ada kapolres tidak punya kemampuan, harus berinovasi. Apabila ada polisi yang memakai narkoba diproses hukum pidana maupun di internal,” tegas Hendro. (Jun/Red)

     

  • Mutasi Polri, Ini Daftar Pejabat Umum dan Pimpinan Polresta di Lampung yang Dilantik

    Mutasi Polri, Ini Daftar Pejabat Umum dan Pimpinan Polresta di Lampung yang Dilantik

    Bandar Lampung (SL) – Mutasi Pejabat Utama Polda Lampung dan delapan pimpinan di tingkat Polres/ta di Lampung tertulis di dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor Surat ST/1508/VII/KEP/2021, Senin 26 Juli 2021 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

    Upacara serah terima tiga direktur dan delapan Kapolres dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno di lapangan Polda Lampung, Selasa, 10 Agustus 2021.

    Serah terima jabatan Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Muslimin Ahmad yang mutasi menjadi Kasubdit II Dit tipidum Bareskrim Polri. Posisinya digantikan AKBP Reynold Elisa P Hutagalung yang sebelumnya menjabat Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya. Kemudian AKBP Joko Bintoro Wadir Pamobvit Polda Lampung mendapat promosi jabatan menjadi Direktur Pamobvit Polda Lampung.

    Kombes Ino Harianto ditunjuk menjadi Kapolresta Bandar Lampung menggantikan Kombes Yan Budi Jaya yang menjadi dosen utama STIK Lemdikat Polri. Kombes Ino sebelumnya auditor Kepolisian Madya Tingkat III Itwasda Polda Riau.

    AKBP Yuni Iswanduri menjadi Kapolres Metro menggantikan AKBP Retno Prihawati yang diangkat jadi Kabag Dalpers Ro SDM Polda Lampung. AKBP Yuni Iswandari Yuyun sebelumnya menjabat Kabag PSI ROSDM Polda Lampung.

    AKBP Hadi Saiful Rahman menjadi Kapolres Lampung Barat menggantikan AKBP Rachmat Tri Haryadi yang diangkat sebagai Kabag RBP Rorena Polda Lampung. AKBP Hadi sebelumnya menjabat Kapolres Tulangbawang Barat.

    AKBP Sunhot Silalahi menjadi Kapolres Tulangbawang Barat, menggantikan AKBP Hadi Saeful Rahman yang menjadi Kapolres Lampung Barat. AKBP Sunhot sebelumnya Kasubdit I Ditres Krimsus Polda Banten.

    AKBP Hujra Soumena menjabat Kapolres Tulangbawang, menggantikan AKBP Andy Siswantoro yang diangkat menjadi Wadir Samapta Polda Lampung. AKBP Hujra sebelumnya menjabat Kasubdit IV Ditres Krimsus Polda Lampung.

    AKBP Kurniawan Ismail menjadi Kapolres Lampung Utara, menggantikan AKBP Bambang Yudho Martono yang diangkat menjadi Pamen KorBrimob Polri. AKBP Kurniawan sebelumnya menjabat Kabag Dalpers ROSDM Polda Gorontalo.

    AKBP Oni Prasetya menjadi Kapolres Lampung Tengah, menggantikan AKBP Wawan Setiawan yang diangkat sebagai Pamen SOPS Polri. AKBP Oni sebelumnya menjabat Kapolres Tanggamus.

    AKBP Satya Widhy Widharyadi menjadi Kapolres Tanggamus, menggantikan AKBP Oni Prasetya yang menjabat Kapolres Lampung Tengah. AKBP Satya sebelumnya menjabat Kasubbaggakplin Baggaktiblin Roprovost Div Propam Polri. (Jun/red)

  • Kapolda Lampung Warning Kapolres Tekan Kejahatan, dan Bantu Kepala Daerah Tanggulangi Covid-19

    Kapolda Lampung Warning Kapolres Tekan Kejahatan, dan Bantu Kepala Daerah Tanggulangi Covid-19

    Bandar Lampung (SL) – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, meminta para kapolres menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Dan menindak tegas anggota yang terlibat kejahatan, dengan proses hukun internal dan pidana umum.

    “Saya tidak mau dengar lagi kapolres yang tidak bisa mengendalikan situasi kamtibmas di wilayahnya dalam memberantas begal, curanmor dan premanisme, dan kepada anggota yang terlibat, termasuk narkoba, saya ingatkan akan diproses hukum baik internal maupun pidana umum,” kata Hendro, saat memimpin upacara serah terima tiga direktur dan delapan Kapolres, Selasa 10 Agustus 2021.

    Dalam amanat di lapangan Polda Lampung itu, kapolda juga meminta para pimpinan satuan tidak hanya memberikan funishment kepada anggota yang melakukan pelanggaran, tetapi juga memberi reward kepada anggota yang berprestasi.

    “Beri reward yang berprestasi, dan funishment bagi yang melanggar,” kata Kapolda.

    Sementara terkait penanggulangan pandemi covid-19, Kapolda juga mengingatkan agar para kapolres mendukung kepada daerah dalam program penanggulangan pandemi dan perceparan vaksinasi

    “Tantangan yang kita hadapi sekarang adalah bagaimana kita menangani kasus penyebaran covid-19 dan percepatan vaksinasi di Lampung. Polda Lampung dan seluruh jajaran sedang berkonsentrasi dalam penanganan covid-19, beri dukungan dan ajak diskusi para bupati agar pemda tidak merasa sendiri,” ucap Hendro.

    Mereka yang serah terima jabatan adalah Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum), Direktur Pengamanan Objek Vital (Dir Pamobvit), Kapolresta Bandar Lampung, Kapolres Lampung Tengah, Kapolres Metro, Kapolres Lampung Utara, Kapolres Tanggamus, Kapolres Tulang Bawang, Kapolres Lampung Barat dan Kapolres Tulang Bawang Barat.

    Mutasi dua Pejabat Utama Polda Lampung dan delapan pimpinan di tingkat Polres/ta tersebut tertulis di dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor Surat ST/1508/VII/KEP/2021, Senin 26 Juli 2021 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

    “Kepada pejabat lama, kami ucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan kepada pejabat baru selamat datang dan selamat bertugas,” kata Kapolda. (Jun/red)

  • Cemari Sungai, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Resahkan Warga 

    Cemari Sungai, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Resahkan Warga 

    Bandarlampung (SL)  – Aktivitas tambang emas ilegal di aliran sungai Umpu dan sungai Way Kanan terus mencemari lingkungan. Warga tiga kecamatan yang selama ini memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari mulai resah. Aparat daerah tak bisa berbuat banyak, dengan dalih kewenangan aparat dan pejabat di tinggkat Provinsi Lampung.

    Masyarakat Kecamatan Negara Batin, Negeri Besar dan Pakuan Ratu, kerap mengeluhkan aktivitas penambangan emas yang beroperasi di beberapa sungai besar di Way Kanan itu. Pasalnya air sungai mulai tercemar  sementara warga mandi, mencuci memanfaatkan air sungai.

    “Sejak saya lahir, sungai Umpu dan sungai Way Kanan adalah tempat kami menggantungkan hidup, baik untuk mandi, minum, mencuci dan lain-lain, tetapi setahun terakhir kami tidak bisa lagi dengan bebas menggunakan air tersebut karena selain keruh kerap menimbulkan gatal,” kata Andre, tokoh pemuda Negara Batin.

    Andre, yang didampingi Ashari Ketua Karang Taruna Karang Agung Pakuan Ratu menduga sungai keruh dan penyebab gatal-gatal bagi waraga itu akibat sungai telah tercemar oleh mercury dari aktivitas para penambang emas yang terus bertambah disepanjamg aliran Sungai Way Umpu, Way Tahmi, Way Giham.

    “Bahkan penambang juga beroperasi di tebing-tebing yang airnya mengalir ke sungai kecil dan akhirnya masuk pula ke sungai-sungai besar yang semua bermuara ke sungai Way kanan, yang sekarang tidak dapat lagi kami gunakan,” ujar Andre.

    Ashari menambahkan pada masa era Kapolda Irjen Ike Edwin, masyarakat di tiga Kecamatan tersebut telah menyampaikan keluhan tersebut dan langsung ditindak lanjuti. Kemudian semua aktivitas tambang berhenti. Tetapi kini seiring dengan perkembangan waktu tambang emas tersebut kembali beroperasi dan bertambah banyak.

    “Musim kemarau ini kami sangat kesulitan air, sementara air di sungai Way Umpu dan Way Kanan sangat keruh dan menyebabkan gatal-gatal, ikan saja sekarang makin sedikit. Kami minta Polda Lampung bisa menindak dan menertibkan penambang, karena merusak lingkungan, dan merugikan masyarakat way kanan,” kata Ashari.

    Ketua Harian LSM EMPPATI Way Kanan, Adi Suratman juga mendorong pihak terkait untuk menertibkan para penambang emas yang diduga menjadi pemicu rusaknya lingkungan di Waykanan termasuk pencemaran air sungai.

    “Saya pernah tanya dengan pemerintah katanya masalah pertambangan ini sudah diurus oleh Pemprov sehingga urusan penanganannya menjadi urusan Pemprov dan Polda, tetapi dari konfirmasi kami ke penambang informasinya mereka di backing oknum, tapi saya tidak percaya masa mau oknum mengawal yang salah,” kata Edi.

    Penyusuran wartawan di sepanjang Sungai Way Umpu, Way Tahmi, dan sungai sungai besar di Way Kanan, dipenuhi aktivitas penambangan emas. Maraknya penambangan emas ilegal itu memicu air sungai menjadi keruh, dan diduga telah mengandung merkuri, zat kimia yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat.

    “Kita ga brani protes, sepertinya mereka ada backingnya. Kami pernah dengar katanya aparat di daerah saja tidak berani. Semua urusan Polda dan Pemprov, jadi aparat di Waykanan tidak berani melakukan penindakan. Apalagi kami warga biasa, bisa mati kami,” kata warga jalan masuk ke salah satu lokasi tambang itu. (Jun/red)

  • Salurkan Bansos PPKM Darurat, Kapolda Lampung Blusukan ke Kampung Nelayan

    Salurkan Bansos PPKM Darurat, Kapolda Lampung Blusukan ke Kampung Nelayan

    Bandar Lampung (SL) – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak perpanjangan PPKM Darurat dengan mengunjungi kampung Nelayan di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras Bandar Lampung, Rabu (21/07/2021).

    Iring-iringan rombongan mobil Kapolda bersama Pejabat Utama Polda Lampung memasuki Kampung Nelayan, menjadi kesan tersendiri bagi warga Kampung Nelayan. “Baru ini kapolda masuk Sukaraja,” kata warga di lokasi payang nelayan.

    Didampingi Wakapolda dan PJU, Kapolda  menyerahkan secara simbolis sejumlah  paket bantuan sosial, kepada Camat Sukaraja dan Lurah Sukaraja, didampingi Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto.

    Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, bantuan sosial ini nantinya akan diserahkan oleh aparat kecamatan dan kelurahan, untuk diserahkan kepada warga masyarakat yang terdampak PPKM level 4.

    “Bantuan sosial yang kami berikan ini semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat, dan dapat membantu masyarakat dari beban hidup di masa PPKM level 4  ini”, Hendro.

    Camat Bumi Waras Riana Apriana, mewakili warga masyarakat Kampung Nelayan menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Kapolda Lampung, atas bantuan sosial yang telah diberikan kepada masyarakat.

    “Mudah-mudahan dengan bantuan sosial yang diberikan Polda Lampung, dapat bermanfaat dan mengurangi beban hidup masyarakat kampung nelayan di masa pandemi Covid-19,” kata Camat. (Red)

  • Operasi Ketupat Krakatau 2021, Polda Lampung Periksa 52.577 Unit Kendaraan

    Operasi Ketupat Krakatau 2021, Polda Lampung Periksa 52.577 Unit Kendaraan

    Bandar Lampung (SL)-Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan kendaraan sebanyak 52.577 unit kendaraan. Hal itu berdasarkan data Operasi Ketupat Krakatau 2021 dari Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung sampai dengan 17 Mei 2021.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang juga sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Bantuan Operasi (Banops) pada Operasi Ketupat Krakatau tahun ini menyampaikan,  Terkait giat di pos pengetatan, jumlah kendaraan yang diperiksa sebanyak 15.976 kendaraan, jumlah orang yang diperiksa sebanyak 4.140 orang, untuk kendaraan yang diminta putar balik sampai dengan tanggal 17 Mei 2021 pukul (00.00) WIB.

    “Sebanyak 1.046 unit kendaraan, pelaksanaan rapid test antigen sebanyak 4.506 orang dengan hasil negatif sebanyak 4.484 orang sedangkan yang positif sebanyak 22 orang, untuk penindakan pelanggaran travel gelap berupa tilang sebanyak 87 tilang dan membagikan masker kepada masyarakat sebanyak 814 buah,” kata Pandra, Selasa (18/5/2021).

    Lanjut Pandra, untuk kejadian kecelakan lalu lintas sampai dengan tanggal 17 Mei 2021 terdata sebanyak 36 kejadian, dengan korban meninggal dunia 14 orang, luka berat sebanyak 17 orang dan luka ringan sebanyak 32 orang dengan kerugian materil sebesar Rp. 184.650.000.

    “Dengan berakhirnya Operasi Ketupat Krakatau 2021 ini, Polda Lampung dan jajaran akan melanjutkan dengan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) utk mengantisipasi arus balik. Kami menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari pulau Sumatera ke Pulau Jawa agar melengkapi diri dengan dokumen sesuai dengan Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 antara lain Surat Keterangan Perjalanan,” ungkapnya.

    Lanjutnya, baik itu surat keterangan karena tugas maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi, kemudian Surat Keterangan Negatif Covid-19 yang berlaku 1×24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen, sementara hasil tes GeNose berlaku hanya pada hari keberangkatan perjalanan, kata Pandra.

    “Kami akan melakukan pemeriksaan secara ketat dan teliti di pos pos pengetatan pada arus balik, langkah ini kami lakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutup Pandra. (Red)

  • Jadi Irup Apel kesiapan tenaga vaksinator dan treacer covid -19, Kapolda Lampung Sampaikan Amanat Kapolri

    Jadi Irup Apel kesiapan tenaga vaksinator dan treacer covid -19, Kapolda Lampung Sampaikan Amanat Kapolri

    Bandar Lampung (SL)-Kapolda Lampung Irjen Pol Drs. Purwadi Arianto, M.Si menyampaikan amanat dari Kapolri kepada Semua bhabinkamtibmas diwilayah Kota Bandar Lampung dan tenaga kesehatan dari Biddokes Polda Lampung dan Dokkes Polresta sebagai tenaga vaksinator, Kamis 11 Februari 2021.

    ”Sebagaimana yang kita alami saat ini kasus pandemi sudah hampir 1 tahun, sudah banyak yang meninggal akibat pandemi covid-19. Bapak Presiden Joko Widodo menekankan untuk mematuhi protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun, saat ini kita harus mendukung adanya vaksinasi, untuk itu saya menekakan kepada seluruh anggota kepolisian seluruh Indonesia untuk mengawal dan membantu pemerintah dalam memberantas covid-19 serta mendukung vaksinasi covid-19,” kata Kapolda saat menjadi inspektur apel kesiapan tenaga vaksinator dan treacer covid -19 di apangan Apel Polresta Bandar Lampung.

    Lebih lanjut Kapolda mengatakan, sebanyak 3500 tenaga kesehatan yang sudah dilatih oleh Polri. “Bhabinkamtibmas yang hadir dalam apel ini akan dilatih apa itu tracer , saya berharap kepada tenaga vaksinator dan bhabinkamtibmas sebagai tracer untuk memutus rantai covid-19,” tutup amanat Presiden yang dibacakan Kapolda.

    Nampak hadir pada Apel tersebut Irwasda, Karo Ops , Karo Log, Dir Sampta, Dir Binmas, Dir Intelkam, Dir Reskrimum, Dansat Brimob, Kabid Dokkes, Kapolresta Bandar Lampung dan PJU Polresta, Ka Rumkit Bhayanhkara Polda Lampung. Acara di lanjutkan dengan pengecekan command center Polresta Bandar Lampung. (Red)

  • Polda Lampung Mulai Periksa Saksi Kasus Ancaman Pecahin Kepala Wartawan Oleh Walikota Herman HN

    Polda Lampung Mulai Periksa Saksi Kasus Ancaman Pecahin Kepala Wartawan Oleh Walikota Herman HN

    Bandar Lampung (SL)-Polda Lampung mulai melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pengancaman, intimidasi dan penghalang halangi kerja jurnalistik oleh Walikota Bandar Lampung Herman HN terhadap wartawan Lampung Televisi (LTV) Dedi Kaprianto. Penyidik Unit I Sat I Ditkrimum Polda Lampung memeriksa saksi kasua tersebut, Selasa 24 November 2020.

    “Hari ini (24-11) penyidik Unit I Subdit I Polda Lampung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor korban Dedi Kaprianto wartawan Lampung TV dan saksi Martin R. Pasuko Dewo. Tahapannya kini memasuki penyelidikan,” kata Ketua Lembaga Advokasi dan Konsultan Hukum (LAKH) PWI Lampung Rozali Umar SH MH, di Polda Lampung.

    Menurut Bang Rozali, sapaan akrabnya, pemeriksaan terhadap Dedi Kaprianto dilakukan sejak pukul 10.30 WIB hingga 17.15 WIB. “Hari ini terdapat 29 pertanyaan. Lalu untuk saksi Martin dimintai keterangan oleh penyidik sejak pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan 18 pertanyaan,” kata Bang Rozali.

    Dalam pemeriksaan, lanjut Sekretaris PERADI Bandar Lampung itu, Dedi dan Martin didampingi tim kuasa hukum LAKH PWI Lampung, terdiri dari 10 pengacara Rozali Umar, Alfian, Faisal Chudari, Tahura Malagani, Musanif Effendi, Sukarmin dan Yusnida.

    Sebelumnya, Dedi Kaprianto wartawan Lampung TV (LTV) telah melaporkan Walikota Bandarlampung Herman HN ke Polda Lampung pada Selasa (10-11) siang, bersama puluhan wartawan dan lembaga organisasi pers PWI Lampung.

    Laporan tersebut terkait dugaan intimidasi atau pengancaman terhadap wartawan LTV oleh Herman HN, saat melakukan wawancara. Walikota Bandarlampung mengeluarkan pernyataan yang dinilai mengintimidasi wartawan dengn kalimat pangancaman dan penghinaan.

    Waka Bidang Pembelaan wartawan Juniardi menambahkan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang undang no 40 Tahun 1999 atau UU Pers, menyebutkan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

    “Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik,” kata Juniardi.

    Menurut Juniardi, kemerdekaan pers tersebut juga dikatakan dalam Kode Etik Jurnalistik Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

    “Akan tetapi, dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Ini berarti kemerdekaan pers itu tidak tanpa batas,” ujarnya.

    “Ada hal-hal yang membatasinya yang perlu diperhatikan oleh pers dalam memuat berita. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah (Pasal 5 ayat (1) UU Pers),” katanya. (red)

  • Lapor Pak Gubernur, Nelayan Sungai Way Sekampung Kehilangan Mata Pencarian Dan Sungainya Kini Kembali Tercemar Hitam Pekan Dan Bau?

    Lapor Pak Gubernur, Nelayan Sungai Way Sekampung Kehilangan Mata Pencarian Dan Sungainya Kini Kembali Tercemar Hitam Pekan Dan Bau?

    Bandar Lampung (SL)-Pasca ribuan ton ikan sungai mati pekan lalu, kini Sungai Way Sekampung di Kabupaten Lampung Timur-Lampung Selatan, Provinsi Lampung kembali tercemar limbah hitam pekat dan bau, Hampir dua pekan terakhir ratusan nelayan ikan air tawar yang mengantungkan hidup di aliran sungai itu kehilangan mata pencarian. Ironisnya Pemerintah Provinsi Lampung belum ada reaksi. Nelayan mengancam mengambil langkah senndiri, Selasa 17 November 2020

    Baca: Lapor Pak Jokowi Marak Limbah Dibuang Kesungai Ribuan Ton Ikan Mati di Aliran Way Sekampung

    Air Sungai Way Sekmapung di eilayah Lampung Selatan-Lampung Timur tercemar hitam ekan dan bau. Ini Yang kesembilan kalinya darai dua bulan terakhir. Terutama setiap hujan deras.

    “Iya pak, Sungai Way Sekampung tercemar lagi, kemarin limbah sudah sampai di daerah kami di Jabung. Sekarang hitam lagi, pada suangi ini besar, artinya limbahnya juga besar,” ujar Zainal Abi, warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur, Senin.

    Zainal Abi mengatakan, pekan lalu Sungai Way Sekampung yang melintasi Kecamatan Marga Sekampung dan Kecamatan Jabung tercemar limbah dengan kondisi air sungai menjadi hitam dan berbau, sehingga dampaknya sejumlah ikan di sungai ini mati.

    “Dalam catatan kami sebagai masyarakat, dalam dua bulan ini sudah yang ke-sembilan kali Sungai Way Sekampung tercemar limbah, hari ini yang ke-sembilan kalinya,” katanya.

    Zainal mengungkapkan, Sungai Way Sekampung di wilayahnya saat ini kondisi airnya menjadi hitam dan berbau lagi, sama seperti kejadian sebelumnya. Diduga asal limbah dari hulu Sungai Way Sekampung. Setiap tahun Sungai Way Sekampung tercemar limbah yang diduga dibuang oleh perusahaan

    “Ya gara gara limbah yang seringkali mencemari Sungai Way Sekampung, Lampung Timur, ratusan nelayan di Desa Asahan Kecamatan Jabung, kehilangan mata pencarian. Bahkan kini pencemaran limbah di Sungai Way Sekampung telah berdampak hingga hilir sungai yang di lalui tepatnya di sekitaran Kecamatan Jabung, dan muaranya ek Laut,” katanya.

    Warga lainnya, Saleh (52), yang tinggal tepian Sungai Way Sekampung, Desa Asahan, Kecamatan Jabung, mengatakan penghasilan utamanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga adalah dengan mencari ikan di sungai tersebut. Dan saat ini dia dan teman-temannya tak bisa mengais rezeki lantaran Sungai Way Sekampung yang kembali tercemar limbah.

    “Hidup kami tergantung dari hasil sungai Way Sekampung ini. Tapi sekarang ikan-ikan pada mati, air berwarna kehitaman dan mengeluarkan bau tak sedap. Tolong, jangan cemari sungai kami terus,” kata Saleh, Senin 16 November 2020.

    Menurut Saleh, sejak tahun 1987 dia bersama istri dan tiga anaknya mencari nafkah sebagai penangkap ikan di sekitaran Sungai Way Sekampung. Dan sudah hampir dua pekan, para nelayan air sungai berhenti mencari ikan lantaran kondisinya yang tercemar. “Saat ini nelayan gantung dayung. Ratusan kepala keluarga yang menggantungkan mencari nafkah dari sungai ini tak bisa lagi mencari ikan, bahkan untuk mandi pun kami tak berani,” keluhnya.

    Dia ditemani Nelayan lainnya berharap pemerintah daerah dapat benar-benar secara serius mengatasi persoalan pencemaran limbah yang terus berulang tersebut. “Karena kejadian seperti ini bukan baru sekali, tapi sudah sering. Sering sekali pak,” ucapna.

    Warga menduga bahwa pencemaran sungai tersebut terjadi karena ulah perusahaan yang dengan sengaja membuang limbahnya. Dan mereka sudah tahu tempatnya. Jika pemerintah yang mengambil tindakan, maka wagar akan bergerak sendiri. “Jika tak juga ada respon pemerintah, jangan salahkan kalau kami bergerak sendiri dan anarkis,” ujarnya.

    Sungai Way Sekampung di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, kembali tercemar limbah. Catataan nelayan, pencemaran limbah ini yang ke 9 kali terjadi dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

    Namun, sejauh ini belum ada tindakan pencegahan dari pihak terkait, karena nyatanya peristiwa pencemaran limbah di Sungai Way Sekampung masih terjadi berulang kali seperti yang terjadi saat ini.

    Sungai Way Sekampung adalah salah satu sungai terbesar yang mengalir di bagian paling selatan Kabupaten Lampung Timur. Aliran sungai ini memisahkan Kabupaten Lampung Timur dengan Kabupaten Lampung Selatan. Pada wilayah Kabupaten Lampung Timur terdapat banyak aliran sungai yang bermuara di Way Sekampung.

    Sungai Way Sekampung selama ini dimanfaatkan sebagai mata pencarian masyarakat yang tinggal di pinggir sungai dan sebagai sumber pengairan lahan pertanian. Dan di Sungai Way Sekampung juga dibangun Proyek Strategis Nasional yakni Bendung Gerak Jabung dan Bendungan Margatiga untuk mengairi ribuan hektare sawah di Kabupaten Lampung Timur.

    Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan bahwa pihaknya berharaap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung segera cepat tuntas menyelesaikan persoalan pencemaran yang terjadi di Way Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

    “Secara kelembagaan kita masih menaruh harapan meskipun kecil kepada DLH Provinsi Lampung, dalam menyelesaikan persoalan pencemaran sungai Way Sekampung,” kataanya, Senin 16 November 2020.

    Irfan meyakini bahwa dinas terkait bisa menunjukkan keberpihakannya kepada Lingkungan. Apalagi persoalan pencemaran itu sudah menjadi sorotan publik. “WALHI akan terus melakukan monitoring dalam mengawal pencemaran di Way Sekampung, Lampung Timur. Memang sulit, karena kondisi pencemaran putus-putus dan belum menemukan fakta di lapangan yang bisa dijadikan bahan temuan yang kuat seperti asal limbah, bagaimana pembuangannya apakah melalui pipa dan lainnya,” jelasnya.

    Lebih lanjut Irfan meminta peran serta masyarakat untuk bisa bersama mencari fakta dengan foto ataupun video di lapangan yang mengindikasikan lokasi pembuangan limbah. “Karena bicara hukum tidak bisa asal bicara saja, tetapi harus dibuktikan dengan temuan di lapangan,” katanya.

    Ditambahkan Irfan, pihaknya juga pernah melakukan koordinasi dengan DLH Provinsi Lampung, bahwa DLH pernah memberi teguran sanksi administrasi ke PT Labinta. Tapi detailnya tidak disampaikan hanya mengakui pernah memberi teguran saja,” paparnya.

    Jika ada bukti video dan saksi di lapangan terkait pencemaran berupa bukti video ataupun foto sebenarnya sanksi administrasi yang pernah di keluarkan DLH Lampung bisa lebih memperkuat temuan di lapangan. “Walhi memerlukan bagaimana memastikan dokumentasi ketika pembuangan limbah terjadi baik foto atau video, dan diperkuat dengan uji lab, jika itu ada maka akan melakukan gugatan hukum,” tandasnya. (Red)

  • Oknum Pendamping P2TP2A Dilaporkan Ke Polda Karena Ikut Mencabuli Dan “Menjual” Kehormatan Anak 14 Tahun Korban Perkosaan

    Oknum Pendamping P2TP2A Dilaporkan Ke Polda Karena Ikut Mencabuli Dan “Menjual” Kehormatan Anak 14 Tahun Korban Perkosaan

    Bandar Lampung (SL)-Oknum Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur, diduga ikut mencabuli korban yang minta pendampingan karena menjadi korban kekerasan sek seksual berulang ulang. Bahkan korban juga di jajakan kepada pria lain. Korban didampingi Ayah kandungnya, dan LBH Bandar Lampung, melaporkan kasus itu ke Polda Lampung.

    Korban dugaan tindak kekerasan seksual terhadap Nf (14) warga Way Jepara, Lampung Timur telah diterima Polda Lampung, Jumat 3 Juli 2020 malam dengan bukti lapor STTLP/977/VII/2020/LPG/SPKT. Selain idampingi orang tuanya, korban juga didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bandar Lampung.

    Untuk melengkapi berkas laporan, Sabtu (4/7/2020) siang korban menjalani pemeriksaan medis untuk mengetahui hasil visum di RSUDAM. “Kami melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum Dinas P2TP2A kabupaten Lampung Timur,” ujar Kepala Divisi Ekosop LBH Bandar Lampung, Indra Jarwadi, Sabtu 4 Juli 2020.

    Menurut Indra tindakan kekerasan seksual yang dialami bermula sejak korban menjalani program pendampingan dari UPT tersebut. Nf sebelumnya juga merupakan korban pemerkosaan. Pelaku pemerkosaan sudah divonis pengadilan setempat dengan jatuh hukuman vonis 13 tahun penjara.

    Sementara Nf diajukan ke P2TP2A dalam rangka pemulihan baik secara psikis maupun mental. Karena itu sejak akhir tahun 2019, korban harus menjalani perlindungan di rumah aman yang dirujuk oleh DA. Namun, bukannya mendapatkan perlindungan yang layak, Nf malah menjadi pelampiasan nafsu bejat DA.

    Terhitung hingga kasus ini menguap, korban mengaku sudah belasan kali melayani DA untuk berhubungan badan. “Terakhir pelaku kembali melakukan perbuatan tanggal 28 Juni. Saat itu korban dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak empat kali,” terang Indra.

    Indra Jarwadi menambahkan terlapor diketahui dinas di sebuah lembaga perlindungan perempuan dan anak ini disangkakan pasal Pasal 76 b dan Pasal 81 tentang Undang undang perlindungan anak. “Sudah dilakukan visum, dan kami juga masih menunggu hasilnya,” ungkap Indra.

    LBH Bandar Lampung mendampingi korban kekerasan seksual berinisial N (13) melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76D dan Pasal 81 ke Polda Lampung.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya bakal segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Laporan sudah kami terima dan akan segera kami tindak lanjuti laporan korban,” ujar Pandra, Sabtu 4 Juli 2020.

    Pandra menerangkan laporan korban akan ditangani Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung. Dari keterangan korban, terlapor yang diketahui oknum kepala P2TP2A Lampung Timur, dan bakal dijerat pasal tentang perlindungan perempuan dan anak.

    Pelaku juga akan dikenakan Perppu untuk memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, pasal 76 d dan Pasal 81. Pelaku kejahatan seksual bisa didenda sebesar Rp 5 miliar seperti tertuang pada pasal 81 ayat 1.

    Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 76d dipidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. “Perppu ini dikeluarkan mengingat banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Tentunya dengan dikeluarkan perppu tersebut pemerintah berharap bisa memberi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual,” ujar Pandra.

    Kata Ayah Korban

    Sementara kepada wartawan, ayah kandung korban, Sugiyanto (51) mengaku tak menyangka atas apa yang dialami anaknya Nf (14) selama dititipkan di lembaga pemerintah P2TP2A Lampung Timur. Pasalnya, anaknya yang sebelumnya pernah menjadi korban perkosaan oleh pria tak bertanggung jawab, kembali menjadi korban oleh oknum lembaga pemerintahan. “Jelas saya tidak terima. Anak saya bukannya dilindungi malah dipaksa melakukan perbuatan mesum,” ujar Sugiyanto, Sabtu 4 Juli 2020.

    Sugiyanto juga selama ini tak mengetahui hal tersebut, hingga akhirnya korban berani buka suara dan menceritakan semua penderitaannya kepada pamannya. Menurut warga Way Jepara, Lampung Timur ini, korban tidak berani menceritakan, karena takut sang ayah naik pitam.

    Bahkan, paman korban meminta Sugiyanto jangan memarahi anaknya setelah mendengar kenyataan pahit yang terlanjur terjadi pada putri sulungnya. “Anak saya diancam makanya gak berani ngomong sama saya. Saya tahu dari saudara, mereka yang minta saya berjanji jangan mukul, jangan marah setelah mengetahui itu,” jelasnya.

    Setelah mendengar pengakuan dari Nf, akhirnya ayah korban langsung melaporkan ke pihak polisi. “Selama ini saya percaya karena dia (pelaku,red) pakai seragam kuning kunyit (PNS). Ngakunya perlindungan anak ternyata biadab!,” ujar Sugiyanto kesal.

    Fasilitator Kabupaten Layak Anak (KLA) Toni Fiser menyatakan perbuatan terduga pelaku inisial DA sangat mencoreng lembaga perlindungan perempuan dan anak. Karena jika benar terbukti DA melakukan tindakan kekerasan terhadap anak, sebaiknya dihukum seberat mungkin. “Sangat bejat, karena kalau memang DA pelakunya dia ini orang yang mengerti undang undang tentang anak,” ujar Toni.

    Oleh karena itu, dirinya meminta kepada aparat kepolisian yang menangani masalah ini untuk menerapkan hukuman paling berat. “Jangan pilih pilih pasal, karena terduga pelaku ini orang yang paham tentang perlindungan anak. Mungkin kalau orang gak paham masih bisa dimaklumi,” katanya.

    LBH Kecam Korban Lebih dari Satu

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung ikut mengecam aksi oknum Kepala UPT P2TP2A tersebut. LBH mendesak Polda segera menindak pelaku, karena ada indikasi korban tidak hanya Nf, ada ada korban lain. Hal tersebut juga diketahui berdasarkan penuturan dan sepengetahuan korban selama berada di rumah aman milik P2TP2A.

    Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan, S.H., M.H., C.L.A didampingi Advokasi LBH Bandar Lampung Anugrah Prima mengatakan, ada dua korban kekerasan seksual lainnya yang masih enggan membuat laporan. “Tidak menutup kemungkinan ada korban lain selain Nf, karena menurut Nf ada dua orang lagi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh DA,” kata Chandra Muliawan,

    Namun pihaknya belum dapat menelusuri kepastian hal tersebut, lantaran yang bersangkutan lebih memilih bungkam. “Dua korban lagi belum berani buka suara, jadi baru satu korban yang kami dampingi untuk membuat laporan polisi,” terangnya.

    Chandra Muliawan, juga sangat menyayangkan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut. Pasalnya, kata Prima, lembaga pemerintahan yang seharusnya menjadi wadah tempat berlindungnya perempuan dan anak, justru menjadi pelaku tindak kekerasan.

    Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada aparat kepolisian dapat mengungkap kasus ini dengan cepat dan transparan. “Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja karena terlapor berstatus sebagai ASN di lembaga pemerintahan,” jelasnya.

    Sudah Enam Bulan

    Kasus pencabulan yang dialami Nf (14) warga way Jepara, Lampung Timur ini sudah berjalan kurang lebih 6 bulan lamanya. Tindakan itu baru terkuak setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang ia alami selama berada di rumah aman yang dirujuk oleh UPT P2TP2A Kabupaten Lampung Timur.

    Perwakilan Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Lampung Timur, Iyan Hermawan mengatakan, karena sudah tidak tahan dengan perlakuan yang diterima selama berada di rumah aman UPT P2TP2A itu akhirnya korban berani buka suara.

    Kepada kerabat atau paman nya inilah korban mencurahkan semua yang dialami. Pasalnya, setelah berhasil kabur dari rumah aman kondisi Nf masih syok. “Kamis 2 Juli 2020 malam korban cerita semua ke pamannya. Karena korban dari ekonomi lemah sehingga kami berinisiatif mendampingi korban ke Polda Lampung untuk buat laporan,” ujar Iyan, Sabtu 4 Juli 2020.

    Iyan mengatakan, selama ini korban enggan menceritakan semua tindakan kekerasan seksual yang dialami lantaran ada ancaman dari DA. Bahkan berdasarkan pengakuan korban, DA juga mengancam bakal membunuh ayah kandung korban. “Bapaknya Kerja buruh cetak bata, ibunya TKW di Malaysia. Tapi semua kebutuhan hidup ditanggung bapaknya, karena ibu korban jarang sekali mengirimkan uang,” katanya.

    Menurut Iyan, korban sudah beberapa kali berpindah tempat tinggal. Terhitung ada 3 bulan korban menginap di rumah aman rujukan UPT P2TP2A. Setelah dari rumah aman, korban sempat dipulangkan ke rumah orang tuanya. Meski sudah dipulangkan, ternyata DA masih kerap menyambangi korban.

    Bahkan tak jarang DA menginap di rumah korban sembari melampiaskan nafsu bejatnya. Terakhir kali DA menginap di rumah korban pada tanggal 29 Juni 2020, dengan alasan akan mendaftarkan korban masuk SMP. “Selama menginap DA juga melakukan itu, korban diancam agar perbuatannya tidak diketahui oleh siapapun,” jelasnya.

    Korban Dipaksa Dan Dijual 

    Berdasarkan penuturan korban, oknum Kepala UPT P2TP2A berinisial DA ini acap kali memintanya berhubungan badan. Namun ternyata kekerasan seksual yang dialami korban tidak hanya sampai disitu. Ia juga beberapa kali “dijual” oleh DA untuk melayani pria lain. “Salah satunya pegawai rumah sakit di Sukadana. Saya dijemput lalu diajak ke hotel,” ujar Nf.

    Nf memastikan pria tersebut pegawai rumah sakit dari seragam yang dikenakan saat dijemput olehnya. Sebelumnya, Nf diminta oleh DA mengirim foto dirinya melalui whatsapp. Ternyata, foto Nf diteruskan DA ke pria yang diketahui pegawai Rumah Sakit di Sukadana. “Setelah digituin sama dia, saya dikasih uang Rp700 ribu. Yang Rp 500 ribu buat saya, Rp200 ribu lagi disuru kasih buat DA,” jelasnya.

    Korban mengaku terpaksa mengikuti perintah DA karena sempat menerima ancaman. DA mengancam bakal memutilasi dan santet korban jika tidak mau mengikuti kemauannya. Ancaman tersebut juga dilontarkan DA agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga nya. “Kalau gak nurut saya mau di cincang-cincang sama DA, saya takut jadi terpaksa ikutin kemauan nya,” kata Nf.

    Kasus ini mencuat pasca korban bercerita langsung kepada salah satu kerabatnya yang kemudian disampaikan kepada orang tua korban yang kemudian dikonfrontir langsung kepada korban. Bahwa sebelumnya korban pernah mengeluh sakit dan kerap histeris sehingga keluarga korban merasa curiga dengan si anak.

    Berdasarkan penuturan korban kepada kerabatnya tersebutlah baru terungkap bahwa telah terjadi dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh petugas pendamping dari Pusat  Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak  (P2TP2A) yang mendampingi korban pasca kekerasan seksual yang menimpanya.

    Perlu diketahui, korban didampingi oleh UPTD P2TP2A bermula saat kasus kekerasan seksual yang pertama kali dialami oleh korban di proses di kepolisian. Bahwa kejadian serupa pernah dialami oleh korban yang pelakunya ialah paman korban sendiri yang saat ini telah di vonis penjara selama 14 tahun di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur. Sementara oknum Ketua P2TP2A Lampung Timur, yag coba dikonfirmasi terkait masalah tersebut tidak ada ditempat, dan hanphonenya dalam keadaan tidak aktif. (red)