Tag: Polda lampung

  • Ditlantas Polda Lampung Gelar FGD Preservasi Jalan

    Ditlantas Polda Lampung Gelar FGD Preservasi Jalan

    Bandarlampung (SL) – Direktur Lalu Lintas ( Dirlantas ) Polda Lampung Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin, SIK membuka kegiatan Focus Group Discussion ( FGD ) Road Safety menuju Zero Accident dalam rangka pembahasan dana preservasi jalan yang diselenggarakan di Hotel Grand Anugerah Bandarlampung, Selasa ( 16/10/2018).

    Kegiatan menghadirkan pakar transportasi Universitas Gajah Mada: Andi Sandi Antonius, TT, SH,L.L.M dan pakar transportasi Universitas Lampung Ir. Dwi Herianto, M.T. dengan peserta anggota forum lalu lintas di tingkat kota/kabupaten, hingga provinsi.

    Dalam kegiatan ini mengkaji tentang preservasi jalan yang sangat dibutuhkan dalam peningkatkan kualitas dan perbaikan jalan, membahas tentang anggaran, aturan hukum dan kebijakanya yang masih tumpang tindih.

    FGD road safety menuju zero accident yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung ini bertujuan mencari solusi dana preservasi. Diketahui  beberapa kendala selama ini tentang dana preservasi jalan perlu dibahas. FGD ini terutama dalam pengelolaan dana preservasi tidak transparan, minimnya preservasi anggaran, dan sulit pembebasan lahan. (red)

  • Kapolresta Bandarlampung, dan Lima Kapolres Mutasi Termasuk Lampung Barat dan Utara

    Kapolresta Bandarlampung, dan Lima Kapolres Mutasi Termasuk Lampung Barat dan Utara

    Tanggamus (SL) – Kepolisian Republik Indonesia melakukan penyegaran berupa mutasi jabatan sejumlah perwira menengah di Mabes Polri. Empat belas di antaranya Pamen Polda Lampung, diantarnya Dirkrimsus, Irwasda, Kapolresta Bandar Lampung, Kapolres Lampung Barat, Lampung Utara, Way Kanan, Pesawaran dan Tulang Bawang. Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono, Sik, Msi dimutasikan sebagai Karo Sdm Polda Gorontalo.

    Kapolda Lampung Irjen Pol Purwandi melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Dra. Sulisryaningsih mengatakan pergantian empat belas perwira menengah Polda Lampung ini untuk melakukan penyegaran di tubuh Polri, sesuai perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian. “Pergantian tersebut tertuang dalam empat Surat Telegram dari Mabes Polri yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri Irjen Pol Dr. Eko Indra Heri S, M.M.,” kata Dra. Sulistyaningsih dalam rilis yang diterima Humas Polres Tanggamus, Selasa (16/10/18) siang.

    Kabid Humas melanjutkan, 14 Pamen dirotasi dalam 4 surat telegram meliputi, pertama; Surat Telegran Nomor: ST/ 2593/X/KEP/2018 ada pergantian satu jabatan yakni Kombes Pol Drs. Flora Dakhi, SH MH Irwasda Polda Lampung dimutasikan sebagai Kabag Banhatkum Robankum Divkum Polri.

    Kedua; Surat Telegran Nomor: ST/ 2595/ X/ KEP/ 2018 ada pergantian sembilan jabatan yakni Kombes Pol Aswin Sipayung, SIK, MH Dirreskrimsus Polda Lampung dimutasikan sebagai Dosen Utama Stik Lemdiklat Polri, AKBP Eka Mulyana, Sik Kapolres Lampung Utara Polda Lampung dimutasikan ke Polda Lampung, jabatan Kapolres Lampung Utara diisi AKBP Budiman Sulaksono, Sik, sebelumnya Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Lampung. Lalu

    Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto, Sik dimutasikan sebagai Kabagwatpers Rosdm Polda Lampung, menggantikan  AKBP Juni Duarsah, Sik yang dimutasikan sebagai Dirpamobvit Polda Papua Barat. Jabatan Kapolres Tulang Bawang, AKBP Raswanto Hadiwibowo, Sik, Msi dimutasikan sebagai Dirtahti Polda Jabar, jabatannya diisi AKBP Syaiful Wahyudi, Sik. yang sebelumnya adalah Kapolres Pesawaran. Sementara AKBP Doni Wahyudi, Sik Kapolres Way Kanan Polda Lampung dimutasikan sebagai Kapolres Lampung Barat Polda Lampung, dan AKBP Andy Siswantoro, Sik Gadik Madya 17 Spn Polda Lampung dimutasikan sebagai Kapolres Way Kanan Polda Lampung.

    Ketiga; Surat Telegran Nomor: ST/ 2596/ X/ KEP/ 2018 ada pergantian satu jabatan yakni AKBP Heri Prihanto, Sik Wadir Intelkam Polda Lampung dimutasikan sebagai Dirintelkam Polda Sumbar.

    Keempat; Berdasarkan Surat Telegran Nomor: ST/ 2598/ X/ KEP/ 2018 ada pergantian tiga jabatan yakni Kombes Pol Andi Syahriful Taufik, Sik.,Msi Karo Sdm Polda Lampung dimutasikan sebagai Kabagrenmin Ssdm Polri, AKBP Albertus Bambang Indrata, Sik Kabag Binkar Rosdm Polda Lampung dimutasikan sebagai Karo Sdm Polda Papua Barat. (ardi/wisnu)

  • JAK Minta Polda Sidik Pemalsuan Tanda Tangan DPRD Lampung

    JAK Minta Polda Sidik Pemalsuan Tanda Tangan DPRD Lampung

    Bandarlampung (SL) – Menyikapi dugaan pemalsuan tanda tangan wakil ketua DPRD Johan Sulaiman oleh Komisi I pada Oktober 2018 ini, Ketua Jaringan Anti Korupsi (JAK) meminta Polda Lampung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

    Menurut Didi Ketua JAK Lampung, Selasa (16/10/1018), dugaan tersebut masuk dalam ranah pidana sehingga pihak kepolisian harus sigap dan peduli guna mengambil langkah hukum dan berkoordinasi dengan pihak Badan Kehormatan DPR. “Dugaan ini masuk keranah pidana dan harus ada langkah tegas agar penegakan hukum jelas,” ujar Didi.

    Didi juga meminta agar pihak korban maupun BK DPR Lampung segera mengambil sikap karena sudah masuk keruang publik. “BK jangan menganggap ini hal biasa dan merupakan pelanggaran etika. Kalau seperti ini, mau dikemanakan penegakan hukum di Negara ini,” tandas Ketua JAK ini.

    Sebelumnya, BK DPRD Lampung memeriksa wakil ketua empat DPRD Johan Sulaiman pada Senin (15/10/2018) pagi. Johan Sulaiman diperiksa sehubungan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dirinya pada surat undangan rapat dengar pendapat.

    Ketua badan kehormatan DPRD provinsi Lampung, Abdullah Fadri Auli, memeriksa Johan Sulaiman sehubungan dugaan pemalsuan tanda tangan dirinya dalam surat undangan rapat dengar pendapat dari komisi satu ke tim panitia seleksi terbuka jabatan Sekda Provinsi Lampung.

    Dalam sidang pemeriksaan badan kehormatan, terungkap jika pemanggilan terhadap tim panitia seleksi tidak sesuai dengan mekanisme, dimana komisi satu dalam melakukan pemanggilan tim panitia seleksi tidak melalui pimpinan komisi I, Sekretariat dewan dan bagian persidangan.

    Di hadapan ketua badan kehormatan, Johan Sulaiman beranggapan bahwa untuk mengundang mitra maupun bukan mitra dalam sebuah rapat dengar pendapat seharusnya melalui rapat internal komisi I.

    Tim panitia seleksi menurut Johan Sulaiman tidak termasuk dalam mitra komisi satu karena bukan sebuah lembaga permanen. Untuk itu dalam rapat pimpinan bersama Pattimura, Imer darius, Ismet Roni, sepakat untuk menunda pertemuan dengan tim panitia seleksi.

    Untuk menindaklanjuti keterangan yang disampaikan oleh Johan Sulaiman, badan kehormatan DPRD provinsi lampung menjadwalkan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait tanpa merinci jadwal sidang pemeriksaan, dengan alasan untuk menghindari adanya pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi tersebut. (Aan/red)

  • Anggota Polda Lampung Brigadir AS Ternyata Residivis Kasus Narkoba Terancam PTDH

    Anggota Polda Lampung Brigadir AS Ternyata Residivis Kasus Narkoba Terancam PTDH

    Bandarlampung (SL) – Oknum anggota Polda Lampung yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba Lapas Kota Bumi adalah residivis kasus Narkoba. Polda Lampung siap melakukan PTDH. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung masih mendalami dugaan keterlibatan Brigadir AS dalam peredaran narkoba.

    Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Lampung, Kombes Pol. Hendra Supriyatna, AS yang sempat ditahan lantaran kasus serupa itu terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). “Kalau sampai terbukti sanksinya PTDH. Karena dia ini sudah sempat dipenjara juga karena kasus serupa,” kata Hendra saat diwawancarai awak media usai salat Zuhur berjamaah di Masjid Al-Ikhlas mapolda setempat, Senin (15/10/18).

    Namun demikian, menurut Hendra saat ini pihaknya masih mencari bukti-bukti lain. “Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Sejauh ini dia melum mengakui prihal keterlibatannya dalam kasus itu,” jelasnya.

    Sebelumnya, Wakapolda Lampung, Brigjen Pol. Angesta Romano Yoyol menegaskan tidak segan melakukan PTDH terhadap anggota yang terbukti terlibat peredaran atau jaringan narkoba. “Kami tidak segan memmberhentikan anggota yang terlibat narkoba, apalagi bandar atau pemgedar,” tegasnya.

    Untuk itu, wakapolda mengimbau agar para anggotanya tidak main-main dengan narkoba. “Janganlah narkoba. Kita penegak hukum, harus taat hukum,” katanya. (hm/net)

  • Polda Lampung Dan Polres Mesuji Bergabung Jadi Tim Amankan Lahan PT.BSMI

    Polda Lampung Dan Polres Mesuji Bergabung Jadi Tim Amankan Lahan PT.BSMI

    Mesuji (SL) – Tim gabungan Polda Lampung dan Polres Mesuji mengadakan apel kegiatan pengamanan lahan PT. Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) di Divisi 1 Gadung (lahan plasma) sekitar 2.419,8 Ha, yang diduduki atau dikuasai oleh warga Desa Sungai Sodong Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (11/10/2018).

    Personil gabungan terdiri dari, Direktorat Sabhara, Direktorat Narkoba, Direktorat Serse, Direktorat Intelkam dan Sat Brimobda Lampung, serta Sat Sabhara, Sat Intelkam, Sat Narkoba, Sat Serse Res Mesuji. Kegiatan tersebut di pimpin oleh Wakapolda Lampung, Brigjend Pol Drs. A Romanol Yoyol.

    Hadir dalam kegiatan apel pengamanan tersebut, 150 personil Polda Lampung, Kapolres Mesuji (BKO) AKBP Edi Purnomo, SH, S.IK, MM., dan jajaran Sat Res Mesuji 59 personil.

    Dalam kegiatan tersebut, pihak Polda membagi wilayah kegiatan (ploting ) pengamanan pada titik – titik yang dianggap rawan pencurian dan menjadi markas warga Dwsa Sungai Sodong untuk melakukan aktivitas pencurian buah sawit yang dilakukan secara berkelompok.

    Adapun titik – titik yang menjadi pengawasan dan pengamanan yakni, Kantor Divisi 1 Gadung oleh Sat Brimoda dan Sat Sabhara Res Mesuji,  Ges House oleh Sat Brimobda Lampung, Perbatasan Desa Sungai Sodong dan lahan PT. BSMI, gabungan personil  Polres Mesuji.

    Kemudian, pos Pam divisi 1 blok 9 dan 10 gabungan Sat Brimobda Lampung dan Sat Sabhara Res Mesuji, dan Pos Pam PT. BSMI Desa Fajar Indah oleh Polres Mesuji.

    Kegiatan pengamanan lahan sawit PT. BSMI di bawah kendali Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo, SH, S.ik, MM., akan dilaksanakan selama 15 hari ke depan dan melihat kondisi di lapangan.

    Kegiatan pengamanan dilaksanakan dalam rangka melakukan situasi kondusip bagi perusahaan dalam melaksanakan kegiatan panen di lahan Divisi 1 Gadung yang selama ini tidak bisa dipanen akibat gangguan dari warga Desa Sungai Sodong yang melarang pekerja perusahaan untuk memanen buah sawit di seluruh Divisi 1 Gadung sehingga perusahaan mengalami kerugian. (kf/net)

  • Selain Zikril dan Khairul, Kepala SMP 1, 22, dan 19 Juga Ikut Ditangkap?

    Selain Zikril dan Khairul, Kepala SMP 1, 22, dan 19 Juga Ikut Ditangkap?

    Pesawaran (SL) – Selain Kepala SMP N 4 Pesawaran, Kabid Sarpras Disdikbud, Tim OTT Dirkerimsus Polda Lampung juga menangkap Kepala SMP 22 Ny. Uli, Kepala SMPN 19 Bambang, dan Kepala SMPN 1 Didik. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Lampung.

    Informasi lain menyebutkan, saat Dirkrimsus Polda Lampung melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala sekolah SMPN 4 Pesawaran Zikri dan Chairul alias Ilung, dilokasi didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan Totok Alim Prawiro, yang bersama para pelaku.

    Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdik Pesawaran, Nasrul mengatakan bahwa Khairul izin dari kantor untuk kegiatan monitoring di daerah Pesisir, terhadap pembangunan Dana Alokasi Khusus (DAK) bersama Tim pengawal dan pengaman pembangunan pemerintah Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negri Kalianda. “Kemarin dari Kejaksaan juga ada, ada Kasi Intel juga kalau nggak salah nama nya Pak Totok,” katanya, di kantor dinas setempat, Rabu (29/8/2018).

    Nasrul mengakui bahwa ia berada dilokasi kejadian dan melihat beberapa anggota Kepolisian yang berbaju preman melakukukan penangkapan. “Iya benar kemarin saya ada di lokasi namun saya tidak ikut kedalam ruangan hanya sebatas di luar saja melihat aktivitas aparat kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Kepala sekolah 4 Pesawaran,” ujarnya.

    Selain Pak Zikri dan Pak Khairul, lanjutnya ada juga Bu Uli Kepsek 22 Pesawaran, Pak Bambang kepsek 19 Pesawaran dan Pak Didik Kepsek 1 Pesawaran. “Memang hari itu mereka lagi kumpul akan membagikan Komputer untuk 7 sekolah dan setahu saya persekolah mendapatkan 20 unit Komputer,” pungkasnya. (destu)

  • Polisi Gerebek Rumah Pelaku Human Trafficking di Bandarlampung

    Polisi Gerebek Rumah Pelaku Human Trafficking di Bandarlampung

    Bandarlampung (SL) – Subdit III Jatanras Polda Lampung berhasil meringkus kelompok pelaku perdagangan manusia (Human Trafficking) dengan motif memperkerjakan secara paksa orang tua cacat dan dalam kondisi sakit untuk mengemis dibeberapa titik di wilayah Kota Bandarlampung.

    Informasi yang dihimpun oleh radarlampung.co.id, Polisi meringkus enam orang pelaku berinisial SN (41) sebagai ketua, RM (43) wakil ketua, NN (19), EK (32), HMN (23), FN (18) sebagai anggota dan dua pelaku lagi DPO. Keenamnya diringkus disebuah rumah di Jalan Lobak, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandarlampung, pada Rabu (15/8) malam.

    Motif dari enam pelaku ini dibagi-bagi, ada yang menentukan tempat dan ada juga bertugas menjemput menggunakan sepeda motor. Selain menagkap komplotan para pelaku. Polisi pun mengamankan lima orang korban yang telah dijadikan pengemis.

    Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu tetangga rumah milik pelaku yang berinisial IA (32) bahwa memang benar ia melihat petugas kepolisian dari Polda Lampung melakukan penggerebekan rumah milik pelaku berinsial SN.

    “Benar tadi malam ada penangkapan. Namun, saya juga kurang tahu pelaku ditangkap kenapa,” ujarnya kepada radarlampung.co.id.

    Dan memang selama ini, ia sering melihat ada beberapa orangtua dengan keadaan cacat fisik diantar dan dijemput. “Kalau sering lihat mah, sering mas. Ada yang cacat. Mereka itu bukan warga sini juga,” tandasnya. (net)

  • Rampas Motor, Dua Debt Colector Diringkus Resmob Polda Lampung

    Rampas Motor, Dua Debt Colector Diringkus Resmob Polda Lampung

  • BNM RI Minta Oknum Polisi Arogan di Tempat Karaoke Ditidak Tegas

    BNM RI Minta Oknum Polisi Arogan di Tempat Karaoke Ditidak Tegas

    Bandarlampung (SL) – Dewan Pimpinan Pusat, Brantas Narkotika & Maksiat Republik Indonesia (BNM RI) mensikapi dugaan perbuatan arogan oknum polisi di salah satu tempat karaoke di Jalan Yos Sudarso, Bandarlampung.

    “BNM RI menyikapi pemberitaan salah satu media online bahwa telah terjadi perbuatan yang tidak terpuji di salah satu tempat hiburan di Teluk Betung. Yaitu adanya oknum yang diduga aparat kepolisian merasa tidak terima ditegur security tempat karaoke, bahwa telah menggunakan ruangan kosong dengan pasangan wanitanya. Oknum tersebut mengacungkan pistol berkali-kali kepada security yang berakibat ketakutan luar biasa,” kata Ketua Umum BNM RI, Fauzi Malanda, Selasa 31 Juli 2018.

    Untuk itu kata Fauzi, BNM RI menyikapi pemberitaan dimaksud dan memohon kepada Kapolda Lampung, Irjenpol Suntana untuk mengambil tindakan tegas.

    “Lebih baik diberhentikan saja oknum seperti itu. Masih banyak aparat kepolisian yang baik dan menjaga nama baik kesatuan. Bukankah Polri terkenal dengan prinsip BETAH-nya, (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis),” ungkapnya.

    Banyaknya tempat hiburan di Bandarlampung membuat pemerintah daerah dan aparat penegak hukum kesulitan melakukan pengawasan.

    BNM RI berharap agar Pemerintah Provinsi Lampung dan Kota Bandarlampung segera membentuk tim terpadu untuk nelakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam, hotel- hotel melati serta wisma-wisma yang menjamur di Kota Bandarlampung ini.

    “Agar dapat bekerja lebih intensif, hal itu dilakukan untuk memaksimalkan pengawasan terhadap tempat yang dapat diduga ajang peredaran narkoba dan merbuatan naksiat,” imbuhnya.

    Fauzi memaparkan, pihaknya tidak pernah jenuh untuk berbuat untuk kepentingan penyelamatan generasi nuda dari ancaman narkoba dan agar pemuda yang merupakan generasi penerus dapat menjadi pribadi yang baik dan bermoral. Menurutnya, pengawasan rutin terhadap tempat hiburan malam secara rutin di Provinsi Lampung ini belum pernah ada.

    “Maka kami dari lembaga BNM RI sangat berharap pemerintah segera bentuk tim pengawas terpadu yang melibatkan aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Satpol PP, Kesbangpol serta lembaga independent seperti BNM RI,” ungkapnya.

    Fauzi mengatakan, BNM RI tidak henti-hentinya melakukan pengawasan di seluruh tempat hiburan di kota Bandarlampung ini, dengan mendatangi dan melihat tempat hiburan secara rutin. Pun meyakini bahwa tempat-tempat hiburan masih menjadi sasaran tempat peredaran narkoba dan tempat melampiaskan maksiat. (Rel)

  • Empat Kepala Kampung di Negeri Besar Way Kanan Dipolisikan Karena Dugaan Berikan Keterangan Palsu

    Empat Kepala Kampung di Negeri Besar Way Kanan Dipolisikan Karena Dugaan Berikan Keterangan Palsu

    Way Kanan (SL) – Diduga memberikan keterangan palsu, empat oknum kepala kampung Negeri Besar Kabupaten Way Kanan dilaporkan ke Polda Lampung, Senin (16/7/2018).

    Oknum empat kepala kampung itu yakni, Ronidi, Kepala Kampung Negeri Besar, Kec. Negeri Besar, Way Kanan, Hudson Kepala Kampung Tiuh Baru, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan; Junaidi, SE, Kepala Kampung Kali Awi, dan Habiburrahman, Kepala Kampung Kiling-Kiling, Keca Negeri Besar, Way Kanan.

    Laporan Polisi Nomor:LP/B-1026/VII/2018/SPKT, tersebut selain melaporkan empat kepala kampung, pelapor juga melaporkan 9 warganya yang turut serta memberikan keterangan atau pernyataan palsu, yakni Halisin, Ibnu Hajar, Bakarudin, Ahmad Bernawi, Rozali Hamidi, Dulkini, Sutan Bandar Marga, Muslimin, dan Sarwani.

    Kuasa Hukum Darmawan Sangratu, Thamaroni Usman mengatakan empat Kepala Kampung di atas bersama beberapa warganya telah membuat pernyataan yang merugikan korban dengan memberikan keterangan yang diduga palsu, baik secara tertulis maupun tidak tertulis pada sidang di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dalam perkara register nomor: : 01/ Pdt.G/2018/PN.Bb.u

    “Empat Kepala Kampung dan beberapa warganya telah membuat pernyataan pada tanggal 15 Februari 2018 yang menyatakan bahwa SN Makelar (Sunan Makelar) tidak pernah menjabat sebagai Kepala Kampung Negeri Besar. Padahal tidak demikian, karena Sunan Makelar pernah menjabat Plt Kepala Kampung Negeri Besar,” katanya, Senin (16/7/2018).

    Thamaroni Usman yang bernaung di LBH CIKA menjelaskan berdasarkan data yang dimiliki korban bahwa pada Bulan Agustus-Oktober 1964 SN Makelar (Sunan Makelar) pernah menjabat sebagai Pejabat Desa (P.D) Kepala Kampung Negeri Besar.

    “Dasarnya adalah surat-surat yang menjadi bukti bahwa SN Makelar (Sunan Makelar) pernah menjabat sebagai Pejabat Desa (Plt) Kepala Kampung Negeri Besar,” jelasnya.

    Ditambahkan Thamaroni, dasar bahwa Sunan Makelar menjabat sebagai Plt Kepala Kampung yakni adanya Surat Keterangan/Penyerahan Hak Milik Tanggal 20 Agustus 1964 milik Sangratu, kemudian Surat Jual Lepas yang ditandatangani Sunan Makelar sebagai Pejabat Desa Kepala Kampung Negeri Besar Tanggal 19 Oktober 1964, Milik H. Mangkudeso.

    Lalu, Surat Keterangan dari Pegadaian Jakarta membenarkan Sunan Makelar sebagai Pejabat Desa Kepala Kampung Negeri Besar Tanggal 3 April 2018.

    Selain itu adanya Kwitansi Lelang Lebak Lebung Rumbih dan Pengundaran Tanggal 18 Agustus 1964 yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Negeri Besar SN Makelar dan diketahui oleh Kepala Negeri Kanan Umpu Minak Sumbahan.

    “Kwitansi Lelang Lebak Lebung Kiambang  Tanggal 18 Agustus 1964 yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Negeri Besar SN Makelar dan diketahui oleh Kepala Negeri Kanan Umpu Minak Sumbahan. Kwitansi potongan negeri menyembelih seekor kambing perkawaninan Mhd Nawawi Tanggal 24 September 1964 yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Negeri Besar SN. Makelar serta kwitansi Izin mengadakan keramaian perkawinan Burhanuddin Tanggal 22 Oktober  1964 yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Negeri Besar SN. Makelar,” ungkapnya.

    Dilanjutkannya, dengan adanya bukti surat surat tersebut, maka perbuatan pelaku telah memenuhi Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    Untuk, dirinya mendesak Polda Lampung dapat memproses laporan dugaan pernyataan palsu yang dilakukan empat kepala kampung dan 9 warga Negeri Besar. “Karena ini sudah merugikan klien kami, maka kami mendesak Polda Lampung segera menindaklanjuti jangan sampai persoalan ini berlarut larut,” tutupnya. (net)