Tag: Polda lampung

  • Polda Lampung Periksa Dosen FKIP Unila Yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan

    Polda Lampung Periksa Dosen FKIP Unila Yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan

    Bandarlampung (SL) – Polda Lampung memeriksa CE, dosen FKIP Unila yang dilaporkan telah melecehan mahasiswi bimbingannya, Jumat (18/5/2018), pukul 16.00 WIB. Pemeriksaan pertama ini, CE berstatus saksi.

    Dosen bimbingan kedua bergelar doktor tersebut didampingi konsultan hukum dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Lampung sebagai saksi pihak terlapor.

    Penyidik Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renata) telah memanggil enam saksi lainnya. Mereka adalah office boy, kepala jurusan, kepala prodi, dosen pembahas pelapor, rekan pelapor, dan dekan FKIP Unila.

    Keterangan para saksi itu akan dicocokkan dengan pelapor, kata Penyidik Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renata) Ditreskrimum Polda Lampung memanggil CE. Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) itu diperiksa lantaran diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswi berinisial DCL, kata Kasubdit IV Renakta Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregi kepada media.

    Pelapor, DCL, mengadukan CE telah melecehkannya saat konsultasi bimbingan skripsi di ruang dosen tersebut ke Polda Lampung, Selasa (24/4/2018).

    CE telah membantah apa yang dituduhkan DCL ke beberapa media. Dia mengaku tidak takut adanya laporan tersebut. CE mengaku selalu ada orang lain dalam ruangan ketika melakukan bimbingan kepada mahasiswinya. (red)

  • Terkait Dugaan Pelecehan Wartawan Polda Lampung Masih Mengusut Laporan APPDL

    Terkait Dugaan Pelecehan Wartawan Polda Lampung Masih Mengusut Laporan APPDL

    Bandarlampung (SL) – Polda Lampung terus mengusut laporan Aliansi Pers Peduli Demokrasi Lampung (APPDL) kepada Direktur Rakata Eko Kuswanto atas dugaan pelecehan terhadap media dan wartawan melalui media sosial (facebook).

    Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP 672/IV/2018/SPKT, Selasa, 24 April 2018, dengan atas nama pelapor Erlan Heryanto, dari media online binar.com dan ditanda tangani oleh KA Siaga SPKT II Polda Lampung, Kompol Sulpandi.

    Kasubdit II Dirkrimsus Polda Lampung, Kompol I Ketut Suryana, mengatakan bahwa besok Rabu (9/5) dirinya akan menyurati pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI. “Jadi kita izin ke mereka (Kominfo). Kapan mereka bisa datang, karena Kominfo ini kan ada dipusat,” terang Ketut, Senin (7/5).

    Setelah itu, Polda Lampung juga akan memanggil saksi bahasa. “Kita panggil saksi ahli dulu seterusnya memeriksa Eko dan pihak lainya. Nah untuk saksi bahasa kita sudah berkordinasi dengan mereka karena memang ada di sini (Lampung),” kata Ketut yang belum bisa membeberkan nama saksi ahli bahasa.

    Sebelumnya, Kuasa hukum pelapor yakni Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, bahwa  laporannya, Eko disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

    Dijelaskan Wahrul, pelaporan ini sebagai bentuk efek jera terhadap Eko Kuswanto, agar tidak menghina media, dan mengkotak-kotakkan. (red)

  • Gelar Coffe Morning Polda Lampung Bersama Awak Media

    Gelar Coffe Morning Polda Lampung Bersama Awak Media

    Bandarlampung (SL) – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, menggelar coffee morning bersama awak media Lampung. Coffee morning dilaksanakan di Mapolda Lampung, Selasa (8/5/2018).

    Hadir dalam coffee morning tersebut Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno, Kapolda Irjen Pol. Suntana, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dr. Nanang Trenggono, Ketua Bawaslu Fatikhatul Khoiriyah dan jajaran pejabat utama Polda.

    Kapolda Lampung Irjen Suntana mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk mencegah terjadinya money politik, black campaign dan hal-hal yang tidak diinginkan.

    “Hal ini kita lakukan bersama KPU dan Bawaslu untuk mencegah agar tidak terjadinya yang tidak diinginkan seperti money politik (politik uang, red) black campaign dan lainnya,” jelas Kapolda.

    Selain itu, Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno mengatakan, untuk masyarakat Lampung harus menghindari politik uang dengan apapun alasannya. Sebab, katanya, hal itu tidak mencontohkan dalam pemilihan seorang pemimpin.

    “Apapun itu alasannya, kita semua harus bisa menghindari yang namanya politik uang. Apalagi saat ini sudah mau masuk bulan puasa,” ujarnya. (w9/nt)

  • Polres Metro Beserta Jajaran Petugas Amankan Jalan Santai Arinal-Nunik Bersama Via Vallen

    Polres Metro Beserta Jajaran Petugas Amankan Jalan Santai Arinal-Nunik Bersama Via Vallen

    Metro (SL) – Polres Kota Metro diback-up Samapta dan Brimob Polda Lampung amankan aksi pangung Via Vallent, diacara Jalan Santai Arinal-Nunik di Kota Metro, acara di pusatkan di Lapangan Banjarsari 29, Kota Metro, Sabtu (6/5),

    Meski acara dimulai pukul 15.00, polisi sudah siaga sejak pukul 8.00. Kabag Ops Polres Kota Metro Kompol Jamalluddin memimpin apel pasukan, dan membetikan arahan personil. Puluhan mobil PAM Polda Lampung, siaga di areal Lokasi.

    Kompol Janaluddin, juga sempat menghimbau ribuan warga yang bergelombang memadati lapangan. Jamaluddin mengajak pengunjung untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban demi suksesi acara.

    “Kita himbau masyarakat untuk tetamenjaga kamtibmas. Silahkan minum tapi air mineral, jangan ada keributan,” kata Jamalluddin, dari panggung Arinal-Nunik.

    Sebelum acara di mulai dihibur omnifora band, dan artis lokal. Dipandu Mc Amel dan Don Peci. (Rls)

  • KNPI Lampura Apresiasi Kerja Polda Lampung Tangani Kasus Yogi Andhika

    KNPI Lampura Apresiasi Kerja Polda Lampung Tangani Kasus Yogi Andhika

    Lampung Utara (SL) – Ketua DPD KNPI Lampura, M Alfin mengapresiasi perkembangan kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa almarhum Yogi Andhika, salah seorang sopir pribadi Bupati Lampung Utara non-aktif, Agung Ilmu Mangkunegara.

    Sesaat usai mengawal keluarga almarhum Yogi Andhika memenuhi undangan pihak penyidik Polda Lampung, Senin kemarin (30/04/2018), dirinya meminta agar Kapolri Tito Karnavian terus memantau tragedi kemanusiaan yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara tersebut.

    “Segenap jajaran DPD KNPI Lampura mengajak seluruh elemen untuk tetap mendukung serta mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami akan membentuk Tim Pansus, Kamis mendatang,” ujar M. Alfin dihadapan sejumlah awak media, Senin, (30/04/2018), di ruang media centre Polda Lampung.

    Di tempat yang sama, Koordinator Asosiasi Solidaritas Peduli Keadilan Yogi Andhika, Didi, menyampaikan bahwa suprrmasi hukum untuk terus ditegakkan. “Kami juga ikut mengawal keluarga Yogi Andhika untuk memberi keterangan di hadapan penyidik Polda Lampung. Kami meminta kepada Kapolda Lampung untuk segera menetapkan tersangka dan oknum intelektual di belakang pembunuhan tersebut,” tegas Didi.

    Asosiasi Solidaritas Peduli Keadilan Yogi Andhika akan ikut serta mendeklarasikan Tim Pansus dan meminta kepada Kapolda Lampung melalui Ditreskrimum agar segera menetapkan tersangka.

    Sementara itu, dalam penyidikan dimaksud, melalui Penasihat Hukum, keluarga almarhum Yogi Andhika menyerahkan barang bukti, berupa pakaian, sendal, dan beberapa barang lain yang digunakan almarhum saat ditemukan dalam kondisi telah teraniaya.

    Ibunda almarhum Yogi Andhika, Fitrita Hartanti mengatakan Penyidik akan menuntaskan kasus penganiayaan berat yang menimpa anaknya. “Saya berharap kasus ini cepat selesai dan terungkap,” tutur Fitria Hartanti. (ardi)

  • Komplotan Perampok Sales PT BW Diringkus Polisi

    Komplotan Perampok Sales PT BW Diringkus Polisi

    Lampung Barat (SL)- Tim Gabungan Polda Lampung bersama Polres Lampung Barat dikabrkan teah meringkus empat kawanan perampokan terhadap sales PT Bumi Waras (BW), di Jalan Lintas Sumatera, Kawasan Register 45 B, Pekon Bandarbaru, Sukau, Lampung Barat, Selasa (24/4) sekitar pukul 10.00. Penangkapan dilakukan sekitar enam jam setelah kejadian.

    Selain membawa kabur uang Rp250 juta lebih, pelaku juga menembak para korban dan melukai dua orang para korban adalah Hengki (22)Supir, Sandi (24), dan Narko (35), warga Tanjungkarang Bandar Lampung.

    Informasi di Polres Lampung Barat, Rabu (25/4) menyebutkan keempat pelaku dikenal dengan kelompok Jon K. Jon K ditangkap di Pugung, Lemong Selasa (24/04),  dua orang lainnya ditangkap di Pegunungan di sekitar Sulung, Sukau sekitar pukul 18.45 WIB. Para pelaku sempat singgah di kontrakan Jon K untuk ganti pakaian untuk mengelabuhi petugas.Tiga kemudian melarikan diri ke Gunung Sulung dengan membawa senjata api.

    .Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Lambar, Tri Suhartanto belum memberikan keterangan terkait penangkapan tersebut. Kapolres hanya menyatakan bahwa Tim gabungan Polda Lampung, Polres Lambar dan Polsek Balikbukit masih terus melakukan  pengejaran terhadap pelaku yang diduga membawa senpi.  “Masih penyelidikan ya. Dan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku,” katanya singkat.

    Sebelumnya, kawanan Perampok berakai di Jalan Lintas Sumatra, dikawasan Hutan Register 45, Sukau, Lampung Barat, Selasa (24/4) pagi. Satu korban luka tembak dan peluru bersarang di pundak. Para pelaku menghadang korban yang mengendarai mobil, dan melepaskan tembakan kepada tiga salesman PT Bumi Waras (BW) yang membawa sembako untuk diantarkan ke warung-warung.

    Satu korban luka tembak dipunggung, satu korban terserempet peluru, sementara satu tak tertembak. Pelaku lebih dari tiga orang. dan sempat menyandra para korban, dan kemudian di turunkan di jalan. Pelaku membawa kabur mobil, dan kemudian di tinggalkan di jalan.

    Informasi yang dihimpun wartawan dilangsir dari RSUD Alimudin Umar, Liwa, Lambar, menyebutkan ada tiga korban perampokan. Mereka mengendarai mobil Avanza Silver tipe E nopol BE- 2801-BN, adalag Hengki (22), Sandi (24) dan sopur Narko (35), ketiganya merupakan warga Bandarlampung.

    Menurut Hengki yang saat ini sedang dirawat di RS Alimudin Umar, dia ditembak perampok yang mencegat mereka saat di Sukau, Hutan Register 45, Lambar. “Kami dari arah Kotabatu Ogan Komering Ulu (OKU) hendak ke Liwa, Lambar. Saat itu, kami dicegat pelaku lebih dari tiga orang dan langsung menembaki mobil kami,” kata Hengki yang pelurunya masih bersarang di pundaknya.

    Menurut Hengki, Sandi tidak mengalami luka tembak. Namun Narko menderita luka tembak namun hanya terserempet peluru. Setelah dicegat dan ditembak, sambung korban, dia dan temannya dibawa naik oleh pelaku menggunakan mobilnya. “Mobil dibawa dulu oleh para pelaku. Lalu kami ditinggalkan di Pekon Bandarbaru kecamatan Sukau,” tandasnya.

    Kabra lain, pasca aksi perampok koboi itu, para pelaku sempat mampir ke rumah kontrakan untuk menjemput anak istrinya dan mengganti baju sebelum kabur. Kontrakan terduga pelaku berada di RT 01 RW 05 Pekon Padang Cahya Kecamatan Balik Bukit Lambar yang tidak jauh dari TKP.

    Dari keterangan warga sekitar rumah yang diduga dikontrak pelaku adalah milik Aparatur pemerintahan Pekon Padang Cahya yang di sewa sejak 6 bulan terakhir yang dibuat untuk usaha perbengkelan.

    Wardoyo, warga yang tinggal di sebelah kontrakan terduga pelaku mengungkapkan, pelaku kesehariannya memiliki usaha bengkel motor dan steam dengan 2 orang karyawan yang merupakan warga setempat.

    “Kalau pribadinya saya kurang paham mas, belum pernah berkomunikasi juga karena sehari-hari saya ada di kebun. Sedangkan dia juga orang yang baru disini, jadi belum tau banyak mas. Kaget aja tadi tiba-tiba banyak polisi di rumah itu,” kata Wardoyo.

    Dari pantauan wartawan di lokasi kontrakan, petugas kepolisian nampak sibuk di sekitar rumah. Dua orang karyawan bengkel yang bekerja pada bengkel terduga pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan. Selain itu, polisi juga memasang polis line di depan rumah kontrakan tersebut.

    Polisi telah mengantongi identitas semua pelaku dan juga telah menemukan barang bukti berupa satu unit motor jenis Honda CBR serta baju dan beberapa barang lainnya milik terduga pelaku. (Agus)

  • Polda Lampung Tolak Laporan Aliansi Wartawan

    Polda Lampung Tolak Laporan Aliansi Wartawan

    Bandarlampung (SL) – Polda Lampung menolak laporan dugaan pelecehan profesi Jurnalis yang dilakukan oleh Direktur Eksekutif Rakata Institute Eko Kuswanto. Polda beralasan penolakan laporan yang diajukan oleh Aliansi pers Lampung Peduli Demokrasi. Petugas Polda Lampung menyebutkan laporan tidak memenuhi unsur pelecehan sesuai dengan materi pengaduan.

    Pelaporan disampaikan oleh Aliansi pers Lampung Peduli Demokrasi, Erlan wartawan dari biinar.com, Ketua Iwo Lampung Wawan Sumarwan, Pimred Lampung Center Sempta Herain Palga, Kordinator aksi, Bowo Laksono (suarapedia,com) bersama pululuhan wartawan di Lampung, Senin (23/4/2018).

    Erlan didampingi puluhan wartawan menceritakan, awalnya dirinya bersama puluhan wartawan lain mendatangi SPK Polda Lampung. Namun, selang tiga puluh menit di SPK, perwakilan jurnalis diarahkan ke Kasubdit II Cyber Crime Polda Lampung. “Disana mereka bertemu dengan tiga orang staf Kasubdit II Dirkrimsus. Disana mereka disuruh menunggu kembali selama satu jam, sebab Kanit II Subdit Cyber Crime Kompol Arif Rachman Hakim Rambe sedang di luar,” katanya.

    Setelah Kanit II Subdit Cyber Crime datang, baru diputuskan barang bukti laporan yang diajukan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran UU ITE. “Sempat ada perdebatan juga didalam sana. Kenapa polda berkesimpulan laporan ini mentah, alasannya barang bukti belum memenuhi unsur,” ujarnya.

    Sementara Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung, Wawan Sumarwan menyayangkan Polda Lampung menolak laporan yang disampaikan wartawan atas dugaan pelecehan profesi wartawan. “Sangat disayangkan sekali, tadi laporan rekan kita Erlan dari media Biinar.com ditolak oleh Kasubdit II Dirkrimsus Polda Lampung,” kata Wawan, Senin (23/4/2018).

    Pemilik media online lingkarindonesia.com ini menjelaskan, mestinya setiap laporan dari warga negera yang mencari keadilan diterima terlebih dahulu oleh Polda Lampung. Bukan malah langsung memberikan kesimpulan.

    “Seharusnya setiap laporan dugaan pelanggaran hukum yang masuk ke Polda diterima dahulu, kemudian baru dipelajari apakah laporan tersebut dapat ditindak lanjuti atau tidak. Tentunya dengan mendengarkan pendapat saksi ahli dan saksi terlapor,” ujarnya.

    Bowo Laksono kordinator aksi Aliansi Pers Lampung mengatakan dirinya dan rekan-rekan wartawan yang melaporkan Eko Kuswanto sangat kecewa atas ditolaknya laporan tersebut. “Saya dan puluhan wartawan yang datang ke Mapolda Lampung tentu kecewa. Niat kami datang ini untuk menuntut keadilan karena profesi kami telah dilecehkan. Apakah tidak ada lagi keadilan di Lampung ini? Kemana lagi kami harus mengadu?,” kata Bowo yang juga wartawan suarapedia.com dengan wajah kecewa.

    Sebelumnya, puluhan wartawan dari berbagai media yang tergabung dalam Aliansi Pers Peduli Demokrasi menggelar aksi Tugu Adipura Bandar Lampung. Senin (23/4/2018).

    Aksi yang digelar sebagai respon atas dugaan pelecehan kepada pers yang dilakukan oleh Direktur Lembaga Survei Rakata Istitute, Eko Kuswanto pada saat mempublikasikan hasil survei Pilkada Lampung 2018 beberapa minggu lalu.

    Juniardi Ketua Forum Wartawan Online (Fortaline) Lampung menuntut pihak kepolisian menangkap Eko, karena dianggap telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pers. “Eko diduga telah melecehkan, melakukan penghinaan, serta merendahkan martabat media massa di media sosial (Facebook),” kata Juniardi dalam orasinya.

    Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Lampung Peduli Demokrasi juga menyambangi Kantor Bawaslu Provinsi Lampung di Jalan Pulau Morotai, Bandar Lampung, Senin (23/4/2018). Aksi tersebut menuntut agar Bawaslu bekerja profesional, dan tegas menyelesaikan kasus Direktur Eksekutif Rakata Institute Eko Kuswanto.

    Kedatangan rombongan wartawan tersebut langsung diterima oleh Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah dan Komisioner Bawaslu Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Adek Arsyari. Perwakilan Aliansi Wartawan Lampung Peduli Demokrasi tersebut menyampaikan aspirasinya dan tuntutan secara tegas. “Kami menuntut agar Bawaslu menindak tegas Eko Kuswanto, Bawaslu bekerja profesional dan tidak masuk angin,” kata Koordinator Lapangan, Bowo Laksono didampingi Eka Setiawan, Wawan Sumarwan, Septa, Edwin dan awak media lainnya.

    Sementara itu Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan akan menuntut tuntas persoalan Rakata Institute. “Sedang kita proses, kita juga menyayangkan saksi yang kita panggil tidak hadir,” katanya. Komisioner Bawaslu Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Adek Arsyari menambahkan bahwa Selasa (24/4) besok, pihaknya akan mengeluarkan keputusan untuk Eko Kuswanto.

    Ia juga menunggu sanksi dari Dewan Etik yang dibentuk oleh KPU Lampung.  “Kalau dari Bawaslu rekomendasi berupa netralitas Eko Sebagai ASN memenuhi unsur atau tidak. Kemudian hasil dari Dewan Etik juga bisa dijadikan temuan dan bisa diproses lagi oleh Bawaslu,” katanya. (Tim)

  • Solidaritas Masyarakat Lampung Desak Polda Tuntaskan Kasus Kematian Supir Bupati Lampura

    Solidaritas Masyarakat Lampung Desak Polda Tuntaskan Kasus Kematian Supir Bupati Lampura

    Bandarlampung (SL) – Hingga kini pihak kepolisian belum juga mampu mengungkap penyebab kematian mantan supir Bupati (nonaktif) Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Yogi Andhika. Padahal, kepolisian sudah melakukan pembongkaran kuburan Yogi guna melakukan otopsi.

    Hal itu kembali memantikreaksi dari sejumlah massa yang kembali menggelar unjuk rasa di Mapolda Lampung, Senin (23/4/2018). Ratusan massa yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Lampung (SML) untuk Yogi Andhika melakukan aksi dari Tugu Adipura hingga Mapolda Lampung mendesak Polda mengungkap siapa pelaku dan dalang pembunuh Yogi Andhika.

    “Proses pengusutan kematian Yogi ini sangat lambat. Padahal kronologis secara jelas sudah disampaikan keluarganya dalampelaporan diPolres Lampura. Kepolisian juga sudah melakukan otopsi, tapi hingga kini kasusnya belum jelas,” tegas Koordinator Aksi, Didi, saat melakukan orasi.

    Menurut Didi, masyarakat sangat menantikan sikap adil dari Polda Lampung dengan mengungkap pelaku pembunuhan itu.”Masyarakat Lampung menanti keadilan. Terutama keluarga Almarhum Yogi jelas sangat menanti keadilan dari Kepolisian yang mengusut masalah ini,” ujar Didi.

    Jika masalah ini tidak segera diusut, lanjutnya, maka rasa keadilan akan hilang dan masyarakat hilang kepercayaan pada kepolisian.”Kita berharap Polda Lampung bisa memberikan rasa keadilan dengan mengungkap siapa saja pelaku pembunuhan Yogi,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, kematian Yogi Andika, mantan supir Bupati Lampung Utara (nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara masih terus diusut oleh Kepolisian Resort (Polres) Lampura. Namun, dari keterangan keluarganya diketahui tubuh Yogi Andhika penuh luka dan terdapat seperti bekas sundutan rokok. Tak heran jika desakan terdapat Polres Lampura untuk mengungkap kematian Yogi ini terus menguat.

    Salah satunya desakan disampaikan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lampura yang menggelar aksi sosial penggalangan dana di Bundaran Tugu Payan Mas, Kotabumi, Selasa (27/3). Ketua KNPI Lampura, Muhammad Alfin, mengatakan, kegiatan sosial penggalangan dana tersebut diperuntukkan guna membantu keluarga Yogi. “Kami berharap kasus pembunuhan Yogi segera terungkap, aksi sosial penggalangan dana ini sepenuhnya guna membantu keluarga korban untuk bayar kuasa hukum dan membayar hutang-hutang Yogi,”ujarnya.

    Alfin juga meminta kepada aparat penegak hukum khususnya pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengungkap misteri pembunuhan tersebut. “Kami berharap pihak yang berwajib secepat mungkin ungkap kasus pembunuhan Yogi ini,” pungkasnya.

    Kasus Yogi ini telah dilaporkan oleh keluarganya ke Polres Lampura dengan nomor laporan polisi: LP/237/III/Polda Lampung/Spk T Res Lam Ut, tanggal 20 Maret 2018. Laporan tersebut langsung disampaikan Fitria Hartati (56) orang tua Yogi Andhika, warga Jalan Bunga Uli 4 No.24 Rt 008, Kelurahan Perum Way Kandis, KecamatanTanjung Senang, Bandarlampung.

    Pada penjelasannya, Kuasa Hukum orang tua korban, Riza Hamim mengatakan bahwa semua masalah itu diserahkan kepada penegak hukum. “Saya mendampingi Fitria Hartati melaporkan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban Yogi Andhika,” kata Riza Hamim.

    Sementara itu, dari keterangan Fitria Hartati, kronologis singkat peristiwa tragis yang menimpa putranya, berawal sekitar 7 bulan lalu. “Ketika itu, anak saya Yogi Andhika pulang ke rumah dengan sekujur tubuh penuh luka dan memar. Kepala bagian belakangnya pecah, di punggungnya penuh dengan luka semacam sundutan api rokok. Bahkan ketika itu, anak saya sempat mengeluarkan muntah dengan darah yang mengental,” tutur dia.

    Menurutnya, dengan perasaan yang hancur lebur dan penuh tanda tanya, dirinya bersama dengan keluarga mengantarkan almarhum Yogi Andhika ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek guna memberikan pertolongan pada anaknya tersebut. “Almarhum Yogi hanya mampu dirawat selama 5 hari. Karena kami tidak memiliki biaya untuk pengobatan, maka diputuskan untuk merawat almarhum di rumah. Meskipun pihak rumah sakit melarang karena kondisi almarhum Yogi saat itu sangat parah dan masih membutuhkan perawatan intensif,” ujarnya.

    Saat Yogi Andhika dirawat di rumah, lanjutnya, Yogi mengaku sempat mengalami penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum. “Pada Rabu tanggal 26 April 2017,Yogi Andhika dituduh mengambil sejumlah uang, namun dikarenakan korban merasa tidak melakukan perbuatan tersebut dan korban takut karena diancam kemudian korban mengamankan diri,” terangnya.

    Dari kejadian itu, korban dipancing untuk datang ke rumah AR di Bandarlampung karena dijanjikan pekerjaan. Setelah korban datang menemui AR, kemudian korban dijemput oleh 4 orang laki laki. Dua diantaranya yakni AND dan BOW, selama dalam perjalanan korban dianiaya bahkan sesampai di Lampung Utara korban masih mengalami penganiayaan.

    Setelah mengalami luka berat kemudian korban dibawa ke Bandarlampung dan sesampainya di Jalan By Pass korban dibuang di pinggir jalan, setelah itu korban ditemukan warga dan dibawa ke Rumah Sakit Abdoel Moeloek. “Pada tanggal 15 Juli 2017 korban meninggal dunia di rumah sakit,” ungkapnya.

    Yang lebih mengecewakan, sebelum Yogi Andhika menghembuskan nafas, pihak keluarga sangat terkejut bahwa almarhum dijadikan sayembara dan diberikan hadiah Rp5 juta bagi yang menemukan. Pada kasus ini, lantas keluargapun berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas pelaku dan dalang dibalik terbunuhnya Yogi Andhika.

    Selain itu, keluarga besar juga berniat mengirimkan surat kepada Mabes Polri dan Presiden meminta pengusutan kasus ini serta dibuka lebar kepada masyarakat. Di lain pihak, Polres Lampung Utara (Lampura) saat ini mulai melakukan penyelidikan untuk mengungkap kematian Yogi Andika (32). “Ya, kami sudah mendapatkan laporan dari Fitri ibu korban. Dia didampingi kuasa hukumnya, selanjutnya atas laporan tersebut kami mulai melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, kepada sejumlah wartawan, Rabu (21/3) lalu.

    Eka menyampaikan, dalam perkara ini, pihaknya juga akan membentuk tim guna melakukan penyelidikan secara mendalam. Mengingat peristiwa yang dilaporkan itu terjadi sekitar 7 bulan lalu.

    “Kami tidak mau gegabah untuk menentukan siapa pelaku maupun dalangnya, karena kejadian ini sudah lumayan lama, sedangkan baru dilaporkan kemarin,” kata dia.

    Dalam penyelidikan kasus ini, lanjutnya, tentu memakan waktu lama. Sebab, pihaknya sudah menerima laporan peristiwa pembunuhan, tetapi tidak memiliki saksi apalagi tersangkanya belum ada.

    “Untuk itu, kami akan mendalami dulu sejauh mana kebenaran peristiwa tersebut,” papar dia.

  • Polda Lampung Tolak Laporan, Wartawan Kecewa

    Polda Lampung Tolak Laporan, Wartawan Kecewa

    Bandarlampung (SL) – Akademisi Universitas Lampung Yusdianto menyesalkan Polda Lampung menolak laporan polisi (LP) dari Aliansi Pers Lampung Peduli Demokrasi (APPD) Lampung terkait dugaan pelecehan profesi wartawan yang dilakukan oleh Direktur Eksekutif Rakata Lampung Eko Kuswanto.

    Menurut Yusdianto, tidak rasional bila tim penyidik menilai laporan tidak ada korban langsung. Padahal dalam UU ITE Nomor 11 tahun 2008 sudah jelas.

    “Seharusnya tidak boleh, harus dilihat dulu karena ini terkait dengan undang-undang ITE, kan tentu ada konten yang digunakan. Berbeda dengan pidana,” kata Yusdianto kepada Kantor Berita RMOLLampung di Bandarlampung ketika dimintai tanggapan atas ditolaknya Laporan Polisi (LP) APPD,  Senin (23/4).

    Menurut Yusdianto, perkara yang terkena UU ITE sejauh ini tidak melihat ada korban langsung.  “Kan tidak, karena bukan unsur pidana, seharusnya melihat perkara dilihat dari sudut pandang UU ITE, bukan pidana, begitu,” ujarnya.

    Untuk itu, ia mempertanyakan sikap pihak kepolisian yang tidak menerima laporan dari masyarakat.

    “Itu laporan seharusnya kepolisian menerima dulu dan menelusuri laporan tersebut, baru diputuskan dalam gelar perkara. Tidak boleh ditolak? jadi justru kita menyeselakan atas tindakan keputusan mereka (polisi). Karena seharusnya laporan masyarakat harus diterima,” pungkas dia.

    Sepatutnya, jelas Yusdianto, LP  itu diterima lebih dahulu, sehingga nanti pihak polisi dapat mengundang saksi ahli yang memiliki kapasitas didalamnya untuk melakukan pengkajian unsur didalamnya.

    “Jadi setelah itu, pihak polisi bisa memutuskan apakah perkaranya diterima, dilanjutkan atau tidak,” kata Yusdianto sembari menegaskan dukungannya terhadap LP APPD Lampung

  • Kapolres Lampura Beri Penghargaan Tiga Kapolsek Terbaik

    Kapolres Lampura Beri Penghargaan Tiga Kapolsek Terbaik

    Lampung Utara (SL) – Sejumlah tiga Kapolsek dalam lingkup Polres Lampung Utara Polda Lampung terima reward (penghargaan) atas kinerjanya selama seminggu terakhir. Penghargaan dimaksud diberikan secara langsung oleh Kapolres Lampung Utara, AKBP Eka Mulyana, S.I.K, pada Selasa (17/04/2018).

    Pemberian reward ini diberikan Kapolres bersamaan dengan upacara bulanan bertepatan dengan Hari Kesadaran Nasional (HKN), yang dilangsungkan di lapangan Mapolres Lampung Utara, dengan diikuti seluruh penjabat utama dan personel Polres, Polsek dan ajaran.

    Adapun 3 (tiga) Kapolsek penerima penghargaan sebagai Kapolsek terbaik pada penilaian kinerjanya selama 1 minggu terakhir, yakni terbaik pertama diberikan kepada Kapolsek Abung Timur Iptu Wido, terbaik kedua diberikan kepada Kapolsek Abung Semuli AKP Tri Handoko, dan terbaik ketiga diberikan kepada Kapolsek Abung Selatan Iptu Zulkarnain.

    Dalam sambutanya Kapolres mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah bersama-sama melaksanakan upaya menekan kasus curas, curat dan curanmor di wilayah Kab. Lampung Utara serta pengamanan kegiatan dalam tahapan Pemilukada yang telah berlangsung dengan aman dan kondusif.

    Kapolres juga menghimbau kepada seluruh anggota untuk senantiasa peduli terhadap sekecil apapun terhadap potensi konflik sosial disekitar kita, yag dapat berpengaruh pada kamtibmas menjelang pelaksanaan pemilukada Lampung Utara.

    “Jaga Netralitas dan jungjung tinggi profesionalitas kita sebagai anggota Polri pada pelaksanaan Pemilukada serentak Tahun 2018”, ujar Kapolres Lamppung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K.(*/rls/ardi)