Tag: Polda lampung

  • Polda Lampung Tindaklanjuti Pengaduan Pensiunan Guru

    Polda Lampung Tindaklanjuti Pengaduan Pensiunan Guru

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ratusan pensiunan guru di Bandar Lampung yang tergabung dalam KPRI Betik Gawi melaporkan pengaduan kepada Polda Lampung terkait dana simpanan wajib, simpanan pokok, dan tabungan pensiun yang belum diterima. Laporan pengaduan Tersebut tertanggal 4 September 2024.

    Dana tersebut dipotong dari gaji mereka setiap bulan selama masa kerja, namun hingga kini belum dibayarkan, dengan alasan koperasi mengalami kebangkrutan.

    Kapolda Lampung, melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, memastikan laporan pengaduan ini telah diterima dan saat ini sedang ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus). Penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait permasalahan yang dihadapi oleh para pensiunan guru tersebut.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, membenarkan bahwa laporan pengaduan dari ratusan pensiunan guru terkait dana simpanan, telah diterima oleh Polda Lampung. “Polda Lampung telah menerima pengaduan dari para pensiunan guru mengenai dana simpanan yang belum diserahkan,” jelasnya di Mapolda Lampung, Selasa 10 September 2024.

    Ia juga menambahkan bahwa kasus ini tengah ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung. “Saat ini, kasus tersebut sudah dalam penanganan Ditkrimsus, dan kami berkomitmen melakukan penyelidikan yang mendalam untuk memastikan kejelasan situasi,” ujar Kombes Umi.

    Lebih lanjut, pihak Polda Lampung akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan hak para pensiunan guru dapat segera terpenuhi. “Kami akan terus berkoordinasi agar hak-hak para pensiunan ini segera dituntaskan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (Red)

  • Polsek Way Bungur Amankan Mobil Curian Asal Purwakarta

    Polsek Way Bungur Amankan Mobil Curian Asal Purwakarta

     

    Lampung Timur, sinarlampung.co – Petugas Kepolisian Polsek Way Bungur, Polres Lampung Timur, mengamankan 1 unit kendaraan roda empat, yang diduga hasil tindak kejahatan, kamis (12 September 2024).

    Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Way Bungur AKP Putu Hartha menjelaskan, awalnta saat petugas piket sedang melaksanakan Pam Rawan Pagi, menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya seorang laki-laki mencurigakan, yang datang ke rumah makannya, menggunakan 1 unit Mobil Daihatsu, dengan nomor polisi T 1490 CA.

    Pemilik rumah makan yang curiga, saat laki-laki tersebut meminjam uang untuk membeli bensin, segera menghubungi pihak kepolisian,  dan begitu tiba di lokasi, petugas segera melakukan proses pemeriksaan terhadap laki-laki yang berinisial IW (36) warga Kabupaten Way Kanan.

    Berdasarkan hasil identifikasi awal, diketahui bahwa tersangka IW ini, merupakan residivis tindak pidana, yang baru bebas dari Lapas Salemba, beberapa bulan yang lalu.

    Sementara, 1 unit Mobil Daihatsu warna hitam, dengan nomor polisi T 1490 CA, yang dikendarai tersangka, ternyata telah dilaporkan hilang, oleh pemiliknya yaitu RS warga Kabupaten Purwakarta, ke Polsek Sukmajaya, Depok, pada Selasa (10/9) kemarin.

    “Mobil tersebut diduga hilang sejak hari Senin, tanggal 9 September kemarin, dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, pada Selasa, tanggal 10 September kemarin,” terangnya.

    Petugas Kepolisian selanjutnya langsung mengamankan tersangka IW, berikut 1 unit Mobil Daihatsu dengan nomor polisi T 1490 CA, ke Mapolsek Way Bungur, Lampung Timur.

    “Kami sudah berkordinasi dengan pemilik kendaraan, dan pihak kepolisian Polsek Sukmajaya Depok, untuk menjemput tersangka dan kendaraannya,” tambah AKP Putu Hartha. (Red)

  • TEKAB 308 Polda Lampung: Garda Terdepan Perangi Kejahatan

    TEKAB 308 Polda Lampung: Garda Terdepan Perangi Kejahatan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Polda Lampung merayakan HUT ke-9 TEKAB 308 dengan meluncurkan sebuah buku yang ditulis oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Reynold E.P. Hutagalung.

    Buku ini dihadirkan sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan pencapaian TEKAB 308 dalam menjaga keamanan Lampung.

    Mengusung tema “TEKAB 308 HEBAT LAMPUNG AMAN,” buku ini mengisahkan perjuangan tim dalam memberantas kejahatan.

    TEKAB 308 dibentuk pada 30 Agustus 2015, terinspirasi oleh gugurnya Bharada Jefri Saputra.

    Momen ini menandai komitmen Polda Lampung di bawah kepemimpinan Brigjen Pol (Purn) Drs. Edward Syah Pernong, S.H., M.H., untuk melawan kejahatan dan melindungi masyarakat. Angka “308” diambil dari tanggal dan bulan pembentukan tim ini (30 Agustus).

    TEKAB 308 dikenal sebagai unit elit yang terdiri dari personel dengan keahlian khusus dan keberanian luar biasa.

    Dengan simbol serigala yang melambangkan keberanian dan ketangguhan, TEKAB 308 berperan sebagai ujung tombak Polda Lampung dalam menangani kejahatan jalanan dan kasus-kasus menonjol lainnya.

    Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan bahwa, telah banyak kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat diungkap oleh Tekab 308.

    “TEKAB 308 telah berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor.” ujar Irjen Pol Helmy di Mapolda Lampung, Jum’at (30/8/2024).

    “Dibentuknya tim ini menunjukkan keseriusan Polda Lampung dalam merespons kejahatan dengan lebih cepat dan tegas.” tambahnya.

    Kombes Reynold E.P. Hutagalung juga menekankan pentingnya soliditas dan profesionalisme dalam setiap tindakan.

    “TEKAB 308 adalah bukti nyata keseriusan Polda Lampung dalam memberantas kejahatan. Tugas kita adalah memastikan bahwa masyarakat merasa aman dan terlindungi,” ungkapnya.

    Dengan bertambahnya usia, TEKAB 308 terus beradaptasi dengan tantangan baru dan kemajuan teknologi untuk meningkatkan efektivitas dalam penegakan hukum.

    Tekad mereka tetap kokoh dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Provinsi Lampung, menjadikan Lampung aman dari ancaman kejahatan. (Red)

  • Personel Polda Lampung Latihan Mengidentifikasi Mayat

    Personel Polda Lampung Latihan Mengidentifikasi Mayat

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Biddokkes Polda Lampung menggelar pelatihan DVI (Disaster Victim Identification) di kolam renang hotel Novotel, Kamis, 29 Agustus 2024. Kegiatan yang dilaksanakan biddokkes itu diikuti oleh 150 peserta, dari seluruh Polres/ta jajaran Polda Lampung.

    Tujuan pelatihan adalah untuk mengidentifikasi mayat, baik itu dari korban tindak pidana, bom, jatuhnya pesawat dan seluruh bencana lainnya. Kabiddokes Polda Lampung Kombes Pol Sudaryono yang diwakili Kasubdit Dokpol Legowo Hamijaya mengatakan latihan ini guna untuk melatih keterampilan personel dalam mengidentifikasi mayat korban bencana.

    “Agenda ini agar seluruh anggota DVI jajaran se-Provinsi Lampung, refresh kemampuan supaya kalau terjadi bencana massal, diperlukan tim DVI untuk cepat turun, menangani para korban,” katanya.

    “Anggota kita bisa dengan sigap melaksanakan tugasnya, untuk diketahui saja Indonesia ini sering terjadi bencana tetapi keakuratan kita untuk mengungkapkan identifikasi itu tertinggi di dunia, mencapai 97%-99% yang berhasil diungkap identitas dari mayat tersebut,” sambungnya.

    “Harapan terselenggaranya pelatihan ini, supaya bila benar terjadi bencana bisa segera tertangani dengan baik, bisa koordinasi dengan instansi lain dengan baik, dan yang paling penting identitas korban bisa segera terungkap, agar diketahui identitas sang korban tersebut. Identifikasi mayat korban sangat diperlukan berkaitan dengan hukum waris, asuransi dan juga kaitan dengan pidana,” ungkap Legowo. (*)

  • Polisi Selidiki Peredaran MINYAKITA Palsu di Lampung

    Polisi Selidiki Peredaran MINYAKITA Palsu di Lampung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Mendapat aduan adanya keberadaan minyak goreng kemasan merk MINYAKITA palsu, untuk memastikan kebenarannya Polda Lampung kini tengah melakukan penyelidikan atas pengaduan tersebut.

    Direktur Reserse Krimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo mengungkapkan, dugaan minyak goreng palsu itu terdapat di Pasar Karang Anyar, Jati Agung, Lampung Selatan. Hal itu karena warna minyak kemasan tersebut keruh dan mengendap. Padahal, kemasan dalam keadaan baik belum terbuka. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan. Sebab minyak merk tersebut biasanya berwarna bening tanpa endapan.

    “Sedang pendalaman apakah palsu atau karena sudah lama sehingga terdapat penurunan kualitas. Dalam kemasan botol 1 liter dan Temuan tersebut saat ini dalam pengusutan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Senin 19 Agustus 2024.

    Sementara itu, salah satu warga bernama Roy warga Jati Agung, Lampung Selatan mengatakan ia mendapatkan MINYAKITA yang diduga palsu saat membeli minyak tersebut di Pasar Karang Anyar beberapa waktu lalu.

    Menurutnya, MINYAKITA itu berwarna keruh dan seperti ada endapan. Tampilannya seperti minyak curah meski berada dalam kemasan botol yang tertutup.

    “MINYAKITA itu biasanya bening dan tidak keruh seperti ini. Saat minyak terpakai juga lebih cepat habis ketimbang yang bening,” jelasnya.

    Roy juga merasa heran, meski menggunakan logo yang sama, minyak berwarna keruh itu mencantumkan nama perusahaan berbeda dengan minyakita yang berwarna bening.

    “Pada kemasan MINYAKITA yang berwarna keruh, tercantum nama perusahaan CV Radja Nabati. Sementara minyakita yang berwarna bening dalam kemasannya tercantum nama perusahaan PT. Tunasagro Indolestari,” terangnya.

    Ia berharap, kalau memang dugaan palsu itu benar. Mudah-mudahan bisa segera di proses berlanjut, karena hal ini merugikan masyarakat. (Red/*)

  • Polda Lampung Gelar Latpraops Mantap Praja 2024

    Polda Lampung Gelar Latpraops Mantap Praja 2024

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Di mana sebentar lagi memasuki tahap pelaksanaan pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Polda Lampung menggelar Latihan Pra Operasi (Latpraops) Mantap Praja 2024. Bertempat di gedung GSG Presisi Polda Lampung, Selasa, 6 Agustus 2024.

    Sebanyak 315 personil Polda Lampung dan Polres/ta jajaran yang mengikuti pelaksanaan Latpraops yang berlangsung selama 2 hari mulai 6-7 Agustus 2024.

    Turut hadir ketua KPU Provinsi Lampung, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, PJU Polda Lampung dan para Kapolres/ta jajaran Polda Lampung,

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi mengatakan, latpraops ini bertujuan untuk menyamakan pola pikir, pola tindak, meningkatkan kemampuan dan ketrampilan, mensinergikan seluruh personil dalam mendukung situasi Kamtibmas yang kondusif dalam menghadapi pilkada serentak tahun 2024.

    “Selain itu latpraops juga untuk meningkatkan kesiapan personel dibidang keterampilan (Skill), sikap (Attitude), pengetahuan (Knowledge) dan memantapkan koordinasi, komunikasi, kerjasama serta melaksanakan pengecekan sarana prasarana pendukung untuk menjamin rasa aman pelaksanaan pilkada serentak 2024 khususnya di Provinsi Lampung,” ungkapnya

    Perlu diketahui pilkada serentak 2024 di Provinsi Lampung nantinya akan dilakukan pemilihan yakni Gubernur, Walikota/wakil walikota dan pemilihan Bupati/wakil bupati. (Red/*)

  • Anggaran Publikasi Diskominfo Kota Metro Rp5,8 Miliar Ada Temuan BPK Rp1,2, Soal Media Istimewa Kadis Membantah

    Anggaran Publikasi Diskominfo Kota Metro Rp5,8 Miliar Ada Temuan BPK Rp1,2, Soal Media Istimewa Kadis Membantah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Anggaran publikasi media di Dinas Kominfo Kota Metro ternyata mencapai Rp5,8 miliar. Ironisnya anggaran tersebut justru banyak terserap oknum pejabat Diskominfo bekerjasama dengan beberapa media yang justru dicurigai fiktif. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (PHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung, pada tahun anggaran 2023 tertulis realisasi anggaran Rp5,8 juta lebih, dengan temuan sebesar Rp1,2 miliar lebih.

    Informasi di Kota Metro menyebutkan, banyak pimpinan media yang kaget karena mendapat surat agar mengembalikan uang langganan koran, dan kelebihan pembayaran ADV. Sementara banyak media lain yang justru mendapat anggaran mencapai ratusan juta rupiah adalah media yang tidak rutin terbit setiap hari atau bukan media harian.  “Saya diminta kembalikan uang langganan korban. Tapi kok nilainya lebih besar dari yang saya terima. Maka ami uga au mendatangi BPK. Melihat kepastian angkanya,” kata salah seorang kepala biro, di Kota Metro.

    Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kominfo kota Metro, Subhi tidak membantah adanya media-media yang mendapatkan anggaran khusus di Kominfo dan DPRD Kota Metro. Namun Kadiskominfo enggan menjelaskan data para penerima anggaran besar tersebut. ”Saya tidak tau secara teknisnya. Karena itu bukan kami yang menyusun, tapi memang sudah ada dari saya belum disini,” kata Subhi.

    Soal media yang notabenenya tidak rutin terbit bisa mendapatkan anggaran koran puluhan hingga ratusan juta, sementara media yang aktif dan media Harian justru tidak mendapat anggaran, Kadis memilih diam. Termasuk soal anggaran adverorial yang besar hingga ada beberapa media yang mendapat anggaran ratusan juta per tahun.

    Subhi justru menyarankan wartawan mengkonfirmasi ke BPKAD dan Sekda Kota Metro. ”Itu sudah dari lama, coba tanya ke BPKAD atau pak Sekda, karena itu tidak melalui saya penyusunannya,” katanya.

    Sekda Membantah?

    Sekretaris Daerah kota Metro, Ir Bangkit Haryo Utomo membantah pernyataan Kadis Kominfo yang menyebutkan jika pihaknya adalah salah satu orang yang merekom atau menunjuk media yang mendapatkan anggaran khusus di dinas kominfo Kota Metro.

    Pihaknya menegaskan bahwa semua anggaran di masing-masing OPD atau Dinas, adalah kewenangan kepala OPD atau dinas, tidak ada campur tangan pihaknya. ”Saya tidak tau soal anggaran itu, karena semua surat usulan yang asalnya dari media atau wartawan itu saya arahkan semua ke sana, jadi seharusnya tidak ada yang menyalahkan saya lagi terkait anggaran kawan-kawan wartawan,” katanya.

    Sekda menyayangkan mengapa pernyataan kepala dinas Kominfo yang tidak bisa menjelaskan secara gamblang terkait persoalan tersebut, justru melempar persoalan kepadanya. ”Semua kebijakannya ada disana, saya tidak tau menau karena memang anggarannya ada disana, ya sana yang ngaturnya,” katanya.

    Kominfo Rilis Hak Jawab Ke Banyak Media?

    Pasa ramai disorot soal anggaran media yang Rp5,8 miliar, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Metro, bak kebakaran jenggot. Melalui Sekertaris Kominfo Yudha Yuniato menyatakan merasa keberatan atas pemberitaan dengan asumsi “Anggaran Media Dinas Kominfo Kota Metro diduga dimonopoli oleh beberapa oknum dan menjadi ajang korupsi pejabat setempat” yang ditayangkan oleh salah satu media online.

    Yudha Yunianto, mengatakan pengelolaan dan alokasi anggaran media dilakukan sesuai kerjasama (MoU) dan tidak menyalahi aturan. Oleh sebab itu, pihaknya memberikan hak jawab terkait pemberitaan dimaksud dengan Nomor : 489/01/PPID/VII/2024. Dalam hak jawab itu, Dinas Kominfo membantah asumsi pemberitaan yang terkesan menuduh pejabat setempat melakukan korupsi anggaran media.

    Berikut Hak Jawab Dinas Kominfo Kota Metro :

    Sehubungan dengan pemberitaan di media siber hariankandidat.co.id 28 Juli 2024 dan Surat Kabar Harian (SKH) Kandidat hari Senin, 29 Juli 2024 yang berjudul “Anggaran Diskominfo Metro Jadi Bancakan Oknum”, bersama ini kami selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sebagai berikut :

    Dinas Kominfo Kota Metro telah melaksanakan dan menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Temuan Realisasi Pembayaran Belanja Langganan Surat Kabar/Majalah pada Dinas Komunikasi dan Informatika Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya. Dalam realisasi pembayaran tersebut menurut BPK RI Perwakilan Lampung terdapat kelebihan pembayaran yang diterima oleh beberapa media cetak yang bekerjasama dengan Dinas Kominfo Kota Metro, termasuk diantaranya SKH Kandidat.

    Dalam realisasi pembayaran kepada media cetak (surat kabar), Dinas Kominfo Kota Metro melaksanakan administrasi dan melakukan pembayaran kepada media cetak berdasarkan tagihan dan bukti pengiriman surat kabar yang disampaikan oleh perusahaan media atau perwakilannya (Ka Biro).

    Beberapa langkah yang dilakukan oleh Dinas Kominfo Kota Metro untuk menindaklanjuti LHP BPK-RI dimaksud antara lain :

    Mengirimkan surat permohonan kerjasama pengendalian dan pengawasan belanja surat kabar kepada Organisasi Perangkat Daerah yang menerima langganan surat kabar.

    Memerintahkan kepada Kepala Bidang selaku KPA dan PPK, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran untuk melakukan monitoring dan pencatatan jumlah eksemplar surat kabar yang dikirimkan, serta agar lebih cermat dalam merealisasikan anggaran belanja surat kabar sesuai kondisi senyatanya.

    Mengirimkan surat pemberitahuan kepada Pimpinan Perusahaan / Redaksi media cetak untuk dapat menindaklanjuti temuan dimaksud dengan menyetorkan ke kas negara atas kelebihan pembayaran yang diterima sesuai jumlah yang ditentukan dalam LHP BPK-RI.

    Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, Dinas Kominfo Kota Metro melakukan pembayaran atas anggaran belanja surat kabar secara non-tunai, melalui transfer kepada masing-masing rekening perusahaan media cetak atau Kepala Biro yang diberikan kuasa oleh perusahaannya.

    Selain itu BPK-RI tidak menyatakan hal tersebut sebagai korupsi, Dinas Kominfo juga telah melaksanakan administrasi dan merealisasikan sepenuhnya pembayaran secara non-tunai melalui rekening perusahaan media cetak atau Kepala Biro yang diberikan kuasa oleh perusahaannya.

    Dan Kepala Dinas Kominfo Kota Metro juga tidak pernah memberikan pernyataan yang mengarahkan untuk menanyakan masalah anggaran kepada Sekretaris Daerah dan BPKAD Kota Metro, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Demikian disampaikan sebagai klarifikasi dan hak jawab kami atas pemberitaan dimaksud. (Red)

  • Oknum Bhayangkari Polres Lampung Selatan Tersangka Penipuan, Satu Tahun Perkaranya Belum P21

    Oknum Bhayangkari Polres Lampung Selatan Tersangka Penipuan, Satu Tahun Perkaranya Belum P21

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum anggota Bhayangkari Polairud Polres Lampung Selatan, Yunita Prastiana (45), dan rekannya Siti Sadiah (36) menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan bisnis perumahan. Perkara dengan bukti laporan polisi Nomor: LP/B/220/VII/2020/LPG/Polresta Bandar Lampung, tanggal 25 Januari 2020 itu hingga kini masih dalam penyidikan di Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

    Yunita Prastiana, warga Jalan Asrama Blok A Kalianda, Lampung Selatan ditetapkan tersangka sejak tanggal 10 Agustus 2023 lalu, sementara rekannya Siti Sadiah, warga Jalan Ikan Baung, Teluk Betung, Bandar Lampung, ditetapkan tersangka lebih dulu sejak tanggal 24 Oktober 2022 lalu. Dengan surat penetapan tersangka Nomor: S.TAP/63/X/2022/Reskrim 24 Oktober 2022.

    Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan penggelapan dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana. Tertuang dalam surat perintah penyidikan Nomor: Sp.Sidik/88/III/2022 Reskrim tanggal 21 Maret 2022, dan Surat Perintah penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/88.a/XII/2022/Reskrim Tanggal 30 Desember 2022. Kemudian SPDP Nomor: SPDP/81/III/2022/Reskrim tanggal 25 Maret 2022, ditambah SPDP Nomor: SPDP/1661/XII/2022/Reskrim Tanggal 30 Desember 2022.

    Korban Ahri Budiono (43), Warga Perum Karangsari, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, didampingi kerabat dan kuasa hukumnya, mengatakan kasusnya bermula, dirinya membeli sebidang tanah sekitar 1999 M2 di Jalan Pulau Singkep, Sukabumi, Bandar Lampung dan memulai bisnis perumahan, dengan nama PT Adhi Mega Perdana.

    Lalu, Ahri memiliki seorang staf frilens yang dipercaya untuk mengurus administrasi dan promosi bernama Siti Sadiah. “Kami percaya dan banyak memberikan kepercayaan kepada Siti Sadiah, yang notabene adalah sahabat istri saya. Jadi banyak surat-surat perusahaan termasuk surat surat lahan dipercaya mengurusnya,” kata Ahri, dikantor Redaksi sinarlampung.co, Selasa 30 Juli 2024 malam.

    Lalu mulailah pembangunan perumahan subsidi bernama Rupi Perdana Residen total ada 18 konsumen. Para konsumen membayar uang muka, yang kemudian dibelikan material membangun perumahan, termasuk pelunasan beli tanah. Namun saat akan proses akad kredit di Bank, ternyata menurut Siti Sadiah, karena perusahaan baru dianggap prematur dan sulit untuk mendapatkan akad kredit perumahan.

    Kemudian tiba tiba Siti menawarkan pinjam nama perusahaan milik Yunita Parstiana bernama PT Ikhsan Cahaya Langgeng, yang katanya sudah bekerjasama dengan Bank. “Karena percaya, maka kami buat kesepakatan lisan, kami memberikan Fee Rp2,5 juta perunit perumahan. Setelah sepakat, ditengah perjalanan. Yunita menyampaikan bahwa syarat di Bank harus atas nama salah satu pengurus PT yang digunakan. Lalu kami diminta membuat Akte Jual Beli atas nama Yunita Prastiana dengan pihak penjual lokasi tanah, katanya hanya sekedar untuk syarat, termasuk sertifikat tanah,” kata Ahri.

    Namun, setelah berjalan satu bulan, tidak ada satupun akad kredit yang diproses sesuai kesepakatan. Karena curiga, Ahri menemui Yunita, dan lebih kaget lagi Sertifikat Lahan sudah dibalik nama atas nama Yunita. Karena itu Ahri  meminta kembali sertifikat agar dikembalikan ke atas nama semula, dan membatalkan perjanjian yang dibuat lisan itu.

    “Namun Yunita justru tidak mau ditemui, dan tidak dapat dihubungi. Justru saya ditemui Komisaris PT Ikhsan Cahaya Langgeng, yaitu suaminya, yang ternyata anggota Polri. Karena berlarut-larut, dan saya dituntut oleh para konsumen. Kami melapor ke Polres. Namu tak lama saya juga dilaporkan konsumen ke Polda dan harus dipejara 2,5 tahun, karena dianggap menipu,” katanya.

    Jadi kata Ahri, intinya lahan perumahan miliknya itu akan diambil alih, dengan dasar akte jual beli. Bahkan dalam prosesnya, banyak dokumen-dokumen yang menggunakan tanda tangan palsu, atau memalsukan tanda tangan Ahri, termasuk para pemlik lahan. “Karena itu kami melaporkan staf kami Siti Sadiah, dan Yunita ke Polisi. Sudah ditetapkan tersangka sejak tahun 2022 dan 2023 lalu. Tapi sampai sekarang, prosesnya masih mengantung. Berkasnya bolak balik P19 dari jaksa,” katanya.

    Ahri berjarap kasusnya dapat di proses sesuai hukum yang berlaku. Hingga ada keadilan. “Bayangkan mas, saya dipenjara saat anak umur 10 bulan. Saya keluar sudah umur tiga tahun lebih. Untuk dia ingat saya bapaknya. Padahal salah apa yang saya buat. Lahan saya beli, Perusahaan bikin sendiri. Salah kami tak tahu hukum, atau apa karena kami orang bodoh, dan tak punya bekingan. Saya lapor lebih dulu, tiba tiba ada konsumen laporan di Polda, saya duluan masuk penjara,” katanya. (Red)

  • Dugaan Ijazah Palsu Caleg PDIP Lampung Selatan Libatkan “Ibu”, Pembuat Beberkan di Polda Lampung

    Dugaan Ijazah Palsu Caleg PDIP Lampung Selatan Libatkan “Ibu”, Pembuat Beberkan di Polda Lampung

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon legislatif (Caleg) PDIP terpilih Dapil VI Lampung Selatan, Supriati, mulai terbongkar. Ada saksi pembuat ijazah palsu itu atas perintah wanita yang disebut “Ibu” di Lampung Selatan, dan libatkan Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan Merik Havit.

    Baca: Gepak Laporkan Ijazah Palsu Caleg PDIP Lampung Selatan ke Polda Lampung, Supriati Tunjuk Kasa Hukum

    Baca: Polda Lampung Mulai Usut Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu oleh Caleg PDIP DPRD Lampung Selatan

    Hal itu terungkap, saat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memanggil sejumlah saksi dalam penyelidikan dugaan kasus ijazah palsu caleg dari partai PDI Perjuangan tersebut. Salah satunya adalah SN, pemilik Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Bugenvil, Lampung Selatan.

    Di Polda Lampung, SN membongkar kasus yang dilaporkan LSM Gepak terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Supriati pada pendaftaran sebagai caleg di Pemilu Februari 2024 lalu.

    SN menceritakan PKBM Bugenvil melegaliasasi ijazah Supriati, padahal Supriati sebenarnya bukan merupakan peserta uji di PKBM Bugenvil. Mereka melakukan hal itu karena ada dorongan “penguasa” yang mendesak PKBM Bugenvil mengeluarkan ijazah atas nama Supriati.

    PKBM Bugenvil mengaku diintervensi oleh Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, Merik Havit, dengan embel-embel perintah ‘ibu’. Karena itulah pihaknya membuatkan ijazah untuk Supriati dalam waktu tiga hari.

    Lalu, dilanjutkan sidik jari dilakukan di Kantor BBHAR DPC PDIP Lampung Selatan yang berada dibilangan Jalan Lintas Sumatera, No. 16 Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda.

    Sebagai imbalan, SN diberikan uang sebesar Rp1,5 Juta oleh Merik Havit. SN juga diminta untuk mengikuti intruksi Merik Havit saat memberikan pernyataan di Bawaslu Lampung Selatan.

    “Saya menerima dokumen dari seseorang bernama Merik untuk Supriati atas perintah seorang wanita yang disebut “ibu”. Saya membuat ijazah itu dalam waktu tiga hari. Kemudian, Merik menelpon saya untuk datang ke kantor BBHR DPC PDIP Lampung Selatan untuk melakukan sidik jari ijazah. Setelah itu, saya diberi uang sebesar Rp1,5 juta,” kata SN.

    SN menambahkan bahwa ketika permasalahan ini mencuat, dirinya diminta untuk mengikuti pernyataan di Bawaslu Lampung Selatan sesuai instruksi mereka. “Setelah saya mengikuti semua keinginan mereka, kenapa saya yang dikorbankan dalam permasalahan ini?,” keluh SN.

    Saat ini SN tengah dirawat di RS Hermina Bandar Lampung, karena mengalami stroke hingga koma tak sadarkan diri setelah menghadiri pemeriksaan oleh penyidik Polda Lampung beberapa waktu lalu.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astustik mengatakan terkait kasus dugaan ijazah plasu oknum Caleg terpilih Lampung Selatan itu, saat ini masih dalam proses penyelidikan. “Kasusnya sedang dilakukan penyeledikan oleh Ditkrimsus. Dan saksi-saksi sedang diperiksa,” kata Umi, Senin 29 Juli 2024.

    Merik Havit Membantah

    Terkait nyanyian SN, Kepala BBHAR DPC PDIP Lampung Selatan Merik Havit yang juga calon anggota DPRD partai PDI Perjuangan terpilih, membantah bahwa dirinya melakukan intervensi kepada PKBM Bugenvil untuk pembuatan ijazah palsu.

    “Saya tidak kenal dengan SN, dan terkait persoalan ijazah palsu tersebut, Bawaslu Lampung Selatan menyatakan tidak ada masalah. Saya tidak pernah menerima perintah dari ibu Bupati untuk membuat ijazah palsu untuk Supriati. Saya minta tolong nama saya jangan disudutkan dalam persoalan ini,” Kilah Merik yan dikonfirmasi wartawan waktu lalu.

    Laporan LSM Gepak

    Ketua DPD Gepak Lampung Wahyudi mengatakan pengusutan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu itu tertuang dalam laporan ke Polda Lampung yang dibuktikan dengan nomor laporan LP/B/310/V/IV/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.
    “Kami laporkan ke Polda Lampung pada tanggal 29 April 2024 lalu,” kata Wahyudi.

    Menurut Wahyudi laporan tersebut bermula ketika dirinya mendapatkan aduan soal adanya nomor induk siswa nasional (NISN) ijazah yang digunakan oleh sang Caleg bernama Supriyati, tak terdaftar di Dapodik.

    Bawaslu Buang Badan

    Arif Sulaiman selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, merespon kabar itu saat diwawancarai.

    “Sebelumnya kami telah melakukan pemberitahuan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan pada 5 Maret 2024, dan laporan itu sampai ke pihak Gakkumdu pada tanggal 14 Maret,” katanya.

    “Kami tidak mempunyai kewenangan lebih atas kasus tersebut ditambah adanya tenggat waktu yang ditetapkan, oleh karenanya kami lakukan pemberitahuan kasus itu kepada pihak KPU. Perlu diketahui Kami hanya menjalakan prosedur yang tercantum dalam Undang-undang tentang Pemilu pada pasal 254,” dalih Bawaslu. (Red/*)

  • Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Ambulance dan Pusling Pejabat Dinas Kesehatan Tanggamus Coba Suap Wartawan? 

    Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Ambulance dan Pusling Pejabat Dinas Kesehatan Tanggamus Coba Suap Wartawan? 

    Tanggamus, sinarlampung.co-Dinas Kesehatan Tanggamus mencoba menyuap wartawan dengan uang senilai Rp5 hingga Rp10 juta, dan meminta wartawan tidak lagi memberitakan dugaan korupsi pengadaan mobil Ambulance dan mobil Puskesmas Keliling, yang ramai disorot media.

    Baca: Pengadaan Mobil Ambulan dan Puskesmas Keliling Rp11 Miliar 2024 Dinas Kesehatan Tanggamus Sarat Dikorupsi?

    Baca: Pematank Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Anggaran Ambulan dan Mobil Puskesmas Keliling Rp11 Miliar Dinkes Tanggamus

    Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tanggamus, Taufik Hidayat melalui Kasubag Umum dan Kepegawaiannya, Jauhari, berulangkali menghubungi salah satu wartawan. Karena tidak direspon, Jauhari kemudian menitipkan pesan kepada Pengurus salah satu Ormas di Kabupaten Tanggamus, untuk disampaikan kepada wartawan, dengan maksud mengundang wartawan agar bertemu di kantornya. “Tolong sampaikan, saya mengundangnya, kita duduk bareng dulu,” pesannya, pada Jumat 19 Juli 2024 lalu.

    Kemudian dua wartawan melakukan pertemuan di ruang kerja Jauhari. Pada pertemuan yang singkat, sekira pukul 17.30 hingga 18.00 WIB itu Jauhari menyatakan sebagai perpanjangan tangan Kepala Dinas Kesehatan Taufik Hidayat.

    Dalam pertemuan tersebut, Jauhari menyatakan kepada media akan memberikan uang senilai Rp5 juta, dengan kompensasi tidak melanjutkan pemberitaan terkait pengadaan mobil Ambulance Transport dan Pusling tersebut.  Pertemuan itu juga disaksikan oleh seorang rekan sesama jurnalis lainnya.

    Selang beberapa hari kemudian, pejabat Dinkes Tanggamus yang lain, juga sempat menawarkan uang senilai Rp10 juta, dengan permintaan yang serupa dengan Jauhari. Tawaran itu disampaikan di kediamannya, pada Kamis 25 Juli 2024 malam.

    Sebelumnya, Kassubag Umum dan Kepegawaian, Diskes Tanggamus, Jauhari membantah jika disebut Diskes Tanggamus belum mendistribusikan mobil pusling dan ambulans. Jauhari menyatakan pengadaan 14 unit dengan anggaran Rp9,2 miliar telah dilaksanakan.

    Menurut Jauhari, seluruh mobil pusling dan ambulans sudah didistribusikan ke puskesmas penerima. “Alasan penundaan saat itu, karena mobil pusling dan ambulans platnya belum ada. Kalau nanti hilang bagaimana, makanya sempat ditunda, kalau sekarang sudah beres sudah semua didistribusikan ke Puskesmas,” ujar Jauhari mewakili Kadiskes Tanggamus Taufik Hidayat.

    Jauhari menyatakan bahwa di tahun 2024 ini, Diskes Tanggamus melakukan pengadaan kendaraan pusling 9 unit dan ambulans puskesmas 5 unit. “Totalnya ada 14 unit, dengan total anggaran Rp9,2 Miliar. Dan itu sudah beres semua,” Katanya.

    Inspektorat Lakukan Kajian

    Sementara Inspektorat Tanggamus akan melakukan kajian terkait dengan kontroversi tidak jelasnya pengadaan mobil Ambulance Transport dan Puskesmas Keliling (Pusling), yang ada di Dinas Kesehatan (Diskes) Tanggamus.

    Kepala Inspektorat Tanggamus Ernalia mengatakan, tidak semua laporan dan informasi dari masyarakat maupun lainnya akan dikaji lebih dalam oleh Inspektorat Tanggamus, karena ada azas praduga tidak bersalah dan tidak semua laporan ataupun Informasi tersebut benar adanya sehingga perlu dikaji lebih mendalam. “Nanti kita akan telaah dahulu, jika kira kira mengarah ada indikasi pengadaan tersebut tidak sesuai akan dilakukan investigasi,” kata Ernalia

    Memang menurutnya, laporan terkait dengan dugaan tidak jelasnya pengadaan mobil pusling dan ambulans tahun 2024 secara resmi belum diterima. Namun santer terkait itu telah diketahui Inspektorat melalui media massa dan onliene, dan pihaknya telah mempelajari dan membaca secara umum terikat informasi tersebut. “Secara resmi laporan yang masuk ke kita belum ada, tetapi kita telah mengetahui melalui media, kita akan kaji terlebih dahulu,” ujarnya.

    Desak Kapolda Usut

    Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisi Kebijakan (PEMATANK) Lampung Suadi Romle mendesak penegak hukum , Kejaksaan Tinggi, dan Polda Lampung untuk segera mengusut dugaan korupsi anggaran pengadaan mobil ambulan dan mobil Puskesmas Keliling tahun 2024 di Dinas Kesehatan Tanggamus, Rp11 yang sarat dengan penyimpangan.

    Apalagi, kaya Suadi Romli, pasca ramai disorot media, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, mengumpulkan seluruh kepada Puskesmas. Seluruh KUPTD Puskes tidak ada ditempat, karena ngumpul di Dinkes. Bahkan ada terlihat hilir mudik mobil dengan merek Mitsubishi Triton (untuk Pusling,red) yang diminta berlalu-lalang, mulai dari sekitar Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Tanggamus, hingga luar daerah.

    “Dari anggaran Rp11 miliar, seharunya seluruh Puskesmas punya ambulan dan mobil puskesmas keliling. Tapi faktanya tidak ada. Baru ada tiga Puskesmas yang punya Pusling, dan mereknya berbeda dengan yang ada keliling-keliling jum’at kemarin,” kata Suadi Romli. (Red)