Tag: Polda lampung

  • Tim Ranmor Polresta Bandar Lampung Gulung Sindikat Pencuri Mobil Libatkan Residivis Pecatan Polisi

    Tim Ranmor Polresta Bandar Lampung Gulung Sindikat Pencuri Mobil Libatkan Residivis Pecatan Polisi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Ranmor Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung membongkar sindikat pencurian mobil. Dua dari enam komplotan pencri mobil diamankan dari dua lokasi berbeda. Satu pelaku ternyata pecatan anggota kepolisian bernama Hadis Apri Yogi (45). Dia merupakan residivis kasus serupa, dan dipenjara tahun 2015 lalu.

    Hadis Apri Yogi,ditangkap tanpa perlawanan saat mengendarai mobil di Jalan Radin Intan, Bandar Lampung. Pasalnya, gerak-geriknya sudah diendus sejak lama terlibat dalam pencurian mobil Innova Reborn warna hitam BE-1508-AAS.

    Berbekal keterangan tersangka HAY, petugas bergerak menuju sebuah kamar indekos di kawasan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat. Petugas menggerebek kamar indekos yang dihuni oleh tersangka lainnya yakni Marjani (29).

    Marjani yang sedang nyantai di kamarnya kaget saat polisi masuk kontrakannya. Dari interogasi awal, kedua tersangka merupakan eksekutor dalam aksi pencurian mobil Toyota Innova Reborn hitam BE-1508-AAS. ”Ayo ikut-ikut. Nanti kamu jelaskan di kantor polisi,” kata salah satu petugas saat meringkus Marjani yang dalam posisi terbengong – bengong.

    Kanit Ranmor Polresta Bandar Lampung Iptu Saidi Jamil, mengatakan dalam sepekan penyelidikan atas perintah Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, bersama gabungan sejumlah satuan langsung melakukan pengambangan. ”Kami mendapati informasi keterlibatan tersangka HAY, dan kami lakukan penangkapan,” kata Kanir Ramor.

    Menurut Said, panggilan krabnya, modus sindikat pencurian mobil ini terlebih dahulu menyewa mobil rental milik korban. Setelah itu, mereka menggandakan kunci kontak mobil. ”Mobil Kijang Innova itu digadaikan kepada korban dengan harga Rp90 juta rupiah,” kata Said.

    Pelaku kemudian mencuri mobil menggunakan kunci yang sudah di duplikat. Marjani menggunakan sepeda motor mengantarkan HAY pada subuh hari untuk mencuri mobil. ”Motifnya pelaku merental mobil lalu digadaikan. Kunci mobil diduplikasi, lalu mereka beraksi saat mobil di parkir lalu dicuri,” jelas Kanit.

    Selain mobil hasil curian, polisi menyita motor Yamah NMax, dan kunci duplikat. Untuk tersangka lain sudah teridentifikasi dan sedang dilakukan pengejaran. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. (Red/*) 

  • Drivel Ojol Dapat Orderan Antar Baju Bayi Isi Sabu Lapor BNN Sebut Yang Pesan Polisi?

    Drivel Ojol Dapat Orderan Antar Baju Bayi Isi Sabu Lapor BNN Sebut Yang Pesan Polisi?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Seorang driver ojek online (ojol) Makmuri (29) Warga Telukbetung Timur Bandar Lampung, nyaris menjadi korban jebakan orang yang diduga oknum polisi untuk mengatarkan paket baju yang ternyata berisi narkoba jenis sabu, Rabu 24 Juli 2024 pukul 17.00 sore.

    Makmuri mengatakan awalnya dirinya yang sedang melitas di depan RM Soponyono, mendapat orderan mengantar barang baju dari dengan titik lokasi jemput belakang Puskesmas Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras tujuan Kemiling, Perumahan Bumi Karomah Jaya.

    “Saya saat itu lewat rumah makan ayam bakar Soponyono Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Rabu 24 Juli 2024.  Sekitar pukul 17.00 WIB ada orderan masuk anter barang dari belakang puskesmas Jalan Yos Sudarso, tujuan Kemiling,” kata Makmuri, Kamis 25 Juli 2024.

    Saat itu kata dia, pengirim barang menyerahkan baju bayi untuk diantarkan ke alamat tujuan dari aplikasi tepatnya daerah Kemiling Perumahan Bumi Karomah Jaya. Melihat paket itu, Makmuri tiba-tiba curiga karena baju bayi yang seharusnya diantar dalam keadaan rapih dan baru, namun itu terlihat lusuh atau tidak wajar.

    Karena curiga, lantas Makmuri kembali ke pangkalan untuk membuka barang tersebut dengan disaksikan teman ojek lainnya. “Saat itu saya curiga karena minta antarkan baju tapi keliatannya lusuh dan lecek bajunya pas dibuka didepan temen isinya plastik isinya narkoba Sabu,” ungkapnya.

    Karena panik Makmuri kemudian mendatangi kantor BNN Provinsi Lampung yang memang tak jauh dari lokasinya tempatnya mangkal untuk menyampaikan peristiwa tersebut. Setelah itu dia dan pihak BNN menuju lokasi alamat tempat barang di antar yakni di daerah Kemiling. “Saat itu pengirim barang minta barang dianter cepat karena ingin pergi. Saya sengaja mengulur waktu lama dan saya ngaku lagi dibengkel ganti busi. Padahal saya nunggu mobil BNN datang,” ujarnya.

    Sampai lokasi tim BNN langsung masuk dan Makmuri menunggu jauh dari lokasi yang digerebek. Selesai penggrebekan datang mobil putih. “Terus saya tidak tau karena disuruh menunggu tetapi lepas begitu saja,” katanya.

    Makmuri mengaku tidak mengerti penerima barang tersebut siapa dan darimana karena saat penggerebekan  tidak ada orang yang ditangkap padahal ada barang bukti satu klip berisi narkoba jenis Sabu. “Keterangan pihak BNN bilang ini polisi yang menerima barang dan bilang kepada saya bahwa sampean mau dijebak,” jelasnya.

    Mendengar itu, Makmuri merasa emakin ketakutan. “Saya merasa sangat ketakutan. Saya tidak ingin terlibat dalam kasus narkoba. Saya hanya seorang driver ojol yang mencari nafkah,” ujar Makmuri khawatir.

    Atas kejadian ini, Makmuri bersama rekan-rekan sesama driver ojol berencana untuk melaporkan kasus ini ke Propam Polda Lampung. Mereka berharap agar oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini dapat diproses secara hukum. (Red)

  • Lima Terdakwa Yang Antar Sabu 12 Kg Gram Divonis 15 Tahun Penjara, Satu Terdakwa Banding

    Lima Terdakwa Yang Antar Sabu 12 Kg Gram Divonis 15 Tahun Penjara, Satu Terdakwa Banding

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Lima terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 12 kilogram tangkapan Diresnarkoba Polda divonis 15 tahun penjara denda Rp2 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis 25 Juli 2024.

    Lima terdakwa yaitu Beni Kasiran, Ahmad Arifin, Sapik, Nurullah, dan Didin Nurdin. Didin Nurdin, dalam sidang terpisah menyatakan banding. Karena dia merasa hanya kendaraannya disewa atau dirental, empat terdakwa lainnya. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Didin Nurdin dengan kurungan penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Dedi Wijaya Susanto.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana menuntut terdakwa Didin selama 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar subsider satu tahun kurungan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa Didin bersama penasihat hukumnya, Sofyandra Hafidz dengan tegas menyatakan banding di persidangan. “Kami menyatakan banding,” kata penasihat hukumnya, Sofyandra Hafidz.

    Pada putusan tersebut, lanjut Hafidz, pihaknya sangat menghormati putusan yang telah dijatuhi oleh majelis hakim. “Kami hormati itu, namun kami akan melakukan upaya hukum banding hingga kasasi terhadap putusan PN Tanjungkarang dengan berpegang pada fakta-fakta yang terungkap pada persidangan yang justru diabaikan oleh majelis hakim dalam mengambil keputusan,” kata dia.

    Menurut Sofyandra beberapa fakta persidangan tersebut diantaranya dari keterangan saksi-saksi, bukti chating, dan percakapan terdakwa Didin tentang sewa menyewa kendaraan. “Dalam percakapan itu terungkap juga bahwa tidak ada pembicaraan tentang narkoba. Bahkan terdakwa Didin yang telah menyewa tiga kali mobil untuk antar jemput penumpang dengan harga normal, namun tidak menjadi pertimbangan,” kata dia.

    “Perlu kita ketahui semua bahwa hanya orang bodoh yang mau mengantar sabu sebanyak kilogram dengan harga murah sebesar Rp5 juta. Itu pun Rp5 juta termasuk BBM, bayar tol, makan, dan lainnya,” katanya.

    Pertimbangan ini tentunya sudah diperkuat oleh keterangan terdakwa lain yakni Beni dan penyidik yang mengatakan bahwa terdakwa Didin tidak tahu menahu tentang narkoba tersebut. “Bahkan terdakwa Didin baru melihat narkoba jenis sabu tersebut saat di Ditresnarkoba Polda Lampung setelah dirinya ditangkap. Artinya terdakwa belum melakukan apapun, dan harus dibebaskan,” katanya.

    Sementara empat terdakwa satu berkas, dengan Ketua majelis hakim, Dedi Wijaya Susanto mengatakan keempat terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang Narkotika atau dakwaan ke satu. “Terhadap para terhadap para terdakwa di vonis 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar jika tidak bisa dibayar diganti 6 bulan penjara,” kata Dedi Wijaya Susanto.

    Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 20 tahun penjara. Dan JPU menyatakan pikir-pikir sehingga putusan belum inkracht.

    Sementara itu, kuasa hukum empat terdakwa, Tarmizi menanggapi vonis dari majelis hakim, setelah konsultasi dengan para terdakwa menyatakan terima putusan tersebut. “Kita mendengar bersama-sama putusan majelis hakim, tentunya kita sangat menghormati. Majelis hakim mempertimbangkan pembelaan kita melalui pledoi-pledoi kita sehingga putusan dapat turun dari 20 menjadi 15,” ujarnya. (Red)

  • Gudang Rokok Ilegal Bernilai Miliaran di Lampung Tengah Dijaga Oknum Aparat, Ancam dan Usir Wartawan Yang Konfirmasi

    Gudang Rokok Ilegal Bernilai Miliaran di Lampung Tengah Dijaga Oknum Aparat, Ancam dan Usir Wartawan Yang Konfirmasi

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Sebuah gudang milik EW, di Kampung Gayausakti, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, dijadikan tempat menampung rokok ilegal asal Surabaya, Jawa Timur, dengan nilai miliaran rupiah. Gudang itu dijaga centeng oknum yang mengaku anggota TNI.

    Penyusuran wartawan, gudang itu berada sekitar tujuk kilometer dati Jalan Lintas Sumatera. Kondisi jalan menuju gudang itu seperti umumnya jalan ke pelosok kampung. Terlihat Dua truk plat Jawa Timur diduga ngedrop rokok ilegal bernilai miliaran di gudang berpagar tertutup di Kampung Gayausakti, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah itu, Minggu 22 Juli 2024), sekitar pukul 09.00 WIB.

    Kedua truk asal Provinsi Jawa Timur tersebut, Fuso warna hijau terang berplat N-9295-TL dan truk Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor plat W-8852-NM. Kedua diduga bongkar rokok ilegal berbagai merek itu di rumah EW.

    Saat bersamaan beberapa kendaraan minibus yang telah menunggu langsung membawa bal-balan rokok itu untuk didistribusikan ke berbagai tempat. “Sudah lama aktivitasnya gudang itu mas. Warga takut melaporkannya. Boro-boro melihat mendekat saja diusir,” kata warga.

    Terlihat sejumlah orang berjaga-jaga di halaman dan sekitar gudang berpagar cat kuning gading itu. Mereka terlihat sigap dengan sepeda motornya. Ada orang yang mendekat dan bertanya di sekitarnya, para pengawal gudang langsung menghampiri dan mengusir agar menjauh dari lokasi.

    Wartawan yang berusaha mendekati gudang dan mengkonfirmasi apakah benar kedua truk tersebit membawa rokok ilegal. Bukannya jawaban, para penjaga yang mengaku aparat malah mengancam wartawan. Informasi lain menyebutkan para pejaga itu dikomandoi pria dari institusi militer. Dia mengaku dari salah satu kesatuan salah satu institusi militer menghadang. Dia mengancam wartawan dan mengusir wartawan dari gudang milik milik EW itu. (Red)

  • Caleg Terpilih Partai Gerindra Pesawaran Eko Saputra Diperiksa Polres Pesawaran

    Caleg Terpilih Partai Gerindra Pesawaran Eko Saputra Diperiksa Polres Pesawaran

    Pesawaran, sinarlampung.co-Satreskrim Polres Pesawaran, melakukan panggilan pertama, untuk diminta keterangan terhadap Calon legislatif (Caleg) terpilih dari partai Gerindra Dapil tiga, Eko Saputra, sebagai terlapor kasus dugaan pelaku penganiayaan terhadap Muslim, operator sound sistem, Senin 22 juli 2024.

    Baca: Korbanya Orang Kecil Kasus Penganiayaan Melibatkan Caleg Terpilih Partai Gerindra di Polres Pesawaran Landai?

    Baca: Aniaya Warga Caleg Terpilih Gerindra Pesawaran Dilaporkan ke Polisi

    Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arvan mewakili Kapolres AKBP Maya Henny Hitijahubessy, mengatakan bahwa hari ini merupakan jadwal pemanggilan pertama terhadap Eko saputra, atas perkara dugaan penganiayaan. “Hari ini merupakan jadwal pemanggilan pertama terhadap eko saputra, mengenai dugaan kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap operator sound sistem, sesuai dengan laporan kepolisian LP/B/124/VII/2024/SPKT/ Polres Pesawaran/ Polda Lampung, dan yang terlapor datang sesuai jadwal undangan,” katanya.

    Pemanggilan, kata Kasat setelah penyidik melakukan proses penyidikan dan keterangan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti termasuk hasil visum. Dalam proses penegakan hukum, harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan Dalam proses penahanan dan penentuan pihak kepolisian dalam hal ini terduga pelaku harus dengan mekanisme yang benar.

    “Kami ada aturan yang berlaku sehingga tidak dapat melakukan upaya paksa tanpa proses hukum yang benar. Yang pasti proses hukumnya berjalan tetap kami laksanakan sesuai aturan. Dan penetapan tersangka akan segera di infokan,” katanya. (Red)

  • Kelebihan Bayar Honor Pemda Lampung Timur Rp1,9 Miliar, BPK Perintahkan Segera Kembalikan, Ini Daftar Dinasnya

    Kelebihan Bayar Honor Pemda Lampung Timur Rp1,9 Miliar, BPK Perintahkan Segera Kembalikan, Ini Daftar Dinasnya

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung memerintahkan seluruh Dinas di Pemda Lampung Timur mengembalikan kelebihan pembayaran honor tahun 2023 senilai Rp1,9 miliar. Kelebihan bayar itu tertuang dalam LHP BPK, tersebar pada 24 Organisasi perangkat daerag (OPD) Kabupaten pimpinan Bupati Dawam Rahardjo–Azwar Hadi tersebut.

    Data BPK menyebutkan pada anggaran tahun 2023 Pemkab Lamtim menganggarkan Rp24 miliar lebih untuk pemberian honorarium, dengan realisasi Rp18,8 miliar lebih, atau 78,19%. Dalam perjalanannya, terungkap adanya pemberian honorarium sebesar Rp1,6 miliar yang melebihi dari aturannya.

    Selain itu, terdapat 18 OPD lain yang memanupulasi besaran honorarium pengelola keuangan sehingga terjadi kelebihan sebanyak Rp310,6 juta. Jadi total anggaran terkait honorarium yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp1,9 miliar.

    Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2023 dengan Nomor: 41B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 13 Mei 2024, yang ditandatangani Masmudi, adalah sebagai berikut:

    1. Sekretariat Daerah Pemkab Lamtim.
    Terjadi kelebihan pembayaran honorarium pengelola keuangan sebesar Rp 39.168.000,00.

    2. Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah.
    Membayar honorarium pengelola teknologi informasi kepada 15 orang sebesar Rp 150.817.500,00. Peraturan Presiden Nomor: 33 Tahun 2020, besaran honor yang dikeluarkan semestinya hanya Rp 55.860.000,00. Terjadi selisih Rp 94.957.500,00.

    3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
    Mengeluarkan pembayaran honorarium tiga orang pengelola teknologi informasi sebesar Rp 21.637.500,00. Sesuai Perpres 33 Tahun 2020, seharusnya hanya Rp 7.895.000,00 saja. Terjadi selisih bayar sebesar Rp 13.742.500,00.

    4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
    Membayar honorarium pengelola teknologi informasi kepada sembilan penerima, senilai Rp 62.025.000,00. Perpres 30 Tahun 2020 mengatur: cukup Rp 23.100.000,00 saja. Terdapat selisih sebesar Rp 38.925.000,00.

    5. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
    Mengeluarkan Rp 43.200.000,00 untuk membayar honor lima orang pengelola teknologi informasi. Semestinya hanya Rp 17.280.000,00 sesuai ketentuan dalam Perpres 30 Tahun 2020. Terdapat selisih Rp 25.920.000,00.

    6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
    Honorarium bagi dua pengelola teknologi informasi dikucurkan sebanyak Rp 33.300.000,00, semestinya cukup Rp 11.100.000,00, sehingga terdapat selisih Rp 22.200.000,00.

    7. Dinas Sosial.
    Membayar honorarium dua tenaga pengelola teknologi informasi sebesar Rp 15.675.000,00. Merunut pada Perpres 30 Tahun 2020 seharusnya hanya Rp 5.225.000,00 saja. Terdapat selisih pembayaran Rp 10.450.000,00.

    8. Dinas Komunikasi dan Informatika.
    Membayar dua tenaga pengelola teknologi informasi sebanyak Rp 31.350.000,00, sesuai ketentuan seharusnya hanya Rp 10.450.000,00. Ada selisih Rp 20.900.000,00.

    9. Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga.
    Membayar honorarium empat tenaga pengelola teknologi informasi sebanyak Rp 35.850.000,00. Menurut Keppres 30 Tahun 2020 hanya Rp 15.360.000,00. Terdapat kelebihan bayar Rp 20.490.000,00.

    10. Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
    Membayar honor delapan tenaga pengelola teknologi informasi Rp 47.500.000,00. Semestinya cukup Rp 19.095.000,00 saja. Ditemukan selisih Rp 28.405.000,00.

    11. Sekretariat DPRD.
    Membayar honorarium pada 11 tenaga pengelola teknologi informasi senilai Rp 105.900.000,00. Sesuai Perpres 30 Tahun 2020 besaran honorariumnya hanyalah Rp 30.720.000,00. Maka kelebihan bayar sebanyak Rp 75.180.000,00.

    12. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
    Dibayarkan honorarium kepada lima pengelola teknologi Rp 39.900.000,00. Seharusnya cukup Rp 14.345.000,00 saja. Terdapat selisih Rp 25.555.000,00.

    13. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
    Membayar honorarium melebihi Perpres 30 Tahun 2020 terhadap satu orang pengelola teknologi informasi di kantor tersebut. Semestinya besaran honorarium Rp 3.420.000,00, dibayarkan Rp 8.550.000,00, sehingga terdapat selisih Rp 5.130.000,00.

    14. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan.
    Delapan pengelola teknologi informasinya diberi honorarium Rp 66.237.500,00. Menurut Keppres 30 Tahun 2020 besarannya hanya Rp 24.420.000,00. Ada selisih pembayaran Rp 41.817.500,00.

    15. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
    Mengeluarkan anggaran honorarium untuk enam pengelola teknologi informasi sebanyak Rp 58.425.000,00. Sesuai ketentuan, hanya Rp 21.755.000,00 saja, sehingga terdapat selisih Rp 36.670.000,00.

    16. Sekretariat Daerah.
    Dikeluarkan Rp 58.050.000,00 kepada lima pengelola teknologi informasi. Mengacu pada Keppres 30/2020 seharusnya hanya Rp 19.950.000,00. Terjadi kelebihan sebesar Rp 38.100.000,00.

    17. Dinas Perikanan dan Peternakan.
    Membayar honor enam tenaga pengelola teknologi informasi sebanyak Rp 30.525.000,00. Menurut Keppres 30 Tahun 2020 cukup Rp 12.210.000,00. Terdapat kelebihan bayar Rp 18.315.000,00.

    Dari pembeberan di atas, terungkap fakta bahwa dari Rp808.942.500,00 yang dibayarkan, yang melanggar Keppres 30 Tahun 2020 sebesar Rp 516.757.500,00. Di mana seharusnya cukup dikeluarkan anggaran Rp 292.185.000,00 saja.

    Selain itu, terungkap juga pembayaran honorarium narasumber anggota DPRD Lamtim dalam penyelenggaraan hubungan masyarakat yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 333.200.000,00.

    Soal pengembalian ke kas daerah atas kelebihan pembayaran honorarium pada OPD itu, setidaknya ada tujuh OPD yang telah mengembalikan, dua di antaranya menyetorkan seluruh kelebihan pembayaran honorarium yang melanggar Keppres 30 Tahun 2020, lima lainnya melakukan penyetoran sebagian ke kas umum daerah, dengan total pengembalian Rp204.365.750,00.

    OPD yang telah menyetorkan kelebihan bayar atas pemberian honorarium itu

    Pertama; Dinas Perikanan dan Peternakan, telah mengembalikan Rp 18.315.000,00 sesuai nilai selisih pembayaran ke kas umum daerah pada 2 Mei 2024.

    Kedua; BPBD mencicil Rp 2.500.000,00 pada 3 Mei 2024 dari kelebihan bayar Rp 13.742.500,00. Ketiga; Dinas Sosial mengembalikan ke kas umum daerah seluruh kelebihan pemberian honorarium sebesar Rp 10.450.000,00 pada 3 Mei 2024.

    Keempat; Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyetorkan ke kas umum daerah sebanyak Rp 6.588.750,00 pada 3 Mei 2024 dari selisih Rp 28.405.000,00.

    Kelima; Sekretariat DPRD menyetorkan dana Rp 135.390.000,00 pada 3 Mei 2024 dari ketidaksesuaian dengan ketentuan dalam pembayaran honorarium narasumber anggota DPRD sebesar Rp 333.200.000,00.

    Keenam; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan telah mengembalikan seluruh selisih anggaran pemberian honor bagi tenaga pengelola teknologi informasi dengan menyetorkan ke kas umum daerah sebesar Rp 25.920.000,00 pada tanggal 3 dan 6 Mei 2024. Ketujuh; Dinas PUPR menyetorkan ke kas daerah Rp 5.202.000,00 pada 29 April 2024.

    Sampai saat ini masih terdapat sisa penggunaan anggaran honorarium pengelola teknologi informasi yang melanggar Keppres Nomor: 33 Tahun 2020 dan belum ditindaklanjuti oleh 22 OPD lainnya sebesar Rp1,4 miliar. (Red)

  • Limbah Yang Mencemari Laut Sebalang Dari PTU PLN Sebalang Lewat Saluran Tertutup Kamuplase Pembuangan Air Pendingin Turbin

    Limbah Yang Mencemari Laut Sebalang Dari PTU PLN Sebalang Lewat Saluran Tertutup Kamuplase Pembuangan Air Pendingin Turbin

    Lampung Selatan, sinarlampung.co-Nelayan Dusun Sebalang, menemukan sumber lubang pembuangan limbah pekat dan berbusa yang mencemari laut Sebalang, Lampung Selatan. Sumber pembuangan aliran limbah tersembunyi dan ditutupi semak belukar berasal dari saluran pembuangan air limbah PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang).

    Baca: Limbah PLTU Sebalang Diduga Cemari Laut Pesisir Sebalang?

    Baca: Diduga Limbah PLTU Banten 2 Labuan Cemari Lingkungan Pesisir Pantai 

    Lokasi lubang berdampingan dengan lubang air yang jernih berasal dari aliran utama keluar masuk air pendingin turbin. Nampak jelas warna air yang keluar dari saluran air pembuangan limbah tersembunyi yang diduga milik PT PLN Nusantara Power UP (Sebalang PLTU) Sebalang tersebut berwarna hitam pekat dan berbusa.

    Temuan itu membantah pernyataan pihak manajemen PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan terkait adanya dugaan dua kapal besar yang membuang limbah di perairan pantai Sebalang, Jumat 19 Juli 2024.

    “Jadi seorang nelayan di Dusun Sebalang menelusuri asal limbah. Dan berhasil menemukan sumber pembuangan aliran limbah tersembunyi dan ditutupi semak belukar, yang diduga berasal dari saluran pembuangan air limbah PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) itu,” kata warga di Sebalang.

    Nelayan itu kemudian merekam melalui hanphonenya. “Dari video yang berhasil direkam oleh nelayan warga dusun Sebalang tersebut nampak jelas warna air yang keluar dari saluran air pembuangan limbah tersembunyi yang diduga milik PT PLN Nusantara Power UP (Sebalang PLTU) Sebalang tersebut berwarna hitam pekat dan berbusa,” ujarnya.

    Dalam video tersebut juga, terlihat dua warna air yang mengalir ke laut, air yang jernih berasal dari aliran utama keluar masuk air pendingin turbin, sementara air yang berwarna hitam pekat dan berbusa berasal saluran pembuangan limbah tersembunyi.

    “Modus ini diduga sengaja dilakukan oleh pihak PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) guna memanipulasi limbah hitam pekat dan berbusa yang berasal dari pembuangan limbah tersembunyi tidak terlihat saat mengalir ke laut,” ujarnya.

    Namun meskipun air jernih telah tercampur dengan air limbah hitam pekat, tetap nampak jelas terlihat dua aliran yang berbeda dan terlihat warna hitam menempel pada sisi tepi aliran air yang berasal dari pembuangan limbah tersembunyi tersebut.

    “Jadai apa yang disampaikan pihak PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan itu pembohongan publik. Kami mendesak penegak hukum segera melakukan penyelidikan. Ini bukti pertanyaan publik dan keresahan para nelayan dapat segera terjawab,” katanya.

    Karena dampak limbah pembakaran batu bara PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) mencemari kawasan penduduk dan laut. Dimana limbah dari aktivitas PT PLN Nusantara Power UP Sebalang diduga sangat berbahaya dan mengandung racun.

    Pengamatan wartawan dilokai pesisir Sebalang, terlihat beberapa titik sepanjang tepi pantai Sebalang, hamparan pasir yang semula berwarna putih kini berubah menjadi hitam. Selain diduga disebabkan oleh limbah batu bara yang berasal dari PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang).

    PLU Sebalang Keruk Limbah Hitam

    Dugaan limbah batu bara tersebut berasal dari PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) diperkuat oleh keterangan warga nelayan yang menyaksikan pihak PLTU Sebalang mendatangkan alat berat untuk mengeruk material hitam yang diduga adalah limbah batu bara.

    Pengerukan yang dilakukan oleh pihak PT PLN Nusantara Power UP Sebalang (PLTU Sebalang) itu secara tidak langsung membenarkan imabh itu berasal dari PLU Sebalang. ”Benar mas, beberapa hari yang lalu ada alat berat yang mengeruk pasir yang warnanya hitam, informasinya milik PLTU,” kata SDL Nelayan, Minggu 22 Juli 2024.

    Informasi di di Sebalang menyebutkaan limbah berbahaya dari aktivitas PLTU di Indonesia adalah Karbon dioksida (gas rumah kaca), sulfur dioksida, nitrogen dioksida, dan metana, Nox, Merkuri, dan PM 2.5 yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat khususnya anak-anak, dan dapat memicu keracunan, gagal ginjal, dan kanker.

    Selain berbahaya bagi manusia limbah pembakaran batu bara juga akan mengakibatkan rusaknya ekosistem pantai maupun bawah laut yang diakibatkan oleh konstruksi dan pengerukan oleh pipa-pipa bawah laut. Rusaknya ekosistem terumbu karang akan mengakibatkan jumlah ikan-ikan dan biota laut lainnya berkurang dan dalam jangka waktu lama mungkin akan habis. Dampak lain dari aktivitas PLTU terhadap kualitas lingkungan dan ekosistem pantai-laut akan secara langsung berdampak pada aktivitas nelayan lokal. (Red)

  • Sembilan OPD Lampung Timur “Maling” Uang BBM dan Perawatan Randis Ratusan Juta Rupiah Tahun 2023

    Sembilan OPD Lampung Timur “Maling” Uang BBM dan Perawatan Randis Ratusan Juta Rupiah Tahun 2023

    Lampung Timur, sinarlampung.co-Anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan kendaraan dinas (randis) di sembilan Satuan kerja di lingkungan Pemda Kabupaten Lampung Timur tahun 2023, diduga menjadi bancaan oknum staf dan pejabat. LHP BPK mencatat anggaran hampir mencapai miliaran tidak dapat dipertanggung jawabkan.

    Pada Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang disampaikan dengan nilai Rp2.286.564.368,00. Namun berdasarkan perhitungan analisis penggunaan BBM oleh PPTK masing-masing OPD ditemukan angka Rp1.793.508.397,99. Artinya anggaran belanja BBM yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai hampir Rp500 juta, kesesuaian jarak tempuh terhadap pemakaian BBM untuk 171 kendaraan dinas, satu unit chanshow, dan satu alat pemotong rumput yang dilakukan oleh PPTK masing-masing OPD.

    Dalam LHP BPK RI Perwakilan Lampung Nomor: 41B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 13 Mei 2024, yang terbukti memainkan anggaran BBM randis tersebut adalah:

    1. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
    Dalam SPj disampaikan penggunaan BBM sebesar Rp 178.971.998,00. Perhitungan analisis PPTK berada pada angka Rp151.565.127,32. Terjadi selisih Rp 27.406.870,68.

    2. Bappeda.
    Dalam SPj dicantumkan angka Rp 247.675.000,00, berdasarkan perhitungan analisis PPTK ditemukan besarannya hanya Rp182.195.315,71. Selisihnya Rp 65.479.684,29.

    3. Sekretariat Daerah.
    Didalam SPj menghabiskan anggaran Rp 629.840.000,00, berdasarkan perhitungan analisis PPTK berada pada besaran Rp 512.000.285,43. Ada selisih Rp 117.839.714,57.

    4. Dinas LHPKPP.
    Memberikan SPj dengan nilai Rp 529.920.590,00. Menurut perhitungan analisis hanya memakai anggaran Rp444.745.213,25. Terjadi selisih Rp 85.175.376,75.

    5. Dinas P3AP2KB.
    Dari SPj tertera nominal penggunaan BBM Rp 98.740.200,00. Berdasarkan perhitungan analisis hanya Rp 90.095.725,48 atau terjadi selisih Rp 8.644.474,52.

    6. Dinas Sosial.
    Memberikan SPj senilai Rp 138.881.000,00. Berdasarkan analisis hanya di angka Rp 113.875.812,80. Selisihnya Rp 25.005.187,20.

    7. BKPPD.
    Dengan SPj Rp 185.363.100,00, menurut perhitungan analisis hanya Rp 94.840.437,61. Terjadi selisih Rp 90.522.662,39.

    8. Diskominfo.
    Dari SPj Rp 103.010.455,00, berdasarkan perhitungan analisis Rp 100.100.455,00, ada selisih Rp 2.910.000,00.

    9. Sekretariat DPRD.

    Dari SPj Rp 174.162.025,00 berdasarkan analisis penggunaan hanya Rp 104.090.025,39. Terdapat selisih pembayaran Rp 70.071.999,61.

    Tidak hanya dalam urusan BBM saja yag melanggar ketentuan, termasuk penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas (randis) pun sarat masalah. Terdapat enam OPD ditemukan penyimpangan sebesar Rp474.764.751,00.

    Dan berdasarkan pemeriksaan atas rekapitulasi tagihan selama bulan Januari – November 2023, terungkap adanya realisasi belanja perawatan randis yang bukan milik Pemkab Lampung Timur sebesar Rp121.656.000,00 pada Sekretariat Daerah, dan pada Sekretariat DPRD sebanyak Rp38.355.000,00.

    PPTK Sekretariat Daerah maupun Sekretariat DPRD mengaku, penyimpangan anggaran pemeliharaan tersebut karena adanya pihak-pihak yang meminta dibayarkan biaya pemeliharaan kendaraannya, tanpa bisa menjelaskan siapa pihak-pihak eksternal itu. Dengan alasan yang terkesan mengada-ada, terjadilah pembayaran belanja perawatan randis pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD untuk membiayai bukan kendaraan dinas sebesar Rp160.011.000,00.

    Enam OPD terbukti menggunakan anggaran pemeliharaan randis tidak sesuai kondisi sebenarnya mencapai angka Rp314.753.751,00.

    1. Dinas Sosial.
    Didalam laporan pertanggungjawaban tertulis menghabiskan Rp43.563.000,00 untuk perawatan randis. Ternyata, belanja riilnya hanya Rp 32.668.098,00, atau terdapat selisih Rp 10.894.902,00.

    2. BKKPD.
    Dalam laporan pertanggungjawaban menulis angka Rp39.990.200,00. Berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti dan fisik hasil pemeliharaan, pun konfirmasi kepada pihak terkait, belanja riilnya hanya Rp7.914.458,00. Berarti telah mengangkangi kelebihan bayar Rp 32.075.742,00.

    3. Diskominfo.
    OPD ini lebih parah lagi. Didalam pertanggungjawaban tertulis Rp63.200.000,00, faktanya hanya digunakan Rp13.120.000,00, terjadi selisih Rp50.080.000,00.

    4. Dinas P3AP2KB.
    Memberikan laporan pertanggungjawaban Rp 13.047.500,00, riil biaya yang dipakai Rp 12.385.000,00 atau terdapat selisih Rp662.500,00.

    5. Sekretariat Daerah.
    Didalam pertanggungjawaban tertulis Rp 1.119.905.039,00, belanja yang sebenarnya hanya Rp953.086.893,00. Ada selisih Rp166.818.146,00.

    6. Sekretariat DPRD.

    Memberikan pertanggungjawaban Rp 237.184.000,00, riil yang digunakan untuk pemeliharaan randis Rp182.961.539,00. Terdapat selisih Rp54.222.461,00. Dari total kelebihan pembayaran belanja BBM dan pemeliharaan randis Rp 967.820.721,01 tersebut, yang telah dikembalikan mencapai Rp716.519.293,48. Dengan demikian yang belum ditindaklanjuti pengembaliannya ke kas daerah masih Rp 251.301.427,53. (Red)

  • Pematank Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Anggaran Ambulan dan Mobil Puskesmas Keliling Rp11 Miliar Dinkes Tanggamus

    Pematank Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Anggaran Ambulan dan Mobil Puskesmas Keliling Rp11 Miliar Dinkes Tanggamus

    Tanggamus, sinarlampung.co-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisi Kebijakan (PEMATANK) Lampung Suadi Romle mendesak penegak hukum , Kejaksaan Tinggi, dan Polda Lampung untuk segera mengusut dugaan korupsi anggaran pengadaan mobil ambulan dan mobil Puskesmas Keliling tahun 2024 di Dinas Kesehatan Tanggamus, Rp11 yang sarat dengan penyimpangan.

    Baca: Pengadaan Mobil Ambulan dan Puskesmas Keliling Rp11 Miliar 2024 Dinas Kesehatan Tanggamus Sarat Dikorupsi?

    Apalagi, kaya Suadi Romli, pasca ramai disorot media, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, mengumpulkan seluruh kepada Puskesmas. Seluruh KUPTD Puskes tidak ada ditempat, karena ngumpul di Dinkes. Bahkan ada terlihat hilir mudik mobil dengan merek Mitsubishi Triton (untuk Pusling,red) yang diminta berlalu-lalang, mulai dari sekitar Perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Tanggamus, hingga luar daerah.

    “Dari anggaran Rp11 miliar, seharunya seluruh Puskesmas punya ambulan dan mobil puskesmas keliling. Tapi faktanya tidak ada. Baru ada tiga Puskesmas yang punya Pusling, dan mereknya berbeda dengan yang ada keliling-keliling jum’at kemarin,” kata Suadi Romli.

    Bahkan harus dilihat spek dan merek kendaraannya, karoseri tempat pembelian, “Mobil baru atau rakitan. Dimana dirakit, pabrikan atau manual. Jangan jangan obil bekas yang dicat. Kita akan kawal anggaran negara itu,” katanya.

    Informasi lain menybutkan bahkan tiga UPTD Puskesmas yang sudah memiliki mobil Ambulance operasional Pusling merk Mitsubisi Triton, itupun banyak digunakan untuk kepentingan pribadi Kepala UPTD Puskesmas. Di UPTD Puskemas Kota Agung, mobil Pusling terparkir di rumah Kepala Puskes.

    Kepala UPTD Puskesmas Negarabatin, Kotaagung Barat, Poniah,STr.Keb tidak menjawab konfirmasi wartawan. “Karena Kendaraan Pusling belum keluar platnya, jadi kalau hilang, siapa yang tanggung jawab,” kata Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinkes Tanggamus Jauhari.

    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, Taufik Hidayat belum merespon konfirmasi wartawan. Melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian Jauhari, mengatakan bahwa realisasi Mobil Ambulance dan Pusling sudah selesai. “Total Pusling 9 unit dan Ambulance sebanyak 5 unit, dengan total Anggaran Rp9,26 milyar,” katanya

    Namun, sejak ramai berita terkait pengadaan Mobil Ambulance dan Pusling tahun Anggaran 2024, barulah terlihat ada Mobil Pusling di Tanggamus. Warga yang hendak Sholat Jumat di Masjid kantor DPRD kab Tanggamus melihat dua mobil Pusling baru yang parkir dibelakang kantor Dinkes. Mobil berwarna Putih, dengan merek Mitsubishi Triton dan belum terpasang plat. Namun usai sholat Jumat mobil tersebut sudah tidak ada ditempatnya “Tadi sebelum sholat ada dua mobil terparkir di situ, dibelakang Dinkes. Namun sekarang sudah tidak ada lagi,” ujar warga heran.

    Sementara warga menyebut terkait berkeliarannya mobil Pusling di wilayah Tanggamus, diduga sengaja dikondisikan Dinas Kesehatan Tanggamus, agar seolah-olah mobil ada dan beraktivitas. “Akal-akalan saja mas, mau bohongin masyarakat. Karena dari hasil penelusuran, bahwa para kepala UPTD Puskesmas disejumlah daerah kecamatan dalam beberapa hari terakhir sibuk berkoordinasi dengan Dinkes Tanggamus,” kata sumber di Dinkes Tanggamus.

    Faktanya, hingga kini belum tampak satupun Ambulance UPTD Puskesmas. Ambulan tahun tahun lalu ada untuk Desa. (Red)

  • Jalan Seputih Raman-Seputih Mataram Diperbaiki Seumur Jagung Kini Sudah Rusak Lagi?

    Jalan Seputih Raman-Seputih Mataram Diperbaiki Seumur Jagung Kini Sudah Rusak Lagi?

    Lampung Tengah, sinarlampung.co-Ruas jalan Seputih Raman–Seputih Mataram di Lampung Tengah kondisinya kini kembali rusak, padahal belum lama diperbaiki oleh Pemkab Lampung Tengah. Dugaan sementara perbaikan dilakukan asal jadi dan tidak maksimal.

    Ruas jalan Seputih Raman–Seputih Mataram di Lampung Tengah kondisinya kini kembali rusak, padahal belum lama diperbaiki oleh Pemkab Lampung Tengah. Dugaan sementara perbaikan dilakukan asal jadi dan tidak maksimal.

    “Total panjang ruas jalan yang diperbaiki sekitar 3 kilometer. Tapi sudah ada sekitar 500 meter badan jalan sudah rusak dan mulai terkelupas, batu-batunya kelihatan dan berdebu kalau lewat situ,” kata Samuji, warga Kampung Ramayana, Kecamatan Seputih Raman, saat melintas Rabu 17 Juli 2024.

    Menurut Dia, sebagian jalan sudah bergelombang dan mulai membentuk lubang. Termasuk dengan bahu jalan yang kondisinya sudah mulai hancur dan berlubang. Padahal, pengerjaan jalan baru selesai bulan Februari 2024 yang lalu. “Karena tiap hari lewat saya hafal mas. Pengerjaannya dimulai September 2023, Desember selesai, sepertinya perbaikan jalan di kampungnya tidak dikerjalan dengan serius, cuma asal tertutup aja mas,” katanya.

    Samuji didampingi warga lainnya memprediksi, kerusakan jalan akan kembali terjadi saat musim hujan datang. “Kami bandingkan dengan kampung sebelah yang diperbaiki pakai APBN (Jalan Inpres) itu bagus. Jalan kita ini paling jelek, padahan duluan sana jadinya,” katanya.

    Kondisi alan rusak ni, lanjut Samuji, selain debu yang beterbangan akibat jalanan yang rusak tak jarang pemotor yang mengalami kecelakaan tunggal karena terpapar debu. “Debunya banyak, beberapa waktu lalu sempat ada yang jatuh karena kelilipan dan terguncang di sambungan jalan yang tidak rata,” katanya.

    Hal senada juga dikatakan Heri, petani Kampung Ramayana yang kesehariannya melintasi jalan tersebut. Heri menilai, hasil perbaikan jalan Pemkab Lampung Tengah tidak memuaskan dan cepat rusak. Bagaimana tidak, jalan yang awalnya mulus, kian hari kondisinya makin terkikis dan menonjolkan bebatuan.

    Menurutnya, selain makin terkelupas, jalan pun bergelombang dan tidak rata lagi. “Anak saya sekolah naik sepeda pulang-pulang bajunya berdebu semua, dia (anaknya) juga sering kelilipan dan matanya merah. Waktu masih baru-barunya nggak begitu, mulus-mulus aja, tapi sekarang mulai terasa,” ujarnya.

    Selain aktivitas masyarakat setempat, Heri mengatakan bahwa jalan itu adalah alternatif dari Kecamatan Seputih Raman menuju Seputih Mataram. Sehingga, katanya, jalan tersebut pun ramai dilalui kendaraan roda 2 dan roda 4 bahkan lebih. Alhasil, Heri dan masyarakat setempat tidak yakin jalan kampungnya akan bertahan lama. “Kalau sudah kayak gini kondisinya, kita nggak yakin kalok bakal awet, padahal kita sudah berharap banyak pada pemerintah,” katanya.

    Belum ada keterangan dari pihak PUPR Lampung Tengah terkait kerusakan jalan yang belum lama rampung diperbaiki itu. (Red)