Tag: Polda lampung

  • Proyek Al Wasii Unila Bermasalah KP4 Desak Rektor Copot PPK

    Proyek Al Wasii Unila Bermasalah KP4 Desak Rektor Copot PPK

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Pemantau Pelelangan Proyek Pemerintah (KP4) Provinsi Lampung mendesak Rektor Universitas Lampung (Unila) untuk mencopot Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rektorat Unila, karena dianggap menjadi biang KKN proses tender di lingkunga Unila.

    Baca: Proyek Gedung LPK Al Wasii Unila Rp7,6 Miliar Masih Amburadul Tapi KPA Setujui PHO 100 Persen, Ini Penjelasan Unila

    Baca: DPP GABPEKNAS Angkat Ardho Adam Saputra Jadi Wakil Bendahara Umum

    Ketua Umum KP4 Provinsi Lampung Ardho Adam Saputra, SE mengatakan dari hasil Investigasi Tim KP4, diduga proses tender proyek di Unila banyak masalah. “Temuan Kami di proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Laboratorium Pendidikan Karakter (Al Wasii) tahun 2023 diduga ada kongkalikong dengan suami Rektor dan Ma’ruf Amril Siregar selaku PPK diduga kuat double job,” kata Ardo Adam Saputra, kepada wartawan Rabu 17 Juli 2024.

    Menurut Ardho, tugas pokok dan kegunaan PPK diatur dalam Perpres No.54 Tahun 2010 Tentang Penunjukan Barang dan jasa Pemerintah yang telah diubah dalam Perpres No.16 Tahun 2018. “Jadi apa yang telah dilakukan oleh Ma’ruf Amril Siregar selaku PPK itu jelas melanggar Peraturan Presiden dan harus dicopot, karena ini akan merusak citra dari Universitas kebanggaan masyarakat Lampung ini,” ujar Ardho yang juga wakil Bendahara Umum DPP GAPEKNAS ini.

    Ardo menyatakan Ma’ruf Amril Siregar selain menjabat sebagai PPK Tender juga merangkap sebagai Direktur pengelolaan usaha. “Termasuk GSG, Wisma, Sarana Prasarana (Sarpras) dan Kolam renang. Dan didalam bagian usaha ini, mereka kan menerima uang penerimaan, jelas ini tidak boleh,” katanya.

    Kemudian, lanjut Ardho, Ma’ruf Amril Siregar juga menjabat sebagai Kapuslip di LPPN (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat). Kemudian, juga menjabat sebagai Ketua Tim SDGS (Sustainble Development Goals). “Nah, dengan jabatan segitu banyak ini dia (Ma’ruf Amril Siregar red) sudah tidak layak lagi sebagai PPK. Dan dalam aturan sudah jelas bahwa PPK-SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK. Jika hal ini dibiarkan, maka hasil tender lelang cacat hukum,” kata Ardho.

    Hasil temuan tim investigasi KP4 dilapangan, kata Ardho, yaitu untuk paket PL diduga sudah dikondisikan oleh orang dalam di Fakultas Teknik. “Bahkan diduga kuat yang menerima setoran itu adalah saudara Panji. Dan Panji ini diduga adalah karyawan/Dosen di Fakultas Teknik. Dan ini sangat menyakitkan kami sebagai masyarakat dan hal ini merugikan masyarakat. Dan yang mengerjakan proyek-proyek tersebut juga diduga kuat merupakan orang-orang Fakultas Teknik itu sendiri,” ujar Ardho.

    Dalam waktu dekat, ujar Ardho, timnya akan turun ke lapangan, untuk mengecek habis-habisan proyek tersebut. Dan hasilnya akan menjadi bahan untuk di laporkan ke penegak hukum. “Jika Ma’ruf Amril Siregar selaku PPK tidak segera dicopot, maka pihaknya akan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH). Karena kami juga dapat informasi bahwa suami Bu Rektor juga ikut bermain proyek tersebut, karena memang basicnya beliau kontraktor,” katanya.

    Wartawan belum mendapatkan konfirmasi kepada PPK Ma’ruf Amril Siregar, termasuk salag seorang dosen fakultas teknik Panji. “Pak Makruf Amril, dan Pak Panji, belum terlihat di kantor. Silah buat janji saja mas,” kata pegawai di Fakultas Teknik Unila. (Red)

  • Belanja Bedah Rumah Rp12,6 Miliar Dinas Pemukiman dan Cipta Karya Lampung Dikorupsi Hingga 40% Laporan Fiktif?

    Belanja Bedah Rumah Rp12,6 Miliar Dinas Pemukiman dan Cipta Karya Lampung Dikorupsi Hingga 40% Laporan Fiktif?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Realisasi belanja bantuan sosial tahun anggaran 2023 sebesar Rp12,6 Miliar dan belanja bantuan sosial barang senilai Rp 205 juta yang dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK), diduga fiktif, dan menjadi Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

    Baca: Anggaran Rp7,3 Miliar Untuk 21 Proyek Dinas Perkim dan Cipta Karya Prov Lampung 2023 Jadi Temuan BPK

    Baca: Proyek Drainase Disperkim Provinsi Lampung Disoal Warga Lampung Utara

    Baca: Korupsi Jasa Konsultan 37 Paket Proyek Dua ASN Perkim Lampung Utara Ditahan Kejati

    Dilansir dari laporan BPK RI No. 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 3 Mei 2024 tentang pengendalian proses pelaksanaan pemberian bansos berupa Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera (BSMS) ada beberapa evaluasi dalam realisasinya.

    Diketahui, peruntukkan BSMS bagi 632 orang berpenghasilan rendah sesuai Keputusan Gubernur Lampung pada Juni 2023 tersebar di 13 Kabupaten Kota sebesar Rp20 juta/penerima, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bentuk pemukiman rumah layak dan sehat alias bedah rumah.

    Namun, berdasarkan pemeriksaan dokumen dan sampel oleh BPK RI atas kegiatan BSMS tersebut ditemukan beberapa permasalahan dan penyimpangan. Masalah ditemukan adalah mekanisme penyaluran tidak sesuai ketentuan Pergub No. 60 tahun 2020. Seharusnya si penerima bantuan atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) setelah ditransfer dari kas daerah, langsung mengelola belanja material secara mandiri, baik dalam hal pembelian barang maupun pembayaran upah tukang.

    “Dinas PKPCK Lampung justru mengelola tidak sesuai aturan pergub. Aliran dana BSMS tidak diterima langsung oleh MBR, tapi dikelola pihak lain dalam bentuk kelompok penerima dan konsultan yang ditunjuk untuk belanja barang, material, dan tukang. Tapi pihak konsultan dan pihak Dinas PKPCK tidak dapat menunjukkan bukti kelayakan toko, bahkan ada keterlibatan perantara alias broker yang tak memiliki bukti fisik toko atau fiktif,” ujar pihak PPK seperti yang kutip dari laporan BPK RI.

    Hal ini berakibat realisasi belanja tidak sesuai RAB. Namun, Dinas PKPCK tidak dapat membuktikan perubahan list material dari barang yang harganya tidak wajar tersebut. Dikatakan PPK, kuitansi pembelian yang dilampirkan dalam LPJ tidak sesuai dengan daftar riil barang yang diterima oleh MBR sebesar Rp18,5 juta.

    Hasil pemeriksaan fisik ditemukan bukti kuitansi pembelian material tidak sesuai dengan bahan material yang diterima penerima BSMS, nilainya Rp18 jutaan rupiah. “Material yang dibeli dalam kuitansi merupakan pembelian menggunakan dana pribadi dan bukan berasal dari dana BSMS. Modusnya menukar barang yang dibeli sesuai list dengan barang lain yang berbeda. Lagi-lagi PPK dan pihak toko tidak bisa membuktikan pernyataannya secara riil,” sebut BPK RI dalam LHP mengutip hasil wawancara PPK dengan pihak toko.

    Kasus ini terjadi di Kabupaten Lampung Timur, Pringsewu, Lampung Tengah, dan Kota Bandar Lampung dan 9 Kabupaten Lainya. Berdasarkan hal itu, BPK RI menilai penyaluran bansos BSMS bagi 362 orang kategori MBR menyalahi prosedur, yang melibatkan PPTK, PA/KPA, sampai unit SKPD dalam lingkungan Dinas PKPCK Lampung. Yaitu Pergub No. 56 tahun 2021, Pergub No. 20 tahun 2020, dan PP No. 12 tahun 2019. Hal ini membuktikan bahwa Dinas PKPCK Provinsi Lampung lemah dalam pengawasan, tidak cermat dalam verifikasi, dan tidak maksimal dalam supervisi.

    Diketahui, Pemerintah provinsi Lampung pada Tahun 2023 melalui Dinas PKPCK merealisasikan anggaran senilai Rp12.640.000.000,00 dan Rp 204.972.000,00 untuk program Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera (BSMS) Kepada 632 orang yang masing-masing penerima bantuan diberi Uang Rp20 Juta dengan cara di transfer ke rekening penerima. (Sumber : LHP BPK Nomor 40 B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 3 Mei Tahun 2024).

    Program 33 Janji Arinal-Nunik

    Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat itu melakukan peletakan batu pertama sebagai tanda dimulainya Bedah Rumah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung di Kabupaten Pringsewu bertempat di Pekon Klaten, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Jumat 3 Mei 2024.

    Pelaksanaan Program Bedah Rumah oleh Pemerintah Provinsi Lampung di Kabupaten Pringsewu ini merupakan rangkaian kegiatan dari kunjungan kerja Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Kabupaten Pringsewu. Selain melakukan peletakan batu pertama, dalam kesempatan tersebut Gubernur Arinal Djunaidi secara simbolis juga menyerahkan uang tunai. “Mudah-mudahan dia kokoh,” ucap Gubernur Lampung saat meletakkan batu pertama pada salah satu lokasi bedah rumah tersebut.

    Adapun dalam kunjungannya, Gubernur Lampung didampingi oleh Ketua Ketua Umum Persatuan Komunitas Disabilitas Lampung (PKDL) Riana Sari Arinal juga menyerahkan sejumlah bantuan berupa sembako dan bantuan bagi penyandang disabilitas kepada masyarakat yang membutuhkan di Pekon Klaten, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.

    “Bantuan ini merupakan bagian dari 33 Janji Kerja Gubernur. Pak Arinal memberikan kasih sayang memberikan perhatian tidak memandang bulu termasuk kaum disabilitas karena mereka juga warga yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat lainnya. Bapak Ibu jangan khawatir karena perhatian pak gubernur kepada kaum disabilitas ini sangat luar biasa sekali,” ucap Ketua Ketua Umum Perhimpunan Komunitas Disabilitas Lampung (PKDL) Riana Sari Arinal. (Red)

  • Pj Gubernur Lampung Bersama Kapolda Cek Pasukan dan Perlengkapan Pengamanan Pilkada 2024

    Pj Gubernur Lampung Bersama Kapolda Cek Pasukan dan Perlengkapan Pengamanan Pilkada 2024

    Bandarlampung, sinarlampung.co – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin menghadiri Apel Gelar Pasukan dan Perlengkapan “Power On Hand” Kapolda Dalam Rangka Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Provinsi Lampung, yang dilaksanakan di Lapangan Kopri, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Bandarlampung, Jumat, 19 Juli 2024.

    Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika selaku Pemimpin Apel dalam amanatnya menyampaikan, tantangan tugas ke depan tidaklah mudah, baik dari segi geopolitik, ekonomi, dan teknologi iklim yang semakin rumit dan penuh ketidakpastian di sisi lain pelaksanaan tugas pokok Polri sangatlah berpengaruh terhadap ketahanan bangsa dalam menghadapi berbagai macam tantangan dan daya saing di tengah-tengah kompetisi global.

    “Agenda tugas ke depan Polri salah satunya adalah pengamanan Pilkada 2024. Pilkada 2024 merupakan pesta demokrasi yang akan menjadi bukti kematangan demokrasi dan sekaligus menjadi titik penentu masa depan Provinsi Lampung,” ujar Helmy.

    Presiden, lanjutnya, telah mengamanatkan Polri untuk turut mendukung dan menyukseskan dengan tetap menjaga netralitas, menjaga stabilitas dan menjaga demokrasi agar terwujudnya Pilkada yang jujur bersih dan adil.

    “Melihat pentingnya hal tersebut maka seluruh personil Polda Lampung khususnya harus siap dapat menyukseskan Pilkada 2024,” ujarnya.

    Helmy Santika menjelaskan bahwa apel yang dilaksanakan ini untuk memastikan semua sarana dan prasarana yang dibutuhkan dan miliki akan digunakan untuk pengamanan Pilkada. Seperti sarana transportasi, peralatan komunikasi dan perlengkapan keamanan yang harus sudah tersedia dalam kondisi baik dan siap pakai.

    “Apel ini juga untuk melakukan pengawasan secara langsung terhadap persiapan persiapan yang telah kita lakukan untuk bisa kita evaluasi dan juga implementasikan ke dalam rencana pengamanan kedepannya,” jelasnya.

    Apel gelar pasukan dan pengecekan perlengkapan ini merupakan “Power On Hand” Kapolda yang siap digunakan dalam situasi apapun.

    “Konsep yang dimaksud adalah memastikan bahwa Polda Lampung memiliki sumber daya yang memadai dalam menjalankan tugas-tugasnya guna mendukung menjaga situasi Kamtibmas yang Kondusif melalui Responsibilitas keamanan, penanganan krisis, operasi kepolisian dan pengendalian masa,” ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika.

    Dalam menjaga situasi kamtibmas di Provinsi Lampung, jelasnya, Polda Lampung dan jajaran serta didukung instansi lainnya menyelenggarakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif dalam rangka penanggulangan bencana dengan mengedepankan “Power On Hand” Kapolda untuk dapat menanggulangi bencana dan gangguan kamtibmas yang terjadi selama tahapan maupun sebelum tahapan pengamanan Pilkada di wilayah hukum Polda Lampung.

    Kegiatan Apel diakhiri dengan pemeriksaan pasukan dan perlengkapan oleh Pj. Gubernur Lampung Samsudin bersama Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, Ketua KPU Provinsi Lampung dan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung. (Red/*)

  • Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Jadi Sarang Korupsi?

    Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Jadi Sarang Korupsi?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dugaan korupsi anggaran di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung semakin massif. Ironisnya belum ada satupun yang diproses penegak hukum. Dugaan korupsi mulai dari proyek miliaran anggaran di dinas, proyek DAK Rp9,8 Miliar proyek pembangunan Tempat Pelelang Ikan Higenis (TPIH) di Dermaga Kota Agung, dan anggaran perjalanan dinas dan paket meeting senilai Rp3 miliar rupiah tahun anggaran 2023 yang dilaporkan oleh DPP Laskar Lampung.

    Baca: Aliansi PERANG Desak Polda Lampung Usut Korupsi DKP Lampung

    Baca: Proyek DKP Lampung Rp9,8 Miliar di TPIH Kota Agung Sarat Dikorupsi?

    Baca: Aliansi LSM Tuding Belanja Modal TA 2022 DKP Lampung Terindikasi KNN

    Bahkan terbaru, indikasi case lebih besar dengan total Rp8 miliar lebih. Kerugian negara disinyalir mencapai 300 jutaan, dalam Laporan LHP BPK RI No. 8/LHP/XVIII.BLP/01/2024 tanggal 17 Januari 2024. Dalam LHP itu disebutkan uji petik paket pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan bersama para pihak terkait dengan total kontrak sebesar Rp8,1 Miliar yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi.

    BPK mencatat terdapat rincian kekurangan volume sebesar Rp320 jutaan atas 3 paket pekerjaan gedung tersebut dan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan.

    Hal ini mengindikasikan terdapat lemahnya kontrol pekerjaan dari DKP Lampung ke satkernya, konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan pelaksanaan proyek. Selanjutnya pihak PPK, tim teknis, dan PHO tidak teliti menguji hitungan volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai persyaratan hasil kerja, serta pelaksana jasa konstruksi tidak melakukan pekerjaan sesuai spek yang ditentukan dalam kontrak.

    Beberapa bulan lalu, aliansi PERANG juga berunjukrasa di Kantor DKP, menyoal proyek Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Turap Penahan Tanah (revetment) Rp5.173.943.000 yang dimenangkan oleh CV. Wira Bumi Perkasa. Lalu anggaran belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya berupa Pemeliharaan Gedung (Pagar, Rehab Gedung) UPTD PP Lempasing Rp198.000.000.

    Anggaran lainnya, belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Tempat Pemasaran Ikan (TPI Higienis) Rp1.799.848.901. Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Drainase Rp1.199.993.231, Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Intalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Tipe B Rp975.960.090, dan Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan berupa Jaringan dan Instalasi Listrik (termasuk trafo) Rp647.869.559.

    Termasuk belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga yang nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa bantuan alat tangkap dan alat bantu yaitu cool boox Rp180.000.000, dan Proyek DAK Rp9,8 Miliar protek Tempat Pelelang Ikan Higenis (TPIH) di Dermaga Kota Agung.

    Anggaran DAK

    Dugaan korupsi lainya,adalah belanja modal peternakan/perikanan berupa dermaga di PPP lempasing (DAK 2022), CV. Raden Galuh, Rp3.556.640.000,00. Belanja modal bangunan peternakan/perikanan berupa kolam pelabuhan PPP lempasing yaitu kolam pelabuhan (DAK 2022), Afika Karya Mandiri, Rp2.709.583.000,00; Belanja modal bangunan peternakan/perikanan berupa dermaga di PPP Kota agung (DAK 2022); CV. Berkah Rahayu, Rp2.840.661.000,00;

    Hingga Belanja modal bangunan peternakan/perikanan berupa jalan komplek PPP kota agung yaitu jalan komplek (DAK 2022), CV. Aprilyo Construction, Rp443.535.000,00.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas DKP Provinsi Lampung, Liza Derni, sempat menjelaskan bahwa BPK telah melakukan audit mendalam terhadap pengelolaan anggaran DKP Provinsi Lampung tahun 2022 dan tidak menemukan bukti yang cukup untuk menegaskan adanya KKN dalam penggunaan dana tersebut

    “Pelaksanaan lelang paket pekerjaan di DKP Lampung dilakukan secara terbuka oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Proses lelang juga bisa dipantau secara online oleh semua pihak,” ujar Ratno, yang tidak menjawab soal temuan BPK

    Kabid Perikanan Tangkap Zainal K, S.Pi., M Ling yang mengatakan bahwa saat ini dirinya sedang berada di Jakarta cari proyek. Dia menyarakan wartawan untuk langsung menemui Kadisnya. “Saya masih di Jakarta, lagi cari anggaran di KKP. Temui saja Kadisnya,” kilah Zainal, Selasa 16 Juli 2024 siang.

    Pematank Laporkan Korupsi Tiga Proyek DKP Lampung

    Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank melaporkan dugaan korupsi tiga proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung yang bersumber dari DAK 2022. Laporann Pematank kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sesuai dengan nomor surat: 007/LP/PEMATANK/DPP/I/2024, tertanggal 10 Januari 2024.

    “Awal tahun ini, kami telah melaporkan dugaan KKN dan gratifikasi tiga proyek DKP miliaran rupiah yang bersumber dari DAK 2022 kepada Kejati Lampung,” ujar Ketua Umum (Ketum) DPP Pematank, Suadi Romli didampingi Sekretaris Umum (Sekum) Andri Saputra, Rabu 10 Januari 2024.

    Romli menjelaskan, tiga proyek DKP yang dilaporkan tersebut yakni, Rehabilitasi Kolam atau Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/pakan Alam/tandon dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp940 juta yang dikerjakan oleh CV AJA, pembangunan Dermaga PPP Lempasing HPS Rp3, 599 miliar yang dikerjakan oleh CV RG, dan pembangunan Gedung Bengkel/Hangar UPTD PP Lempasing HPS Rp896 juta yang dikerjakan RS.

    Romli menyatakan sesuai hasil investigasi pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan di tiga proyek milik DKP yang bersumber dari DAK 2022 tersebut. Pasalnya, kata Romli, sesuai hasil data lapangan ada indikasi bahwa proses lelang yang dilakukan panitia pengadaan barang dan jasa, untuk tiga proyek DKP tersebut hanya sebagai pelengkap administrasi.

    “Sesuai fakta, dan data proses tender tiga proyek itu, penawaran yang diajukan pihak rekanan rata-rata hanya berkisar 1 sampai 2,3 persen. Tentunya, ada indikasi proyek tersebut telah menabrak Perpres No: 16/2018, dan UU No: 5/1999. Karena, jika tender digelar secara sehat akan ada penawaran di atas 10 persen,” jelasnya.

    Kemudian, kata Romli, sesuai hasil investigasi pihaknya juga menemukan kejanggalan proyek Rehabilitasi Kolam atau Bak Pemijahan/Induk/Calon Induk/pakan Alam/tandon, karena pembangunannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah tertuang pada kontrak pekerjaan.

    Menurutnya, penggunaan material adukan semen-pasar seharusnya 1 semen dan 4 pasir. Namun, di lapangan ukuran takar 1 semen dan 7 pasir. Bahkan, galian bangunan seharusnya sebelum dipasang batu ditabur dengan pasir, tapi dilokasi tidak menggunakan pasir. “Bahkan atas hasil temuan tim Investigasi kami di lokasi proyek terlihat kolam/bak sudah banyak yang retak,” kata Romli.

    Selanjutnya, pembangunan Dermaga PPP Lempasing, struktur dermaga yang menjorok ke laut terlihat tidak rapi dan terkesan dikerjakan asal-asalan. Bahkan, bagian penyambut kapal untuk mencegah gelombang terkesan berantakan, karena papan penahan coran masih menempel. Dan, bagian cor atas dermaga diduga dikerjakan asal-asalan karena terlihat betonnya sangat berpori, dan tidak merekatkan antar komponen.

    Sementara itu, lanjutnya, pembangunan Gedung Bengkel atau Hangar UPTD PP Lempasing yakni, sarana dan prasarananya sesuai spesifikasi dalam kontrak, karena mesin tersebut tidak berfungsi, sehingga merugikan masyarakat. Karena berdasarkan hasil investigasi tersebut, maka Pematank meminta Kejati segara melakukan penyelidikan dan penyidikan.

    “Serta membentuk tim untuk turun langsung ke lokasi tiga proyek DKP yang dilaporkan tersebut. Kami minta, Kejati segera mengungkap dugaan KKN dan gratifikasi tiga proyek DKP itu, dengan memanggil pihak terkait dan memeriksa dokumen-dokumen realisasi tiga proyek yang bersumber dari DAK 2022 tersebut,” kata Romli. (Red)

  • Iwan Munir Dukung Polda Lampung Usut Dugaan Korupsi PUTR Kota Metro

    Iwan Munir Dukung Polda Lampung Usut Dugaan Korupsi PUTR Kota Metro

    Metro, sinarlampung.co-Ketua Laskar Lampung Indonesia (LLI) Kota Metro Ir. Ahmad Ridwan alias Iwan Munir mendesak Polda Lampung serius dan mengusut tuntas perkara dugaan korupsi Dinas PUTR Kota Metro, yang dikendalikan Kadis PUTR Metro Robby PS. Karena dasar laporan dan bukti-bukti dugaan korupsinya sudah ada di penyidik Polda Lampung, Selasa 16 Juli 2024.

    Iwan Munir sapaan akrabnya menjelaskan bahwa pihak Polda sudah beberapa bulan ini menangani kasus dugaan Korupsi dan penyalahan gunawaan wewenang di Dinas PUTR Kota Metro. ”Kami Ormas Laskar Lampung Kota Metro menyoroti dugaan korupsi yang di lakukan leh oknum pejabat Dinas PUTR Kota Metro, yang sedang di tangani Polda Lampung sejak Januari lalu atau seajk enam bulan itu,” kata Iwan Munir.

    Namun, kata Iwan Munir, hingga kini perkara itu tidak jelas sampai mana prosesnya. “Kini justru terkesan Jalan Di Tempat. Padahal semua bukti dan saksi baik dari pihak rekanan sebagai Pelaksana maupun Staf Dinas PUTR Sudah secara marathon di lakukan Pemeriksaan,” Ujarnya.

    Iwan Munir berharap ada kelanjutan roses hukum kasus itu, agar tidak menjadi preseden uruk bagi citra Polda Lampung. “Polda Lampung harus tegas dalam menangani perkara korupsi PUTR Kota Metro ini. Kami yakin Polda Lampung profesional, tinggal kami menunggu progresnya,” katanya.

    Laskar Lampung, kata Iwan Munir mendukung Polda Lampung, dan akan mengawal perkara hukum ini sampai ada kepastian hukum kepada oknum pejabat di Dinas PUTR Kota Metro itu. Kami benar-benar yakin atas kinerja Polda Lampung dalam menangani perkara Korupsi yang selalu tajam ke berbagai arah selama ini,” ujarnya.

    Sebelumnya, sudah bukan rahasia, bahwa kasus dugaan korupsi dan penyalah gunakan wewenang di tubuh Dinas PUTR Metro. “Beberapa Ormas dan LSM yang melaporkan dugaan korupsi Dinas PUTR Kota Metro ke ke pihak kepolisan atas dugaan korupsi.

    Contoh yang menyolok atas dugaan kasus di PUTR Kota Metro adalah, seperti pekerjaan rigit beton di depan Indometro Kelurahan Tejo Agung. Pasalnya pekerjaan tersebut putus kontrak tapi ditutupi oleh Kadis dengan melanjutkan sampai selesai. “Dan ada juga pekerjaan jalan yang kontraknya rigit beton namun berubah menjadi lataston. Jadi sudah jelas banyak sekali kejanggalan yang ada di pekerjaan dinas PUTR itu. Namun sepertinya kebal hukum. (Red)

  • Anggaran Perawatan Rutin KPKNL Bandar Lampung Jadi Bancaan Oknum Pegawainya, Humas Larang Wartawan Mengambil Gambar Gedung

    Anggaran Perawatan Rutin KPKNL Bandar Lampung Jadi Bancaan Oknum Pegawainya, Humas Larang Wartawan Mengambil Gambar Gedung

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Proyek Pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, rutin sumber dana APBN milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandar Lampung (KPKNL) tahun 2024 sebesar Rp397.456.000, diduga jadi bancaan oknum pejabat KPKNL Lampung. Modusnya oknum tersebut menggunakan pinjam perusahaan sebagai pihak ketiga, namun pekerjaannya seadanya oleh orang-orang suruhan.

    Informasi di KPKNL Bandar Lampung menyebutkan, proyek Pemeliharaan Gedung dan bangunan tanpa metode pengadaan langsung, melainkan dikerjakan langsung oleh salah satu oknum Kasubag Umum Bernama Yulianto. “Pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 25 – 26 Mei 2024, saya melihat secara langsung PPNPN KPKNL Bandar Lampung atas nama Ay, Ep, Je, Jm, sedang melakukan pengecetan KPKNL pada saat saya tanya ternyata mereka atas perintah Pak Yulianto selaku Kasubag Umum KPKNL Bandar Lampung,” ujar sumber itu kepada redaksi sinarlampung.co

    Terkait upah, para pegawai honor itu mengaku mendapat dari Yulianto Rp100 perhari. “Saya tanya berapa bayarannya. Para pekerja tersebut di berdayakan oleh Yulianto dengan upah sebesar Rp100 ribu perhari. Tidak sesuai dengan anggarannya,” katanya.

    Menurutnya, apa yang telah ditemukanya pada kegiatan pelaksanaan Gedung tersebut diduga sudah sangat janggal dan melanggar aturan yang ada. “ini jelas pelanggaran karena mata anggaran pasti pemeliharaan Gedung dan pasti di SPJ kan dengan nama Perusahaan. Ini jelas ada indikasi Korupsi,” ujarnya.

    Karena itu, dia berharap, awak media dan aktivis yang ada di Kota Bandar Lampung agar dapat menindaklanjuti temuan tersebut, agar oknum–oknum yang diduga bermain–main dengan anggaran di KPKNL dapat terungkap.

    Wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi ke KPKNL Bandar Lampung, di Jalan Basuki Rahmat No.12, Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, pihak KPKNL terksesan menutup rapat soal pelaksaan pekerjaan pemeliharaan Gedung tersebut. “Untuk pengambilan gambar itu tidak diperkenankan, inikan wilayah kita harus dapat izin dari kita, dan kami tidak mengizinkan,” kata Kasi Bagian Humas dan hukum KPKNL Bandar Lampung.

    Kepada wartawan yang pernah melakukan konfirmasi tertulis, pihak KPKNL melalui surat yang dikirim menggunakan jasa JNE pada, Rabu 3 Juli 2024 menjelaskan bahwa, pengecetan gedung KPKNL Bandar Lampung dilaksanakan melalui pihak ketiga yakni CV. Jaya Ratu, sehingga mekanisme ini sudah sesuai dengan peraturan Presiden Republik Indonesai Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.

    Terkait soal dugaan upah atau gaji yang diterima oleh para pekerja dan dari oknum Kasubag Umum Yulianto yang tidak sesuai pihak KPKNL mengatakan bahwa terkait hal tersebut pihak KPKNL berdalih informasi yang diminta belum dikuasai PPID Tingkat III DJKN KPKNL Bandar Lampung.

    Dan menyebut upah atau gaji yang diterima oleh pekerja tidak sesuai dan pekerjaan menerima upah sebesar Rp 100 ribu perhari diluar wewenang KPKNL Bandar Lampung dan merupakan kewenangan dari pihak ketiga yakni CV. Jaya ratu.

    “Intinya bahwa pekerjaan pengecetan Gedung KPKNL Bandar Lampung telah sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” katanya. (Red)

  • Pengadaan Mobil Ambulan dan Puskesmas Keliling Rp11 Miliar 2024 Dinas Kesehatan Tanggamus Sarat Dikorupsi?

    Pengadaan Mobil Ambulan dan Puskesmas Keliling Rp11 Miliar 2024 Dinas Kesehatan Tanggamus Sarat Dikorupsi?

    Tanggamus, sinarlampung.co-Pengadaan mobil ambulan transportasi dan kendaraan mobil Puskesmas Keliling tahun 2024 di Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus dengan anggaran Rp11 miliar lebih diduga sarat di korupsi. Pasalnya belum semua puskesmas menerima mobil ambulan dan mobil puskesmas keliling (mobil double cabin,red) tersebut. Sementara Dinas Kesehatan Tanggamus mengklaim bahwa mobil ambulan dan mobil puskesmas keliling itu sudah ada di setiap puskesmas, Selasa 15 Juli 2024.

    Penelusuran wartawan dibeberapa UPTD Puskesmas di Tanggamus menemukan tidak semua UPDT Puskesmas mendapatkan ambulance transport dan Kendaraan Puskesmas Keliling yang baru anggaran Tahun 2024 itu. Bahkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang itupun tidak melihat ada mobil ambulance dan mobil Pusling yang baru.

    Data wartawan di Tanggamus menyebutkan, pada anggaran tahun 2024 jelas terdapat pengadaan mobil Ambulance dan Puskesmas Keliling pada Tahun 2024 untuk setiap Puskesmas di Tanggamus. Dari laman resmi Dinas Kesehatan Pemkab Tanggamus tercatat melakukan pengadaan ambulance dengan jadwal pelaksanaan kontrak dimulai pada Maret 2024 hingga Mei 2024.

    “Puskesmas kami belum ada Ambulan apalagi mobil puskesmas keliling. Tapi kami dijanjikan ada ditahun 2025. Setahu kami hingga kini baru ada tiga UPTD Puskesmas yang mendapatkan kendaraan Pusling baru yaitu berjenis mobil double cabin. Satu UPTD hanya mendapatkan Satu Unit Mobil,” kata salah seorang Kepala UPTD Puskesmas di Tanggamus, diamini Ka UPTD lainnya.

    Dia menyebutkan pihaknya mendengar bahwa Dinas Kesehatan Pemkab Tanggamus mencatat pengadaan Puskesmas Keliling (Pusling) roda empat, dengan jadwal pelaksanaan kontrak dimulai pada Maret 2024 hingga Mei 2024, dengan metode pemilihan E-Purchasing. “Merek mobil dan tipe apa saya tidak ingat mas,” katanya.

    Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepada Dinas Kesehatan Pemkab Tanggamus Taufik Hidayat, sedang tidak ada di tempat, pada Senin 15 Juli 2024. Peagawai di Dinkes Tanggamus menyatakan Kepala Dinas Taufik Hidayat sedang Dinas Luar (DL). “Pak Kadis sedang dinas luar. Nanti jika sudah kembali bapak bisa datang lagi,” kata staf di Kantor Dinkes Tanggamus itu.

    Sementara Sekretaris Dinas Kesehatan Pemkab Tanggamus, Bambang Nurwanto, yang dihubungi wartawan via panggilan telp whats app, pada Senin 15 Juli 2024 mengatakan bahwa saat ini mobil ambulance transport dan Puskesmas Keliling Tahun Anggaran 2024 itu sudah sudah ada di seluruh UPTD Puskesmas di Tanggamus.

    Soal nilai anggaran pengadaan, Bambang Nurwanto mengaku tidak berwenang memberikan keterangan terkait hal itu, yang berwenang adalah Kepala Dinas. Bambang menyebut saat ini Kepala Dinas sedang berada di Jakarta bersama Pj BUpati.

    “Soal total pagu anggaran, merk serta tipe mobil ambulance dan Pusling, dan siapa yang mengoperasikan kendaraan tersebut, saya tidak berwenang mengatakannya. Yang berwenang memberikan jawaban adalah Kepala Dinas. Bapak Kepala Dinas Kesehatan Taufik Hidayat, sedang ada Dinas Luar ke Jakarta, menemani Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan menghadiri sebuah kegiatan,” katanya. (Red)

  • Tuan Rumah Acara Pesta Tasyakur Khitan Di Lampung Utara Lapor ke Propam Polda Lampung, ini Kata Kapolres

    Tuan Rumah Acara Pesta Tasyakur Khitan Di Lampung Utara Lapor ke Propam Polda Lampung, ini Kata Kapolres

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Setelah menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Propam Polri, Nurdin (40), tuan rumah hajatan Khitan di Kotabumi, Lampung Utara, yang acaranya dibubarkan serombongan polisi bersenjata sambil buang tembakan, melapor ke Propam Polda Lampung, Senin 15 Juli 2025.

    Nurdin didampingi keluarga dan kuasa hukumnya Ivin Aidyan Firnandez mendatang Polda Lampung, melaporkan para petugas Polsek Kotabumi Kota, termasuk Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin.

    “Kami sangat kecewa, pembubaran dilakukan dengan brutal dan arogan, bersenjata dan menembakan senjata api, dan tanpa sikap persuasif. Kami tuan rumah tidak ditanya, tidak persuasif. Tapi datang langsung naik panggung buang tembakan, ” Katanya.

    Menurut Nurdin, acara sudah bubar sejak pukul 17.30. Lalu malam itu juga sudah akan bubar, dan hanya keluarga dan pembubaran panitia. “Kalo memang dianggap salah, kan bisa kami dihubungi, dan mengingatkan kami. Bukan cara cara yang mengerikan. Banyak anak anak, orang tua, wanita, yang hingga kini masih trauma, ” Katanya.

    Kuasa hukum, Ivin Aidyan Firnandez menjelaskan beberapa anggota Kepolisian datang dan melepaskan tembakan ke udara untuk membubarkan acara khitanan yang diwarnai dengan orgen tunggal di kediaman kliennya di Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Kamis 11 Juli 2024 malam pukul 21.30

    Pihak keluarga merasa tidak terima atas pembubaran acara hiburan yang disertai dengan tembakan ke udara oleh aparat. Hal ini pun mengejutkan anak-anak, orang tua, dan para tamu undangan.

    “Atas kejadian tersebut, kami mendampingi keluarga mendatangi Mapolda Lampung untuk melaporkan dugaan sikap arogan anggota kepolisian ke Propam, ” Katanya.

    Ivin menyatakan bahwa pembubaran acara hiburan diwarnai tembakan beberapa kali. “Sekitar pukul 21.30, tiba-tiba datang Kapolsek Kotabumi Kota beserta rombongan, tanpa himbauan dan peringatan persuasif langsung melepaskan tembakan di atas panggung, ngamuk ngamuk dan marah marah, ” Kata Lain.

    Ivin merinci bahwa pihak keluarga memiliki izin keramaian dari Polsek Kotabumi Kota sampai pukul 17.00 WIB. Meskipun acara dilanjutkan sampai malam hari karena adanya pembubaran panitia, seharusnya pembubaran dilakukan dengan cara persuasif, bukan langsung dengan tembakan.

    Beberapa saksi mata juga melihat oknum polisi mencekik pihak keluarga acara dan marah-marah. Mereka kemudian membawa dua orang pemain orgen dan alat musik ke kantor polisi secara paksa.

    Setelah itu, lanjut Ivin, 2 kru orgen dan 2 pemain piano orgen beserta dua unit keyboard musik, 1 bendera dibawa ke Polsek dan kemudian dibawa ke Polres Lampung Utara. “Dua orang kru orgen dan dan dua pemain piano orgen dibawa ke Polsek Kotabumi. Setelah kita urus, barulah empat orang itu dikeluarkan,” beber Ivin.

    Saat ditanyakan terkait surat izin keramaian, Ivin mengungkapkan kliennya telah memiliki surat izin dari Polsek Kotabumi Kota sampai dengan 17.00 WIB. “Terkait acara kita sudah izin sampai 17.30 WIB karena sudah selesai, tinggal acara pembubaran panitia dan nyanyi nyanyi keluarga,” ungkapnya.

    Dengan kejadian ini, pihaknya berharap Propam Polda Lampung dapat profesional terhadap anggotanya. “Kami berharap bidang Propam Polda Lampung dapat bertindak profesional apabila memang ada kesalahan prosedural, kesalahan SOP dalam membubarkan acara pembubaran panitia atau nyanyi keluarga silahkan ditindaklanjuti, apabila ada hukumnya, meminta keadilan intinya,” Katanya.

    Sementara Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin mengatakan bahwa saudara Nurdin sebagai tuan rumah mengadakan acara pesta khitanan pada hari Kamis 11 Juli 2024 dengan menggelar orgen tunggal dari Lampung Timur. Kemudian pada hari Rabu malam Kamis 10 Juli 2024 Polsek Kotabumi Kota menerima laporan dari masyakat bahwa di kediaman yang bersangkutan sudah menghidupkan musik orgen tunggal.

    “Karna bertepatan akan ada kunjungan Presiden yang mana untuk menjaga kondusifitas akhirnya Bhabinkamtibmas bersama satu rekan Polisi untuk menyampaikan keluhan, komplain masyarakat dan bersama tokoh masyarakat mendatangi rumah saipul hajat dan menghimbau untuk menghentikan acara dan akhirnya musik orgen tunggal berhenti Jam 22.00 wib ,” kata Kapolsek, Minggu 14 Juli 2024.

    Lanjut Kapolsek, tidak berhenti disitu pada hari Kamis pada saat acara musik dari pagi berlanjut dengan hiburan biduan yang hampir telanjang, dan malam Jumat ternyata banyak laporan keresahan dari masyarakat melalui video singkat kepada petugas terkait orgen tunggal dengan suara musik remix masih berlangsung di lokasi rumah saiful hajat.

    “Dari laporan tersebut saya bersama anggota kembali memberi himbauan kepada saiful hajat untuk memberhentikan musik karena warga komplain dari selepas magrib bahkan azan Isya masih berlanjut mengingat ada beberapa warga yang melaksanakan yasinan dan apabila tidak mengindahkan dalam waktu satu jam akan dibubarkan paksa, ” Katanya.

    “Sudah diimbau secara persuasif agar kegiatan itu dihentikan, karena sudah melanggar Surat Edaran Bupati Lampung Utara terkait batas waktu acara orgen tunggal dan akan memicu gangguan Kamtibmas. Namun, imbauan itu tidak dihiraukan,” lanjut Kolin.

    Menurut Kapolsek , tindakan kepolisian dalam pembubaran paksa ini dilakukan demi keselamatan dan keamanan masyarakat yang merupakan hukum tertinggi bagi Polri. “Upaya persuasif dilakukan agar tidak terjadi gesekan. Namun, lagi-lagi upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Petugas akhirnya mengeluarkan tembakan peringatan,” tegasnya.

    Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan upaya yang dilakukan Polsek Kotabumi Kota dalam rangka cipta kondisi kedatangan bapak Presiden dan menegakkan Surat Edaran Bupati Lampung UtaraUtara Nomor : 300/99/40-LU/2023 tentang batas waktu hiburan orgen tunggal. “Adanya upaya represif dari Polsek Kotabumi Kota sebagai bentuk cipta kondisi kedatangan RI 1 serta menegakkan SE Bupati Lampung Utara terkait batas waktu hiburan orgen tunggal,” ujar Kapolres.

    Tidak hanya dibubarkan, petugas juga mengamankan alat musik dan beberapa orang pemain serta teknisi orgen tunggal ke Polres Lampung Utara untuk diambil keterangan. Untuk di ketahui dimana dalam acara orgen tunggal tersebut tuan rumah saudara Nurdin hanya memiliki surat rekomendasi dan pernyataan yang bersangkutan dan tidak memiliki izin keramaian yang di keluarkan oleh Polres Lampung Utara.

    “Dikarenakan saiful hajat memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas hanya gitar klasik lampung pada malam Kamis dan pembubaran panitia pada malam Jumat 11 Juli hanya tembang kenangan dengan volume yang tidak begitu besar dan siap apabila dihubungi akan kooperatif demi keamanan dan kenyamanan warga,” Kata Kapolres. (Red) 

  • Proyek Dinas Pendidikan Lampung Timur Sarat Dikorupsi?

    Proyek Dinas Pendidikan Lampung Timur Sarat Dikorupsi?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sejumlah proyek milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) tahun 2023 dan 2024 diduga kuat sarat di korupsi. Bahkan kecurangan sudah terlihat sejak proses tender. Pemenang tender mayoritas justru peserta tunggal, dengan nilai penawaran sangat mendekati Harga Perkiaraan Sendiri (HPS).

    Dilangsir harianpilar.com, dokumen tahun 2023 terdapat banyak perusahaan yang bisa memenangkan hingga empat paket proyek sekaligus dengan nilai penawaran sangat dekat dengan HPS, peserta tender yang memasukkan penawaran hanya satu sekaligus menjadi pemenang, peserta tender mayoritas sama dan bergantian jadi pemenang.

    Bahkan, terdapat tender hanya dengan satu peserta. Seperti CV Radjo Punya bisa memenangkan empat proyek sekaligus dengan penawaran sangat minim penurunannya dari HPS, peserta yang memasukkan penawaran hanya satu sekaligus menjadi pemenang, bahkan terdapat paket proyek yang tender dengan peserta tunggal sekaligus menjadi pemenang tender.

    Empat proyek milik CV. Rajo Punya itu adalah pembangunan ruang tata usaha SMP Negeri 4 Batanghari Nuban Satap (DAK) dengan HPS Rp460 juta tendernya dimenangkan oleh CV Rajo Punya dengan penawaran Rp450.001.858 atau hanya turun Rp9,9 juta atau 2,1 persen dari HPS.

    Tender proyek ini diikuti satu peserta yakni CV.Rajo Punya sekaligus menjadi pemenang. Proyek pembangunan ruang LAB Komputer SMP Negeri 2 Waway Karya (DAK) dengan HPS Rp550 juta tendernya dimenangkan CV Rajo Punya dengan penawaran Rp538.006.780 hanya turun Rp11,9 juta atau 2,1 persen dari HPS.

    Tender proyek ini hanya diikuti dua peserta yakni CV Arif Indah Pertama dan CV Rajo Punya dan yang memasukkan penawaran hanya CV Rajo Punya sekaligus menjadi pemenang.

    Proyek pembangunan ruang LAB Komputer SMP Negeri 3 Batanghari Nuban (DAK) dengan HPS Rp548.600.000 tendernya dimenangkan CV Rajo Punya dengan penawaran Rp534.469.786 hanya turun Rp14 juta atau 2,5 persen dari HPS. Tender proyek ini hanya diikuti tiga peserta yakni CV Tuwah Bapedan, CV Royal Flush, dan CV Rajo Punya dan yang memasukkan penawaran hanya CV Rajo Punya sekaligus menjadi pemenang.

    Proyek RKB MTs Maarif NU 23 Tri Tunggal Kecamatan Waway Karya dengan HPS Rp319.950.000 tendernya dimenangkan CV Rajo Punya dengan penawaran Rp313.432.713 hanya turun Rp6,5 juta atau 2 persen dari HPS.Tender proyek ini diikuti dua peserta yakni CV Merah Delima dan CV Rajo Punya namun yang memasukkan penawaran hanya CV Rajo Punya sekaligus menjadi pemenang tender.

    Begitu juga CV Laut Biru memenangkan tiga paket proyek sekaligus dengan kondisi yang sama. Yakni proyek rehab ruang kelas UPTD SD Negeri 1 Jadimulyo (DAK) dengan HPS Rp270 juta tendernya dimenangkan CV Laut Biru dengan penawaran Rp262.558.560 hanya turun Rp7,4 juta atau 2,7 persen dari HPS. Tender proyek ini hanya diikuti 2 peserta tapi yang memasukkan penawaran hanya satu sekaligus menjadi pemenang yakni CV. Laut Biru.

    Proyek pembangunan ruang LAB Komputer SMP Negeri 2 Way Bungur (DAK) dengan HPS Rp550 juta tendernya dimenangkan CV. Laut Biru dengan penawaran Rp540.311.852 hanya turun Rp9,6 juta atau 1,7 persen dari HPS. Tender proyek ini hanya diikuti 3 perusahaan tapi yang memasukkan penawaran hanya satu yakni CV Laut Biru sekaligus menjadi pemenang tender.

    Proyek pembangunan Jamban/Toilet SMP Negeri 1 Way Bungur (DAK) dengan HPS Rp300 juta tendernya dimenangkan CV Laut Biru dengan penawaran Rp290.628.276 hanya turun Rp9,3 juta atau 3,1 persen dari HPS. Tender proyek ini diikuti 3 peserta tapi yang memasukkan penawaran hanya satu sekaligus menjadi pemenang yakni CV Laut Biru.

    Hal serupa juga terjadi pada CV Arfatia yang memenangkan tiga paket sekaligus dengan kondisi serupa. Yakni proyek RKB SD Negeri 2 Wonokarto Kecamatan Sekampung dengan HPS Rp446.750.000 tendernya dimenangkan Arfatia dengan penawaran Rp439.208.969 hanya turun Rp7,5 juta atau 1,6 persen dari HPS.

    Tender proyek ini diikuti oleh empat peserta tapi yang memasukkan penawaran hanya satu sekaligus menjadi pemenag tender yakni Arfatia.Proyek Pembangunan Ruang LAB Komputer SMP Negeri 1 Marga Sekampung (DAK) dengan HPS Rp550 juta tendernya dimenangkan Arfatia dengan penawaran Rp538.477.158 hanya turun Rp11,5 juta atau 2 persen dari HPS.

    Tender proyek ini hanya diikuti satu peserta sekaligus menjadi pemenang.Proyek pembangunan Jamban/Toilet SMP Negeri 2 Sekampung Udik (DAK) dengan HPS Rp300 juta tendernya dimenangkan Arfatia dengan penawaran Rp291.253.245 hanya turun Rp8,7 juta atau 2,9 persen dari HPS.

    Tender ini diikuti tiga peserta tapi yang memasukkan penawaran hanya satu sekaligus menjadi pemenang tender.Pada proses tender proyek Disdikbud Lamtim tahun 2024 masalahnya terjadi lebih parah. Sebab banyak sekali ditemukan tender proyek dengan peserta tunggal.

    Seperti tender proyek tahun 2024 berupa pembangunan ruang kelas baru (RKB) SD Negeri 1 Gunung Sugih Kecil (DAK) dengan HPS Rp420 juta tendernya dengan peserta hanya satu yakni CV Satria Intan Perkasa sekaligus jadi pemenang.

    Proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) SD Negeri 1 Lehan (DAK) dengan HPS Rp210 juta tendernya dengan peserta tunggal yakni CV Biru Langit sekaligus jadi pemenang. Proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMP Negeri 1 Sekampung Udik (DAK) dengan HPS Rp645 juta tendernya dengan peserta tunggal yakni Sketsa Kontruksi CV sekaligus jadi pemenang.

    Proyek pembangunan ruang laboratorium komputer SMP Quran Al Muminin (DAK) dengan HPS Rp263.974.000 tendernya dengan peserta tunggal yakni CV.Somajaya Konstruksi sekaligus jadi pemenang.Proyek rehab ruang kelas SMP Muhammadiyah 1 Pekalongan (DAK) dengan HPS Rp405 juta tendernya dengan peserta tunggal yakni CV Hanindhya sekaligus jadi pemenang.

    Proyek rehab ruang kelas SMP Negeri 3 Sekampung (DAK) dengan HPS Rp270 juta tendernya dengan peserta tunggal yakni CV.Gedung Intan sekaligus jadi pemenang.Proyek rehab ruang kelas SMP Negeri 4 Sekampung (DAK) dengan HPS Rp270 juta tendenrya dengan peserta tunggal yakni CV Fajar Jaya sekaligus jadi pemenang.

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lamtim, Marsan hingga berita ini diterbitkan belum menjawab konfirmasi Wartawan. Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp miliknya tidak menjawab meski pesan terkirim. Begitu juga Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Lampung Timur, Prapto, yang tidak menjawab saat dikonfirmasi. (Red/*).

  • Kasus Pistol Ilegal Anggota Dewan Muhammad Saleh Mukadam Yang Tewaskan Warga Ditarik Polda, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

    Kasus Pistol Ilegal Anggota Dewan Muhammad Saleh Mukadam Yang Tewaskan Warga Ditarik Polda, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polda Lampung mengambil alih kasus Anggota DPRD Lampung Tengah dari Gerindra, Muhammad Saleh Mukadam yang pistolnya menembus kepala warga bernama Salam (40), pada acara adat penyambutan besan di Dusun 1 Mataram Ilir, Kampung Mataram Libo, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, pada Sabtu 6 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB pagi.

    Baca: Pistol Milik Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung Tengah Meletus Diacara Pesta Tembus Kepala Warga

    Baca: Pesta Adat Berujung Maut Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah M Saleh Mukadam Tersangka dan Ditahan

    Baca: Saleh Mukadam Dapat Dungan dari Tokoh Adat Maju Pilkada Lamteng 

    Ditreskrimum Polda Lampung kembali menetapkan satu orang tersangka yakni Sah (40) yang merupakan ajudan atau orang kepercayaannya Muhammad Saleh Mukadam. Sah menyimpan dua senjata api yang diduga ilegal. “Kasus Muhammad Saleh Mukadam sudah ditarik ke Polda Lampung. Tersangka dan barang bukti 4 pucuk senjata api sudah diamankan di Polda Lampung,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah, Senin 8 Juli 2024.

    Menurut Umi, Sah ditetapkan sebagai tersangka menyimpan senjata api milik Muhammad Saleh Mukadam. “Diduga 4 senjata api yang diamankan adalah ilegal dan saat ini masih dilakukan pengembangan terkait darimana Muhammad Saleh Mukadam mendapatkan senjata api tersebut,” ujar Umi.

    Umi menjelaskan, syarat kepemilikan senjata api legal ada dua jenis senjata yakni, senjata untuk olahraga dan senjata untuk beladiri. Senjata untuk olahraga biasanya hanya dipakai saat akan latihan menembak.

    Untuk senjata api bela diri, kata Umi bagi pengusaha bisa mengajukan dengan syarat KTP, KK, SIUP atas nama atau perusahaan dan mengikuti tes psikologi. “Bagi PNS minimal syarat KTP KK psikologi tes menembak ada Skep eselon 2 atau eselon 3 dan untuk anggota DPRD ada surat SKCK, KTP, KK tes psikologi dan surat dari DPRD,” jelasnya.

    Sementara itu untuk kepemilikan senjata api legal harus menyertakan surat pembelian invoice, Surat Izin Kapolri dan surat izin pemasukan ke gudang Mabes Polri dan surat izin penggunaan dari Mabes Polri baru ke Polda. “Kalau hibah ada surat hibah barang bekas ada buku pas yang lama,” kata Umi.

    Menurut pengakuan Muhammad Saleh Mukadam dia mengeluarkan senjata api untuk menyambut besannya agar terlihat perhelatan pernikahan menjadi mewah dan sempurna. Senjata diacungkan ke atas namun peluru nyasar mengenai kepala warga bernama Salam (35) yang langsung tewas di tempat.

    Muhammad Saleh Mukadam merupakan salah satu keluarga besar mempelai wanita yang mengikuti proses penyambutan keluarga besannya Aliudin.

    Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lampung Tengah, pasca penembakan yang menewaskan warga di acara adat penyambutan besan pada Sabtu 6 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB pagi.

    Selain pistol yang digunakan saat penembakan, petugas juga menemukan dua pistol lainnya dan senjata api laras panjang, berikut amunisi. Mukadam yang juga Caleg terpilih kembali dari Partai Gerindra itu berhadapan dengan pasal berlapis termasuk UU Darurat, dan menghilangkan nyawa orang lain.

    Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan polisi sudah menetapkan politisi Partai Gerindra tersebut sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara. “Penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan ini. MSM resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres, saat konfrensi pers,  Minggu 7 Juli 2024.

    Polisi menerapkan Pasal 359 KUHPidana dan pasal Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata tanpa izin dengan hukuman 20 tahun penjara. “Kami menerapkan Pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal nyawa seseorang dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Untuk hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara,” ucapnya.

    Barang bukti yang diamankan:
    – Satu pucuk senpi jenis Zoraki MOD 914-T
    – Satu buah magazine
    – Empat buah selongsong amunisi
    – Satu pucuk senpi laras panjang FNC Belgia
    – Satu buah magazine
    – Satu buah tas senjata warna hijau
    – Satu pucuk senpi HS + magazine
    – Satu pucuk senpi Revolver Cobra
    – Dua buah magazine 2 box senpi kosong
    – Satu box alat pembersih senpi
    – Satu buah surat Garuda Shooting Club
    – Empat butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm
    – Tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.

    Barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP, Tim gabungan menggeledah 3 rumah, diantaranya satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan satu rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta satu rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur.

    Penasihat Hukum dari tersangka, Dedi Wijaya mengatakan bahwasanya pelaku kooperatif, setelah peristiwa tersebut langsung menyerahkan diri ke Polres.“MSM juga langsung meminta maaf terhadap keluarga korban, sedangkan menyangkut senjata api, pemasokanya telah diberitahukan kepada Polisi,” jelas Dedi Wijaya. (Red)