Tag: Polda lampung

  • Pesta Adat Berujung Maut Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah M Saleh Mukadam Tersangka dan Ditahan

    Pesta Adat Berujung Maut Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah M Saleh Mukadam Tersangka dan Ditahan

    Lampung Tengah, sinarlampung.co- Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lampung Tengah, pasca penembakan yang menewaskan warga di acara adat penyambutan besan yang digelar di Dusun 1 Mataram Ilir, Kampung Mataram Libo, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, pada Sabtu 6 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB pagi.

    Baca : Pistol Milik Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung Tengah Meletus Diacara Pesta Tembus Kepala Warga

    Barang bukti senjata api ilegal diamankan dari anggota dewan.

    Selain pistol yang digunakan saat penembakan, petugas juga menemukan dua pistol lainnya dan senjata api laras panjang, berikut amunisi. Total ada empat senjata api ilegal diamankan dari Caleg terpilih kembali Partai Gerindra itu. Mukadam berhadapan dengan pasal berlapis termasuk UU Darurat, senjata api ilegal dan menghilangkan nyawa orang lain.

    Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan polisi sudah menetapkan politisi Partai Gerindra tersebut sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

    Penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara. “Penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan ini. MSM resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres, saat konfrensi pers, Minggu 7 Juli 2024.

    Polisi menerapkan Pasal 359 KUHPidana dan pasal Undang-Undang Darurat kepemilikan senjata tanpa izin dengan hukuman 20 tahun penjara. “Kami menerapkan Pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal nyawa seseorang dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Untuk hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara,” ucapnya.

    Andik Purnomo Sigit menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa :

    – Satu pucuk senpi jenis Zoraki MOD 914-T
    – Satu buah magazine
    – Empat buah selongsong amunisi
    – Satu pucuk senpi laras panjang FNC Belgia
    – Satu buah magazine
    – Satu buah tas senjata warna hijau
    – Satu pucuk senpi HS + magazine
    – Satu pucuk senpi Revolver Cobra
    – Dua buah magazine 2 box senpi kosong
    – Satu box alat pembersih senpi
    – Satu buah surat Garuda Shooting Club
    – Empat butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm
    – Tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.

    “Seluruh barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP, Tim gabungan menggeledah 3 rumah, diantaranya satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan satu rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta satu rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur,” terangnya.

    Untuk hasil outopsi sementara, kata Kapolres, peluru menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban.“Adapun hasil resminya masih menunggu dari Dokter Forensik,” imbuhnya.

    Kapolres juga mengajak dan mengimbau agar seluruh masyarakat tetap tenang dan menjaga Kamtibmas tetap kondusif.“Pelaku sudah kita amankan. Kita minta masyarakat tetap tenang, serahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian,” ungkapnya.

    Kapolres menyatakan, tersangka bisa bertambah setelah pendalaman pemeriksaan dan menegaskan bahwa kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum. “Tidak ada keterlibatan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri, ” tegas Kapolres.

    Penasihat Hukum dari tersangka, Dedi Wijaya S.H., M.H mengatakan bahwasanya pelaku kooperatif, setelah peristiwa tersebut langsung menyerahkan diri ke Polres. “MSM juga langsung meminta maaf terhadap keluarga korban, sedangkan menyangkut senjata api, pemasokanya telah diberitahukan kepada Polisi,” jelas Dedi Wijaya.

    Sebelumnya, anggota DPRD Lamteng Muhammad Saleh Mukadam meletus senjata apinya dan tidak sengaja mengenai kepala seorang warga, Salam, yang juga masih keponakannya hingga tewas ditempat.

    Mukadam meletuskan senpi itu saat acara penyambutan besan di rumah kerabatnya, Aliudin di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Sabtu 6 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

    Ia meletuskan senjata api jenis pistol ke udara untuk memeriahkan suasana penyambutan. Namun siap, peluru malah nyasar mengenai kepala Salam (35), yang sedang duduk di gorong-gorong. Salam tersungkur. Meski sempat dibawa ke balaii pengobatan, namun nyawanya tidak tertolong.

    Muhammad Saleh Mukadam merupakan Caleg terpilih DPRD Lamteng dalam Pemilu Legislatif 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah. Saleh Mukadam terpilih kembali dengan perolehan suara 6.372 Dapil 2. (Red)

  • Siswi Pelajar SMK Negeri 1 Tanjung Raya Ditikam Diperkosa Lalu Ditikam Lagi Hingga Terkapar

    Siswi Pelajar SMK Negeri 1 Tanjung Raya Ditikam Diperkosa Lalu Ditikam Lagi Hingga Terkapar

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Herman (45), paman ipar, pelaku pembunuhan siswi SMK Negeri 1 Tanjungraya, Mesuji melakukan aksinya dengan sangat sadis. Bak kesetanan pelaku menarik korban dengan paksa. Korban yang berontak sambil berteriak itu ditikam tiga kali tusukan hingga terjatuh terlentang. Lalu pelaku merudapaksa korban. SEtelah selesai pelaku yang melihat korban terus menjerit minta tolong lalu ditikam kembali, hingga tak bergerak. Hal itu terungkap dalam ekspose press release Polres Mesuji usai penangkapan pelaku, Kamis 3 Juli 2024.

    Baca: Pembunuh Pelajar SMK di Mesuji Paman Sendiri Ditangkap di Muba

    Baca: Pulang Ujian Siswi SMK Tanjung Raya Mesuji Diperkosa dan Dibunuh di Belukar Kebun Karet

    Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto didampingi para pejabat Polres Mesuji, menjelaskan bahwa Tim Resmob Polres Mesuji bersama Personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung dan Tekab Srigala 73 Polres Musi Banyuasin, menangkap pelaku Pembunuhan Siswi SMKN 1 Tanjung Raya. Pelaku ditangkap dipersembunyiannya di Paldua PT Binaga Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

    “Dari pengakuan tersangka, pada Hari Selasa Tanggal 28 Mei 2024, sekira Pukul 10.30 Wib Tersangka berjalan kaki dari Desa Muara Tenang menuju Desa Marga Jadi Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Selama dalam perjalanan Pelaku sempat memberhentikan Mobil Truck untuk mencari tumpangan, namun tidak ada mobil yang bersedia memberinya tumpangan,” kata Kapolres.

    Saat melanjutkan perjalanan, korban yang masih keponakan istrinya itu melintas dan menawari tumpangan. Selanjutnya, tersangka naik ke Sepeda Motor Korban, dengan Posisi tersangka membonceng korban. Tersangka sempat berhenti di jalan untuk memakai masker, kemudian melanjutkan perjalanan bersama Korban.

    “Sesampainya di perempatan Desa Marga Jadi dekat Pos Polisi, Tersangka membelokkan motor masuk di gang ke arah kebun karet yang sepi. Sesampainya di kebun karet tersebut, Tersangka Memberhentikan motornya untuk buang air kecil dan korban turun dari motor menghadap berlawanan dengan tersangka,” ujar Kapolres.

    Selesai buang air kecil tersangka kemudian menghampiri Korban, dan menarik tas selempang yang di pakai korban. Namun korban melawan, sehingga tersangka dan korban bersama motor jatuh ke dalam Parit. Sepontan korban berteriak minta tolong.

    “Tersangka sempat membuka Tas Korban dan tidak menemukan uang di dalamnya. Karena Korban terus berteriak minta tolong, tersangka panik dan menusuk korban sebanyak 3 kali serta mendorong korban hingga korban jatuh terlentang dan melihat celana Korban melorot,” ujar Kapolres.

    Kemudian Tersangka menyetubuhi Korban, setelah menyetubuhi, korban masih melakukan perlawanan dan tersangka kembali menusuk korban sebanyak 2 kali, sehingga korban tergeletak tak berdaya dengan posisi tubuh korban miring ke kiri.

    “Melihat korban sudah tak berdaya, tersangka melompat kedalam kebun karet kemudian pergi dari lokasi. Tersangka sempat bersembunyi di dalam kebun karet selama 4 hari. Kemudian tersangka berjalan keluar dari kebun karet dan sampai di kebun Albasia dan bersembunyi kembali di kebun Albasia selama 4 hari,” jelas Kapolres.

    Selama melarikan diri tersangka membuang beberapa barang bukti yaitu Jaket warna hitam yang di kenakan, senjata tajam yang digunakan untuk membunuh di aliran sungai yang dilalui. Selama di tempat persembunyian tersangka makan roti yang di belinya di warung warga.

    “Tanggal 01 Juli 2024 sekira Pukul 02.00 Wib, Team Khusus yang di Back up Tim Tekab Muba, kemudian bergerak mengamankan pelaku yang berada di salah satu rumah warga di Paldua PT Sinaga Desa Beruge Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,” katanya.

    Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan Penyidikan lebih Lanjut. Tersangka di jerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 Jo 35 KHPidana, dan Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D UU Nomer 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomer 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomer 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidanan maksimal penjara seumur hidup atau Pidana Mati. Tutupnya. (red/**)

  • Distribusi Oli AHM Palsu di Lampung Terungkap, Ini Lokasi Produksi dan Pelakunya

    Distribusi Oli AHM Palsu di Lampung Terungkap, Ini Lokasi Produksi dan Pelakunya

    Bandarlampung, sinarlampung.co Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap peredaran oli palsu merek AHM MPX 1 di daerah Lampung. Peredaran oli palsu ini terungkap dari penyelidikan sejak akhir Juni 2024 lalu.

    Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arif Praptomo mengatakan, pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil truk yang terparkir di tepi jalan di Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandarlampung. Selanjutnya, petugas memeriksa truk mencurigakan ini.

    Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mendapati jika truk memuat puluhan dus diduga berisi kemasan oli merek AHM MPX 1 palsu.

    “Muatan oli itu mencurigakan karena tidak adanya dokumen pengiriman, dan juga sempat ada aduan masyarakat mengenai peredaran oli palsu. Setelah oli itu diamankan dan diperiksa, ternyata terbukti oli tersebut adalah produk palsu,” kata Donny dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat, 5 Juli 2024.

    Sopir dan kernet truk pengangkut oli palsu tersebut pun dimintai keterangan. Mereka mengaku diperintah mengantarkan oli palsu yang berasal dari Tangerang kepada pemesan di Kota Bandarlampung.

    Berdasarkan pengembangan penyelidikan, petugas akhirnya mengetahui asal oli palsu tersebut dan tempat produksinya. “Oli palsu itu diproduksi oleh pelaku berinisial HT di wilayah Tangerang. Kami menemukan rumah produksi sekaligus tempat pengemasan oli palsu itu,” kata Donny.

    Tersangka HT (59) merupakan warga Kalideres Jakarta Barat. Dalam pengungkapan di lokasi pada awal Juli 2024 itu, kepolisian menyita ratusan botol oli palsu merek AHM MPX 1 ukuran 800 mililiter yang siap diedarkan. “Pelaku HT juga sudah kami amankan dan sekarang masih pendalaman penyelidikan,” tandasnya. (Red/*)

  • Kapolres Lampung Utara Obrak Abrik Pos Pungli di Depan Rumah Makan Obara Enam Orang Ditangkap?

    Kapolres Lampung Utara Obrak Abrik Pos Pungli di Depan Rumah Makan Obara Enam Orang Ditangkap?

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Polres Lampung Utara menangkap enam orang anggota Ormas DPC LL, yang diduga melakukan pungutan liar terhadap sopir truk batubara. Penangkapan dipimpin langsung Kapolres AKBP Teddy Rachesna dan mengamankan enam orang, dengan barang bukti sejumlah uang, dan catatan pungli, Rabu 3 Juli 2024 pukul 18.00 sore.

    Anggota Ormas Pungli di Polres Lampung Utara

    Proses penangkapan itu direkam warga, dan ramai di media sosial. Vidio penangkapan pungli di depan rumah makan Obara Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara durasi 25 detik ramai dikomentari nitizen.

    “Diringkus pemalakan depan obara langsung oleh Kapolres Lampung Utara, sebanyak 6 orang aman akn dan saat ini sedang diamankan di ruangan Kaur bin Ops yang ada di polres Lampung Utara,” tulis warga dalam vidio.

    Mereka yang ditangkap itu dari organisasi Ormas DPC LL yang berdomisili di Lampung utara. Mereka itu yang bersama masyarakat, melakukan orasi dan memaksa truk truk baru bara putar balik di Lampung Utara waktu lalu, Itu baru keren pak Kapolres, tidak pandang bulu tangkap pelaku pungli yang meresahkan. Mereka melakukan pungli terhadap sopir armada batubara dan kendaran colt desel, bravo Pak Teddy, ” uca warga.

    “Maju terus pak Kapolres, kami minta tindak tegas para pelaku pungli sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Banyak sopir yang sudah resah oleh perbuatan oknum pelaku pungli itu, “Belum ada keterangan resmi dari Polres Lampung Utara terbaik penangkapan tersebut.

    Namun sumber di Polres Lampung Utara membenarkan penangkapan tersebut. “Ya ada itu, langsung dipimpin Kapolres. Barang bukti yang diamankan oleh anggota polres, berupa uang dan catatan pembukuan keluar masuk uang hasil pungli oleh diduga oknum anggota Ormas itu, ” Katanya. 

    Puluhan Truk Ditilang

    Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna memimpin langsung penindakan TRuk Odol sebagai upaya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan raya. Juga merupakan upaya antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat truk ODOL

    Sebelumnya, Polres Lampung Utara menilang puluhan truk yang melebihi muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) saat melintas di Jalinsum tepatnya di Jalan RPN Kotabumi, Rabu, 3 Juli 2024.

    Penindakan berupa tilang kendaraan oleh Satlantas itu sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Serta Pasal 307 Jo Pasal 169 Ayat 1 tentang Penindakan Kendaraan ODOL.

    Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan penindakan itu merupakan upaya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan raya. Juga merupakan upaya antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat truk ODOL.

    “Hari ini ada 10 truk ODOL kami lakukan penilangan. Penindakan ini sudah seringkali kami lakukan, hanya saja sopir truk tak kunjung jera dan terus melintas,” kata Kapolres saat memimpin razia.

    Teddy mengatakan, truk yang melebihi dimensi ini menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut tentunya sangat membahayakan pengendara lain. “Kendaraan truk bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan fatal,” kata Kapolres.

    Karena itu, Kapolres berharap dengan adanya sanksi tilang ini bisa mengurangi operasional truk tersebut. Ia juga berharap para pelaku benar-benar jera dengan tindakan yang Polres Lampung Utara lakukan “Kendaraan truk bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan fatal,” kata Kapolres.

    Karena itu, Kapolres berharap dengan adanya sanksi tilang ini bisa mengurangi operasional truk tersebut, dan berharap para pelaku benar-benar jera dengan tindakan yang Polres Lampung Utara lakukan.

    Dukung Penertiban Pungli

    Aktivis Gunawan Pharrikesit mengapresiasi langkah Polda Lampung menindak tegas perbuatan pungli sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Para sopir truk banyak yang mengeluhkan pemalakkan. Sepanjang Kalinteng dari Kabupaten Waykanan, Lampung Utara, hingga Lampung Tengah, diperkirakan, ada 10 pos pemungutan truk baru bara.

    Informasi yang diperoleh wartawan, ada tiga pos lagi siap-siap buka.Ketiga pos setoran yang rencana akan dibuka atas nama perusahaan kerjasama dengan pengusaha truk tersebut di Terbanggi Besar, Tanjungratu, Abungkunang. Belum lagi, truk-truk itu wajib setoran di jembatan yang sedang diperbaiki di Way Sabu, Kabupaten Lampung Utara.

    Rencana lainnya, ada yang hendak membuka stockfile dekat Bukitkemuning, Kabupaten Lampung Utara.

    Muncul Pos Pungli Baru

    Sebelumnya, baru beberapa pekan lalu, muncul dua pos setoran di RM Obara (Kabupaten Lampung Utara) dan tugu perbatasan (Kabupaten Lampung Tengah-Lampung Utara). Total dari perbatasan dengan Sumatera Selatan sampai Kota Bandar Lampung, ada 13 pos setoran yang rata-rata Rp100 ribu hingga Rp400 ribu per truk yang sehari semalam bisa melintas ratusan truk.

    Truk-truk itu tak ada yang memuat 10 ton sesuai peraturan yang ada, rata-rata antara 20 sampai 40 ton sekali angkut yang akhirnya merusak jalan dan kerap bikin celaka warga. Polres Lampung Utara dan Waykanan pernah merazia truk-truk itu, tapi setelah itu lancar jaya lagi.

    Namun bukannya semakin tertib, truk-truk angkutan batu bara kapasitas, over dimension/overloading (ODOL), makin tak terkendali. Padahal, Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyebutkan kalau ada kendaraan tambang yang rutin seperti itu harusnya lewat jalan khusus tidak menggunakan jalan umum.

    Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, pada rapat dengar pendapat bersama Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan, Rabu 15 Februari 2023, lalu menegaskan harus ada jalan khusus agar bisa dilewati oleh kendaraan pengangkut batu bara.

    Pemprov Lampung bahkan telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung No. 045-2/02.08/V.13/2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batubara menetapkan angkutan baru bara yang diijinkan melintas provinsi ini 10 ton per truk. (Red)

  • Dugaan Extra Judicial Killing, Propam Polri Periksa Keluarga Rhomadon

    Dugaan Extra Judicial Killing, Propam Polri Periksa Keluarga Rhomadon

    Jakarta, sinarlampung.co-Propam Mabes Polri mulai memeriksa saksi kasus penembakan hingga tewas terduga pelaku begal motor yang diduga dilakukan oleh anggota Kepolisian Polda Lampung pada tanggal 28 Maret 2024 lalu atas nama korban alm Rhomadon. Pemeriksaan saksi pelapor keluarga korban didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Bandar Lampung.

    Baca: Begal Tewas Ditembak Polisi, Orang Tua Protes Sebut Romadon Ditembak Dirumah Tanpa Senjata Api Diseret Dan Dilempar Kedalam Mobil?

    Keluarga korban penembakkan warga Desa Batu Badak Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur Diperiksa Oleh Propam Mabes Polri terkait dengan pasala penghilangan nyawa dan penggunaan kekuatan berlebih yang diduga dilakukan oleh anggota Kepolisian Polda Lampung.

    Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap pengaduan korban beberapa bulan lalu. LBH Bandar Lampung mendorong kepada Propam Mabes POLRI dan komnas HAM untuk dapat mengusut tuntas adanya dugaan extra judicial killing yang menimpa Romadhon.

    Wakil Direktur LBH Bandar Lampung, Cik Ali mengatakan, menurut keterangan istri korban, korban tidak sama sekali melakukan perlawanan pada saat ditangkap. Dan pada saat penembakkan diketahui Romadhon bersama anak dan istrinya sedang memperbaiki sandal yang rusak didalam rumahnya.

    Kemudian mendengar suara ayah korban yang menjerit memanggil nama korban, lantas korban beranjak menemui namun belum sempat di temui, korban langsung ditembak hingga jatuh dan tak lagi sadarkan diri kemudian korban diseret secara paksa dan dilempar kedalam mobil anggota Kepolisian yang telah terparkir didepan halaman rumah korban.

    “Selain itu, menurut keterangan ibu dan istri korban sempat mengalami bentuk kekerasan seperti dipukul, didorong hingga dijambak. Setelah penangkapan tersebut adik Keluarga korban dikabari oleh Kepolisian sekira pukul 19:00 WIB bahwa korban telah meninggal dan pihak Kepolisian meminta izin untuk melakukan outopsi namun keluarga korban menolak” ujar Cik Ali

    Keesokan harinya setelah jenazah tersebut tiba dirumah duka, keluarga korban melihat bahwa jenazah korban (Romadon) telah dilakukan autopsi dan terdapat luka lebam pada pergelangan tangannya. “LBH Bandar Lampung menduga adanya penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebih yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Polda Lampung terhadap penangkapan Romadon,” katanya.

    “Dan apa yang dilakukan Kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kapolri Sebagaimana dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 yang menyebutkan penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia” tambah Cik Ali.

    Menurut Cik Ali, didalam Peraturan Kapolri juga diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa senjata api hanya boleh dipergunakan dalam keadaan saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat. ”Pada prinsipnya, penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dan hanya bersifat melumpuhkan bukan mematikan” ujarnya.

    Selain itu, lanjut Cik Ali, sebelum melepaskan tembakan, polisi juga harus memberikan tembakan peringatan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian tinggi dengan tujuan untuk menurunkan moril pelaku serta memberi peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku (Pasal 15 Perkapolri 1/2009).

    Cik Ali mengatakan, Romadon sebagai warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan proses peradilan yang bersih dan adil dalam penegakan hukum untuk diproses dengan ketentuan yang berlaku. ”Tindakan kesewenang wenangan kepolisan tersebut telah melanggar prinsip dasar yang tercantum dalam Pasal 28D UUD 1945 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia),” ujarnya.

    Bahwa sebagai penegak hukum anggota Kepolisian Republik Indonesia harus menjalankan tugasnya berdasarkan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Sehingga proses penegakan hukum terhadap masyarakat miskin tidak diskrimantif,” kata Cik Ali. (Red)

  • BP2MI Beri Polda Lampung Penghargaan Terkait Kasus TPPO

    BP2MI Beri Polda Lampung Penghargaan Terkait Kasus TPPO

    Lampung Selatan, sinarlampung.co Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberikan penghargaan kepada Polda Lampung atas upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penghargaan ini diberikan bertepatan dengan perayaan HUT ke-78 Bhayangkara di Mapolda Lampung, Senin, 1 Juni 2024.

    Deputi Bidang Penempatan Dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI Lasro Simbolon mengatakan, penghargaan tersebut merupakan bentuk penyemangat kepada Polri dalam pemberantasan TPPO.

    “Dalam rangka perayaan hari Bhayangkara ke-78, dengan sengaja kami BP2MI memberikan piagam penghargaan kepada Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dan Wakapolda Lampung Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, beserta jajaran,” kata Lasro Simbolon.

    Seperti diketahui, ada 22 orang tim dari Polda Lampung yang telah menindak pelaku TPPO. Sehingga BP2MI mengapresiasi para anggota Polda Lampung tersebut dengan sebuah penghargaan.

    “Adapun capaian yang dilakukan Polda Lampung ini kami apresiasi. BP2MI akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan praktik-praktik sindikasi penempatan PMI ilegal diberbagai negara,” tambahnya.

    “Ini musuh bersama dan sindikasi yang dilatarbelakangi oleh praktik percaloan dengan niat bisnis kotor. Hingga mengorbankan anak-anak negeri, semua berkat peran dari Polda Lampung secara khusus,” sambung Lasro.

    Lasro menjelaskan, Polda Lampung dari 2023 hingga semester satu tahun ini 2024 ada 11 kasus TPPO yang sudah ditangani. Dari upaya ini sama artinya tim Polda Lampung telah menyelamatkan 37 korban TPPO dan Polda Lampung menetapkan 7 tersangka. Pelaku saat ini sedang diproses dalam rangka penegakan hukum.

    “Layanan perlindungan melibatkan seluruh stakeholder dan harus bekerja keras serta bersinergi perangi TPPO,” kata Larso.

    Menurut Lasro, pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah harus bersinergi sehingga menjadi kunci keberhasilan. Dengan harapan warga Lampung tidak lagi menjadi bulan-bulanan praktik korban praktik sindikasi.

    Korban TPPO di luar negeri tersebut diperjualbelikan, ekploitasi, fisik, rohani, seksual. Serta tidak jelas pengupahan dan perlindungannya, dan ini yang harus diperangi bersama.

    BP2MI selalu berkordinasi dengan Polda Lampung, dan TPPO ini merupakan praktik yang tidak dibenarkan. Hingga saat ini ada jutaan PMI (Pekerja Migran Indonesia) bekerja di luar negeri dan hanya 3,7 juta yang resmi.

    Sekarang ada 5 jutaan orang yang telah resmi dan BP2MI tidak pernah berhenti untuk memberantas sindikasi tersebut. Semua ini akan dikerjakan dan menjadi penyemangat.

    Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung, Gimbar Ombai Helawarnana mengatakan, pihaknya sengaja memberi penghargaan terhadap pencegahan TPPO yang dilakukan Polda Lampung.

    Ia mengatakan, sepanjang 2023-2024 ada 7 kasus terkait pencegahan dan pengungkapan TPPO indikasi penempatan PMI ilegal.

    “Polda Lampung penting diberikan penghargaan ini yang langsung diberikan oleh pimpinan kami kepada Polda Lampung pada hari Bhayangkara ke-78,” kata Gimbar. (Red/*)

  • Pj Gubernur Samsudin Apresiasi Polda Lampung Atas Ungkap Kasus Judi Online

    Pj Gubernur Samsudin Apresiasi Polda Lampung Atas Ungkap Kasus Judi Online

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Pj Gubernur Lampung Samsudin mengapresiasi keberhasilan jajaran Polda Lampung dalam memberantas perjudian daring atau judi online ini di Provinsi Lampung.

    Samsudin bahkan siap memberikan sanksi bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang terbukti melakukan judi online sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

    “Apresiasi kepada jajaran Polda Lampung dalam memberantas kejahatan ini. Pemerintah Provinsi Lampung dengan ini menyampaikan keprihatinan mendalam terkait maraknya judi online yang semakin meresahkan masyarakat yang tidak hanya berdampak negatif pada ekonomi rumah tangga, tetapi juga menimbulkan masalah sosial yang serius,” ujar Samsudin saat menghadiri Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Perjudian Daring Tahun 2024 yang digelar oleh Polda Lampung di GSG Presisi Mapolda Lampung, Jumat, 28 Juni 2024.

    Samsudin mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung bersama dengan jajaran Polda Lampung mengimbau kepada seluruh masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta anggota TNI dan Polri di wilayah Lampung untuk tidak terjerat dalam penggunaan aplikasi judi online yang semakin marak beredar di masyarakat.

    Untuk itu, Ia mengajak seluruh masyarakat bersama dalam mengkampanyekan “Bijak Menggunakan Digitalisasi” untuk memberikan edukasi dan pemahaman mengenai risiko dan dampak negatif dari judi online, serta cara menghindarinya.

    “Mari bersama-sama menjauhi praktik judi online dan menjaga integritas serta kesehatan mental kita. Dengan Bijak Menggunakan Digitalisasi, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan positif,” katanya.

    Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan dalam menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring pada 14 Juni 2024, pihak Polda Lampung turut serta membentuk satgas pada tanggal 17 Juni 2024 baik dijajaran Polda sampai dengan Polres.

    “Ini sebagai bentuk respon kami dengan membentuk satgas yang sama menindaklanjuti Keppres tersebut. Sejak tanggal 17 Juni, tim bergerak bukan hanya Polda tetapi seluruh Kasat Reskrim di 15 Kabupaten/Kota untuk sama-sama melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian khususnya perjudian daring,” ujar Helmy.

    Dalam Konferensi Pers tersebut, Helmy menyebutkan tersangka yang sudah diamankan sebanyak 46 orang. “Dengan rincian 30 orang laki-laki dan 16 orang perempuan,” katanya.

    Kemudian, ada pun barang bukti meliputi sebanyak 22 situs, pengirim uang sebanyak 14 rekening dan 7 e-wallet. Selanjutnya, penerima uang sebanyak 13 rekening dan 5 e-wallet. “Ada 1 gopay dan 1 dana serta barang bukti uang cash sebesar Rp1,824 Juta,” katanya. (*)

  • Polda Lampung Bekuk 46 Pelaku Judol, 16 Diantaranya Selebgram Wanita

    Polda Lampung Bekuk 46 Pelaku Judol, 16 Diantaranya Selebgram Wanita

    Bandarlampung, sinarlampung.co – Jajaran Polda Lampung mengungkap kasus judi online (Judol) dengan mengamankan 46 orang tersangka. Dari puluhan tersangka, 16 orang diantaranya selebritis Instagram (Selebgram) wanita di Lampung selaku promotor situs judol di akun instagramnya masing-masing.

    Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, para Selebgram tersebut sengaja mempromosikan berbagai situs judi online dengan menerima imbalan atau komisi sejumlah uang. Komisi yang mereka terima bervariatif perbulannya.

    “Ada beberapa skema upah yang diterima mereka, ada yang mendapat upah Rp2 juta perbulan, ada juga yang menerima upah tiap kali berhasil merekrut pemain judi perorang hingga Rp100 ribu,” kata Irjen Helmy Santika saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat, 28 Juni 2024.

    Sementara 30 tersangka lainnya adalah laki-laki yang menjadi pemain, promotor, hingga orang yang merekrut para Selebgram. Mereka mempromosikan dan memainkan 22 situs judi berbeda.

    “Ini yang kami jadikan sebagai barang bukti. Kami juga menemukan 13 rekening bank, tujuh aplikasi e-wallet, dan uang tunai Rp1,8 juta yang digunakan untuk transaksi,” kata Helmy.

    Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika bersama jajaran menunjukkan barang bukti dari hasil ungkap kasus Judi Online (Judol). (Dok. Tam/Ist)

    Menurut Helmy, pihaknya kini terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya yang turut terlibat dalam perjudian online, maupun rekening yang mengirimkan uang kepada para promotor.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung menjelaskan, judi online sendiri merupakan permainan yang menggunakan uang sebagai taruhan secara digital.

    “Tentu ini berbeda dengan judi konvensional, karena judi online ini sifatnya menggunakan uang digital, kalau judi konvensional langsung bentuk uang nyata,” jelas Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung.

    Menurut Reynold, perlu penelusuran lebih dalam untuk bisa mengungkap seberapa banyak uang dalam perjudian online ini yang beredar di tengah masyarakat.

    Dari ungkap kasus Judol tersebut, selain puluhan tersangka, Polda Lampung juga menyita puluhan barang bukti berupa rekening bank, aplikasi e-wallet, dan sejumlah uang tunai. (Red/*)

  • Tiga Direktur dan Tujuh Kapolres Polda Lampung Dirolling, Kabaintelkan Pensiun

    Tiga Direktur dan Tujuh Kapolres Polda Lampung Dirolling, Kabaintelkan Pensiun

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mabes Polri melakukan mutasi besar-besaran terhadap 740 perwira tinggi dan menengah. Termasuk tiga direktur, dan tujuh Kapolres di Wilayah Polda Lampung. Mutasi jajaran Polda Lampung ini tertuang dalam surat telegram (ST) Nomor 1236-1239/VI/KEP./2024 tertanggal 25 Juni 2024.

    Surat telegram ini ditandatangani AS SDM Irjen Prof Dedi Prasetyo atasnama Kapolri. “Para perwira tersebut harus m untukelaksanakan tugas baru paling lambat 14 hari setelah ditetapkan,” demikian bunyi surat telegram itu.

    Berikut nama-nama perwira di Lampung yang terkena mutasi:

    1. Karorena Polda Lampung Kombes Yosef Budi Meidianto dimutasi sebagai pamen Polda Lampung dalam rangka pensiun. Penggantinya, mantan Karorena Polda NTB, Kombes Andi Azis Nizar.

    2. Dirtahti Polda Lampung AKBP Ahmad Sukiyanto diangkat sebagai auditor kepolisian madya Tk. III Itwasda Polda Lampung. Penggantinya, mantan Kapolres Pidie Jaya Polda Aceh AKBP Dodon Priyambodo.

    3. Kasatgaswil Lampung Densus 88 AT Polri, Brigjen Rommy Zakaria dimutasi sebagai Pati Baintelkam Polri (penugasan pada BIN). Penggantinya, mantan Kasatgaswil Kalbar Densus 88 AT Polri, Kombes Stialanri Kurniawan Setinggar.

    4. Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirresnarkoba Polda Kaltara. Penggantinya, Wadirsamapta Polda NTB AKBP Irfan Nurmansyah.

    5. Kabiddokkes Polda Lampung Kombes dr Mardi Sudarman diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabiddokkes Polda Sumsel. Penggantinya, mantan Kabiddokkes Polda NTT Kombes dr Sudaryono.

    6. Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadansat Brimobda Lampung. Penggantinya, mantan Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Sendi Antoni.

    7. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Mochtar diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadirintelkam Polda Lampung. Penggantinya, mantan Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya.

    8. Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya dianggkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Lampung Timur. Penggantinya, mantan Kanit 5 Subdit III Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Mochammad Yunnus Saputra.

    9. Kapolres Lampung Barat AKBP Ryky Widya Muharam diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadirsamapta Polda Metro Jaya. Penggantinya, mantan Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser.

    10. Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Lampung Barat. Penggantinya, mantan Kabusdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Rivanda.

    11. Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadirpamobvit Polda Banten. Penggantinya, mantan Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang.

    12. Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadirbinmas Polda Jabar. Penggantinya, mantan Kanit 3 Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, AKBP Muhammad Haris.

    Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Sementara Kadiv Propam Polri Irjen Irjen Syahardiantono menjadi Kabaintelkam Polri. “Promosi pejabat utama Mabes Polri dua personel, yaitu Irjen Syahardiantono sebagai Kabaintelkam Polri, Irjen Abdul Karim sebagai Kadiv Propam Polri,” kata Irjen Dedi Prasetyo, Rabu 26 Juni 2024 malam

    Syahardiantono menggantikan Komjen Suntana. Sementara Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto akan menggantikan Irjen Abdul Karim sebagai Kapolda Banten.

    “Promosi Kapolda dua personel, yaitu Kapolda Banten Brigjen Pol Suyudi Ario Seto dan Kapolda Sumut Brigjen Whisnu Hermawan Februanto,” ucap Dedi.

    Irjen Whisnu menggantikan Irjen Agung Setya Imam Effendi. Mutasi jabatan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1236/VI/KEP./2024. (Red/*)

  • Polda Lampung Musnahkan 147 Kg Sabu Hasil Tangkap Empat Jaringan

    Polda Lampung Musnahkan 147 Kg Sabu Hasil Tangkap Empat Jaringan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co- Polda Lampung memusnahkan sekitar 147,9 kilogram sabu sabu, dan 56 kg narkotika jenis ganja, hari pengungkapan operasi antik selama Januari-Mei 2024. Pemusnahan dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika, Pj Gubernur Lampung Samsudin, dan Forkopimda Lampung, Kamis 27 Juni 2024.

    Helmi Santika mengatakan hasil kegiatan operasi Polda Lampung dan jajaran sejak Januari hingga Mei 2024, dengan total penanganan 19 kasus. “Setidaknya ada empat jaringan sejak Januari-Mei 2024 hasil operasi antik. Ada 19 kasus. Pertama jaringan Fredy Pratama, Jaringan Aceh-Medan-Lampung, Jaringan Malaysia-Aceh-Bogor-Makasar, dan Jaringan Lampung-Jakarta, ” Kata Helmy Santika.

    Kapolda menjelaskan dari jaringan Fredy Pratama ditangkap luma tersangka, lokasi Bakaugeni dan Bandar Lampung dengan barang bukti 35,1 kg sabu. Dari Jaringan Aceh-Medan-Lampung, diamankan delapan tersangka dengan barang bukti 38 kg. Dari jaringan Malaysia-Aceh-Bogor-Makasar diamankan barang bukti 42 kg sabu sabu. “Kemudian jaringan Lampung-Jakarta, ” Katanya.

    “Dari total 49 tersangka, dengan barang bukti sabu sabu 147,9 kilogram, ganja 56 kilogram itu setara dengan Rp220 miliar lebih. Dan berhasil menyelamatkan 625.000 orang anak bangsa, ” Kata Kapolda.

    Pj Gubernur Lampung Samsudin mengapresiasi langkah Polda Lampung, dalam upaya memberantas narkoba di wilayah Provinsi Lampung. “Komitmen pemerintah, dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan perang terhadap peredaran gelap narkoba ini harus kita lanjutkan. Apresiasi kami kepada Polda Lampung, ” Kata Samsudin.

    Hadir perwakilan Korem 043/Gatam, Pengadilan, Kejaksaan Tinggi, Bea Cukai, dan undangan lain. (Red)