Tag: Polda lampung

  • Polda Lampung dan Dewan Pers Komitmen Lindungi Kemerdekaan Pers dan Kebebasan Berpendapat

    Polda Lampung dan Dewan Pers Komitmen Lindungi Kemerdekaan Pers dan Kebebasan Berpendapat

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Dewan Pers bersama Polri memberikan sosialisasi Peraturan Dewan Pers, Kerja Sama Dewan Pers dan Polri kepada jajaran Polda Lampung, di Hotel Radisson, Bandar Lampung, Kamis 14 Desember 2023.

    Sosialisasi dilakukan dalam rangka komitmen Polri dan Dewan Pers memberikan perlindungan kemerdekaan pers dan Kebebasan Berpendapat.

    Acara ini menampilkan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen, Brigjen Pol Iwan Kurniawan Karo Wasidik Bareskrim Polri, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Umar Effendi.

    Juga hadir Arif Zulkifli Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan, Asep Setiawan Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Tadi Hendriana Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers.

    Kemudian, para pejabat utama Polda Lampung, para Kasat Reskrim dan para Kasat Narkoba jajaran Polres dan undangan lain.

    Kapolda Lampung berharap sosialisasi kerja sama antara Polri dan Dewan Pers dapat meningkatkan literasi dalam mencerna isi pemberitaan media.

    Menurut Kapolda literasi media itu penting untuk dimiliki menuju tahun politik. “Dalam kerja sama yang berlangsung diawali dengan penandatanganan MoU antara Kapolri dan Dewan Pers tentang perlindungan hukum dalam kebebasan yang dikemukakan di muka umum sebagaimana undang-undang,” ucap Kapolda Lampung.

    “Dengan ditingkatkannya sosialisasi ini setiap tahun diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan penegak hukum dan masyarakat tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum,” tambahnya.

    Kapolda Lampung berharap Polri dan Dewan Pers dapat berkolaborasi meningkatkan sumber daya manusia tentang pemahaman proses penegakan hukum terhadap wartawan, baik dalam bentuk pelatihan, seminar maupun diskusi sesuai kebutuhan. Sepanjang tidak bertentangan dengan tugas dan fungsi masing-masing.

    Kapolda Lampung menegaskan bahwa antara Polri dan pers khususnya Dewan Pers dapat berkolaborasi dan saling membantu terkait penyampaian informasi baik secara digital maupun konvensional. Agar dapat meminimalkan pelanggaran san tindakan yang berujung pidana.

    “Dalam undang-undang jelas diatur bahwa kebebasan berpendapat di muka umum dilindungi oleh hukum peraturan-undangan dengan tetap memperhatikan batasan agar setiap tindakan menyampaikan pendapat dan penyebaran informasi sesuai kaidah hukum yang tidak mencederai nilai nilai hukum dan sesuai fakta,” kata Kapolda. (*)

  • Polda Lampung Kejar Empat Tahanan Melarikan Diri

    Polda Lampung Kejar Empat Tahanan Melarikan Diri

    Lampung Selatan, (SL) – Polda Lampung mengerahkan tim dari dua Direktorat untuk mengejar empat orang tahanan yang melarikan diri dari sel Mapolda Lampung pada rabu (6/12) dini hari tadi.

    Empat tahanan itu diketahui tersangka kasus narkoba yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Mapolda Lampung.

    Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah Astutik membenarkan adanya empat orang tahanan yang kabur tersebut.

    Menurut Umi, empat tahanan itu kabur pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB dari Rutan Mapolda Lampung.

    “Benar, ada tahanan yang melarikan diri, jumlahnya empat orang,” kata Umi di Mapolda Lampung, Rabu (6/12/2023).

    Umi menjelaskan, empat tahanan itu berinisial M, MA, MN, dan AS. Keempatnya adalah tahanan dengan kasus narkotika.

    Adapun kronologi kaburnya tahanan ini terungkap saat petugas jaga dan piket melakukan pengecekan di rutan itu.

    Sekitar pukul 03.00 WIB, tahanan yang berada di sel 7 dalam kamar yang sama memanggil petugas jaga.

    “Tahanan itu memberitahukan bahwa 4 tahanan itu tidak ada di dalam sel,” kata Umi.

    Dari hasil pemeriksaan, diketahui besi ventilasi kamar mandi dalam keadaan patah.

    “Saat ini Tekab 308 dan Ditresnarkoba Polda Lampung sedang melakukan pengejaran,” kata Umi.

    Umi juga meminta kepada keluarga tahanan yang kabur untuk bekerja sama dan menginformasikan ke polisi.

    “Kita imbau agar menyerahkan diri dan keluarga jika mengetahui keberadaan anggota keluarganya itu untuk menginformasikan,” kata Umi. (Red)

  • Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 113 Kg Sabu

    Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 113 Kg Sabu

    Lampung Selatan, (SL) – Polda Lampung gagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat total 113 kilogram selama satu bulan terakhir (Oktober-November).

    Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan penggagalan upaya penyelundupan itu dilakukan selama Oktober – November 2023.

    “Berat total barang bukti sabu-sabu mencapai 113 kilogram,” kata Helmy di Mapolda Lampung, Selasa (28/11/2023).

    Helmy mengatakan sabu-sabu senilai Rp 196,3 miliar itu diduga dikendalikan jaringan asal Provinsi Aceh.

    “Dari penggagalan upaya penyelundupan ini, setidaknya 496.000 jiwa berhasil diselamatkan dari narkoba,” kata Helmy.

    Dalam pengungkapan jaringan narkoba asal Aceh ini, Helmy mengatakan sebanyak 30 orang yang diduga kurir juga ditangkap.

    “Hasl pemeriksaan, para tersangka ini mengaku menerima upah sebesar Rp 10 juta sampai Rp 15 juga per kilogram,” kata Helmy.

    Selain menyita 113 kg sabu-sabu, petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung juga menyita 43 kg ganja, dan 1.000 butir pil ekstasi.

    Helmy menambahkan, para tersangka yang telah ditangkap terancam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, dengan hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

    Helmy menambahkan, pengungkapan kali ini termasuk 58 kilogram sabu-sabu yang sempat viral di medsos pekan lalu.

    “Pelaku membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat total 58 kilogram dan itu yang keenam kali,” katanya.

    Dari keterangan pelaku yang tertangkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni itu, dari enam kali pengiriman, sebanyak tiga kali dibawa ke Palembang.

    Sabu-sabu itu diletakkan di depan toko di Palembang dengan berat masing-masing 21 kg, 40 kg dan 21 kg.

    “Jadi total dari 3 kendaraan tersebut sebanyak 82 kilogram. Kita masih mencari sabu-sabu itu, tapi tiga kendaraan telah teridentifikasi,” katanya.

    Dari hasil pengungkapan narkoba ini, Helmy mengatakan Provinsi Lampung dapat dikatakan sebagai “jalur sutera” penyelundupan melalui darat.

    “Tidak semua diedarkan di Lampung, namun sebagian besar diedarkan di Jawa. Lampung hanya menjadi daerah perlintasan saja,” kata Helmy.

    Dia memastikan upaya Polda Lampung dalam memerangi peredaran narkoba tidak berhenti sampai di sini.

    “Ini belum selesai, kami akan terus kembangkan,” katanya. (Red)

  • Polda Lampung Sita 9 Milyar Uang Korupsi Bendungan Margatiga

    Polda Lampung Sita 9 Milyar Uang Korupsi Bendungan Margatiga

    Lampung Selatan, (SL) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menyita barang bukti hasil korupsi Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur sebesar sembilan milyar rupiah lebih.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, senin (27/11/2023), menyampaikan bahwa Barang Bukti (BB) merupakan korupsi dari uang penggantian ganti rugi bidang lahan yang terdampak genangan Bendungan Margatiga Lamtim yang sudah terbayar namun tertunda kepada 48 orang pemilik bidang lahan.

    Terkait penetapan tersangka pada kasus tersebut, Umi menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman dan akan melakukan gelar perkara kembali.

    Sebelumnya, sebanyak 262 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh DitReskrimsus Polda Lampung terkait perkara dugaan korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur.

    Adapun rincian 262 saksi yang diperiksa tersebut yakni 1 orang PPK pengadaan tanah, 1 orang PPK bendungan, 1 orang ketua pelaksanaan pengadaan tanah (KA BPN Lamtim), 1 orang sekretaris pelaksana pengadaan tanah, 28 orang anggota satgas B, 32 penitip tanam tumbuh, bangunan dan kolam.

    Kemudian 1 orang kepala desa, 191 orang pemilik bidang lahan dengan jumlah bidang sebanyak 331 bidang, 2 orang BPN pusat, 1 orang KJPP Jakarta, dan 1 orang LMAN Kemenkeu RI.

    Sementara nilai audit kerugian negara pada kasus korupsi tersebut terbilang cukup fantastis sebesar Rp 43 Miliar. (Red)

  • Hasil Pengembangan Polda Lampung Ungkap 5 Terduga Kasus Perjokian Tes CPNS Kejaksaan

    Hasil Pengembangan Polda Lampung Ungkap 5 Terduga Kasus Perjokian Tes CPNS Kejaksaan

    Bandarlampung – Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah membeberkan lima orang yang diduga terlibat kasus perjokian dalam tes Calon Pegawai Negeri (CPNS) di Kejaksaan.

    Umi menyebutkan lima orang terduga tersebut merupakan hasil pengembangan perkara yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

    “Ada lima yang menjadi terduga jaringan joki CPNS Kejaksaan 2023, yakni berinisial A, R, T, A, dan I. Mereka berperan dalam menyediakan fasilitas kepada RDS yang menjadi joki tes CPNS,” jelasnya, Rabu (22/11/2023).

    “Dugaan sementara ada sekitar 6-7 orang yang masuk dalam jaringan tersebut. Ini juga masih kami dalami,” tambah dia.

    Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap seorang wanita yang diduga menjadi joki pada pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan 2023 pada Senin (13/11).

    Berdasarkan hasil pendalaman oleh Polda Lampung, joki tersebut seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial RDS (20) yang diduga menerima order dari dua peserta.

    Polda Lampung juga sudah mengetahui identitas dari dua orang pemakai jasa joki CPNS itu, yakni N, warga Kabupaten Lampung Tengah, dan D, warga Palembang, Sumatera Selatan.(red)

     

  • Dua Hadiah Untuk Divisi Humas Polri Dari Kapolri

    Dua Hadiah Untuk Divisi Humas Polri Dari Kapolri

    Jakarta, (SL) – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menghadiri puncak Hari Jadi Ke-72 Humas Polri di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/23). Kehadiran Jenderal Sigit didampingi Kepala Divhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho dan disambut seluruh pejabat utama Divisi Humas serta jajaran.

    Kadiv Humas menyatakan HUT Humas Polri kali ini sungguh luar biasa dan berbeda dari sebelumnya. Sebab, Kapolri memberikan dua hadiah besar untuk kemajuan Divisi Humas Polri.

    “Kami seluruh personel Divisi Humas Polri dan humas jajaran mengucapkan terima kasih banyak kepada Kapolri di Hari Ulang Tahun Humas Polri ini kami mendapatkan dua kado terindah,” ujar Kadiv Humas, Selasa (31/10/23).

    Menurut Kadiv Humas, hadiah pertama yang diberikan adalah disahkannya Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan kehumasan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perkap tersebut mengintegrasikan seluruh aturan kehumasan dalam satu aturan.

    “Perkap ini salah satunya mengatur bahwa seluruh pegawai negeri sipil Polri mengemban fungsi kehumasan,” jelas Kadiv Humas.

    Kemudian, hadiah kedua dari Kapolri atas dukungannya di pembuatan Portal Humas Presisi yang diluncurkan bertepatan dengan acara puncak HUT Humas tersebut. Portal Humas Presisi merupakan rumah besar yang mengintegrasikan seluruh layanan aplikasi digital Humas Polri beserta jajaran.

    Dipaparkan Kadiv Humas, Portal Humas Presisi ini diharapkan dapat membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi berbagai komponen. Dengan demikian, diharapkan dapat memunculkan daya cipta, rasa, dan karsa akan menjadi kesempurnaan kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas.

    Dari rumah digital ini, ujar Kadiv Humas, diharapkan dapat melawan dan meluruskan berbagai informasi yang salah (hoaks). Sebab, portal ini menyediakan fakta agar pencegahan segala indikasi perpecahan dapat di mitigasi.

    “Ini adalah jawaban untuk kita semua membangun keberadaban dan merangkai kebhinekaan di dunia digital sekarang ini. Setiap ada permasalahan bangsa kita bisa saling komunikasi atau cek fakta melalui Portal Humas Presisi,” ungkap Kadiv Humas.

    Ditambahkan Kadiv Humas, meski HUT Divisi Humas Polri jatuh pada 30 Oktober 2023, namun rangkaian acara sudah dilakukan sejak awal Oktober 2023. Kegiatan pertama yang dilakukan adalah bhakti sosial donor darah pada Senin (2/10/23).

    Kemudian, kegiatan bhakti sosial pemberian air bersih dilaksanakan pada Rabu (4/10/23). Lalu, kegiatan penghijauan berupa penanaman pohon dan menebarkan bibit ikan dilaksanakan pada Jumat (13/10/23).

    Kegiatan selanjutnya lomba gen z go vote competition yang bertujuan untuk dapat memahami perspektif masyarakat dan gen z terkait penanganan dan pencegahan isu-isu yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat pemilu. Kemudian, melaksanakan kegiatan penilaian awarding kepada Bidhumas Polda dari 3 s.d. 16 Oktober 2023.

    Lalu, pertandingan sepak bola seven
    soccer bersama insan media 14 Oktober 2023. Selanjutnya. melaksanakan kegiatan nonton
    bareng film Aku Rindu bersama insan Media pada Jumat (27/10/23).

    Rangkaian lainnya adalah lomba menembak bersama pemimpin redaksi media yang di ikuti oleh 64 peserta pada Sabtu (28/10/23). Terakhir, deklarasi Pemilu Damai 2024 yang di pimpin langsung oleh ketua dewan pers bersama seluruh pemimpin redaksi, organisasi PWI, AMSI, SMSI, dan IWO yang berikrar akan mengawal Pemilu 2024 yang aman, sejuk, damai dan bermartabat.

    “Hari ini juga di acara puncak HUT ke-72 Divisi Humas Polri, Kapolri memberikan penghargaan Humas Presisi Awards kepada 11 Kabid Humas dan 32 media TV, media online, dan radio,” jelas Kadiv Humas. (Red)

  • Peringati Hari Sumpah Pemuda, FKUB Lampung Gelar Berbagai Pentas Seni

    Peringati Hari Sumpah Pemuda, FKUB Lampung Gelar Berbagai Pentas Seni

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung peringati Hari Sumpah Pemuda ke-95 dengan berbagai pentas seni di GSG Presisi Mapolda Lampung, Sabtu (28/10/2023).

    Acara yang bertajuk “Memperkuat Nasionalisme dan Moderasi Beragama Generasi Muda Menyongsong Pemilu 2024 yang Rukun, Aman dan Damai” itu dibuka Sekda Lampung Fahrizal Darminto.

    Acara dihadiri perwakilan pimpinan enam majelis agama diantaranya agama Islam, Hindu, Konghucu, Katolik, protestan, Kristen. Diikuti 15 FKUB kabupaten/kota  secara daring via live streaming.

    Ketua FKUB Lampung, Moh Bahruddin mengatakan, selain untuk menjaga kerukunan antar umat beragama, gelaran pentas seni juga bermasuk saling mengingatkan agar tidak ada politisasi agama dan menggunakan agama sebagai alat politik.

    “Selain untuk pemilu ya, untuk kerukunan, apapun hak politik untuk memilih siapapun ya kerukunan tetap terjaga harapan saya seperti itu,” ujar Bahruddin.

    Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika berharap melalui acara ini kerukunan dan kedekatan bisa ditingkatkan. Sehingga kebhinekaan semakin lekat. Hal itu mewujudkan Lampung yang aman dan kondusif.

    “Apalagi sekarang sudah dalam tahapan pemilu, suku agama ras jika dipertentangkan mudah sekali pecah. Jadi jika ada seperti ini paling tidak dari sudut pandang suku budaya kita tidak mau dipecah-pecah,” tutur Helmy.

    Diketahui, 60 majelis dari 5 agama mengutus satu seni yang ditampilkan dalam gelaran. Adapun seni yang ditampilkan, diantaranya tari muli siger dari Unila prodi bahasa dan kebudayaan, tari keindahan manusia datangkan terang dunia dari walubi, tari kembang melinting, tari Ratoh Jaroe dari MAN 1 Bandar Lampung serta berbagai macam lagu yang dipersembahkan dan masih banyak lagi. (Avivatul Hidayatullah/FKPI UIN RIL)

  • Kalapas Narkotika Bandar Lampung Audiensi dengan Dirresnarkoba Polda Lampung Bicara Soal Sinergitas 

    Kalapas Narkotika Bandar Lampung Audiensi dengan Dirresnarkoba Polda Lampung Bicara Soal Sinergitas 

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Dalam rangka memperkuat sinergitas antar penegak hukum (APH), Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung melakukan kunjungan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kamis (26/10/2023).

    Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto mengungkapkan kunjungan ini merupakan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait 3+1 kunci pemasyarakatan terkait sinergitas APH.

    “Tiga kunci pemasyarakatan maju yakni melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berperan aktif dalam pemberantasan narkoba narkoba, serta membangun sinergi dengan Aparat Penegak Hukum ditambah Back to Basics yang artinya mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sesuai aturan dan SOP yang berlaku,” ungkap Kalapas

    Kunjungan ini disambut langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP Erlin Tangjaya di ruang kerjanya.

    “Dengan adanya pertemuan ini diharapkan kedepan sinergi yang terjalin antara Lapas Narkotika Bandar Lampung dan Polda Lampung semakin meningkat dan semakin baik,”terang Kalapas.

    Diketahui, turut serta mewakili Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dalam kunjungan tersebut yakni Kepala Pengamanan (Ferdika Canra), Kepala Seksi Binadik (Afan Sulistiono) dan Kepala Subseksi Keamanan (Johansyah). (*)

  • OTT Kasus Bintek Kades Lampura diduga Rekayasa, Kasat dan Kapolres Sebelumnya Terlibat, Ini Kronologis Versi Tersangka

    OTT Kasus Bintek Kades Lampura diduga Rekayasa, Kasat dan Kapolres Sebelumnya Terlibat, Ini Kronologis Versi Tersangka

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus dugaan korupsi Bintek Kepala Desa, Kabupaten Lampung Utara yang menetapkan Kepala Dinas PMD Abdurahman, Kabid dan Kasi serta rekaman, menimbulkan persoalan baru dugaan rekayasa dan pemerasan, oleh oknum polisi di Polres Lampung Utara. Kronologis dugaan pemerasan itu juga beredar luas di masyarakat dan wartawan .

    Baca: Polda Lampung Usut Nyanyian Kriminalisasi dan Korban 86 Kepala PMD Lampung Utara, Jaksa Tahan Abdulrahman CS

    Propam Polda Lampung sudah memeriksa setidaknya 13 anggota Polres Lampung Utara, termasuk Kapolres Lampung Utara sebelumnya, Kasat Reskrim, Kanit Tipikor, dan anggota, termasuk ada yang menjabat Kapolsek.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan pihaknya melalui propam telah memeriksa oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan dalam mengangani perkara suap di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Lampung Utara.

    “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota kepolisian yang diduga melakukan pemerasan oleh Bid Propam Polda Lampung. Pokoknya masih dalam pemeriksaan. Nanti hasil dari Propam kita sampaikan,” kata Umi Fadillah Astutik, kepada wartawan, saat mendampingi Kapolda di Kantor Kejati Lampung.

    Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachsena juga mengakui ada sekitar 9 anggotanya yang diperiksa dan diamankan Propam Polda Lampung terkait perkara Bimbingan Teknis (Bimtek) pra-tugas 202 kepala desa se-Kabupaten Lampung Utara tahun 2022 itu. “Sejak dua hari yang lalu, ada beberapa oknum anggota kita yang diperiksa dan diamankan Polda Lampung, satu diantaranya menjabat Kapolsek,” kata Teddy, Kamis 26 Oktober 2023.

    Teddy menegaskan bahwa untuk oknum Kapolsek yang juga diperiksa akan dinonaktifkan sementara. “Untuk oknum kapolsek tersebut mungkin hari ini surat PJ- nya akan turun, dan akan di nonaktifkan sementara selama pemeriksaan di Polda Lampung,” kata dia.

    Teddy menambahkan, apabila mereka terbukti bersalah akan disidang disiplin, kode etik, mutasi, bahkan bila sangsi terberat hingga dipecat. Meski begitu, pihaknya meminta untuk bersabar sambil menunggu proses pemeriksaan. “Hasilnya nanti akan kami sampaikan,” pungkasnya.

    Kronologis Kasus Versi Empat Tersangka

    Para tersangka kemudian membuat pernyataan tertulis yang dibubuhi tandatangan basah oleh empat tersangka, yaitu Abdurahman Kepala Dinas PMD Lampung Utara, Ismirham Adi Saputra Kabid, Nagdiman Kasi, dan Nanang Furqon, selaku pihak ketiga, CV Bina Pengembangan dan Inovasi Desa (BPPID). Mereka juga mengurai detail aliran uang hingga biaya penangguhan.

    Berikut kronologis tertulis yang masuk ke redaksi sinarlampung.co

    Sebelum pelaksanaan bimtek kami dari Dinas PMD (Ismirham Adi Saputra, Ngadiman) Kabid Pemdes dan Kasi Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas Desa serta Tenaga Ahli Pendamping desa (Maskur), diundang Edi Candra (oknum anggota Polres) untuk membahas kegiatan Bimbingan Teknis yang ada di desa, dalam hal ini saudara Edi Candra menyarankan untuk segera dilaksanakan kegiatan yang dimaksud.

    Selanjutnya pada bulan Januari kami menerima beberapa surat tembusan dari pihak ketiga dan ada beberapa pihak yang mendatangi Dinas PMD untuk menawarkan kegiatan. Pada bulan yang sama dinas PMD (kasi PMD/Ngadiman) dihubungi saudara (Edi Candra) dan menanyakan kapan pelaksanaan bimtek akan dilaksanakan, Dinas PMD menjawab bimtek akan dilaksanakan setelah desa-desa melakukan pencairan dana Desa tahap pertama.

    Selang waktu berlalu masih sebelum Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan di desa-desa Se-kabupaten Lampung Utara. Reskrim Polres Lampung Utara melalui Unit Tipidkor (Kanit Tipidkor/Rendra) memanggil Pejabat Dinas PMD Kab. Lampung Utara, dalam panggilan itu kami Kabid. Pemerintahan Desa (Pemdes) PMD Kab. Lampung Utara bersama Kasi Pemdes (Ngadiman, S.E.) hadir ke Polres Lampung Utara mewakili Dinas PMD LU.

    Pada kesempatan tersebut Kanit Tipidkor menjelaskan bahwa ada kegiatan di desa desa Se-Kab LU yang menjadi atensi Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Kabid. PEMDES Menjelaskan Bahwa pada prinsipnya Dinas PMD wajib mendukung semua kegiatan yang ada di Desa dan Kasi Pemdes menjelaskan Secara Teknis terkait hal-hal tersebut.

    Berjalannya waktu Rekan-Rekan Reskrim/Tipidkor (Rendra dan Wandri) intens berhubungan dengan Kasi Pemdes (Ngadiman, S.E.) dalam hal ini kasi berbicara tentang Teknis kegiatan kepada Kabid Pemdes, namun Kabid Langsung menyarankan kepada Kasi untuk menyampaikan teknis-teknis kegiatan yang ada kepada Kapala Dinas PMD. Hasil dari diskusi ini rekan-rekan PMD sepakat untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan Desa dan tidak ada pilihan lain selain mendukung kegiatan-kegiatan desa.

    Selang beberapa waktu saudara ngadiman menghadap Rendra (oknum Kanit Tipidkor Polres LU), mempertanyakan apakan surat dari pihak ketiga telah sampai atau belum untuk menjadi narasumber, dan dijawab saudara Rendra selaku Kanit Tipidkor surat tersebut sudah masuk.

    Kemudian saudara Rendra mempertanyakan akomodasi pengamanan untuk kegiatan tersebut. Dan dijawab oleh saudara Ngadiman agar pihak Polres LU langsung saja berkomunikasi dengan pihak ketiga (penyelenggara).

    Ketika dalam hal pelaksanaan Bimtek, rekanan yang menawarkan kegiatan Bimtek langsung menemui unsur yang ada dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud. Adapun unsur yang dihubungi adalah sebagai berikut :
    – Dinas PMD dihubungi langsung (dalam hal ini yang dihubungi langsung adalah Kasi Pemdes)
    – Polres Lampung Utara dihubungi Langsung (RESKRIM / TIPIDKOR),
    – Kejaksaan Negeri Lampung Utara dihubungi langsung,
    – Asosiasi Desa (APDESI) dihubungi Langsung,
    – Badan Kerjasama Antar Desa (BPAD) dihubungi langsung

    Semua unsur dihubungi secara teknis karena kegiatan Bimtek tersebut melibatkan semua Desa Se-Kabupaten Lampung Utara. Setelah kegiatan Bimtek berlangsung terdengar perselisihan tentang akomodasi-akomodasi yang terbangun oleh berbagai oknum.

    Rupanya Unit TIPIDKOR di bawah Reskrim telah meminta akomodasi terhadap penyelenggara Bimtek (Nanang). Akomodasi yang diberikan Rekanan kepada oknum-oknum Polres Lampung Utara mencapai Rp147.500.000,- yang disampaikan langsung oleh rekanan (Nanang). Dikarenakan hal tersebut diatas Dinas PMD kebingungan terkait kendala Hukum di Polres Lampung Utara.

    Rekanan menjelaskan akomodasi diberikan secara bertahap dan melalui beberapa Orang, adapun terinci sebagai berikut :
    – Tanggal 26 Maret 2022 sebesar Rp15.000.000,- melalui Rendra (Kanit TIPIDKOR Polres Lampung Utara),
    – Tanggal 26 Maret 2022 sebesar Rp50.000.000,- melalui Wandri (Staf TIPIDKOR Polres Lampung Utara):
    – Tanggal 12 April 2022 sebesar Rp45.000.000,- ke Wandri (Staf TIPIDKOR Polres Lampung Utara) Melalui Ngadiman (Kasi Pemdes),
    – Sebesar Rp30.000.000,- ke Edi Candra (Mantan Kanit TIPIDKOR Polres Lampung Utara),
    – Sebesar Rp7.500.000,- di transfer ke Wandri (Staf TIPIDKOR).

    Dalam hal komitmen kepada oknum-oknum Polres secara bertahap dan melalui beberapa orang yang terbangun antara Rekanan dan Aparat Penegak Hukum (APH), rupanya terjadi perselisihan dikarenakan jatah yang diberikan kepada Polres LU secara bertahap dan melalui beberapa orang sehingga RESKRIM/TIPIDKOR Polres Lampung Utara merasa uang yang diberikan belum mencukupi sesuai komitmen yang mereka bangun.

    Dari hal tersebut, Rendra (Kanit TIPIDKOR Polres Lampung Utara) Menelpon Kabid PEMDES Dinas PMD Kab. Lampung Utara. Percakapan tersebut terekam secara jelas yang isinya bahwa “Pihak Reskrim Polres LU ingin mengembalikan uang yang belum Terpenuhi”, namum karena pihak PMD Tidak mengetahui komitmen dari awal maka pihak Dinas PMD Kab. Lampung Utara menolak.

    Karena penolakan tersebut Pihak Dinas PMD Kab. Lampung Utara terus di intervensi Hingga Pihak Reskrim Polres Lampung Utara tersinggung Pada Pihak Dinas PMD. Dalam hal ini Pihak Polres Lampung Utara Langsung Melakukan penyidikan fokus pada Dinas PMD, sementara biaya yang ada pada Dinas PMD hanyalah biaya oprasional perjalanan, biaya media/Publikasi, dan ada biaya operasional Rp30.000.000,- yang Masuk ke Kadis PMD.

    Dalam Hal uang operasional yang masuk ke Kadis PMD kronologisnya seperti ini:
    – Sebelumnya Kabid PEMDES terlambat datang ketempat acara Bimtek, pada saat perjalanan Kadis PMD Menelpon kabid PEMDES menanyakan uang operasional kegiatan. Kabid PEMDES menjawab “uang apa Pak Kadis, uang operasional kegiatan ya”.

    Ternyata Kadis PMD telah berbincang dengan Ngadiman (Kasi Pemdes) sebelum acara dimulai, Kadis menjelaskan selesainya acara pembukaan butuh uang untuk operasional penginapan dan transport pimpinan dan beliau, lalu dalam telpon Kadis PMD menyuruh Kabid PEMDES berkomunikasi pada Kasi PEMDES (Ngadiman).

    Kemudian Kabid menelpon Kasi PEMDES (Ngadiman) dan Kasi PEMDES menjawab saya sedang tidak dilokasi, coba hubungi saja orang yang disana (yang berada ditempat pelaksanaan), lalu kabid menanyakan kembali ke kasi : kasih uang operasional berapa ya man?, dijawab kasi : uang operasionalnya Rp25.000.000,- Sampai Rp30.000.000,-.

    – Setelah itu Kabid PEMDES menelpon staf untuk mengambil uang tersebut, kemudian diambillah uang tersebut dari Nurmala untuk operasional hotel dan transport Kepala Dinas dan pimpinan termasuk untuk pemateri ketika pembukaan acara. Sesampainya kabid ditempat acara, Kabid PEMDES beserta staf langsung memberikan uang tersebut, uang operasional Rp25.000.000,- kepada Kepala Dinas dari Rp30.000.000,- yang tersedia.

    Sampailah pada tanggal 22 april 2022 ada surat panggilan kepada saudara Ngadiman (kasi PMD) untuk hadir pada hari Senin tanggal 25 april 2022, lalu saudara ngadiman menghubungi saudara Wandri (oknum anggota Polres LU) dan menanyakan “apa cerita ini bang Wandri kok ada panggilan?”, dijawab Wandri : “tidak usah hadir dulu tidak apa-apa sembari kami komunikasi sama Kasat (Eko Rendi Oktama).

    Tanggal 26 april 2022 hari selasa pukul 8.30 saudara ngadiman ditelpon saudara Wandri untuk menghadap ke Unit Tipidkor Polres LU, setibanya di Polres LU saudara Ngadiman langsung berbincang diruangan Tipidkor bersama Hendra (penyidik), Wandri (penyidik), dan lain-lainnya.

    Selang beberapa waktu Kasat Reskrim Polres LU masuk keruangan dan mengajak Ngadiman (kasi PMD) berbicara di ruangan Kanit Tipidkor, kasat menanyakan kepada Ngadiman “apakah benar ada titipan dari ketua Apdesi Abung Tinggi?” dan saudara ngadiman menjawab “Iya saya berikan dan diterima oleh Wandri (penyidik)”.

    Selang beberapa waktu saudara Ngadiman langsung di BAP untuk permasalahan bimtek. pada pukul 15.00 WIB hari yang sama, saudara Riki (staf PMD) dijemput Eko Rendi Oktama (Kasat Reskrim LU) dan tak lama kemudian Kabid Pemdes juga dijemput oleh Eko Rendi Oktama (Kasat Reskrim Polres LU).

    Unit Tipidkor melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa mereka sedang melakukan OTT (fakta sebenarnya tidak ada OTT dan tidak ada barang bukti yang kami pegang, karena semua uang tidak ada di tempat kejadian waktu itu, uang yang dipegang semuanya uang operasional).

    Lalu dibawa lah Kabid Pemdes, selang 30 menit kadis PMD juga dijemput Eko Rendi Oktama (Kasat reskrim LU) beserta Tim di kediamannya alamat Jalan Kapten Mustopa GG Merak 5 Perum Merak Resident, di dalam mobil Tim Reskrim mengaku mereka dari KPK (padahal mereka adalah anggota Polres LU/oknum).

    Kadis PMD ditanya dan dipaksa harus mengakui Uang yang terimanya, dengan rasa tertekan Kadis PMD menjawab “uang yang saya terima bukan Rp30.000.000,- melainkan Rp25.000.000,- Kadis PMD langsung ditekan Pihak Reskrim Polres LU (Eko Rendi Oktama).

    Didalam Mobil dan menanyakan uang tersebut untuk apa, Kadis PMD menjawab “saya berikan :
    1. Untuk pak sekda (Lekok) Rp10.000.000,-
    2. Untuk asisten 1 (Mankodri) yang diberikan saya bersama kabid sebesar Rp5.000.000,- untuk jasa pemateri pembukaan acara sama seperti pematerilain.
    3. “Sisanya dipergunakan untuk perjalanan dan penginapan Kadis PMD dan Panitia ketika membuka acara, dikarenakan terselenggaranya acara tersebut tidak tersedianya anggaran di Dinas PMD.

    Setibanya di Polres LU Kadis PMD langsung di BAP dengan jawaban sama dengan yang Kadis Jawab di dalam Mobil. Satu jam kemudian Kadis PMD diarahkan Penyidik untuk di BAP kedua Kali, “Dengan jawaban bahwa uang Rp25.000.000,- yang Kadis PMD terima Tidak diberikan ke atasan melaikan disuruh merubah menjadi uang bayar Hutang Rp25.000.000,-.

    Dengan jawaban saya tersebut maka mengakibatkan Kabid saya menjadi tersangka, setelah diperiksa di BAP Kadis PMD dipermasalahkan karena uang tersebut dianggap Gratifikasi dan disuruh untuk mengembalikan, karena diminta dikembalikan maka Kadis PMD langsung pada malam itu menyuruh adik ipar Kadis PMD (Adisar dan Febdi Hadiwan/anggota Polres LU) untuk mencari pinjaman Rp25.000.000,- untuk pengembalian ke Unit Tipidkor Polres Lampung Utara.

    Berselang 1 jam adek ipar Kadis PMD membawa Uang Rp25.000.000 dan langsung menyetorkan uang tersebut ke Unit Tipidkor Polres Lampung Utara, untuk diketahui uang Rp25.000.000,- yang sudah Kadis PMD kembalikan dijadikan barang bukti Oleh pihak Reskrim Polres LU.

    Dan kemudian kedua adek ipar kadis PMD dapat menjadi saksi bahwa uang tersebut adalah uang Pribadi Kadis PMD dari hasil pinjaman. Sekitar pukul 23.00 WIB kadis dan Kabid PMD disuruh pulang dengan pesan untuk tidak dibuat gaduh dan dijanjikan besok hari rabu 27 april 2022 untuk hadir kembali setelah solat dzuhur ke Polres Lampung Utara.

    Pada pukul 13.30 di hari yang sama Kadis PMD dan Kabid PMD hadir ke Polres Lampung Utara dan kemudian sekitar Pukul 15.00 WIB Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim melakukan Jumpa Pers untuk menetapkan saudara Kabid PMD (Ismirham Adi) dan Kasi PMD (Ngadiman) sebagai tersangka bersama pihak penyelenggara yang sedang diperjalanan dari Bekasi dengan barang bukti Rp30.000.000,- yang tidakjelas dari mana asalnya, kemudian Pada pukul 16.00 WIB Kadis diizinkan Pulang ke rumah.

    Dalam proses penahanan (Ismirham Adi, Ngadiman dan pihak ketiga Nanang) Oknum-oknum Polres Lampung Utara (Edi Candra Mantan Kanit Tipidkor Polres LU) terus berusaha mengembalikan uang yang telah diterima Mereka.

    Contohnya :
    – Uang yang diberikan kepada Edi Candra (Mantan Kanit TIPIDKOR Polres Lampung Utara) dipulangkan kepada Rekanan.
    – Uang Sebesar Rp80.000.000,- dikembalikan melalui berjenjang oleh oknum Polres kepada Staf Rekanan, namun dikarenakan Oknum Staf Rekanan sedang mengurus penangguhan direkturnya (Nanang) maka uang Rp80.000.000,- diambil kembali oknum Reskrim sebagai biaya pengurusan penangguhan.

    Dalam hal penahanan tersangka yang terjebak dalam kasus ini, banyak Oknum-oknum yang memanfaatkan keadaan. Salah satunya oknum Anggota DPRD yang notabene adalah sahabat Kapolres. Anggota DPRD (Red) melobi orang tua Kabid PEMDES yang ditahan untuk memberikan uang dan ditolak dikarenakan uang yang diminta terlalu besar.

    Setelah itu salah satu keluarga Kabid PEMDES mencoba berkordinasi dengan kasat Reskrim (AKP Eko Rendi Oktama).
    Maka dari komunikasi ini muncul permintaan uang Rp300.000.000,- (Kasat Reskrim) sebagai jaminan penangguhan. Lalu uang jaminan yang diminta diberikan pada Gusti (Anggota TIPITER dibawah RESKRIM).

    Setelah itu ada pernyataan Kasat Reskrim yang menyatakan uang sebesar Rp300.000.000,- tersebut diambil oleh Kurniawan Ismail (Kapolres Lampung Utara) semua. Kemudian Kapolres berkata dengan bahasa “Dek Suh (yang dimaksud Dek Suh adalah Kasat Reskrim), ini untuk saya semua, kamu urus penangguhan satunya ya!”.

    Kemudian berselang satu hari Kasi PEMDES ditangguhkan juga dengan biaya yang lebih ringan sebesar Rp10.000.000,- melalui negosiasi dengan oknom RESKRIM Polres Lampung Utara (Rendra Kanit Tipidkor Polres LU)

    Demikianlah surat keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan bisa dipertanggungjawabkan dan dibuktikan baik secara hukum. Kotabumi, 2023
    Yang membuat,
    ABDURAHMAN, SH., MMPNS/ASN DINAS PMD LAMPUNG UTARA
    ISMIRHAM ADI SAPUTRAPNS/ASN DINAS PMD LAMPUNG UTARA
    NGADIMAN, SEPNS.ASN DINAS PMD LAMPUNG UTARA
    NANANG FURQONPIHAK KETIGA CV BINA PENGEMBANGAN POTENSI DAN INOVASI DESA (BPPID)

    (Red)

  • Kajati Lampung Akui Kasus Narkoba Bertambah

    Kajati Lampung Akui Kasus Narkoba Bertambah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co Kasus peredaran narkotika di Lampung disebutkan semakin bertambah. Padahal upaya pemberantasan terus dilakukan pihak kepolisian dan pihak terkait. Hal ini diakui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto.

    “Kenyataan ini bukannya berkurang tapi lebih bertambah,” ucap Nanang saat menerima pelimpahan kasus narkoba internasional jaringan Fredy Pratama di Kejati Lampung, Kamis (26/10/2023).

    Nanang menambahkan, sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Lampung, pihaknya bersama aparat penegak hukum lainnya telah sepakat menuntut maksimal para pelaku.

    “Bahkan sejauh ini Kejati Lampung sudah melakukan penuntutan maksimal hukuman mati terhadap 7 terdakwa, belum seumur hidup dan lainnya. Jadi kami berkomitmen memberantas narkotika,” tambah Nanang.

    Kendati demikian, Nanang mengingatkan para pelaku narkoba untuk tidak main-main terhadap hukum. “Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Lampung,” tegasnya.

    Hal senada disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika. Dia mengatakan pihaknya juga terus berupaya mengungkap kejahatan narkotika di Lampung. Menurut Helmy selain pelaku dipidana, aset dan uang tunai hasil kejahatannya juga akan ditindak.

    “Ini merupakan wujud transparansi kami dari Polda Lampung dalam upaya mengungkap para pelaku untuk bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Helmy.

    Diketahui, Polda Lampung melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kasus narkotika internasional jaringan Fredy Pratama. Dua tersangka tersebut yakni, Dedi Setiawan dan Achmad Afandi. Tak hanya itu, Polda Lampung juga menyerahkan uang sebesar Rp29,8 miliar.

    Pasca pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, Kejati Lampung secepatnya menyiapkan berkas dakwaan yang kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. (*)