Tag: Polda Metro Jaya

  • Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Kawanan Penipuan Ratna Sarumpaet

    Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Kawanan Penipuan Ratna Sarumpaet

    Jakata (SL) – Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana penipuan bermoduskan kebaradaan uang raja senilai Rp23 triliun pada sejumlah bank di Singapura dan Bank Dunia. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Sik. Msi. mengatakan, polisi menangkap tersangka HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52).

    “Satu pelaku berinisial TT masih dalam pengejaran,” kata Kombes Pol Argo saat konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/11/2018). Kombes Pol Argo menuturkan salah satu korban penipuan yakni aktivis Ratna Sarumpaet yang menjadi tersangka ujaran kebohongan melalui media.

    Kombes Pol Argo menjelaskan kronologi kejadian berawal saat polisi memeriksa Ratna yang menyebut dua nama DS dan RM terkait ujaran kebohongan pengeroyokan. Penyidik menerima pengakuan Ratna pernah bertemu DS untuk menceritakan soal pengeroyokan di salah satu hotel kawasan Kemayoran Jakarta Pusat.

    Saat itu, DS mengaku kepada Ratna mengenai keberadaan dana uang raja senilai Rp. 23 triliun yang disimpan pada sejumlah bank di luar negeri dan Bank Dunia. Dari informasi itu, polisi mendalami identitas DS yang ternyata diduga terlibat penipuan terhadap korban TNA senilai Rp. 1 miliar.

    Selanjutnya, polisi menangkap empat tersangka yakni HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52), sedangkan seorang pelaku lainnya masih buron berinisial TT. Selain meringkus pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti berupa lembaran foto bukti pemindahbukuan antar rekening, dan satu buah tanda kewenangan Interpol Special Notice.

    Barang bukti lainnya satu buah tanda kewenangan Badan Intelijen Negara, satu buah tanda kewenangan Istana Kepresidenan, KTP palsu, laptop, satu bundel keputusan presidium Wantimpres 2011, dan sejumlah barang bukti lainnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (kabarpolri)

  • Polda Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan

    Polda Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan

    Jakarta (SL) – Kasus kebohongan Ratna Sarumpaet memasuki tahapan pemberkasan. Saat ini Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

    “Pemberkasan sudah selesai untuk dilimpahkan kepada kejaksaan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis (8/11/2018)

    Argo merinci berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri dari tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.

    Argo menuturkan penyidik menyelidiki dan menyidik kasus Ratna Sarumpaet selama lebih dari sebulan.

    Setelah dilimpahkan, pihak kejaksaan akan meneliti berkas Ratna Sarumpaet untuk memastikan lengkap atau masih perlu petunjuk kelengkapan.

    “Jika dinyatakan lengkap maka penyidik (polisi) akan menyerahkan tersangka dan barang bukti,” ujar Argo.

    Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.

    Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Penyidik memeriksa sejumlah saksi seperti Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

    Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik, termasuk anak Ratna yakni Atiqah Hasiholan. (bukamata.co)

  • Sepekan Polda Metro Jaya Tilang 52.366 Kendaraan di Operasi Zebra Jaya 2018

    Sepekan Polda Metro Jaya Tilang 52.366 Kendaraan di Operasi Zebra Jaya 2018

    Jakarta (SL) – Polda Metro Jaya melakukan penilangan terhadap 52.366 kendaraan roda dua maupun empat selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2018. Hal tersebut diterangkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono. Sik. Msi. di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/11/2018).

    Kabid Humas menambahkan jumlah pelanggar menurun jika dibandingkan tujuh hari Operasi Zebra pada 2017 lalu. “Tahun lalu selama tujuh hari, pelanggar tercatat ada 66.207. Mengalami penurunan sekitar 21 persen atau selisih 13.841,” ujarnya.

    Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyita sebanyak 22.697 Surat Izin Mengemudi (SIM) dari pengendara yang melanggar, sebagai barang bukti. Sedangkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang disita sebagai barang bukti tercatat sebanyak 29.509 lembar.

    Sedangkan jumlah teguran yang dilakukan polisi kepada pengendara meningkat sebanyak 34 persen dibandingkan tahun lalu. “Jumlah teguran selama tujuh hari tahun 2018 ada 8.901 teguran. Sedangkan tahun kemarin itu selama tujuh hari ada 6.621 teguran,” tutup Kabid Humas Pold Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Sik. Msi.(kabarpolri)

  • Rumah Elit Pabrik Vape Narkoba Diungkap Polisi

    Rumah Elit Pabrik Vape Narkoba Diungkap Polisi

    Jakarta (SL) – Polda Metro Jaya, Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah di komplek elit Kelapa Gading, Jakarta Utara yang dijadikan sebagai pabrik rumahan atau lab narkotika golongan I berbentuk rokok elektrik atau vape. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. Sik. Msi. menyebutkan pihaknya melakukan pengembangan terhadap kasus Vape yang pernah di tangkap tiga orang pelakunya dengan inisial TM, AG, dan ER.

    “Kita kembangkan kasusnya dan mendapatkan lokasi ini yang dijadikan sebagai lab pembuatan Vape narkotika,” ucap Kombes Pol Argo, Rabu (31/10/2018) di lokasi Jalan Janur Elok VII QH5, Kelurahan Kelapa Gading Barat.

    Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyebutkan ada 11 orang tersangka yang sudah diamankan dan ada beberapa yang masih dalam DPO.

    “Di rumah ini terjadi proses ekstraksi minyak ganja sebagai bahan baku Vape elektrik, selain ditempat ini juga kita telusuri ada apartemen Bassura yang menjadi tempat pengemasan,” ucap AKBP Jean.

    AKBP Jean menyebutkan para pelaku menggunakan jasa ojek online dan kurir untuk mendistribusikan barang. Pada 14 Oktober di Senopati, Calvin menyebutkan anggotanya menangkap pelaku berinisial BUZ dengan barang bukti 9 botol Vape mengandung MDMA dan Kanobid Sintesa.

    “Dia mendapatkan barang dari DPO berinisial RK yang ada 3 kotak Liquid Fade Ilusion lagi akan di distribusikan melalui jasa ekspedisi,” tambah AKBP Jean.

    Komplotan ini diketahui menjual vape yang dikemas dalam botol ukuran kecil dengan harga Rp 350-450 ribu per botol. Diketahui ada 11 varian rasa Vape narkoba itu seperti Banana dan Cherry.(Contranews)

  • Penyidik Reskrim Polda Metro Jaya “Periksa” Penyidik KPK?

    Penyidik Reskrim Polda Metro Jaya “Periksa” Penyidik KPK?

    Jakarta (SL) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Pemanggilan itu terkait penyidikan kepolisian soal dugaan perintangan penyidikan.

    “Setelah disetujui pimpinan KPK, salah satu penyidik KPK memenuhi panggilan penyidik,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (22/10/2018)

    Febri tak membeberkan jelas kasus yang menyeret penyidik KPK hingga dipanggil polisi. Namun, surat pemanggilan menuliskan adanya surat perintah penyidikan pada 12 Oktober 2018 dan laporan polisi pada 11 Oktober 2018. “Peristiwa yang (dilaporkan) terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Jalan Kuningan Persada Nomor 4 RT 01/RW 06, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Febri.

    Menurut dia, surat panggilan hanya menerangkan soal dugaan tindak pidana merintangi penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Kasus itu terkait tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dan atau pelanggaran.

    “(Kasus) sesuai dengan ketentuan Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 KUHP sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 dan atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Febri. (Warta Bhayangkara)

  • Polri: Senjata Glock 17 Identik Temuan 3 Proyektil di Gedung DPR RI

    Polri: Senjata Glock 17 Identik Temuan 3 Proyektil di Gedung DPR RI

    Jakarta (SL) –  Polda Metro Jaya, Polisi memastikan tiga proyektil peluru yang ditemukan di Gedung DPR/MPR Senayan identik dengan senjata jenis Glock 17. Kepastian ini didapat usai polisi melakukan uji balistik. Kepala Bidang Balistik, Metalurgi Forensik Pusat Laboratorium Mabes Polri Kombes Ulung Kanjaya mengaku telah menguji balistik peluru yang ditemukan. Pengujian dilakukan menggunakan comparizon microscope.

    Ini diperbandingkan identik (dengan senjata Glock 17),” kata Kombes Pol Ulung di Markas Polda Metro Jaya, Senin, (22/10/2018). Kombes Pol Ulung menjelaskan, pengujian dilakukan dengan cara uji tembak menggunakan jenis peluru dengan kaliber yang sama di shooting box. Hasil uji tembak, kata Ulung, menunjukkan peluru itu ‘segaris’.

    “Kalau segaris berarti identik. Proyektil itu jika mengenai korban akan meninggal. Kalau ini kan kebetulan nembus gedung tidak timbulkan korban,” ungkap Kombes Pol Ulung. Kombes Pol Ulung mengaku akan kembali melakukan uji balistik atas peluru yang ditemukan di kompleks Parlemen. Kali ini uji balistik dilakukan guna membuktikan bisa tidaknya peluru menembus kaca dengan jarak 300 meter.

    “Apakah itu tembus atau enggak? Pasti tembus. Akan saya jelaskan peluru yang keluar dari laras, ini akan membentuk garis-garis yang sama,” jelas Kombes Pol Ulung.(wartabhayangkara)

     

  • Polda Metro Jaya Tetapkan Artis Augie Fantinus Tersangka Kasus Penyebaran Video Dugaan Anggota Polisi Nyalo Tiket Asian Para Games

    Polda Metro Jaya Tetapkan Artis Augie Fantinus Tersangka Kasus Penyebaran Video Dugaan Anggota Polisi Nyalo Tiket Asian Para Games

    Jakarta (SL) – Polda Metro Jaya, Artis Augie Fantinus ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada Augie.

    Kasus Augie bermula lewat postingan video di media instagram pribadinya yang menyebutkan ada oknum kepolisian yang menjadi calo tiket di ajang Asian Para Games 2018. Namun, kenyataannya pernyataan calo itu tidak benar, hal itu langsung dikatakan panitia INAPGOC.

    Tersangka ya,” ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, (12/10/2018)

    Augie dijerat Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo 311 KUHP, terkait pencemaran nama baik dan ITE. “Sudah tersangka. Iya kenanya ITE. Dia sebar video berita calo, tapi itu tidak nyata,” ucap Kombes Pol Adi.

    Meski ditetapkan tersangka, Kombes Pol Adi mengaku Augie tetap belum bisa ditahan kepolisian. “Kita belum bisa merinci keseluruhan dan Augie juga belum kita tahan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan.(Indonesiasatu)

  • Polda Metro Jaya: Polisi Minta Kominfo Blokir Situs Sandiaga Selingkuh

    Polda Metro Jaya: Polisi Minta Kominfo Blokir Situs Sandiaga Selingkuh

    Jakarta (SL) –  Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan terkait situs skandalsandiaga.com yang memuat informasi soal calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno.

    Dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Selasa (25/9/2018), Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono. Sik. Msi. mengatakan, pihaknya telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs tersebut.

    “Polisi sudah meminta Kominfo untuk memblokir,” ungkap Kombes Pol Argo.

    Polisi, kata Kombes Pol Argo, telah mengetahui terkait situs tersebut dan memeriksa situs yang menyudutkan mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu.

    “Yang dari cyber crime sudah melakukan penyelidikan berkaitan dengan akun tersebut, dan kita sudah ambil akun yang tertera sudah kita cek, kita ambil,” tuturnya.

    Namun demikian, Kombes Pol Argo belum memastikan apakah akan meminta keterangan dari Sandiaga soal situs tersebut. Saat ini pihaknya masih fokus proses penyelidikan.

    Situs skandalsandiaga.com sendiri memuat beberapa tulisan yang menyebut Sandiaga melakukan hubungan gelap bersama salah seorang wanita. Ia disebut-sebut berselingkuh dengan wanita tersebut. (Contrasnews.com)

  • Tim Polda Metro Jaya Amankan Terduga Admin Situs  Penyebar Hoaks Sandi

    Tim Polda Metro Jaya Amankan Terduga Admin Situs Penyebar Hoaks Sandi

    Jakarta (SL) – Tim kejahatan siber Polda Metro Jaya telah mengetahui jaringan situs Skandalsandiaga.com yang menuding Cawapres Sandiaga Uno berselingkuh

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan pihaknya telah mendata sejumlah akun yang diduga berkaitan dengan situs tersebut.

    “Tim cyber crime sudah melakukan penyelidikan berkaitan dengan akun tersebut, dan kita sudah ambil akun yang tertera sudah kita cek,” jelas Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/9).

    Argo juga menjelaskan tim siber juga telah mengamankan sejumlah pihak yang diduga sebagai admin dari jaringan situs Skandalsandiaga.com. Selain itu tim juga mengamankan beberapa akun dan melakukan koordinasi dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfoi) untuk memblokir situs yang telah didata.

    “Kita sudah komunikasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir situs tersebut,” pungkas Argo.

    Sebelumnya, sebuah situs Skandalsandiaga.com beredar di grup media sosial Whatsapp. Dalam web tersebut, Sandi diisukan berselingkuh dengan perempuan berinisial MB, pejabat di satu perusahaan terkemuka. MB juga disebut sering ke Balaikota DKI Jakarta saat Sandi masih menjabat Wagub DKI. (pl/net)

  • Polda Metro Jaya Amankan Polisi Gadungan Lakukan Aksi Pungli

    Polda Metro Jaya Amankan Polisi Gadungan Lakukan Aksi Pungli

    Jakarta (SL) – Tim Cakra Police Response (CPR) Ditlantas Polda Metro Jaya menangkap seorang polisi gadungan di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca, Minggu (15/7), sekitar pukul 14.45 WIB.

    Pria tersebut diketahui bernama Joseph Anugerah (20), warga Tebet, Jakarta Selatan. Tersangka terlihat mencurigakan dengan mengenakan atribut Polantas dan mengenakan kacamata hitam, serta membawa mobil Toyota Ayla bernopol B 1203 UKJ. Diduga hendak melakukan pungli.

    “Anggota sedang melakukan patroli kemudian melihat yang bersangkutan di TKP melakukan aktivitas yang mencurigakan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf.

    Karena mencurigakan, anggota patroli CPR menghampirinya dan melakukan introgasi. Salah satu anggota kemudian meminta pria tersebut untuk memperlihatkan KTA (Kartu Tannda Anggota). Akan tetapi, pria itu menunjukan KTA milik Kombes Tornagogo Sihombing dan mengaku dia adalah anak dari pemilik KTA tersebut.

    “Ini punya siapa pak?,” anggota CPR mengonfirmasi soal KTA tersebut kepada Joseph.
    “Punya bapak saya, mesti saya telepon dulu?” jawab Joseph.
    “Bapaknya di mana pak?,” anggota CPR kembali bertanya.
    “Tipiter, Wadir Tipiter, Kombes Tornagogo Sihombing,” jawab Joseph lagi.

    Tidak hanya itu, ketika anggota CPR mengamankan pelaku juga mendapatkan barang bukti berupa uang dengan jumlah Rp 420 ribu yang diduga hasil dari pungli.

    “Tidak boleh bang,” tegur anggota CPR kepada pria iru seperti ditayangkan dalam rekaman video yang diunggah oleh akun Twitter @TMCPoldaMetro

    “Tersangka sudah diserahkan ke SPKT Polda Metro Jaya,” tandas Yusuf.

    Diketahui Kombes Tornagogo Sihombing telah mengkonfirmasi bahwa pelaku bukan anaknya, “Bukan, bukan anak saya itu. Saya juga nggak tahu siapa dia,” kata Tornagogo. (net/yan)