Tag: Polda Riau

  • Beredar Chat Oknum Kompol Paksa Bawahan Setor Uang Hingga Ratusan Juta

    Beredar Chat Oknum Kompol Paksa Bawahan Setor Uang Hingga Ratusan Juta

    Riau (SL)-Beredar chat WhatsApp oknum Kompol diduga memaksa bawahannya menyetor sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah viral di media sosial. Isi chat itu sengaja diunggah oleh seseorang mengaku anggota Brimob Polda Riau bernama Bripka Andry Darma Irawan.

    Dilansir dari laman Twitter @sosmedkeras, Bripka Andry secara terang-terangan membongkar kelakuan atasannya lantaran tak terima dimutasi tanpa alasan yang jelas.

    Melalui unggahan Instagramnya, AnDrimob Svt Riau, pada Minggu 4 Juni 2023, Bripka Andry Darma Irawan mengaku kerap kali disuruh mencari uang di luar kantor oleh komandannya berinisial Kompol PHS, S.Sos.

    Pada unggahan Instagramnya itu, Bripka Andry mengaku heran mengapa dirinya dimutasi demosi. Padahal dirinya merasa sudah menjalankan perintah dengan mentransfer uang berjumlah ratusan juta ke rekening pribadi atasannya (PHS).

    Bripka Andry menjelaskan, bahwa ia sebelumnya berdinas di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau yang berada di Menggala Junction, Kabupaten Rokan Hilir. Pada Maret lalu, dirinya dimutasi demosi tanpa alasan yang jelas ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru.

    “Hari Jumat tanggal 3 Maret 2023 Sprint Mutasi keluar dan hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 saya sudah Penghadapan ke tempat baru. Karena saya mengurus ibu kandung yang sedang sakit komplikasi, ibu kandung saya mengajak ke Pekanbaru menemui Dansat Brimob Polda Riau untuk meminta pertimbangan terkait mutasi saya,” terangnya.

    “Kamu gak ada salah, kamu terlalu lama di sana, terlalu nyaman dan kamu tidak ada kontribusi kepada satuan,” ucap Kombes Pol RLG selaku Dansat Brimob Polda Riau kepada Andry.

    Setelah mendengar penjelasan itu, kepada Kombes Pol RLG Andry menjelaskan bahwa diri sudah melakukan semua perintah Danyonnya, seperti pengajuan proposal pembangunan Polindes ke Pemda Rohil dan sudah terbangunnya klinik tersebut di kantor Batalyon.

    Selain itu kepada Kombes Pol RLG, Andry juga menjelaskan terkait permintaan Kompol PHS untuk mencarikan uang dari luar dan telah menyetor sebesar Rp650 juta.

    “Beliau menjawab, saya tidak ada menerima uang tersebut. Sekarang kamu pulang dan jalani mutasi ke Pekanbaru. Setelah itu saya dan ibu kembali pulang. Ibu saya merasa pusing dan terjatuh sehingga saya membawa ibu saya berobat,” jelasnya.

    Andry kembali menjelaskan, bahwa sebelumnya ia diperintahkan oleh Danyon Kompol PHS, S.Sos untuk membantu dan mencari dana di luar kantor dan perintah itu ia laksanakan dari bulan Oktober 2021 lalu. Dia  melaksanakan perintah itu dengan berkoordinasi kepada rekanan di lapangan.

    Inilah bukti isi chat antara Kompol Petrus dengan Anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan. (Twitter)

    Andry melanjutkan, terhitung sampai Februari 2023, dirinya mengaku sudah mentransfer sebanyak 650 jutaan ke rekening pribadi PHS, belum lagi yang diserahkan secara tunai. Bahkan Andry menyebut masih menyimpan bukti chat WhatsApp dengan sang komandan.

    “Sebelum saya dimutasi, saya diminta oleh Kompol PHS mencari dana sebesar 53 juta untuk membeli lahan. Namun saya sudah berusaha semampu saya dan hanya dapat menyerahkan uang 10 juta kepada beliau. Beberapa hari kemudian, Kompol PHS meminta data dan lokasi dimana saja saya dapat uang setoran tersebut. Saya menyerahkan lewat chat WhatsApp pribadi beliau. Tak lama kemudian saya dimutasi,” bebernya.

    Selain dirinya, Andry menyebut ada enam anggota lain yang memberi setoran tiap bulannya sebanyak 5 juta perorang agar bisa bebas tugas dan hanya apel Rabu dan Jumat pagi yang disebut anggota Freelance. Namun 6 anggota tersebut tidak dimutasi selayaknya Andry.

    “Saya ada bukti chat grupnya. Namun mereka tidak dimutasi seperti saya,” katanya.

    Andry juga mengaku telah melapor dan diproses Bid Paminal Propam Polda Riau. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan terhadap laporannya dan juga tidak adanya perlindungan terhadap dirinya karena membongkar semua itu.

    “Saya belum masuk dinas karena mengurus ibu saya yang sakit dan keluarga saya merasa khawatir dengan keselamatan saya. Mohon kiranya dapat membantu saya dalam permasalahan ini. Mohon izin pak Kapolri, saya masih cinta Polri,” tutupnya. (Red/*)

  • Polda Riau Amankan 117 Kg Sabu dan 1000 Butir Inek, Sebagian Pesanan dari Lampung

    Polda Riau Amankan 117 Kg Sabu dan 1000 Butir Inek, Sebagian Pesanan dari Lampung

    Riau (SL) – Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika sebanyak 117 kilogram (kg) sabu dan 1000 pil ekstasi dari tujuh jaringan Malaysia, sejak 18 Agustus-September 2021. Pelaku awalnya ditangkap di pangkalan travel tujuan Provinsi Lampung.

    Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada 18 Agustus 2021 di Bengkalis dan Pekanbaru. Dari jaringan di Pekanbaru ini didapat barang bukti tiga kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi.

    ”Kita gerebek di pangkalan travel yang akan dikirim ke wilayah Lampung. Ini dikendalikan AH yang kita tangkap di Ciamis. Dia mengendalikan narkoba dan didistribusikan melalui tersangka NS yang kita tangkap di Pekanbaru,” kata Kapolda, Jumat, 17 September 2021.

    Menurut Kapolda, jaringan Malaysia mengendalikan seorang kurir yang diterima oleh AH dan hasilnya diserahkan ke pelaku di Negeri Jiran itu. Tangkapan kedua pada 26 Agustus 2021, sebanyak dua kilogram sabu yang rencananya dikirim ke Jambi, juga berasal dari Malaysia.

    “Penangkapan kedua ada tersangka berinisial ES dan barang bukti 2 kilogram sabu. Dia bekerjasama dengan saudara HT yang akan membawa sabu ini ke Jambi, namun saat di Pekanbaru kita sergap. Jaringan ini dikendalikan oleh saudara LP yang ada di Malaysia,” lanjut Kapolda.

    Kemudian penangkapan ketiga dilakukan oleh jajaran Polda Riau pada 29 Agustus 2021, Polda Riau membongkar paket Cargo yang membawa sabu seberat 4 kilogram, yang dikemas dalam kemasan roti kaleng. Cara penyimpanan narkoba dalam kaleng roti digunakan para bandar untuk mengelabui aparat penegak hukum agar pengiriman sabu itu berhasil dikirim kepada pembeli.

    “Ini berkat kerjasama yang baik dengan penyelenggara cargo, sehingga kita bisa menggagalkan 4 kilogram sabu yang ditaro dalam kaleng roti. Jadi ini seakan-akan adalah paket roti,” ungkapnya.

    Hal ini juga dikendalikan dari Malaysia, melalui becak laut dengan tersangka RP yang ditangkap di Pekanbaru. Dari pengembangan, tersangka sudah dua kali mengirim sabu dengan cara ini. Rencananya, sabu hendak didistribusikan ke Lampung.

    Lalu, tangkapan ke empat dalam sebulan terakhir, yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru. Di mana para pengedar narkoba menggunakan kos-kosan yang ada di Pekanbaru, untuk mengelabui aparat penegak hukum.

    ”Ada jaringan yang memanfaatkan kos-kosan, mereka menyewa tempat kos lalu menyiapkan barang disitu, namun berhasil kita tangkap, ada sebanyak 13 kilogram sabu-sabu, di kos ini sudah dua kali dilakukan transaksi narkoba,” ungkap Kapolda.

    Lebih lanjut Kapolda memaparkan, tangkapan ke-5 dilakukan oleh Polda Riau bersama Polres Bengkalis di wilayah Rupat, pada 7 September 2021. Narkoba yang berasal dari Malaysia dengan berat 46 kilogram itu, dikirim dari Malaysia melalui Pulau Rupat, Bengkalis, dan akan dikirim ke Medan melalui Dumai dan Pekanbaru.

    ”46 kilo sabu ini dikendalikan oleh saudara YN, JN dan DN yang beralamat di Sumut, nantinya 46 kilogram sabu ini, dan akan dibawa ke Medan menggunakan motor untuk membawa 46 kilogram sabu ini. Kita tangkap mereka di Dumai,” jelas kapolda.

    Tangkapan ke-6 dilakukan Polda Riau. Sedikitnya ada 40 kilogram sabu yang berhasil diamankan dari 3 orang tersangka. Terakhir tangkapan ke-7 juga dilakukan bersama Bea Cukai di wilayah Bengkalis, pada 13 September 2021. Ada tiga orang tersangka ditangkap dan barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 9 kilogram sabu. (Red)

  • Sembilan Mayat Mengapung Ditemukan di Selat Malaka

    Sembilan Mayat Mengapung Ditemukan di Selat Malaka

    Pekanbaru (SL) – Sembilan (9) mayat ditemukan mengapung diselat Malaka, Polda Riau akan berkoordinasi dengan polisi Diraja Malaysia. Polisi belum dapat mengungkap identitas mayat yang ditemukan. Sunarto mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan kepolisian diraja malaysia.

    Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto kepada wartawan, Senin (3/12/2018) mengatakan penemuan 9 jasad terjadi sejak pekan lalu. “Semua korban sudah di bawa ke RS Polda Riau di Pekanbaru. Karenanya kita melakukan koordinasi dengan polisi Malaysia untuk menyelidiki terkait penemuan 9 mayat tersebut,” kata Sunarto.

    Selain itu, pihaknya juga mendirikan posko pengaduan masyarakat di RSUD Bengkalis dan RS Bhayangkara Polda Riau. “RS Bhayangkara sudah melakukan identifikasi terhadap mayat yang telah ditemukan dan dilakukan autopsi,” kata Sunarto. (dialeksis)

  • Polda OTT Oknum Lurah di Pekanbaru

    Polda OTT Oknum Lurah di Pekanbaru

    Pekanbaru (SL) – Oknum Lurah Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, RM SE (37) ditangkap Tim Tindak Satgas Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Riau.

    RM ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Warkop Jakarta Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru, Rabu (28/11/2019) pukul 14.30 WIB. “Pada saat penangkapan, didapatkan uang sebesar Rp10 juta. Dari hasil pengembangan disita uang sebesar Rp 23 juta,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto melalui saluran whatsapp, Kamis (29/11/2018).

    Kombes Pol. Sunarto menjelaskan, oknum Lurah Sidomulyo Barat berinisial RM (37) tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli saat meminta sejumlah uang (melakukan pemerasan) kepada masyarakat  yang mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT dan SKGR).

    Sebelum tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Direskrimsus, pembeli tanah menghubungi Kasubdit 1 Ditreskrimsus, bahwa ada oknum lurah yang meminta uang sebesar Rp10 juta agar SKGR yang diurus dapat ditandatangani.

    “Atas perbuatannya, Oknum Lurah Sidomulyo Barat berinisial RM ini melanggar pasal 12 huruf e UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00,” terang Kabid Humas Polda Riau.

    Untuk diketahui, pada Rabu (28/11), warga masyarakat atas nama Sabar F (selaku pembeli tanah) menghubungi Kasubdit 1 Ditreskrimsus bahwa ada oknum lurah yang meminta uang sebesar Rp 10 juta, agar SKGR yang diurus dapat ditandatangani.

    Atas informasi tersebut, Tim Tindak Satgas Saber Pungli Ditreskrimsus dipimpin Kasubdit 1 melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap RM di Warkop Jakarta Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru.

    Saat itu di dalam jok motor dinas plat merah merk Honda Supra ditemukan uang sebesar Rp 10 juta.

    Kemudian RM dan barang bukti dibawa ke Ditreskrimsus untuk dilakukan pemeriksaan.

    Dari hasil pemeriksaan, sebelumnya RM meminta uang sebesar Rp 25.000.000 dari l Haslina Murni (penjual tanah) dan diberi uang sebesar Rp 23.000.000. “Saat ini RM masih dilakukan pemeriksaan di Subdit 3 Ditreskrimsus (dilakukan penahanan untuk 20 hari),” sebut Kabid Humas Polda Riau. (Brand.id)

  • Polda Riau Amankan 33 Kg Sabu dan 42.500 Butir Ekstasi

    Polda Riau Amankan 33 Kg Sabu dan 42.500 Butir Ekstasi

    Pekanbaru (SL) – Tidak pernah berhenti untuk menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Provinsi Riau, kali ini Polda Riau berhasil mengungkap kasus narkoba. Dari pengungkapan itu, diamankan narkoba jenis Sabu sebanyak 33 Kg dan 42.500 butir pil ekstasi di Kota Dumai, Rabu (1/8/2018) kemarin.

    Selain dari tangkapan itu, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka diduga sebagai kurir. Dimana satu tersangka merupakan seorang perempuan.

    “Pengungkapan ini berawal saat tersangka R terlebih dahulu diamankan saat mengendarai Toyota Avanza hitam dengan baramg bukti 7 Kg Sabu dan 30.000 ribu butir pil ekstasi,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Drs Nandang, Jumat (3/8/2018) sore saat konfrensi pers di halaman Mapolda Riau.

    Dari tangkapan tersangka R ini, petugas langsung melakukan pengembangan kasus dimana akan terjadi lagi transaksi narkoba dengan jumlah besar.

    Hasilnya, petugas kembali mengamankan sepasang suami istri (Pasutri) berinisial P dan S dengan barang bukti 26 Kg Sabu dan 12.500 ribu butir pil ekstasi.

    “Rencananya barang bukti itu akan diberikan tersangka P dan S kepada pelaku D dan R (asal Kota Medan Sumatera Utara-red),” sambung Jendral berbintang dua itu.

    Sementara itu, dijelaskan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono, bahwa upah yang diterima tersangka D dan R asal Medan, Sumut itu sebesar Rp10 juta jika barang haram sampai ketujuan (Medan).

    “Sementara untuk tersangka R diberi upah Rp600 ribu jika narkoba ini diantar ke Pekanbaru. Untuk Pasutri P dan S akan diupah dengan 1 Kg Sabu jika transaksi berhasil dilakukan,” beber Hariono.

    Jika dibandingkan dengan tangkapan di tahun 2017 dengan total 56 Kg Sabu, Kapolda Riau menjelaskan, untuk tahun 2018 ini berhasil mengamankan 246 Kg Sabu.

    “Tentu ini menjadi prestasi bagi kubuh Polri khususnya jajaran Polda Riau. Namun di sisi lain dengan ungkapan itu banyak masyarakat yang akan menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” sambungnya.

    Hasil ungkapan narkoba jenis Sabu dan pil Ekstasi jika dirupiahkan mencapai Rp33 miliar untuk narkoba Sabu. Sementara untuk pil Ekstasi bernilai Rp12 miliar. (bermadah.com)