Tag: Poligami

  • 12 ASN Pemprov Sultra Dipecat Lantaran Terlibat Kasus Korupsi, Malas dan Poligami

    12 ASN Pemprov Sultra Dipecat Lantaran Terlibat Kasus Korupsi, Malas dan Poligami

    Sulawesi Tenggara (SL) – Nasib buruk akhirnya diterima 12 aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra). Pasalnya, mereka dikenakan sanksi hukuman disiplin dengan diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari ASN.

    Dalam upacara gabungan di lapangan Kantor Gubernur Sultra, Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas menyampaikan bahwa ke 12 ASN tersebut dipecat karena telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

    Rinciannya, delapan ASN terlibat kasus tindak pidana korupsi, tiga orang diberi sanksi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS karena ketiganya selama dua tahun berturut-turut tak pernah berdinas. Dan, satu orang dipecat karena melakukan poligami. “Ini ada sekitar tujuh orang yang sudah sekitar empat tahun tidak masuk kantor,” ungkap Lukman saat diwawancarai usai upacara gabungan, Senin 17 Desember 2018.

    Selain ke 12 ASN itu, ada pula 17 ASN lainnya yang melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ke 17 ASN ini menerima hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. “Pokoknya tahun depan kita mulai berlakukan pemotongan gaji bagi ASN yang tidak disiplin,” tegas Lukman Abunawas.

    Dalam apel gabungan ini, selain mengumumkan sanksi penjatuhan hukuman untuk ASN ‘nakal’, Pemprov Sultra juga memberikan penghargaan kepada lima ASN yang telah menjalankan tugas dengan baik.

    Berikut daftar nama ASN yang mendapatkan penghargaan:

    1. Safari S.Pd., M.Pd (Guru asal SMAN 8 Konawe Selatan)
    2. Andi Sudirman S.Pd., M. Pd (Guru SMPN 9 Bombana)
    3. Wahyuni S.Pd., M.Pd (Guru SMAN 4 Kendari)
    4. Ibrahim S.Pd (Guru SMKN 6 Kendari)
    5. La Mponga (Staf Badan Kesbangpol Sultra).

    (penasultra)

  • Nikah Lagi Tanpa Izin Anggota DPRD Dipolisi

    Nikah Lagi Tanpa Izin Anggota DPRD Dipolisi

    Pekanbaru (SL) – Oknum anggota DPRD Riau, Suhardiman Amby dilaporkan istrinya, Hj Yulia Herman ke polisi. Laporan itu terkait suaminya menikah lagi tanpa restunya. Uniknya Amby berencana melaporkan balik istrinya.

    Yulia melaporkan suaminya ke Polsek Bukit Raya pada 4 April 2018. Laporan ke polisi itu pada pukul 23.45 WIB. Dalam surat tanda penerimaan laporan dituliskan, bahwa Yulia telah melaporkan peristiwa tindak pidana poligami yang dilakukan Suhardiman Amby dengan Suci Nita Edwar dengan nomor surat pelaporan No STPL/522/IV/2018.

    Suhardiman Amby membenarkan laporan istrinya tersebut ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru. “Benar (dilaporkan ke polisi). Istri saya melaporkan itu,” kata Amby.

    Politikus Hanura itu mengatakan, dia secara Islam sudah menikah dengan istri keduanya Suci Nita Edwar.

    “Secara Islam sudah menikahi istri kedua sekitar 4 tahun yang lalu. Islam tidak melarang poligami sepanjang mampu dan berlaku adil,” kata Amby.

    Menurut Amby, dia menikahi istri keduanya justru untuk menghindari perbuatan zina. Pun demikian dia menyayangkan sikap istrinya yang melaporkan ke pihak kepolisian.

    “Kan mestinya bisa dibicarakan secara baik-baik. Saya juga akan pertimbangkan untuk melaporkan balik ke Polda Riau. Karena istri saya didampingi pengacaranya mendatangi ke rumah istri kedua saya. Kedatangan mereka bawa wartawan segala dan menggedor-gedor pintu pagar. Saya merasa dipersekusi,” kata Amby.