Tag: Polisi

  • Polisi Indonesia dan Thailand Bersatu Menyusuri Persembunyian Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polisi Indonesia dan Thailand Bersatu Menyusuri Persembunyian Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Jakarta, sinarlampung.co – Pencarian gembong narkoba Fredy Pratama yang dikabarkan bersembunyi di Negara Thailand, rencananya akan ditelusuri Mabes Polri (Intitusi Polisi di Indonesia-red).

    Tim gabungan yang melibakan Kepolisian Thailand itu, dalam waktu dekat akan bergerak bersama setelah terbangunnya kerja sama penangkapan pada 30 Mei lalu di Provinsi Bali.

    Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, mengatakan penangkapan Fredy Pratama, telah diatensikan pimpinan Polri sebagai target penyelesaian kasus.

    “Dalam waktu dekat, tim gabungan mulai dari Div Hub Inter Polri dan tim pemburu Fredy, berangkat bersama sekaligus menghantarkan tersangka ekstradisi buronan atas Chaowalit Thongduang itu ke Thailand,” kata Mukti, kepada media, Minggu (2 Juni 2024).

    Dijelaskannya, untuk saat ini pihaknya belum dapat memastikan waktu yang dibutuhkan untuk proses penangkapan Fredy.

    Saat ini, kata Mukti, Fredy diketahui berada di sebuah wilayah perbatasan antara Thailand dengan Burma atau Myanmar.

    “Untuk hal itu, kami telah menjalin kesepakatan dengan kepolisian Thailand untuk membantu penangkapan Fredy,” ungkapnya.

    Diakui mukti, sebelum berhasil menangkap buronan tersebut, pihaknya akan terus menjadi sorotan, karena dianggap lemah dan tidak mampu melakukan penangkapan.

    Sementara, jaringan Fredy Pratama di Indonesia, hingga kini, masih menjadi yang terbesar. Hal itu terungkap dari beberapa kasus yang berhasil diungkap Polri.

    Untuk diketahui, Fredy merupakan bandar besar narkotika jaringan internasional yang saat ini masih buron.

    Setiap bulannya, sindikat Fredy disebut mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi ke Indonesia dengan jumlah mencapai 500 Kilogram dengan modus operandi menyamarkan sabu kedalam kemasan teh. (Red)

  • Oknum Komisioner Bawaslu Kepulau Riau Ditangkap Polisi

    Oknum Komisioner Bawaslu Kepulau Riau Ditangkap Polisi

    Kepri, sinarlampung.co – Oknum Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau, dikabarkan ditangkap Polisi saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu di salah satu tempat hiburan malam di Batam. Pengawas Pemilu bernama Khairulrijal ditangkap bersama sejumlah rekannya saat petugas Ditresnarkoba Polda Kepri menggelar Operasi Antik Seligi.

    Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander, saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan oknum tersebut.

    “Iya benar, yang bersangkutan ditangkap di tempat hiburan malam,” kata Dony, kepada media, Kamis (4 April 2024).

    Dijelaskannya, saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap komisioner Bawaslu Kepri tersebut. Yang bersangkutan juga dilakukan tes urine di Mapolda Kepri.

    “Untuk Hasil tes urine itu, akan disampaikan setelah keluar hasilnya,” ungkap Dony.

    Hingga berita ini diterbitkan, penyidik belum menyampaikan secara resmi terkait kronologi dan jumlah barang bukti yang diamankan.

    “Hal itu belum bisa disampaikan, karena kasus ini masih dalam pengembangan,” pungkasnya. (/Red)

  • Dua Pria Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa Ditangkap Polisi

    Dua Pria Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa Ditangkap Polisi

    Jombang, sinarlampung.co–Aparat Polres Jombang menangkap dua orang pria yang mengaku sebagai wartawan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur Keduanya ditangkap lantaran dilaporkan memeras seorang perangkat desa senilai jutaan rupiah, dengan dalih akan menulis berita negatif terkait proyek yang ada di desa tersebut. Dari pelaku diamankan Id Card Wartawan dan uang Rp2,5 juta.

    Keduanya adalah AU (51), warga Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, dan SP (42), warga Desa Japanan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Dari tangan keduanya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 2 id card, dan satu buah amplop yang berisi uang tunai sebesar Rp2,5 juta.

    Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan ulah kedua pria ini. Setelah diselidiki, petugas mendapati keduanya sedang memeras Hanif, Sekretaris Desa (Sekdes) Mejoyolosari, pada Rabu (15/11/2023) siang.

    “Modus kedua tersangka ini mendatangi korban sambil membawa beberapa dokumen. Kemudian berupaya menakut-nakuti korban soal adanya temuan proyek yang bermasalah,” ungkap Sukaca, Jumat 17 November 2023 siang.

    Dia mengungkapkan, dalam penangkapan ini pihaknya mengamankan tiga orang pria. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. “Satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan kami dalami perannya,” paparnya.

    Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Pasalnya, diduga sebelumnya kedua tersangka ini melakukan aksi yang sama di sejumlah tempat di Kabupaten Jombang. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. (red)

  • Saat Nagih Debt Collector Ancam Polisi Bak Singa, Saat di Tangkap Jadi Meong, Polda Metro Jaya Kejar Empat Lainnya

    Saat Nagih Debt Collector Ancam Polisi Bak Singa, Saat di Tangkap Jadi Meong, Polda Metro Jaya Kejar Empat Lainnya

    Jakarta (SL)-Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap debt collector yang melakukan ancaman dan perlawanan kepada Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto yang sedang bertugas. Mereka dipamerkan dihadapan konferensi Pers, Polda Metro Jaya, Kamis 23 Februari 2023.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan ulah debt collector itu memunculkan adanya ancaman fisik dan psikis. “Diadakan perlawanan oleh kelompok itu. Ini bukan memaki, ada paksaan fisik. Ada ancaman psikis,” kata Hengki kepada wartawan, dalam konferensi pers, Kamis 23 Februari 2023.

    Didampingi Kabid Humas, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan utusan Otortias Jasa Keuangan (OJK), Hengki menjelaskan, atas hal ini Aiptu Evin lantas membuat laporan polisi. Kemudian, para debt collector ditangkap lalu ditetapkan jadi tersangka.”Mereka saat ini juga ditahan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,”katanya.

    Menurut Hengki, para pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Pasalnya 214 KUHP, pengacaman terhadap petugas ancaman maksimal tujuh tahun,” katanya Hengki Haryadi menyindir tingkah debt collector yang garang saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta hingga berani melawan anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

    Namun, debt collector seperti kucing saat diburu polisi. “Saya ingin berpesan pada preman berkedok debt collector ini. Kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya. Gagah, serem begitu ya, sekarang kok lari terbirit-birit. Kemarin macan sekarang jadi kucing,” ucapnya.

    3 Debt Collector Ditaangkap

    Sejauh ini, baru tiga debt collector yang dicokok. Empat lainnya masih buron. Salah satunga Erick Johnson Saputra Simangunsong, pria berkaus garis-garis putih biru dongker yang memaki Aiptu Evin dan membawa lari mobil Clara Shinta. Tiga lainnya adalah Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.

    Jajarannya telah disebar untuk memburu keempat debt collector tersebut. Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini bakal menindak tegas jika para debt collector tersebut berani melawan saat ditangkap. Ketujuhnya pun sudah ditetapkan jadi tersangka. “Jadi pesan kami segera menyerahkan diri, apa pun kami kejar. Kalau melawan kami tindak lebih keras lagi sebagai bahan pelajaran,” katanya.

    Hengki Haryadi juga menyebut Erick Johnson Saputra Simangunsong salah satu preman berkedok debt collector yang membentak anggota Polri Aiptu Evin Susanto merupakan residivis.Erick ternyata pernah dipenjara terkait kasus penganiayaan di Banyumas, Jawa Tengah.

    “Erick Johnson Simagungsong ternyata yang bersangkutan residivis di Banyumas kasus penganiayaan,” kata Hengki di Polda Metro Jaya.

    Hengki menyampaikan bahwa pihaknya kekinian masih memburu Erick dan tiga pelaku lainnya. Mereka, yakni Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa. “Jadi ke mana pun kami kejar. Kalau melawan kami tindak lebih keras lagi sebagai bahan pelajaran,” ujar Hengki.

    Ancaman Pembunuhan

    Ternyata debt collector yang viral karena membentak polisi sempat melakukan ancaman pembunuhan terhadap sopir selebgram Clara Shinta. Pengancaman pembunuhan terjadi di parkiran mobil apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

    Hengki Haryadi mengatakan, ancaman itu dilakukan saat sejumlah debt collector tersebut menemui sopir Clara Shinta. Tiba-tiba merampas kunci mobil.”Menurut keterangan sopir, pelaku ini mengancam ‘Saya bunuh kamu,” kata Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 23 Februari 2023.

    Hengki mengatakan, sejumlah debt collector itu menemui Clara Shinta sembari menunjukkan surat tugas penarikan kendaraan lantaran penunggakkan pembayaran cicilan. Clara Shinta yang merasa tidak mencicil kendaraan itu tidak terima. Dia pun mengaku tidak pernah menggadaikan BPKB kendaraan tersebut.

    Alhasil terjadi keributan dan berusaha ditengahi oleh petugas kepolisian yang berada dilokasi. Namun petugas itu justru mendapat makian dari debt collector. “Dicoba ditengahi oleh Bhabinkamtibmas yang memang sedang bertugas di sana. Tetapi justru dilakukan perlawanan oleh kelompok debt collector itu,” tutur Hengki.

    Sebelumnya, tiga debt collector yang memaki anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto, telah ditangkap. Satu orang ada yang ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Maluku. Selain itu, polisi juga menangkap empat orang preman. Komplotan preman itu sudah jadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. (Red)

  • Polres Tulang Bawang Dapat Hadiah Dari Kapolda dan Wakapolda Lampung

    Polres Tulang Bawang Dapat Hadiah Dari Kapolda dan Wakapolda Lampung

    Tulang Bawang (SL)- Bukti keseriuan Polres Tulang Bawang dalam kegiatan vaksinasi Covid-19 membuahkan hasil yang sangat membanggakan karena mendapatkan hadiah berupa sepeda motor dari Kapolda Lampung, Irjen Pol Drs. Hendro Sugiatno, MM, dan Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Drs. Subiyanto. Penyerahan hadiah tersebut berlangsung hari Rabu 08 Desember 202, pukul 14.00 WIB, di Hotel Golden Tulip Springhill, Bandar Lampung.

    “Kemarin siang, saya menerima langsung pemberian hadiah berupa sepeda motor dari Kapolda dan Wakapolda Lampung yang berlangsung di Hotel Golden Tulip Springhill, Bandar Lampung,” ujar Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (09/12/2021).

    Pemberian hadiah ini, lanjut AKBP Hujra, tidak semua Polres yang mendapatkannya, hanya Polres dengan pencapaian vaksinasi tertinggi saja, yakni Polres Lampung Timur, Polres Lampung Tengah, dan Polres Tulang Bawang.

    Kapolres mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel Polres Tulang Bawang, personel TNI dan tenaga kesehatan (nakes) yang telah dengan serius dan sungguh-sungguh melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19.

    “Terima kasih rekan-rekan. Prestasi capaian vaksin tetap kita pertahankan. Tetap semangat dan tingkatkan prestasi ini untuk dosis kedua,” ucap AKBP Hujra.

    Ia menambahkan, sampai dengan saat ini Kabupaten Tulang Bawang berada di urutan ketiga dalam capaian vaksinasi Covid-19 di Provinsi Lampung. Untuk dosis pertama, warga yang telah divaksin sebanyak 76,41 persen atau 238.810 orang, sementara untuk dosis kedua, sebanyak 36,44 persen atau 113.879 orang. (/Red)

  • Simpan Shabu di Atas Dinding Toilet, Polisi Sergap Zulkarnaen

    Simpan Shabu di Atas Dinding Toilet, Polisi Sergap Zulkarnaen

    Lampung Utara (SL) – Team Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis shabu dalam wilayah hukum kabupaten setempat.

    Pelaku dengan identitas Zulkarnaen, (34), warga jalan Pangeran Jinul, Gang Pandawa Lima, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara ini, diamankan Satresnarkoba Polres Lampura di kediamannya, Rabu, (16/1), sore, sekitar pukul 17.00 WIB.

    Disampaikan Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, pelaku diamankan dengan dasar LP / 39 – A / I / 2019 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut. “Penangkapan bermula dari adanya laporan dari warga terkait aktifitas pelaku yang selama ini sudah begitu meresahkan,” ungkap Budiman Sulaksono, kepada wartawan, Kamis, (17/1).

    Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Lampura, Iptu. Andri Gustami, menyampaikan, dari hasil informasi yang diberikan warga, Team Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan secaran intens. “Setelah memastikan informasi yang didapatkan benar, anggota langsung melakukan penyergapan di kediamannya. Saat digeledah, ditemukan satu paket sedang yang berisikan butiran kristal putih. Disinyalir, paket tersebut merupakan narkotika jenis shabu siap edar,” jelas Andri Gustami, Kamis, (17/1).

    Dikatakannya, saat dilakukan penimbangan paket menunjukkan berat bruto 4,76 gram. “Paket yang diduga berisikan narkotika jenis shabu itu disembunyikan pelaku di atas dinding bata di toilet rumahnya. Dari pengakuan pelaku, barang tersebut diperolehnya dari seseorang dengan inisial J, yang merupakan warga Tanah Miring,” ujar Andri Gustami.

    Barang Bukti yang turut diamankan bersama pelaku, berupa satu paket sedang shabu dengan berat bruto 4,76 gram. “Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Andri Gustami. (ardi)

  • Pasangan Kekasih Yang Ditemukan Tanpa Busana Dalam Hotel Karena Asmara?

    Pasangan Kekasih Yang Ditemukan Tanpa Busana Dalam Hotel Karena Asmara?

    Sumatera Utara (SL)-Polres Asahan Polda Sumatera Utara akhirnya mengungkap misteri kematian pasangan kekasih yang ditemukan tewas di kamar Hotel Central Kota Kisaran Kabupaten Asahan, Senin (7/1/2019) kemarin. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus pembunuhan tersebut bermotif asmara. Korban pria yang bernama Hasyim Prasetyo (33) diduga terlebih dahulu membunuh kekasihnya Depi Istiana (23) sebelum akhirnya bunuh diri.

    Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, SIK MH saat menggelar jumpa pers di Mapolres Asahan, Selasa (8/1/ 2019) menjelaskan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan sejumlah saksi serta alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

    Hasyim Prasetyo terlebih dahulu menembak kepala Depi Istiana di bagian belakang lalu menembak kepalanya sendiri. “Jadi senjata yang digunakan oleh Hasyim untuk menembak Depi dan dirinya sendiri, yakni senjata api laras pendek rakitan menggunakan peluru 5,56 milimeter. Depi Istiana ditembak dari jarak dekat di bagian belakang kepalanya hingga menembus ke pelipis mata sebelah kiri. Kemudian Hasyim menembak kepalanya sendiri di bagian tulang alis depan hingga tewas,” jelas Faisal didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja.

    Motif asmara tersebut terungkap berdasarkan hasil pembicaraan pesan singkat WhatsApp antara Hasyim dan Depi. Dalam pembicaraan di aplikasi pesan singkat tersebut terlihat rasa kekecewaan Hasyim yang batal bertunangan dengan Depi.

    Sebelumnya, pasangan ini sudah sempat bertunangan namun dibatalkan oleh pihak perempuan. “Korban Hasyim yang diduga sakit hati kemudian mengajak Depi untuk menginap di hotel pada Ahad (6/1/2019) Siang. Ada kemungkinan Hasyim sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa Depi dan kemudian bunuh diri. Perencanaan tersebut dikuatkan dengan adanGambar mungkin berisi: 2 orang, orang tersenyum, langit dan luar ruanganya temuan sebilah senjata tajam jenis clurit di dalam tas milik Hasyim. Clurit tersebut diduga dipersiapkan oleh Hasyim jika dirinya gagal membunuh dengan senjata api,” kata Faisal.

    Barang bukti yang disita antara lain 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek, 2 butir proyektil, 2 unit handphone, tas sandang warna cream kehijauan, 1 bilah clurit, 2 unit sepeda motor, serta pakaian dan barang-barang lain milik kedua korban. Hasil penyelidikan di lokasi kejadian serta pantauan rekaman kamera CCTV hotel, kasus pembunuhan ini sudah selesai, karena pelakunya juga meninggal dunia.

    Sebelumnya pasangan kekasih ini ditemukan tewas dalam kamar Hotel Central Jalan Sei Gambus Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Senin (7/1/2019) kemarin. Keduanya tewas bersimbah darah dalam posisi tanpa busana. Berdasarkan keterangan karyawan hotel, keduanya cek in di kamar C12 Hotel Central pada Ahad (6/1/2019) siang.“Tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini. Kasus pembunuhan ini sudah selesai. Namun kami akan terus berkoordinasi dengan Tim Labfor Polda Sumut untuk menyelidiki terkait kepemilikan senjata api,” tutup Faisal.

    Penemuan mayat kedua korban di dalam kamar terungkap saat karyawan hotel datang dan menggedor kamar C12 hendak menanyakan apakah keduanya masih melanjutkan sewa kamar atau tidak, namun tidak ada jawaban. Pihak hotel kemudian membuka pintu dengan kunci cadangan dan melihat keduanya dalam keadaan tanpa busana dan bersimbah darah. (rdr/net)

  • Terkait Hoax Suara 7 Kontainer, Polisi Periksa Grup WA ‘Politik Sabana Minang’

    Terkait Hoax Suara 7 Kontainer, Polisi Periksa Grup WA ‘Politik Sabana Minang’

    Jakarta (SL)-Setelah penangkapan 2 orang yang diduga penyebar berita hoax surat suara yang sudah dicoblos untuk pasangan Capres-Cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebanyak 7 kontainer, polisi terus mengembangkan dan mengumpulkan bukti-bukti lain dari kasus tersebut.

    Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman terhadap grup percakapan di aplikasi tukar pesan WhatsApp ‘Politik Sabana Minang’ terkait kasus ini. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pendalaman terhadap grup WhatsApp ‘Politik Sabana Minang’ ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Menurutnya, grup ini diduga menjadi salah satu tempat beredarnya tulisan dan rekaman suara seputar hoaks tercoblosnya surat suara yang dimuat dalam tujuh kontainer dari China di Tanjung Priok. “Tim siber sedang mendalami yang membuat dan memviralkan voice serta narasi ke media sosial. Ini ada beberapa barang bukti, seperti print out grup WhatsApp atas nama Politik Sabana Minang,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (4/1).

    Kata dia, salah satu orang yang sudah diamankan terkait hoaks tercoblosnya surat suara yang dimuat dalam tujuh kontainer dari China di Tanjung Priok bernisial LS merupakan anggota di grup WhatsApp tersebut. Namun mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu enggan menjelaskan latar belakang LS termasuk motifnya menyebarkan tulisan dan rekaman suara di grup tersebut.

    Lebih jauh, Dedi mengungkapkan bahwa penyidik akan segera memanggil saksi ahli pidana, informasi dan transaksi elektronik, serta bahasa untuk mengerucutkan perkara dan membuat konstruksi hukum terkait penyebaran hoaks tercoblosnya surat suara yang dimuat dalam tujuh kontainer dari China di Tanjung Priok. “Penyidik mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyelidiki perkara ini,” tuturnya.

    Hoaks soal tujuh kontainer berisi surat suara itu sudah dicoblos pertama kali beredar di aplikasi pesan singkat WhatsApp. Kabar hoaks itu berdasarkan rekaman suara orang tak dikenal yang mengatakan ada tujuh kontainer surat suara di Tanjung Priok yang sudah dicoblos untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

    Merespons itu, KPU melakukan pengecekan ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Rabu tengah malam (2/1). Usai pengecekan KPU menyatakan kabar yang beredar tersebut adalah berita bohong atau hoaks. (kabarpolisi)

  • Polisi Terus Memburu Pelaku Ujaran Kebencian Tsunami Lamsel

    Polisi Terus Memburu Pelaku Ujaran Kebencian Tsunami Lamsel

    Bandarlampung (SL) – Tim Subdit II Tindak Pidana Perbankan dan Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung terus memburu Kelvin Yudha Tama.

    Sebab, remaja pengujar kebencian untuk korban tsunami Lampung Selatan itu sudah satu pekan ini belum juga ditangkap polisi. Berdasarkan pantauan, Rabu (2/1/2018) di kediaman orangtua Kelvin di Perumahan Wisma Mas, Sumberejo, Bandar Lampung, tak ada aktifitas.

    Terlihat pintu kediaman Kelvin bercat cokelat bertingkat itu tertutup rapat, hanya saja ada suara air mancur di depan rumah. Lantainya juga terlihat kotor dan ketika awak media yang hendak masuk, tidak ada satupun yang menerima ucapan salam yang dilontarkan wartawan. Septian, warga sekitar yang melintas mengatakan, kalau sejak kejadian itu rumah orangtua Kelvin selalu sepi. “Gak tahu kemana pak Darozi Chandra ini, sejak kejadian itu kami tak pernah melihatnya lagi,” katanya

    Pjs Kasubdit II Tindak Pidana Perbankan Dan Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol I Ketut Suryana hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. Sudah terpetakan remaja itu dan hanya menunggu waktunya saja untuk ditangkap polisi. “Ada unsurnya penghasutan dan provokasi yang masuk, dan terancam pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU no 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dimana yang bersangkutan dapat dipenjara selama enam tahun lamanya jika terbukti bersalah melanggar pasal tersebut,” katanya.

    Ia juga mengaku, hingga kini polisi belum mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tim terus mencari yang bersangkutan.

    Menghilang

    Polisi masih mencari KYT, mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandar Lampung yang diduga melakukan ujaran kebencian melalui media sosial. Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Harvan Rambang mengatakan, polisi sudah berkoordinasi dengan orangtua pelaku.

    Mereka berjanji menyerahkan anak mereka ke polisi jika sudah ditemukan. “Sampai saat ini kami masih mencari keberadaan pelaku, dan kami  sudah koordinasi dengan orangtuanya. Orangtuanya sudah berjanji akan menyerahkan anaknya,” kata Harvan, Kamis, 27 Desember 2018.

    Harvan menjelaskan, saat ini keberadaan KYT belum diketahui. Pasalnya, nomor ponsel pelaku sudah diblokir. “Keberadaan pelaku belum diketahui karena (nomor) handphone-nya  sudah diblokir,” jelas Harvan. Harvan menambahkan, kondisi rumah pelaku yang berada di kompleks Perumahan Wisma Mas, Sumber Rejo, Kemiling, Bandar Lampung, sudah kondusif.

    Sebelumnya, rumah itu didatangi puluhan warga yang diduga berasal dari Way Muli, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan. Mereka kesal dan geram dengan ucapan KYT di media sosial. “Situasi rumah pelaku sudah kondusif, dan kita juga sudah mengerahkan anggota melakukan pengamanan di lokasi. Dan memang tadi ada puluhan orang dari Way Muli yang datang ke sini, “ tutur Harvan.

    Polda Lampung masih mendalami kasus dugaan ujaran kebencian terhadap aksi penggalangan donasi korban tsunami di pesisir Lampung Selatan. Aksi tak terpuji itu dilakukan KYT, mahasiswa sebuah perguruan tinggi ternama di Bandar Lampung. Pjs Kasubdit II Tindak Pidana Perbankan dan Cyber Crime Ditkrimsus Polda Lampung Kompol I Ketut Suryana mengatakan, sejauh ini polisi masih berusaha mencari keberadaan KYT.

    Menurut Ketut, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait ancaman pasal yang akan dikenakan terhadap KYT. “Kita akan lihat dulu. Bisa penghasutan, provokasi. Jadi sementara lidik dulu. Tunggu saja perkembangan,” kata Ketut, Kamis, 27 Desember 2018. (tribunnews)

  • Polisi Tangkap Sembilan Pelaku Judi Online Beromset Ratusan Juta Rupiah

    Polisi Tangkap Sembilan Pelaku Judi Online Beromset Ratusan Juta Rupiah

    Surabaya (SL) – Jelang Tahun baru 2019, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap enam kasus judi online beromset ratusan juta rupiah.

    Para pelaku beroperasi dibeberapa wilayah, diantaranya Lakarsantri Surabaya, Wahid Hasyism Ponorogo, Kapuas Madiun, dan Kabupaten Ponorogo.

    Dalam kurun waktu minggu kedua bulan Desember 2018, Polisi mengamankan 9 orang tersangka. “Para pelaku judi online mempunyai peran yang berbeda, ada yang bereperan sebagai makelar maupun pengepul,” kata Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela Senin 31/12/2018.

    Para pelaku terlibat kasus judi bola online, judi togel dan judi capjiki. Mereka beroperasi sejak dua tahun lalu dan mempunyai jaringan sampai ke luar pulau seperti NTT, NTB, Bali, dan Makassar. Untuk sekali putaran para tersangka mendapatkan omset Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.

    Modus yang dilakukan para pelaku dengan cara menerima setoran melalui SMS yang dikirim melalui rekening Bank BCA.

    Selanjutnya hasil rekapan tersebut disetor ke salah satu bandar di Jakarta yang kini sudah masok daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka mendapatkan komisi dari judi online sebesar 2,5% ,”kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini.

    Dari hasil penangkapan tersebut Polisi behasil menyita barang bukti uang tunai Rp 76.500.000 2 buah leptop berbagai merk, 2 buah Hanphon berbagai merk,1 buah modem, 2 lembar kertas , bulpoint, kalkulator dan 1 lembar kartu ATM. (Suksesinasional)