PESAWARAN (SL) – Dery Kurniawan (28) warga Gebang Induk Rt 001/002 Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, diringkus Jajaran Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran dengan barang bukti 17 paket narkoba jenis sabu, sekitar pukul 22.30WIB, Minggu (22/7) .
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan bahwa jajarannya telah berhasil mengamankan tersangka atas nama Dery Kurniawan, yang diduga kuat menjadi bandar narkoba di Dusun Suka Agung Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan. “Ya benar, petugas telah mengamankan tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu,” kata dia, Senin (23/7).
Diterangkan, dari tangan tersangka tersebut petugas juga menyita sebagai barang bukti berupa 17 paket kecil yang diduga berisikan sabu dan barang lain. “Barang bukti yang diamankan berupa 17 (tujuh belas) bungkus kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak Sugarfree mints Mentos hijau, 1 (satu) unit handphone jenis samsung casing warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok surya 16 berikut korek api M2000, 1 (satu) bilah sajam lipat stenlis, 1 (satu) buah.” katanya.
Selain itu diamankan dompet coklat yang berisi uang sebesar Rp. 302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah), 1 (satu) buah KTP elektronik atas nama Dery Kurniawan dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda beat BE 3959 AL atas nama Yusmawati.
Ditegaskan, tersangka diduga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu. “Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 114 sub 112 Undang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup. Sementara ini, tersangka diamankan di Mapolsek Padang Cermin guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif, ” tegasnya (nt/destu/jun)