Tag: Polisi gadungan

  • Polisi Gadungan Tipu Warga Palembang Rp345 Juta

    Polisi Gadungan Tipu Warga Palembang Rp345 Juta

    Palembang, sinarlampung.co – Tim Unit IV Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel meringkus seorang pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban lulus seleksi penerimaan anggota Polri 2024. Pria tersebut bernama Agus Heriyanto (43), warga Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang.

    Dalam menjalankan aksi, pelaku mengaku sebagai perwira menengah Polri dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan kronologi kejadian berawal pelaku menjanjikan kepada korban Adriyan agar sang anak lulus polisi pada Minggu (16/4/2023).

    “Dia (pelaku) ini mengaku sebagai polisi berpangkat Kompol dan memiliki banyak relasi,” ungkap Kombes Anwar, Jumat (28/6).

    Tak hanya itu, lanjut Kombes Anwar, pelaku juga menunjukkan foto dirinya yang diedit memakai seragam lengkap dengan atribut Polri.

    “Melihat foto-foto inilah korban pun tergiur dan memberikan sejumlah uang sebanyak enam kali transfer dan satu kali tunai dengan total Rp 345 juta,” beber Anwar.

    Namun, kata Anwar, setelah hasil pengumuman seleksi Polri, anak korban dinyatakan tidak lulus.

    “Setelah mengetahui anaknya tidak lulus, korban meminta pelaku untuk mengembalikan uangnya,” kata Anwar.

    Usut punya usut, ternyata uang tersebut sudah digunakan pelaku untuk bisnis ilegal drilling di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

    “Uang dari korban juga dipakai pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Anwar.

    Agus Heriyanto mengaku sudah melakukan aksi kejahatan tersebut sebanyak empat kali.

    “Saya sudah empat kali melakukan penipuan ini, tetapi baru kali ini mengaku sebagai anggota polisi,” ungkap Agus.

    Pelaku mengaku foto-foto yang diedit tersebut diambil dari internet.

    “Untuk foto saya ambil dari internet. Setelah itu saya edit dengan foto wajah saya,” kata Agus singkat.

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (***)

  • Presiden Setujui Pemekaran Tiga Kabupaten Baru di Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Lampung Utara?

    Presiden Setujui Pemekaran Tiga Kabupaten Baru di Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Lampung Utara?

    Jakarta, sinarlampung.coPresiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pemekaran Kabupaten Natar Agung dari Lampung Selatan, Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dari Lampung Utara, dan Kabupaten Seputih dari Lampung Tengah. Hal itu berdasarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-21/Pres/06/2024 tanggal 3 Juni 2024 mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas 26 RUU usul DPR RI. Persetujuan itu menindaklanjuti Surat Ketua DPR RI Nomor B/3495/LG.01.01/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal penyampaian RUU usul DPR RI.

    Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, mewakili Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, mengatakan dalam hal ini Presiden Jokowi menugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan 26 RUU tersebut.

    Menurut Wempi, Presiden memberi arahan kepada para menteri agar dapat mempertahankan substansi yang menjadi kesepakatan pemerintah. Sejalan dengan itu, Wempi menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah atas 26 RUU tentang kabupaten/kota ke dalam dua poin utama.

    Pertama, pemerintah pada prinsipnya menghormati dan menghargai inisiatif DPR RI dan setuju dilakukan pembahasan dengan catatan terbatas pada pembahasan: dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah. Kedua, pemerintah pada prinsipnya meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 26 RUU ini di luar dari perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah, termasuk tidak membahas masalah kewenangan dan lain-lain. Hal ini lantaran akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

    “Oleh karena itu, pada prinsipnya sekali lagi pemerintah setuju melanjutkan pembahasan 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota usul DPR RI sebatas substansinya sama dengan 20 Undang-Undang Provinsi yang telah diundangkan sebelumnya dan 27 Undang-Undang Kabupaten/Kota (Tahap I) yang telah disetujui menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna DPR RI pada tanggal 4 Juni 2024 yang lalu,” kata Wempi belum lama ini.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal menjelaskan bahwa RUU tersebut disusun untuk mengakomodasi dinamika sosial, ekonomi, dan politik di masing-masing wilayah. Bahwa RUU ini juga memberikan pengakuan atas karakteristik unik masing-masing daerah, termasuk ciri geografis, potensi sumber daya alam, serta aspek suku dan budaya.

    “Diharapkan bahwa pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota ini tidak hanya akan menjadi instrumen hukum, tetapi juga panduan efektif dalam pengelolaan pemerintahan daerah yang lebih responsif dan efisien,” harapnya.

    Lanjutnya, RUU ini akan terdiri dari tiga bab utama, yaitu Bab I tentang Ketentuan Umum, Bab II tentang Cakupan Wilayah dan Karakteristik Kabupaten/Kota, serta Bab III tentang Ketentuan Penutup. “Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI berharap bahwa pembahasan lanjutan ini dapat memberikan solusi konkret terhadap masalah dan kebutuhan hukum pemerintah daerah serta masyarakatnya, sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan wilayah masing-masing,” katanya.

    Adapun 26 RUU tersebut untuk tingkat kabupaten meliputi RUU tentang Kabupaten Bintan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Batanghari, Kerinci, Merangin, Bengkalis, Indragiri Hulu, Kampar, Lima Puluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, dan Tanah Datar.

    Kemudian untuk tingkat kota terdiri dari RUU tentang Kota Jambi, Pekanbaru, Bukittinggi, Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Sawahlunto, dan Solok.Berbagai kabupaten/kota tersebut berada di Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau. Diketahui usul pemekaran Lampung Selatan menjadi Kabupaten Natar Agung. Kabupaten Lampung Utara dimekarkan menjadi Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, dan Kabupaten Lampung Tengah dimekarkan menjadi Kabupaten Seputih.  (Red/*)

  • Kombes Gadungan Nikahi Gadis Asal Depok

    Kombes Gadungan Nikahi Gadis Asal Depok

    Depok (SL)-Aksi Komisaris Besar Polisi (Kombes) gadungan Husni Hardinata terbongkar usai menikahi gadis muda asal Depok, Jawa Barat. Belang pria yang mengaku bertugas di Intelejen Mabes Polri itu terbongkar karena ada kerabat pengantin wanita yang curiga dengan foto pada Kartu Tanda Anggota (KTA) Polisi palsu yang diperlihatkan usai menikah, Sabtu, 30 Januari 2021.

    Kerabat sang istri itu kemudian sempat menceritakan kepada kerabatnya yang bertugas di Polresta Depok. Petugas yang dipimpin Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, mendatangi Husni Hardinata, dan melakukan introgasi.

    “Kita amankan seorang laki-laki yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Kombes dan mengaku berdinas di Intelejen Mabes Polri,” kata I Made Bayu Sutha Sartana.

    Menurut Kasat, awalnya ada kerabat dari istri pelaku merasa curiga dengan foto pada Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diperlihatkan usai menikah. “Lalu pelapor bercerita kepada anggota kami dan akhirnya dilakukanlah pemeriksaan. Saat itu, Tim Rainmas Polres Metro Depok yang sedang melakukan patroli pada Sabtu, 30 Januari 2021,” jelas Bayu.

    Setelah diinterogasi, pria paruh baya itu akhirnya mengaku jika dirinya bukanlah anggota Polri. “Jadi dia ini berpura-pura jadi polisi agar bisa menikahi korban,” tambahnya.

    Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita senjata jenis revolver air soft gun berikut dua lembar KTA berpangkat Kombes, dan satu foto pelaku yang mengenakan seragam polisi. Kasusnya kini dilimpahkan ke Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan “Karenakan ada korban-korban lain yang menderita kerugian materil dan TKP nya ada di wilayah hukum Polsek Jagakarsa, kasus kita limpahkan,” ujar Bayu.

    Sementara itu, Kapolsek Jagakarsa Kompol Eko Mulyadi membenarkan atas kejadian tersebut. Kasus itu pun dilimpahkan ke Polsek Jagakarsa dikarenakan adanya penipuan dan penggelapan. Kini pihaknya masih melakukan pendalam. “Ini lagi didalami dulu ya, tapi kurang lebih seperti itu lah,” kata Eko Mulyadi. (Red)

  • Polisi Gadungan Cabuli Siswi SMA di Surabaya

    Polisi Gadungan Cabuli Siswi SMA di Surabaya

    Surabaya (SL) – Mengaku polisi dengan modal senjata api mainan untuk menakut-nakuti korbannya, Mustofa Fadli (36), mencabuli NR (18) yang masih pelajar SMA. Aksi pencabulan itu dilakukan setelah dia memergoki NR, tengah mesum dengan pacarnya di pinggir sungai di Surabaya.

    Kejadian ini terungkap dalam persidangan dengan agenda dakwaan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/1). Dalam sidang yang diketuai oleh hakim Slamet Riadi ini, terdakwa diketahui mengaku sebagai polisi dari Polda Jatim saat menakut-nakuti korbannya. Saat itu, korban ketakutan ketika terdakwa menodongkan korek api berbentuk senjata api. Ketika itu korban mengira benda itu pistol asli.

    Aksi itu dilakukan terdakwa pada 24 September 2018 lalu. Terdakwa saat itu melihat korban NR sedang mesum dengan kekasihnya, MRF (18) di pinggir Sungai Makmur. Ia yang memergoki kedua pelajar SMA itu mesum, mengancam akan melaporkan kedua korban ke Polsek Wiyung. Ancaman itu sempat membuat korban takut.

    Ketakutan korban, dimanfaatkan terdakwa untuk merampas HP milik kedua korban, dengan alasan disita. Untuk memuluskan akal bulusnya, terdakwa lalu meminta kekasih korban untuk membeli rokok di warung yang tidak jauh dari lokasi. Saat kekasih korban pergi, terdakwa lalu mencabuli korban NR. “Saya buka celananya. Kemudian saya masukkan tangan saya,” ujar Fadli saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU), Irene Ulfa.

    Terkait dengan kasus ini, terdakwa pun dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (merdeka)

  • Polisi Gadungan ini Setubuhi 39 Wanita

    Polisi Gadungan ini Setubuhi 39 Wanita

    Bandarlampung (SL) – Seorang pria tampan yang disebut-sebut sebagai Polisi Gadungan mendadak viral di media sosial. Polisi Gadungan berwajah tampan itu disebut sebagai anggota Polda Lampung, berpose gagah mengenakan kaus bertulis Turn Back Crime yang dipopulerkan Krishna Murti, mantan Direskrim Polda Metro Jaya.

    Siapa sebenarnya sosok Polisi Gadungan bernama Briptu Musahir yang disebut dari Polda Lampung? Dalam kartu identitas yang ramai beredar di WhatsApp, tertulis nama Musahir SH, dengan NRP nomor 89030022 dan bertugas di Polda Lampung. Musahir ditulis bertugas di Sat Reskrim Jatanras Polda Lampung. Polda Lampung memastikan bahwa identitas pria tampan yang beredar di pesan berantai WhatsApp adalah polisi gadungan.

    Pesan berantai Whatsapp yang berisi imbauan sempat beredar di masyarakat. Pesan tersebut memuat foto seorang pria tampan yang disebut sebagai polisi gadungan. Isi pesan berisi imbauan terhadap masyarakat agar berhati-hati.

    Berikut, isi pesan berantai WhatsApp yang beredar. “Mohon rekan-rekan sahabatku, apabila mendapati Org tsb agar diamankan, karena ybs adalah Polisi Gadungan, modus Penipuan, terutama Anak2 gadis, para orang tua agar Waspada’”

    Pesan tersebut dilampiri foto seorang pria layaknya anggota polisi. Selain foto wajah, foto kartu tanda anggota pria tersebut juga terlampir. Di dalam kartu, tertulis nama Musahir SH, dengan NRP nomor 89030022 dan bertugas di Polda Lampung. Tak hanya itu, ada juga lampiran surat pengajuan cuti pria tersebut dari satuannya di Jatanras Ditkrimmum Polda Lampung.

    Menanggapi beredarnya pesan berantai WhatsApp tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar Sulistyaningsih memastikan, identitas pria bernama Musahir yang mengaku bertugas di Polda Lampung itu, tidak ada. “Karena banyak laporan dari masyarakat, maka kami lakukan pengecekan. Hasilnya Musahir NRP Nomor: 89030022 tidak ada sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda Lampung ini,” ungkapSulistyaningsih, Rabu, 5 Desember 2018.

    Kartu Tanda Anggota Kepolisian Musahir yang diduga Polisi Gadungan

    Sulistyaningsihmenegaskan bahwa pria tersebut dimungkinkan adalah polisi gadungan. “Kami sudah banyak sekali mendapat telepon, terutama dari ibu-ibu yang menanyakan kepada kami Identitas pria tersebut. Kami sampaikan sekali lagi bahwa pria dengan identitas tersebut adalah polisi gadungan,” tegasnya.

    Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan tampang serta pakaian yang dikenakan. Apalagi, ia mengaku-ngaku sebagai anggota polisi. “Untuk masyarakat, kami imbau untuk tetap berhati-hati, jangan mudah percaya, terutama ibu-ibu. Apabila merasa ragu silakan melapor ke polda atau polres di bagian SDM atau SUMDA, nanti akan ketahuan apakah polisi benaran atau gadungan,” tutupnya.

    Sementara, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto mengaku sudah menerima info terkait pria mengaku polisi dan bertugas di Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung. “Sementara sudah dengar informasi tersebut,” ungkapnya.

    Surat Izin Cuti Musahir, polisi gadungan. Terkait KTA dan surat cuti yang sempat beredar, Ruli mengatakan, surat tersebut palsu. “Tapi emang dari cara buatnya, palsu semua,” timpalnya.

    Sampai saat ini, kata Ruli, korban dari Lampung belum ada. “Korban dari Lampung belum ada, informasi sementara itu viral di Padang. Kalaupun ada korban di Lampung, silakan melapor,” tutupnya. Ibu Guru Korban Polisi Gadungan Terlanjur Cinta, Bu Guru Rela Serahkan Kartu ATM Berisi Tabungan Rp 85 Juta ke Polisi Gadungan

    Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono bersama Kasat Reskrim, AKP Logos Bintoro menunjukkan tersangka JS yang mengaku sebagai anggota Intel Polres Pacitan hingga memperdayai tiga korban, Seperti yang dikutip Kompas.com

    Kasus penipuan yang dilakukan polisi gadungan pernah terjadi di Madiun. Telanjur jatuh cinta, seorang ibu guru rela menyerahkan kartu ATM berisi tabungan Rp 85 juta ke polisi gadungan. Sang guru bukannya mendapatkan cinta pria yang mengaku sebagai polisi itu, tetapi malah menderita kerugian materil.

    Ceritanya, berawal dari pengakuan JS sebagai intel polisi dan berpura-pura mencari pasangan hidup. Pria asal Desa Sirapan, Kecamatan Sirapan, Kabupaten Madiun itu, ternyata berhasil memperdayai tiga perempuan sekaligus. Dari tiga perempuan yang diperdayainya, JS (27) meraup uang hingga ratusan juta rupiah. “Modusnya tersangka mengaku sebagai anggota intel Polres Pacitan. Lalu, ia berpura-pura mencari jodoh untuk dijadikan pendamping hidupnya,” ujar Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono kepada wartawan, Senin (26/11/18) siang.

    Ruruh mengatakan, JS ditangkap setelah seorang guru SMA di Kabupaten Madiun berinisial DA melaporkan aksi penipuannya ke Polres Madiun. Guru itu mengaku ditipu JS yang berjanji akan menikahinya. Tak hanya ditipu, uang tabungan ibu guru sebesar Rp 85 juta habis dikuras tersangka JS. Korban memberikan ATM tabungannya kepada tersangka lantaran merasa yakin akan segera dinikahi. “Terakhir, korban menyerahkan laptop berharga Rp 6 juta kepada tersangka,” tandas Ruruh.

    Aksi JS terungkap setelah korban curiga terus menerus memintanya uang dengan berbagai alasan. Korban yang memiliki tetangga bekerja di Polres Pacitan lalu menanyakan status JS. “Tetangga korban memberitahu kalau tidak ada nama tersangka yang bekerja sebagai intel Polres Pacitan,” kata Ruruh.

    Hasil pengembangan penyidikan, lanjut Ruruh, pria bujang itu sebelumnya sudah memperdayai dua perempuan lainnya. Dengan modus yang sama, dua perempuan itu diperas uangnya hingga Rp 40 jutaan. Sebelumnya juga, Wanita berinisial AM (27) menerima nasib yang sangat malang . Ia digagahi dan diperas polisi gadungan berinisial JS (36). Bahkan sudah puluhan wanita yang sudah ditiduri pelaku.

    Kapolrestro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan menjelaskan polisi gadungan ini diamankan di Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.“Dia (JS) telah melakukan perbuatannya itu sebanyak 39 kali terhadap korban-korbannya,” ujar Harry di Mapolrestro Tangerang.

    Harry menjelaskan ikhwal peristiwa tersebut. Kejadian berawal saat pelaku mencoba membuntuti AM yang baru saja keluar dari kamar hotel di Tangerang.

    Wanita berusia 27 tahun ini bersama teman lelakinya yakni ND. Mereka pulang menunggangi sepeda motor. Tersangka pun memberhentikan laju korban. Ia mengaku sebagai polisi. “Dia menunjukan airsoft gun, borgol, dan kaos dalam warna cokelat berlogo Pamobvit. Pelaku mengancam korban dengan meminta sejumlah uang,” ucapnya.

    Polisi gadungan ini meminta uang Rp 5 juta kepada korban. Namun sayangnya mereka tak mempunyai uang sebanyak itu.“Lalu teman wanita ini diminta untuk mencari uang. Kemudian korban dibawa pelaku,” kata Harry.

    Tersangka menggiring wanita ini ke Hotel Merdeka. Perempuan ini terancam, jika tidak menuruti kemauannya akan dibawa ke kantor polisi. “Korban ketakutan dan diperkosa oleh tersangka,” ungkapnya.

    Teman pria korban pun memendam rasa curiga dan berinisiatif melaporkan kejadian ini ke Mapolrestro Tangerang. “Kami segera melakukan pengejaran. Dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di kontrakannya,” imbuh Harry.

    Menurutnya, pelaku sudah melancarkan aksi bejatnya ini sebanyak 22 kali di Tangerang dan 17 kali di Jakarta Barat. “Dia sempat melarikan diri, makanya kami berikan tindakan tegas,” tuturnya.

    Kini polisi gadungan tersebut harus menikmati dinginnya tidur di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. “Ancaman hukumannya 12 tahun dan 9 tahun penjara,” ucapnya. (red)