Mesuji (SL) – Polisi Resor Mesuji berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHpidana. Dua tersangka telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Mesuji, Kamis (06/02/2020).
Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan kedua warga Tulangbawang Barat. Yakni Joko Fitrianto (18) warga Indraloka dan Joko (24) warga SP 7 Menggala C Kecamatan Gunter Kabupaten Tulangbawang Barat. Mereka diamankan bedasarkan Laporan Polisi no: LP / 31-B/ II / 2020 / PLD LPG / RES MESUJI/Tanggal 06 Februari 2020.
Dijelaskannya, penangkapan berawal saat Tekab 308 Polres Mesuji melakukan hunting di Seputaran Simpang Asahan. Petugas mencurigai sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai pelaku berciri sama dengan sepeda motor yang dilaporkan korban.
Tersangka pun dikejar dan petugas berhasil menghentikan kendaraan pelaku dengan mudah. Ketika ditanya, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian R2 di blok 18 PT Silva Inhutani Lampung.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan Jumat (07-02-2020), terungkap bahwa pelaku mencuri sepeda motor korban saat terparkir di kebun karet.
“Pelaku dengan mudah mendorong motor korban lalu membawa kabur kendaraan karena sepeda motor tidak terkunci,” jelas AKBP Alim. (AAN.S)