Tag: Polisi

  • Polisi Amankan 4 Oknum Wartawan-LSM yang Memeras Kepala Sekolah

    Polisi Amankan 4 Oknum Wartawan-LSM yang Memeras Kepala Sekolah

    Pemalang (SL) – Bermodalkan status wartawan dan anggota lembaga swadaya masyaratat (LSM), empat komplotan memeras sejumlah kepala sekolah SMK di Pemalang.

    Mereka tertangkap tangan oleh Tim Reskrim Polres Pemalang usai menerima uang hasil pemerasan, kata Wakapolres Pemalang  Kompol Malpa Malacoppo, Sabtu (1/12). Dia mengatakan pelaku yang ditangkap adalah SND (48) warga Dukuh Waru Tegal, STN (46) warga Widuri Pemalang, RYN (39) warga Kaligangsa Wetan Brebes, NE (43) warga Pasarean Kabupaten Tegal.

    Modus komplotan ini  adalah dengan menuding adanya penyalahgunaan dana biaya operasional sekolah (BOS) di sekolah tersebut dan mengancam akan melaporkannya ke penegak hukum. Dari barang bukti yang disita, setidaknya ada lima Kepala Sekolah yang diperas oleh komplotan ini. Wakapolres mengatakan, total uang hasil pemerasan total mencapai Rp 160 juta dalam lima kuitansi penerimaan.

    Masing-masing korban memberikan uang dengan kuitansi yang tertulis uang kemitraan antara Rp 30 juta hingga Rp 40 juta kepada pelaku, jumlahnya secara total sebesar 160 juta rupiah ” ungkap Wakapolres.

    Sepak terjang komplotan ini terungkap setelah salah satu kepala sekolah yang menjadi korbannya melapor ke polisi. Dari keterangan, korban terakhir yang merupakan kepala sekolah SMK 3 Randudongkal, pelaku mengacam akan melaporkan penyalahgunaan dana bos pada penegak hukum,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara. (rmol)

  • Polisi Amankan 50kg Sabu dan 43 Ribu Pil Ekstasi di Pekanbaru

    Polisi Amankan 50kg Sabu dan 43 Ribu Pil Ekstasi di Pekanbaru

    Pekanbaru (SL) –  Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan ribuan pil ekstasi dan sabu yang akan diedarkan di Indonesia. Pelaku yang diamankan berjumlah empat orang ini diduga merupakan komplotan jaringan internasional asal Malaysia.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ada sekitar 50 kilogram sabu dan puluhan kotak berisi total 43.000 butir pil ekstasi yang ditemukan di sebuah mobil boks merek Daihatsu Luxio, di depan Ruko HR Soebrantas, Panam, Pekanbaru, Riau. Mobil tersebut sudah dimodifikasi oleh para pelaku. “Ada tiga tersangka yang berhasil diamankan dari kasus ini di antaranya, berinisial WS (43), MS (43), dan F (39). Mereka diduga jaringan internasional,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).

    Argo menjelaskan, pengungkapan kasus sabu dan ekstasi ini berawal dari penangkapan seorang bandar narkoba berinisial AS di wilayah Gambir, Jakarta Pusat, beberapa bulan lalu. Dari penangkapan AS didapatkan beberapa informasi. “Dari pengakuan tersangka AS, dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka WS. Lalu, dari keterangan itu dikembangkan anggota hingga akhirnya berhasil menangkap semua pelaku ini berikut barang buktinya,” kata Argo.

    Meskipun berhasil amankan para pelaku, polisi masih mengejar seorang bandar besar berinisial AAK dan seorang WNA asal Malaysia berinisial TS. “Dan ada satu pelaku lain juga yang diduga terlibat dalam jaringan ini yaitu, pelaku VR. Saat ini yang bersangkutan diketahui merupakan narapidana di LP Cipinang,” pungkas Argo.

    Atas perbuatannya, para pelaku ini bakal dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup. (fokuskriminal)

  • Uang Ratusan Juta dan 40 Suku Emas Raib, Polisi Amankan 5 Pelaku Curas di Desa Mulya Rejo

    Uang Ratusan Juta dan 40 Suku Emas Raib, Polisi Amankan 5 Pelaku Curas di Desa Mulya Rejo

    Sumatera Selatan (SL) – Jajaran Sat Reskrim Polres Muba bersama Polsek Sungai Lilin, berhasil mengamakan 5 (lima) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, (28/10) lalu sekira pukul 02.00 wib di Dusun III (tiga) Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumsel.

    Sementara yang jadi korbannya adalah Sujito bin Prapto yang dilakukan pelaku dengan cara mendobrak pintu dengan menggunakan kayu. Kemudian pelaku masuk dan menodongkan senjata api, selanjutnya pelaku mengikat korban menggunakan tali lalu menembak dan meminta uang serta barang barang milik korban.

    Setelah mendapatkan jarahannya, pelaku melarikan diri dengan membawa hasil tindak pidana berupa uang tunai senilai Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan 40 (empat puluh) suku emas.

    Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 15 November 2018 sekira pukul 23.00 wib dipimpin Kanit Pidum Iptu Dedy Hariyanto berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Salasun di Desa Sukadamai Baru B5.

    Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka Salasun dan pada hari Jum’at tanggal 16 November 2018 sekira pukul 01.00 wib berhasil mengamankan tersangka Narto dikebun karet Desa Keluang, Bentayan Banyuasin.

    Pada hari Sabtu tanggal 17 November 2018 sekira pukul 16.00 wib berhasil mengamankan Sutonik di jalan Lintas Sumatera Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Muba. Dan sekira pukul 17.00 wib tersangka Sugeng Purwanto alias Pur menyerahkan diri ke Polsek Sungai Lilin.

    Sabtu tanggal 24 November 2018 sekira pukul 17.30 wib dengan dibantu personel Polsek Sungai Bahar yang dipimpin Kapolsek Sungai Bahar AKP Hardianto,SE MM. Dan Kanit Pidum Polres Muba Iptu Dedy Hariyanto , berhasil mengamankan Sarwono di Jalan Poros Desa Bakti Mulya Unit 5 ,Kecamatan Sungai Bahar Jambi. “Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar celana jeans panjang warna hijau muda tetapi pudar merk fallens original milik TSK Salasun.1.lembar baju kaos berkerah warna hitam depan merk dsbc baterai handphone berkualitas dan dibelakang terdapat tulisan ponsel kita support your mobile communi fashion milik TSK Salasun, ” kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM, didampingi Kabag Ops Polres Muba Kompol Erwin S Manik, dan Kasat Reskrim AKP Deli Haris, dalam pers rilis di Mako Polres Muba, Selasa (27/11).

    Barang bukti lain lanjut Kapolres adalah, 1 satu buah topi polos warna hitam tanpa merk milik Narto, 1 pasang sendal warna coklat merk volcom milik Narto, 1 pasang sepatu warna hitam lis biru dgn tali warna biru merk spotec milik korban Sujito diambil TSK Narto pada saat setelah melakukan curas.

    Kemudian, Uang tunai Rp20.000.000 pecahan 100 ribu sebanyak 20 lembar dari kediaman TSK Sugeng Purwanto,
    1 unit motor honda vario warna hitam BG 2707 BAJ yang digunakan untuk melakukan kejahatan. “Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan dan untuk tersangka akan kita kenakan pasal 365 kuhpidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutup Kapolres. (prioritas.co)

  • Kasus Penggelapan Uang Dihentikan, Penyidik Polda Metro Jaya Dilaporkan ke Propam

    Kasus Penggelapan Uang Dihentikan, Penyidik Polda Metro Jaya Dilaporkan ke Propam

    Jakarta (SL) – Penghentian perkara kasus dugaan penggelapan uang yang dihentikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membuat pelapor melakukan berbagai langkah. Salah satunya, dengan melaporkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.

    Kuasa Hukum pelapor PT SPIE Oli and Gas Service (PT SOGSI), Iming Tesalonika, menjelaskan penghentian kasus tersebut memang dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya pertengahan November. Hal tersebut dikarenakan ada anomali dalam kasus tersebut. “Misalnya, penyidik mempermasalahkan legal standing dari pelapor,” kata Iming di Jakarta, Selasa, 27 November 2018.

    Padahal, sebelumnya legal standing itu tidak dipertanyakan. Pelapor akhirnya menunjukkan akta pendirian PT SOGS dan penunjukan pelapor sebagai direktur PT SOGS. Namun, salah satu penyidik justru tetap menyebut kalau pelapor tidak memiliki legal standing.

    Selain tak memiliki legal standing, ia mengatakan penyidik menyebut bahwa pelapor tak menghadirkan ahli hukum perseroan terbatas. “Menurut kami kekeliruan kalau tanpa keterangan ahli,” ujarnya.

    Untuk itu, pihaknya sepakat bila Propam Polda Metro Jaya diminta untuk mengkonfrontirnya dengan penyidik kasus tersebut. “Kami akan jelaskan dengan detil, kami juga ingin membantu memperbaiki harkat martabat Polri,” katanya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya digugat akibat keputusan mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan atau SP3. Adalah PT SPIE OIL and Gas Service Indonesia (PT SOGSI) yang menuntut pembatalan SP3 atas kasus penggelapan uang perusahaan yang dilakukan Samir Abbes pada 2010, senilai US$65 ribu atau hampir Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Samir mengaku uang hendak dipakai mengurus persoalan pajak, namun jadi tidak jelas untuk urusan pajak apa, lantaran tidak adanya bukti setor pajak ke Kantor Pelayanan Pajak. (viva)

  • Polisi Jamin Identitas Pelapor Kasus Dana Kemah Pemuda

    Polisi Jamin Identitas Pelapor Kasus Dana Kemah Pemuda

    Jakarta (SL) – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi meminta agar pelapor dan motif pelapor melaporkan kasus dugaan penyelewangan dana kemah pemuda dibuka.

    Namun polisi memastikan tidak akan membuka siapa sosok pelapor dan akan melindungi identitasnya. “Kita itu lagi nangani kasus tidak pidana korupsi, dalam kasus tidak pidana korupsi apabila kita menginformasikan nama pelapor kita bisa dikenai hukuman,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, Minggu (25/11/2018).

    Adi mengatakan polisi harus melindungi pelapor dugaan penyelewengan dana kemah pemuda. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. “Apabila dilaporkan ke media dan ke mana-mana, saya bisa dikenakan hukuman dan itu ada di dalam undang-undang Tipikor,” ujarnya. Adi juga memastikan pihaknya tidak akan memberitahu sosok pelapor kepada Menpora Imam Nahrawi. “Nggak boleh (memberitahu sosok pelapor), itu amanat undang-undang,” tuturya.

    Sebelumnya, Menpora Imam Nahrawi bersedia jika nantinya polisi akan memeriksanya sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan dana kemah pemuda. Namun menurut Imam, akan lebih baik bila fokusnya adalah mencari siapa pelapor isu ini dan mencari tahu motifnya apa. “Silakan, tapi menurut saya jangan cederai niatan mulia mempertemukan dua kekuatan besar ormas islam Indonesia (dalam acara kemah pemuda) yang belum pernah terjadi. Jangan mengecilkan makna ukhuwah yang sudah betul-betul menjadi sejarah besar. Karena ini sekarang isunya dikecilkan kemudian dampaknya sangat besar. Yang penting cari pelapornya dulu, motifnya apa,” kata Imam saat ditemui di Dyandra Convention Center, Surabaya, Minggu (25/11). (detiknews)

  • Polisi Selidiki Temuan Potongan Tubuh Manusia di Kendari

    Polisi Selidiki Temuan Potongan Tubuh Manusia di Kendari

    Kendari (SL) – Peristiwa penemuan sepotong tubuh manusia menyerupai payudara perempuan, yang sempat menggegerkan warga Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari atau tepatnya di seputaran bundaran Perkantoran Gubernur Sultra, pada Sabtu (24/11/2018) Pagi.

    Hingga saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian. “Iya, kasusnya hingga saat ini kami masih dilakukan penyelidikan,” singkat Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhart, yang dikonfirmasi melalui via Whatsapp-nya.

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, segumpal daging manusia yang diduga bagian payudara perempuan ditemukan oleh salah satu pekerja klining servis Sri Gudsmiran (28) saat sedang membersihkan taman bundaran gubernur sekitar pukul 05.30 Wita.

    Pada saat melakukan rutinitasnya, saksi sepintas melihat gumpalan tanah yang mencurigakan, lalu dirinya memanggil teman seprofesinya Nurlina. Setelah itu mereka berdua lalu menggali dan menyapu permukaan gumpalan tanah tersebut dengan menggunakan kaki. Mereka merlihat kantong plastik berwarna putih yang tertanam di dalam tanah, karna semakin curiga Nurlina kembali mengambil kayu dan kemudian mengangkat kantong plastik tersebut.

    Karena melihat isi kantong itu mencurigakan, kemudian Nurlina lalu mengajak Nanang pergi ke kantor SPKT Polda Sultra untuk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya kantong yang berisi gumpalan daging manusia yang diduga bagian payudara tersebut di serahkan kepada Polres Kendari untuk pengusutan lebih lanjut. (mediakendari)

  • Polisi Tangkap Pelaku yang Bantu Membuang Mayat Dufi dalam Drum

    Polisi Tangkap Pelaku yang Bantu Membuang Mayat Dufi dalam Drum

    Jakarta (SL) – Tim gabungan menangkap satu lagi pelaku pembunuhan eks wartawan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi. Pelaku bernama Dasep alias Yudi (31) ini berperan ikut memasukkan mayat Dufi ke dalam drum dan membuangnya ke kawasan Industri Klapanunggal, Kabupaten Bogor. “Tersangka Yudi alias Dasep berperan membantu tersangka untuk mengangkat jenazah korban dan membantu membuang jenazah tersebut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (24/11/2018).

    Awalnya Yudi melarikan diri ke arah Bantar Gebang, Bekasi. Dia sempat berpindah tempat hingga akhirnya ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (23/11) pukul 12.15 WIB. Penangkapan ini dilakukan Tim Resmob dan Tim DF Polda Jabar.

    Dufi dibunuh pada Sabtu (17/11) di sebuah kontrakan di Desa Bojongkulur, Kampung Bubulak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dua pelaku sudah ditangkap yakni Nurhadi dan Sari. Keduanya merupakan suami istri. Nurhadi dan istri ditangkap tim Subdirektorat Resmob Direktoat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, yang dipimpin oleh Kompol Handik Zusen, AKP Rovan Richard Mahenu, dan AKP Resa D Marasabessy, di dekat tempat cucian motor ‘Omen’ di wilayah Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 20 November 2018 pukul 14.30 WIB. (detiknews)

  • Pasangan Selingkuh Sopir Taxi Dengan Mahasiswi Mesum Dalam Mobil Kena Wajib Lapor

    Pasangan Selingkuh Sopir Taxi Dengan Mahasiswi Mesum Dalam Mobil Kena Wajib Lapor

    Jakarta (SL) – Polisi tak menahan pria beristri RA (24) dan mahasiswi MA (21) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila. Keduanya dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu. “Nggak kita tahan,” kata Kasatreskrim Polres Gowa AKP Herly Purnama saat dihubungi detikcom, Kamis (22/11/2018) malam.

    Herly menjelaskan alasan RA dan MA tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Namun, dia memastikan proses hukum keduanya terus berlanjut. “Proses tetap lanjut dikenakan wajib lapor. Kalau wajib lapor itu biasanya dua kali seminggu, Senin dan Kamis,” ujar Herly.

    Kasus ini bermula saat petugas patroli Polres Gowa yang melintas merasa curiga terhadap aktivitas di dalam mobil pukul 13.30. Mobil itu terparkir di Jalan Tun Abdul Rajak, sebuah jalan raya di Gowa, Sulawesi Selatan. Polisi pun mengamankan RA dan MA.

    RA sendiri merupakan seorang sopir angkutan umum pelat hitam di Gowa, sedangkan MA merupakan penumpangnya. Keduanya disebut tidak terikat pernikahan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum. Pasal 281 KUHP sendiri berbunyi:

    Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. Dalam pasal disebutkan barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; Barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.

    “Berdasarkan salah satu terjemahan terkait pasal ini, pasal ini juga disebutkan terkait dengan tindakan-tindakan di depan umum yang bisa merusak adab kesopanan,” kata Herly. (nt)

  • Polisi Pergoki Pria Beristri dan Mahasiswi Asik Bercumbu Dalam Mobil

    Polisi Pergoki Pria Beristri dan Mahasiswi Asik Bercumbu Dalam Mobil

    Sulawesi Selatan (SL) – Ketika nafsuh birahi memuncak dan telah berada di puncak, maka tidak akan mempedulikan dimana pun berada hal itu akan dapat dilakukan, termasuk harus dilakukan diatas mobil dan di pinggir jalan untuk melampiaskan nafsuh berahi yang sudah memuncak.

    Seperti yang dialami dua muda mudi yang tertangkap tangan sedang bermeraan diatas mobil, yang parkir di jalan tum abdul razak kabupaten Gowa Rabu (21/11/2018).

    Saat kedua pasangan tersebut lagi asik bercumbu, tiba-tiba mereka dikagetkan dengan ketukan yang berasal dari kaca mobil, mereka tidak meyangka jika yang mengetuk kaca mobil adalah seorang aparat kepolisian, yang mengakibatkan bereka harus menanggung malu.

    Parahnya lagi Pria (MR) yang bersama seorang Mahasiswi (NH- 23 tahun) Perguruan tinggi di Makassar itu, merupakan pria yang telah memiliki istri, sehingga mereka berdua menjadi tontonan masyarakat orang yang lalu lalang di wilayah tersebut.

    Dihadapan petugas, NH Mahasiswi PT di Makassar mengaku jika dirinya cuma “tipis-tipis” sambil saling raba “anu” di atas mobil. “Kami tidak berbuat lebih dari itu pak, kami cuma “tipis-tipis” ujar NH.

    Atas perbuatan yang dilakukan, polisi akhirnya mengelandang keduanya ke Polres Gowa untuk dimintai keterangan atas perbuatan yang dilakukan di tempat umum.

    Sementara itu, salah satu anggota Patmor Polres Gowa, yang menangkap basah perbuatan keduanya Brigpol Asgar Azis mengatakan, keduanya telah berbuat tidak sebohnoh ditempat umum.

    “Saat kami sedang patroli, kami melihat mobil parkir di bibir jalan, kami curiga melihat, dan akhirnya kami mengintip kedaalam mobil dan menemukan keduanya lagi bermesraan,” ujar Brigpol Asgar.

    Saat keduanya baik NH seorang Mahasiswa dan MR pria yang telah beristri terebut diamankan di Mapolres Gowa, bersama dengan kendaraannya, dan memanggil memanggil orang maupun istri dari MR. (lintasmediacyber)

  • Kunjungan Jokowi ke Lampung, Polisi Kerahkan 1013 Personel Pengamanan

    Kunjungan Jokowi ke Lampung, Polisi Kerahkan 1013 Personel Pengamanan

    Bandarlampung (SL) – Presiden Joko Widodo di agendakan berkunjung ke kabupaten/kota selama dua hari di Lampung, besok, Jumat (23/11). Polresta Bandarlampung dan Polda Lampung kerahkan 1013 personel pengamanan.

    Jokowi akan memulai kunjungannya ke Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Kota Bandarlampung, dan berakhir di Kabupaten Pringsewu. Di Pringsewu, Polres Tanggamus menerjunkan 220 personelnya. Kasubag Humas Polresta Bandarlampung AKP Titin Maezunah AKP Titin mengungkapkan 1.013 personel gabungan dari Polresta Bandarlampung dan Polda Lampung.

    Pengamanan dilakukan secara optimal dan maksimal untuk antisipasi kerawanan. Lalu juga antisipasi kotigensi apabila ada hal-hal yang menghalangi kegiatan tersebut,” ujarnyanya. Humas Polres Tanggamus mengaku telah menerima roundown kunjungan Jokowi selama di Lampung. Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si juga telah menerbitkan surat perintah pengamanan.

    Menurut Kapolres, Kamis (22/11), dia menerjunkan 220 personel untuk mengamankan kujungan Presiden  Jokowi ke Dusun Pelayangan, Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Menurut AKBP I Made Rasma pengamanan dilaksanakan bersama dengan Kodim 0424 Tanggamus.

    Jadwal Kunjungan Jokowi :

    Pukul 08.00 WIB RI-1 dan rombongan meninggalkan Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah.

    Pukul 09.30 WIB RI-1 dan rombongan tiba di Bandara Raden Inten Bandar Lampung.

    Pukul 09.45 WIB RI-1 dan rombongan meninggalkan Ruang VIP Bandara Raden Inten menuju Kota Lampung Tengah.

    Pukul 10.45 WIB RI-1 dan rombongan tiba di Kota Lampung Tengah untuk acara penyerahan Akta Tanah.

    Pukul 11.30 WIB RI-1 dan rombongan menuju Masjid Istiqlal Lampung Tengah untuk melaksanakan Sholat Jumat.

    Pukul 12.30 WIB RI-1 dan rombongan selesai melaksanakan Sholat Jumat dan menuju Rumah Makan Siang Malam” di Bandar Jaya untuk makan siang.

    Pukul 13.30 WIB RI-1 dan rombongan meninggalkan RM Siang Malam” menuju ke Kota Lampung Timur melalui jalur Punggur.

    Pukul 14.30 WIB RI-1 dan rombongan tiba di Islamic Center Kabupaten Lampung Timur (daerah Sukadana) dalam rangka acara Kemendes.

    Pukul 15.30 WIB RI-1 dan rombongan meninggalkan Islamic Center Kabupaten Lampung Timur menuju ke Pondok Pesantren Darussalam.

    Pukul 16.15 WIB RI-1 dan rombongan tiba di Pondok Pesantren Darussalam.

    Pukul 17.00 WIB RI-1 dan rombongan meninggalkan Pondok Pesantren Darusalam menuju Kota Bandar Lampung melalui Sukadana-Metro-Tegineneng-Bandar Lampung.

    Pukul 18.45 WIB RI-1 dan rombongan tiba di Hotel Sheraton Bandar Lampung.
    Acara selanjutnya masih tentative.

    Kemudian pada hari Sabtu, 24 November 2018 meliputi, Pukul 06.00 WIB RI-1 dan rombongan melaksanakan Jalan Santai di Tugu Adipura.

    Pukul 10.00 WIB RI-1 dan rombongan melaksanakan pertemuan di Graha Wangsa Golden Dragon Bandar Lampung.

    Pukul 12.30 WIB RI-1 dan rombongan meninggalkan Graha Wangsa menuju ke Pringsewu.

    Pukul 14.00 WIB RI-1 dan rombongan tiba di Dusun Pelayangan, desa Pujodadi, Kec. Pardasuka, Kab. Pringsewu.

    Pukul 15.00 WIB RI-1 dan rombongan meninggalkan Pringsewu menuju Bandara Raden Inten Bandar Lampung.

    Pukul 16.30 WIB RI-1 dan rombongan tiba di VIP Room Bandara Raden Inten.

    Dan terakhir Pukul 17.00 WIB RI-1 dan rombongan take off dari Bandara Raden Inten menuju Kota Palembang. (Rmollampung)