Tag: Polres

  • Selain Oknum Pegawai Inspektorat, APH di Pesawaran Diduga Ikut Terima Jatah dari Para Kades?

    Selain Oknum Pegawai Inspektorat, APH di Pesawaran Diduga Ikut Terima Jatah dari Para Kades?

    Pesawaran, sinarlampung.co Dugaan pemberian jatah untuk oknum Inspektorat Pesawaran dari para kades semakin menguat dan menjadi perbincangan hangat. Hal itu seiring bertambahnya keterangan dari beberapa sumber. Bahkan para sumber ini merupakan orang yang pernah menyaksikan dan terlibat langsung dalam pemberian jatah tersebut.

    Terbaru, selain oknum pegawai Inspektorat Pesawaran, ternyata ada pihak lain yang juga diduga turut serta meminta jatah dari para kades. Sama halnya dengan jatah yang disetorkan kepada oknum Inspektorat Pesawaran, besaran jatah untuk APH pun telah ditentukan. Seperti keterangan sumber yang juga salah satu kades di Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Dia juga termasuk kades yang mengeluhkan adanya setoran tersebut.

    Dia mengatakan, alih-alih pelatihan, para kades dipaksa memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada oknum-oknum terkait, Padahal, kata dia, pelatihan yang diadakan itu hanya sebatas formalitas semata.

    “Kalau oknum Inspektorat mas yang melakukan pemeriksaan di desa saya ini memang dari tahun 2020 saat saya menjabat. Pertama kali menjadi kepala desa, mereka sudah meminta uang dengan nilai tersebut. Tapi kemudian setelah diketahui bahwa ada oknum Inspektorat yang meminta jatah dari kami, kemudian dari pihak Kejari dan Polres juga pada ikut-ikutan meminta jatah juga,” ungkap kades kepada sinarlampung.co, Kamis (14/12/2023).

    Hal senada disampaikan kades lain yang juga mengaku pernah memberikan amplop kepada oknum terkait pada tahun 2022 lalu. Amplop itu ia berikan sebelum desanya diperiksa oknum bersangkutan.

    “Kalau desa saya ini aman mas. Gimana gak aman, sebelum dilakukan pemeriksaan kan, amplopnya sudah duluan. pada saat itu yang memeriksa desa saya dari Irban II (Inspektorat, red) mas,” kata Kades sembari tertawa.

    Diperkuat lagi dengan adanya pemberitaan sinarlampung.co sebelumnya soal kelebihan harga belanja bibit padi Desa Khepong Jaya untuk petani yang diduga di Mark Up oleh pemerintah desa. Usut punya usut, kelebihan harga belanja bibit padi tersebut ternyata mengalir juga ke APH. Hal ini berdasarkan penjelasan Bendahara Khepong Jaya, Nasa.

    Nasa menjelaskan, bibit padi dibeli seharga Rp168.000 per saknya. Sementara, bibit padi yang dibeli sebanyak 100 sak sehingga total harga belanja yakni Rp16.800.000. “Di mana desa menganggarkan di tahun 2023 Rp70.000.000. Adapun kelebihan anggaran tersebut untuk (jatah, red) APH,” kata Nasa.

    Adanya pemberian jatah kepada oknum terkait, dibenarkan pula oleh mantan kades dari kecamatan berbeda di Pesawaran. Dia mengatakan, adanya dugaan jatah Rp10 juta atau lebih untuk oknum pemeriksa Inspektorat Pesawaran sudah menjadi rahasia umum.

    “Kalau soal jatah minta uang senilai Rp10 juta itu sudah biasa dilakukan dan sudah menjadi rahasia umum mas. Bahkan bila desa yang anggarannya di atas satu miliar pemeriksa meminta lebih, bahkan sampai Rp20 juta,” ungkap mantan kades yang minta namanya dirahasiakan karena alasan tidak enak.

    Berita Sebelumnya: Lapor Pak Jokowi, Ada Oknum Inspektorat Pesawaran Minta Jatah Dana Desa ke Kades-kades

    Saat ditanya apakah PMD juga melakukan hal yang sama meminta sejumlah uang? Mantan kades hanya menjawab,”Bahwa mereka ini satu grup mas. Jadi tinggal mas artikan sendiri,” tandasnya.

    Mengenai isu pihaknya mendapat bagian jatah dari para Kades sebagimana keterangan yang dihimpun, Kepala PMD Pesawaran, Nur Asikin, dengan tegas membantah.

    “Adanya PMD Pesawaran meminta-minta uang itu tidak benar mas. Saya berani bertanggung jawab, dari 148 kepala desa yang ada di Kabupaten Pesawaran di bawah binaan PMD. Dan saya pastikan PMD tidak pernah meminta-minta uang ke kades-kades,” ujar Nur Asikin kepada sinarlampung.co, Jumat (22/12/2023).

    Sementara itu, sinarlampung.co masih berupaya meminta konfirmasi pihak Kejari Pesawaran dan Polres Pesawaran untuk menindaklanjuti adanya isu jatah menjatah sebagaimana keterangan dari berbagai sumber.

    Perlu diketahui juga, pada pemberitaan sebelumnya, seorang sumber atau kades yang ada di Kecamatan Way Ratai menyebut ada oknum pegawai Inspektorat meminta uang ke para kades saat akan melakukan pemeriksaan. Sinarlampung.co menyatakan penyebutan “salah satu Kades di Kecamatan Way Ratai” dalam berita adalah kesalahan redaksi yang seharusnya ditulis “salah satu Kades di Padang Cermin”.

    Sebelumnya, kepala desa se-Kecamatan Way Ratai diwakili APDESI setempat, Misbah, meminta sinarlampung.co untuk meralat kekeliruan tersebut. (Mahmuddin)

  • Sambut Idul Adha Dengan Miras, Sejumlah Remaja diamankan petugas

    Sambut Idul Adha Dengan Miras, Sejumlah Remaja diamankan petugas

    Kota Metro (SL)-Dalam Operasi menyambut Hari Raya Idul Adha, petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan aparat kepolisian mengamankan sejumlah remaja saat asyik pesta miras di beberapa rumah kost di Kota Metro, Sabtu (09/08/2022) malam.

    Remaja yang terjaring razia, terdiri dari 14 orang pelajar, 10 orang dari rumah kost di Jln. Kenanga, Kelurahan Mulyojati, Metro Barat dan 4 lainnya dari rumah kost di Jln. Mandiri, Kelurahan Mulyojati, Metro Barat.

    Pengakuan para remaja yang diamankan, 10 remaja merupakan pelajar yang baru masuk di SMK Muhammadiyah Kota Metro, 2 pelajar SMKN 1 Sukadana dan 2 remaja lainnya baru lulus.

    Selain 14 remaja tersebut, setelah melakukan penyisiran di kamar Kost di Jln. kenanga, petugas juga mengamankan 6 pasangan bukan suami istri dan 1 pasangan dengan status nikah sirih. Alhasil ada 22 orang yang diamankan petugas dari wilayah kecamatan Metro Barat.

    Tak hanya itu, diamankan juga 4 remaja berstatus pelajar sedang mengonsumsi miras di wilayah Metro Timur.

    Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron mengatakan, operasi gabungan menyambut Hari Raya Idul Adha dilakukan secara rutin, dengan sasaran rumah kost, hotel dan tempat karaoke. Terlebih akhir-akhir ini sempat viral di medsos terkait aktivitas meresahkan di lingkungan kost.

    “Kami bersama aparat Polres Metro melakukan razia gabungan bersifat rutin pada malam penyambutan Hari Raya Idul Adha dan melindaklanjuti laporan warga yang viral di Facebook mengatakan bahwa ada aktivitas prostitusi rumah kost. Kami bergerak terbagi menjadi tiga tim, sasaran operasi fokus di rumah kost, hotel dan tempat karaoke,” ujarnya.

    Terkait hal ini, imron meminta kepada seluruh baik masyarakat Metro maupun luar Metro agar dapat mematuhi peraturan yang ada. “Kami mohon kebersamaannya seluruh masyarakat baik di Kota Metro maupun dari luar Kota Metro, kalau datang ke Metro itu lakukan hal-hal yang sesuai dengan aturan yang ada, karena di Kota Metro ini ada peraturan daerah yang harus kita tegakkan,” tegasnya.

    Pantauan media, setelah diamankan dan dibawa ke kantor Pol-PP, 22 orang terjaring razia tersebut kemudian diberi pembinaan oleh petugas dan pemanggilan orang tua masing-masing. (Red)

     

     

  • Dugaan Ijasah Aspal, Polres Lakukan Pendalaman dan Penyidikan Secara Konprehensif

    Dugaan Ijasah Aspal, Polres Lakukan Pendalaman dan Penyidikan Secara Konprehensif

    Pringsewu ( SL ) – Tertundanya pelantikan kepala pekon terpilih H Jupri pada Senin( 29/11/18) lalu rupanya berbuntut panjang, pasalnya kepala Pekon terpilih H Jupri saat pencalonan kepala Pekon diduga menggunakan ijazah Aspal, sesuai pelaporan di polres. Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ B-914/XI / 2018/ LPG/RES TGM/ 28/11/18. Unsurnya Objektif, terlapor terindikasi ada perbuatan memalsu, Objeknya yakni surat ijazah Paket A dan B yang diperuntukan sebagai bukti dari berkas pencalonan pilkakon serentak 2018. Saat ini sedang pendalaman dan penyelidikan secara konprehensif oleh Polres Tanggamus bahkan terus berlanjut.

    Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma SH, M Di, kamis 29/11 saat dijumpai di Pringsewu mengatakan, sampai saat ini tim Reskrim polres tanggamus masih terus mendalami dan melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan ijazah Aspal yang digunakan oleh kapekon terpilh pekon Kamilin kecamatan Pagelaran Utara. “Tim reskrim polres tanggamus terus melakukan pendalaman dan penyelidikan secara konprehensif dan terus berkelanjutan. “Penyidik polres akan melakukan pendalaman secara konfrehensif dan akan kami lakukan pengecekan ke tempat dimana saudara HJupri Ikut Ujian Paket A dan Paket B. Akan kita mintai keterangan kepada pengelola PKBM dan saksi saksi yang mengetahui saudara H Jupri mengikuti Program paket tersebut”, jelas AKP Edi Qorinas.

    Untuk melengkapi bukti bukti kami juga akan melakukan penyelidikan dan pendalaman ke panitia Pilkakon pekon Kamilin kecamatan Pagelaran Utara.

    Tidak sampai disitu kita juga akan mengecek daftar kehadiran saudara H jupri baik paket A dan paket B, yang jelas kita terus dalami permasalahan ini Ungkap Kompol Edi Qorinas. Sementara Dwirman Inspektur Pembantu (Irban 1) Inspektorat Pringsewu, mengaku Pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas pendidikan,terkait persoalan ijasah Aspal tersebut, hasilnya benar nama orang tua H Jupri adalah Gino, bukan H.Madsani seperti tertulis di ijasah, artinya ijasah tersebut di duga Aspal.

    Lanjut Dwirman “Di ijasah Aslinya nama orang tua H Jupri Bin Gino, bukan H, Madsani, data yang di dapat dari dinas Pendidikan,” tegas Dwirman via telephon Kamis (29/11/18)

    Sebelumnya Ngaiman ketua pelaksanaan (PKBM) Ki Hajar Dewantara menjelaskan melalui surat pernyataan yang di tanda tangani di atas materai 6000, tidak ada perbaikan dan perubahan ijasah tersebut benar orang tua yang bersangkutan H Jupri atas nama Gino yang asli. Atas ijasah paket A dan Paket B, yang di keluarkan PKBM Ki Hajar Dewantara, asli sesuai Syarat dan prosedur. Apabila tidak sesuai yang di keluarkan berarti Aspal.

    Sementara Gindha Ansori Wayka, SH MH, Kordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD), serta Praktisi dan akademisi Hukum Bandar Lampung ketika dimintai tanggapannya melalui whatsApp, sabtu (2/12/18) mengatakan, “Yang namanya kejar paket, yayasan harus memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Standar Isi untuk program paket A, program paket B, dan program paket C yang mencakup jabaran Beban Belajar, struktur Kurikulum, Beban Belajar, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Kalender Pendidikan, sehingga kalau menerbitkan ijazah hanya mengikuti ujian saja tidak diperkenankan secara hukum dan diduga penerbitannya melanggar hukum, Apalagi salah dalam menentukan atau mengisi ijazah terkait nama orang tua yang berbeda dan ini merupakan petunjuk bagi penegak hukum untuk mulai menyelidiki dan bertindak secara hukum. Kesalahan dalam mengisi objek, maka akan salah menentukan subjek (pemegang ijazah), atau yang dikenal error in persona” kata Gindha.

    Dia menegaskan bahwa sistem pendidikan kesetaraan seharusnya tidak terkesan mudah dan murahan dalam menerbitkan ijasah kejar paket. “seharusnya penyelenggara dapat dengan benar melaksanakan sistem pendidikan kesetaraan tersebut dan tidak terkesan mudah dan murahan dalam menerbitkan ijazah untuk kejar paket”, tegas Ansyori.

    Dikatakannya, keterkaitan dengan persoalan dugaan pemalsuan ijazah paket oknum calon kepala Pekon Kamilin Kecamatan Pagelaran Utara terpilih yang sedang ditangani Polres Tanggamus, harus dibuktikan terlebih dahulu konstruksi hukumnya minimal dengan 2 (dua) alat bukti sebagaimana ketentuan yang ada di dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan jika minimal 2 alat bukti terpenuhi Penyidik dapat melakukan upaya paksa sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dengan mengacu pada Peraturan Kapolri (PERKAP) Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana,” kata Praktisi dan akademisi Hukum Bandar Lampung.