Tag: Polres Bandar Lampung

  • Supervisi Divpropam Polri: Fokus Penegakan Disiplin di Polresta Bandar Lampung dan Polres Metro

    Supervisi Divpropam Polri: Fokus Penegakan Disiplin di Polresta Bandar Lampung dan Polres Metro

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri melaksanakan supervisi ke Polresta Bandar Lampung dan Polres Metro pada Selasa, 1 September 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh Pemeriksa Madya Tingkat 3 Divpropam, Kombes Pol Sugeng Pujihartono, bersama tiga anggota lainnya.

    Tujuan supervisi ini adalah untuk melakukan pemeriksaan terkait penyelesaian pelanggaran disiplin, produk DP3D, ruang penempatan khusus, ruang sidang, serta hasil pelaksanaan sidang disiplin anggota dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri di wilayah hukum Polda Lampung dan jajaran Polres.

    Jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri saat melaksanakan supervisi ke Polresta Bandar Lampung. (Dok. Istimewa)

    Tim supervisi Divpropam tiba di Bandara Radin Intan dan langsung menuju Polda Lampung, di mana mereka disambut oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika. Setelah melakukan pertemuan singkat dengan Kapolda Lampung, rombongan melanjutkan agenda supervisi ke Polresta Bandar Lampung, dan kemudian ke Polres Metro.

    Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri melaksanakan supervisi ke Polres Kota Metro. (Dok. Humas Polda Lampung)

    Dalam pelaksanaan supervisi tersebut, tim supervisi didampingi oleh Kasubbid Propost Polda Lampung, AKBP Zulfan Tovani, bersama beberapa anggota lainnya. Ketua tim pengawas menyampaikan beberapa penekanan dari Kadivpropam, antara lain:

    • Propam Polri, mulai dari tingkat satuan terbawah hingga tingkat Mabes Polri, harus bersinergi.
    • Jalin sinergitas dengan satuan TNI di tingkat kewilayahan.
    • Laksanakan proses yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel dalam penegakan pelanggaran disiplin dan KEPP.
    • Tegas dalam mengambil keputusan dan peka terhadap persoalan anggota.
    • Kegiatan sistem pendingin harus terus dilakukan dengan pendekatan yang humanis.
    • Jaga netralitas dalam rangkaian pilkada serentak.
    • Tingkatkan kehadiran Polri di tengah masyarakat. (Red/*)
  • Kasus Oknum Pejabat Inspektorat vs Tukang Bubur Naik ke Tingkat Penyidikan

    Kasus Oknum Pejabat Inspektorat vs Tukang Bubur Naik ke Tingkat Penyidikan

    Bandar Lampung (SL) – Kasus oknum pejabat Inspektorat Provinsi Lampung, Arfan Ardeni versus pedagang bubur samping Museum Lampung naik ke tingkat penyidikan. Satreskrim Polresta Bandar Lampung menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara, Sabtu 21 Agustus 2021 lalu.

    Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan penyelidikan kasus  laporan polisi bernomor: TBL/LP/B-1/1755/VIII/2021/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG, telah dilakukan serangkaian penyidikan.

    Mulai dari proses mengumpulkan bukti-bukti, keterangan para saksi, juga telah dilakukan olah tempat kejadian perkara  (TKP), dan mendengarkan keterangan terlapor. Dari hasil pemeriksaan para saksi, olah TKP, pengumpulan barang bukti, selanjutnya dilaksanakan gelar perkara pada,Sabtu 21 Agustua 2021.

    “Untuk memastikan apakah kasus dilanjutkan ke proses penyidikan atau dihentikan sudah kita lakukan gelar perkara. Dan sudah ditingkatkan ke sidik atau naik ke Penyidikan,” kata Resky, kepada wartawan, Selasa, 24 Agustus 2021.

    Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum pelapor Ustaz Royan, Gunawan Pharrikesit membenarkan bahwa Polisi telah melakukan gelar perkara dalam kasus kliennya.

    “Ya, saya sudah tahu tentang gelar perkara tersebut. Dan hasilnya sesuai dengan harapan dari apa yang telah klien saya laporkan. Yakin saja kalau polisi bertindak secara profesional,” kata Gunawan.

    Gunawan menegaskan, dalam kasus iti, setidalnya ada dua pasal yang bisa disangkakan. Yakni Pasal 335 KUHP serta Pasal 310 KUHP. “Semua unsur dalam kedua pasal tersebut sudah bisa kami buktikan, baik menurut keterangan para saksi, maupun barang bukti yang didapatkan dari hasil olah TKP yang dilakukan bersama Tim Inafis dan pihak penyidik Sat Reskrim Polresta Bandarlampung.” Kata Gunawan.

    Menurut Gunawan pihaknya sangat mempercayai proses pemeriksaan kasus ini kepada pihak kepolisian. “Selanjutnya pasti akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka kepada terlapor, dan berkas akan dikirim kepihak kejaksaan, yang kemudian akan ada penetapan sebagai terdakwa dalam persidangan,” jelasnya.

    Soal keyakinan terlapor yang bersikukuh tidak melakukan pelemparan yang dituduhkan, Gunawan Pharrikesit menyatakan itu bukan ranahnya.  “Kita percayai saja pada prosesnya. Kita tidak bisa asal tuduh tanpa bukti, dan tidak bisa juga asal mengingkari tuduhan tanpa bisa membuktikan sangkalannya,” katanya.

    Seperti diketahui kasus ini bermula dari sikap arogansi terlapor, di lokasi pedagang bubur, Kamis 12 Agustus 2021 lalu. Saat itu terlapor duduk berhadapan dengan pelapor, yang juga menjadi pelanggan bubur.

    Terlapor kemudian menggebrak meja dan berlanjut pada makian dengan kalimat “kotor”. Pelapor berusaha menenangkan, namun terlapor justru semakin emosi dan mengajak pelapor berkelahi hingga ancaman ingin membunuh dan umpatan, sampai pelemparan terhadap pelapor. (Red)

  • Lift Makan Korban Gedung Satu Atap, Polresta Panggil Pengembang

    Lift Makan Korban Gedung Satu Atap, Polresta Panggil Pengembang

    Bandar Lampung (SL)-Polres Bandar Lampung akan panggil pengembang pekerjaan lift Gedung Kantor bersama satu Atap Komplek Pemda Kota Bandar Lampung. Pemanggilan itu dalam rangka penyelidikani kasus jatuhnya lift yang menewasnya seorang teknisi. Polisi juga tekah memeriksa empat saksi yang melihat kejadian tersebut.

    Kasat Reskrim Polresta Kompol Rosef Effendi mengatakan, guna kepentingan penyidikan, sejak peristiwa itu, pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian, dan memeriksa saksi saksi. “Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Sudah empat saksi kita periksa, dan sedang kita dalami, dan kita jadwalkan pemanggilan untuk pengembang,” kata Rosef, Rabu 4 Maret 2020..

    Menurut Rosef, proses penyelidikan sedang berjalan, berapa lama prosesnya tergantung hasilnya nanti. “Tersangka belum ada, kalo waktu ya lebih cepat akan lebih baik. “Yang pasti proses sedang berjalan. Penyidik sedang periksa saksi saksi,” katanya.

    Sebelumnya Suryono, warga Gedung Aji, Tulang Bawang, tewas akibat terjatuh saat memperbaiki lift gedung baru tersebut. Kamis 27 Februari 2020, sekitar pukul 18.15 WIB. Saksi di gedung itu sempat mendengar suara benturan keras, kemudian melihat korban tersangkut di lantai III. (Red)

  • BNM RI Apresiasi Polres Bandarlampung Amankan 23 Orang Pesta Narkoba

    BNM RI Apresiasi Polres Bandarlampung Amankan 23 Orang Pesta Narkoba

    Bandarlampung (SL) – Dewan Pimpinan Pusat Brantas Narkotika dan Maksiat (DPP BNM RI) mengapresiasi jajaran Polresta Bandar Lampung yang telah mengamankan 23 orang terduga penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Lebak Budi Bandar Lampung.

    “Kami berharap kepada jajaran Kepolisian untuk tidak ada nilai tawar terhadap pengguna barang haram di pesta itu. Nah ini suatu langkah positip Polresta Bandar Lampung dengan sigap melakukan penangkapan. Kami meyakini dari penangkapan itu tentunya aparat berwajib dapat melakukan pengembangan dan mencari tahu asal usul barang yang mereka dapat,” ucap Ketum BNM RI, Fauzi Malanda, Minggu 29 April 2018.

    Fauzi berharap kepada aparat Kepolisian di Polres Polres untuk mengawasi pesta rakyat di wilayah hukumnya, alaaamnua kata dia, jika di Bandar Lampung saja sudah seperti ini, dapat dibayangkan di kabupaten/kota lainnya.

    “BNM RI akan selalu mengawal penegakan hukumnya. Kami minta Kepolisian tidak memberi izin keramaian di malam hari. Bila terjadi pelanggaran, bubarkan kegiatan dimaksud. Kami BNM RI mendukung aparat penegak hukum di nusantara ini,” ucapnya.

    BNM RI juga sangat menyayangkan masih rapuhnya mental pejabat ASN, contohnya kata dia, telah diamankannya oknum Kabid SDM Pol PPLampung Timur, yang diamankan aparat Kepolisian di daerah Sekampung Udik, Lampung Timur yang diduga menggunakan dan membawa barang haram jenis sabu, yang diamankan pasa Sabtu lalu.

    “Nah jika sudah seperti ini, yang kita kasihani adalah keluarganya, istri dan anaknya. Ini contoh masih rendahnya moral para pejabat sipil di daerah ini pada khususnya di nusantara pada umumnya,” imbuhnya.

    Diketahui, jajaran Polres Lampung Timur
    pada Sabtu 28 April 2018, mengamankan oknum Kabid SDM Pol PP Lampung Timur, berinisial IP di Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur.

    IP diduga memiliki dan sedang menggunakan narkoba jenis sabu. (Red)

  • Shinta Antar Sohibnya Lapor Polisi

    Shinta Antar Sohibnya Lapor Polisi

    Bandarlampung (SL) – Artis penyanyi dangdut, Shinta Yulia Sari alias Shinta Baby, mendatangi SPK Polresta Bandar Lampung, mengantarkan sohibnya Sendina Refli melaporkan petugas yang diduga karyawan PT BFI Finance Cabang Bandar Lampung.

    Pasalnya, mereka tidak terima mobil milik Sendina, ditarik paksa deokolektor perusahaan pembiayaan tersebut pada Kamis (5/4) lalu. Penarikan dilakukan dengan cara merampas di pinggir jalan, bahkan barang barang yang ada dalam mobil hilang.

    Mobil Toyota Yaris warna merah bernomor polisi B-1922-UVO miliknya harus dikandangkan leasing dengan alasan telah menunggak angsuran selama dua bulan.

    Penyanyi dangdut dan model itu semakin kesal karena terdapat barang miliknya yang masih di dalam mobil itu hilang usai kendaraan dibawa. Atas kejadian itu, Shinta dan Sendina imeminta pertanggung jawaban PT BFI Finance atas kehilangan barang, seperti pompa ban mobil miliknya yang hilang.

    Mereka sempat mendatangi kantor perusahaan pembiayaan yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kotabaru, Bandar Lampung, Selasa (17/4/2018) untuk mempertanyakan penarikan mobil dan kehilangan barang tersebut, namun belum mendapat tanggapan.

    Penyanyi dangdut dan model ibukota asal Lampung, Shinta Yulia Sari alias Shinta Baby menceritakan kronologis mobil Toyota Yaris warna merah milik kerabatnya, Sendina Refli yang ditarik petugas kolektor leasing.

    Menurutnya, saudaranya itu hendak mengantarkan anak ke dokter dengan melintasi Jalan Pagar Alam, Gang PU, Kedaton, Bandar Lampung, Kamis (5/4/2018) sore. Ditengah perjalanan, Sendina diberhentikan 15 pria yang tidak dikenal. Saudaranya diperintahkan untuk keluar dari mobilnya.

    “Orang-orang itu mengaku anggota polisi dan menuduh kendaraan itu adalah mobil curian. Saudara saya tidak memberikannya dan sempat melawan, karena memang mobil itu resmi dan surat-suratnya pun lengkap. Tapi pria itu mendorong-dorong, didorong-dorong, dan berbicara kasar,” kata Baby kepada wartawan, dilangsir lampoat.co, Rabu (18/4/2018).

    Usai terjadi sedikit pertikaian, pria itu pun mengaku jika menjalan tugas untuk menarik mobil yang menunggak angsuran itu guna dibawa ke kantor BFI.

    Namun, saat dicek isi mobil itu terdapat barang milik Shinta yang hilang, yaitu pompa ban mobil sport. “Barang-barang yang lain ada, tetapi pompa ban mobil sportnya hilang,” ujarnya. (lp/nt/*)

  • Polda Mutasi Pejabat Polres Hingga Polsek

    Polda Mutasi Pejabat Polres Hingga Polsek

    Kantor Polda Lampung (Foto/Dok/Net)

    Bandarlampung (SL) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali merombak sejumlah pejabat Polda Lampung hingga Polres dan Polsek. Mutasi jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Lampung nomor ST/276/III/2018, tertanggal 22 Maret 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di Lingkungan Polda Lampung yang ditandatangani oleh Karo SDM, Kombes Syahriful Taufik.

    Nama-nama pejabat yang dirombak yaitu, AKBP R. Fidelis Purna Timoranto Kasubdit II Diteskrimsus Polda Lampung dimutasikan sebagai Pamen Ditreskrimsus Polda Lampung. Posisinya akan diisi oleh Kompol Ketut Suryana, Wakapolres Lampung Selatan sebagai PS Kasubdit II Ditkrimsus Polda Lampung.

    Sedangkan posisi Ketut akan ditempati oleh Kompol Indra Novianto yang sebelumnya menjabat Kasubbagmutjab Bagbinkar RO SDM Polda Lampung. Sedangkan pengganti Indra akan diisi oleh Feria Kurniawan yang sebelumnya menjabat Kanit I Subdit III Ditkrimsus Polda Lampung.

    Lalu, Kompol Wahda, Kasikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Lampung akan menempati posisi sebagai Kanit I Subdit III Ditkrimusus Polda Lampung. Posisi yang ditinggalkan Wahda akan diisi oleh AKP Ery Hafri yang sebelumnya menjabat Kapolsek Mataram Baru Polres Lampung Timur.

    Untuk diketahui, dalam Surat Telegram Kapolda Lampung, Irjen Pol Suntana tersebut, terdapat 14 perwira menengah (pamen) dan perwira pertama (pama), diantaranya 1 berpangkat AKBP, 4 berpangkat Kompol, 7 berpangkat AKP, dan 2 berpangkat Iptu.

    Kabid Humas Polda Lampung, membenarkan ada mutasi dan rolling dalam TR Kapolda itu.