Tag: Polres Garut

  • Majelis Pers Jakarta Minta Polres Garut Profesional Tangani Tiga Oknum Wartawan

    Majelis Pers Jakarta Minta Polres Garut Profesional Tangani Tiga Oknum Wartawan

    Majelis pers

    Jakarta (SL) -Polres Garut diminta profesional terkait penanganan proses hukum kasus penangakpan tiga oknum wartawan, Media Sidik, yang disangka melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Mekar Mulyadesa, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Ketiga oknum wartawan, TAL, BP, dan MHK, kini mendekam disel Mapolres Garut.

    Anggota Majelis Pers Jakarta, Budi Wahyudi, mengaku prihatin atas pemberitaan penangkapan 3 orang Oknum Wartawan tersebut, Sabtu (13/01/2018).

    Dia mengatakan, Ketiganya disangkakan dan diduga telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Mekar Mulya, Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut. Sebelum diamankan polisi pada 10 Januari 2018, ketiganya sempat diamankan oleh warga.

    “Kami sangat mengapresiasi sikap dan tindakan pihak Polres Garut yang begitu cepat dan sigap atas laporan dari Kepala Desa Mekar Mulya. Namun, jika ini merupakan bagian dari investigasi dalam rangka melakukan konfirmasi terkait dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa yang disalah gunakan oleh Oknum Kepala Desa Mekar Mulya, Maka pihak kepolian harus obyektif melihat kasus ini untuk mengambil tindakan dan penyelidikan. Karena kasus ini merupakan delik aduan, ” kata Budi Wahyudi.

    Dalam hal ini, kata Budi Wahyudi, Majelis Pers akan melakukan penelitian dari organisasi mana ketiga oknum wartawan tersebut bernaung. Karena dari informasi yawal bahwa Media Sidik telah terdaftar di Dewan Pers dan mereka selalu mengenakan atribut seragam dengan logo Lambang Dewan Pers. “Barang bukti uang, yang disebut Dana Suap yang diberikan sebelum kejadian penangkapan. Maka, Pemberi Suap dan Penerima Suap harus sama-sama ditindak secara hukum,” kata Budi.

    Menurut Wahyudi, patut diduga, bahwa Kepala Desa teridikasi dugaan tersebut. Jika benar-benar terbukti Kepala Desa telah memberi uang, maka apapun dalilnya, kades terlibat. “Bisa saja bagian dari upaya damai alias 86, Agar tidak diekspose beritanya. Sebagai bagian posisi tawar atau tepatnya, simbiosis mutualis saling mengutungkan. Meski kami tetap tidak membenarkan terhadap wartawan – wartawan semacam ini yang telah melacurkan profesinya sebagai jurnalis dan kami mengecam keras tindakan yang sangat melalukan dan tidak terpuji ini, ” Tegas Budi Wahyudi.

    Untuk itu, Tambah Budi Wahyudi, pihaknya mengharapkan pihak kepolisian setempat dalam hal ini harus bertindak hati-hati dalam upaya melakukan penyelidikan. Sedangkan kepada pihak -pihak terkait, baik itu Organisasi Pers, Pemerhati dan Insan Jurnalisnya dapat mengambil langkah dan sikap agar tidak ada para pihak yang merasa dirugikan.

    “Apabila tindakan itu melanggar hukum, Maka prosedur hukumlah yang harus ditegakan. Namun bila hal tersebut masih masuk menjadi etika kewartawanan, Mari selesaikan secara arif dan bijaksana, ” Budi Wahyudi. (Rls/nt/* )

  • Diduga Peras Kades Tiga Oknum Wartawan Jakarta Ditangkap Polres Garut

    Diduga Peras Kades Tiga Oknum Wartawan Jakarta Ditangkap Polres Garut

    Kapolres Garut didamping PJU Polres Garut memperlihatkan sejumlah barang bukti milik oknum wartawan, Jumat (12/01).

    Garut (SL) –Tiga oknum mengaku wartawan yang diduga menjadi pelaku pemerasan kepada Kepala Desa di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, diringkus Polres Garut pada hari Jumat (12/01) sekira pukul 13.00 WIB.

    Polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp5 Juta, kartu identitas,  dan kendaraan yang digunakan operasi oknum wartawan tak luput menjadi barang bukti yang dilakukan MH, BP dan TA.

    Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna SIK, didampingi Waka Polres Garut, Kasat Reskrim, Kasat Binmas, Kasat Lantas, Kasat Intel, Kasubag Humas, Kasi Propam, beserta jajaran mengatakan, pelaku berjumlah tiga orang yang berinisial BP, MH dan TA, melakukan tindakan pemerasan kepada salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

    Kapolres memaparkan, kronologis kejadian bermula pada Selasa (09/11) pukul 11.00 WIB, ketiga tersangka mendatangi Kantor Desa Margalaksana Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, dan menemui Wawan Bin Suwita selaku Kepala Desa. Tersangka mengaku bahwa dirinya dan dua orang tersangka lainnya yang mengaku dari Media Sidik Jakarta, ditugaskan Kementrian Desa untuk melakukan pengecekan Anggaran Dana Desa Tahun 2016.

    “Kemudian ketiga tersangka menjelaskan bahwa untuk Desa Margalaksana diduga telah terjadi penyelewengan Anggaran DD Tahun 2016. Lalu tersangka BP meminta sejumlah uang sebesar Rp10 Juta kepada korban dengan maksud menutup laporan Desa Margalaksana yang ada di Kementrian Desa. Karena merasa terancam, Kepala Desa Margalaksana menghubungi pihak Kepolisian dan rekan kepala desa yang lain, dan langsung menyergap ketiga tersangka tersebut di Kampung Panggilingan, Desa Margalaksana, Kecamatan Cilawu,” terang AKBP Budi Satria Wiguna.

    Barang bukti

    Kapolres menambahkan, sebelumnya para Kepala Desa sempat menjebak tersangka dengan menyerahkan uang Rp1 Juta, dan terakhir Rp4 Juta. Saat ini barang bukti uang tunai sebesar Rp5 Juta, 1 unit mobil Daihatsu Ayla Nopol B-1462-FO, satu unit Handphone, berikut identitas lainnya kini diamankan Kepolisian Resor Garut.

    “Atas dugaan tindak pidana pemerasan, ancaman dan penipuan tersebut, pelaku bisa dijerat dengan pasal 368, 369 dan 378, dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

    Selain menggelar press release oknum wartawan, Polres Garut juga mengungkap kasus penimbunan beras raskin dan penganiayaan, pada Jumat (12/01). Hadir dalam acara tersebut Kabid Humas dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut, Ricky Rizky Darajat SH M Si beserta jajaran. (nt/*)