Tag: Polres Labuhanbatu

  • Pernah Masuk DPO Gelapkan Mobil Rental Oknum Wartawan di Labuhan Batu Ditangkap Jualan Narkoba

    Pernah Masuk DPO Gelapkan Mobil Rental Oknum Wartawan di Labuhan Batu Ditangkap Jualan Narkoba

    Labuhan Batu, sinarlampung.co-Seorang pria yang mengaku salah satu wartawan media online di Kabupaten Labuhan Batu, bernama Rudi Darma (40), harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Rudi ditangkap dikediamannya, Komplek Perumahan Matoa Perlayuan, Kecamatan Rantau Utara, bersama rekannya RN (36) dengan barang bukti 3,83 gram sabu-sabu siap edar, timbangan digital, puluhan plastik, klip dan alat hisap, termasuk hanphone untuk transaksi, Kamis 11 Juli 2024 malam.

    Informasi dilokasi penangkapan menyebutkan dua orang diduga pemilik dan sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu digerebek Polisi pada hari Kamis 11 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Satu pelaku RD alias Rudi (40) yang di ketahui selama ini berprofesi sebagai wartawan di salah satu media online juga pernah di tetap kan menjadi Daftar Pencaharian Orang (DPO) dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil yang berkedok sebagai penyewa, satu temannya inisial RN (36).

    “Ya memang masyarakat yang melaporkan, karena rumah itu kerap ada aktivitas mencurigakan. Banyak orang keluar masuk orang di tengah malam. Masyarakat yang penasaran lalu melakukan pengintaian. Dan warga dilihat aktivitas didalam rumah sedang menimbang-nimbang diduga Narkotika jenis sabu-sabu,” kata petugas.

    Mengetahui hal itu, masyarakat melaporkan hal tu kepada Kamtibmas dan Babinsa, dan di teruskan ke SatNarkoba Polres Labuhanbatu. Mendapat laporan itu, petugas Satnarkoba melakukan penyelidikan, dan memastikan informasi itu, lalu melakukan penggerebekan. Pelaku ditangkap berikut barang bukti.

    Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernard L Malau melalui Kasi Humas AKP Syafruddin pada Sabtu 15 Juli 2024 membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama TNI di Perlayuan, Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu pada Kamis 11 Juli 2024.

    Kedua pria itu yakni RD (40) yang RN (36) berdomisili di lingkungan tempat mereka diamankan.  Mereka diamankan petugas gabungan, dari keduanya ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,83 gram bruto.

    “Selain barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,83 gram bruto,  juga ditemukan 1 kaca pirek kosong, 1 pipet berbentuk sekop, 1 bungkus plastik klip berisikan 58 plastik klip kecil kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1  kotak kacamata warna hitam, 1  alat hisap/bong terbuat dari botol minuman cap kaki tiga, 1 unit handphone android merk oppo warna merah, 1 tas sandang warna hitam merk cressida,” ujar Kapolres.

    Menurut Syafruddin berdasarkan pengakuan kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial MMT warga Lingkungan Bangunan, Kelurahan Padang Matinggi. “Kedua  tersangka berikut barang bukti telah  dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut,” katanya. (Red)

  • Polres Labuhanbatu Terkesan Tutup Mata Soal Maraknya Judi Koprok

    Polres Labuhanbatu Terkesan Tutup Mata Soal Maraknya Judi Koprok

    Labuhanbatu (SL) – Diduga maraknya judi kopyok atau Sam kwan di Imam Bonjol, Kelurahan Cendana Kecamatan Rantau Utara diduga tanpa tersentuh oleh pihak kepolisian Polres Labuhanbatu. Maraknya judi kopyok atau Sam kwan tersebut sangat mengganggu masyarakat di seputaran Imam Bonjol.

    Salah seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya kepada awak media, Minggu (16/12/2018) mengatakan kalau kegiatan ilegal itu sudah berjalan cukup lama dan tanpa tersentuh oleh pihak kepolisian Polres Labuhanbatu.

    Kami warga seputaran jalan imam bonjol sudah sangat resah karena keluar masuk nya orang yang tidak di kenal ketempat tersebut. Ucapnya.

    Sementara itu Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jamakita Purba Pada saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp tidak mengetahui kalau ada nya kegiatan ilegal judi kopyok atau Sam Kwan tersebut. “Saya tidak mengetahui bang kalau ada  kegiatan Judi Kopyok atau Sam kwan di di seputaran Jalan imam bonjol dan saya akan menindak lanjuti informasi itu,”  kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu.

    Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum Labuhanbatu Halomoan Panjaitan, SH Meminta kepada Pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu untuk menindak lanjuti terkait Diduga Kegiatan Judi Kopyok atau Sam Kwan di seputaran Imam bonjol, pintanya. (TTO)

  • Ditangkap Sehat,  3 Jam Dibawa Polisi Pulang Jadi “Mayat”

    Ditangkap Sehat, 3 Jam Dibawa Polisi Pulang Jadi “Mayat”

    Labuhanbatu (SL) – Seorang pria berumur 43 tahun diduga tewas setelah tiga jam ditangkap pihak Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Sabtu (6/10/2018) sekira jam 01.30 WIB.

    Dikangsir media online di Labuhan Ratu,  menyebutkan,  ditengarai, korban yang bernama Suheri alias Eri Lantong  mengalami lebam di sekujur tubuhnya pasca ditangkap Polisi, Jumat (5/10/2018) sekitar pukul 22.00 WIB di lingkungan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Labuhanbatu.

    Informasi yang diterima, pada saat kejadian, korban ketika itu ditangkap bersama rekannya bernama Gunawan karena dugaan keterlibatan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di kawasan Paindoan Rantauprapat.

    Saat itu menurut penuturan warga yang meyaksikan penangkapan, korban ketika digelandang ke Mapolres Labuhanbatu menggunakan mobil pihak Kepolisian dalam kondisi sehat. Bahkan penangkapan korban dan rekannya mengundang perhatian warga setempat.

    Dia sebelumnya sehat. Dia juga sempat makan miso di warungku,” ungkap seorang warga.

    Bahkan, para warga saat menyaksikan penangkapan juga menegaskan ke pihak Kepolisian agar tidak berlaku kasar terhadap keduanya.

    Jangan ada yang main pukul,” papar warga ketika itu.

    Tapi, sekira jam 01.30 WIB, keluarga korban menerima kabar duka. Suheri ayah 4 anak ini, dikabarkan meninggal dunia.

    Kami mendapat kabar pakcik meninggal. Ayah saya menerima informasi itu,” ujar keponakan korban Agustina.

    Tubuh Lebam

    Sementara itu, dari sejumlah foto yang beredar, terlihat kondisi tubuh korban penuh lebam. Pada bahu kiri korban membiru. Tengkuk hingga punggung korban memar. Bahkan, pada leher kiri korban terdapat lebam dan di kening korban terlihat bekas luka seperti terkena benda runcing.

    Kayak luka tertusuk paku kening korban,” aku Sitorus.

    Saat pemandian jasad korban, menjadi perhatian warga yang ingin menyaksikan langsung kondisi tubuh korban. Dan mengabadikan poto dengan ponsel pintar.

    Banyak warga yang ingin nengok,” kata Sitorus.

    Setelah dimandikan , korban menjalani proses proses fardhu kifayah disholatkan dan di makamkan di perkuburan muslim Paindoan.

    Polisi Bilang Kejang-Kejang

    Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP I Kadek Heri Cahyadi mengatakan Eri Lantong korban ditangkap bersama rekannya Gunawan, Jumat (5/10) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

    Setelah diamankan keduanya dibawa ke Mapolres Labuhanbatu. Namun, saat diturunkan dari mobil di Mapolres Labuhanbatu, korban mengalami kejang-kejang.

    Selanjutnya korban dilarikan ke RSUD Rantauprapat. Namun saat diperjalanan, nyawa korban tak terselamatkan dan menghembuskan nafas terakhirnya.

    Sementara, Direktur RSUD Rantauprapat, Safril Harahap didampingi Humas Doni P Simamora membenarkan korban diantar ke instalasi kamar mayat sekira jam 02.00 dini hari.

    Tapi, keduanya tidak menjelaskan kondisi korban ketika sampai ke RSUD milik Pemkab Labuhanbatu itu.

    Dan, tidak memberikan hasil Visum Et Repertum (VER) dengan alasan tidak dilakukan visum. “Keluarga korban tidak meminta dilakukan visum,” ujar Doni. (kn/net)