Tag: Polres Lampung Selatan

  • Satresnarkoba Polres Lampung Selatan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

    Satresnarkoba Polres Lampung Selatan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

     

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Satresnarkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jaringan lintas provinsi yang melibatkan pengiriman narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dan Bali.

    Pengungkapan ini dilakukan selama empat bulan, dari Juni hingga September 2024, dengan hasil yang sangat signifikan.

    Berkat kerja keras dan sinergi antara personel Polres Lampung Selatan dengan jajaran Polsek di wilayah tersebut, khususnya KSKP Bakauheni, sebanyak 61 kasus narkoba berhasil diungkap.

    Dari kasus-kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 76 tersangka laki-laki dan 3 tersangka perempuan. Selain itu, barang bukti yang diamankan terdiri dari 70,24 kg sabu, 301,15 kg ganja, dan 10 ribu butir ekstasi.

    Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa narkoba yang berhasil disita berasal dari berbagai wilayah, termasuk Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan, dengan tujuan utama untuk diedarkan ke beberapa daerah di Indonesia, seperti Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

    Dalam kasus yang paling menonjol, satu tersangka yang merupakan anak di bawah umur telah dilimpahkan ke kejaksaan bersama barang bukti berupa 28 kg sabu.

    Para tersangka diketahui berperan sebagai pengedar dan kurir dalam jaringan narkoba internasional ini.

    Mereka kini menghadapi ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 75 miliar rupiah.

    Barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

    Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Lampung Selatan dalam memerangi narkoba dan melindungi generasi muda dari ancaman zat-zat berbahaya yang merusak masa depan bangsa. (Red)

  • Terduga Maling Motor Babak Belur Tergeletak Di Pinggir Jalan

    Terduga Maling Motor Babak Belur Tergeletak Di Pinggir Jalan

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Sempat bikin heboh warga di daerah Pal 10 desa Fajar Baru kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, Minggu, 22 September 2024, ditemukan pria yang diduga maling motor dengan kondisi babak belur.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa terduga maling motor ini ditemukan di Pal 10 desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan dekat minimarket Indomaret.

    Peristiwa penemuan terduga maling motor itu, sontak membuat warga ramai mengerumuni tempat lokasi kejadian. “Ada maling motor tertangkap di Pal 10 dekat Indomaret,” kata warga yang berada di lokasi.

    Namun Informasi yang beredar di lokasi bahwa satu terduga maling motor babak belur, sementara satu lagi berhasil melarikan diri. “Satu melarikan diri,” tutur dia.

    Mengenai bagaimana kronologinya terduga maling itu bisa diamankan warga dan ditemukan babak belur pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Jati Agung masih belum bisa menjelaskan lebih lanjut.i Namun untuk kejadian diperkirakan pada Minggu pagi hari.

    Kapolsek Jati Agung IPTU Oliv membenarkan bahwa ada terduga maling motor yang di daerah Jati Agung Lampung Selatan. “Yaa bener mas kejadian tadi pagi, sekira pukul 7 pagi,” kata Kapolsek. (Ronald/Red)

  • Kantor Dibobol Maling, Wartawan Media Online Lapor Polisi

    Kantor Dibobol Maling, Wartawan Media Online Lapor Polisi

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Kantor Media Online Lampung Barometer beralamat Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan dibobol maling, Senin (9 September 2024).

    Wakil Pemimpin Redaksi Lampung Barometer, Marles Aritonang, mengungkapkan peristiwa pencurian ini telah dilaporkan ke Polsek Tanjung Bintang, selasa (10 September 2024).

    Menurut Marles, peristiwa pencurian ini diketahui pada Senin (9/9/2024) siang sekitar Pukul 13.30 WIB.

    “Kantor kita inikan memang belum ditunggu karena sedang dalam perbaikan-perbaikan, baru rencana pindah ke sini. Peristiwa pencurian ini sudah kita laporkan ke polisi,” ucap Marles.

    Marles juga mengungkapkan, peristiwa ini diketahui pertama kali saat dia datang ke kantor dan menemukan pintu belakang kantor tidak terkunci. Setelah itu, baru diketahui beberapa barang ternyata hilang, di antaranya kabel putih Merk Eterna dua roll, tabung gas, mesin sedot air.

    Marles berharap polisi bisa segera menangkap pelaku karena sudah meresahkan masyarakat. Sebab peristiwa pencurian dan pembobolan rumah di Desa Sabah Balau kerap terjadi akhir-akhir ini.

    “Semoga pelaku segera tertangkap. Dalam dua bulan ini saja, sudah beberapa kali terjadi pencurian, termasuk pencurian sepeda motor yang terparkir dalam rumah.

    Selanjutnya, Marles juga mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang diberikan Polsek Tanjung Bintang saat dia membuat laporan. “Terima kasih kepada Pak Kapolsek dan jajaran Polsek Tanjung Bintang yang sudah melayani kami dengan baik saat membuat laporan,” pungkasnya.

    Maraknya pencurian di Desa Sabah Balau juga dikatakan salah satu warga, Sarto. Menurut bapak empat anak ini, peristiwa pencurian memang marak terjadi dalam beberapa bulan terakhir.

    “Iya dalam beberapa bulan ini memang beberapa kali terjadi peristiwa pencurian modus bongkar rumah. Salah satunya bahkan ada rumah yang dibobol dan kehilangan dua unit sepeda motor sekaligus,” ucap Sarto.

    Selanjutnya, dia juga menceritakan sekitar dua pekan lalu ada pencuri yang tertangkap warga yang berusia di bawah umur.

    “Kemarin ada yang ditangkap mencuri sepatu dan baju, tapi masih anak-anak. Kasusnya berakhir damai dengan menghadirkan keluarga pelaku dan aparatur desa, tidak sampai ke polisi,” bebernya. (Red)

  • Oknum Bhayangkari Polres Lampung Selatan Tersangka Penipuan, Satu Tahun Perkaranya Belum P21

    Oknum Bhayangkari Polres Lampung Selatan Tersangka Penipuan, Satu Tahun Perkaranya Belum P21

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Oknum anggota Bhayangkari Polairud Polres Lampung Selatan, Yunita Prastiana (45), dan rekannya Siti Sadiah (36) menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan bisnis perumahan. Perkara dengan bukti laporan polisi Nomor: LP/B/220/VII/2020/LPG/Polresta Bandar Lampung, tanggal 25 Januari 2020 itu hingga kini masih dalam penyidikan di Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

    Yunita Prastiana, warga Jalan Asrama Blok A Kalianda, Lampung Selatan ditetapkan tersangka sejak tanggal 10 Agustus 2023 lalu, sementara rekannya Siti Sadiah, warga Jalan Ikan Baung, Teluk Betung, Bandar Lampung, ditetapkan tersangka lebih dulu sejak tanggal 24 Oktober 2022 lalu. Dengan surat penetapan tersangka Nomor: S.TAP/63/X/2022/Reskrim 24 Oktober 2022.

    Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan penggelapan dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana. Tertuang dalam surat perintah penyidikan Nomor: Sp.Sidik/88/III/2022 Reskrim tanggal 21 Maret 2022, dan Surat Perintah penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/88.a/XII/2022/Reskrim Tanggal 30 Desember 2022. Kemudian SPDP Nomor: SPDP/81/III/2022/Reskrim tanggal 25 Maret 2022, ditambah SPDP Nomor: SPDP/1661/XII/2022/Reskrim Tanggal 30 Desember 2022.

    Korban Ahri Budiono (43), Warga Perum Karangsari, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, didampingi kerabat dan kuasa hukumnya, mengatakan kasusnya bermula, dirinya membeli sebidang tanah sekitar 1999 M2 di Jalan Pulau Singkep, Sukabumi, Bandar Lampung dan memulai bisnis perumahan, dengan nama PT Adhi Mega Perdana.

    Lalu, Ahri memiliki seorang staf frilens yang dipercaya untuk mengurus administrasi dan promosi bernama Siti Sadiah. “Kami percaya dan banyak memberikan kepercayaan kepada Siti Sadiah, yang notabene adalah sahabat istri saya. Jadi banyak surat-surat perusahaan termasuk surat surat lahan dipercaya mengurusnya,” kata Ahri, dikantor Redaksi sinarlampung.co, Selasa 30 Juli 2024 malam.

    Lalu mulailah pembangunan perumahan subsidi bernama Rupi Perdana Residen total ada 18 konsumen. Para konsumen membayar uang muka, yang kemudian dibelikan material membangun perumahan, termasuk pelunasan beli tanah. Namun saat akan proses akad kredit di Bank, ternyata menurut Siti Sadiah, karena perusahaan baru dianggap prematur dan sulit untuk mendapatkan akad kredit perumahan.

    Kemudian tiba tiba Siti menawarkan pinjam nama perusahaan milik Yunita Parstiana bernama PT Ikhsan Cahaya Langgeng, yang katanya sudah bekerjasama dengan Bank. “Karena percaya, maka kami buat kesepakatan lisan, kami memberikan Fee Rp2,5 juta perunit perumahan. Setelah sepakat, ditengah perjalanan. Yunita menyampaikan bahwa syarat di Bank harus atas nama salah satu pengurus PT yang digunakan. Lalu kami diminta membuat Akte Jual Beli atas nama Yunita Prastiana dengan pihak penjual lokasi tanah, katanya hanya sekedar untuk syarat, termasuk sertifikat tanah,” kata Ahri.

    Namun, setelah berjalan satu bulan, tidak ada satupun akad kredit yang diproses sesuai kesepakatan. Karena curiga, Ahri menemui Yunita, dan lebih kaget lagi Sertifikat Lahan sudah dibalik nama atas nama Yunita. Karena itu Ahri  meminta kembali sertifikat agar dikembalikan ke atas nama semula, dan membatalkan perjanjian yang dibuat lisan itu.

    “Namun Yunita justru tidak mau ditemui, dan tidak dapat dihubungi. Justru saya ditemui Komisaris PT Ikhsan Cahaya Langgeng, yaitu suaminya, yang ternyata anggota Polri. Karena berlarut-larut, dan saya dituntut oleh para konsumen. Kami melapor ke Polres. Namu tak lama saya juga dilaporkan konsumen ke Polda dan harus dipejara 2,5 tahun, karena dianggap menipu,” katanya.

    Jadi kata Ahri, intinya lahan perumahan miliknya itu akan diambil alih, dengan dasar akte jual beli. Bahkan dalam prosesnya, banyak dokumen-dokumen yang menggunakan tanda tangan palsu, atau memalsukan tanda tangan Ahri, termasuk para pemlik lahan. “Karena itu kami melaporkan staf kami Siti Sadiah, dan Yunita ke Polisi. Sudah ditetapkan tersangka sejak tahun 2022 dan 2023 lalu. Tapi sampai sekarang, prosesnya masih mengantung. Berkasnya bolak balik P19 dari jaksa,” katanya.

    Ahri berjarap kasusnya dapat di proses sesuai hukum yang berlaku. Hingga ada keadilan. “Bayangkan mas, saya dipenjara saat anak umur 10 bulan. Saya keluar sudah umur tiga tahun lebih. Untuk dia ingat saya bapaknya. Padahal salah apa yang saya buat. Lahan saya beli, Perusahaan bikin sendiri. Salah kami tak tahu hukum, atau apa karena kami orang bodoh, dan tak punya bekingan. Saya lapor lebih dulu, tiba tiba ada konsumen laporan di Polda, saya duluan masuk penjara,” katanya. (Red)

  • Pengunjung Pantai Rio Kalianda Hilang Terseret Ombak

    Pengunjung Pantai Rio Kalianda Hilang Terseret Ombak

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Tim SAR Gabungan lakukan pencarian terhadap 1 orang pengunjung Pantai Rio Kalianda pada Minggu (30/06/2024).

    Kejadian berawal pada Sabtu, 29 Juni 2024 sekitar Pukul 15.30 WIB telah terjadi satu orang terseret arus saat sedang berwisata di Pantai Rio The Beach Kalianda. Kemudian pihak pengelola tempat wisata dan saksi mata melaporkan kejadian ini ke Damkar Lampung Selatan dan Kantor SAR Lampung untuk bantuan pencarian dan pertolongan. Adapun data korban bernama Dika Gunawan usia 17 tahun dan jenis kelamin laki-laki. Korban merupakan warga Unit 2 Kab. Tulang Bawang.

    Kantor SAR Lampung mengerahkan 1 tim rescue Pos SAR Bakauheni untuk menuju lokasi kejadian dengan membawa peralatan pertolongan di air.

    Tiba di lokasi kejadian pada Sabtu (29/06) pukul 18.55 WIB tim langsung berkoordinasi dengan unsur SAR Gabungan yang terdiri dari personel Polres Lampung Selatan, Polairud Polres Lampung Selatan, Koramil Kalianda, BPBD Kab. Lampung Selatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kab. Lampung Selatan, Forum Rescue Relawan Lampung (FRRL), Pengelola Pantai Rio By The Beach dan masyarakat setempat.

    Tim SAR gabungan melakukan pencarian secara visual di sepanjang bibir pantai hingga pukul 21.30 WIB namun hasilnya masih nihil. Dikarenakan kondisi pada malam hari yang kurang kondusif maka tim SAR gabungan sepakat untuk menghentikan pencarian sementara dan akan melanjutkan pencarian kembali pada Minggu (30/06).

    Komandan Pos SAR Bakauheni Rezie Kuswara mewakili Kepala Kantor SAR Lampung Deden Ridwansah menyatakan bahwa pada pencarian hari ke 2 Minggu (30/06), tim akan dibagi menjadi 2 SRU.

    “SRU I menggunakan perahu karet Basarnas melakukan penyisiran hingga radius 5,3 Nm (Nautical Mile) dari lokasi kejadian. SRU II melaksanakan penyisiran di pinggir pantai sejauh 2 km dari lokasi kejadian.”, kata Rezie.

    Hingga siang ini hasil pencarian masih nihil dan tim SAR gabungan terus berupaya melakukan pencarian terhadap korban.(Red)

  • Pasca Perang Sarung 22 Saksi Diperiksa Polisi

    Pasca Perang Sarung 22 Saksi Diperiksa Polisi

    Lampung Selatan, Sinarlampung.co – Pasca meninggal dunia Levino Rafa Fadila Dusun 1 Rt 01 Desa Kecapi dalam insiden perang sarung oleh puluhan anak-anak remaja di Kalianda, Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan dengan memeriksa 22 orang saksi.

    Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan terkait perang sarung yang menewaskan remaja berinisial LRF (13), polisi memeriksa 22 orang saksi yang kemungkinan statusnya bisa naik ke penyidikan.

    “Kita betul-betul memilah siapa saja 22 orang ini, takutnya temannya korban sendiri. Maka kita harus bisa mendudukkan betul anak-anak ini sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata AKBP Yusriandi, Rabu, 20 Maret 2024.

    Lanjutnya, berdasarkan hasil sementara dari autopsi jasad korban yang juga berlangsung di RS Bob Bazar Kalianda, korban meninggal lemas diakibatkan benda tumpul pada kepala, kemudian memar punggung dan luka pada lutut dan adapun untuk hasil resmi masih menunggu hasil uji dari laboratorium.

    Sebelumnya, perang sarung tersebut bermula dari korban bersama teman-temannya, berjanjian dengan anak-anak dari Desa Pematang yang letaknya bersebelahan dengan Desa Kecapi. Kemudian mereka berkumpul melakukan permainan perang sarung di Jalan umum desa Kecapi.

    “Sempat warga bubarkan namun masih terjadi kejar-kejaran terhadap korban dan teman-temannya, sehingga mengakibatkan korban Levino Rafa Fadila meninggal dunia karena mati lemas,” jelas Kapolres.

    Hingga saat ini penyidik masih mendalami,mencari dan mengumpulkan alat-alat bukti permulaan yang cukup untuk menentukan siapa saja yang patut terduga melakukan perbuatan tindak pidana kekerasan terhadap korban. (*)

  • Sebanyak 111 Polisi Perketat Pengamanan di Pintu Keluar Masuk Pelabuhan Bakauheni

    Sebanyak 111 Polisi Perketat Pengamanan di Pintu Keluar Masuk Pelabuhan Bakauheni

    Lampung Selatan – Sebanyak 111 anggota kepolisian dikerahkan untuk mengawasi dan mengamankan pintu keluar masuk di Pelabuhan Bakauheni.

    Belum ada laporan apakah pengerahkan ratusan polisi ini ada kaitannya dengan kaburnya 4 tahanan kasus narkoba di tahanan Polda Lampung.

    Sebelumnya dilaporkan ada empat bandar narkoba yang menjadi tahanan Direktorat Narkoba Polda Lampung kabur dari sel Rutan Polda Lampung pada Rabu 6 Desember 2023 pukul 03.00 WIB pagi dengan cara menggergaji sel.

    Menurut Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusrindi Yusrin, pengerahan sebanyak 111 anggota kepolisian itu untuk mengantisipasi aksi kejahatan seperti penyelundupan barang terlarang menjelang Natal dan Tahun Baru 2024.

    “Ada 111 personel yang akan kita nanti tempatkan di sana tidak hanya Polri saja, namun stakeholder terkait juga kita libatkan untuk pengamanan di pelabuhan Bakauheni,” katanya.

    Selanjutnya, akan ada operasi Natal dan Tahun Baru yang melibatkan personel khusus yang ditempatkan di beberapa pos pelayanan utama Pelabuhan Bakauheni.

    Ia mengatakan kawasan pelabuhan, khususnya di Pelabuhan Bakauheni menjadi salah satu titik rawan penyelundupan barang terlarang karena area tersebut adalah tempat ke luar masuk dan pintu gerbang pulau Sumatera.

    Menurut dia, pengetatan pengawasan tidak hanya dilakukan untuk para penumpang orang yang ingin menyeberang atau datang di pelabuhan tersebut, namun juga dilakukan kepada para pengemudi roda dua, roda empat dan mobil barang.

    Sebelumnya Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 39,2 kilogram sabu-sabu, 94 kg Ganja dan 1.050 pil ekstasi, dalam kurun waktu tiga bulan.

    “Ya baik rekan-rekan pagi ini tadi sudah saya sampaikan untuk pengungkapan narkoba yang berhasil kita ungkap ini sabu sebanyak 39,2 kg, kemudian untuk ganja ini ada 94 kg, dan ekstasi sebanyak 1.050 butir ekstasi,” ujar dia.

    Untuk kasus pengungkapan narkoba, menurut AKBP Yusriandi, pengungkapan itu terbanyak di area pemeriksaan pelabuhan penyeberangan Bakauheni-Merak.

    “Iya kalau modus ya ini hampir seluruhnya kan kita amankan di “seaport Interdiction” Pelabuhan Bakauheni,” tutupnya.(red)

  • Mayat Tanpa Kepala Berbaju “Mamae Zahra” Diduga Korban Kecelakaan Kapal di Perairan Jawa

    Mayat Tanpa Kepala Berbaju “Mamae Zahra” Diduga Korban Kecelakaan Kapal di Perairan Jawa

    Bandar Lampung (SL) – Identitas satu dari empat mayat yang ditemukan di pesisir perairan Lampung dengan ciri mengenakan baju “Mamae Zahra Mimie Atha” mulai terungkap.

    Hal itu terkonfirmasi setelah pihak kepolisian menerima pengaduan dari salah seorang warga Indramayu, Jawa Barat bernama Yuri melalui Hotline whatsapp.

    kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi mengatakan, warga tersebut menyebut mayat tanpa kepala yang ditemukan di pesisir pantai Sukarame diduga korban kecelakaan kapal nelayan di perairan Jawa.

    Diceritakan, sebulan lalu ada komunitas grup nelayan berjumlah 9 orang mengalami kecelakaan. Tiga selamat dan enam korban lainnya tidak diketahui.

    “Mayat itu patut diduga merupakan korban tenggelam di perairan Jawa. Selain itu, berdasarkan keterangan warga tersebut, kedua identitas nama korban itu diduga inisial KS (35) dan TS (25),” jelas Yusriandi kepada wartawan, Senin (18/9/2023).

    Atas laporan itu, pihak kepolisian akan terus mendalami dengan meminta keterangan dari keluarga untuk memastikan terkait identitas dan kecelakaan kapal tersebut.

    “Ini akan kami pastikan kembali, terkait data-data dan bukti autentik hingga tes DNA dari keluarganya di Indramayu, keluarga memang belum bisa datang karena kebutuhan biaya yang besar untuk datang ke Lampung Selatan,” tutur Yusriandi.

    Yusriandi juga mengimbau masyarakat untuk menghubungi hotline yang sudah disebarluaskan sehingga bisa direspon dan ditindaklanjuti ketika ada laporan kehilangan anggota keluarganya. (*)

  • Mobil Rombongan Wartawan Ditembak Orang Tak Dikenal

    Mobil Rombongan Wartawan Ditembak Orang Tak Dikenal

    Lampung Selatan, (SL) – Mobil rombongan wartawan ditembaki orang tak dikenal saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Minggu (23/7) siang.

    Akibat penembakan tersebut, kaca mobil minibus Kijang LGX warna silver plat BE-2794-JA, bagian belakang kiri tembus ke kaca tengah bagian kanan.

    Selain itu, ditemukan lempengan logam warna kuning di jok belakang mobil milik Asbah (37) seorang wartawan.

    Sebelum kejadian, mobil rombongan mendahului kendaraan pelaku Mitsubishi Xpander, dari Kecamatan Sidomulyo menuju Kota Bandarlampung.

    Lalu pelaku
    Sambil memotong kendaraan, mobil pelaku menembak ke arah pengendara rombongan korban dan ormas tersebut tepat di depan POM Bensin Sidomulyo.

    Korban diketahui sudah melaporkan kasus penembakan tersebut ke Polsek Katibung.

    Tim Unit Jatanras, Tekab 308 Presisi, dan Inafis Polres Lampung Selatan serta Reskrim Polsek Katibung memeriksa lokasi dan kondisi kendaraan sang wartawan yang tinggal di Karang Anyar, Jati Agung.

    Belum diketahui motif penembakan apakah terkait pemberitaan atau motif kejahatan.

    Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin dikutip dari Helo Indonesia mengatakan peristiwa tersebut diduga curas dengan ancaman pelanggaran Pasal 53 juncto 365 KUHP. (Red)

  • BNM RI Dukung Kapolda Pecat Oknum Polisi Terlibat Narkoba

    BNM RI Dukung Kapolda Pecat Oknum Polisi Terlibat Narkoba

    Jakarta, (SL) – Ketua Badan Narkotika dan Maksiat (BNM) Republik Indonesia mendukung langkah Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika, menindak tegas dan memecat oknum polisi di Lampung yang terlibat kasus Narkoba, serta harus diproses tindak pidana, karena ancamannya hukuman mati.

    “Saya sangat setuju dengan Irjen Pol Helmy Santika yang tidak ada kompromi, bagi anggota polisi yang terlibat narkoba. Dan itu harus dipecat dan dipidana,” ungkap Ketua Umum BNM RI Fauzi Malanda, menanggapi ditangkapnya Kasat Narkoba bersama dua anggota Polres Lampung Selatan beberapa waktu lalu.

    Bahkan, kata Fauzi, seharusnya kalau polisi yang terlibat narkoba, proses hukumnya harus lebih berat dan cepat dibanding masyarakat biasa. Karena Dia menilai bahwa penegak hukum harus menjadi contoh teladan.

    “Jadi sangat wajar jika hukuman terhadap polisi yang terlibat narkoba lebih berat daripada masyarakat biasa,” katanya.

    Karena lanjut Fauzi, Polisi adalah tugasnya sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat. Polisi yang terlibat narkoba justru tidak memberikan contoh yang baik dan mencoreng nama baik institusi.

    “Wajar saja kalau polisi yang pakai narkoba dihukum lebih berat, apalagi mengedar. Tindakannya itu memalukan institusi. Mereka yang seharusnya memberantas narkoba malah konsumsi atau bahkan jadi pengedar,” ujarnya.

    Fauzi juga meminta Propam Polri untuk lebih serius dalam memberantas dan mengawasi para personelnya agar tidak ada lagi yang terlibat narkoba, dan transparan dalam penanganannya.

    Oleh karena itu, Fauzi juga memandang perlu berbagai kegiatan pendekatan, mulai dari penyuluhan hingga rehab. Kalau masih tetap tidak berubah, maka harus dipecat dan dipidanakan. “Kami akan pantau kasus itu. Jika dibutuhkan BNM siap ikut melaporkan oknum oknum yang terlibat dalam bisnis haram itu,” katanya. (Red)