Tag: Polres Lampung Timur

  • Warga Jabung Kompak Serahkan Maling Berambut Pirang ke Polisi

    Warga Jabung Kompak Serahkan Maling Berambut Pirang ke Polisi

    Lampung Timur, sinarlampung.co Berkat kerja sama warga dan polisi, pelaku pembobolan rumah yang sempat meresahkan Jabung akhirnya berhasil diringkus. Pelaku berinisial DI (25), warga Jabung, harus pasrah diserahkan ke kantor polisi setelah aksinya membobol rumah dan warung milik seorang warga, NY (49).

    Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, yang didampingi Kapolsek Jabung IPTU Husin, pemuda berambut pirang itu nekat melakukan aksi pembobolan pada awal Oktober lalu. Pelaku, tanpa pikir panjang, masuk ke dalam rumah dengan cara merusak papan, kemudian mengambil barang-barang milik korban dan membawa kabur uang tunai serta puluhan bungkus rokok dari warung NY. Hasilnya, kerugian korban mencapai Rp2,5 juta.

    Baca: Mahasiswi Cantik di Tulang Bawang Ditangkap karena Judi Online

    Kabar baik, berkat warga yang sigap dan tetap waspada, DI berhasil diserahkan ke polisi pada 12 November lalu. Setelah diinterogasi, DI mengakui aksi yang dilakukannya pada awal Oktober itu.

    Kini, DI beserta barang bukti berupa tas, papan, dan kawat besi sudah diamankan di Mapolsek Jabung. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada aksi lain yang melibatkan tersangka. (*)

  • Lagi, Gajah Betina Mati di Taman Nasional Way Kambas

    Lagi, Gajah Betina Mati di Taman Nasional Way Kambas

    Lampung Timur, sinarlampung.co – Seekor gajah betina ditemukan mati di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur, Minggu (6 Oktober 2024) kemarin.

    Baca: Lagi, Gajah Ditemukan Mati di Kawasan TNWK

    Baca: Perburuan Gajah Masi Marak di TNWK

    Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Way Bungur AKP Putu Hartha, Senin (7 Oktober 2024), menjelaskan bahwa peristiwa kematian gajah tersebut, awalnya dilaporkan oleh Petugas TNWK.

    Bangkai gajah dewasa berjenis kelamin betina ini, ditemukan oleh beberapa petugas TNWK, saat sedang melaksanakan patroli, di kawasan RPTN Desa Toto Projo SESI II, Kecamatan Way Bungur. “Petugas patroli TNWK kemudian mendokumentasikan kondisi bangkai gajah betina tersebut, dan melaporkannya kepada pihak kepolisian, serta tim terkait.” Terangnya.

    Tim terkait selanjutnya, pada hari ini (Senin, 7 Oktober 2024), rencananya akan turun ke TKP, untuk melakukan proses pemeriksaan, serta observasi untuk mengetahui penyebab kematian gajah betina tersebut. (Hendra/Red)

  • Marak Pencurian Ternak, Polisi Imbau Warga Antisipasi

    Marak Pencurian Ternak, Polisi Imbau Warga Antisipasi

    Lampung Timur, sinarlampung.co – Polsek Metro Kibang melalui Bhabinkamtibmas Aipda Heri Eko Cahyono dan Bripka Faisal terus berupaya menjaga keamanan dan menjaga keselamatan. Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan kegiatan sambang ke warga untuk memberikan himbauan terkait pencegahan tindak kejahatan, terutama pencurian hewan ternak, yang semakin marak di belakangan ini.

    Dalam kegiatan sambang tersebut, Aipda Heri dan Bripka Faisal mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi pencurian hewan ternak. Mereka menyarankan warga untuk memperketat keamanan kandang ternak dengan melakukan perbaikan dan pemasangan instalasi pengaman tambahan, seperti kunci ganda, CCTV, serta penerangan yang memadai di sekitar kandang.

    Aipda Heri juga menekankan pentingnya kerjasama antar warga untuk menciptakan lingkungan yang aman. Masyarakat diharapkan dapat aktif dalam siskamling (sistem keamanan lingkungan) atau patroli kampung secara bergantian, terutama di malam hari. Dengan adanya partisipasi warga, peluang tindak kriminalitas seperti pencurian hewan ternak dapat diminimalisir.

    Selain itu, Bripka Faisal menambahkan bahwa pihak kepolisian siap memberikan bantuan dalam hal pengamanan. Ia juga memperingatkan warga untuk segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka. “Setiap laporan dari warga akan segera kami tindak lanjuti, dan kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melibatkan kepolisian dalam menjaga perdamaian,” jelasnya.

    Kegiatan sambang ini merupakan bagian dari program sistem pendingin yang diinisiasi oleh Polsek Metro Kibang guna menciptakan suasana yang nyaman menjelang pelaksanaan Pilkada 2024. Selain menjaga situasi keamanan umum, Aipda Heri dan Bripka Faisal juga memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tindakan pencegahan yang tepat terhadap segala bentuk tindak kriminal, termasuk pencurian ternak.

    Dengan upaya bersama antara Polsek Metro Kibang dan masyarakat, angka kejahatan yang diharapkan di wilayah tersebut dapat ditekan, serta warga dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan rasa aman dan Nyaman. (Hendra/Red)

  • Polsek Way Bungur Amankan Mobil Curian Asal Purwakarta

    Polsek Way Bungur Amankan Mobil Curian Asal Purwakarta

     

    Lampung Timur, sinarlampung.co – Petugas Kepolisian Polsek Way Bungur, Polres Lampung Timur, mengamankan 1 unit kendaraan roda empat, yang diduga hasil tindak kejahatan, kamis (12 September 2024).

    Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Way Bungur AKP Putu Hartha menjelaskan, awalnta saat petugas piket sedang melaksanakan Pam Rawan Pagi, menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya seorang laki-laki mencurigakan, yang datang ke rumah makannya, menggunakan 1 unit Mobil Daihatsu, dengan nomor polisi T 1490 CA.

    Pemilik rumah makan yang curiga, saat laki-laki tersebut meminjam uang untuk membeli bensin, segera menghubungi pihak kepolisian,  dan begitu tiba di lokasi, petugas segera melakukan proses pemeriksaan terhadap laki-laki yang berinisial IW (36) warga Kabupaten Way Kanan.

    Berdasarkan hasil identifikasi awal, diketahui bahwa tersangka IW ini, merupakan residivis tindak pidana, yang baru bebas dari Lapas Salemba, beberapa bulan yang lalu.

    Sementara, 1 unit Mobil Daihatsu warna hitam, dengan nomor polisi T 1490 CA, yang dikendarai tersangka, ternyata telah dilaporkan hilang, oleh pemiliknya yaitu RS warga Kabupaten Purwakarta, ke Polsek Sukmajaya, Depok, pada Selasa (10/9) kemarin.

    “Mobil tersebut diduga hilang sejak hari Senin, tanggal 9 September kemarin, dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, pada Selasa, tanggal 10 September kemarin,” terangnya.

    Petugas Kepolisian selanjutnya langsung mengamankan tersangka IW, berikut 1 unit Mobil Daihatsu dengan nomor polisi T 1490 CA, ke Mapolsek Way Bungur, Lampung Timur.

    “Kami sudah berkordinasi dengan pemilik kendaraan, dan pihak kepolisian Polsek Sukmajaya Depok, untuk menjemput tersangka dan kendaraannya,” tambah AKP Putu Hartha. (Red)

  • Agen BRI Link di Lampung Timur Dirampok, Polisi Buru Pelaku

    Agen BRI Link di Lampung Timur Dirampok, Polisi Buru Pelaku

    Lampung Timur, sinarlampung.co Aksi perampokan memimpa agen BRI Link milik SM (45), warga Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, Kamis 4 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Akibatnya, uang belasan juta milik korban raib dibawa pelaku.

    Berdasarkan keterangan polisi, malam itu, seorang pria bertopeng dengan mengenakan jas hujan hitam dan topi abu-abu tiba-tiba masuk ke dalam ruko. Disebutkan pelaku mengancam menggunakan senjata tajam jenis golok dan memaksa pegawai BRI Link tersebut menyerahkan uang senilai Rp12,5 juta.

    Setelah mendapatkan uang jarahannya, tersangka segera melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor diduga jenis matic. Korban yang mengalami kerugian segera melaporkan peristiwa dugaan perampokan yang dialaminya ke polisi.

    Petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera turun ke lokasi kejadian untuk melakukan proses penyelidikan sekaligus meminta keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti.

    “Selain meminta keterangan dari para saksi, kami juga saat ini tengah memeriksa sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, untuk mencari petunjuk, guna dapat mengidentifikasi ciri-ciri tersangka,” terang Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamuddin, Jumat 5 Juli 2024.

    Rizal menuturkan, pihaknya akan terus mendalami kasus tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), yang menimpa BRI Link tersebut. (Red/*)

  • Sopir Truk di Lampung Timur Kapak Perut Sendiri

    Sopir Truk di Lampung Timur Kapak Perut Sendiri

    Lampung Timur, sinarlampung.co Seorang supir truk berinisial AS (24), warga Pasir Sakti, Lampung Timur, nekat melukai perutnya sendiri menggunakan kapak. Usai melukai badannya sendiri, AS kemudian melapor ke polisi seolah dirinya menjadi korban perampokan dan uang setoran belasan juta rupiah hilang dirampas.

    Terungkap, perbuatan nekat tersebut ternyata hanyalah modus. Laporan kasus perampokan yang menimpanya dirinya ternyata akal-akalan. Sebab, uang belasan juta tersebut bukan dirampas perampok tetapi habis ditelan bandar judi online.

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan, sebelum terungkap, awalnya pihaknya menerima laporan terkait peristiwa perampokan yang menimpa korban pada akhir Juni 2024. Dalam laporannya, AS mengaku dihadang empat orang bersenjata tajam saat melintas di Jalan Raya Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Empat orang itu menggunakan motor.

    “AS mengaku diancam dan dirampas uang setorannya senilai Rp 14,2 juta. Bahkan, AS juga mengaku para pelaku melukai perutnya menggunakan senjata tajam,” terang Rizal, Kamis, 4 Juli 2024.

    Petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut tidak curiga dan segera melakukan serangkaian penyelidikan. Namun pemeriksaan dan penyelidikan tidak membuahkan hasil. Polisi tidak menemukan tanda-tanda terjadinya peristiwa perampokan seperti yang dilaporkan AS. Kuat dugaan tersangka telah membuat laporan palsu. Alhasil, pelaku pun diamankan dan mengakui perbuatannya.

    “Uang setoran belasan juta rupiah milik bosnya tersebut ternyata bukan hilang dirampok, tetapi justru habis oleh tersangka akibat ketagihan bermain judi online. Tersangka juga mengakui dirinya sengaja melukai perutnya sendiri guna memperkuat laporan tindak pidana palsu kepada polisi,” tambah Rizal.

    Setelah berhasil membongkar kebohongan tersangka, polisi langsung melakukan proses penahanan serta menyita berbagai barang bukti. Diantaranya, kaos, senjata tajam jenis kapak besi, telepon genggam, serta beberapa tangkapan layar bukti transfer dan deposit pada akun judi online tersangka.“Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan,” pungkas Rizal. (Red/*)

  • Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga Ditetapkan Termasuk Eks Kepala BPN Lamtim

    Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga Ditetapkan Termasuk Eks Kepala BPN Lamtim

    Bandarlampung, sinarlampung.co Polda Lampung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek bendungan Margatiga, satu diantaranya Mantan Kepala BPN Lampung Timur periode 2020-2022 berinisial AR.

    Kabar penetapan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Margatiga tersebut tertuang dalam Siaran Pers No : 465/V/HUM.6.1.1/2024/Bidhumas, Kamis, 30 Mei 2024.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik menerangkan selain AR, tiga orang lainnya yang ditetapkan tersangka terdiri dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau mantan Kades Desa Trimulyo dan penitip tanam tumbuh berinisial AS. Kemudian IN selaku penitip tanam tumbuh dan OT (Satgas B).

    “Iya, saat ini penanganan kasus korupsi Bendungan Margatiga terus berjalan. Sudah ada menetapkan empat tersangka,” terang Umi, Kamis, 30 Mei 2024.

    Menurut Umi, penyidik juga telah memeriksa dan meminta keterangan 200 orang saksi dan 10 saksi ahli. Kasus ini masih dalam penanganan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung dan Satreskrim Polres Lampung Timur.

    Selain menetapkan empat tersangka, Polda Lampung juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp9,35 miliar dan sejumlah barang elektronik seperti laptop, ponsel hingga kartu SIM.

    “Dalam melaksanakan investigasi, petugas juga ikut menamakan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah terkait pengerjaan proyek,” ungkap Umi.

    Dalam penanganan kasus ini, lanjut Umi, pihaknya melakukan pencegahan terhadap  kerugian keuangan negara yakni sebesar Rp439.545.490.786,01.

    “Seperti yang disampaikan bapak Kapolda, penanganan korupsi ini menjadi atensi demi lancarnya pembangunan di Provinsi Lampung,” pungkas Umi. (***)

  • Melawan Saat Ditangkap, Maling Sapi di Lamtim Dihadiahi Timah Panas

    Melawan Saat Ditangkap, Maling Sapi di Lamtim Dihadiahi Timah Panas

    Lampung Timur (SL) – Seorang pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak sapi, terpaksa dilumpuhkan petugas kepolisian, karena nekat melakukan perlawanan, saat ditangkap.

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing dan Kasi Humas AKP Holili pada Sabtu, 26 Agustus 2023, menjelaskan bahwa pelaku berinisial MF (35) warga Kabupaten Pringsewu. “Pelaku merupakan warga Pringsewu,” ucapnya.

    Berdasarkan data pihak Kepolisian, pelaku diduga terlibat pencurian sapi, milik HT (31) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur pada Selasa, 22 Agustus 2023 lalu.

    Peristiwa diduga dilakukan pelaku di rumah korban Rudi Hartono dengan cara masuk ke dalam kandang, yang berada dibelakang rumah, kemudian membawa kabur seekor sapi betina, seharga 11 juta rupiah.

    “Petugas Kepolisian gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Batanghari Nuban, yang melakukan proses penangkapan, terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur, terhadap pelaku yang sempat melakukan upaya perlawanan,” ujar Kapolres.

    Selain pelaku, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil merk Suzuki APV, dan 1 ekor Hewan Sapi.

    Sementara itu, korban mengucapkan terimakasih kepada pihak Kepolisian yang telah berhasil mengungkap pelaku pencurian sapi miliknya.

    “Saya mengungkapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Lampung Timur yang telah dengan cepat hanya dalam kurun waktu 2 hari dapat menemukan pelaku dan sapi saya yang hilang,” ucap Rudi saat diserahkannya kembali sapi miliknya tersebut.

    “Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya. (*)

  • Edarkan Obat Terlarang, Dua Pemuda Diringkus Polisi

    Edarkan Obat Terlarang, Dua Pemuda Diringkus Polisi

    Lampung Timur, (SL) – Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polres Lampung Timur (Lamtim) Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga memiliki barang terlarang, hari minggu (2/7/23) lalu.

    Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Riki Setiawan mengatakan, pengungkapan bermula saat RM (19) tertangkap memiliki Narkoba yang berhasil diamankan oleh petugas.

    “Awalnya SatRes Narkoba lakukan penangkapan terhadap RM di Desa Labuhan Ratu 1 Kecamatan Way Jepara, ketika digeledah ditemukan 40 strip (@10 tablet) obat keras TRIHEXYPHENIDYL dan diakui barang tersebut merupakan miliknya,” ujar Kapolres, melalui pers rilis humas Polres Lamtim, selasa (4/7).

    Dari penangkapan tersebut, Polisi melakukan pengembangan kemudian diamankan MA(26) di Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara.

    “Dari tangan MA (26) juga berhasil kita amankan 1 (Satu) strip yang berisikan 7 (Tujuh) tablet diduga keras TRAMADOL HCI,” ungkap Kapolres.

    Kedua pelaku kini diamankan di Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.

    Para pelaku dipersangkakan Pasal 197 dan/atau Pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

    “Kami terus berusaha memberantas peredaran dan penggunaan Narkoba. Kepada masyarakat dihimbau untuk jauhi Narkoba, laporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan Narkoba,” pungkasnya. (Red)

  • Penjudi Koprok Diringkus Polres Lamtim

    Penjudi Koprok Diringkus Polres Lamtim

    Lampung Timur  (SL) – Anggota Polsek Sukadana dan Team TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Timur (Lamtim), melakukan penangkapan seorang penjudi koprok di Desa Rantau Jaya Udik II  Kecamatan Sukadana, kamis (22/6) dini hari kemarin.

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku penjudi koprok berinisial SM (47), diamankan tanpa perlawanan.

    “Mendapat informasi ada judi koprok di kebun masyarakat Desa Rantau Jaya Udik II  Kecamatan Sukadana. Petugas melakukan penyelidikan dan dilakukan upaya penangkapan terhadap seorang pelaku tanpa perlawanan.” Ujar Kapolres.

    Kapolres menambahkan, Petugas berupaya memberantas perjudian, untuk mewujudkan Lampung Timur yang bebas dari praktik perjudian.

    Diketahui, bersama dengan pelaku penjudi koprok tersebut turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) set alat judi jenis koprok serta uang tunai berjumlah satu juta rupiah,  satu terpal warna biru, satu pak lilin yang dibawa ke Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.

    “Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.” pungkas AKBP M Rizal Muchtar. (Red/Heny)