Tag: Polres Lampung Utara

  • Mudik Lebaran Lebih Tenang, Titip Kendaraan di Polres Lampung Utara 

    Mudik Lebaran Lebih Tenang, Titip Kendaraan di Polres Lampung Utara 

    Lampung Utara, sinarlampung.co – Menjelang musim mudik Lebaran Idul Fitri 2025, Polres Lampung Utara mengambil langkah proaktif untuk menjaga keamanan masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang akan bepergian ke kampung halaman.

    Langkah ini diambil untuk menjawab kekhawatiran masyarakat yang sering meninggalkan kendaraan di rumah tanpa pengawasan selama mudik. Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, menyadari bahwa momen Lebaran menjadi waktu rawan terjadinya tindak kriminal, terutama pencurian kendaraan bermotor.

    Dengan layanan ini, masyarakat dapat menitipkan kendaraan mereka di kantor Polres Lampung Utara atau di jajaran Polsek tanpa dikenakan biaya. Kapolres Deddy Kurniawan mengajak seluruh warga yang berencana mudik untuk memanfaatkan fasilitas ini guna memastikan kendaraan mereka tetap aman.

    “Kami mengimbau masyarakat yang akan mudik untuk memanfaatkan layanan penitipan kendaraan ini. Kendaraan dapat dititipkan di kantor Polres Lampung Utara maupun di Polsek jajaran secara gratis,” ujarnya, Selasa, 25 Maret 25.

    Proses penitipan kendaraan pun dibuat sederhana agar mudah diakses oleh semua kalangan. Masyarakat hanya perlu membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat menyerahkan kendaraan. Sebagai bukti, pemilik kendaraan akan menerima surat tanda terima resmi yang wajib dibawa saat pengambilan kembali kendaraan mereka.

    Bagi Polres Lampung Utara, keamanan masyarakat selama masa mudik menjadi prioritas utama. Melalui layanan ini, mereka berharap dapat mengurangi potensi kehilangan atau pencurian kendaraan yang kerap meningkat saat rumah-rumah kosong ditinggalkan pemiliknya.

    “Kami ingin memastikan masyarakat bisa mudik dengan tenang tanpa khawatir kehilangan kendaraan mereka. Dengan adanya layanan ini, kami berharap dapat mengurangi risiko pencurian kendaraan selama mudik dan hari raya Idul Fitri,” tambah Kapolres.

    Polres Lampung Utara mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan kendaraannya sebelum berangkat mudik. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan hati yang lebih tenang dan penuh kebahagiaan bersama keluarga di kampung halaman.

    “Dengan adanya layanan penitipan kendaraan gratis ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati libur Lebaran dengan lebih aman dan nyaman bersama keluarga,” tutup Kapolres.

    Inisiatif ini menjadi bukti nyata kepedulian Polres Lampung Utara dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di momen penting seperti Lebaran. Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, cukup datang ke kantor Polres atau Polsek terdekat dan mengikuti prosedur yang telah disediakan. (***)

  • Napi Rutan Krui Yang Kabur, Berhasil Ditangkap Polisi di Bukit Kemuning

    Napi Rutan Krui Yang Kabur, Berhasil Ditangkap Polisi di Bukit Kemuning

    Pesisir Barat, sinarlampung.co – Narapidana (Napi) Rutan Kelas IIB Krui, Fauzan Lampung yang melarikan diri, pada Jumat 27 September 2024 lalu, akhirnya berhasil ditangkap kembali. Fauzan napi dengan kasus pencurian itu tertangkap saat sedang berada di sebuah konter HP, selasa petang 1 Oktober 2024.

    Fauzan Narapidana yang kabur saat menjalani hukuman mengaku nekat melakukan hal tersebut mengaku ternyata mengaku rindu istri di rumah. Warga Bukit Kemuning, Lampung Utara itu kini telah memindahkan ke Rutan Kelas 1A Bandar Lampung (Rutan Rajabasa). Tempat tersebut mereka meyakini memiliki cukup ketat.

    Fajar Ferdinan, Kepala Rutan Kelas IIB Krui, mengatakan, penangkapan Fauzan dilakukan tanpa perlawanan berarti. “Ditangkap saat berada di sebuah konter HP di Bukit Kemuning. Operasi penangkapan berlangsung cukup lama.” Ujar Fajar.

    Kemudian Fauzan, dibawa ke Mapolsek Bukit Kemuning untuk diperiksa dan kemudian dibawa kembali ke Rutan IIB Krui Pesisir Barat. “Kami juga akan memperdalam pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pelarian napi tersebut.” Imbuh Fajar.

    Lebih lanjut Fajar menegaskan, kasus napi kabur ini akan menjadi evaluasi bagi Rutan Kelas IIB Krui agar ke depan sistem pengamanan dan pengawasan rutan bakal lebih ditingkatkan. “Termasuk evaluasi menyeluruh terhadap keamanan guna mencegah terjadinya kejadian serupa terulang.” Tutup Fajar.

    Sebelumnya, Fauzan napi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Krui, Pesisir Barat, Lampung, dilaporkan berhasil melarikan diri pada Jumat 27 September 2024 pagi sekitar pukul 06.20 WIB. Fauzan, yang sedang menjalani hukuman atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan vonis 2 tahun 8 bulan itu.

    Fauzna abur setelah mengambil kunci, masuk dan lompat dari tower jaga Rutan Kelas II B Krui Kabupaten Pesisir Barat. Ada warga yang sempat melihat tahanan yang terjun dari ketinggian tower jaga setinggi 6 meter tersebut lari di belakang Rutan menuju kawasan Pelabuhan Kuala Stabas.

    Fauzan bin Usman juga adalah tahanan pendamping (tamping) yang tengah menjalankan hukuman 2 tahun 8 bulan. Pihak Rutan Kelas II B Krui telah meminta pihak kepolisian mengejar pelaku.

    Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, membenarkan peristiwa kaburnya Fauzan. “Benar, tadi pagi kami menerima laporan dari pihak Rutan bahwa ada seorang narapidana yang berhasil melarikan diri,” kata Kapolres, Sabtu 28 September 2024.

    Alsyahendra menjelaskan, pihak kepolisian telah diminta untuk bekerja sama dalam upaya pengejaran. “Kami diminta oleh pihak Rutan untuk membantu dalam proses pencarian,” katanya.

    Alsyahendra menyebutkan bahwa Fauzan merupakan narapidana yang mendapatkan tugas sebagai Tahanan Pendamping (Tamping) di dalam rutan. “Informasi dari pihak Rutan, Fauzan ini merupakan napi tamping, namun untuk informasi lebih detailnya bisa dikonfirmasi langsung ke pihak Rutan. Kami dari kepolisian hanya membantu pengejaran sesuai permintaan pihak Rutan,” jelasnya. (Red)

  • Mobil Truck PT Wahana Mas Lindas Siswa SMAN 1 Bunga Mayang

    Mobil Truck PT Wahana Mas Lindas Siswa SMAN 1 Bunga Mayang

    Lampung Utara, sinarlampung.co – Diduga lalai dalam berkendaraan, Supir Mobil Truck dengan nomor Polisi BE 8035 KU (RE) bermuatan batu split milik PT Wahana Mas, menabrak dan melindas seorang siswa SMAN 1 Bunga Mayang.

    Kejadian tersebut bermula dari kagetnya pengendara motor yakni siswa SMAN 1 Bunga Mayang Ica (16) yang membonceng Nanda Nabila Fransiska.

    Ica pengendara motor mengatakan, mereka datang dari arah Sukadana menuju Bunga Mayang melihat mobil truck bermuatan batu split yang mengambil jalur jalan pengendera motor. Sehingga Ica melakukan pengereman di kondisi jalan yang berpasir.

    “Lalu kami terjatuh dan saudara saya Nanda Nabila Fransiska yang saya bonceng terbanting hingga kepalanya terlindas mobil truk milik PT Wahana Mas yang bermuatan batu split seketika itu saudara saya langsung meninggal dunia di sana.” Ungkap Ica.

    Diungkapkan oleh Ica, bahwa setelah mobil tersebut melindas Nada Nabila Fransiska, pergi dan membiarkan saya dan Nanda yang tergeletak di jalan raya Sukadana kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara.

    “Bukannya membantu, malah pengendara mobil itu kabur dengan membawa mobil,”terang Ica.

    Sementara, keluarga korban yang ingin melaporkan dan mencari keadilan atas meninggalnya keluarga, namun tidak diperkenankan lagi untuk laporan di Kepolisian.

    menurut Aiptu Susanto anggota Satlantas Polres Lampung Utara, dikarenakan peristiwa lakalantas sudah dilaporkan atau temuan dari kepolisian, sesuai prosedur DIRKARKOLANTAS Mabes Polri, pihak keluarga korban tidak diperkenankan untuk menerima STPL.

    “Walau sebagai korban, karena Itu sesuai prosedur Dirlantas Mabes Polri,”ungkapnya. (Red)

  • Tuan Rumah Acara Pesta Tasyakur Khitan Di Lampung Utara Lapor ke Propam Polda Lampung, ini Kata Kapolres

    Tuan Rumah Acara Pesta Tasyakur Khitan Di Lampung Utara Lapor ke Propam Polda Lampung, ini Kata Kapolres

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Setelah menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Propam Polri, Nurdin (40), tuan rumah hajatan Khitan di Kotabumi, Lampung Utara, yang acaranya dibubarkan serombongan polisi bersenjata sambil buang tembakan, melapor ke Propam Polda Lampung, Senin 15 Juli 2025.

    Nurdin didampingi keluarga dan kuasa hukumnya Ivin Aidyan Firnandez mendatang Polda Lampung, melaporkan para petugas Polsek Kotabumi Kota, termasuk Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin.

    “Kami sangat kecewa, pembubaran dilakukan dengan brutal dan arogan, bersenjata dan menembakan senjata api, dan tanpa sikap persuasif. Kami tuan rumah tidak ditanya, tidak persuasif. Tapi datang langsung naik panggung buang tembakan, ” Katanya.

    Menurut Nurdin, acara sudah bubar sejak pukul 17.30. Lalu malam itu juga sudah akan bubar, dan hanya keluarga dan pembubaran panitia. “Kalo memang dianggap salah, kan bisa kami dihubungi, dan mengingatkan kami. Bukan cara cara yang mengerikan. Banyak anak anak, orang tua, wanita, yang hingga kini masih trauma, ” Katanya.

    Kuasa hukum, Ivin Aidyan Firnandez menjelaskan beberapa anggota Kepolisian datang dan melepaskan tembakan ke udara untuk membubarkan acara khitanan yang diwarnai dengan orgen tunggal di kediaman kliennya di Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Kamis 11 Juli 2024 malam pukul 21.30

    Pihak keluarga merasa tidak terima atas pembubaran acara hiburan yang disertai dengan tembakan ke udara oleh aparat. Hal ini pun mengejutkan anak-anak, orang tua, dan para tamu undangan.

    “Atas kejadian tersebut, kami mendampingi keluarga mendatangi Mapolda Lampung untuk melaporkan dugaan sikap arogan anggota kepolisian ke Propam, ” Katanya.

    Ivin menyatakan bahwa pembubaran acara hiburan diwarnai tembakan beberapa kali. “Sekitar pukul 21.30, tiba-tiba datang Kapolsek Kotabumi Kota beserta rombongan, tanpa himbauan dan peringatan persuasif langsung melepaskan tembakan di atas panggung, ngamuk ngamuk dan marah marah, ” Kata Lain.

    Ivin merinci bahwa pihak keluarga memiliki izin keramaian dari Polsek Kotabumi Kota sampai pukul 17.00 WIB. Meskipun acara dilanjutkan sampai malam hari karena adanya pembubaran panitia, seharusnya pembubaran dilakukan dengan cara persuasif, bukan langsung dengan tembakan.

    Beberapa saksi mata juga melihat oknum polisi mencekik pihak keluarga acara dan marah-marah. Mereka kemudian membawa dua orang pemain orgen dan alat musik ke kantor polisi secara paksa.

    Setelah itu, lanjut Ivin, 2 kru orgen dan 2 pemain piano orgen beserta dua unit keyboard musik, 1 bendera dibawa ke Polsek dan kemudian dibawa ke Polres Lampung Utara. “Dua orang kru orgen dan dan dua pemain piano orgen dibawa ke Polsek Kotabumi. Setelah kita urus, barulah empat orang itu dikeluarkan,” beber Ivin.

    Saat ditanyakan terkait surat izin keramaian, Ivin mengungkapkan kliennya telah memiliki surat izin dari Polsek Kotabumi Kota sampai dengan 17.00 WIB. “Terkait acara kita sudah izin sampai 17.30 WIB karena sudah selesai, tinggal acara pembubaran panitia dan nyanyi nyanyi keluarga,” ungkapnya.

    Dengan kejadian ini, pihaknya berharap Propam Polda Lampung dapat profesional terhadap anggotanya. “Kami berharap bidang Propam Polda Lampung dapat bertindak profesional apabila memang ada kesalahan prosedural, kesalahan SOP dalam membubarkan acara pembubaran panitia atau nyanyi keluarga silahkan ditindaklanjuti, apabila ada hukumnya, meminta keadilan intinya,” Katanya.

    Sementara Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin mengatakan bahwa saudara Nurdin sebagai tuan rumah mengadakan acara pesta khitanan pada hari Kamis 11 Juli 2024 dengan menggelar orgen tunggal dari Lampung Timur. Kemudian pada hari Rabu malam Kamis 10 Juli 2024 Polsek Kotabumi Kota menerima laporan dari masyakat bahwa di kediaman yang bersangkutan sudah menghidupkan musik orgen tunggal.

    “Karna bertepatan akan ada kunjungan Presiden yang mana untuk menjaga kondusifitas akhirnya Bhabinkamtibmas bersama satu rekan Polisi untuk menyampaikan keluhan, komplain masyarakat dan bersama tokoh masyarakat mendatangi rumah saipul hajat dan menghimbau untuk menghentikan acara dan akhirnya musik orgen tunggal berhenti Jam 22.00 wib ,” kata Kapolsek, Minggu 14 Juli 2024.

    Lanjut Kapolsek, tidak berhenti disitu pada hari Kamis pada saat acara musik dari pagi berlanjut dengan hiburan biduan yang hampir telanjang, dan malam Jumat ternyata banyak laporan keresahan dari masyarakat melalui video singkat kepada petugas terkait orgen tunggal dengan suara musik remix masih berlangsung di lokasi rumah saiful hajat.

    “Dari laporan tersebut saya bersama anggota kembali memberi himbauan kepada saiful hajat untuk memberhentikan musik karena warga komplain dari selepas magrib bahkan azan Isya masih berlanjut mengingat ada beberapa warga yang melaksanakan yasinan dan apabila tidak mengindahkan dalam waktu satu jam akan dibubarkan paksa, ” Katanya.

    “Sudah diimbau secara persuasif agar kegiatan itu dihentikan, karena sudah melanggar Surat Edaran Bupati Lampung Utara terkait batas waktu acara orgen tunggal dan akan memicu gangguan Kamtibmas. Namun, imbauan itu tidak dihiraukan,” lanjut Kolin.

    Menurut Kapolsek , tindakan kepolisian dalam pembubaran paksa ini dilakukan demi keselamatan dan keamanan masyarakat yang merupakan hukum tertinggi bagi Polri. “Upaya persuasif dilakukan agar tidak terjadi gesekan. Namun, lagi-lagi upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Petugas akhirnya mengeluarkan tembakan peringatan,” tegasnya.

    Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan upaya yang dilakukan Polsek Kotabumi Kota dalam rangka cipta kondisi kedatangan bapak Presiden dan menegakkan Surat Edaran Bupati Lampung UtaraUtara Nomor : 300/99/40-LU/2023 tentang batas waktu hiburan orgen tunggal. “Adanya upaya represif dari Polsek Kotabumi Kota sebagai bentuk cipta kondisi kedatangan RI 1 serta menegakkan SE Bupati Lampung Utara terkait batas waktu hiburan orgen tunggal,” ujar Kapolres.

    Tidak hanya dibubarkan, petugas juga mengamankan alat musik dan beberapa orang pemain serta teknisi orgen tunggal ke Polres Lampung Utara untuk diambil keterangan. Untuk di ketahui dimana dalam acara orgen tunggal tersebut tuan rumah saudara Nurdin hanya memiliki surat rekomendasi dan pernyataan yang bersangkutan dan tidak memiliki izin keramaian yang di keluarkan oleh Polres Lampung Utara.

    “Dikarenakan saiful hajat memberitahukan kepada Bhabinkamtibmas hanya gitar klasik lampung pada malam Kamis dan pembubaran panitia pada malam Jumat 11 Juli hanya tembang kenangan dengan volume yang tidak begitu besar dan siap apabila dihubungi akan kooperatif demi keamanan dan kenyamanan warga,” Kata Kapolres. (Red) 

  • Kapolres Lampung Utara Obrak Abrik Pos Pungli di Depan Rumah Makan Obara Enam Orang Ditangkap?

    Kapolres Lampung Utara Obrak Abrik Pos Pungli di Depan Rumah Makan Obara Enam Orang Ditangkap?

    Lampung Utara, sinarlampung.co-Polres Lampung Utara menangkap enam orang anggota Ormas DPC LL, yang diduga melakukan pungutan liar terhadap sopir truk batubara. Penangkapan dipimpin langsung Kapolres AKBP Teddy Rachesna dan mengamankan enam orang, dengan barang bukti sejumlah uang, dan catatan pungli, Rabu 3 Juli 2024 pukul 18.00 sore.

    Anggota Ormas Pungli di Polres Lampung Utara

    Proses penangkapan itu direkam warga, dan ramai di media sosial. Vidio penangkapan pungli di depan rumah makan Obara Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara durasi 25 detik ramai dikomentari nitizen.

    “Diringkus pemalakan depan obara langsung oleh Kapolres Lampung Utara, sebanyak 6 orang aman akn dan saat ini sedang diamankan di ruangan Kaur bin Ops yang ada di polres Lampung Utara,” tulis warga dalam vidio.

    Mereka yang ditangkap itu dari organisasi Ormas DPC LL yang berdomisili di Lampung utara. Mereka itu yang bersama masyarakat, melakukan orasi dan memaksa truk truk baru bara putar balik di Lampung Utara waktu lalu, Itu baru keren pak Kapolres, tidak pandang bulu tangkap pelaku pungli yang meresahkan. Mereka melakukan pungli terhadap sopir armada batubara dan kendaran colt desel, bravo Pak Teddy, ” uca warga.

    “Maju terus pak Kapolres, kami minta tindak tegas para pelaku pungli sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. Banyak sopir yang sudah resah oleh perbuatan oknum pelaku pungli itu, “Belum ada keterangan resmi dari Polres Lampung Utara terbaik penangkapan tersebut.

    Namun sumber di Polres Lampung Utara membenarkan penangkapan tersebut. “Ya ada itu, langsung dipimpin Kapolres. Barang bukti yang diamankan oleh anggota polres, berupa uang dan catatan pembukuan keluar masuk uang hasil pungli oleh diduga oknum anggota Ormas itu, ” Katanya. 

    Puluhan Truk Ditilang

    Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna memimpin langsung penindakan TRuk Odol sebagai upaya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan raya. Juga merupakan upaya antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat truk ODOL

    Sebelumnya, Polres Lampung Utara menilang puluhan truk yang melebihi muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) saat melintas di Jalinsum tepatnya di Jalan RPN Kotabumi, Rabu, 3 Juli 2024.

    Penindakan berupa tilang kendaraan oleh Satlantas itu sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Serta Pasal 307 Jo Pasal 169 Ayat 1 tentang Penindakan Kendaraan ODOL.

    Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan penindakan itu merupakan upaya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan raya. Juga merupakan upaya antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat truk ODOL.

    “Hari ini ada 10 truk ODOL kami lakukan penilangan. Penindakan ini sudah seringkali kami lakukan, hanya saja sopir truk tak kunjung jera dan terus melintas,” kata Kapolres saat memimpin razia.

    Teddy mengatakan, truk yang melebihi dimensi ini menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut tentunya sangat membahayakan pengendara lain. “Kendaraan truk bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan fatal,” kata Kapolres.

    Karena itu, Kapolres berharap dengan adanya sanksi tilang ini bisa mengurangi operasional truk tersebut. Ia juga berharap para pelaku benar-benar jera dengan tindakan yang Polres Lampung Utara lakukan “Kendaraan truk bermuatan berlebih sangat membahayakan dan cenderung menjadi faktor penyebab kecelakaan fatal,” kata Kapolres.

    Karena itu, Kapolres berharap dengan adanya sanksi tilang ini bisa mengurangi operasional truk tersebut, dan berharap para pelaku benar-benar jera dengan tindakan yang Polres Lampung Utara lakukan.

    Dukung Penertiban Pungli

    Aktivis Gunawan Pharrikesit mengapresiasi langkah Polda Lampung menindak tegas perbuatan pungli sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Para sopir truk banyak yang mengeluhkan pemalakkan. Sepanjang Kalinteng dari Kabupaten Waykanan, Lampung Utara, hingga Lampung Tengah, diperkirakan, ada 10 pos pemungutan truk baru bara.

    Informasi yang diperoleh wartawan, ada tiga pos lagi siap-siap buka.Ketiga pos setoran yang rencana akan dibuka atas nama perusahaan kerjasama dengan pengusaha truk tersebut di Terbanggi Besar, Tanjungratu, Abungkunang. Belum lagi, truk-truk itu wajib setoran di jembatan yang sedang diperbaiki di Way Sabu, Kabupaten Lampung Utara.

    Rencana lainnya, ada yang hendak membuka stockfile dekat Bukitkemuning, Kabupaten Lampung Utara.

    Muncul Pos Pungli Baru

    Sebelumnya, baru beberapa pekan lalu, muncul dua pos setoran di RM Obara (Kabupaten Lampung Utara) dan tugu perbatasan (Kabupaten Lampung Tengah-Lampung Utara). Total dari perbatasan dengan Sumatera Selatan sampai Kota Bandar Lampung, ada 13 pos setoran yang rata-rata Rp100 ribu hingga Rp400 ribu per truk yang sehari semalam bisa melintas ratusan truk.

    Truk-truk itu tak ada yang memuat 10 ton sesuai peraturan yang ada, rata-rata antara 20 sampai 40 ton sekali angkut yang akhirnya merusak jalan dan kerap bikin celaka warga. Polres Lampung Utara dan Waykanan pernah merazia truk-truk itu, tapi setelah itu lancar jaya lagi.

    Namun bukannya semakin tertib, truk-truk angkutan batu bara kapasitas, over dimension/overloading (ODOL), makin tak terkendali. Padahal, Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyebutkan kalau ada kendaraan tambang yang rutin seperti itu harusnya lewat jalan khusus tidak menggunakan jalan umum.

    Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, pada rapat dengar pendapat bersama Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan, Rabu 15 Februari 2023, lalu menegaskan harus ada jalan khusus agar bisa dilewati oleh kendaraan pengangkut batu bara.

    Pemprov Lampung bahkan telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung No. 045-2/02.08/V.13/2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batubara menetapkan angkutan baru bara yang diijinkan melintas provinsi ini 10 ton per truk. (Red)

  • OTT Kasus Bintek Kades Lampura diduga Rekayasa, Kasat dan Kapolres Sebelumnya Terlibat, Ini Kronologis Versi Tersangka

    OTT Kasus Bintek Kades Lampura diduga Rekayasa, Kasat dan Kapolres Sebelumnya Terlibat, Ini Kronologis Versi Tersangka

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus dugaan korupsi Bintek Kepala Desa, Kabupaten Lampung Utara yang menetapkan Kepala Dinas PMD Abdurahman, Kabid dan Kasi serta rekaman, menimbulkan persoalan baru dugaan rekayasa dan pemerasan, oleh oknum polisi di Polres Lampung Utara. Kronologis dugaan pemerasan itu juga beredar luas di masyarakat dan wartawan .

    Baca: Polda Lampung Usut Nyanyian Kriminalisasi dan Korban 86 Kepala PMD Lampung Utara, Jaksa Tahan Abdulrahman CS

    Propam Polda Lampung sudah memeriksa setidaknya 13 anggota Polres Lampung Utara, termasuk Kapolres Lampung Utara sebelumnya, Kasat Reskrim, Kanit Tipikor, dan anggota, termasuk ada yang menjabat Kapolsek.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan pihaknya melalui propam telah memeriksa oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan dalam mengangani perkara suap di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Lampung Utara.

    “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota kepolisian yang diduga melakukan pemerasan oleh Bid Propam Polda Lampung. Pokoknya masih dalam pemeriksaan. Nanti hasil dari Propam kita sampaikan,” kata Umi Fadillah Astutik, kepada wartawan, saat mendampingi Kapolda di Kantor Kejati Lampung.

    Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachsena juga mengakui ada sekitar 9 anggotanya yang diperiksa dan diamankan Propam Polda Lampung terkait perkara Bimbingan Teknis (Bimtek) pra-tugas 202 kepala desa se-Kabupaten Lampung Utara tahun 2022 itu. “Sejak dua hari yang lalu, ada beberapa oknum anggota kita yang diperiksa dan diamankan Polda Lampung, satu diantaranya menjabat Kapolsek,” kata Teddy, Kamis 26 Oktober 2023.

    Teddy menegaskan bahwa untuk oknum Kapolsek yang juga diperiksa akan dinonaktifkan sementara. “Untuk oknum kapolsek tersebut mungkin hari ini surat PJ- nya akan turun, dan akan di nonaktifkan sementara selama pemeriksaan di Polda Lampung,” kata dia.

    Teddy menambahkan, apabila mereka terbukti bersalah akan disidang disiplin, kode etik, mutasi, bahkan bila sangsi terberat hingga dipecat. Meski begitu, pihaknya meminta untuk bersabar sambil menunggu proses pemeriksaan. “Hasilnya nanti akan kami sampaikan,” pungkasnya.

    Kronologis Kasus Versi Empat Tersangka

    Para tersangka kemudian membuat pernyataan tertulis yang dibubuhi tandatangan basah oleh empat tersangka, yaitu Abdurahman Kepala Dinas PMD Lampung Utara, Ismirham Adi Saputra Kabid, Nagdiman Kasi, dan Nanang Furqon, selaku pihak ketiga, CV Bina Pengembangan dan Inovasi Desa (BPPID). Mereka juga mengurai detail aliran uang hingga biaya penangguhan.

    Berikut kronologis tertulis yang masuk ke redaksi sinarlampung.co

    Sebelum pelaksanaan bimtek kami dari Dinas PMD (Ismirham Adi Saputra, Ngadiman) Kabid Pemdes dan Kasi Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas Desa serta Tenaga Ahli Pendamping desa (Maskur), diundang Edi Candra (oknum anggota Polres) untuk membahas kegiatan Bimbingan Teknis yang ada di desa, dalam hal ini saudara Edi Candra menyarankan untuk segera dilaksanakan kegiatan yang dimaksud.

    Selanjutnya pada bulan Januari kami menerima beberapa surat tembusan dari pihak ketiga dan ada beberapa pihak yang mendatangi Dinas PMD untuk menawarkan kegiatan. Pada bulan yang sama dinas PMD (kasi PMD/Ngadiman) dihubungi saudara (Edi Candra) dan menanyakan kapan pelaksanaan bimtek akan dilaksanakan, Dinas PMD menjawab bimtek akan dilaksanakan setelah desa-desa melakukan pencairan dana Desa tahap pertama.

    Selang waktu berlalu masih sebelum Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan di desa-desa Se-kabupaten Lampung Utara. Reskrim Polres Lampung Utara melalui Unit Tipidkor (Kanit Tipidkor/Rendra) memanggil Pejabat Dinas PMD Kab. Lampung Utara, dalam panggilan itu kami Kabid. Pemerintahan Desa (Pemdes) PMD Kab. Lampung Utara bersama Kasi Pemdes (Ngadiman, S.E.) hadir ke Polres Lampung Utara mewakili Dinas PMD LU.

    Pada kesempatan tersebut Kanit Tipidkor menjelaskan bahwa ada kegiatan di desa desa Se-Kab LU yang menjadi atensi Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Kabid. PEMDES Menjelaskan Bahwa pada prinsipnya Dinas PMD wajib mendukung semua kegiatan yang ada di Desa dan Kasi Pemdes menjelaskan Secara Teknis terkait hal-hal tersebut.

    Berjalannya waktu Rekan-Rekan Reskrim/Tipidkor (Rendra dan Wandri) intens berhubungan dengan Kasi Pemdes (Ngadiman, S.E.) dalam hal ini kasi berbicara tentang Teknis kegiatan kepada Kabid Pemdes, namun Kabid Langsung menyarankan kepada Kasi untuk menyampaikan teknis-teknis kegiatan yang ada kepada Kapala Dinas PMD. Hasil dari diskusi ini rekan-rekan PMD sepakat untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan Desa dan tidak ada pilihan lain selain mendukung kegiatan-kegiatan desa.

    Selang beberapa waktu saudara ngadiman menghadap Rendra (oknum Kanit Tipidkor Polres LU), mempertanyakan apakan surat dari pihak ketiga telah sampai atau belum untuk menjadi narasumber, dan dijawab saudara Rendra selaku Kanit Tipidkor surat tersebut sudah masuk.

    Kemudian saudara Rendra mempertanyakan akomodasi pengamanan untuk kegiatan tersebut. Dan dijawab oleh saudara Ngadiman agar pihak Polres LU langsung saja berkomunikasi dengan pihak ketiga (penyelenggara).

    Ketika dalam hal pelaksanaan Bimtek, rekanan yang menawarkan kegiatan Bimtek langsung menemui unsur yang ada dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud. Adapun unsur yang dihubungi adalah sebagai berikut :
    – Dinas PMD dihubungi langsung (dalam hal ini yang dihubungi langsung adalah Kasi Pemdes)
    – Polres Lampung Utara dihubungi Langsung (RESKRIM / TIPIDKOR),
    – Kejaksaan Negeri Lampung Utara dihubungi langsung,
    – Asosiasi Desa (APDESI) dihubungi Langsung,
    – Badan Kerjasama Antar Desa (BPAD) dihubungi langsung

    Semua unsur dihubungi secara teknis karena kegiatan Bimtek tersebut melibatkan semua Desa Se-Kabupaten Lampung Utara. Setelah kegiatan Bimtek berlangsung terdengar perselisihan tentang akomodasi-akomodasi yang terbangun oleh berbagai oknum.

    Rupanya Unit TIPIDKOR di bawah Reskrim telah meminta akomodasi terhadap penyelenggara Bimtek (Nanang). Akomodasi yang diberikan Rekanan kepada oknum-oknum Polres Lampung Utara mencapai Rp147.500.000,- yang disampaikan langsung oleh rekanan (Nanang). Dikarenakan hal tersebut diatas Dinas PMD kebingungan terkait kendala Hukum di Polres Lampung Utara.

    Rekanan menjelaskan akomodasi diberikan secara bertahap dan melalui beberapa Orang, adapun terinci sebagai berikut :
    – Tanggal 26 Maret 2022 sebesar Rp15.000.000,- melalui Rendra (Kanit TIPIDKOR Polres Lampung Utara),
    – Tanggal 26 Maret 2022 sebesar Rp50.000.000,- melalui Wandri (Staf TIPIDKOR Polres Lampung Utara):
    – Tanggal 12 April 2022 sebesar Rp45.000.000,- ke Wandri (Staf TIPIDKOR Polres Lampung Utara) Melalui Ngadiman (Kasi Pemdes),
    – Sebesar Rp30.000.000,- ke Edi Candra (Mantan Kanit TIPIDKOR Polres Lampung Utara),
    – Sebesar Rp7.500.000,- di transfer ke Wandri (Staf TIPIDKOR).

    Dalam hal komitmen kepada oknum-oknum Polres secara bertahap dan melalui beberapa orang yang terbangun antara Rekanan dan Aparat Penegak Hukum (APH), rupanya terjadi perselisihan dikarenakan jatah yang diberikan kepada Polres LU secara bertahap dan melalui beberapa orang sehingga RESKRIM/TIPIDKOR Polres Lampung Utara merasa uang yang diberikan belum mencukupi sesuai komitmen yang mereka bangun.

    Dari hal tersebut, Rendra (Kanit TIPIDKOR Polres Lampung Utara) Menelpon Kabid PEMDES Dinas PMD Kab. Lampung Utara. Percakapan tersebut terekam secara jelas yang isinya bahwa “Pihak Reskrim Polres LU ingin mengembalikan uang yang belum Terpenuhi”, namum karena pihak PMD Tidak mengetahui komitmen dari awal maka pihak Dinas PMD Kab. Lampung Utara menolak.

    Karena penolakan tersebut Pihak Dinas PMD Kab. Lampung Utara terus di intervensi Hingga Pihak Reskrim Polres Lampung Utara tersinggung Pada Pihak Dinas PMD. Dalam hal ini Pihak Polres Lampung Utara Langsung Melakukan penyidikan fokus pada Dinas PMD, sementara biaya yang ada pada Dinas PMD hanyalah biaya oprasional perjalanan, biaya media/Publikasi, dan ada biaya operasional Rp30.000.000,- yang Masuk ke Kadis PMD.

    Dalam Hal uang operasional yang masuk ke Kadis PMD kronologisnya seperti ini:
    – Sebelumnya Kabid PEMDES terlambat datang ketempat acara Bimtek, pada saat perjalanan Kadis PMD Menelpon kabid PEMDES menanyakan uang operasional kegiatan. Kabid PEMDES menjawab “uang apa Pak Kadis, uang operasional kegiatan ya”.

    Ternyata Kadis PMD telah berbincang dengan Ngadiman (Kasi Pemdes) sebelum acara dimulai, Kadis menjelaskan selesainya acara pembukaan butuh uang untuk operasional penginapan dan transport pimpinan dan beliau, lalu dalam telpon Kadis PMD menyuruh Kabid PEMDES berkomunikasi pada Kasi PEMDES (Ngadiman).

    Kemudian Kabid menelpon Kasi PEMDES (Ngadiman) dan Kasi PEMDES menjawab saya sedang tidak dilokasi, coba hubungi saja orang yang disana (yang berada ditempat pelaksanaan), lalu kabid menanyakan kembali ke kasi : kasih uang operasional berapa ya man?, dijawab kasi : uang operasionalnya Rp25.000.000,- Sampai Rp30.000.000,-.

    – Setelah itu Kabid PEMDES menelpon staf untuk mengambil uang tersebut, kemudian diambillah uang tersebut dari Nurmala untuk operasional hotel dan transport Kepala Dinas dan pimpinan termasuk untuk pemateri ketika pembukaan acara. Sesampainya kabid ditempat acara, Kabid PEMDES beserta staf langsung memberikan uang tersebut, uang operasional Rp25.000.000,- kepada Kepala Dinas dari Rp30.000.000,- yang tersedia.

    Sampailah pada tanggal 22 april 2022 ada surat panggilan kepada saudara Ngadiman (kasi PMD) untuk hadir pada hari Senin tanggal 25 april 2022, lalu saudara ngadiman menghubungi saudara Wandri (oknum anggota Polres LU) dan menanyakan “apa cerita ini bang Wandri kok ada panggilan?”, dijawab Wandri : “tidak usah hadir dulu tidak apa-apa sembari kami komunikasi sama Kasat (Eko Rendi Oktama).

    Tanggal 26 april 2022 hari selasa pukul 8.30 saudara ngadiman ditelpon saudara Wandri untuk menghadap ke Unit Tipidkor Polres LU, setibanya di Polres LU saudara Ngadiman langsung berbincang diruangan Tipidkor bersama Hendra (penyidik), Wandri (penyidik), dan lain-lainnya.

    Selang beberapa waktu Kasat Reskrim Polres LU masuk keruangan dan mengajak Ngadiman (kasi PMD) berbicara di ruangan Kanit Tipidkor, kasat menanyakan kepada Ngadiman “apakah benar ada titipan dari ketua Apdesi Abung Tinggi?” dan saudara ngadiman menjawab “Iya saya berikan dan diterima oleh Wandri (penyidik)”.

    Selang beberapa waktu saudara Ngadiman langsung di BAP untuk permasalahan bimtek. pada pukul 15.00 WIB hari yang sama, saudara Riki (staf PMD) dijemput Eko Rendi Oktama (Kasat Reskrim LU) dan tak lama kemudian Kabid Pemdes juga dijemput oleh Eko Rendi Oktama (Kasat Reskrim Polres LU).

    Unit Tipidkor melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa mereka sedang melakukan OTT (fakta sebenarnya tidak ada OTT dan tidak ada barang bukti yang kami pegang, karena semua uang tidak ada di tempat kejadian waktu itu, uang yang dipegang semuanya uang operasional).

    Lalu dibawa lah Kabid Pemdes, selang 30 menit kadis PMD juga dijemput Eko Rendi Oktama (Kasat reskrim LU) beserta Tim di kediamannya alamat Jalan Kapten Mustopa GG Merak 5 Perum Merak Resident, di dalam mobil Tim Reskrim mengaku mereka dari KPK (padahal mereka adalah anggota Polres LU/oknum).

    Kadis PMD ditanya dan dipaksa harus mengakui Uang yang terimanya, dengan rasa tertekan Kadis PMD menjawab “uang yang saya terima bukan Rp30.000.000,- melainkan Rp25.000.000,- Kadis PMD langsung ditekan Pihak Reskrim Polres LU (Eko Rendi Oktama).

    Didalam Mobil dan menanyakan uang tersebut untuk apa, Kadis PMD menjawab “saya berikan :
    1. Untuk pak sekda (Lekok) Rp10.000.000,-
    2. Untuk asisten 1 (Mankodri) yang diberikan saya bersama kabid sebesar Rp5.000.000,- untuk jasa pemateri pembukaan acara sama seperti pematerilain.
    3. “Sisanya dipergunakan untuk perjalanan dan penginapan Kadis PMD dan Panitia ketika membuka acara, dikarenakan terselenggaranya acara tersebut tidak tersedianya anggaran di Dinas PMD.

    Setibanya di Polres LU Kadis PMD langsung di BAP dengan jawaban sama dengan yang Kadis Jawab di dalam Mobil. Satu jam kemudian Kadis PMD diarahkan Penyidik untuk di BAP kedua Kali, “Dengan jawaban bahwa uang Rp25.000.000,- yang Kadis PMD terima Tidak diberikan ke atasan melaikan disuruh merubah menjadi uang bayar Hutang Rp25.000.000,-.

    Dengan jawaban saya tersebut maka mengakibatkan Kabid saya menjadi tersangka, setelah diperiksa di BAP Kadis PMD dipermasalahkan karena uang tersebut dianggap Gratifikasi dan disuruh untuk mengembalikan, karena diminta dikembalikan maka Kadis PMD langsung pada malam itu menyuruh adik ipar Kadis PMD (Adisar dan Febdi Hadiwan/anggota Polres LU) untuk mencari pinjaman Rp25.000.000,- untuk pengembalian ke Unit Tipidkor Polres Lampung Utara.

    Berselang 1 jam adek ipar Kadis PMD membawa Uang Rp25.000.000 dan langsung menyetorkan uang tersebut ke Unit Tipidkor Polres Lampung Utara, untuk diketahui uang Rp25.000.000,- yang sudah Kadis PMD kembalikan dijadikan barang bukti Oleh pihak Reskrim Polres LU.

    Dan kemudian kedua adek ipar kadis PMD dapat menjadi saksi bahwa uang tersebut adalah uang Pribadi Kadis PMD dari hasil pinjaman. Sekitar pukul 23.00 WIB kadis dan Kabid PMD disuruh pulang dengan pesan untuk tidak dibuat gaduh dan dijanjikan besok hari rabu 27 april 2022 untuk hadir kembali setelah solat dzuhur ke Polres Lampung Utara.

    Pada pukul 13.30 di hari yang sama Kadis PMD dan Kabid PMD hadir ke Polres Lampung Utara dan kemudian sekitar Pukul 15.00 WIB Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim melakukan Jumpa Pers untuk menetapkan saudara Kabid PMD (Ismirham Adi) dan Kasi PMD (Ngadiman) sebagai tersangka bersama pihak penyelenggara yang sedang diperjalanan dari Bekasi dengan barang bukti Rp30.000.000,- yang tidakjelas dari mana asalnya, kemudian Pada pukul 16.00 WIB Kadis diizinkan Pulang ke rumah.

    Dalam proses penahanan (Ismirham Adi, Ngadiman dan pihak ketiga Nanang) Oknum-oknum Polres Lampung Utara (Edi Candra Mantan Kanit Tipidkor Polres LU) terus berusaha mengembalikan uang yang telah diterima Mereka.

    Contohnya :
    – Uang yang diberikan kepada Edi Candra (Mantan Kanit TIPIDKOR Polres Lampung Utara) dipulangkan kepada Rekanan.
    – Uang Sebesar Rp80.000.000,- dikembalikan melalui berjenjang oleh oknum Polres kepada Staf Rekanan, namun dikarenakan Oknum Staf Rekanan sedang mengurus penangguhan direkturnya (Nanang) maka uang Rp80.000.000,- diambil kembali oknum Reskrim sebagai biaya pengurusan penangguhan.

    Dalam hal penahanan tersangka yang terjebak dalam kasus ini, banyak Oknum-oknum yang memanfaatkan keadaan. Salah satunya oknum Anggota DPRD yang notabene adalah sahabat Kapolres. Anggota DPRD (Red) melobi orang tua Kabid PEMDES yang ditahan untuk memberikan uang dan ditolak dikarenakan uang yang diminta terlalu besar.

    Setelah itu salah satu keluarga Kabid PEMDES mencoba berkordinasi dengan kasat Reskrim (AKP Eko Rendi Oktama).
    Maka dari komunikasi ini muncul permintaan uang Rp300.000.000,- (Kasat Reskrim) sebagai jaminan penangguhan. Lalu uang jaminan yang diminta diberikan pada Gusti (Anggota TIPITER dibawah RESKRIM).

    Setelah itu ada pernyataan Kasat Reskrim yang menyatakan uang sebesar Rp300.000.000,- tersebut diambil oleh Kurniawan Ismail (Kapolres Lampung Utara) semua. Kemudian Kapolres berkata dengan bahasa “Dek Suh (yang dimaksud Dek Suh adalah Kasat Reskrim), ini untuk saya semua, kamu urus penangguhan satunya ya!”.

    Kemudian berselang satu hari Kasi PEMDES ditangguhkan juga dengan biaya yang lebih ringan sebesar Rp10.000.000,- melalui negosiasi dengan oknom RESKRIM Polres Lampung Utara (Rendra Kanit Tipidkor Polres LU)

    Demikianlah surat keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan bisa dipertanggungjawabkan dan dibuktikan baik secara hukum. Kotabumi, 2023
    Yang membuat,
    ABDURAHMAN, SH., MMPNS/ASN DINAS PMD LAMPUNG UTARA
    ISMIRHAM ADI SAPUTRAPNS/ASN DINAS PMD LAMPUNG UTARA
    NGADIMAN, SEPNS.ASN DINAS PMD LAMPUNG UTARA
    NANANG FURQONPIHAK KETIGA CV BINA PENGEMBANGAN POTENSI DAN INOVASI DESA (BPPID)

    (Red)

  • Kereta Api Kuala Stabas Hantam Fuso Muatan Tebu

    Kereta Api Kuala Stabas Hantam Fuso Muatan Tebu

    Lampung Utara, (SL) – Kereta Api Kuala Stabas mengalami kecelakaan dengan satu unit truk Fuso bermuatan tebu di Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara, selasa (18/7) petang.

    Akibat dari kecelakaan tersebut, kereta api mengalami anjlok dan keluar jalur perlintasan, sementara truk fuso rusak parah.

    Kapolsek Abung Selatan, Polres Lampung Utara, AKP Haryono melalui keterangan tertulisnya mengatakan, kecelakaan terjadi di perlintasan rel tanpa marka.

    “Kecelakaan terjadi tepatnya di perlintasan Rel Kereta Api KM.81 Dusun Umbul Beduk, Desa Blambangan Kec. Blambangan Pagar Kec. Abung Selatan, Lampung Utara.” Kata AKP Haryono.

    Kejadian berawal saat Kereta Api Kuala Stabas bermuatan Penumpang dari arah Bandar menuju Baturaja Sumatra selatan, sesampainya di lokasi TKP tiba tiba 1 (satu) Unit Mobil Fuso No Pol: BE 9124 AQ Warna putih bermuatan Tebu Milik PT. BDGP B/Godam melintas.

    “Tiba-tiba Truk Fuso melintasi penyebrangan Rel Kereta api sehingga truk fuso tersebut tertabrak hingga terseret kurang lebih 100 meter.” Imbuh AKP Haryono.

    Akibat kejadian tersebut, sopir truk fuso mengalami luka dan dirawat di Rumah Sakit terdekat, sedangkan Penumpang Kereta yang anjlok dievakuasi ke Stasiun Blambangan pagar.

    “Supir Fuso bernama Erik (28) beralamat di Gunung Sugih, Kab. Lampung Tengah, saat ini sedang menjalani perawatan di RS USUF Kalibalangan.” Katanya.

    Tidak ada korban jiwa, kecelakaan diduga terjadi akibat truk yang mati mendadak di perlintasan.

    Dari foto yang diterima, terlihat kondisi truk hanya tersisa bagian baknya. Sementara, kepala kereta Kuala Stabas keluar jalur perlintasan/ anjlok. (Red).

  • Pria di Lampura Perkosa Gadis 15 Tahun Hingga Hamil

    Pria di Lampura Perkosa Gadis 15 Tahun Hingga Hamil

    Lampung Utara (SL) – Seorang Pria berinisial FF (22), warga Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, terpaksa digelandang ke Mapolres Lampung Utara setelah perbuatan bejatnya terbongkar. FF ditangkap usai memperkosa gadis 15 tahun hingga hamil dan melahirkan. pelaku dibekuk polisi di desanya, pada Senin 10 Juli 2023.

    Menurut keterangan Polisi, FF melakukan aksi bejatnya itu sejak Agustus 2022 lalu, bermula dari perkenalan di media sosial Facebook dan pelaku berhasil meminta nomor telepon korban sampai akhirnya aksi pemerkosaan pun terjadi.

    Dalam melancarkan aksinya, pelaku berjanji akan bertanggung jawab dengan cara menikahi korban. Namun, janji itu hanya di mulut semata, hingga saat ini korban tak kunjung dinikahi pelaku.

    “Pelaku berjanji akan menikahi korban, tetapi sampai saat ini tidak ada kabar atau tanda-tanda pernikahan. Korban sempat beberapa kali melarikan diri dan akhirnya melaporkan ke Mapolres,” ucap Kasat Reskrim Lampung Utara, Iptu Stefanus Reinaldo.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*/Red)

  • Oknum Anggota DPRD Lampung Utara Dilaporkan Tuduhan Pencurian Singkong, Akan Laporkan Balik

    Oknum Anggota DPRD Lampung Utara Dilaporkan Tuduhan Pencurian Singkong, Akan Laporkan Balik

    Lampung Utara, (SL) – Merasa dirugikan hingga Rp.40juta atas dugaan pencurian enam truk singkong, Badri (56) warga Dusun Tawang Sari, Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara, melaporkan oknum Anggota DPRD Lampung Utara, Matsani, ke Polres Lampung Utara, senin (3/7).

    Usai melapor, kepada wartawan Badri mengatakan bahwa dirinya telah menyewa lahan singkong milik Matsani seluas 4,5 Ha atau 4 bidang dengan masa habis sewa masih beberapa tahun lagi.

    “Lahan itu saya sewa dengan dibuktikan dengan adanya kwitansi sewa dan masih lama habis masa sewanya. Tapi diserobot oleh Matsani dan singkong yang saya tanam malah dicabut oleh Matsani,” kata Badri.

    Menurut Badri bahwa alasan Matsani melakukan penyerobotan lahan yang masih dalam perjanjian sewa itu, dengan alasan lahan tersebut memiliki kelebihan 2 Ha, sehingga diminta ganti dengan nilai lebih dari 1miliar.

    ”Saya bingung, lahan itu 4 tahun lalu sudah saya garap. Namun tiba-tiba disebutkan bahwa ada kelebihan 2 Ha maka diminta ganti rugi Rp1 Miliar lebih, atau diminta serahkan lahan beserta singkong yang sudah berumur 8 bulan lebih yang siap panen,” ujarnya.

    Edi, salah seorang kerabat Badri menambahkan bahwa laporan tersebut melalui proses mediasi sebelumnya dengan Matsani. Namun anggota DPRD itu hanya menawarkan sisa singkong dilahan untuk dipanen pelapor, Dan menyatakan sewa lahan dinyatakan habis.

    ”Ini kan aneh, singkong yang memang milik Kak Badri yang sudah dipanen 6 mobil besar boleh kami ambil. Namun sewa lahan dinyatakan habis. Bukannya ini memang milik Badri yang diambil paksa dengan intimidasi dari anggota DPRD itu,” Kata Edi.

    Sementara Matsani saat dikonfirmasi atas laporan tersebut membantah tuduhan dan akan melaporkan balik Badri ke Polisi. Karena kasus itu sudah ada mediasi soal kelebihan sewa lahan.

    Menurut Matsani bahwa hal itu didasarkan pada kelebihan luas lahan yang disewa oleh Badri yang telah dipanen selama 4 tahun terakhir.

    ”Sebenarnya ada kelebihan luas lahan yang disewa yang tidak dilaporkan Badri ke saya. Sehingga saya minta diukur ulang. Namun Badri menolak dan lebih memilih menyerahkan lahan beserta singkongnya” jelas Matsani.

    Setelah beberapa hari dari penyerahan lahan, lanjut Matsani, maka dia memerintahkan anak buahnya untuk mencabut singkong itu.

    “Jadi ada dasarnya saya mencabut singkong itu. Bahkan dalam mediasi telah saya tawarkan agar semua singkong itu dipanen dengan hasil dibagi dua dengan Badri. Namun mereka tetap minta lahan digarap sampai kontrak habis” ungkap Matsani.

    Selaku anggota DPRD Lampura Matsani juga akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. “Pasti akan saya laporkan juga mereka. Bahkan surat penyerahan telah ditandatangani oleh Badri,” tandasnya. (Red)

  • Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Di Kamar Hotel

    Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Di Kamar Hotel

    Lampung Utara, (SL) – Seorang pria tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di kamar Hotel Cahaya, Kotabumi, Minggu (2/7) malam.

    Penjaga hotel yang curiga pintu kamar hotel dalam kondisi terbuka, menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia.

    Petugas hotel, Indra, mengatakan, langsung menghubungi polisi setelah mengetahui peristiwa tersebut.

    “Korban tersebut sudah terbiasa kesini. Biasanya korban kesini berdua dengan seorang perempuan, jadi tak terlalu detil menanyakan identitasnya.” Ujar Indra.

    Sementara, Kasat Intel Polres Lampura, AKP Suhaili mengatakan, jenazah ditemukan oleh seorang petugas hotel dalam ke adaan tidak bernyawa.

    Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan olah TKP dan menemukan dua bungkus nasi, yang satu sudah dimakan. Sementara, sisanya masih terbungkus rapih.

    “Para saksi sudah kita mintai keterangan. Termasuk saksi yang pertama kali menemukan jenazah tersebut. Untuk sementara, diduga korban meninggal dunia lantaran penyakit yang dideritanya,” kata AKP Suhaili.

    Kini jenazah telah di bawa ke rumah saksi umum daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi, guna dilakukan visum dan penyelidikan lebih lanjut.

    “Untuk sementara, tidak ditemukan tanda-tanda adanya kekerasan. Meski begitu, kita masih melakukan penyelidikan.” Tutup AKP Suhaili. (Red)