Tag: Polres Lampung Utara

  • Lima Penjudi Togel Diringkus Satreskrim Polres Lampura

    Lima Penjudi Togel Diringkus Satreskrim Polres Lampura

    Lampung Utara, (SL) – Dipimpin Kasat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), AKP Eko Rendy, Tim TEKAB 308 meringkus lima penjudi togel online di Desa Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta, selasa (20) malam.

    Kelima pelaku yakni PER (39) warga Desa Tata Karya, MHD (39) warga Desa Pakuon Agung Kec Muara Sungkai, RUS (47) Desa Negeri Ratu, JND (38) Pakuon Agung dan BHD (34). warga Desa Tata Karya.

    Dari tangan para pelaku petugas menyita barang bukti berupa 2 buah buku rekapan Togel, 4 unit Hand phone, 2 buah pena warna hitam, Uang tunai sebesar Rp1.600ribu, berikut 2 bilah Senjata tajam jenis badik bersarung coklat milik terduga BHD.

    Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK diwakili Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, penangkapan para terduga pelaku dilakukan saat Tim TEKAB 308 Presisi bersama unit Tipidter sedang patroli hunting ke wilayah Desa Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta.

    “Tim mencurigai ada sekelompok orang yang berkumpul sedang bermain judi Togel, kemudian Tim kita mendekat dan melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti.” Ujar AKP Eko Rendy Oktama, kamis (22/6).

    Kasar mengatakan, saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Red)

  • Viral di FB Polisi Taro BB Saat Tangkap Terduga Kasus Narkoba di Bukit Kemuning, Kasat Narkoba Bantah

    Viral di FB Polisi Taro BB Saat Tangkap Terduga Kasus Narkoba di Bukit Kemuning, Kasat Narkoba Bantah

    Lampung Utara (SL) – Viral di media sosial facebook vidio aparat polisi hendak menangkap seorang warga penyalahgunaan narkoba, yang menyebit barang bukti narkoba dari aparat polisi sendiri. Dalam unggahan itu menyebutkan peristiwa terjadi di Bukit Kemuning , Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. Video diunggah oleh akun facebook @Joni Ari Saputra pada Senin 26 Juni 2021 pukul 11.00 WIB.

    Video langsung viral dan mendapatkan beragam respon dari netizen. Hingga hari ini 27 Juni 2021, pukul 10 .00 WIB video yang diunggah akun facebook @Joni Ari Saputra telah dilike 241, komentar 271 dan dibagikan sebanyak 1.039 kali.

    Dalam unggahannya dituliskan ”Penangkapan narkoba di Bukit kemuning, polisi tangkap tampa BB. Ternyata polisi ketahuan keluarkan BB siluman ternyata ketahuan oleh warga…

    Dua video berdurasi 2: 47 dan 1: 47 turut diunggah. Dalam video terdengar suara warga yang mengatakan “polisi yang nangkap tak ada BB, dikasih BB sendiri

    Lalu ditimpali oleh warga lainnya, “Iyo emang mau menang sendiri polisi ini”

    Dalam video kedua juga terdengar adanya keributan antara seorang warga dengan seorang berkaos merah yang diduga membawa BB.

    Ingat kamu ya.. ini Cirenin,”

    “Kamu gak bisa keluar dari sini

    Selanjutnya seorang berkaos merah yang diduga aparat polisi mengeluarkan beberapa barang dari dalam sakunya, tidak ada penjelasan apa saja barang yang dikeluarkan dari dalam kantongnya.

    Selanjutnya rombongan tersebut keluar dari dalam rumah dan meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Wargapun menyoraki kepergian petugas dengan tepuk tangan dan cacian.

    Sementara di Polres Lampung Utara, menyebutkan Team Cobra Satres Narkoba Polres Lampung Utara melakukan penggrebekan terhadap transasi narkoba jenis sabu di salah satu rumah makan di Kecamatan Bukit Kemuning.

    Kasat Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, mengatakan, anggota mendapatkan informasi adanya kegiatan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah makan milik Ujang di Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.

    “Selanjutnya pada hari Senin 26 Juli 2021 pukul 18.30 WIB tim Opsnal mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan dan mengamankan Ujang di TKP, setelah ±1jam melakukan penggeledahan Ujang sempat melarikan diri namun dapat ditangkap kembali oleh personil, setelah itu ditemukan barang bukti 1(satu) paket diduga narkotika jenis sabu berada di halaman depan samping rumah makan tersebut,” kata Aris.

    Menurut Aris, saat itu keluarga dari Ujang tidak mau jika Ujang dibawa ke Polres, mereka mengatakan bahwa Sabu tersebut bukan milik Ujang, dan juga sempat ada keluarganya yang mengatakan bahwa anggota yang menaruh BB tersebut.

    “Setelah saya konfirmasi kepada anggota yang menemukan BB bahwa tidak menaruh tetapi memang benar menemukan sabu tersebut di halaman rumah makan milik Ujung. Jadi isu yang beredar anggota yang naruh BB Tidak Benar,” Kasat Narkoba.

    Karena adanya perdebatan dan juga warga sudah sangat banyak, akhirnya Kasat Narkoba memutuskan untuk menyerahkan Ujang kepada keluarganya. “Karna unsur pidananya kurang kuat mengingat barang bukti tersebut ditemukan di halaman yang terdapat banyak kerumunan warga sehingga Ujang kami serahkan ke keluarganya,” ujar Aris. (Red)

  • Lempar Mobil Polisi Dengan Batu, ABG Candimas Di Tangkap Polres Lampura

    Lempar Mobil Polisi Dengan Batu, ABG Candimas Di Tangkap Polres Lampura

    Lampung Utara (SL)-Polres Lampung Utara mengamankan seorang pemuda berinisial RJ (18), warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Senin, 15 Februari 2021.

    RJ ditangkap usai melakukan pelemparan dengan menggunakan batu terhadap kendaraan Dinas patroli milik Satuan Lalu Lintas Polres setempat yang mengakibatkan kaca bagian belakang pecah

    Diketahui, kejadian pelemparan kendaraan Polri Sat Lantas dilakukan pelaku bersama dua rekannya di jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, tepatnya di depan Dealer Yamaha, pada Minggu, 17 Januari 2021, sekitar pukul 04.30 WIB.

    “Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit mobil merek Toyota Rush warna putih milik Satlantas, batu, dan tiga pecahan kaca. Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP pidana dan atau pasal 406 KUHP pidana ancaman 5 tahun 6 bulan,” kata Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, Senin, 15 Februari 2021, dalam gelar Konfrensi Pers di Mapolres setempat.

    Kejadian itu berawal, lanjut Kapolres, pada Minggu, 17 Januari 2021, sekira pukul 04.30 WIB, komplotan pelaku yang berjumlah tiga orang dengan mengendarai sepeda motor secara bersama-sama melakukan lemparan dengan menggunakan batu terhadap 1 unit Toyota Rush patroli lalu lintas Polres Lampung Utara saat sedang melintas di TKP.

    “Saat dilakukan penangkapan terhadap RJ, petugas juga menemukan narkoba dengan jenis sabu dalam kaca pyrex berikut korek api gas dan botol plastik warna hijau. Untuk itu pelaku juga dikenakan 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tentang narkotika ancaman pidana maksimal 20 tahun,” AKPB Bambang Yudho Martono. (Ardi)

  • Satresnarkoba Polres Lampura Tangkap Dua Pria Bawa Sabu Siap Edar

    Satresnarkoba Polres Lampura Tangkap Dua Pria Bawa Sabu Siap Edar

    Lampung Utara (SL)-Lantaran kedapatan membawa sejumlah paket yang diduga kuat berisikan narkotika jenis sabu, RZA, (26), warga Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, dan rekannya RSL, (53); warga Dusun V Margaria, Kelurahan Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, harus berurusan dengan hukum.

    Keduanya ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara saat berada di jalan Jend Sudirman, Kelurahan Kota Gapura, pada Sabtu kemarin, 6 Februari 2021, sekitar pukul 10.30 WIB. Paket yang disinyalir narkotika itu tersimpan dalam saku pakaian yang dikenakan RZA.

    Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasatresnarkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, menyampaikan, penagkapan atas kedua terduga tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat.

    “Benar, anggota telah mengamankan dua orang pria yang kedapatan membawa sejumlah paket yang disinyalir narkotika,” kata Iptu Aris Satrio Sujatmiko, Minggu, 7 Februari 2021, melalui siaran persnya.

    Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Aris, terdapat sejumlah enam paket plastik klip berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu seberat bruto 1,70 gram beserta barang bukti penyerta lainnya.

    “Selanjutnya kedua terduga tersangka diamankan ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pendalaman pemeriksaan,” tutur Aris.

    Terhadap keduanya dapat dijerat melaggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Ardi)

  • Diduga Jadi Pengedar Narkoba IRT Di Kotabumi Ilir Ditangkap Polisi

    Diduga Jadi Pengedar Narkoba IRT Di Kotabumi Ilir Ditangkap Polisi

    Lampung Utara (SL)-Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YLA, (34), warga Dusun Tulung Mili Indah, Kelurahan Kotabumi Ilir, Lampung Utara, diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Lampung Utara, Kamis, 28 Januari 2021, di kediamannya.

    YLA disinyalir mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu disebabkam tidak kuat menahan himpitan ekonomi.

    Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko membenarkan adanya penangkapan tersebut.

    Menurut keterangan Iptu Aris Satrio Sujatmiko, penangkapan atas diri tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat yang ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan penyelidikan secara intensif.

    “Dari informasi yang diterima dan penyelidikan anggota kami, kemudian dilakukan tindakan pengamanan terhadap tersangka pada Rabu kemarin, sekira pukul 14.30 WIB,” terang Aris.

    Dari hasil penggeledahan, lanjut Aris, ditemukan barang bukti (BB) berupa tujuh paket berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 1,40 gram, uang tunai senilai Rp.450 ribu, serta BB penyerta lainnya.

    “BB yang ditemukan petugas tersimpan di dalam lemari kamar rumah tersangka,” ujarnya.

    Kini, terduga tersangka berikut BB telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    “Terhadap YLA dapat dijerat dengan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Edwardo)

  • Kapolres Lampung Utara Pimpin Sosialisasi DIPA Tahun 2021

    Kapolres Lampung Utara Pimpin Sosialisasi DIPA Tahun 2021

    Lampung Utara (SL)– Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lampung Utara AKBP. Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si, memimpin pelaksanaan Sosialisasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementrian dan Lembaga (RKA- K/L) dan Rendisgar Polres Lampung Utara T.A. 2021 serta Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Tahun 2021 di Aula Rekonfu Mapolres setempat, Senin 11 Januari 2021.

    Kegiatan tersebut di hadir oleh Waka Polres Lampung Utara Kompol Rosef Efendi, S.I.K., S.H., M.H., Para Kabag, Para Kasat, dan Para Kapolsek Jajaran Polres Lampung Utara. Kegiatan dibuka oleh Kapolres Lampung Utara, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kabag Ren Polres Lampung Utara Kompol Aswar.

    “Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan gambaran secara umum maupun khusus terkait dengan dukungan anggaran per Bag, Sat, Si dan Polsek jajaran, untuk dapat digunakan menentukan langkah yang harus dilaksanakan dalam penggunaan anggaran Tahun 2021,” kata Kapolres.

    Kapolres menegaskan agar setiap bagian, fungsi maupun polsek jajaran Polres Lampung Utara dapat menggunakan anggaran yang diberikan negara dengan sebaik mungkin, serta dipertanggung jawabkan dengan benar.

    “Gunakan anggaran ini dengan cermat, cerdas efektif dan efisien dalam mendukung pelaksanaan tugas. Baik di bidang pemeliharaan kamtibmas, operasional maupun pembinaan organisasi. Jangan pernah lupa untuk membuat laporan pertanggung jawaban terkait anggaran yang digunakan,” ungkap Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho.

    Selanjutnya dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja serta Pakta Integritas dan penyerahan anggaran kepada masing-masing Bag, Sat, Si dan Polsek Jajaran Polres Lampung Utara.(Edwardo)

  • Sepanjang 2020 Tren Gangguan KamtibmasDi Lampung Utara Turun 3%

    Sepanjang 2020 Tren Gangguan KamtibmasDi Lampung Utara Turun 3%

    Lampung Utara (SL) – Menjelang pergantian Tahun Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun tentang situasi dan kondisi Kamtibmas yang terjadi sepanjang Tahun 2020, bertempat di Joglo Mako Polres setempat, Kamis (31/12/2020).

    Konferensi Pers dipimpin langsung Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si., didampingi Kabag Ops Kompol Nelson, Kasat Reskrim AKP Gigih, Kasat Lantas AKP Wira, Kasat Intelkam AKP Haidirsyah dan Kasat Narkoba Iptu Aris, Polres Lampung Utara.

    Kapolres Lampung Utara, AKBP. Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si., menyampaikan gangguan kamtibmas di wilayah Polres Lampung Utara pada tahun 2020 sebanyak 769 kasus. Sementara, pada tahun 2019, terdaoat sebanyak 814 kasus.

    “Secara keseluruhan Tren gangguan kamtibmas di wilayah Polres Lampung Utara pada tahun 2020 mengalami penurunan sebanyak 3%, tak hanya tren dari sisi kriminalitas yang turun dari sisi tren lalu lintas pun turun 31% jika dibandingkan di tahun 2019,” kata Kapolres.

    Keberhasilan menekan angka kriminalitas itu menurutnya, berkat kerja keras dari anggota di lapangan baik giat kepolisian prefentif yang diemban oleh Binmas dengan giat sambang, pembinaan masyarakat maupun deketsi dini dan penggalangan yang diemban oleh fungsi intelkam, dan giat kepolisian preventif yang diemban oleh fungsi sabhara dan lalu lintas berupa patroli dan kegiatan razia maupun operasi kepolisin serta giat kepolisian represif yang diemban oleh fungsi satreskrim berupa penegakan hukum.

    “Disamping itu, tentu saja dukungan dan kerjasama seluruh komponan masyarakat serta efektifnya sinergi tiga pilar kamtibmas baik TNI, Polri, Pemda serta toga, tomas yang ada di Kabupaten Lampung Utara,” ujar AKBP Bambang.

    Di akhir konferensi Kapolres juga membacakan maklumat Kapolri, menghimbau sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk tidak merayakan pergantian tahun baru secara berlebihan dimasa pandemi Covid 19 dan tetap selalu menjalankan porkes 3M+1T (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta tidak berkerumun.

    “Saya dan segenap jajaran Polres Lampung Utara mengucapkan selamat tahun baru 2021 dan terimakasih kepada seluruh masyarakat, rekan rekan media yang telah banyak membantu kegiatan kepolisian terutama Polres Lampung Utara,” paparnya. (Ardi)

  • Warga Desa Sinar Jaya Tega Mencuri Barang Milik Orang Yang Telah Meninggal

    Warga Desa Sinar Jaya Tega Mencuri Barang Milik Orang Yang Telah Meninggal

    Lampung Utara (SL) – Warga Desa Sinar Jaya Kecamatan Tanjung Raja Lampung Utara yang berinisial RH (28) tega mencuri barang milik orang yang telah meninggal dunia.

    Kapolres Lampung Utara AKBP. Bambang Yudho M. SIK, MSi melalui Kapolsek Bukit Kemuning AKP. Tatang Maulana SH, S.I.K mengatakan bahwa, pihaknya menerima laporan kasus pencurian pada Senin (21/12/2020) lalu dari pelapor Sutartik (58) isteri Korban (GER) warga Desa gunung Betuah Kecamatan Abung Barat Lampung Utara.

    Laporan tersebut tertuang pada Laporan Polisi Nomor : LP/ 210/ B/XII/2020/ Polda Lpg/ Res Lamut/ Polsek Bukit. Kemuning Tanggal 21 Desember 2020.

    Di terangkan oleh AKP. Tatang peristiwa tersebut terjadi pada bulan lalu tepatnya hari Rabu tanggal 18 November 2020 sekira pukul 09.00 wib di salah satu penginapan Desa Sidodadi Kelurahan Bukit Kemuning Lampung Utara.

    Kapolsek memjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula dari seorang perempuan inisial ST yang saat ini DPO keluar dari salah satu kamar penginapan No 04 bertemu dengan terduga pelaku RH (28) warga Desa Sinar jaya Kecamatan Tanjung Raja Lampung Utara yang saat itu berada di parkiran area penginapan.
    “ST menghampiri RH sambil memberitahu bahwa teman kencannya habis minum obat kuat, dan kondisinya tidak bernafas lalu RH bersama ST masuk ke kamar memeriksa nadi lengan korban dan dirasakan tidak ada denyutan,” ujar Kapolsek.

    Kemudian lanjut Kapolsek, terduga (RH) mengambil barang barang milik korban berupa dompet berisi uang tunai senila Rp Tiga Juta Rupiah, Telepon genggam dan Kunci Kontak berikut sepeda motor merk Honda Revo.
    “Setelahnya terduga pelaku RH membawa (ST) meninggalkan korban menuju arah Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat. saat tiba di Desa Ogan lima pelaku RH memberi ST uang Rp 500.000 dan lansung pergi,” ungkap Kapolsek.

    Melalui serangkaian penyelidikan, di peroleh informasi bahwa pelaku RH telah berada di Desa Sinar Jaya yang sebelumnya sempat melarikan diri ke Tangerang, Tim Opsnal Polsek lansung bergerak ke sasaran.
    Pada Senin (21/12/2020) pukul 23.00 wib pelaku (HR) berhasil di tangkap berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda revo yang telah di modifikasi.

    Terduga pelaku lansung di giring Ke Polsek Bukit Kemuning guna di lakukan pendalaman penyidikan (proses hukum).

    “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya RH dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tegas Kapolsek. (Edwardo/Ardi)

  • Polres Lampura Salurkan Bansos Dari Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia Kepada Masyarakat

    Polres Lampura Salurkan Bansos Dari Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia Kepada Masyarakat

    Lampung Utara (SL) – Polres Lampung Utara (Lampura) melalui Bhabinkamtibmas Polsek jajaran menyalurkan bantuan sosial berupa Beras dari Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia kepada masyarakat terdampak Covid-19 yang belum menerima bantuan.

    Pendistribusian secara simbolis di lepas oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. dengan didampingi oleh Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo, S.E.M.M., Dandim 0412/LU Letkol Inf. Herry Prabowo, S.E. di halaman Mapolres Lampung Utara, Senin (21/12/2020).

    Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepedulian yayasan Buddha Tzu Chi, semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, dan apa yg telah kita laksanakan mendapat Pahala dari Tuhan Yang Maha Esa.

    “Sasaran pendistribusian akan diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 sehingga diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19,” ucap AKBP Bambang Yudho.

    Kapolres juga memerintahkan selama proses pembagian beras personil Bhabinkamtibmas agar berikan himbauan kepada masyarakat untuk menerapkan 3M dalam pencegahan penyebaran Covid-19, seperti membiasakan memakai Masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir sebelum dan sesudah beraktivitas. (Edwardo/Ardi)

  • Pospera Lampung Desak Kepolisian Usut Kasus Pejabat Lampura Todongkan Senpi

    Pospera Lampung Desak Kepolisian Usut Kasus Pejabat Lampura Todongkan Senpi

    Lampung Utara (SL)-Ketua DPD Pospera Lampung, Marsat Jaya, mengecam keras aksi arogansi yang dipertontonkan salah satu pejabat di Kabupaten Lampung Utara, dalam hal ini Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan, Basirun Ali, yang telah menodongkan senjata api ke salah satu Polisi Pamong Praja di depan rumah jabatan Wakil Bupati setempat, saat sedang berlangsung teleconference Gubernur Lampung, Jum’at lalu, 3 April 2020.

    Baca: Kadishub Lampura Ngamuk dan Todongkan Pistol, Polisi Selidiki Status Senpi

    “Dalam hal ini kami meminta penegak hukum Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Utara memanggil dan mengusut ijin kepemilikan senjata api milik kepala dinas tersebut serta memproses sesuai hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena perbuatan ini sangat merusak marwah pemerintahan setempat,” kata Marsat Jaya, kepada sinarlampung.co, Selasa, 7 April 2020.

    Mirisnya, lanjut Marsat Jaya, kejadian ini di tengah negara sedang berupaya keras melawan pandemi Virus Corona (Covid-19) dan di sela-sela teleconference Gubernur Lampung. “Perbuatan ini juga dinilai mengancam keselamatan nyawa orang lain,” tutup Marsat Jaya. (ardi)