Tag: Polres Lamsel

  • Santri Pondok di Lamsel Ditemukan Tewas Tergantung di Lantai 3 Sekolah Polisi Sebut Bunuh Diri

    Santri Pondok di Lamsel Ditemukan Tewas Tergantung di Lantai 3 Sekolah Polisi Sebut Bunuh Diri

    Lampung Selatan, sinarlampung.co Seorang santri Pondok Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Kholis Sidomulyo Lampung Selatan (Lamsel), MA (15) ditemukan tak bernyawa di lantai 3 gedung sekolahnya. Remaja malang itu ditemukan tergantung dengan seutas tali yang mengikat lehernya pada Sabtu, 24 Februari 2024, sekitar pukul 07.00 WIB.

    Berdasarkan informasi yang diterima sinarlampung.co, sebelum ditemukan, MA sempat menjalani sidang santri karena melanggar peraturan pondok pada Jumat, 23 Februari 2024, sekira 18.00.

    Kemudian, usai keluar sidang tepatnya menjelang salat isya, MA berpamitan kepada santri lainnya di asmara laki-laki untuk sejenak. Namun, hingga salat isya selesai MA kunjung tak kunjung kembali ke asrama.

    Santri lain yang penasaran mencoba mencari MA di sekitar asrama laki-laki namun tak membuahkan hasil. Kemudian hilangnya MA dilaporkan santri lain ke pihak pondok, akan tetapi korban tak juga ditemukan.

    Esoknya, Sabtu 24 Februari 2024, barulah korban ditemukan, namun keadaannya membuat geger seisi pondok. Dia ditemukan dalam posisi tergantung di kayu lantai 3 gedung sekolah di ponpes tersebut.

    Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin menyebut korban murni bunuh diri meski ada luka lebam dan bercak darah yang keluar dari anus korban. “Hasil lidik bunuh diri,” ucap Yusriandi, Minggu, 25 Februari 2024.

    Yusriandi juga mengatakan, pihak keluarga tak menginginkan korban diautopsi. “Pihak keluarga juga ikhlas menerima kejadian dan menolak untuk diautopsi,” pungkasnya. (Red/*)

  • Polres Lampung Selatan Musnahkan Narkoba Bernilai Milyaran Rupiah

    Polres Lampung Selatan Musnahkan Narkoba Bernilai Milyaran Rupiah

    Lampung Selatan, (SL) – Polres Lampung Selatan musnahkan narkoba berbagai jenis hasil ungkap perkara tindak pidana narkoba pada Mei – Agustus 2023 di halaman Polres Lampung Selatan, Senin (4/9/2023).

    Narkoba yang dimusnahkan yakni Sabu sebanyak 9,99 kg, Ganja 195 kg, serta Ekstasi 18.985 butir.

    Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus narkoba sepanjang 2023 sebanyak 8 (delapan) kasus dengan jumlah tersangka 20 orang pria.

    “Berhasil diamankan berbagai jenis narkoba, berarti kita telah menolong ratusan ribu masyarakat dari penyalahgunaan, jika dikalkulasikan menyelamatkan sekitar 343.150 jiwa.” Katanya.

    Kapolres menambahkan, Sebanyak 149,36 ganja dimusnahkan. Jika ditaksir 1 kg ganja seharga 8 juta rupiah, maka bernilai total Rp 1,2 miliar. Sedangkan sabu 9,99 perkilogram seharga Rp 1,5 miliar jika dirupiahkan sekitar Rp 15 miliar.

    Pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara untuk Ganja di tumpuk di atas tanah, kemudian di siram dengan solar lalu di bakar.

    Sementara sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam ember besar berisi air keras atau air aki setelah barang bukti shabu mencair lalu dimasukkan ke dalam tanah.

    Para pelaku yang terjerat kasus tersebut, diketahui dijerat UU narkotika dengan Pasal 114 ayat 2 Ju Pasal 112 ayat 2 Ju Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dalam UU disebutkan, hukuman pidana bagi pelaku minimal 5 tahun penjara atau 20 penjara dan atau hukuman mati.” kata Yusriandi.

    Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, dilakukan setelah mendapatkan Surat Penetapan Pemusnahan Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan. (Red)

  • Kapolres Lamsel Diganjar Piagam Penghargaan Utama

    Kapolres Lamsel Diganjar Piagam Penghargaan Utama

    Lampung Selatan, (SL) – Kapolres Lamsel, Polda Lampung, AKBP Edwin S.H., S.IK., M.Si., terima Piagam Penghargaan Utama dari Media Pikiran Rakyat Lampung Grup.

    Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh pimpinan umum media pikiran Lampung Hersoli Rizwan atau yang akrab disapa Wawan Nunyai diruang kerja Kapolres, selasa (4/07/2023).

    Menurut Wawan, penghargaan diberikan atas prestasi dan dedikasi Kapolres selama memimpin korps Bhayangkara di Polres Lamsel.

    “Penghargaan diberikan kepada Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin atas dedikasi dan prestasinya menurunkan angka kriminalitas di wilayah hukum polres Lampung Selatan dan keberhasilan dalam mengungkap beberapa kasus besar,” ujar Wawan.

    Masih menurut Wawan, media pikiran Lampung belum pernah memberikan penghargaan kepada siapapun sejak berdirinya media pikiran Lampung pada tahun 2011 hingga saat ini.

    “Sejak berdirinya media pikiran Lampung pada tahun 2011, kami belum pernah memberikan penghargaan kepada siapapun. Baru kali ini kami memberikan penghargaan kepada Polres Lampung Selatan ini karena melihat prestasi dan kinerja luar biasa yang dilakukan oleh bapak Edwin selama menjabat Kapolres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus-kasus besar dan menurunkan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Lampung Selatan,” jelas Wawan.

    Lanjutnya, “Kedepannya Pikiran Lampung akan selalu memberikan apresiasi dan penghargaan kepada siapapun yang berprestasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, baik secara institusi maupun personal.” Pungkasnya.

    Ditempat yang sama, Kapolres Lamsel, AKBP Edwin mengucapkan terima kasih kepada media yang telah memberikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja Polres Lampung Selatan selama ini.

    “Alhamdulillah bersama teman-teman jurnalis terimakasih atas penghargaannya, itu semua bukan hanya semata kerjanya Polres Lampung Selatan tapi bersama teman-teman jurnalis, artinya kami tidak bisa berkembang jika tidak bekerja sama yang baik dengan teman-teman jurnalis,” ujar Edwin.

    Edwin pun berharap kedepannya dukungan dari jurnalis tetap dibutuhkan.

    “Sekali lagi terimakasih atas dukungan dan kerjasama yang baik dari teman-teman jurnalis, ke depan dukungan dan kerjasama tersebut masih sangat dibutuhkan,” ucap Edwin.

    Diapun mengungkapkan, bahwa hubungan antara institusi Polri dengan media bukan hanya sekedar hubungan dalam organisasi tapi harus ada hubungan secara emosional.

    “Sudah jelas hubungan itu bukan hanya sekedar hubungan secara organisasi, tetapi harus berhubungan secara emosional, artinya kita harus saling mendukung, saling terbuka, harapannya ke depan kita bisa sama-sama berjalan.” Pungkasnya. (Red)

  • Video Mesum Beredar di Medsos Anak dan Ayah, Atas Perintah Napi Narkoba?

    Video Mesum Beredar di Medsos Anak dan Ayah, Atas Perintah Napi Narkoba?

    Lampung Selatan (SL) – Sekira  Bulan Januari 2019 masyarkat di hebohkan dengan adanya rekaman video Seorang perempuan dengan seorang laki laki yang tersebar melalui sosial media facebook dan whatsaap,atas kejadian tersebut Polres Lampung Selatan (Lamsel), melakukan penyelidikan terkait adanya  rekaman video yang di maksud,terkait hal itu Polres Lamsel menggelar press riliss di depan mapolres setempat  Senin 21/1/2019.

    Jajaran Polres Lamsel menggelar Konfrensi Pers terkait tindak pidana pornografi yang terjadi di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Lamsel. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Pelaku memaksa korban yang merupakan istri sirinya untuk melakukan hubungan seksual/persetubuhan dengan ayah kandungnya.

    Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan, membenarkan akan kejadian tersebut yang diperintah langsung oleh sang suami. “Selain itu pelaku juga memaksa korban melakukan hubungan seksual/persetubuhan dengan laki-laki lain, saat persetubuhan tersebut terjadi pelaku menyaksikan langsung melalui sambungan video call handphone pelaku dengan handphone korban.” ujarnya.

    Masih kata Kapolres Lamsel,  “Pelaku juga merekam terjadinya persetubuhan tersebut menggunakan aplikasi screen recorder dan pelaku menyimpan rekaman video tersebut didalam memori handphone selanjutnya mengupload serta menyebarkan rekaman video tersebut melalui sosial media facebook dan whatsapp” ungkapnya, saat menggelar Press Release di Mapolres Lamsel.

    “Saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan, Penyelidikan maupun penyidikan, kepada pelaku, kita kenakan Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.” Jelas Syarhan.