Tag: Polres Lamtim

  • Maling Motor Di Marga Tiga, Pria Ini Ditangkap Polres Lamtim

    Maling Motor Di Marga Tiga, Pria Ini Ditangkap Polres Lamtim

    Lampung Timur, (SL) – Polsek Marga Tiga Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pria, karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor.

    Peristiwa ini menimpa SH (43) warga desa Negri Tua kecamatan Marga Tiga kabupaten Lampung Timur.

    Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Marga Tiga IPTU Suryono pada hari Selasa (18/7/23) menjelaskan, pelaku berinisial AA (19) warga Kecamatan Bumi Agung.

    Kejadian bermula pada kamis (02/5/23), Pelaku masuk melalui dinding dapur belakang yg sedang dibangun dengan Cara memanjat lalu melompat menggunakan tangga yg dipasang pada dinding dapur bagian belakang luar, Kemudian masuk ke ruang tengah yg blm ada pintunya untuk mengambil 1 buah helm merk NHK warna pink yang diletakan di atas meja ruang tengah dan mengambil 1 unit HP .

    Kemudian Pada hari Minggu (16/6/23) jam 02.00 wib terjadi lg peristiwa pencurian yg ke dua kali dengan cara pelaku masuk ke dalam rumah korban dg cara memanjat dinding bagian dapur lalu melompat masuk ke dalam dapur kemudian masuk ke dalam kamar korban untuk mengambil 1 unit Handphone

    Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.800.000, Kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Marga Tiga.

    Polsek Marga Tiga yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Minggu (17/7/23) Team Tekab Polsek Marga Tiga melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.

    Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah Kotak Handphone.

    “Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya. (Red)

  • Bobol Rumah Warga di Way Bungur Pria Asal Pagar Dewa Ditangkap Polres Lampung Timur

    Bobol Rumah Warga di Way Bungur Pria Asal Pagar Dewa Ditangkap Polres Lampung Timur

    Lampung Timur, (SL) – Team Tekab 308 Polsek Way Bungur Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang pemuda warga Kabupaten Tulang Bawang Barat, karena terlibat pencurian HP dari rumah warga yang sedang di cas.

    Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Bungur IPTU Putu Hartha Jaya Utama pada Jum’at (14/7/23) menjelaskan, pelaku berinisial BR (39) warga Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.

    Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari senin (10/5/23) sekira pukul 06.00 Wib.

    Baca Juga: LSI: Kepercayaan Publik Pada Polri Lampaui KPK

    Diduga Pelaku bersama rekannya melakukan pencurian dengan cara membuka jendela samping kanan rumah korban yang tidak terkunci dan sudah sedikit terbuka, kemudian pelaku BR masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik korban berupa 1 unit Handpone berikut charger handpone yang pada saat itu sedang di charge di atas lemari ruangan rumah korban.

    Mengetahui hp nya telah hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Bungur guna ditindaklanjuti.

    Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.

    Pelaku di tangkap pada Kamis (13/7/23) sekira pukul 20.00 Wib, team Tekab 308 Presisi Polres Lampung timur berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

    Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Way Bungur Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk 1 pelaku untuk saat ini berstatus sebagai DPO.

    Dari hasil pemeriksaan diketahui, sebelumnya pelaku telah melakukan pencurian di 3 tempat berbeda di kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur.

    “Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres. (Red)

  • Sekap dan Perkosa Anak SMP di Kebun Dua Pria di Lamtim Ditangkap

    Sekap dan Perkosa Anak SMP di Kebun Dua Pria di Lamtim Ditangkap

    Lampung Timur, (SL) –  Perkosa seorang siswi SMP secara bergilir, di Kabupaten Lampung Timur, dua pemuda diamankan oleh satreskrim Polres Lampung Timur.

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Minggu (9/7), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah MS (38) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, dan JH (31) warga Kecamatan Mataram Baru.

    Peristiwa bejat yang terjadi pada 9 Juni lalu, diawali tersangka dengan cara menjemput korban NP (14) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, menggunakan sepeda motor.

    Selanjutnya korban dibawa ke areal perkebunan kopi, dan dipaksa melayani nafsu bejat para tersangka, kedua pelaku lalu perkosa korban secara bergiliran.

    “Korban sempat tidak pulang selama 3 hari, karena dibawa oleh para tersangka, hingga akhirnya berhasil ditemukan oleh kakek korban disebuah warung, dikawasan Kecamatan Labuhan Maringgai,” terangnya.

    Pihak keluarga korban perkosa yang menerima laporan terkait adanya peristiwa kejahatan tersebut, segera mengadukannya kepada pihak kepolisian.

    Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Labuhan Maringgai, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil meringkus ke-2 tersangka, tanpa perlawanan.

    Untuk melengkapi berkas penyelidikan, dan Penyidikan Petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban. (Red)

  • Edarkan Obat Terlarang, Dua Pemuda Diringkus Polisi

    Edarkan Obat Terlarang, Dua Pemuda Diringkus Polisi

    Lampung Timur, (SL) – Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polres Lampung Timur (Lamtim) Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga memiliki barang terlarang, hari minggu (2/7/23) lalu.

    Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Riki Setiawan mengatakan, pengungkapan bermula saat RM (19) tertangkap memiliki Narkoba yang berhasil diamankan oleh petugas.

    “Awalnya SatRes Narkoba lakukan penangkapan terhadap RM di Desa Labuhan Ratu 1 Kecamatan Way Jepara, ketika digeledah ditemukan 40 strip (@10 tablet) obat keras TRIHEXYPHENIDYL dan diakui barang tersebut merupakan miliknya,” ujar Kapolres, melalui pers rilis humas Polres Lamtim, selasa (4/7).

    Dari penangkapan tersebut, Polisi melakukan pengembangan kemudian diamankan MA(26) di Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara.

    “Dari tangan MA (26) juga berhasil kita amankan 1 (Satu) strip yang berisikan 7 (Tujuh) tablet diduga keras TRAMADOL HCI,” ungkap Kapolres.

    Kedua pelaku kini diamankan di Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.

    Para pelaku dipersangkakan Pasal 197 dan/atau Pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

    “Kami terus berusaha memberantas peredaran dan penggunaan Narkoba. Kepada masyarakat dihimbau untuk jauhi Narkoba, laporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan Narkoba,” pungkasnya. (Red)

  • Polres Lamtim Evakuasi Mayat Dalam Sumur Di Labuhan Ratu

    Polres Lamtim Evakuasi Mayat Dalam Sumur Di Labuhan Ratu

    Lampung Timur, (SL) – Masyarakat Desa Labuhan Ratu 9, Kecamatan Labuhan Ratu, digegerkan penemuan sesosok mayat yang mengambang di dalam sumur.

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kasi Humas AKP Holili, rabu (28/6/23), menjelaskan bahwa awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat, tentang dugaan adanya mayat dalam sebuah sumur.

    “Warga yang sedang membersihkan rumput dikawasan perkebunan, di Desa Labuhan Ratu 9, Kecamatan Labuhan Ratu, awalnya mencurigai adanya bau busuk yang sangat menyengat, dari sebuah sumur,” terangnya.

    Setelah diperiksa, ternyata didalam sumur tersebut terlihat ada jasad manusia yang mengambang, sehingga segera dilaporkan kepada aparat desa, dan pihak kepolisian.

    Petugas gabungan bersama warga selanjutnya segera mengevakuasi jasad korban, yang diketahui berjenis kelamin laki-laki tersebut, ke RSUD Sukadana, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

    Pihak Kepolisian hingga saat ini masih melakukan proses penyelidikan, untuk mengungkap identitas, serta penyebab kematian mayat laki-laki tersebut.

    “Jika ada warga masyarakat yang merasa kehilangan kerabatnya, silahkan menghubungi Pihak Kepolisian Polsek Labuhan Ratu, atau Polres Lampung Timur,” tambahnya. (Red)

  • Bos Garam Gadungan Diciduk Polisi

    Bos Garam Gadungan Diciduk Polisi

    Lampung Timur, (SL) – Pengusaha Ikan Asin merugi puluhan juta rupiah lantaran ditipu oleh Bos Garam gadungan di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur (Lamtim).

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan mengatakan, peristiwa kejahatan tersebut berawal saat korban AH warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai dihubungi  pelaku yang menawarkan garam, kata Kapolres, Minggu, (25/6).

    Pelaku diketahui mengaku sebagai Bos Garam serta memiliki usaha di kawasan Indramayu, Jawa Barat, dan berkomunikasi melalui pesan WhatsApp dengan korban, rabu (21/6) lalu.

    Kemudian, pelaku memberikan foto, video, serta lokasi tempat usaha garamnya. Hal ini ternyata cukup meyakinkan  korban, ujar Kapolres.

    “Korban yang memang sedang membutuhkan garam, akhirnya sepakat untuk memesan 10 ton garam harga Rp 4.100,- perkilo dengan perjanjian pembayaran dilakukan ketika garam dimuat keatas kendaraan.” Papar Kapolres.

    Lalu, sopir kendaraan yang dipesan oleh korban memberikan informasi bahwa garam yang dipesan sedang dalam proses muat keatas truk. pada Jumat (23/06/2023), imbuh Kapolres.

    Pelaku kemudian menghubungi korban dan meminta transfer uang sebesar Rp 42,5 juta sesuai harga yang telah disepakati yaitu Rp 41juta untuk pembayaran 10 ton garam ditambah Rp 1,5 juta sebagai ongkos jasa kendaraan angkutan.

    “Beberapa jam setelah uang ditransfer, sopir truk menghubungi korban dan menegaskan bahwa mobil dan muatannya tidak bisa berangkat karena masih ditahan pihak perusahaan, ternyata muatan garamnya belum dibayar.” tutur Kapolres.

    Kemudian, korban  mencoba menghubungi pelaku tetapi  teleponnya tidak aktif. “Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ini ke polisi”, ucap Kapolres..

    Menurut Kapolres, Petugas Kepolisian Gabungan Polsek Labuhan Maringgai, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung yang menerima laporan terkait peristiwa ini segera bertindak.

    “Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para pelaku yang berinisial WD (33) warga Kecamatan Sukadana dan AA (29) warga Kecamatan Labuhan Ratu”, tegas Kapolres.

    Selain para pelaku, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa tas, dompet, 4 telepon genggam, dokumen kependudukan, SIM, kartu ATM, serta slip bukti penarikan uang, tandas Kapolres.(Red/Heny)

  • Penjudi Koprok Diringkus Polres Lamtim

    Penjudi Koprok Diringkus Polres Lamtim

    Lampung Timur  (SL) – Anggota Polsek Sukadana dan Team TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Timur (Lamtim), melakukan penangkapan seorang penjudi koprok di Desa Rantau Jaya Udik II  Kecamatan Sukadana, kamis (22/6) dini hari kemarin.

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku penjudi koprok berinisial SM (47), diamankan tanpa perlawanan.

    “Mendapat informasi ada judi koprok di kebun masyarakat Desa Rantau Jaya Udik II  Kecamatan Sukadana. Petugas melakukan penyelidikan dan dilakukan upaya penangkapan terhadap seorang pelaku tanpa perlawanan.” Ujar Kapolres.

    Kapolres menambahkan, Petugas berupaya memberantas perjudian, untuk mewujudkan Lampung Timur yang bebas dari praktik perjudian.

    Diketahui, bersama dengan pelaku penjudi koprok tersebut turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) set alat judi jenis koprok serta uang tunai berjumlah satu juta rupiah,  satu terpal warna biru, satu pak lilin yang dibawa ke Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.

    “Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.” pungkas AKBP M Rizal Muchtar. (Red/Heny)

  • Polres Lamtim Bongkar Kasus TPPO

    Polres Lamtim Bongkar Kasus TPPO

    Lampung Timur, (SL) – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil membongkar Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, rabu (21/6/23), menjelaskan bahwa inisial pelaku pada kasus TPPO tersebut adalah RF (51) warga Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur, dan IW (47) warga Kota Bekasi Jawa Barat.

    Hasil penyelidikan pihak kepolisian, pelaku bersama sindikatnya, diduga nekat merekrut orang di wilayah Kabupaten Lampung Timur, untuk dijanjikan bekerja ke luar negeri, tanpa melalui prosedur administrasi dan aturan yang benar.

    Beberapa korban yang merupakan warga Kabupaten Lampung Timur, diduga dijadikan pekerja migran ilegal, di negara Hongkong dan Jepang, menggunakan Pasport serta Visa Turis.

    “Dari hasil penelusuran pihak kepolisian, ada 2 korban yang rencananya akan diberangkatkan ke Jepang, sementara saat ini sudah terdata 5 warga yang telah bekerja sebagai buruh migran secara ilegal di negara Hongkong,” terangnya.

    Saat menjalankan aksi, pelaku menjanjikan korban akan menerima gaji sekitar 16 juta rupiah per bulan, dan harus menyetorkan biaya untuk proses pemberangkatan keluar negeri sebesar 50 juta rupiah.

    “Kami juga menerima informasi dari 2 korban calon pekerja migran ilegal, yang telah menyetorkan uang kepada tersangka sebesar 85 juta rupiah, tetapi hingga saat ini, belum diberangkatkan ke luar negeri,” ujarnya.

    Pihak Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku di kawasan Bekasi Jawa Barat pada selasa (20/6/23) kemarin.

    Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 2 buku Pasport, Telepon Genggam, dan buku rekening bank, sebagai barang bukti.

    “Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, saat ini juga tengah berkordinasi dengan Tim Divisi Hubungan Internasional, untuk melakukan proses hukum lebih lanjut, di KBRI Hongkong,” pungkasnya. (Red)