Tag: Polres Mesuji

  • Rampok Pecah Kaca Gasak Tas Dalam Mobil Tamu Toko Gita Motor Mesuji

    Rampok Pecah Kaca Gasak Tas Dalam Mobil Tamu Toko Gita Motor Mesuji

    Mesuji, sinarlampung.co-Kawanan pelaku perampok modus pecah kaca beraksi di depan Toko Gita Motor, Simpang Pematang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematank, samping SPBU Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Aksi pelaku terekam CCTV, Sabtu 26 Juli 2024 sekitar pukul 17.25 WIB.

    Dari rekaman video yang beredar, aksi pencurian itu dilakukan oleh komplotan pria yang berjumlah 4 orang dengan membawa motor bebek warna biru dan vixion warna putih.

    Terlihat dalam video CCTV, sebelum memecahkan kaca mobil, salah satu pelaku yang memakai baju merah jambu berusaha untuk mencongkel pintu mobil. Namun upaya itu tidak kunjung berhasil hingga memakan waktu kurang lebih 3 menit.

    Karena gagal, pelaku pertama kemudian menjauhi target pencurian. Kemudian Tidak berselang lama muncul rekannya yang membawa motor vixion warna putih turun ke lokasi target.

    Pelaku itu langsung memecahkan kaca sampai kiri dan mengambil tas ransel yang menjadi incarannya. Setelah berhasil mengambil tas, lalu bersama tiga rekannya yang membawa motor menunggu di jalan lalu kabur meninggal lokasi.

    Pemilik mobil bernama Rendy Setyandi, mengatakan jika kejadian itu terjadi pada Sore kemarin sekitar pukul 17.25 WIB. “Kejadian itu terjadi pada sekitar pukul 17.25 WIB dan baru ketahuannya pukul 18.40 WIB, karena ada bukti rekaman CCTV-nya,” ujarnya.

    Rendy menyebut pencurian itu dilakukan dengan memecahkan kaca hingga mengambil barang curian milik istrinya berupa tas ransel. Tas ransel milik istrinya yang dicuri itu berisi dompet dan surat-surat penting lainnya. “Kami berharap tas ransel itu dapat kembali karena di dalamnya ada barang-barang penting,” ujarnya.

    Rendy kemudian melaporkan kasusnya ke Polsek Simpang Pematang. “Sudah lapor ke Polisi. Kami berharap pelaku segera tertangkap,” katanya.

    Sementara pemilik Toko Eri mengaku tidak sempat melihat pelaku. “Karna banyaknya tamu, saya juga tidak memperhatikan mobil yang sedang parkir di depan toko. Tiba tiba, salah satu tamu saya berteriak bahwa kaca mobil milik Rendi sudah pecah,” katanya.

    Saat itu, Eri langsung keluar Toko. “Saat itu pula saya dan yang lainnya keluar melihat kaca mobil milik Rendi sudah pecah dan barang barang di dalam mobil sudah raib. Pemilik mobil langsung melaporkan kejadian ini ke kantor polisi terdekat,” kata Eri. (Red)

  • Siswi Pelajar SMK Negeri 1 Tanjung Raya Ditikam Diperkosa Lalu Ditikam Lagi Hingga Terkapar

    Siswi Pelajar SMK Negeri 1 Tanjung Raya Ditikam Diperkosa Lalu Ditikam Lagi Hingga Terkapar

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Herman (45), paman ipar, pelaku pembunuhan siswi SMK Negeri 1 Tanjungraya, Mesuji melakukan aksinya dengan sangat sadis. Bak kesetanan pelaku menarik korban dengan paksa. Korban yang berontak sambil berteriak itu ditikam tiga kali tusukan hingga terjatuh terlentang. Lalu pelaku merudapaksa korban. SEtelah selesai pelaku yang melihat korban terus menjerit minta tolong lalu ditikam kembali, hingga tak bergerak. Hal itu terungkap dalam ekspose press release Polres Mesuji usai penangkapan pelaku, Kamis 3 Juli 2024.

    Baca: Pembunuh Pelajar SMK di Mesuji Paman Sendiri Ditangkap di Muba

    Baca: Pulang Ujian Siswi SMK Tanjung Raya Mesuji Diperkosa dan Dibunuh di Belukar Kebun Karet

    Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto didampingi para pejabat Polres Mesuji, menjelaskan bahwa Tim Resmob Polres Mesuji bersama Personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung dan Tekab Srigala 73 Polres Musi Banyuasin, menangkap pelaku Pembunuhan Siswi SMKN 1 Tanjung Raya. Pelaku ditangkap dipersembunyiannya di Paldua PT Binaga Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

    “Dari pengakuan tersangka, pada Hari Selasa Tanggal 28 Mei 2024, sekira Pukul 10.30 Wib Tersangka berjalan kaki dari Desa Muara Tenang menuju Desa Marga Jadi Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Selama dalam perjalanan Pelaku sempat memberhentikan Mobil Truck untuk mencari tumpangan, namun tidak ada mobil yang bersedia memberinya tumpangan,” kata Kapolres.

    Saat melanjutkan perjalanan, korban yang masih keponakan istrinya itu melintas dan menawari tumpangan. Selanjutnya, tersangka naik ke Sepeda Motor Korban, dengan Posisi tersangka membonceng korban. Tersangka sempat berhenti di jalan untuk memakai masker, kemudian melanjutkan perjalanan bersama Korban.

    “Sesampainya di perempatan Desa Marga Jadi dekat Pos Polisi, Tersangka membelokkan motor masuk di gang ke arah kebun karet yang sepi. Sesampainya di kebun karet tersebut, Tersangka Memberhentikan motornya untuk buang air kecil dan korban turun dari motor menghadap berlawanan dengan tersangka,” ujar Kapolres.

    Selesai buang air kecil tersangka kemudian menghampiri Korban, dan menarik tas selempang yang di pakai korban. Namun korban melawan, sehingga tersangka dan korban bersama motor jatuh ke dalam Parit. Sepontan korban berteriak minta tolong.

    “Tersangka sempat membuka Tas Korban dan tidak menemukan uang di dalamnya. Karena Korban terus berteriak minta tolong, tersangka panik dan menusuk korban sebanyak 3 kali serta mendorong korban hingga korban jatuh terlentang dan melihat celana Korban melorot,” ujar Kapolres.

    Kemudian Tersangka menyetubuhi Korban, setelah menyetubuhi, korban masih melakukan perlawanan dan tersangka kembali menusuk korban sebanyak 2 kali, sehingga korban tergeletak tak berdaya dengan posisi tubuh korban miring ke kiri.

    “Melihat korban sudah tak berdaya, tersangka melompat kedalam kebun karet kemudian pergi dari lokasi. Tersangka sempat bersembunyi di dalam kebun karet selama 4 hari. Kemudian tersangka berjalan keluar dari kebun karet dan sampai di kebun Albasia dan bersembunyi kembali di kebun Albasia selama 4 hari,” jelas Kapolres.

    Selama melarikan diri tersangka membuang beberapa barang bukti yaitu Jaket warna hitam yang di kenakan, senjata tajam yang digunakan untuk membunuh di aliran sungai yang dilalui. Selama di tempat persembunyian tersangka makan roti yang di belinya di warung warga.

    “Tanggal 01 Juli 2024 sekira Pukul 02.00 Wib, Team Khusus yang di Back up Tim Tekab Muba, kemudian bergerak mengamankan pelaku yang berada di salah satu rumah warga di Paldua PT Sinaga Desa Beruge Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan,” katanya.

    Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan Penyidikan lebih Lanjut. Tersangka di jerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 Jo 35 KHPidana, dan Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D UU Nomer 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomer 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomer 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidanan maksimal penjara seumur hidup atau Pidana Mati. Tutupnya. (red/**)

  • Pembunuh Pelajar SMK di Mesuji Paman Sendiri Ditangkap di Muba

    Pembunuh Pelajar SMK di Mesuji Paman Sendiri Ditangkap di Muba

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pembunuh dan pemerkosa siswi SMK bernama Anggi Lestari di Mesuji, ternyata pamannya sendiri. Pelaku bernama Heman, ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Mesuji di Banyuasin, Sumatera Selatan.

    Baca: Pulang Ujian Siswi SMK Tanjung Raya Mesuji Diperkosa dan Dibunuh di Belukar Kebun Karet

    Pelaku terungkap setelah polisi berhasil mengidentifikasi sosoknya dalam rekaman CCTV, jalan arah menuju lokasi kejadian. Pemilik CCTV yang mencurigai itu adalah pelaku dan korban, lalu menyerahkan kepada Polisi, dan menjadi titik terang perburuan pelaku.

    Herman terekam CCTV tengah naik motor membonceng Anggi Lestari saat pulang sekolah mengikuti ujian sekolah di SMK Negeri 1 Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. “Benar, pelaku H ini merupakan pria yang terekam kamera CCTV itu. Dia yang membonceng AL (korban, red) ,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik kepada sinarlampung.co, Senin 1 Juli 2024 malam.

    Dari rekaman tersebut kata Umi, tim khusus dari Polres Mesuji dan Ditreskrimum Polda Lampung melakukan serangkaian penyelidikan. Dan pada Senin dinihari, tim berhasil menangkap Herman di persembunyiannya di Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

    “Selama satu bulan tim mencari menggali informasi keterangan dari puluhan saksi akhirnya mengerucut terhadap pelaku H ini hingga tadi malam tim berhasil menangkapnya di Sumatera Selatan,” Ujar Umi.

    Saat ini, kata Umi, tim Ditreskrimum Polda Lampung dan Satreskrim Polres Mesuji sedang mendalami keterangan pelaku. “Pelaku masih dimintai keterangan di Mapolres Mesuji, segala informasi atau perkembangan kasus ini akan kami buka secara terang benderang, ” Kata Umi

    Amankan Barang Bukti Sajam

    Tim kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku untuk membunuh korban pada 28 Mei 2024. Korban ditemukan warga di parit kebun karet Desa Margo Mulyo, Kabupaten Mesuji, sekitar pukul 16.30 WIB.

    Ketika ditemukan, korban tanpa mengenakan celana dan hanya mengenakan pakaian sekolahnya. Pada tubuhnya, polisi menemukan banyak luka tusukan dan sayatan hingga sejumlah luka lebam lainnya.

    Rekaman CCTV Beredar di Medsos

    Sebelumnya ramai di media sosial (medsos) rekaman seorang pria pembonceng siswi SMK I Tanjung Raya, Mesuji, yang tewas terbunuh.  Rekaman pelaku melintas membonceng korban diunggah beberapa akun facebook yang menampilkan foto dan video tangkapan layar CCTV.

    Herman membonceng korban dengan sepeda motor yang biasa dipakai korban juga masih dengan pakaian sekolah sesaat sebelum kematiannya. Vidio durasi lima detik itu terlihat unit motor beat hitam milik korban dikendarai seorang pria.

    Sedang korban diboceng menggunakan pakaian sekolah dan berjilbab putih. Sementara pria tersebut menggunakan penutup mulut putih seperti masker, tidak memakai helm dan menggunakan jaket hitam.

    Terlihat dalam rekaman CCTV rumah warga itu, waktu menunjukkan Pukul 17:20 WIB. Sedangkan geger penemuan mayat korban Pukul 18.50 WIB. Dalam unggahan tersebut, dituliskan rekam jejak CCTV detik-detik sebelum kejadian.

    Baru 30 menit diunggah rekaman tersebut sudah diputar sebanyak 1,4 ribu kali diputar dan 11 kali dibagikan.Di kolom komentar juga banyak nitizen yang mendoakan agar pelaku pembunuhan korban siswi SMK itu dapat segera ditangkap. “Keren hadiah Hut Bhayangkara, Polisi tangkap pembunuh pelajar SMK di Mesuji, ” Ujar warganet.

    Menolak Dilamar

    Informasi lain menyebutkan dikampungnya, korban dikenal sebagai kembang desa. Pelaku Herman kesengaem berat dan dikabarkan sempat melamar korban, namun ditolak. Karena alasan pelaku sudah tua.

    Diduga karena ditolak itulah, pelaku nekad menghabisi korban. Pelaku menjemput korban dan mencoba membawa kabur korban. Hingga terjadi pergulatan dilokasi kejadian. (Red) 

  • Seorang Polisi Tangisi Kondisi Nenek Renta di Mesuji

    Seorang Polisi Tangisi Kondisi Nenek Renta di Mesuji

    DIDERA perasaan haru tak tertahan membuat tubuh kapolres ini melemah dan cepat-cepat memeluk seorang nenek renta dengan mata dan pipi basah.

    Peristiwa mengharukan itu terjadi di kediaman Nenek Sutirah (82) yang hidup sebatang kara di Desa Adi Mulyo, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, Jumat (25/08/2023).

    Dalam kebingungannya, nenek Sutirah ikut menangis. Ia memandangi wajah polisi yang berada tepat di mukanya.

    Polisi itu bernama Ade. Nama lengkapnya AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR, Kapolres Mesuji-Lampung.

    Pada Jumat itu, rumah nenek Sutirah memang dipilih menjadi target operasi Bakti Sosial oleh Polres Mesuji.

    Giat Bakti Sosial bertema “Peduli Kasih Polres Mesuji” langsung dipimpin oleh Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto.

    “Hari ini kami datang ke rumah Nenek Sutirah. Kami memperoleh informasi nenek itu hidup sebatang kara, dan sangat membutuhkan uluran tangan,” kata polisi Ade.

    Sambil menyeka mukanya, Ade mengaku senang bisa bersilaturahmi dengan Nenek Sutirah. “Bagi saya, ini Jumat yang luar biasa, kami pastikan akan membantu nenek renta yang kini hidup dalam kepapaan itu,” tuturnya.

    Ade juga mengaku gembira melihat kondisi nenek Sutirah yang terlihat sehat meski sudah sangat renta.

    “Kami pantau terus kondisinya dan siap menyalurkan bantuan berkala melalui Bhabinkamtibmas dan Polisi RW,” tegasnya.

    Pada giat bakti sosial ini, Ade yang pernah menjadi Kasubdit Regident Ditlantas Polda Lampung menyerahkan sejumlah bahan pokok, vitamin, obat-obatan dan beberapa perlengkepan serta peralatan rumah tangga.

    Giat Bakti Sosial dihadiri Wakapolres Mesuji Kompol Juli Sundara S.Pd, Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H, Kasat Binmas AKP Sarijo, Kasat Lantas IPTU Asep Suhendi S.H, M.H, Kasi Provos IPTU Andre Rizal S.H, Anggota DVI Kesehatan Polres Mesuji dan Personil Polres Mesuji.(iwa)

  • Liput Proyek BMBK Lampung, Wartawan Diintimidasi Preman

    Liput Proyek BMBK Lampung, Wartawan Diintimidasi Preman

    Mesuji, (SL) – Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan kembali terjadi dengan korban Ishar Wartawan Independen Post.

    Pemukulan dan Intimidasi terhadap Wartawan itu dilakukan oleh Preman alias keamanan proyek pembangunan jalan provinsi pada ruas pertigaan Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, milik Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung.

    Intimidasi dilakukan Preman lantaran tidak terima saat Wartawan mengunjungi lokasi pekerjaan tersebut untuk meliput kegiatan proyek.

    Ishar mengatakan Kejadian kekerasan terhadap wartawan itu terjadi pada Kamis 9 Agustus 2023 lalu, di lokasi Stock File material pembangunan jalan, di Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji.

    “Bermula saat saya menghampiri lokasi stock file material untuk mencari informasi mengenai pembangunan jalan tersebut.” Kata Ishar yang juga anggota PWI Mesuji itu, senin (14/8).

    Di lokasi tersebut Ishar menemui Mulyadi salah satu pengawas dari Dinas BMBK Provinsi Lampung, untuk mengonfirmasi data volume jalan dan juknis mengenai pembangunan.

    “Setelah ngobrol dengan pak Mulyadi, selanjutnya saya mengambil gambar dan video alat berat yang sedang merapikan material untuk pembangunan jalan.” Imbuh Ishar.

    Selanjutnya Ishar kembali menemui pak mulyadi untuk izin mempublikasikan pembangunan jalan tersebut.

    “Nah saat saya sedang berbincang dengan pak Mulyadi datang dua orang, yang satu mengaku bernama Tapeng langsung menghardik sembari menarik tangan saya menyuruh saya pergi.” Jelas Ishar.

    Dirinya tentunya heran, kenapa dirinya diperintahkan oleh Preman yang mengaku atas nama Tapeng itu untuk pergi dengan bahasa yang kasar. Karena dirinya merasa tidak ada yang salah dalam melakukan kegiatan jurnalistik.

    “Ngapain kamu ngeliput disini, gak usah kamu usik usik proyek ini. Kamu tahu, saya Tapeng, ini kerjaan saya, saya yang ngamanin proyek ini. Jadi gak usah kamu sok sok mau cari masalah. Kamu lebih baik cepet pergi dari pada saya tambah emosi liat kamu, nanti kamu mati disini sembari menarik saya ke motor.” Kata Ishar menirukan ucapan Tapeng.

    Tidak sampai disitu, setelah dirinya diintimidasi dan diusir dari lokasi proyek. Tidak berselang lama datang teman preman itu dan langsung melakukan pemukulan di bagian belakang tubuh Ishar.

    “Saat saya diatas motor, tiba tiba sambil mengoceh tidak jelas, rekan Tapeng memukul punggung bagian belakang saya. Saat hendak memukul yang kedua kalinya saya langsung menarik gas motor jadi tidak kena. Kemudian keluar satu orang lagi dari rumah membawa parang apa kayu saya kurang jelas melihat hendak mencegat saya, namun saya tancap gas pergi dengan motor.” Papar Ishar.

    Atas kejadian tersebut, Ishar yang merasa terancam lantas melaporkan kejadian kekerasan terhadap wartawan itu ke Polres Mesuji dengan registrasi laporan Nomor : STPL/112/VIII/2023/SPKT/RES MESUJI/POLDA LAMPUNG.

    “Saya berharap agar kiranya Polres Mesuji dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.” Harap Ishar. (Red)

  • Bawa ‘Ferrari’ Untuk Stok Pesta Tahun Baru Polres Mesuji Ringkus AY dan HR, Bandar Besar Masih Diburu

    Bawa ‘Ferrari’ Untuk Stok Pesta Tahun Baru Polres Mesuji Ringkus AY dan HR, Bandar Besar Masih Diburu

    Mesuji (SL)-Polres Mesuji berhasil meringkus
    dua tersangka AY (41) dan HR (39) atas tindak kejahatan pengedaran Psikotrapika Ekstasi jenis Inex merk “Ferrari” di pertigaan jalan samping Polsek Simpang Pematang, dekat gerbang masuk Pemda Mesuji. Minggu, 30 Oktober 2022.

    Dari hasil penggeledahan, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres mesuji mengamankan barang bukti berupa 1000 butir Pil Ekstasi dari tangan kedua pelaku. Rencananya, barang haram tersebut diantar untuk stok pesta pergantian tahun baru 2023.

    Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo menerangkan, Psikotrapika yang di suplay dari Sungaiceper dengan transfortasi air tersebut, diantar kedua pelaku dengan sepeda motor ke arah Menggala, Tulang Bawang.

    “Dua tersangka kita ringkus di Simpang Pematang. Barang bukti ada di dalam enam botol plastik di tas hitam eiger,” kata Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol Juli Sundara dan Kasat Narkoba, Iptu David saat pers rilis di Mapolres Mesuji. Selasa, 01 November 2022.

    Kapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan AY dan HR mengaku, bahwa ekstasi atau inex itu di pasok dan akan digunakan pada pesta malam pergantian tahun. “Jadi, ekstasi ini infonya stok untuk digunakan nanti pesta tahun baru,” kata Yudo.

    Selain kedua pelaku yang telah tertangkap, ada seorang lagi inisial A yang berperan sebagai bandar besar saat ini buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Yudo menegaskan pengungkapan peredaran narkoba ini merupakan pelaksanaan dari perintah Kapolri dan Kapolda Lampung untuk memberantas semua jaringan peredaran narkoba.

    “Ini wujud komitmen kami jajaran Polres Mesuji untuk tangani dan berantas narkoba sampai ke akar-akarnya terlebih diwilayah hukum Mesuji. Tersangka “A” yang buron, pasti kami akan kejar sampai dapat,” kata Kapolres.

    Kasat Narkoba, David Herlis, menambahkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Kemudian Satnarkoba melakukan peyelidikan. Tepat di pertigaan jalan di samping Polsek Simpang Pematang, kedua tersangka berhasil diringkus.

    “Barang haram itu dipasok dari Sungaiceper, OKI, melalui jalur air. Lalu diantar ke Desa Sungaibadak. Dari desa tersebut 1000 butir ekstasi dibawa Sungaiceper, OKI, melalui jalur air. Lalu diantar ke Desa Sungaibadak dengan sepeda motor tujuan ke Menggala, Tulangbawang,” kata David.

    Peran para tersangka, kata kasat, AY sebagai pembeli dan pengedar ekstasi jenis inex dan HR sebagai kurir yang menerima dan menemani AY dan A masih DPO juga sebagai bandar besar dan penjual. Para tersagka kini ditahan di Polres Mesuji.

    Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 dan subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika. “Dengan hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda paling sedikit 1 Milyar rupiah atau maksimal 10 Milyar,” katanya. (Red)

  • Polres Mesuji Amankan Oknum Anggota LSM Bawa Senpi?

    Polres Mesuji Amankan Oknum Anggota LSM Bawa Senpi?

    Mesuji(SL)-Kedapatan Membawa Senpi, Oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diamankan Polres Mesuji di warung remang remang di kawasan register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji Lampung, Jum’at malam Sabtu 19 Februari 2022.

    P,olisi menyebut penangkapan tersebut atas dugaan melakukan pemeras terhadap pemilik warung remang remang dengan menakut nakuti menggunakan sepucuk senjata api berjenis sofgan.

    “Ya, benar mas, ada penangkapan barusan terhadap seorang lelaki di warung sini. Dia hanya tamu disini dan belum lama datang di tempat ini. Yang menangkap anggota Polres Mesuji dan kejadian penangkapan sekitar pukul 21:00 Wib kurang lebih,” jelas salah satu wanita yang ada diwarung tersebut dan sebut saja Paijem (bukan nama sebenarnya).

    “Beliau datang memakai kendaraan, tapi kurang faham apa jenis kendaraan yang dipakai oleh orang itu, tapi kendaraan tersebut beroda empat (mobil). Gak lama dari itu datang anggota Polres memakai mobil serta membawa senjata lengkap, lalu menangkap orang tersebut,” Ucapnya.

    Ketika awak media ini melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki,mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, nmembenarkan. “Ya benar ada penangkapan malam ini namun hanya satu orang,” kata Fajrian.

    Lanjutnya, anggotanya mengamankan seorang oknum LSM berinisial AD di warung remang remang kawasan register 45 tepatnya sebelum Polhut, kawasan tersebut masuk wilayah Kecamatan Mesuji Timur,” Terangnya.

    “Tersangka diamankan terkait kasus dugaan pemerasan diwarung tersebut dengan menakut nakuti menggunakan senjata api yang masih aktif,” Jelasnya.

    Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Mesuji bersama barang bukti sepucuk senjata api dan saat ini AD masih dalam pemeriksaan,” Ungkapnya.(AAN.S)

  • Sepasang Suami Istri Pengguna Narkoba Diringkus Polisi

    Sepasang Suami Istri Pengguna Narkoba Diringkus Polisi

    Mesuji (SL) – Satuan Reserse Narkotika (Restik) Polres Mesuji mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika, Rabu (27/10/21) di Desa Wira Laga I, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

    Adapun dua orang tersebut yang diamankan berinisial BL (53) dan istrinya EN (51), keduanya diamankan saat berada di rumah, yang beralamatkan di Desa Wira Laga I Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji. Penangkapan berdasarkan dari laporan masyarakat.

    Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H., S.Ik., yang diwakili Kasat Narkoba IPTU M. Nufi S.Tr.K, membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan dua orang yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    Kronologi penangkapan pada Rabu, tanggal 27 Oktober 2021 anggota mendapatkan laporan dari masyarakat, sekitar pukul 15.00 WIB telah diamankan 2 (dua) orang dengan inisial BL dan EN di rumah miliknya, yang beralamatkan di Desa Wiralaga I Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji, karena diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika.Terang Kasat Iptu M. Nufi Kamis, 28 Oktober 2021.

    Saat mengamankan kedua tersangka anggota berhasil menyita barang bukti yaitu 1 (satu) buah dompet karet berbentuk DORAEMON, 10 (sepuluh) buah plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,39 gram, 6 (enam) buah plastik klip kecil sedang kosong, 3 (tiga) buah plastik klip besar kosong, 8 (delapan) buah plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah plastik bening berisi 51 (lima puluh satu) buah plastik klip kecil kosong, uang senilai Rp290.000, 1 (satu) buah handphone kecil merek nokia warna putih dan 1 (satu) buah plastik bening yang didalam nya terdapat 1 (satu) buah skop.

    Selanjutnya tersangka dan barang bukti di gelandang ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut, untuk keduanya akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (AAN.S)

  • Polres Mesuji Gelar Upacara Sertijab Kasat Narkoba

    Polres Mesuji Gelar Upacara Sertijab Kasat Narkoba

    Mesuji (SL) – Jajaran Polres Mesuji melaksanakan upacara serah terima jabatan (sertijab) Kasat Narkoba yang semula dijabat oleh Iptu Iwan Ricard S.H, M.H digantikan oleh IPTU Muhamad Nufi S.Tr.K, Jumat 08 Oktober 2021, sekira Pukul 08.00 WIB di lapangan apel Mapolres Mesuji.

    Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik yang dihadiri oleh Waka Polres Kompol Juli Sundara A.Md, para kabag, para kasat fungsi, para kapolsek, perwira staf dan seluruh anggota peserta upacara.

    Mengawali sambutannya Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik menyampaikan bahwa serah terima jabatan Kasat Narkoba dari IPTU Iwan Ricard S.H, M.H kepada IPTU Muhamad Nufi S.Tr.K, ini merupakan tindak lanjut dari keputusan dan kebijakan pimpinan dalam hal ini Kapolda Lampung. Sehubungan dengan adanya mutasi Pamen dan Pama dalam Jajaran Polda Lampung.

    “Pergantian jabatan di lingkungan Polri adalah hal yang biasa, juga memberikan penyegaran kepada pejabat untuk menjawab tantangan tugas kedepan yang semakin berat. Atas nama pimpinan dan pribadi, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Iptu Iwan Ricard S.H, M.H, selama menjabat, anda sukses dan telah banyak inovasi dalam mengemban tugas dan amanah yang diberikan kepada saudara”, ujar Kapolres Mesuji.

    Ia juga menyampaikan ucapan selamat atas pengangkatan saudara sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Timur. “Jadikan pengalaman tugas dan etos kerja selama menjabat di Polres Mesuji untuk diterapkan di lingkup tugas yang baru”, tambah Kapolres.

    “Kemudian untuk Kasat Narkoba yang baru, Iptu Muhamad Nufi S.Tr.K saya ucapkan selamat atas pengangkatan saudara sebagai Kasat Narkoba Polres Mesuji. Saya harap bisa dapat langsung menyesuaikan diri di lingkup yang baru. Saya yakin dan menaruh harapan besar bahwa saudara pantas dan mampu untuk mengemban jabatan yang di berikan kepada saudara. Perlu saya ingatkan bahwa pengangkatan saudara dalam jabatan yang baru merupakan wujud kepercayaan Pimpinan Polri yang harus saudara emban dengan penuh rasa tanggung jawab. Jadi jangan sia siakan kepercayaan Pimpinan tersebut”, pesannya kepada Kasat Narkoba baru. (Aan S)

  • Curi Kelapa Sawit, Ketujuh Komplotan Ini Tertangkap Basah saat Beraksi di Kebun Milik PT BSMI

    Curi Kelapa Sawit, Ketujuh Komplotan Ini Tertangkap Basah saat Beraksi di Kebun Milik PT BSMI

    Mesuji (SL) –  Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Polsek Tanjung Raya amankan 7 orang pelaku kasus pencurian buah sawit di area perkebunan kelapa sawit plasma PT. BSMI Blok T.R 03 yang terletak di Desa Tri Karya Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

    Adapun identitas ke-7 pelaku adalah MJ (50), SI (28), PK (28), EN (22), LR (35), DI (21). Mereka adalah warga Desa Kagungan Dalam, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, dan HM (26) warga Desa Sungai Badak Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

    Penangkapan jelas IPTU Suldi Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S. Ik dengan dasar LP/ B /444/ IX /2021 / SPKT / Polsek Tanjung Raya / Polres Mesuji / POLDA LAMPUNG, tanggal 19 September 2021. Korban pada saat itu mendapat informasi bahwa pelaku komplotan pencuri masuk kedalam lahan kebun plasma milik PT. BSMI di blok T.R 03 Desa Tri Karya Mulya, Kecamatan Tanjung raya, Kabupaten Mesuji, untuk memanen buah kelapa sawit.

    Lebih lanjut, para komplotan tersebut dalam melancarkan aksinya menggunakan alat dodos, egrek, dan tojok. Setelah selesai memanen, buah tersebut dilangsir menggunakan sepeda motor untuk diangkut kedalam mobil pick up. Kemudian setelah itu buah kelapa sawit dipindahkan kedalam mobil truck. Atas kejadian tersebut PT. BSMI mengalami kerugian buah kelapa sawit sebanyak 2.760 kg yang ditafsir senilai Rp5.852.100,- (lima juta delapan ratus limapuluh dua seratus rupiah).

    Adapun kronologis penangkapan bermula pada Minggu (19/09/21) sekitar pukul 11. 30. WIB, Anggota Tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Tanjung Raya mendapat informasi bahwa pelaku berada di lokasi pencurian dan sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik plasma PT. BSMI.

    Dengan sigap anggota langsung menuju ke lokasi, sesampainya disana, memang benar komplotan pelaku sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik plasma PT. BSMI di Desa Tri Karya Mulya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.

    “Sekitar pukul 12.00 WIB, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku MJ dan komplotannya bersama barang bukti buah kelapa sawit hasil curian, 1 unit mobil truck merk Mitsubishi canter warna biru kuning Nopol : BE 8252 LV, 1 Unit mobil pick up mitsubishi colt T122SS warna hitam Nopol : BE 9281 LO, 1 (satu) Unit motor Yamaha merk mio J warna hitam orange, 1 Buah dodos, 2 buah egrek, 5 buah tojok, 1 buah parang dengan gagang kayu berwarna coklat panjang sekira 50 cm, 3 buah golok warna coklat dengan gagang kayu warna coklat panjang sekira 40 cm, 1 (satu) buah golok warna stenlis gagang kayu warna coklat dengan sarung kayu warna coklat, 1 buah senjata tajam jenis badik gagang kayu warna putih dengan sarung isolasi warna hitam, dan 1 pucuk senjata api mainan stenlis dengan gagang warna hitam”, ungkap Kapolsek.

    Setelah diamankan pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Tanjung Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (AAN.S)