Mesuji (SL)-Kapolda Lampung Irjen Suntana meresmikan Inovasi Satuan Lalu Lintas Polres Mesuji yaitu peluncuran maskot Robot Dharmakerta Marga Raksyaka, Jumat (26/1) di Mapolres Mesuji.
Kapolda Lampung Irjen Suntana mengatakan, diharapkan maskot Satlantas Polres Mesuji ini dapat melakukan penghimbauan dan bisa mengajak masyarakat untuk melakukan penertiban lalu lintas.
“Inovasi ini termasuk bagus untuk sosialisasi penertiban lalu lintas. Nanti kalau bisa Satlantas Polres Mesuji dapat memberikan edukasi kepada anak-anak sekolah dan masyarakat untuk tertib berlalu lintas,” harapnya. (jun/*)
Salam komando Kapolda, Wakapolda, dan Forkopimda Mesuji
Mesuji (SL)-Demi menguatkan sinergritas di jajarannya dan Pemerintah Kabupaten Mesuji setempat, Kapolda Lampung Irjen Suntana melaksanakan Ramah Tanah dan Tatap Muka dengan Keluarga Besar dan Forkopimda Mesuji, Jumat (26/1).
Dalam acara yang dikemas dengan ramah tamah ini, dihadiri juga Bupati Mesuji Khamami, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan pemuda Kabupaten Mesuji.
Kapolda Lampung mengatakan, bahwa dirinya sangat bersyukur bisa disambut dengan hangat oleh jajaran pemerintahan dan tokoh-tokoh agama, masyarakat dan adat di Kabupaten Mesuji.
“Sebenarnya saya merasakan sangat senang bisa disambut dengan baik disini. Baik dari jajaran Pemerintah Kabupaten Mesuji, tokoh adat, agama, masyarakat sangat baik menyambut saya,” katanya.
Irjen Suntana juga tidak lupa untuk menitipkan diri sebagai pejabat baru di Polda Lampung untuk diberi masukan terkait keamanan dan kententraman di Kabupaten Mesuji. “Saya mewakili organisasi Polri untuk menitipkan diri kepada pemerintah setempat dan seluruh tokoh,” kata kapolda. (jun/*)
Mesuji (SL) -Diduga selewengkan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016, oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, NR, di jebloskan kedalam sel tahanan Mapolres Mesuji sejak Kamis (25/1/2018) malam. NR sempat beberapa kali diperiksa tim penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Mesuji.
Dugaan penyelewengan yang dilakukan NR melalui beberapa item program pembangunan desa, antara lain pembangunan telford, drainase, tanggul penahan tanah dan pemberdayaan masyarakat pelatihan budidaya ternak kambing. Termasuk pemberdayaan peningkatan kapasitas pelatihan Linmas, pengadaan internet serta pengadaan peralatan dan perlengkapan pesta, dengan nominal Rp606.498.000.
Terkuaknya indikasi penyelewengan oleh oknum kades tersebut lantaran pengelolaan DD di desa yang bersangkutan tidak mengacu pada aturan yang ada.
Seharusnya laporan pertanggung jawaban keuangan (LPJ) yang sedianya ada serta digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban, namun berkas LPJ tersebut tidak ada, hanya terdapat 68 lembar kwitansi sebagai bukti pengeluaran.
Kapolres Mesuji melalui Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Zainul Fachri, mengatakan terdapat banyak kejanggalan serta adanya dugaan pengeluaran dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
“Hasil pemeriksaan penyidik yang telah memintai keterangan dari sejumlah saksi diantaranya saudara Nr, SK, SB, JM, NM, AM, dan SW yang masing masing berkedudukan sebagai Kepala Desa, ketua TPK, 2 orang anggota TPK, bendahara Desa, kades desa SR, serta seorang pekerja jalan, mengakui nama dan tanda tangan dalam kwitansi tersebut adalah milik oknum NR, selaku kapala desa, dimana didapati sejumlah dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, ” terang Zainul.
Menurut AKP Zainul, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa yang tidak berpedoman pada aturan serta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan didapati adanya sejumlah indikasi kerugian negara.
“Kami telah berkordinasi dengan pihak BPK RI, dimana hasil audit tim investigasi penghitungan kerugian keuangan negara yang di lakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 121.249.000,00, sebagaimana LHP yang dikeluarkan pihak BPK RI dengan nomor 46/LHP/XXI/12/2017 tertanggal 4 desember 2017, ” katanya.
Mengenai pelanggaran undang undang serta hukumanya, Zainul mengatakan bahwa oknum kades tersebut dikenai Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3, atau pasal 8 undang undang Republik Indonesia no 31 th 1999 diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Kita kenai pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 atau pasal 8 UU RI no 31 /1999 yang diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001, dimana ancaman terhadap pelanggaran UU tersebut adalah dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar,” tegas Zainul.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian adalah, berkas SP2D, APBDes P RM, LPJ Dana Desa, Print out rek koran, LRP Dana Desa RM TA. 2016, 68 lembar kwitansi bukti pengambilan uang dengan bendahara desa, Kwitansi dan nota pembelian barang dan pembayaran kepada penyedia barang atau jasa. (swa/nt/*)
Kapolda Pimpin Ekspose 70 unit senjata api rakitan di Polres Mesuji
Mesuji (SL)-Kapolda Lampung Irjen Suntana didampingi Bupati Mesuji Khamami, Kapolres dan pejabat utama Polda Lampung melakukan pemusnahan 70 unit senjata api (senpi) rakitan hasil penyerahan masyarakat Kabupaten Mesuji di halaman Polres Mesuji, Jumat (26/1).
Irjen Suntana mengatakan, puluhan barang bukti senpi rakitan ini merupakan hasil penyerahan masyarakat melalui Bhabinkamtibmas dan para kepala desa waktu lalu. “Puluhan senpi rakitan ini adalah hasil penyerahan sukarela dari masyarakat secara langsung maupun kepada kepala desa setempat,” kata Kapolda.
Menurut mantan Wakapolda Metro Jaya ini, dengan adanya pemusnahan pihaknya berharap kepada masyarakat diluar sana apabila masih ada yang memiliki dan menyimpan senpi rakitan agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian maupun TNI. “Saya harapkan apabila masih ada yang menyimpan dan memiliki segera diserahkan kepada kami, ataupun bisa melalui TNI dan pemerintah setempat,” katanya.
Proses pemusnahan senpi
Sementara itu, Bupati Mesuji Khamami mengatakan, saat ini pihaknya melalui Pemerintah Mesuji terus berupaya melakukan pendekatan kepada masyarakat, bahwa bahaya nya memiliki senpi rakitan.
“Selalu, kami terus berupaya memberikan himbauan dan pendekatan kepada masyarakat untuk tidak memiliki senpi rakitan. Untuk itu diharapkan pada Tahun 2018 ini Kabupaten Mesuji bebas dengan penggunaan senpi rakitan,” kata Khamamik. (jun/*)
Kapolda Resmika Inovasi Lantas Polres Mesuji
Mesuji (SL)-Kapolda Lampung Irjen Suntana meresmikan Inovasi Satuan Lalu Lintas Polres Mesuji yaitu peluncuran maskot Robot Dharmakerta Marga Raksyaka, Jumat (26/1) di Mapolres Mesuji.
Kapolda Lampung Irjen Suntana mengatakan, diharapkan maskot Satlantas Polres Mesuji ini dapat melakukan penghimbauan dan bisa mengajak masyarakat untuk melakukan penertiban lalu lintas.
“Inovasi ini termasuk bagus untuk sosialisasi penertiban lalu lintas. Nanti kalau bisa Satlantas Polres Mesuji dapat memberikan edukasi kepada anak-anak sekolah dan masyarakat untuk tertib berlalu lintas,” harapnya. (jun/*)
Dodi, warga Mesuji, tewas di atas perahu klotok, dengan luka tembak di kepala. (Foto/dok/inilampung)
MESUJI (SL)-Dodi (35), warga Sri Tanjung, Sungai Cambai, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, ditemukan tewas tergeletak diatas perahu klotok, dengan luka dibagian kepala, diduga luka tembakan senjata api. Kabar itu cepat menyebar dan nyaris memicu bentrok antar kampong. Kamis, 31 Agustus 2017.
Kepada wartawan pejabat sementara (pjs) Kepala Desa Sungai Cambai Ibrahim membenarkan kabar tersebut. Korban diketahui bernama Dodi, “Kami bersama pihak kepolisian berada ditempat kejadian perkara,” kata Ibrahim
Ibrahim mengaku belum mengetahui secara pasti tentang kasus itu. “Saya baru saja sampai ke rumah dari kantor Pemda Mesuji, dan mendapat laporan dari warga tentang kejadian itu. Siapa pelakunya, sedang diselidiki kepolisian,” katanya.
Kapolres Mesuji AKBP Prianto Teguh melalui Kapolsek Mesuji timur Iptu Ataka mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Kita masih olah TKP, dan akan segera kita lakukan penyelidikan,” katanya.
Pasca kasus penembakan di Desa Sungaicambai itu, polisi terus berjaga jaga dilokasi kejadian, mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan. “Situasi kondusif, anggota telah berjaga di TKP guna antisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan. Kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Masalah ini telah ditangani kami. Masyarakat tetap tenang,” kata Kapolres.
Sementara jenazah telah dievakuasi ke Rumah Sakit Mesuji, Desa Brabasan, sekitar pukul 17.00 WIB. Pihaknya juga telah mengamankan lokasi. “Korban tewas akibat luka tembak di kepala saat tidur di perahu klotok. Dia bukan warga Sungaibadak, bila ada media yang menulis korban adalah warga Sungaibadak, itu salah,” kata dia. (Jun/nt)