Tag: polres musi banyu asin

  • Tim Serigala Polres Musi Banyuasin Gerebek Rumah Seorang Terduga Pemilik Senjata Api Ilegal

    Tim Serigala Polres Musi Banyuasin Gerebek Rumah Seorang Terduga Pemilik Senjata Api Ilegal

    Musi Banyuasin (SL)-Tim Serigala Polres Musi Banyuasin (Muba) menggerebek rumah seorang pelaku terkait kepemilikan senjata api ilegal berinisial ROI berusia 28 tahun.

    Penggerebekan dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda. Nasirin, S.H, Tim Serigala Reskrim, langsung merangsek ke sebuah rumah di Dusun Simpang Bondon Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Bayuasin / Desa Pangkalan Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin hingga pelaku dapat diringkus.

    Selain menangkap ROI, polisi reskrim juga menemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver warna silver dengan silinder isi 5 (lima), 4 (empat) Butir Amunisi Kaliber 38 mm serta 1 (Satu) buah tas dompet berwarna Cokelat.

    “Aku simpan ini untuk jaga diri bae pak” Kata Roi dihadapan penyidik.

    Polisi saat ini masih memburu pelaku yang menjual senpi rakitan tersebut, kepada Roi dan nama pelaku tersebut sudah dikantongi Tim Serigala Polres Muba.

    Penggerebekan terhadap rumah pelaku merupakan bagian dari informasi masyarakat yang masuk ke Polres Muba sehingga, dilakukan penyelidikan, Minggu, (24/01/2020) polisi langsung lakukan penggerebekan dirumah pelaku.

    Dari pantauan humas, pelaku Roi membeli nya dari saudara C (dpo) yang masih diburu Tim Serigala seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), senjata api rakitan laras pendek jenis revolver beserta amunisi tersebut di simpan Tersangka di atas lemari dalam kamar Tersangka.

    “Saat ini masih kita lakukan penyidikan, kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi kepada kita sehingga pelaku kepemilikan senpi ilegal dapat kita tangkap”kata Kasat Reskrim Polres Muba Akp Ali Rojikin, SH, MH mewakili Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik pagi tadi, Selasa, (26/21) saat ditemui humas.

    Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Rudi)

  • Polres Muba Amankan 23 Tersangka Narkoba, Bandarnya Cuma 3

    Polres Muba Amankan 23 Tersangka Narkoba, Bandarnya Cuma 3

    Muba (SL)-Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin bersama Jajaran Polsek melaporkan telah mengamankan 24 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

    “Semua tersangka kita tangkap di wilayah hukum Kabupaten Musi Banyuasin dalam satu bulan terakhir,”papar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK saat memimpin press rilis yang di dampingi Kasat Narkoba IPTU Dedy Haryanto SH, Kamis (5/12).

    Kapolres merinci dari 24 tersangka, 3 diantaranya bandar narkoba, 15 orang sebagai pengedar, 3 tersangka pemakai, dan 1 orang tersangka atas dasar kepemilikan senjata api rakitan (senpira) jenis Revolver.

    “Selanjutnya, kami tetap akan memburu para bandar narkoba besar lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin,” tegas kapolres

    Dilaporkan juga, Kepolisian Muba juga telah mengamankan sebanyak 139,61 gram sabu, 32,5 butir ekstasi dan 1 buah senpira jenis Revolver.

    “Terhadap tersangka narkoba kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2. Pengedar narkoba kita kenakanan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1, untuk Pemakai kita kenakan Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a, dan untuk tersangka kepemilikan senpira kita kenakan Pasal UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pPenjara,” ujar kapolres.

    Pemetaan Wilayah Rawan

    Kapolres mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemetaan daerah rawan penyalahgunaan narkotika, diantaranya Kecamatan BHL, Babat Toman, Sungai Lilin, dan sejumlah wilayah lainnya. Kapolres mengimbau masyarakat Musi Banyuasin aktig membantu pihak kepolisian secara bersama-sama menuntaskan dan memerangi penyalahgunaan narkotika.

    “Silahkan laporkan Kepada kami apabila menemukan tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah tinggalnya melalui call center Polres Muba 0813-7787-500,” pungkas Kapolres.(Sudir NK)