Tag: #Polres Pringsewu

  • Apdesi Pringsewu Dilaporkan ke APH

    Apdesi Pringsewu Dilaporkan ke APH

    Pringsewu, sinarlampung.co Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Aliansi Cegah Korupsi (Lacak) Lampung dan Konsorsium Pengawasan Audit Independen (KPAI), resmi melaporkan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pringsewu ke Aparat Penegak Hukum (APH), Rabu, 22 Mei 2024. 

    Kedua LSM tersebut melaporkan Apdesi Pringsewu ke tiga APH sekaligus yakni, Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres, dan dan Inspektorat Pringsewu. Apdesi Pringsewu dilaporkan atas dugaan gratifikasi dana kebersamaan yang bersumber dari dana desa senilai Rp60 juta per pekon.

    Berita Terkait: Lapor Pak Kajati, Dana Setoran 100 Kakon Rp6 Miliar Anggaran Kebersamaan APDESI Pringsewu Diduga Jadi Ajang Bagi-bagi

    Ketua LSM Lacak, Candra Setiawan membenarkan pelaporan tersebut. Dia mengaku laporannya sudah diserahkan dan diterima langsung Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pringsewu.

    “Iya hari ini kami sudah laporkan dan surat kami sudah di terima oleh Kasi Pidsus. Kami dari LSM Lacak berharap laporan kami segera ditindak lanjuti agar menemui titik terang,” katanya.

    Berita Terkait: Ketua APDESI Pringsewu Katakan Pembayaran Publikasi Pekon Sesuai Dengan MOU

    Selain membuat laporan ke Kejari Pringsewu, LSM Lacak juga akan menggelar aksi demo di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang dijadwalkan pada 28 Mei 2024.

    “Aksi demo nanti kami akan mendesak Kejati Lampung untuk memeriksa jajaran pengurus Apdesi Pringsewu beserta seluruh kepala pekon yang ada di Kabupaten Pringsewu,” tegas Chandra.

    Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Aritmajaya menyambut baik kedatangan para pelapor. Menurut Dwi, pihaknya selama ini sebenarnya telah memantau pemberitaan terkait masalah yang menyeret nama Apdesi Pringsewu.

    “Kami berterima kasih dengan datangnya kawan-kawan lembaga membawa laporan ini. Karena sebelumnya juga kami sudah memantau terkait pemberitaan media online yang beredar tentang APDESI ini. Selanjutnya terkait laporan lembaga ini kami akan segera menindaklanjutinya,” pungkas Dwi.

    Berita Sebelumnya: Dana Kebersamaan APDESI Pringsewu Dinilai Tidak Prioritas dan Sarat Permainan, LSM Bakal Lapor?

    Seperti pemberitaan sebelumnya, ada ketidakwajaran dalam pengelolaan dana desa (DD) yang disetorkan para Kepala pekon kepada DPK Apdesi masing-masing. Setoran dalih dana kebersamaan tersebut masih membuat bingung dan menjadi pertanyaan para kepala pekon terlebih mengenai pemanfaatannya yang diduga sarat permainan. (Mahmuddin)

  • Gagal Kabur, Pencuri Pikap di Pringsewu Ditangkap dalam Kondisi Patah Kaki

    Gagal Kabur, Pencuri Pikap di Pringsewu Ditangkap dalam Kondisi Patah Kaki

    Pringsewu, sinarlampung.co Nasib apes dialami dua pelaku pencurian mobil pikap berinisial ML (40) dan NR (41). Keduanya menabrak pohon hingga membuat salah satu pelaku patah kaki saat kejar-kejaran dengan jajaran Polres Pringsewu di Desa Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah pada Rabu, 28 Februari 2024.

    Dua warga Desa Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah itu menjadi incaran polisi setelah mencuri satu unit Mitsubishi Colt L300 BE 8266 TY milik Toni (44) warga Pringsewu. ML dan NR menggasak mobil Toni saat terparkir di rumahnya, Kamis, 22 Februari 2023 lalu, sekira pukul 02.00 WIB.

    Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mengatakan, pihaknya mengamankan ML dan NR di kediamannya di Desa Negeri Ratu. Sebelum ditangkap, kedua pelaku sempat kabur namun gagal karena menabrak pohon.

    “Saat proses penangkapan, ML berupaya mengelabui petugas dan melarikan diri ke areal perkebunan. Namun berakhir menabrak batang kayu hingga salah satu kakinya patah,” ujar Riyadi, Sabtu, 2 Maret 2024.

    Riyadi mengungkapkan, kedua pelaku tertangkap setelah buron selama kurang lebih sepekan. Kasus pencurian tersebut terungkap berkat kerja keras unit Reskrim Polsek Sukoharjo bersama Polsek Pringsewu Kota , dan Tekab 308 Polres Pringsewu.

    “Setelah sepekan melakukan upaya penyelidikan, akhirnya kasus pencurian mobil ini berhasil terungkap dan kedua pelakunya berhasil kami amankan,” katanya.

    Riyadi menyebut, ML dan NR merupakan bagian komplotan spesialis pencurian kendaraan roda empat (R4) yang kerap beraksi di wilayah hukum Pringsewu. Sehingga pihaknya masih terus mendalami kasus pencurian tersebut.

    Dalam penangkapan kedua pelaku, polisi juga menyita satu unit Mitsubishi Colt L300 BE 8266 TY yang sudah diganti dengan nomor plat baru B 2278 KFB. Kemudian peralatan untuk melakukan pencurian berupa kunci letter Y, besi, dan obeng.

    Kini Kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Sukoharjo guna proses lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (Red/*)

  • Polisi Bekuk 2 Pencuri Grandmax di Hotel Urban Pringsewu

    Polisi Bekuk 2 Pencuri Grandmax di Hotel Urban Pringsewu

    Pringsewu, sinarlampung.co Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengungkapkan kasus pencurian mobil Daihatsu Grandmax bernomor Polisi N 8169 EL di parkiran Hotel Urban Style Pringsewu pada pertengahan Desember 2023 lalu. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi membekuk dua orang pelaku berinisial JP (23) dan ID (23) warga Lampung Tengah.

    Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat AL Haqqi mengatakan, kedua tersangka diamankan polisi pada Kamis, 22 Februari 2024 dini hari.

    “Tersangka JP diringkus sekira pukul 02.00 WIB di rumahnya di Kampung Gunung Haji Kecamatan Pubian, sedangkan ID diamankan dua jam kemudian di Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah,” ujar Maulana, Kamis, 22 Februari 2024.

    Maulana meneruskan, kedua tersangka ditangkap atas dugaan terlibat kasus pencurian kendaraan Daihatsu Grandmax bernomor Polisi N 8169 EL milik PT Merapi Agung Lestari. Pencurian ini terjadi pada 19 Desember 2023 sekira pukul 18.20 WIB.

    Menurutnya, saat pencurian terjadi kendaraan tersebut sedang diparkirkan di halaman Hotel Urban Style Pringsewu dan ditinggalkan sopirnya menginap di hotel tersebut. Tak hanya kendaraan, 8 kardus berisi rokok bermerk Bintang Mas yang tersimpan di dalam mobil tersebut juga raib dibawa pelaku.

    “Akibat pencurian tersebut perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran rokok ini merugi hingga Rp220 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujarnya.

    Dia juga menyebut, selain kedua tersangka tersebut, pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang turut serta dalam pencurian tersebut. Dia juga mengungkapkan bahwa kendaraan yang dicuri sudah berhasil ditemukan.

    Masih menurut Kasat, jika 8 karton berisi ribuan bungkus rokok telah dijual para tersangka dan uangnya telah dihabiskan untuk bersenang-senang salah satunya untuk berpesta sabu.

    Maulana menambahkan, jika salah satu tersangka yang diamankan tersebut, dengan inisial ID, sudah berstatus residivis. ID baru bebas dari lembaga pemasyarakatan Kota Agung pada tahun 2018 akibat melakukan pencurian mobil di wilayah Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.

    Kini kedua tersangka ditahan di rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Red/*)

  • Serah Terima Jabatan Kepala Satuan dan Kapolsek di Lingkungan Polres Pringsewu

    Serah Terima Jabatan Kepala Satuan dan Kapolsek di Lingkungan Polres Pringsewu

    Pringsewu (SL) – Dua jabatan Kepala Satuan (Kasat) dan satu Jabatan Kapolsek di lingkungan Polres Pringsewu secara resmi diserahterimakan.  Pergantian jabatan kasat dan Kapolsek tersebut secara resmi digelar dalam sebuah upacara yang dipimpin langsung Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIk di lapangan apel Mapolres setempat, Jumat, 3 September 2021.

    Adapun serah terima dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Kapolda Lampung No.Pol : KEP/537/VIII/2021 tanggal 25 Agustus 2021.

    Kasat Intelkam Polres Pringsewu yang sebelumnya dijabat Iptu Yugo Laksono kini dijabat oleh Iptu Asiadi Wasito, SH yang sebelumnya bertugas di Dit Intelkam Polda Lampung. Iptu Yugo sendiri selanjutnya mengisi jabatan sebagai Kasat Intelkam Polres Tanggamus.

    Selanjutnya Jabatan kasat sabhara dari Iptu Nurul Haq kepada AKP Safri Lubis, SH yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Pagelaran. Selanjutnya iptu Nurul Haq menduduki jabatan sebagai Danki Dalmas Subdit Dalmas Dit Samapta Polda Lampung.

    Sedangkan jabatan Kapolsek Pagelaran secara resmi digantikan oleh Iptu Hasbulloh yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Patroli Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu.

    Dalam sambutannya Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menyampaikan terima kasih kepada para pejabat lama yang telah berhasil dalam melaksanakan tugas dan selanjutnya pada jabatan baru diharapkan segera menyesuaikan.

    “Saya ucapkan terima kasih kepada pejabat lama yang telah berhasil dalam melaksanakan tugas, selanjutnya kepada pejabat baru yang menggantikan agar segera menyesuaikan,” kata Kapolres.

    AKBP Hamid mengatakan mutasi jabatan adalah suatu proses yang biasa, salah satu wujud dinamika organisasi agar dapat terus bergerak maju guna menghadapi tantangan tugas dan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap kinerja Polri.

    Serta upaya penyegaran kepemimpinan secara simultan dan berkesinambungan dalam rangka pembinaan karier sehingga tetap terpeliharanya daya managerial secara optimal.

    Diakhir sambutannya Kapolres Pringsewu menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh personil yang telah mensukseskan jalanya pengamanan kunjungan kerja presiden RI dalam rangka peresmian bendungan way sekampung.

    “Saya selaku pimpinan mengucapkan terimakasih kepada seluruh personil atas kinerjanya sehingga prosesi pengamanan kunjungan kerja Presiden RI diwilayah hukum Polres Pringsewu berjalan sukses, tetap semangat dan selalu jaga kesehatan” tandasnya. (wagiman)

  • Razia Kos-Kosan, Polisi Amankan Pasangan Bukan Suami Istri

    Razia Kos-Kosan, Polisi Amankan Pasangan Bukan Suami Istri

    Tanggamus (SL)-Tempat kost-kostan yang berada di Pekon Sinar Semendo Kecamatan Talang padang Kabupaten Tanggamus digrebek Polsek Talang Padang, Kamis, 18 Februari 2021 malam. Rumah Kost-kostan tersebut diduga dijadikan tempat prostitusi juga tempat melakukan minum-minuman keras (Miras) sehingga membuat resah warga sekitar.

    Dalam penggerebekan tersebut, diamankan seorang laki-laki berinisial UY (46) warga Pekon Penantian, Pulau Panggung sedang bersama seorang perempuan berinisial MZ (21) warga Pekon Tekad, Pulau Panggung yang bukan muhrimnya.

    Selain pasangan bukan suami istri tersebut, turut diamankan tiga perempuan berinisial ER (35) dan SU (27) beralamat di Kecamatan Gisting dan ID (21) warga Kecamatan Talang Padang yang ditemukan sedang mengkonsumsi Miras.

    Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP Sarwani, SE mengungkapkan, penggerebekan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat Pekon Sinar Semendo bahwa terdapat tempat kos-kosan yang diduga sering dijadikan tempat Prostitusi.

    “Tadi malam sekitar pukul 22.54 Wib, dilakukan penggerebekan dan diamankan para terduga pelaku,” kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Jumat 19 Februari 2021

    Lanjutnya, dalam penggerebekan tersebut diamankan satu pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kamar dan 3 perempuan diduga minum-minuman keras.

    Kapolsek menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan keterlibatan prostitusi maupun Narkoba, kemudian terhadap mereka dilakukan pembinaan agar tidak melakukan kegiatan negatif.

    “Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, tadi malam diperkenankan kembali ke rumah,” jelasnya.

    Kesempatan itu, Kapolsek menghimbau masyarakat yang mengetahui informasi adanya gangguan Kamtibmas, Kriminalitas, Narkoba termasuk tempat prostitusi agar melaporkan ke Polsek Talang Padang.

    “Jika masyarakat di wilayah hukum Polsek Talang Padang mengetahui adanya terkait hal tersebut, silahkan laporkan kepada kami untuk ditindak lanjuti,” tandasnya. (Hardi/Nn)

  • Asik Pesta Sabu, Tiga Pria Pengangguran Ditangkap Polisi

    Asik Pesta Sabu, Tiga Pria Pengangguran Ditangkap Polisi

    Pringsewu (SL)-Aparat Kepolisian dari Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu membekuk 3 orang pria di salah satu rumah warga di Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu saat sedang berpesta narkoba jenis sabu, Kamis 28 Januari 2021.

    Ketiga pelaku ialah EF (23) warga Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo, AN (18) warga Dusun Tegalrejo Pekon Gadingrejo Utara Kecamatan Gadingrejo dan GFS (18) Dusun Talang Asahan Pekon Rejo Sari Kec. Ulu Belu Kabupaten Tanggamus dan ketiga nya belum bekerja alias pengangguran.

    Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing mengatakan, ketiganya ditangkap setelah Polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa disalah satu rumah warga di pekon wonodadi tengah berlangsung pesta sabu yang dilakukan oleh ketiga pelaku.

    “Awalnya petugas menerima informasi masyarakat adanya pesta sabu disalah satu rumah warga tersebut, kemudian langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penggrebekan terhadap para pelaku” terang Kapolsek, Kamis 28 Januari 2021.

    Kapolsek menjelaskan bahwa saat dilakukan penggerebekan ketiga pelaku tertangkap tangan tengah memakai sabu di dalam kamar pelaku ER, selain megamankan ketiga pelaku petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan.

    “Dilokasi penggerebekan turut kami amankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang berisi kristal diduga sabu sisa pakai berikut alat hisap sabu (bong),” jelas dia.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga pelaku dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan undang undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Wagiman)

  • Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

    Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

    Pringsewu (SL)-Polsek Pringsewu kota Polres Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial HY (33) tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial DM (12).

    Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.

    “Benar, pelaku telah kami amankan Senin 18 Januari 2021 pukul 22.30 WIB di rumah pelaku di Kel. Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, dan saat kami amankan pelaku tidak melakukan perlawanan serta mengakui perbuatanya”, ungkapnya, Rabu 20 Januari 2021.

    Atang Samsuri menjelaskan bahwa, penangkapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan orang tua korban kepada pihak kepolisian pada Senin 18 Januari 2021 pukul 20.30 WIB.

    “Setelah adanya laporan orang tua korban maka kami langsung bergerak cepat dan dalam waktu 2 jam kami berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, “ungkap Tatang.

    Menurut Atang, aksi bejat HY pertama kali diketahui salah satu warga, yang kemudian warga itu memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang tua korban. Tak terima atas perbuatan HY terhadap anaknya, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Pringsewu Kota.

    “Menurut korban dirinya sudah beberapa kali menjadi korban pencabulan dari pelaku, pertama pada pertengahan November 2020, bulan Desember 2020 dan terakhir pada 16 Januari 2021 pukul 00.19 Wib kemarin. dan aksi bejat pelaku tersebut dilakukan dirumah pelaku itu sendiri, “jelas Atang.

    Lanjutnya, ternyata HY sudah menikah dan berprofesi sebagai guru ngaji sedangkan korban, merupakan salah satu anak didiknya yang kebetulan juga menetap di pondok yang dikelola pelaku. Modus pelaku agar korban mau di cabuli dengan melakukan serangkaian bujuk rayu dan janji akan menikahi korban.

    “Menurut pelaku sebab dirinya melakukan cabul terhadap korban karena tidak mampu menahan nafsu birahi karena sudah lama tidak melakukan hubungan intim dengan istrinya” ulas Atang.

    Selain mengamankan pelaku, tambah Atang, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti nyata lain pakain korban, kasur dan karpet lantai.

    “Saat ini pelaku telah kami lakukan penahanan dirutan Polsek Pringsewu kota dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami kenai pasal 76e Jo pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, “pungkasnya. (*)

  • Korupsi Dana Desa Rp389,5 Juta Kades di Pringsewu Bace Subarnas Dijebloskan Ke Pejara

    Korupsi Dana Desa Rp389,5 Juta Kades di Pringsewu Bace Subarnas Dijebloskan Ke Pejara

    Pringsewu (SL)-Tersandung kasus korupsi tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) TA 2019 Rp389,5 juta, Kepala Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluiwih,  Kabupaten Pringsewu, Bace Subarnas (57) ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan oleh Tim Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu, Senin 2 NOvember 2020.

    Dalam proses penyidikan perkara tersebut penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi. “Berdasarkan investigasi ada kerugian Rp389.545,224 dari dana APBN. Harusnya dana untuk pembangunan desa,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, SH.MH mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa 3 November 2020.

    Kasat Reskrim mengungkapkan pada TA 2019 Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp893.618.000 yang diperuntukan bagi bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat di Pekon Kutawaringin.

    Dalam perjalanannya ADD tersebut oleh tersangka Bace selaku Kuasa Pemegang Anggaran diselewengkan atau tidak pergunakan sepenuhnya untuk program yang telah ditentukan. Modus tersangka Bace dengan dibantu oleh Sekretaris Desa membuat SPJ dan Laporan realisasi penggunaan dana desa TA 2019 tidak sesuai fakta real.

    “Dalam LPJ tersangka dibantu sekdes membuat sebagian nota fiktif dan juga memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tanda tangan tukang dan dari upaya melawan hukumnya tersebut tersangka mendapatkan keuntungan hingga 389,5 juta ” terang kasat Reskrim.

    Sahril Paison mengatakan dana yang diduga dikorupsi Bace Subarnas itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi diluar program ADD. “Keterangan tersangka bahwa uang hasil korupsi sudah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.

    “Atas perbuatanya, tersangka Bace Subarnas kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun penjara” ujar Kasat. (Red)