Tag: Polres Tanggamus

  • Uniknya OKK 2025 di Tanggamus, Pengendara Patuh Lalin dapat Coklat

    Uniknya OKK 2025 di Tanggamus, Pengendara Patuh Lalin dapat Coklat

    Tanggamus, sinarlampung.co – Operasi Keselamatan Krakatau (OKK) 2025 di wilayah hukum Polda Lampung termasuk Polres Tanggamus memasuki hari kedua, Selasa, 11 Februari 2025.

    Dalam OKK 2025 hari kedua ini, Polres Tanggamus terus mensosialisasikan berlalu lintas di kawasan simpang traffic light Kota Agung.

    OKK 2025 ini dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Tanggamus, Iptu I Made Agus Dwi Dayana, bersama sejumlah personel Satlantas juga didampingi anggota TNI Kodim 0424 Tanggamus.

    Namun ada yang berbeda dan unik dalam OKK 2025 di Tanggamus. Pengendara yang patuh dan tertib lalu lintas diberi hadiah coklat. Sebaliknya, pengendara yang kedapatan melanggar tetap ditindak dan ditegur.

    “Kami melaksanakan Operasi Keselamatan Krakatau 2025 dengan pendekatan humanis. Selain memberikan teguran kepada pelanggar, kami juga memberikan reward kepada pengendara yang mematuhi aturan lalu lintas,” ujar Iptu Made.

    Meskipun operasi ini bersifat simpatik, Made menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan penindakan terhadap pelanggar yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

    “Kami tetap memberikan tindakan hukum bagi pelanggaran yang berisiko tinggi terhadap keselamatan berlalu lintas,” tegasnya.

    Selain itu, pelanggar yang tidak berpotensi kecelakaan, petugas memberikan teguran tertulis serta imbauan agar mereka lebih tertib di jalan.

    Made juga mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, guna mencegah kecelakaan dan menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah hukum Polres Tanggamus.

    “Kami berharap masyarakat mendukung kegiatan ini, karena keselamatan berlalu lintas bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk keluarga dan pengguna jalan lainnya. Mari bersama-sama kita budayakan tertib berlalu lintas,” pungkasnya.

    Dengan adanya pendekatan persuasif seperti ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara semakin meningkat. (*)

  • Ngolah Togel Online Lima Warga Tanggamus Diciduk Polisi

    Ngolah Togel Online Lima Warga Tanggamus Diciduk Polisi

    Tanggamus, sinarlampung.co-Lima warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus terpaksa diamankan polisi setelah terciduk sedang bermain judi online (judol) jenis togel di sebuah rumah pada Rabu Malam, 30 Oktober 2024. para pelaku terdiri dari AS (36), HA (47), SO (45), AF (45), dan seorang lansia berinisial MR (63).

    Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP M. Jihad Fajar Balman mengatakan, pihaknya menangkap para pelaku sekitar pukul 22.15 WIB, saat sedang bermain judi online. Penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya judi online di wilayah setempat.

    “Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian dan berhasil menangkap kelima pelaku,” ujar Kasat pada Senin, 4 November 2024.

    Dalam penangkapan para pelaku, lanjut Kasat, pihaknya mendapati sejumlah barang bukti yang diduga fasilitas untuk perjudian. Adapun barang bukti tersebut berupa, 1 pulpen, 2 lembar kertas bertuliskan angka-angka, tangkapan layar transaksi melalui aplikasi Dana, tangkapan layar situs judi onlie Tempototo.

    “Barang bukti lainnya berupa, ponsel merk Vivo Y28 warna abu-abu milik pelaku AS dan uang tunai Rp602.000. Kemudian ponsel merk Oppo warna putih milik MR, lalu diakui milik HA berupa ponsel merk nokia kecil warna biru dan nokia kecil warna pink milik SO,” kata Kasat merinci barang bukti.

    Menurut Kasat, para pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses lebih lanjut. “Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kasat.

    Kasat juga menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan komitmen Polres Tanggamus untuk memberantas praktik judi online di lingkungan masyarakat tanpa pandang bulu. “Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat perjudian dan menjaga lingkungan agar aman dan kondusif,” tutupnya. (*)

  • Kapolres Tanggamus Pimpin Sertijab Wakapolres, Kasatreskoba dan Kapolsek Pulau Panggung

    Kapolres Tanggamus Pimpin Sertijab Wakapolres, Kasatreskoba dan Kapolsek Pulau Panggung

    Tanggamus, sinarlampung.co – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tanggamus, AKBP Rivanda, SIK. memimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakapolres, Kasatreskoba, Kapolsek Pulau Panggung, dan penyerahan jabatan Kapolsek Sumberejo di lapangan apel Mapolres Tanggamus. Sabtu, (21/9/2024).

    Kegiatan Sertijab sesuai Keputusan Kapolda Lampung Nomor: KEP/568/VIII/2024 tertanggal 30 Agustus 2024, yaitu :

    1. Wakapolres Kompol Agung Ferdika, SH.MH., diserahkan kepada Kompol Made Silpa Yudiawan, SH.SIK.MM. yang sebelumnya Kanit 3 Subdit 1 Ditkrimsus Polda Lampung.

    2. Kasatreskoba AKP Iwan Ricad, SH.MH. digantikan oleh AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos. MM yang sebelumnya bertugas di Ditnarkoba Polda Lampung.

    3. Kapolsek Pulau Panggung AKP Rahadi, SH., diganti AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom. MH. sebelumnya menjabat sebagai Panit Unit Bag Wassidik Ditkrimum Polda Lampung.

    Selanjutnya, Kompol Agung Ferdika akan menjabat sebagai Wakapolres Metro, AKP Iwan Ricad akan menjabat sebagai Panit 1 Unit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung dan AKP Rahadi menjabat sebagai Kasubbag Dalops Bag Ops Polres Tanggamus.

    Sementara, Jabatan Kapolsek Sumberejo yang sebelumnya dipegang oleh Kompol M. Yusuf diserahkan kepada Kapolres, karena beliau kini memasuki masa purna tugas.

    Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Rivanda, menyampaikan bahwa rotasi jabatan di lingkungan Polda Lampung merupakan bagian dari penyegaran organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja Polri, terutama dalam melaksanakan tugas sebagai penjaga keamanan, penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

    “Kepada pejabat lama, saya ucapkan terima kasih atas dedikasi, inovasi, dan kerjasama yang telah diberikan selama bertugas di Polres Tanggamus. Kepada pejabat baru, saya ucapkan selamat bertugas dan semoga mampu mempertahankan prestasi yang sudah dicapai serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kapolres AKBP Rivanda.

    Upacara sertijab juga dihadiri oleh para pejabat utama, perwira, Kapolsek jajaran Polres Tanggamus, serta personel gabungan dari berbagai satuan. Ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari Kapolres dan jajaran kepada pejabat yang lama dan baru. (Hadi Haryanto)

  • Sempat Buron Tiga Tahun Terpidana Kasus Pengrusakan Pagar Teras Rumah di Kota Agung di Vonis 6 Bulan Penjara, Terdakwa Masih Bebas?

    Sempat Buron Tiga Tahun Terpidana Kasus Pengrusakan Pagar Teras Rumah di Kota Agung di Vonis 6 Bulan Penjara, Terdakwa Masih Bebas?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kasus pengrusakan teras rumah milik David Ibrohim (30) yang terjadi sejak tahun 2020 lalu di Tanggamus naik ke Pengadilan Tinggi. Terpidana atas nama Tara Jentaka (32), divonis hukuman penjara selama 6 bulan penjara kurungan dan 12 bulan percobaan. Terpidana yang kerap mangkir selama proses di kepolisian hingga persidangan itu ditangkap Polda Lampung.

    Tara Jenaka warga Perum Puri Cinta Residence Block C 19, Kelurahan Raja Basa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, baru tertangkap pada 23 Januari 2024 oleh Polda Lampung, karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tanggamus 4 Januari 2024.

    David Ibrohim mengatalan pihaknya yang dirugikan meminta kepada pengadilan tinggi Lampung untuk dapat memberikan keadilan. Pasalnya, kasus yang telah terjadi tiga tahun lalu (2020), dan telah dalam proses peradilan setelah polisi menangkap TR selaku pelaku yang sempat buron selama tiga tahun itu.

    “Kasus tersebut sedang proses banding dan akan disidangkan di pengadilan tinggi di Bandar Lampung, karena Penuntut Umum melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan. “Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung yang menetapkan putusan kepada terdakwa Tara Jentaka selama 6 bulan penjara kurungan, dan 12 bulan percobaan,” kata David dalam keterangan press kepada wartawan.

    David menjelaskan sebagai korban, pihaknya juga bersurat kepada pengadilan Tinggi, sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan terhadap atasa terdakwa Tara Jentaka ini.

    Karena, selama proses dikepolisian hingga persidangan terdakwa tidak pernah ditahan, dan tidak pernah menghadiri persidangan, atau tidak koperatif. “Beberapa kali di panggil secara sah dan patut oleh penuntut umum tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah. Terdakwa selama persidangan kurang sopan dan beberapa kali diperingatkan oleh ketua Majelis hakim agar bersikap sopan dan menghormati persidangan,” katanya.

    Bahkan, selama ini tidak pernah ada surat perdamaian secara tertulis dan tersirat. Bahkan terdakwa dengan sombong menyatakan kepada David Ibrohim, tidak akan ada polisi atau penegak hukum yang menangkap dan mempenjarakan dirinya. “Jangan sebut saya Tara Jentaka kalau ada polisi atau aparat penegak hukum yang datang menangkap saya,” kata David menirukan ucapan Tara

    David menyebutkan saat di kepolisian, terdakwa Tara Jentaka tidak pernah koperatif di panggil Polisi, dan melarikan diri selama tiga tahun sejak tahun 2020, sampai dengan tertangkap tahun 2024. “Ditangkap dan dihadirkan secara upaya paksa oleh pihak kepolisian untuk kepentingan persidangan,” katanya.

    “Terdakwa merasa dirinya kebal hukum dan bersikap sombong dikarenakan perbuatan pidana yang dilakukannya tidak membuat terdakwa dipenjara. Dikampung Tara Jenaka itu sesumbar dan berkoar-koar kepada masyarakat tidak ada seseorangpun yang mampu memenjarakan dirinya,” kata David.

    Ditangkap Polda di Natar

    Tiga Tahun DPO, Tara Jentaka yang menjati tersangka Pengrusakan Pagar Garasi di Kota Agung Tanggamus Ditangkap Tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung, dibackup Tim Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, diwilayah Natar, Lampung Selatan.

    Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Fajar Jihad Balman, mengungkapkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya bersama tim gabungan dalam melakukan penangkapan tersangka Tara Jentaka tersebut. Pelaku, inisial TR (32), beralamat di Perum Puri Cinta Residence Block C 19, Kel/Desa Raja Basa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, yang kabur usai merusak pagar garasi di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

    Korban dalam kasus ini adalah David Ibrahim (29), warga Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, yang saat itu pagar garasinya di rusak tersangka tepatnya pada pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2020, sekitar pukul 12.30 WIB.

    Penangkapan itu juga berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar wilayah pasar Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. “Atas hal itu, tim melakukan penangkapan tersangka pada dinihari tadi, Selasa, tanggal 22 Januari 2024, sekitar pukul 02.15 WIB,” kata Muhammad Fajar Jihad Balman, dalam keterangan tertulis Selasa 23 Januari 2024, siang.

    Kasat mengungkapkan, hasil interogasi terhadap tersangka, dan hasilnya membenarkan bahwa TR adalah pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pengrusakan yang dilaporkan pada tanggal 21 Maret 2020. Tersangka kemudian dibawa ke Ditkrimum Polda Lampung dan diserahkan kepada personel Polsek Kota Agung untuk proses lebih lanjut.

    Kronologi kejadian pada tanggal 21 Maret 2020, menurut korban bahwa dirinya, mendapatkan teguran dari pelaku yang mengklaim bahwa posisi pagar tersebut salah. Meskipun pelapor meminta klarifikasi dari ketua RT Anwar dan Anwar yang menyatakan bahwa lahan tersebut memang milik korban, namun pelaku tetap ngotot merusak pagar gerasi dengan menggunakan alat palu.

    “Setelah sebelumnya menghampiri korban berkali-kali, akhirnya merusak pagar gerasi yang sedang dibangun oleh korban di lahan miliknya. Korban saat itu melapor ke Polsek Kota Agung,” jelasnya.

    Saat ini tersangka TR dalam proses pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti guna dilakukan proses peradilan dan rencana hari ini tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, sebab berkasnya telah lengkap. “Atas perbuatannya, terangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana, ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” katanya. (Red)

  • Bhayangkari Polres Tanggamus Laporkan Suaminya Atas Tuduhan KDRT dan Dugaan Perselingkuhan?

    Bhayangkari Polres Tanggamus Laporkan Suaminya Atas Tuduhan KDRT dan Dugaan Perselingkuhan?

    Tanggamus, sinarlampung.co-Anggota Bhayangkari Polres Tanggamus Siska Andiska (27), melaporkan suaminya atas tuduhan melakukan kekerasan alam rumah tangga (KDRT) dan dugaan perselingkuhan suaminya Briptu IGE yang bertugas di Polres Tanggamus. Korban melapor sejak Kamis 2 Mei 2024 lalu.

    Baca: Terlihat Narkoba Pria Berkartu Wartawan di Tanggamus Ditangkap Polisi

    Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi No:STTLP/GAR/B/113/V/2024/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG yang ditandatangani Kanit SPKT Bripka Ibnu Ali Murtopo, Kamis 2 Mei 2024.

    Kepada wartawan, di Tanggamus, Siska mengatakan KDRT yang dialaminya berawal saat dirinya memergoki suaminya sedang berada di sebuah rumah di Way Jelai, Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus pada Rabu 1 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Di rumah tersebut, Siska mencurigai bahwa suaminya sedang bersama wanita berinisial SG yang diduga adalah selingkuhan suaminya Briptu IGE.

    Menurut Siska, hubungannya dengan suami memang sedang tidak akur sebab suaminya sudah jarang pulang ke rumah. Dan Siska kerap mendapat laporan jika suaminya menjalin hubungan asmara dengan seorang wanita. “Awalnya saya tidak terlalu percaya dengan aduan orang. Tapi malam itu, seperti ada yang mengganjal di hati. Feeling saya selaku istri merasa ada yang tidak beres,” kata Siska.

    Akhirnya Siska memberanikan diri untuk mendatangi rumah yang ada Way Jelai itu. Saat mengecek ke rumah terduga selingkuhan dari suaminya itu, Siswa ditemani oleh orang tua, kerabat dan sudah melapor kepada Ketua RT dan juga kepala lingkungan.

    “Saat itu tidak ada mobil suami saya maupun mobil dari perempuan itu. Tapi ada mobil lain. Awalnya adik saya yang menggedor pintu. Saat itu keadaan ruang depan rumah gelap, ketika digedor ada perempuan yang membuka gorden seperti mengintip, digedor-gedor ga mau keluar,” katanya.

    Saat itu, Siska berada di depan rumah itu sejak pukul 19.00 WIB dan baru dibuka sekitar pukul 22.00 WIB. Pintu dibuka oleh paman si wanita SG yang membuka pintu dari luar. “Dan saat itu situasi memang ramai banyak warga yang menyaksikan. Suami saya keluar dengan mengenakan baju dan celana pendek. Nah, terjadilah cekcok mulut di situ, suami seperti mau merebut HP saya, sehingga tangan saya ikut tertarik,” ujarnya.

    Siska membantah dirinya yang dituduh memviralkan video penggerebekan suaminya itu. Siska juga meluruskan kabar beredar yang menyebut ada adegan hubungan intim antara suaminya dengan perempuan berinisial SG tersebut. “Jadi tidak benar, kalau ada yang mengatakan ada penggerebekan sedang tanpa busana di dalam kamar. Saat pintu ke buka suami saya langsung keluar berpakaian lengkap, tapi sambil marah-marah. Mereka memang ada di dalam rumah, bersama seorang nenek yang sudah tua renta, ya kita logika saja, dua orang dewasa di dalam rumah gelap-gelapan, ngapain,” katanya.

    Siska menyatakan bahwa malam itu ramai orang di pinggir Jalan Way Jelai. Banyak warga yang menyaksikan ditambah lagi, banyak warga yang merekam menggunakan handphone. “Saya juga sudah hubungi Provost Polsek Kota Agung. Saat itu situasi sedang tidak kondusif, akhirnya suami saya diamankan ke Polsek Kota Agung oleh anggota Provost,” ujarnya.

    Siska juga membantah apabila bahtera rumah tangganya sedang diambang perceraian. “Tidak ada cerai, kalau memang cerai, pasti ada panggilan dari kantor. Karena kan ada proses di kantor bagi anggota Polri yang hendak bercerai,” bebernya.

    Siska memastikan bahwa dirinya akan melaporkan suaminya atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan. “Ya, untuk melaporkan kembali ada kemungkinan atas dugaan perselingkuhan. Saya hanya berharap keadilan, dan laporanya segera ditindak lanjuti oleh Polres Tanggamus,” ucapnya berlinang.

    “Saya hanya berharap semoga bapak Kapolri, itu tahu masalah ini. Saya hanya minta keadilan, semoga semuanya kembali pada dia apa yang saya rasakan. Intinya dari kejadian ini kan semoga suami saya itu bisa mendapatkan balasan dari perbuatannya kepada saya dan anak saya selama ini,” ucapnya.

    Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman membenarkan adanya laporan dari anggota Bhayangkari atas dugaan KDRT yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Tanggamus. “Iya, benar laporan tersebut, saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA dan dalam proses penyelidikan,” kata Muhammad Jihad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Rabu 15 Mei 2024.

    Kasat menegaskan bahwa, laporan dugaan KDRT yang melibatkan oknum polisi tersebut nantinya akan ditangani secara profesional. “Setiap ada laporan dari masyarakat tentu akan kami tangani profesional dan proporsional,”kata Muhammad Jihad. (Red/*)

  • Tiga Oknum Polisi Polres Tanggamus Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

    Tiga Oknum Polisi Polres Tanggamus Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

    Tanggamus (SL)-Tiga oknum polisi Polres Tanggamus dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri atas dugaan pungutan liar (Pungli). Ketiganya dilaporkan Indah Meylan warga Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada Selasa 23 Mei 2023 lalu.

    Ketiga oknum polisi Polres Tanggamus yang diduga terlibat pungli tersebut, yakni Iptu HS, Aipda MS dan Aipda IS, sebagaimana tercantum dalam surat pengaduan Propam Nomor SPSP2/2708/V/2023/Bagyanduan.

    Indah Meylan selaku pelapor menyebut ketiga terlapor kerap meminta uang saat dirinya sedang menangani laporan kliennya di Polres Tanggamus.

    “Bahkan setiap kali memproses laporan klien, kami selalu dimintai biaya akomodir oleh ketiga oknum polisi Polres Tanggamus tersebut,” ujar Meylan, Selasa 13 Juni 2023.

    Terhitung sudah 10 kali pertemuan, pihaknya memberikan sejumlah uang bervariasi di setiap pertemuan, mulai Rp500 ribu sampai Rp750 ribu yang diberikan secara terang-terangan dihadapan sejumlah petugas dan pelapor serta saksi.

    Meylan mengungkapkan, pelaporan ketiga oknum polisi berawal saat dirinya melakukan pendampingan terhadap kliennya yang berinisial APD, warga Desa Sinar Banten, Talang Padang, Tanggamus, Lampung.

    Kliennya itu melaporkan seorang wanita berinisial IR atas dugaan penipuan dan penggelapan pembelian tanah kavling di daerah Tanggamus, lampung.

    Laporan itu masuk pada 1 Oktober 2023 lalu ke Mapolres Tanggamus. Sebagaimana tertuang pada surat laporan polisi (LP) dengan nomor laporan polisi LP/1126/IX/2022/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.

    Di mana, lanjut Indah kliennya tersebut membeli tanah kavling kepada terlapor namun hingga kini belum mendapatkan sertifikat tanah yang dibeli tersebut.

    Kliennya sudah berulang kali meminta sertifikat tersebut, namun terlapor tidak pernah mau memberi dengan berbagai macam alasan.

    Setelah ditelusuri, ternyata tanah yang dibeli kliennya tersebut bukan resmi milik terlapor melainkan masih atas nama pemilik lama, di mana faktanya tanah itu belum sepenuhnya dibayar terlapor.

    Singkatnya, Indah Meylan pun menjadi kuasa hukum APD untuk menangani laporannya yang macet di Mapolres Tanggamus. Dari situlah terjadinya pungutan yang diminta oleh tiga oknum polisi terhadap dirinya dengan alasan biaya akomodir.

    “Dalam laporan ke Propam juga disertai barang bukti berupa satu lembar bukti transfer dari rekening saya ke salah satu oknum polisi tersebut,” kata Indah Meylan. (*/Red)

  • Cabuli 7 Muridnya, Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Terancam 15 Tahun Penjara

    Cabuli 7 Muridnya, Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Terancam 15 Tahun Penjara

    Tanggamus (SL) – RH (35), oknum guru ngaji di Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus yang mencabuli 7 anak muridnya di bawah umur terancam hukuman 15 tahun penjara.

    Dalam konferensi pers Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, mengatakan, RH dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penindungan Anak dimana ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

    “Atas perbuatannya tersebut, tersangka RH terancam hukuman 15 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Tanggamus dan masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut,” kata Iptu Ramon Zamora, didampingi Kasubbag Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf, saat press release di Mapolres setempat, Senin, 1 November 2021.

    Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, aksi tidak senonoh RH mencabuli 7 muridnya berusia 9 sampai 11 tahun, dilakukan di kamar mandi rumah RH di Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus pada Senin, 18 Oktober 2021, pukul 16.30 WIB.

    Aksi tidak senonoh ini kemudian terungkap saat salah seorang korban inisial A yang berusia 9 tahun pada hari Minggu, tanggal 24 Oktober 2021, berawal korban mengeluhkan sakit pada alat kelamin ketika hendak buang air kecil, kemudian ibu korban menanyakan kepada korban apa yang terjadi.

    Kemudian pelapor mendatangi orang tua masing-masing anak dan menceritakan kejadian tersebut. Orang tua anak yang menjadi korban pencabulan tidak terima dengan hal tersebut dan melapor ke Polsek Kotaagung untuk mencegah hai-hal yang tidak diinginkan.

    “Setelah dilakukan penyelidikan kemudian pada tanggal 25 Oktober 2021 dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Ramon.

    Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti baju koko warna putih, sarung warna hitam dan visum Et Repertum.

    “Dari hasil penyidikan korban, perbuatan cabul yang saat ini dilakukan tersangka RH, ada tujuh orang yang dicabuli, seluruhnya murid mengaji RH,” pungkas Ramon.

    Sementara RH mengaku khilaf saat melakukan tersebut. “Saya minta maaf kepada korban dan keluarga korban, mau mengampuni kesalahan dan dosa saya,” kata RH sambil mencoba menahan tangis. (*/Wisnu)

  • Modus Praktik Wudhu, Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Cabuli 7 Muridnya

    Modus Praktik Wudhu, Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Cabuli 7 Muridnya

    Tanggamus (SL) – Untuk kesekian kalinya aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Tanggamus. Kali ini peristiwa terjadi di wilayah Kecamatan Kotaagung, pelakunya adalah oknum guru ngaji berinisial R.

    Ketua RT di Kecamatan Kotaagung Anwar Munir mengungkapkan, pelaku adalah R, yang kesehariannya mengajar ngaji dan ngojek.

    “Korbannya adalah anak-anak perempuan yang merupakan muridnya, sementara ini ada tujuh anak yang mengaku menjadi korban pencabulan,” terangnya.

    Dikatakan Anwar modus yang gunakan oleh R adalah praktik wudhu, saat praktik wudhu itulah R melakukan aksinya dengan menggerayangi kemaluan korban. Yang sebelum wudhu korban diminta lepas celana.

    “Ada enam anak yang dicabuli saat praktik wudhu pada Rabu 20 Oktober 2021, lalu satu anak saat setoran hafalan pada Minggu 24 Oktober digerayangi tapi tidak sampai lepas baju, iming-imingnya kalau hafal dan mau dipegang-pegang maka akan diberi hadiah berupa Al-Quran kecil”, kata Anwar.

    Salah satu korban yang diiming-imingi hadiah Al Quran kecil berontak dan langsung mengadu kepada orang tuanya.

    Setelah kejadian tersebut keenam anak lainnya menceritakan kejadian serupa. Kemudian para orang tua yang anaknya menjadi korban berembuk untuk mengambil langkah hukum.

    Dijelaskan Anwar, setelah para orang tua mengadu, dirinya langsung melapor kepada kepala lingkungan, disusunlah rencana, agar pelaku R dipanggil kerumah kepala lingkungan pada Minggu, 24 Oktober 2021.

    ”Saat pelaku sudah di rumah kepala lingkungan, anggota Bhabinsa datang, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Kotaagung,” jelas Anwar

    Anwar mewakili para orang tua yang anaknya menjadi korban berharap agar pelaku diberi hukuman sesuai dengan perbuatannya.

    “Kami tidak menyangka sebab R ini dikenal religius setiap malam Jumat rutin pengajian, dan juga salah satu marbot di masjid yang ada di Kecamatan Kotaagung, selain itu juga pelaku ini sudah memiliki istri dan anak, maka dari itu orang tua korban meminta agar dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku”, pungkasnya.

    Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi membenarkan penangkapan oknum guru ngaji tersebut, namun untuk kronologi lengkap, kapolres meminta wartawan untuk bersabar sebab akan ada rilis resmi dari Polres Tanggamus.

    “Iya, betul, namun untuk kronologis lengkapnya, nanti ya, saat ini sedang disiapkan bahan untuk rilisnya oleh humas berkoordinasi dengan Satreskrim,” ujar Satya Widhy melalui sambungan telepon. (Wisnu)

  • Mayat Pria Anonim Ditemukan Mengapung di Perairan Way Semaka

    Mayat Pria Anonim Ditemukan Mengapung di Perairan Way Semaka

    Tanggamus (SL) – Berawal dari laporan seorang nelayan yang sedang memancing di perairan Teluk Semaka, Kotaagung, Kabupaten Tanggamus menemukan sesosok mayat anonim yang mengambang, Kamis pagi, 23 September 2021.

    Mendapat adanya laporan tersebut, aparat gabungan langsung melakukan pencarian, namun hingga pukul 17.30 WIB, upaya pencarian belum membuahkan hasil.

    Dirun dan Matyani warga Pekon Guring, Kecamatan Pematang Sawa yang sedang memasang jaring ikan, sekitar jam 19:30 melihat posisi mayat mengapung dengan kondisi yang sudah tidak bisa dikenali.

    “Saya temukan mayat ini sekitar pukul 19.30 WIB tadi, dan kemudian memberitahu warga lainnya atas temuan mayat ini,” ujar Dirun.

    Setelah dipastikan mayat, mereka lalu mengabarkan kepada warga sekitar dan Kepala Pekon Setempat untuk ditindaklanjuti. Hal ini sempat membuat geger warga setempat

    “Pertama kali saya lihat posisi mayat masih terombang ambing dipingir pantai, belum ada warga yang berani menarik mayat ke pingir pantai sebelum pihak kepolisian datang, saat ini Polsek Pematangsawa dalam perjalanan menuju lokasi,” terang Salehuddin Kepala Pekon setempat.

    Penemuan mayat ini dibenarkan oleh salah satu anggota Polsek Pematang Sawa Polres Tanggamus, didampingi petugas Basarnas kabupaten setempat yang mengevakuasi mayat tersebut menerangkan bahwa, mayat laki-laki tanpa identitas ini diperkirakan sudah meninggal lebih dari dua hari.

    “Mayat ini diperkirakan berusia 25 sampai 30 tahun, dengan menggunakan baju lengan panjang hitam, dan celana panjang hitam. Dan mayat ini akan langsung dibawa ke rumah sakit Batin Mangunang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar personil Polsek Pematang Sawa. (Wisnu)

  • Pria Paruh Baya di Tanggamus Lampiaskan Hasratnya ke Anak Balita

    Pria Paruh Baya di Tanggamus Lampiaskan Hasratnya ke Anak Balita

    Tanggamus (SL) – Diduga telah terjadi kasus pelecehan seksual terhadap anak kecil. Mirisnya, kejadian kali ini menimpa seorang balita berusia 2,5 tahun.

    Pelaku berinisial LW (50) dan merupakan pria beristri. Kesehariannya LW hanya memancing ikan di sungai. Pria ini tinggal di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

    LW juga merupakan tetangga dari korban yang masih balita tersebut.

    Usai dicabuli pelaku, korban mengalami luka di area organ vitalnya. Korban telah dibawa ke rumah sakit untuk melakukan visum.

    Menurut keterangan budenya korban, terungkapnya peristiwa cabul ini pada Jum’at 11 September 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, ketika korban dan ibunya (F) bermain ke rumah pelaku. Saat itu, korban bermain dengan teman sebayanya sementara ibunya mengobrol dengan istri pelaku.

    “Setelah beberapa saat main di belakang, ponakan saya tidak nampak lagi, ibunya langsung mencarinya, ternyata di dapati korban ada di dalam rumah pelaku, ibunya menghampiri korban dan mengendongnya keluar,” terangnya.

    Sesampainya di rumah korban minta pipis dan merintih kesakitan. Saat ditanya ibunya, korban langsung menceritakan perbuatan bejat LW.

    Anuku tadi di gosok sama kakek, terus wajahku diciumi juga dan di nenen juga ma kakek,” tambahnya menirukan ponakannya.

    Diduga pelaku melakukan pencabulan dengan memasukkan jarinya ke organ vital korban. Sehingga pecah selaput daranya. Mengetahui hal itu, keluarga pun membawa korban ke bidan desa untuk memastikan kondisi korban.

    “Ini adalah kekerasan seksual terhadap korban, sah untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, tetapi saran dari bidan agar dibawa ke RSUD melakukan visum lebih lanjut,” tutupnya seraya menirukan ucapan bidan desa.

    Di sisi lain, Kapolsek Wonosobo membenarkan jika ada pelaporan terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh salah satu warganya.

    “Benar ada laporan kasus pencabulan, dan kami sarankan untuk langsung lapor ke Polres, karena hanya di Polres yang bidang untuk perlindungan anak”, ujar Juniko Kapolsek Wonosobo via telepon.

    Sepulang dari Polres Tanggamus, saat ditemui sinarlampung.co ibu korban membenarkan apa yang diceritakan kakaknya.

    “Iya benar seperti yang telah diceritakan kakak saya, dan kejadian itu saya masih ngobrol dengan istri pelaku didepan rumahnya, melihat anak saya tidak kelihatan saya mencarinya ternyata anak saya dan pelaku masih rebahan, saya langsung ambil dan bawa pulang,” ujarnya.

    Milihat anaknya kesakitan dan cerita serta terlihat alat vitalnya merah ibu korban langsung menghampiri pelaku.

    “Kamu apakan anak saya kok badannya bau rokok semua dan alat vitalnya merah dan dijawab oleh pelaku kalau anak saya makan puntung rokok makanya badannya bau rokok semua,” tandanya sembari menirukan jawaban pelaku.

    Hingga saat ini pelaku masih berada di rumahnya seolah-olah tidak terjadi apa-apa, dan warga sempat jaga sampai tengah malam, memantau jika pelaku hendak melarikan diri.

    Santoso selaku Kepala Pekon menjelaskan terkait hal tersebut, ia menjamin tidak akan terjadi apa-apa dan pelaku tidak akan melarikan diri.

    “Saya dan keluarga sudah melaporkan kasus ini, menurut keterangan pihak polisi harus mengambil hasil visum dan akan didalami. Setelah itu besok atau lusa baru dilakukan penangkapan”, terangnya. (Wisnu)