Tag: Polres Tanggamus

  • Bubarkan Orgen Tunggal, Belasan Orang Diamankan Petugas

    Bubarkan Orgen Tunggal, Belasan Orang Diamankan Petugas

    Tanggamus (SL)-Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Desease 19 (Covid-19) Kabupaten Tanggamus membubarkan kegiatan orgen tunggal dalam acara Halal bihalal dan Bujang Gadis di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Sabtu 15 Mei 2021 dini hari pukul 01.30 WIB. Selain mengamankan puluhan orang, termasuk alat musik milik Shila Music, petugas juga temukan barang bukti Narkoba jenis Shabu.

    Pembubaran dipimpin langsung oleh Kapolres Tanggamus dan Dandim 0420 Tanggamus bersama  70 personel gabungan yang terdiri dari Sabhara Polres, Lalu Lintas Polres, Polsek Kotaagung, Polsek Wonosobo, Polsek Semaka, Polsek Pematangsawa, Koramil Wonosobo dan lainnya.

    Kapolres dan Dandim mendatangi lokasi sekitar pukul 23.30 WIB dengan upaya persuasif yakni berkoordinasi bersama pimpinan adat dan tokoh masyarakat Pekon Karang Agung agar acara dapat dihentikan.

    Namun, karena tak juga berbuah hasil, pada 01.30 WIB, Kapolres Tanggamus bersama Dandim 0424 Tanggamus mengambil langkah serta memerintahkan personel Polri dan TNI yang sudah berada di lokasi agar melakukan upaya paksa pembubaran.

    “Upaya represif personel gabungan Polres Tanggamus, Kodim 0424 Tanggamus dan Satgas Covid-19 membubarkan paksa kegiatan keramaian berupa hiburan orgen tunggal di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka, Tanggamus, dinihari tadi tak membuahkan hasil, jadi kita bubarkan paksa,” tegas  Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, didampingi Dandim Letkol Inf. Arman Aris Sallo.

    Dari lokasi, lanjut Kapolres, juga diamankan 23 orang, alat orgen tunggal dan dibawa ke Polres Tanggamus.  Sebelum pembubaran, Satgas Covid-19 yang terdiri dari Uspika dan instansi terkait telah melaksanakan koordinasi dengan kepala Pekon, Ketua adat Karang Agung dan Ketua pelaksana kegiatan guna menghimbau agar kegiatan dihentikan karna sudah tidak sesuai dan bertentangan dengan himbauan Bupati Tanggamus terkait penyebaran dan penanganan covid-19 (Surat Edaran Bupati Tanggamus poin 5).

    “Upaya persuasif awal oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Semaka tidak membuahkan hasil akhirnya dilakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus guna mengambil langkah kebijakan. Namun guna menghindari terjadinya gesekan dan hal-hal yang tidak diinginkan, kembali dilakukan upaya persuasif oleh Kapolres Tanggamus bersama Dandim Tanggamus dan Personil Polri dan TNI serta Uspika Kecamatan Semaka dengan cara koordinasi dengan pimpinan adat dan tokoh masyarakat pekon Karang Agung agar kegiatan dapat dihentikan.

    “Karena masih tidak membuahkan hasil, akhirnya pada pukul 01.30 Wib, KaMI bersama Dandim 0424 Tanggamus mengambil langkah serta memerintahkan Personil Polri dan TNI yang sudah dikerahkan dan berada dilokasi agar melakukan upaya paksa pembubaran,” ungkap AKBP Oni Prasetya, Sabtu (15/5/21) pagi.

    Jumlah massa diperkirakan 1000 an orang dengan perkuatan personil gabungan yang dikerahkan sekitar 70 personil. Tidak ada korban dari pihak personil, baik dari personil Kodim maupun personil Polres, namun satu orang masyarakat kepala berdarah akibat lemparan batu yang dilakukan massa pada saat upaya pembubaran. “Langkah upaya paksa pembubaran berjalan kondusif, sekitar pukul 02.30 Wib, massa sudah membubarkan diri. Dan orang-orang yang diamankan saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan dan test urine guna proses pidana lebih lanjut,” tegasnya.

    Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, orgen tunggal tersebut digelar dalam rangka acara halal bihalal dan acara bujang gadis di rumah adat Pekon Karang Agung oleh Pemuda Pemudi setempat. “Kegiatan tersebut menyebabkan timbulnya kerumunan massa serta mengabaikan protokol kesehatan covid-19, sehingga dilakukan pembubaran” jelasnya.

    Kapolres menegaskan, terhadap sejumlah orang tersebut masih dalam proses penyelidikan, pemeriksaan test urin di Polres Tanggamus dan terhadap mereka yang terlibat baik terkait keramaian ataupun Narkoba akan disidik hingga proses persidangan.

    Dan kegiatan pengumpulan massa tersebut dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Terhadap mereka yang terlibat akan kami proses pidana termasuk penyalahgunaan Narkoba,” tegasnya.

    Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk dapat mematuhi anjuran pemerintah dalam mencegah dan mumutus mata rantai covid-19.  Kepada kepala pekon dan aparat pekon di seluruh Kabupaten Tanggamus  agar lebih sensitif melaporkan sebelum adanya kegiatan tersebut berlangsung agar bisa dilakukan pendekatan secara preemtif dan preventif. “Pencegahan dan memutus mata rantai covid-19 merupakan kewajiban kita semua, mari bergandengan tangan melakukannya bersama-sama,” pungkasnya. (Red)

  • Polres Tanggamus Identifikasi Penemuan Mayat Bayi Di Kecamatan Bulok

    Polres Tanggamus Identifikasi Penemuan Mayat Bayi Di Kecamatan Bulok

    Tanggamus (SL)– Bersama Dokter RSUD Batin Mangunang (RSUD-BM), Inafis Polres Tanggamus melakukan identifikasi temuan mayat bayi di aliran sungai Dusun Suka Bandung Pekon Suka Negara Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus.

    Identifikasi dilaksanakan di kamar mayat RSUD-BM dipimpin dokter Leni sesaat mayat tiba yang diantarkan oleh Ambulance Puskesmas Bulok Tanggamus dan Polsek Pugung pada pukul 11.00 Wib.

    Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, pihaknya melaksanakan identifikasi dengan visum mayat, mengambil sampel darah dan sampel DNA guna proses penyelidikan.

    “Dalam identifikasi ini, kami mengambil sampel darah dan sampel DNA yang akan digunakan dalam proses penyelidikan,” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK usai identifikasi.

    Kasat menjelaskan, penemuan mayat bayi berjenis kelamin perempuan, berumur sekitar 24 jam tanpa identitas di aliran sungai Dusun Suka Bandung Pekon Suka Negara Kecamatan Bulok Senin tanggal 11 Januari 2021 sekitar pukul 06.30 Wib.

    Mayat bayi pertama kali ditemukan saksi Hairudin (35) yang hendak pergi ke kebun untuk memperbaiki saluran air bersih dengan berjalan kaki seorang diri, saat melintasi pinggiran sungai ia melihat di tengah sungai ada benda seperti boneka tersangkut di batu.

    Kemudian ia menghampirinya, ternyata yang dilihatnya sesosok bayi manusia, kemudian Hairudin berlari memanggil Paino (40) dan Rudi kemudian bersama-sama memeriksa kembali bayi manusia yang ada di sungai tersebut.

    Lalu setelah dipastikan itu adalah bayi manusia kemudian Hairudin memberitahukan kejadian ini kepada aparat desa setempat, selanjutnya pada pukul 08.00 Wib. Kapolsek Pugung beserta anggota serta tim medis Puskesmas Kec. Bulok mendatangi TKP untuk memeriksa serta mengevakuasi bayi yg berada di sungai tersebut.

    “Setelah bayi tersebut di pindahkan dari sungai dipastikan bayi tersebut adalah seorang bayi perempuan dalam keadaan meninggal dunia berumur kurang dari 24 jam, selanjutnya di bawa ke RSUD Batin Mangunang Kota Agung,” jelasnya.

    Ditambahkan Kasat, ari-ari bayi juga berhasil ditemukan berjarak 50 meter dari sosok bayi tersebut, adapun dugaan sementara melahirkan tanpa bantuan medis.

    “Dugaan sementara bayi tersebut dibuang secara sengaja di aliran sungai Dusun Suka Bandung Pekon Suka Negara. Kami juga masih melakukan penyelidikan guna mengungkap siapa pembuang,” pungkasnya.

    Sementara itu menurut dokter Leni, selaku dokter pemeriksa mengatakan bahwa telah datang seorang bayi yang diantar pihak Puskesmas Bulok dalam keadaan tidak bernyawa.

    “Terhadapnya telah dilakukan pemeriksaan dan hasilnya akan disampaikan kepada pihak kepolisian,” kata dr. Leni di RSUD-BM. (Hardi/Nn)

  • Sat Lantas Polres Tanggamus Sukses Laksanakan Operasi Lilin Krakatau 2020

    Sat Lantas Polres Tanggamus Sukses Laksanakan Operasi Lilin Krakatau 2020

    Tanggamus (SL) – Operasi kemanusiaan dalam rangka pengamanan Natal tahun 2020 dan perayaan tahun baru 2021 diwilayah hukum Polres Tanggamus dengan sandi Operasi Lilin Krakatau 2020 telah berakhir, Senin (4/1/21).

    Operasi yang dilaksanakan secara terpadu bersama personel Kodim 0424 Tanggamus, Satpol PP, Dishub, BPBD, Dinkes, Senkom Mitra Polri dan Rapi Tanggamus berakhir aman dan kondusif.

    Kasat Lantas Polres Tanggamus Iptu Rudi, S. SH. MH mengungkapkan, pelaksanaan operasi dari tanggal 21 Desember 2020 s/d 04 Januari 2021 dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis, serta penegakan hukum secara tegas dan profesional, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 berlangsung kondusif.

    “Dalam pelaksanaan Operasi Lilin Krakatau 2020, Lalulintas Lancar, Kecelakaan nihil, kejadian menonjol nihil, Pengamanan gereja, tempat rekreasi, pantai, aman, tertib, lancar dan kondusif,” ungkap Iptu Rudi , Selasa (5/1/2021).

    Kasat menjelaskan, dalam pelaksanaan Operasi Lilin Krakatau 2020, pihaknya telah melaksanakan pendidikan masyarakat (Dikmas) dengan penyuluhan melalui media online sebanyak 18 kali.

    Kemudian, melalui media sosial sebanyak 529 kali serta penyuluhan langsung pada daerah rawan kecelakaan dan pelanggaran sebanyak 54 kali.

    Selain penyuluhan lalu lintas, pihaknya melaksanakan kegiatan Bansos dan protokol kesehatan (Prokes) dalam pencegahan Covid-19, melalui teguran kepada pelanggaran prokes sebanyak 3715.

    Lalu, pembagian masker 365 kali. Sosialisasi protokol kesehatan sebanyak 37 kali dan membagikan Bansos sebanyak 70 kali.

    “Dalam rangkaian kegiatan tersebut dilakukan penyebaran dan pemasangan 60 spanduk, 420 kali pembagian leaflet dan 270 kali pembagian stiker,” jelasnya.

    Ditambahkan Kasat, selama Operasi Lilin Krakatau 2020, dilaksanakan pengaturan lalu lintas sebanyak 1035 kalo, penjagaan 105, pengawalan 5 kali dan patroli 225 kali.

    “Melalui seluruh kegiatan Operasi Lilin Krakatau 2020 di Polres Tanggamus ini, diharapkan kedepan masyarakat dapat tertib berlalu lintas serta patuh protokol kesehatan mencegah Covid-19,” pungkasnya. (Hardi/Nn)

  • Kasat Lantas Polres Tanggamus Tinjau Pos Pam Operasi Lilin Krakatau 2020

    Kasat Lantas Polres Tanggamus Tinjau Pos Pam Operasi Lilin Krakatau 2020

    Tanggamus (SL) – Kasat Lantas Polres Polres Tanggamus Iptu. Rudi, S. SH., MH melakukan pengecekan dan pemeriksaan di pos pengamanan (Pos Pam) Ops Lilin Krakatau 2020 di Pekon Terbaya, Kota Agung dan Gisting Selasa (22/12/2020).

    Pemeriksaan meliputi dari kesiapan personel, peralatan pendukung pos pam, alat cuci tangan, masker, kesiapaan personel gabungan yang bertugas hingga menanyakan kesehatannya. Dan juga memberikan arahan kepada personelnya serta menyampaikan pesan kepada seluruh petugas di pos untuk sama-sama saling mengingatkan terkait protokol kesehatan.

    “Hasil pemeriksaan, personel gabungan siap dalam pelayanan kepada masyarakat. Di pospam juga tersedia cuci tangan dan layanan kesehatan,” kata Iptu Rudi.

    Kesempatan itu Kasat menghimbau masyarakat Kabupaten Tanggamus maupun masyarakat pemudik baik yang datang atau keluar tanggamus dihimbau mematuhi peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan.

    “Dihimbau kepada seluruhnya agar berhati-hati di jalan, patuhi peraturan lalu lintas dan cegah covid-19 dengan mengedepankan protokol kesehatan dalam setiap aktifitas,” himbaunya. (Wisnu)

  • Polres Tanggamus Kedepankan Asas ‘Betah’ Sistem Penerimaan Polri

    Polres Tanggamus Kedepankan Asas ‘Betah’ Sistem Penerimaan Polri

    Tanggamus (SL)-Bag. Sumda Polres Tanggamus melaksanakan sosialisasi penerimaan Polri TA 2020 kepada seluruh pejabat di lingkungan Kabupaten  Tanggamus di Ruang Rapat Pemkab setempat,  Selasa (17/12/19). Kegiatan ini dilakukan, berkat adanya respon positif dari pemerintah Kabupaten Tanggamus, pada saat pembahasan draf MoU Bag Sumda Polres Tanggamus saat sosialisasi dan pembinaan bagi para calon anggota Polri TA 2020,di Aula Wirasatya Polres Tanggamus pada Senin (16 Desember 2019) lalu.
    Sosialisasi diawali sambutan Kasubag Humas Polres Tanggamus Ipda M. Yusuf, Ia berterima kasih kepada jajaran Pemda Kabupaten Tanggamus, yang telah merespon baik dan mendukung upaya kegiatan kepolisian khususnya sosialisasi dan rencana pembinaan kepada para calon anggota Polri TA 2020. Setelah itu acara dilanjutkan dengan pemaparan sosialisasi Penerimaan Polri TA 2020 secara terpadu meliputi Akpol, SIPSS, Bintara dan Tamtama Polri oleh PS. Paurlat Bag Sumda Aipda Rahmat Basuki, SE. MM.
    Aipda Rahmat Basuki menjelaskan sistem penerimaan polri tahun 2020 mengunakan azas Betah yaitu : Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis, dimana sejak dari pendaftaran, tahapan tes, hingga pelaksanaan pendidikan, seluruhnya gratis tanpa dipungut biaya suatu apapun. Selain menjelaskan beberapa persyaratan umum dan tahapan tes/seleksi, Aipda Rahmat Basuki juga menyampaikan salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Aziz, tentang mewujudkan SDM yang unggul. “SDM unggul diantaranya, penataan rekrutmen yang proaktif dan menjaring talenta, serta mewujudkan proses seleksi yang Betah berbasis IT dan dapat di akses oleh publik,” jelasnya.
    Sambungnya, beberapa kategori rekrutmen proaktif calon anggota Polri khusus Bintara Polri meliputi 3 kreteria yaitu, pertama; tindakan penguatan (Affirmative Action) dengan menjaring calon anggota Polri yang berasal dari wilayah terluar didaerah perbatasan Indonesia dengan negara lain atau wilayah pedalaman pulau terpencil dan berpenghuni, untuk didaerah Kabupaten Tanggamus ada dan terletak di pulau Tabuan yang dihuni 4 desa dan berada ditengah laut yang berbatasan dengan Samudera Hindia.
    Kedua; kategori penghargaan yaitu, anak kandung anggota Polri atau anak kandung anggota masyarakat/masyarakat yang gugur dalam membantu pelaksanaan tugas kepolisian yang dibuktikan dengan surat keterangan Kapolda yang menjabat saat kejadian. Lalu, berperan aktif dalam penyelenggaraan pembinaan Kamtibmas serta penanganan permasalahan menonjol yg menjadi atensi masyarakat dan pemerintah. Serta membantu pelaksanaan tugas Kepolisian dibidang operasional dan pembinaan yg memberikan dampak positif terhadap organisasi Polri.
    Ketiga, kategori pencarian bakat (Talent Scouting) yang meliputi Aspek Akademik dimana untuk yang masih kelas XII pernah Juara 1 sd 3 olimpiade sains TK Kabupaten, Juara 1 sd 5 olimpiade sains TK Propinsi dan juara 1 sd 10 olimpiade sains TK Nasional.
    Sedangkan utk calon yang sudah lulus SMA/MA memiliki nilai UN peringkat 1 sd 10 terbaik pada tingkat Kabupaten/kota dibuktikan dengan surat keterangan dari dinas Propinsi Lampung. Lantas, non akademik yakni juara 1 sampai dengan 3 bidang olah raga individu/bukan beregu tingkat propinsi, nasional atau internasional, juara 1 sd 3 (Musabaqoh Wiratul Qutub) tingkat provinsi, nasional maupun internasional, Paskibraka tingkat nasional dan hafids quran minimal 10 juzz dan mampu menafsirkan hafallannya.
    Terakhir Aipda Rahmat Basuki, juga menjelaskan tentang syarat pokok, meliputi, tidak bertato, tidak berkacamata, tidak bertindik atau bekas tindik untuk laki, tidak sedang dalam proses perkara pidana dan harus bisa berenang.(wisnu)
  • Kapolres dan Wabup Tanggamus ‘Lindes’ BB Ops  Cempaka Krakatau

    Kapolres dan Wabup Tanggamus ‘Lindes’ BB Ops Cempaka Krakatau

    Tanggamus (SL)- Ratusan botol minuman keras (Miras) dan minuman tradisonal memabukan (tuak) dimusnahkan oleh Polres Tanggamus di Lapangan Mapolres Tanggamus, Kamis (19/12/19).  Pemusnahan diawali Pemeriksaan barang yang akan dimusnahkan oleh Wakil Bupati Hi. AM. Safii, Perwakilan Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.
    Ratusan botol dimusnahkan dengan cara diremukan dengan bantuan  alat berat Tendem Roller di atas terpal yang telah disiapkan. Kemudian tuak secara simbolis dituangkan secara bergantian. Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM mengungkapkan barang bukti minuman keras yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Cempaka Krakatau 2019 dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). “Miras yang dimusnahkan berupa 127 botol kecil, 79 botol besar dan 220 liter minuman tradisional yang memabukkan/tuak,” ungkap AKBP Hesmu Baroto dalam sambutannya.
    Sambungnya, rinciannya penyitaan pihaknya didominasi oleh Sat Sabhara sebanyak 77 botol, Polsek Sumberejo 9 botol dan 2 jerigen minuman tradisional, Polsek Limau 15 botol, Polsek Talangpadang 23 botol, Polsek Semaka 12 botol dan 1 jerigen minuman tradisional, Polsek Cukubalak 10 botol dan 1 jerigen minuman tradisional, Polsek Kotaagung 8 botol, Polsek Pugung 6 botol dan 2 jerigen minuman tradisional, Polsek Pulau Panggung 36 botol dan 2 jerigen minuman tradisional.
    Dikatakan Kapolres, dari hasil tersebut, masih banyak Miras dan masih yang beredar di masyarakat sehingga perlunya semua pihak bersinergi memberantas itu semua. “Dalam pemberantasan minuman keras dan tuak, kami harapkan sinergitas bersama stakholder terkait,” kata AKBP Hesmu Baroto. Ditambahkannya, penyakit masyarakat yang ditimbulkan akibat minuman keras dapat diatensi bersama terlebih menjelang pelaksanaan Operasi Lilin Krakatau 2019. “Diharapkan masyarakat juga dapat mendukung dalam membantunya. Semoga kedepan Kabupaten Tanggamus yang kita cintai dapat aman, damai dan kondusif,” pungkasnya. (hsrdi /Nn)
  • Polsek Kota Agung Tangkap Preman Tukang Palak Sopir

    Polsek Kota Agung Tangkap Preman Tukang Palak Sopir

    Tanggamus (SL)-Polsek Kota Agung Polres Tanggamus mengamankan pria 38 tahun berinisial SO, seorang terduga pelaku pemerasan terhadap korban Angga Saputra (29), warga Kota Agung Barat, Tanggamus.

    SO merupakan warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung ditangkap atas dugaan pemerasan di Pasar Baru Kota Agung. Dengan bermodalkan kuitansi salah satu LSM, SO melakukan pemerasan dan memaksa Angga untuk memberikan sejumlah uang. Dengan alasan sebagai mitra keamanan pasar baru, Diketahui Angga merupakan sopir angkutan barang yang sedang menurunkan barang dagangan di salah satu toko. “Kejadian pada Kamis tgl 12 Desember 2019, sekira pukul 10.00 WIB, di Pasar Baru Kota Agung. Bermula korban melakukan bongkar muat,” ungkap AKP Muji Harjono, Minggu (15/12/19).

    Berdasarkan keterangan korban dipaksa membayar uang bulanan sebesar Rp150 ribu. Setelah menerima laporan, polis segera meminta keterangan saksi-saksi dan alat bukti, dan bergerak mengamankan terduga saat berada di rumahnya. “Terduga berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, pada Jumat (13/12/19) pukul 02.00 WIB,” ujarnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini terduga pelaku dan barang bukti kwitansi diamankan di Polsek Kota Agung guna proses lebih lanjut.(Wisnu/*)

  • Suka Nyabu dan Nyimeng, Tamong Dikerangkeng Polres Tanggamus

    Suka Nyabu dan Nyimeng, Tamong Dikerangkeng Polres Tanggamus

    Tanggamus (SL)-Langkah pelarian Ibnu Oktavit (23) alias Tamong, terhenti setelah enam bulan bersembunyi. Polisi menangkapnya, saat budak narkoba ini jalan-jalan pagi sekitar kawasan sejuk, Gisting.

    Dalam pemeriksaan, Among teridentifikasi masih mengonsumsi narkoba selama persembunyiannya. Hasil tes urine pria tampan ini  positif mengandung narkoba.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH menjekaskan, tersangka punya teman, juga pengguna, yang sudah lebih dulu ditangkap.

    “Tersangka Ibnu Oktavit bernama panggilan Tamong merupakan DPO, berhasil ditangkap pada Sabtu (7/12/19) pagi saat berada di seputar Gisting,” terang AKP Hendra Gunawan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (3/12/19).

    Tamon ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menangkap Riko Irawan pada Sabtu (8/6) pukul 21.00 WIB, di Pekon Gisting Bawah, dengan barang bukti 1 linting ganja bekas pakai, 3 buah batang ganja dan 1 handphone merk lenovo.

    “Berdasarkan keterangan tersangka Riko, barang bukti narkoba berasal dari tersangka Ibnu alias Tamong,” ujarnya.

    AKP Hendra Gunawan menegaskan, berdasarkan pemeriksaan urine tersangka Ibnu, hasilnya dia positif mengandung sabu dan ganja.

    Polisi sudah mendapati keterangan ke mana Tamong selama pelariannya. Ternyata Tamong tak ke mana-mana. Ia tak pernah keluar Tanggamus, namun kerap pindah-pindah. “Ini orang lumayan licin,” ungkap Hendra.

    Ditambahkannya, saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan lebih tinggi dan proses lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 junto 112 UU Nomor 35 Tahun 2019 ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (hardi/Nn)

  • Terungkap, Jaringan Human Trafficking Anak Bawah Umur di Tanggamus

    Terungkap, Jaringan Human Trafficking Anak Bawah Umur di Tanggamus

    Tanggamus (SL)-Pelaku penjualan dan persetubuhan anak di bawah umur atas korbannya RA (16) warga Pulau Panggung, Tanggamus dibekuk Tekab 308 Polres Tanggamus.

    Kasus itu terungkap, setelah Polsek Pulau Panggung menangkap pria 20 tahun berinisial HP warga Pulau Panggung atas persangkaan melarikan anak di bawah umur berdasarkan laporan HZ (44) selaku orang tua korban.

    Dari hasil pendalaman laporan HZ, ternyata RA juga menjadi korban penjualan orang/human trafficking yang awalnya dilakukan pria bernisial DS (20) warga Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.

    Atas pengakuan DS, petugas kembali menangkap dua tersangka lain yakni IH (20) dan SU (48), keduanya warga Kecamatan Pulau Panggung.

    Tak berhenti di mereka, unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus juga bergerak dan menangkap WS (24) selaku penyalur dan SH alias IT (49) selaku mucikari dalam transaksi prostitusi terhadap korban RA.

    Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, S.Sos., SH. mengungkapkan, rangkaian pengungkapan tersebut cukup membuat tim gabungan harus bekerja ekstra menyelidiki laporan HZ selaku ayah korban.

    Sehingga secara bertahap, masing-masing tersangka dapat ditangkap tanpa perlawanan, bahkan merek bersikap kooperatif saat dilakukan penangkapan di rumahnya masing-masing dengan waktu yang berbeda.

    “Para pelaku ditangkap dalam rangkaian penyelidikan, pada waktu yang berbeda dan tempat yang berbeda. Berawal menangkap HP dalam perkara melarikan anak di bawah umur pada Sabtu, 23 November 2019,” ungkap Iptu Ramon Zamora dalam keterangan persnya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Kamis (28/11/19).

    Lanjutnya, berdasarkan keterangan korban, petugas mengamankan DS, pada Minggu (28/11/19) atas persangkaan pasal pencabulan dan human trafficing.

    “Korban merupakan anak di bawah umur, kami bekerjasama dengan P2TP2 Tanggamus dan menempatkan korban di rumah aman,” ujarnya.

    Menurut Iptu Ramon, modus operandi kejahatan prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan pelaku DS, bahwa DS melakukan pertemanan terhadap korban, setelah melakukan pencabulan ia juga mencari order melalui pertemanan DS. Kemudian selain itu juga menghubungankan kepada mucikari berinisial IH.

    “Sehingga berdasarkan keterangan DS juga turut diamankan mucikarinya berinisial IH dan W, yang perkaranya dilimpahkan ke Polres Tanggamus,” terangnya.

    Terkait kejahatan human trafficking tersebut, Kapolsek menduga sudah berlangsung lama. “Diduga sudah berlangsung lama, akan tetapi berdasarkan pengakuan tersangka yang ditangkap, mereka bervariasi, ada yang awal bulan oktober, akhir oktober dan awal november 2019,” jelasnya.

    Kapolsek menegaskan, keuntungan mucikari dalam transaksi human trafficing tersebut berdasarkan pengakuan mucikari, bahwa setiap transaksi mereka mendapatkan uang bervariasi dari Rp. 50 ribu hingga Rp. 100 ribu.

    “Mucikari mengambil keuntungan bervariasi tergantung dengan kesepakatan, kadang Rp. 50 ribu, kadang Rp. 100 ribu,” tegasnya.

    Ditambahkannya, bahwa Polsek Pulau Panggung dan Polres Tanggamus masih terus mendalami pola pemasaran korban, dalam memasarkan korban melalui pertemanan, namun masih terus didalami pihaknya terkait penjualan. Pada saat pertemanan terjadilah transaksi.

    Atas perbuatannya, masing-masing pelaku dijerat pasal berbeda. Terhadap HP diterapkan asal 332 KUHPidana, lainnya diterapkan diterapkan pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

    Sementara terhadap DS diterapkan pasal berlapis bersama perkara SH alias IT dan WS yakni UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Human Trafficing.

    “Untuk dua mucikari, WS dan SH alias IT dilimpahkan ke Polres Tanggamus, 3 tersangka perlindungan dan 1 tersangka melarikan anak dibawah umur diamankan di Polsek Pulau Panggung,” pungkasnya. (hardi/Nn)

  • Polres Tanggamus Bersama Sat Binmas Lakukan Baksos dan Baskes

    Polres Tanggamus Bersama Sat Binmas Lakukan Baksos dan Baskes

    Tanggamus (SL) – Guna meningkatkan jalinan kemitraan Polres Tanggamus dan Masyarakat Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) melaksananan Bhakti Sosial dan Bhakti Kesehatan, Jumat (8/2/19).

    Terpantau di lokasi, Kasat Binmas Iptu Hi. Irfansyah Panjaitan dan Kapolsek Wonosobo Iptu Amin Rusbahadi, S.Sos memimpin personil gabungan Bhabinkamtibmas, Babinsa dan warga sekitar melaksanakan pemeliharan Masjid Al-Hidayah berupa pembersihan halaman sekitarnya dan pengecatan jendela.

    Kasat Binmas Polres Tanggamus Iptu Hi. Irfansyah Panjaitan mengungkapkan, kegiatan diikuti personil gabungan Bhabinkamtibmas Rayon A, Babinsa, Aparat Pekon dan Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) berjumlah 100 orang. “Dalam pemeliharaan masjid tersebut dilaksanakan secara gotong royong oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, Aparat Pekon dan Kecamatan Bandar Negeri Semoung,” ungkap Iptu Hi. Irfansyah Panjaitan.

    Lanjutnya, selain melaksanakan pemeliharaan juga memberikan bantuan sejumlah barang pendukung masjid. “Polres Tanggamus juga memberikan bantuan ambal sajadah sebanyak 15 rool, 20 Al-Quran, 50 buku yasin, cat, paku, amplas di serahkan ke pengurus Masjid,” terangnya.

    Kemudian dikatakan Iptu Hi. Irfansyah Panjaitan, bhakti kesehatan Polres Tanggamus bekerjasama dengan Puskesmas BNS, dilaksanakan kepada 65 masyarakat yang datang. “Dalam pengobatan gratis ditemukan masyarakat terdapat penyakit asam urat, flu, batuk. Pengobatan dilaksanakan Urusan Kesehatan dan Dokter Klinik dibantu Puskesmas BNS,” tandas Iptu Hi. Irfansyah Panjaitan.

    Kepala Pekon Sanggi Asminandar mngucapkan terima kasih kepada Polres Tanggamus atas Bhakti Sosial dan Bhakti Kesehatan di wilayah Pekonnya. “Mewakili masyarakat, kami mengucapkan terima kasih dan apabila ad program seperti ini lagi, kami siap mensukseskan program tersebut,” tuturnya.

    Warga setempat, Saunah yang datang dalam pemeriksaan kesehatan gratis Polres Tanggamus mengaku senang memeriksa kesehatannya, sebab biasanya tidak sempat karena selalu bekerja di gunung. “Syukur Alhamdulillah tadi katanya darah tinggi dan kaki saya juga pegal-pegal, sudah diberi obat,” kata nenek berusia 50 tahun itu.

    Seorang warga lain Risma (25) yang mendengar pengumuman melalui masjid bahwa ada kesehatan gratis, langsung memeriksa kesehatan anaknya Mika Lesia yang berumur 1,7 tahun dengan kondisi batuk dan panas pilek. Ia juga mengucapkan terima kasih. “Tadi mendengar pengumuman di masjid, langsung saya bawa kesini. Anak batuk dan panas, Alhamdulillah sudah dikasih obat,” tuturnya. (Wisnu /*)