Tag: Polres Tanggamus

  • Tak Berizin Karaoke Golden, Momo, dan Mutiara Disegel Pemerintah

    Tak Berizin Karaoke Golden, Momo, dan Mutiara Disegel Pemerintah

    Pringsewu (SL) – Tidak memilik izin, tiga karaoke di Pringsewu di segel Pemerintah. Tim Gabungan Polres Tanggamus, TNI Kodim 0424 membantu pengamanan Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Kabupaten Pringsewu, dalam proses penyegelan. Tiga  Karaoke itu adalah Karaoke Golden, Karaoke Momo, dan Karaoke Mutiara. peyegelan dilakukan, Jumat (28/9/18) malam.

    Pasalnya, hiburan malam karaoke Golden di Jalan Jendral Sudirman Pringsewu Barat, Karaoke Momo di Jalan KH. Gholib dan Karaoke Mutiara di Jalan Raya Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, tidak memiliki izin dari badan perizinan setempat. Tim Polres Tanggamus dimpimpin Kabag Ops Kompol Bunyamin, SH, Kodim dipimpin Danramil Pringsewu Kapten Inf. Redi Kurniawan dan Banpol PP dipimpin Kabannya Edi Sumber Pamungkas.

    Turut dalam kegiatan, Kabid pengawasan dinas Perizinan Awaludin, Kapolsek Pringsewu Kompol Eko Nugroho, SIK. M.Si, Kasat Intelkam AKP Samsuri, SH. MH., Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra, Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani, SE dan sejumlah perwira Polsek Pringsewu dan Gading Rejo. Kabag Ops Kompol Bunyamin mengungkapkan, pada penyegelan Karaoke di wilayah kabupaten pringsewu malam ini, pihaknya hanya membackup yang juga dibantu oleh TNI.

    “Untuk personil kami menurunkan 59 anggota Polres Tanggamus gabungan Polsek Pringsewu Kota, Polsek Pardasuka dan Polsek Gading Rejo, Ahamdulillah pada kegiatan malam ini penyegelan karaoke berjalan dengan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak pengelola karaoke,” kata Kompol Bunyamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si usai kegiatan.

    Kaban Satpol (PP) Edi Sumber Pamungkas kepada awak Media menegaskan Pol PP sebagai penegak Perda melakukan penyegelan kepada ke tiga Karaoke ini karena belum memiliki izin atau tanda daftar pariwisata dari Dinas Pariwisata Pringsewu. “Malam ini kita menyegel tiga Karaoke yang tidak memiliki izin,” tegasnya.

    Sementara Kabid Pengawasan Dinas Perizinan Awaludin mengatakan di segelnya tiga tempat karaoke ini karena belum ada izin, dan para pemilik karaoke belum memiliki izin Tanda Daftar Pariwisata dari dinas Pariwisata kabupaten Pringsewu.“Ketiga karaoke yang disegel ini menyalahi atauran, kami dari dinas perizinan sudah mempunyai data yang valid dan  ketiga karaoke yang disegel ini belum memiliki izin Tanda daftar Pariwisata,” tandasnya. (Wagiman )

  • Lewati Batas Izin, Seperangkat Organ Tunggal Diangkut Polres Tanggamus

    Lewati Batas Izin, Seperangkat Organ Tunggal Diangkut Polres Tanggamus

    Tanggamus (SL) – Seperangkat alat organ tunggal diangkut ke Polres Tanggamus dalam penertiban organ di Pekon Mulang Maya Kecamatan Kota Agung Timur, Kamis (30/8) dinihari.

    Penertiban dipimpin langsung Kabag Ops Kompol Bunyamin, SH selain perangkat tersebut turut dibawa dua awak orgen tunggal. Pasalnya, hiburan tersebut telah melewati batas izin yang diberikan Polres Tanggamus.

    “Pembubaran kegiatan orgen tunggal dilaksanakan karena sampai larut malam, dan sudah meresahkan masyarakat, serta mengantisipasi adanya penyalahgunaan Miras dan Narkoba,” kata Kompol Benyamin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si.

    Ia menambahkan penyedia jasa hiburan organ tunggal tersebut yakni PM Music milik HK. Saat dibubarkan serta perangkatnya disita sedang melayani hiburan di rumah warga berinisial HS yang adakan khitanan anaknya.

    Kompol Bunyamin menjelaskan, saat dibubarkan, organ tunggal itu beroperasi sampai Kamis (30/8/2018) pukul 3.00 WIB dini hari. Waktu tersebut sudah jauh melapaui batas izin hiburan organ tunggal yang semestinya Rabu (29/8/2018) pukul 18.00 WIB atau saat petang hari.

    “Saat penertiban orang-orang yang berada di panggung sekitar delapan orang langsung kabur. Maka selama pembubaran serta penyitaan perangkat situasi aman terkendali,” tambah Kompol Bunyamin.

    Tindakan Polres Tanggamus menyita perangkat dan mengamankan dua awak organ tunggal adalah tindakan tegas. Bukan lagi imbauan dan teguran.

    “Terhadap keduanya masih dilakukan pemeriksaan intensif dan test urine di Satresnarkoba,” tegasnya.

    Sebab sudah ada kesepakatan antara Polres Tanggamus dengan semua pengusaha organ tunggal jika hiburan dilaksanakan melampaui batas maka alat akan disita.

    Hal itu sudah diketahui oleh para pengusaha hiburan organ tunggal. Dan tentunya jika sudah melewati batas izin, para pengusaha organ tunggal jangan lagi melayani permintaan operasi dari pihak manapun.

    Pembatasan jam hiburan organ tunggal sesuai Perda Tanggamus agar organ tunggal hanya sampai pukul 18.00WIB. Sehingga pembubaran orgen tunggal bukan saja inisiatif dari Polres Tanggamus, tapi didasari aturan daerah.

    Polres Tanggamus menegaskan kembali jika hiburan organ tunggal maksimal pukul 18.00 WIB. Itu harus dipatuhi masyarakat terutama yang menggunakan jasanya, lalu masyarakat sekeliling, dan pihak pengusaha organ tunggal sendiri.

    Jika itu tidak dipatuhi maka akan ada pembubaran paksa, dan penyitaan perangkatnya. Tentu tindakan tersebut demi menjamin kamtibmas di seluruh wilayah kewenangan Polres Tanggamus. (NN)

  • Disdik Tanggamus dan Polres Tanggamus Sikapi Siswa SMP yang Mengemudi Sepeda Motor

    Disdik Tanggamus dan Polres Tanggamus Sikapi Siswa SMP yang Mengemudi Sepeda Motor

    Tanggamus (SL) – Menyangkut marakanya Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) membawa sepeda motor roda dua ke sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus mengambil sikap akan mendiskusikan kepada Polres Tanggamus terkait hal tersebut.

    Menurut Kabid Dinas Pendidikan Drs. Indra Prisma Kabupaten Tanggamus mewakili kepala dinas Pendidikan Drs. Aswien Dasmi M.M mengatakan, menyakut hal tersebut Dinas Pendidikan akan bekerja sama dengan Polres Tanggamus akan duduk bersama nanti dan akan mendiskusikan bagaimana cara menyikapi permasalahan tersebut menyangkut maraknya siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) membawa sepeda motor roda dua ke sekolah.

    “Untuk setiap sekolah diharapkan nantinya bisa menghimbau kepada siswanya dan wali murid untuk tidak menggunankan kendaraan bermotor roda dua, agar bisa tertib,” Ujarnya Drs. Indra Prisma waktu di wawancarai di ruang kerjanya.

    Sementara di temui terpisah Kasat Lantas Tanggamus AKP Dadek Suhairi menanggapi dan menyambut baik kerjasama Dinas Pendidikan untuk bersama sama menghimbau dan sekaligus sosialisasi ke tiap sekolah sekolah, “intinya Polres Tanggamus siap untuk menyatukan repsepsi dan duduk diskusi bersama memecahkan persoalan tersebut,”terangnya Kasat Dadek Suhairi.

    Ia melanjutkan, sebenarnya satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus sudah menggelar sosialisasi peraturan lalu lintas serta etika berlalu lintas kepada pelajar SMP/ SMA/SMK Di Kabupaten Tanggamus. Hal itu sudah kami terapkan dan sudah kami laksanakan sebelumnya. Dan sosialisasi ini perlu disampaikan kepada para pelajar guna menekan angka kecelakaan yang kerapkali dialami oleh para pelajar.

    “Sosialisasi merupakan kegiatan Police Goes To School kepada pelajar dalam masa pengenalan lingkungan sekolah,” pungkasnya. (wsn/NN)

  • GMBI Demo Polres Tanggamus Desak Proses Hukum Kasus Pengrusakan Sembilan Bulan Lalu

    GMBI Demo Polres Tanggamus Desak Proses Hukum Kasus Pengrusakan Sembilan Bulan Lalu

    Tanggamus (SL) – Pihak Polres Tanggamus dinilai lamban dalam menangani perkara dugaan pengrusakan, yang dilaporkan LSM GMBI setempat. Lebih kurang 9 bulan, laporan berlalu, hingga saat ini tidak ada kejelasan, LSM GMBI Tanggamus lakukan gerakan atau aksi unjuk rasa mendesak pihak Kepolisian setempat segera menindak lanjuti laporan terkait.

    Diketahui, laporan saudara Asep Endang Safari No: LP/817/XI/2017/LPG/RES TGMS, tanggal 23 November 2017, terkait Pengerusakan Gedung Eks Rumah Sakit , milik Biro Rekontruksi Nasional (BRN) Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus dengan terlapor Rahman Saleh Cs. Sejak November 2017 sampai saat ini (Agustus 2018) genap sembilan bulan, belum ada kejelasanya.

    Dalam orasi yang disampaikan  Ketua Wilter  GMBI  Provinsi Lampung, Ali Muktamar Hamas di dampingi Ketua Distrik GMBI Tanggamus, Amroni, membeberkan, menindak lanjuti laporan Asep Endang Safari di Polres setempat, dengan nomor laporan kepolisian:LP/817/XI/2017/LPG/RES TGMS, tanggal 23 November 2017, sampai saat ini, belum dilakukan penangkapan terlapor oleh pihak Polres Tanggamus.

    “Menurut kami, sudah ada beberapa alat bukti yang cukup,yaitu pelapor dan beberapa orang saksi, yang diketahui telah di periksa pihak Polres setempat serta bukti photo dan photo bangunan yang di rusak dilokasi tersebut. Hampir 1 tahun laporan, sampai saat ini tidak ada kejelasan. Maka, kami dari GMBI datangi Mapolres Tanggamus bergerak melakukan orasi, mendesak Kepolisian setempat, untuk segera memporses perkara tersebut dan menangkap para pelaku pengrusakan sebagaimana yang telah dilaporkan resmi,” kata Ali, Senin 13 Agustus 2018.

    Selain itu, LSM GMBI Distrik Tanggamus, mendesak pihak DPRD dan Pemkab Tanggamus, segera menyelesaikan persoalan terkait.  Aksi tersebut di gelar di Halaman Mapolres Tanggamus, dilanjutkan ke depan Kantor Pemkab serta Gedung DPRD setempat. Pada kesempatan itu, LSM GMBI, bersama pihak Polres dan DPRD setempat menggelar pertemuan di ruang Komisi III.

    Terpisah, usai aksi demo, Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Devi Sujana, menjelaskan, awalnya dari pihaknya Umar Johan menanyakan progres laporan perkara terkait. “Dalam pertemuan sudah dijelaskan, selama ini dari pihak pelapor sudah beberapa kali kita undang untuk menambahkan keterangan, dan baru hari ini lah bisa dimintain keterangan,” kata Kasat Reskrim di ruang kerjanya.

    Menurut AKP Devi Sujana, dalam perkara ini, bahwa pihaknya memiliki sedikit kendala yakni kesulitan meminta keterangan dari pihak pelapor, “Hanya itu aja. Kalau untuk hambatan lainnya tidak ada, dan prosesnya saat ini sedang berjalan,” katanya.

    Kasat Reskrim mengaskan bahwa tidak ada menyepelekan atau lambat, “Semua karena pelapornya sendiri, Umar Johan dan Edi Kusnaidi, kita undang untuk dimintai tambahan keterangan, tidak datang. Maka baru hari ini dimintai keterangan, termasuk saksi-saksi serta terlapor, udah kita periksa,” ungkapnya.

    Pada intinya, Kasat Reskrim melanjutkan, perkara ini masih dalam proses, didalamnya memenuhi unsur atau tidak, belum bisa disimpulkan. “Nanti kita lihat saat gelar perkara, apa diperlukan lagi keterangan tambahan atau tidak,” jelasnya. (sai/net)

  • Kapolres Tanggamus Pimpin Upacara Sertijab Mutasi Tujuh Pama

    Kapolres Tanggamus Pimpin Upacara Sertijab Mutasi Tujuh Pama

    Tanggamus (SL) – Polres Tanggamus melaksanakan prosesi upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kapala Bagian Operasi (Kabag Ops), Kasat Lantas, Kasat Intelkam, Kapolsek Pringsewu Kota, Kapolsek Wonosobo, Kapolsek Cukuh Balak dan Kapolsek Pematang Sawa.

    Upacara sejumlah perwira menengah (Pamen) dan Perwira Pertama (Pama) tersebut digelar di Lapangan Mapolres Tanggamus, Sabtu (4/8/18) sore.

    Kapolres AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, yang memimpin langsung upacara, dalam sambutannya mengatakan bahwa pergantian atau rotasi jabatan tersebut merupakan sesutu yang wajar.

    “Mutasi merupakan penyegaran dan pembinaan karir yang sifatnya Promosi di tubuh Polda Lampung,” ungkap AKBP I Made Rasma.

    Kepada pejabat yang mendapatkan Promosi, Kapolres mengucapkan selamat, “semoga ditempat yang baru dapat menyesuaikan pekerjaan serta semakin sukses,” tuturnya.

    Demikianpula kepada pejabat baru Polres Tanggamus, Kapolres mengucapkan selamat datang dan selamat bergabung. “kepada pejabat yang baru, selamat bergabung di Polres Tanggamus silahkan menyesuaikan demi kemajuan Polres Tanggamus,” tegasnya.

    Adapun tujuh jabatan di Polres Tanggamus yang diserah terimakan meliputi :

    1. Kabag Ops Kompol Aditya Kurniawan, SH. SIK menjadi Kasubbagdiapers Bagdalpers Ro SDM Polda Lampung, Posisinya digantikan Kompol Bunyamin, SH yang sebelumnya Kapolsek Gedong Tataan Polres Pesawaran.
    2. KasatLantas AKP Sopyan, SH menjadi Kanit 1 Siturjawali Subditbingakkum Ditlantas Polda Lampung, Posisinya digantikan AKP Dade Suhairi, S.Kom sebelumnya Kaurrenmin Spripim Polda Lampung.
    3. Kasat Intelkam Iptu Andi Yunara, SH. MH menjadi Kasat Intelkam Polres Lampung Selatan, Posisinya digantikan AKP Samsuri, SH. MH yang sebelumnya Kasat Intelkam Polres Metro.
    4. Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Andik Purnomo Sigit, SH. SIK. MM yang menjabat Waka Polres Tanggamus, Posisinya digantikan Kompol Eko Nugroho, SIK sebelumnya Kasi STNK Subditregident Dit Lantas Polda Lampung.
    5. Kapolsek Wonosobo Iptu Andre Try Putra, SH. MH menjadi Kapolsek Purbolinggo Polres Lampung Timur. Posisinya digantikan AKP Edi Qorinas, SH sebelumnya Kapolsek Rumbia Polres Lamteng.
    6. Kapolsek Cukuh Balak, Iptu Rinsal Panggabean menjadi Pama Polresta Bandar Lampung. Posisinya digantikan Ipda Dian Afrizal, SH sebelumnya Panit 1 Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung.
    7. Kapolsek Pematang Sawa Ipda Lukman menjadi Kapolsek Sragi Polres Lampung Selatan. Posisinya digantikan Ipda Ridwansyah sebelumnya Pamin 7 Gadik SPN Polda Lampung.

    Dalam Mutasi jabatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Kapolres Tanggamus Nomor : Kep/25/VIII/2018 tanggal 1 Agustus 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkaran dalam Jabatan di lingkungan Polres Tanggamus juga terhadap 3 jabatan Pama di lingkungan Polres Tanggamus terdiri dari Kasubbag Humas Bagops Ipda Alvira, SH menjadi Paur 3 Subbid PID Bidhumas Polda Lampung. Posisinya digantikan Iptu Ruzan Apani sebelumnya Panit 1 Sabhara Polsek Pringsewu Kota.

    Selanjutnya, Kasi Propam Iptu Ahmad Yani mensi Kanit 4 Siturjawali Subditgasum Ditsabhara Polda Lampung.

    Kemudian, Kanit Binmas Polsek Wonosobo Ipda Emi Suhaimi menjadi Panit 1 Unit 2 Subdit 2 Ditkrimsus Polda Lampung.

    Upacara serah terima jabatan dihadiri Pejabat Utama Polres, Kapolsek Jajaran, Anggota dan ASN Polres dan Perwakilan Anggota Polsek Jajaran. (Wsn)

  • Petugas Gabungan Polsek Semaka dan Polsek Pematang Sawa Amankan Dua Orang Penyalahgunaan Narkoba

    Petugas Gabungan Polsek Semaka dan Polsek Pematang Sawa Amankan Dua Orang Penyalahgunaan Narkoba

    Tanggamus (SL) – Petugas Gabungan Polsek Semaka dan Polsek Pematang Sawa Polres Tanggamus berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkoba di Pekon Srikaton Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, menjelang subuh, Selasa (24/7/18).

    Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Semaka AKP Muji Harjono, SE mengungkapkap, kedua pelaku berinisial, AB alias Jemingok (44) dan LU alias Lipuk (29) keduanya warga Pekon Srikaton ditangkap sekitar pukul 04.00 Wib.

    “Dari tangan keduanya turut diamankan barang bukti penyalahgunaan Narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Muji Harjono didampingi Kapolsek Pematang Sawa Ipda Lukman.

    Kapolsek menjelaskan, penangkapan kedua pelaku yang juga merupakan warga setempat namun berbeda dusun tersebut, berdasarkan adanya informasi masyarakat bahwa pelaku LU alias Lipuk sedang menyalahgunakan Sabu.

    “Berdasarkan informasi masyarakat, kemudian tim gabungan bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan dirumah Lipuk turut diamankan 1 klip Narkoba diduga sabu, 3 sumbu kompor, 1 buah pirex, 1 pipet/sekop, 1 alat hisap/bong, pipet sisa pakai, 1 bungkus cottonbud bekas pakai, 12 korek gas, 1 Handphone dan KTP,” beber AKP Muji Harjono.

    Lanjutnya, berdasarkan keterangan LU, barang bukti penyalahgunaan Narkoba tersebut didapatkannya dari seseorang yang juga merupakan temannya, lantas kembali dilakukan penangkapan terhadap AB alias Jemingok.

    “Dari AB alias Jemingok diamankan 1 buah pirex dengan sisa pakai sabu, 1 buah sekop, 1 buah cottonbud, pipet bong, 2 clip telah dibakar, 2 sumbu kompor dan 3 korek gas,” tegasnya.

    Saat ini kedua pelaku yang berprofesi Wiraswasta berikut barang bukti penyalahgunaan Narkoba telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.

    “Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (hrd/Nn)

  • Polsek Kota Agung Tembak Pelaku Spesialis Jambret

    Polsek Kota Agung Tembak Pelaku Spesialis Jambret

    Tanggamus (SL) – Pemuda berinisial BS (20) warga Pekon Menggala Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus tertatih-tatih memasuki tahanan Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.

    Pasalnya tersangka yang selalu membekali senjata tajam dan tidak segan melukai korbannya, bahkan tercatat 6 kasus berbeda meliputi Curanmor dan Jambret yang rata-rata dilakukan di wilayah Kota Agung Timur dan pernah mencuri sepeda motor di Kemiling Bandarlampung ditembak kaki kanannya karena melawan petugas pengembangan perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukannya.

    Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengatakan BS ditangkap tadi malam, Sabtu (14/7/18) sekitar pukul 23.00 Wib.

    “Tersangka ditangkap dipersembunyiannya di gubuk perkebunan diatas gunung lereng gunung, sekitar 1 km dari pemukiman Dusun Piabung Sukabanjar,” kata AKP Syafri Lubis, Minggu (15/7) siang.

    Lanjutnya, penangkapan awal tersangka berdasarkan laporan korban Curas, Luke Haryanti (21) mahasiswa asal Bandarlampung saat melintas bersama temannya Desi menuju Kecamatan Limau.

    Sesampainya korban di Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur dijambret tersangka bersama 3 temannya, awalnya para pelaku memberhentikan korban dan menodong korban sambil merampas tas korban yang berisikan 1 HP Samsung A5, KTP dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

    “Dalam perkara tersebut, 2 temannya Hermansyah dan Suwanto telah ditangkap terlebih dahulu, 1 pelaku masih DPO berinisial FA,” tegasnya.

    Kapolsek menjelaskan, 6 kasus tindak pidana meliputi TKP di Pekon Menggala, Kota Agung Timur (2016), Curanmor di Ketapang Limau (2014), Curanmor di Kemiling Bandarlampung (2017), Curanmor di Pugung (2017), Curat di Pekon Sukabanjar Kota Agung Timur (2018), Curas Jambret di Pantai Piabung (2018).

    “Pada saat pengembangan perkara lainnya, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas, setelah diberikan tindakan tegas terukur dikaki kanannya, setelah perawatan baru kita bawa ke Polsek,” jelas AKP Syafri Lubis.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka berbadan kecil tersebut diamankan di Polsek Kota Agung.

    “Atas kejahatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

    Sementara tersangka menuturkan, usai melakukan kejahatannya, dia kabur ke Tangerang, “Baru 3 hari pulang karena ditangerang menganggur kemudian kembali ke rumah dan bersembunyi di kebun,” tuturnya. (hrd/Nn)

  • Polsek Kota Agung Tangkap Tersangka Narkoba di Pekon Way Gelang

    Polsek Kota Agung Tangkap Tersangka Narkoba di Pekon Way Gelang

    Tanggamus (Sl) – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Agung Polres Tanggamus dibackup Satresnarkoba dan Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang penyalahguna narkoba di Pekon Way Gelang Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus, Minggu (15/7/18) dinihari.

    Pelaku AZ (31) diamankan di rumahnya, sekitar pukul 02.00 WIB, dari tangannya turut disita barang bukti 3 bungkus plastik berisi sabu, 5 plastik kosong sisa pakai, alat hisap sabu/bong, kaca pirek dan korek api.

    Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengungkapkan, barang bukti sabu diamankan didalam magicom tidak terpakai dan alat hisap sabu/bong ditemukan di dinding dapur rumah pelaku.

    “Pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan bahwa pelaku diduga sebagai pengedar Sabu,” kata AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si.

    Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku barang bukti sabu yang ditemukan merupakan sisa penjualan karena pelaku sudah lama memperjualkan narkoba. “Selanjutnya kita akan dilakukan pengebangan tempat pelaku membeli sabu,” jelasnya.

    Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus. “atas kejahatannya, pelaku terancam pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (hrd/wsn)

  • Selama Ramadhan Polres Tanggamus Berhasil Ungkap Kasus Curat, Curas dan Curanmor

    Selama Ramadhan Polres Tanggamus Berhasil Ungkap Kasus Curat, Curas dan Curanmor

    Tanggamus (SL) – Selama Bulan Ramadhan Polres Tanggamus berhasil mengungkap beberapa kasus menonjol, Narkoba, premanisme, minuman keras (Miras) dan petasan.

    Hal itu dikatakan Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si dalam gelaran pemusnahan barang bukti sitaan Polres Tanggamus selama Ramadhan di wilayah hukum Polres Tanggamus.

    “Kami berhasil menyita 921 botol Miras pabrikan dan 8 jerigen tuak. Menangkap 5 kasus premanisne dan sajam dengan 8 orang pelaku. Mengungkap 7 kasus Curat, Curas dan Curanmor dengan 11 tersangka serta menyita 115.679 butir petasan,” kata AKBP I Made Rasma, di dampingi Forkopimda Kabupatan Tanggamus dan Pringsewu di Halaman Mapolres Tanggamus, Rabu (6/6/18) siang.

    Sambungnya, selaian daripada itu Polres Tanggamus dan jajaran juga berhasil mengungkap 5 kasus Narkoba dengan tersangka sebanyak 7 orang. “Sejumlah barang bukti 1,70 gram sabu-sabu dan 0,30 gram ganja berhasil diamankan dalam kasus tersebut,” ujar AKBP I Made Rasma.

    Kapolres menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan kegiatan kepolisian dilaksanakan guna menjamin rasa aman masyarakat terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 2018 baik arus mudik maupun arus balik. “Kami berupaya melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dengan guna menjamin keamanan diseluruh wilayah hukum Polres Tanggamus,” jelasnya.

    Kapolres memastikan, untuk Jalinbar mulai Bandar Lampung hingga ke Sedayu dalam kondisi aman, “kami akan tempatkan Personil Polres Tanggamus yang dibackup Brimob, melalui Patroli secara berkala guna mencegah para pelaku tindakan kejahatan,” tegasnya.

    Kapolres menghimbau, kepada masyarakat yang akan mudik maupun yang akan meninggalkan wilayah hukum Polres Tanggamus agar menjaga barang yang ditinggalkan atau menitipkan kepada tetangga. “Guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, Polres Tanggamus akan melaksanakan Patroli ke seluruh wilayah hukum Polres Tanggamus,” himbaunya.

    Sementara mewakili Pj. Bupati Tanggamus Ir. Zainal Abidin, Asisten 1 Firman Rani, mengatakan menjelang Idul Fitri dalam satu bentuk kepedulian kita khususnya Polres Tanggamus dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman menjelang Idul Fitri. Dan Pemkab Tanggamus juga sudah memastikan harga, ketersedian bahan pokok, Bbb serta gas.

    Selaian itu Pemkab juga membantu Keamanan dan kenyamanan berlalu lintas sehingga seluruh rangkaian Ramadhan dan Idul Fitri dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya. “Jajaran Pemkab Tanggamus, bergabung Forkopimda melaksanakan patroli agar terciptanya rasa aman dan nyaman masyarakat,” kata Firman Rani.

    Dilain pihak, mewakili Bupati Pringsewu H. Sujadi, Staf Ahli Bupat berharap kedepan gangguan Kamtibmas dapat diminimalisir. “mudah-mudahan apa yang dicapai Polres Tanggamus baik Miras, Curat dan Curanmor kedepannya dapat diminimalisir,” tandasnya. (hrd/Nn)

  • Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Polres Tanggamus Menerjunkan 250 Personil  Pengamanan

    Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Polres Tanggamus Menerjunkan 250 Personil  Pengamanan

    Tanggamus (SL) – Untuk pengamanan menjelang Hari Raya Idul Fitri, Polres Tanggamus menerjunkan 250 personil  pengamanan yang disebar di 5 Pos Pelayanan dan Pos Pengamanan di Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pringsewu yang di sebut dalam Operasi Ketupat Krakatau (OKK) Tahun 2018.

    “Personil dilibatkan meliputi personil gabungan TNI, Polri, Pemda, Senkom dan kelompok potensi masyarakat lainnya,” ungkap Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si usai apel gelar pasukan di Lapangan Pemkab Tanggamus, Rabu (6/6).

    Sambungnya, pos yang telah dibuat terdiri dari 4 pos di Kabupaten Tanggamus dan 1 pos di Kabupaten Pringsewu. “Untuk Kabupaten Tanggamus, 1 pos pelayanan di Rest Area Gisting, Pospam Talang Padang, Kota Agung dan Semaka. Sementara di Kabupaten Pringsewu hanya pos pelayanan yang di tempatkan di Rest Area Gading Rejo,” jelasnya.

    Kapolres menegaskan, untuk lokasi rawan kejahatan di wilayah hukum Polres Tanggamus, dibackup Brimob akan menempatkan sniper guna membantu pengamanan. “Di wilayah hukum Polres Tanggamus telah ada Kompi Brimob, sudah kami koordinasikan guna membantu pengamanan masyarakat yang berangkat mudik dengan pelaksanaan patroli secara khusus,” tandasnya. (hrd/Nn)