Tag: Polres Tubaba

  • Avanza Hantam Fuso Rusak Parkir Di Jalan Gelap, Tiga Orang Meninggal Dunia

    Avanza Hantam Fuso Rusak Parkir Di Jalan Gelap, Tiga Orang Meninggal Dunia

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Mobil minibus Avanza hantam fuso rusak yang terparkir di jalan gelap dan tanpa tanda di Jalan Lintas Tengah Sumatera KM 30 Kecamatan Pagar Dewa, Tulang Bawang Barat, jumat (25 Oktober 2024).

    Akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, dilaporkan tiga orang meninggal dunia.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, peristiwa terjadi karena truk fuso terparkir dipinggir jalan dalam keadaan mogok tidak terpasang tanda peringatan.

    “Jadi truk bernopol E 9197 MB berdasarkan keterangan beberapa saksi memang telah berada di lokasi sejak tadi malam, truk itu ditinggal karena mengalami kerusakan. Namun sayangnya saat ditinggal sopir truk tidak memberikan tanda atau peringatan,” katanya.

    kombes Umi menambahkan, karena kondisi gelap serta tidak adanya rambu pemberitahuan di dekat truk itu membuat sopir mobil Avanza bernopol B 1274 FU tidak melihat dan langsung menghantam bagian belakang fuso.

    Dalam peristiwa tersebut kata Umi, ada 3 orang penumpang mobil Avanza yang meninggal dunia.

    “Ada 3 orang meninggal dunia, 1 luka berat dan 4 lainnya luka ringan,” ucapnya.

    Saat ini kata Umi, anggota Satlantas Polres Tulang Bawang Barat masih melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan sopir truk tersebut.

    “Tim masih melakukan pencarian terhadap sopir truk maupun pemiliknya,” tandasnya. (Red)

  • Polemik Belanja DLHD Tubaba Jadi Tantangan APH Baru

    Polemik Belanja DLHD Tubaba Jadi Tantangan APH Baru

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co –Polemik dugaan mark-up dan pengadaan fiktif dalam 12 paket pengadaan barang dan jasa di Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diperkirakan akan menjadi ujian bagi Aparat Penegak Hukum (APH), terutama Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba yang baru dilantik. Masyarakat mendesak agar kedua lembaga hukum ini segera mengusut tuntas kasus tersebut dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam realisasi anggaran tersebut.

    Berita Terkait: Inspektorat Segera Panggil DLHD Tubaba

    Direktur Cabang Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM) Tubaba, Merizal Yuli Saputra, menegaskan bahwa pemberitaan media dapat menjadi langkah awal bagi APH untuk memulai penelusuran.

    “Kejari Tubaba harus proaktif mengusut masalah ini. Ini bukan delik aduan, jadi Kejari bisa langsung bergerak. Pemberitaan media bisa menjadi salah satu catatan perhatian publik,” tegas Merizal.

    Menurutnya, APH harus lebih tanggap terhadap situasi ini karena kasus tersebut juga melibatkan nama Bupati Tubaba. Jika dibiarkan, hal ini dapat merusak citra pemerintah daerah serta menjadi contoh buruk bagi organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya di Kabupaten Tubaba.

    “Kami menunggu gebrakan dari Kepala Polres dan Kepala Kejari yang baru. Ini adalah ujian untuk menuntaskan dugaan penyimpangan tersebut dan membuka permasalahan ini secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat,” tambahnya.

    Dugaan Skandal Belanja DLHD Tubaba

    Sebelumnya, sejumlah dugaan penyimpangan dalam 12 paket pengadaan barang dan jasa di DLHD Tubaba semakin menguat. Pengadaan yang melibatkan pihak ketiga, seperti dalam kasus swakelola jasa konsultansi, berawal dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Tubaba dan Institut Teknologi Sumatera (ITERA). Namun, kontrak kerja dalam pelaksanaan kegiatan ini tidak jelas.

    Salah satu paket pekerjaan, yaitu pemeliharaan alat berat excavator serta belanja jasa operator alat berat, menimbulkan kecurigaan. Alat berat tersebut dilaporkan dalam kondisi rusak, sehingga kuat dugaan belanja untuk pemeliharaan dan operator alat berat tersebut fiktif.

    Berita Terkait: Skandal Belanja Barang dan Jasa DLHD Diduga Libatkan Bupati Tubaba

    Ni Made Sri Karni Valopi, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian DLHD Tubaba, menjelaskan bahwa pengadaan belanja untuk petugas kebersihan melibatkan 65 tenaga honorer DLHD. Namun, untuk pengadaan lainnya, ia menyarankan agar menanyakan langsung kepada kepala bidang yang bertanggung jawab.

    Andi Kurnia, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHD Tubaba, mengakui bahwa pekerjaan penyusunan dokumen daya dukung dan daya tampung lingkungan dilakukan melalui kerja sama dengan ITERA. Namun, ia tidak dapat menjelaskan secara detail kontrak kerja antara DLHD dan pihak penyedia.

    Di sisi lain, Hartawan, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, mengaku bahwa alat berat excavator memang telah lama rusak dan seharusnya menjalani perbaikan besar. Namun, anggaran tetap diajukan untuk pemeliharaan dan belanja jasa operator alat berat.

    Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Fiktif

    Investigasi lapangan menunjukkan adanya sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran. Sebagai contoh, belanja untuk petugas kebersihan diduga tidak sesuai dengan jumlah tenaga kerja dan gaji yang diberikan. Selain itu, beberapa pengadaan barang, seperti plastik sampah, keranjang sampah, dan peralatan lainnya, tidak ditemukan di lapangan.

    Beberapa petugas kebersihan pasar mengaku bahwa sampah di pasar hanya diangkut dua hingga tiga kali seminggu, sehingga sering kali menumpuk dan menimbulkan bau tak sedap. Pengangkutan sampah yang tidak maksimal ini juga diperkirakan karena kurangnya jumlah petugas kebersihan yang terlibat.

    Wanto, salah seorang petugas kebersihan pasar, mengungkapkan bahwa ia dan rekan-rekannya digaji oleh DLHD sebesar Rp850.000 per bulan, dan tenaga kebersihan pasar berjumlah sekitar 23 orang. Namun, jumlah ini jauh lebih sedikit dari yang dilaporkan dalam anggaran pengadaan.

    Dengan berbagai temuan ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum yang baru dapat menuntaskan dugaan kasus ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran di Kabupaten Tulang Bawang Barat. (Efendi/Tim)

  • Waduh ! Istri Bantu dan Videokan Suami Perkosa Wanita Muda di Kebun Karet

    Waduh ! Istri Bantu dan Videokan Suami Perkosa Wanita Muda di Kebun Karet

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Pasangan suami istri (Pasutri) di Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, menjadi tersangka dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita muda. RH (30) diduga membantu suaminya JL (32) memperkosa korban MS (24) di perkebunan karet, di Tiyuh Penumangan, Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, Kamis 4 Juli 2024.

    Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Reskrim Iptu Tosira mengatakan, kedua pelaku yang tak lain berstatus pasutri itu merupakan warga Tiyuh Panumangan, Tulang Bawang Tengah. Keduanya ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polres Tubaba di kediamannya pada kamis, 4 Juli 2024.

    “Pelaku JI (suami) kami amankan sekitar pukul 21.45 WIB. Sedangkan RH (istri), sekitar pukul 23.00 WIB, yang saat itu nyaris di massa warga,” kata Tosira kepada wartawan di Tubaba, Jumat, 5 Juli 2024.

    Tosira menerangkan, peristiwa pemerkosaan yang melibatkan suami-istri itu bermula saat korban MS dan pelaku RH bekerja di perkebunan cabai yang terletak di Tiyuh Penumangan, sekitar pukul 09.20 WIB. Ketika jam istirahat, RH mengajak korban membeli es di warung yang tak jauh dari tempat mereka bekerja.

    Keduanya pun berboncengan menggunakan motor Yamaha Mio warna merah putih untuk pergi ke warung yang dimaksud tersebut. Akan tetapi, di tengah perjalanan RH malah mengajak korban ke sebuah perkebunan karet yang diketahui milik PT HIM.

    “Setibanya di kebun karet, sudah ada suami RH yakni pelaku JI yang sudah menunggu di lokasi. Pelaku JI langsung mengancam korban. Sementara, pelaku RH turun dari sepeda motor dan menghampiri JI untuk mengambil handphone dan pisau jenis badik berwarna coklat,” jelas Tosira.

    Selanjutnya, kata Tosira, korban ditarik dan kedua tangannya diikat oleh JL lalu dibanting ke tanah hingga korban tergeletak. Dalam kondisi demikian, datang RH istri JL seketika membekap mulut dan mengancam korban.

    Saat korban dipegangi sang istri, pelaku JL kemudian membuka seluruh pakaian korban lalu memperkosanya. Korban MS sempat memberontak, tapi tidak berdaya karena pelaku RH memeganginya.

    Saat pemerkosaan berlangsung, pelaku RH yang memegangi korban dengan santai menyaksikan kelakuannya suaminya sendiri. Bahkan, RH sengaja memvideokan aksi pelecehan suaminya terhadap korban. “Usai melakukan perbuatannya, pelaku RH dan korban kembali ke tempat kebun cabai tempat mereka bekerja,” kata Tosira.

    Perbuatan para pelaku terungkap, setelah korban menceritakan semua kejadian yang menimpanya kepada kakak ipar dan juga temannya. Selanjutnya, korban didampingi keluarga langsung melaporkan kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat. Kemudian, tidak sampai 24 jam, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang menangkap pelaku JL dan RH di rumahnya.

    Menurut Tosira, kedua pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat. Bahkan, pihaknya telah menetapkan pasutri JL dan RH sebagai tersangka. “Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan JI dan RH sebagai tersangka,” tandasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana Juncto Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 289 KUHPidana atau Pasal 6 huruf (b) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Mengenai motif kasus pemerkosaan yang melibatkan suami-istri tersebut, media ini belum mendapat keterangan lanjutan dari pihak kepolisian. (Red/Rls)

  • Polisi Bakal Dalami Dugaan Mark Up di Sekdakab Tubaba Setelah Ada Laporan

    Polisi Bakal Dalami Dugaan Mark Up di Sekdakab Tubaba Setelah Ada Laporan

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat (Tubaba) belum bisa menentukan langkah terkait adanya dugaan mark up atas 9 Paket Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2023.

    Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tubaba, Iptu Chaidir Jamin, menegaskan belum bisa menentukan langkah dengan Alasan belum ada dasar untuk pihak kepolisian melakukan penelusuran. “Kita belum ada dasar untuk melakukan penelusuran,” kata dia, Jumat, 17 Mei 2024.

    Chaidir Beralasan penelusuran terkait permasalahan tersebut bisa dilakukan apabila adanya pihak lembaga berbadan hukum yang melaporkan hal tersebut secara resmi.

    “Kita bisa menelusuri apabila ada lembaga berbadan hukum yang melaporkan, itu yang menjadi dasar kita,” pungkasnya.

    Berita Terkait: Inspektorat Tubaba Belum Lakukan Pemanggilan Justru Sarankan Pihak Sekdakab Klarifikasi Isu Dugaan Mark Up

    Diberitakan sebelumnya, anggaran miliaran rupiah yang dialokasikan untuk paket pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tubaba tahun 2023 yang dilaksanakan melalui E-katalog terindikasi di-mark up. Pasalnya, dari sembilan paket pengadaan tersebut, ada beberapa diantaranya diduga kuat tidak sesuai kontrak. Bahkan dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) diduga kuat melampaui harga yang berlaku di pasaran. (Efendi/Red)

  • Korban Kasus Penipuan Grandmax Menanti Kepastian Polres Tubaba

    Korban Kasus Penipuan Grandmax Menanti Kepastian Polres Tubaba

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) terkesan melindungi pasangan suami istri (Pasutri) berinisial HR dan ET warga Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (Tubaba) terkait dugaan penipuan 1 unit kendaraan roda empat merk Grandmax warna putih dengan nomor polisi BE 8302 QW.

    Modus penipuan yang dilakukan oleh HR dan ET dengan cara meminjam Kendaraan tersebut dengan alasan akan melayat neneknya yang meninggal di Kabupaten Mesuji. Akan tetapi setelah 1 Minggu kendaraan tersebut belum juga dikembalikan.

    Meskipun telah dilakukan upaya mediasi bersama pihak Babinkamtibmas Penumangan Baru dan Pihak Keluarga Pasutri. Akan tetapi hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan. Bahkan Pasutri tersebut saat ini telah meninggalkan Tiyuh Penumangan Baru sehingga korban melaporkan hal tersebut ke Polres Tubaba.

    W. S. Jaya. (korban) Mengaku telah melaporkan hal tersebut ke Polres Tubaba pada bulan Januari tahun 2024 lalu. sebagaimana tertuang dalam surat nomor: LP/B/14/l/2024/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG.

    “Sebelumnya kita sudah di mediasi yang di saksikan langsung oleh Babinkamtibmas. Sekitar tanggal.7 Oktober 2023 waktu itu Mereka minta bersabar dua hingga tiga hari, buktinya sampai sekarang belum ada kejelasan mobil saya hilang, orangnya Kabur,” keluh dia, Selasa, 14 Mei 2024) dikediamannya.

    Dirinya berharap agar Polres Tubaba segera memproses laporan pengaduan tersebut.

    “Laporan Ke Polres juga sudah kita lakukan sekitar 5 bulan lalu tepatnya bulan Januari. Cuma sampai saat ini belum ada kejelasan, kami cuma berharap pihak kepolisian bisa bekerja secara profesional,” harapnya. (Efendi/*)

  • Curi Rokok Seharga 5 Juta, Dua Pelajar di Tubaba Tersangka

    Curi Rokok Seharga 5 Juta, Dua Pelajar di Tubaba Tersangka

    Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co Dua pelajar ditangkap polisi setelah ketahuan mencuri ratusan bungkus rokok senilai Rp5 juta dari sebuah warung di Panaragan Jaya, Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, Rabu (25/10) lalu.

    Kedua pelaku berinisial AT (14) warga Tiyuh Karta, Tulang Bawang Udik dan RS (16) warga Panaragan Jaya, Tulang Bawang Tengah. Keduanya ditangkap Jumat (25/10).

    Kasat Reskrim Tulang Bawang Barat, AKP Dailami mengatakan kedua pelaku ditangkap atas laporan korban es warga kelurahan Panaragan Jaya. Dalam aksinya, kedua pelaku masuk ke dalam warung dengan menjebol atap genteng. Keduanya berhasil mengambil 123 bungkus rokok berbagai jenis dari warung. “Pelaku melalui atap genteng dengan dijebol dan pelaku barang dagangan,” ujar Dailami, Sabtu (28/10/2023).

    Menurut Dailami, kedua pelaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Berhubung masih anak di bawah umur, kedua pelaku dijerat pasal biasa atau pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Karena mereka masih di bawah umur kemungkinan ada pengurangan (hukuman penjara), tapi jika pertama kali melakukan pencurian,” pungkas Dailami. (*)

  • Simpan Senjata Rakitan Seorang Pemuda Ditangkap

    Simpan Senjata Rakitan Seorang Pemuda Ditangkap

    Tulangbawang Barat (SL) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap YS (17), yang telah menyimpan dan memiliki senpi (senjata api) rakitan beserta amunisi secara illegal.

    Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (16/4/18) sekira pukul 04.00 WIB di rumahnya. “YS yang berprofesi sebagai buruh, warga Kampung Bumi Dipasena Agung, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang,”ujarnya.

    AKP Zainul mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang pemuda yang pernah tertembak kakinya sendiri oleh senpi rakitan miliknya.

    “Berbekal informasi tersebut, anggota saya bersama Polsek Rawa Jitu Selatan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya, saat bertemu dengan pemuda yang ciri-cirinya seperti disebutkan oleh warga, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan serta ditemukan senpi berikut amunisi yang disimpan oleh pelaku di dalam perahu miliknya di belakang rumah, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,”urainya.

    Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berwarna silver dan 5 butir amunisi call 5,56 mm.

    Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, tentang larangan kepemilikan senpi dan amunisi secara illegal. “Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.”tukasnya. (Robert).

  • Polres Bersama Dinkes Tubaba dan RSUD Menggala Lakukan Bakti Kesehatan Penderita Hydrocephalus

    Polres Bersama Dinkes Tubaba dan RSUD Menggala Lakukan Bakti Kesehatan Penderita Hydrocephalus

    Tulangbawang Barat (SL) – Kepolisian Resort (Polres) Tulang Bawang (Tuba) bersama dengan Dinkes (Dinas Kesehatan) Kabupaten Tulang Bawang dan RSUD (rumah sakit umum daerah) Menggala, melakukan bakti kesehatan kepada penderita hydrocephalus, pada Selasa (15/5/18) sekira pukul 11.00 WIB.

    Kapolsek Penawartama Iptu Dedi Kurniawan mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si yang hadir langsung dilokasi mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian dari Polri bersama dengan dinas dan instansi terkait kepada warga masyarakat yang kurang mampu.

    “Identitas anak yang menderita hydrocephalus bernama Muhammad Ridho (12), warga Dusun Gadungan, Kampung Rejo Sari, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang,”ujar Iptu Dedi.

    Lanjutnya, Muhammad Ridho menderita penyakit tersebut sejak berumur 6 bulan dari tahun 2007 dan telah dua kali menjali operasi di tahun 2008 dan 2011. “Karena keterbatasan ekonomi orang tuanya, sehingga perawatan kepada anak tersebut terhenti dan setiap harinya hanya terbaring di tempat tidur,” urai Iptu Dedi.

    Hasil dari koordinasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan Dinkes, RSUD Menggala, Puskesmas Sidoharjo dan Kepala Kampung Rejo Sari, mulai hari ini Muhammad Ridho akan dilakukan perawatan dan pengobatan di RSUD Menggala secara gratis, setelah tadi dilakukan penjemputan bersama orang tuanya di rumah dengan menggunakan mobil ambulance milik klinik kesehatan Polres Tulang Bawang.

    “Selama berada di RSUD Menggala, pasien ini akan dilakukan pengobatan dan perawatan oleh dokter spesialis anak serta semua biaya berobatnya gratis tanpa dipungut uang sepeserpun,” jelas Kabid Yankes RSUD Menggala dr. Elis Mery Susi, Sp.PA. (Robert)