Tag: Polres Tulang Bawang

  • Polres Tulang Bawang Gasak Pengedar Narkoba Di Lapo Tuak Dwi Warga Tunggal Jaya

    Polres Tulang Bawang Gasak Pengedar Narkoba Di Lapo Tuak Dwi Warga Tunggal Jaya

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana peredaran narkoba dalam operasi Gasak Narkoba, di Sebuah Lapo Tuak Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, kamis (24 April 2025).

    Petugas dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang diketahui berhasil menangkap kedua pengedar berinisial RF (29), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, dan AA (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

    Selain itu, dalam operasi Gasak Narkoba ini juga, turut disita barang bukti (BB) berupa 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran sedang dan 18 (delapan belas) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 2,69 (dua koma enam puluh sembilan) gram, plastik klip ukuran besar kosong, plastik klip ukuran sedang kosong, kepala charger handphone (HP) merek Oppo, HP merek Oppo warna kuning, HP merek Redmi warna hitam, dan uang tunai sebanyak Rp 350 ribu.

    “Hari Kamis (24/04/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah Lapo Tuak yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (26/04/2025).

    Lanjutnya, penangkapan terhadap dua pengedar narkoba jenis sabu di Lapo Tuak ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat, bahwa ada salah satu Lapo Tuak di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya yang sering dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

    “Saat petugas kami tiba di Lapo Tuak yang dimaksud, disana ada dua orang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu sebanyak 20 paket siap edar, serta uang tunai hasil penjualan narkoba,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

    Kapolres menambahkan, dua pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap di Lapo Tuak saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Bastian/ Red)

     

    Media Siber Lampung

  • Polres Tulang Bawang Terima Titipan Belasan Motor Pemudik

    Polres Tulang Bawang Terima Titipan Belasan Motor Pemudik

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, telah menerima penitipan sebanyak 14 unit sepeda motor milik warga yang akan mudik merayakan Lebaran 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Penitipan ini dilakukan secara gratis di dua Polsek jajaran, yaitu Polsek Banjar Agung dan Polsek Dente Teladas.

    Penitipan kendaraan di Polsek Banjar Agung dimulai pada Rabu (26/03/2025) pukul 20.00 WIB, sementara di Polsek Dente Teladas berlangsung pada Kamis (27/03/2025) pukul 10.30 WIB. Hingga saat ini, Polsek Banjar Agung telah menerima 9 unit sepeda motor, sedangkan Polsek Dente Teladas menerima 5 unit.

    Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, mengungkapkan bahwa program penitipan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan rasa aman bagi warga yang meninggalkan rumah saat mudik Lebaran.

    “Sejak kemarin malam sampai dengan hari ini, sudah ada belasan sepeda motor yang dititipkan oleh warga yang akan mudik untuk merayakan Lebaran tahun 2025 atau Hari Raya Idul Fitri 1446 H di 2 (dua) Polsek jajaran Polres Tulang Bawang,” jelas AKBP Yuliansyah, Kamis, 27 Maret 2025.

    Ia menambahkan bahwa program ini sejalan dengan tagline “Mudik Aman, Keluarga Nyaman” dalam Operasi Ketupat Krakatau 2025. Masyarakat diimbau memanfaatkan fasilitas penitipan ini agar kendaraan lebih aman selama ditinggalkan.

    “Kami mengimbau dan mengajak agar masyarakat tidak mudik dengan menggunakan sepeda motor tapi lebih baik menggunakan kendaraan umum seperti bus. Apabila tetap mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi harus beristirahat yang cukup, serta pilihlah tempat istirahat di Pos Pam dan Pos Yan Operasi Ketupat Krakatau 2025 atau tempat yang benar-benar aman,” ujar Kapolres.

    Penitipan kendaraan ini memiliki syarat yang mudah. Warga hanya perlu membawa sepeda motor yang akan dititipkan, dilengkapi fotokopi STNK dan fotokopi KTP. Dengan adanya layanan ini, Polres Tulang Bawang berharap masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan lebih aman dan nyaman. (***)

  • Tak Sesuai Izin, Karoke Avicka Jadi Tempat Prostitusi Terselubung

    Tak Sesuai Izin, Karoke Avicka Jadi Tempat Prostitusi Terselubung

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Karoke Avicka Nos yang berada di Jalan Lintas Timur Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang diduga menjalankan bisnis tidak sesuai dengan ijin yang di kantongi. Bahkan diduga menjalankan bisnis prostitusi terselubung berkedok tempat karoke.

    Menurut keterangan Kabid Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata Kabupaten Tulangbawang, Noviyantori ijin yang dimiliki karoke Avicka Nos merupakan ijin karoke keluarga.

    Sementara saat menjalankan usahanya, karoke itu diduga menyediakan minuman keras dan memperkerjakan sejumlah wanita dengan pakaian seksi sebagai pemandu lagu.

    “Setau saya ijin karoke itu, ijin karoke keluarga. Bukan ijin bar,” kata Kabid Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tulangbawang, Noviyantori ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 5 Desember 2024.

    Dia menjelaskan, berdasarkan aturan pengusaha karoke keluarga dilarang untuk menyediakan minuman beralkohol hingga pemandu lagu.

    “Kalau karoke keluarga itu, hanya bisa menyajikan atau menjual minuman dan makanan ringan saja. Enggak boleh ada miras. Operator boleh, tapi kalau sampai pemandu lagu, enggak bisa,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, salah seorang warga setempat mengeluhkan atas adanya kegiatan usaha yang dinilai dapat merusak moral bagi masyarakat terlebih para remaja.

    “Kalau rasa khawatir dan risih sudah jelas mas, sebab kerap kali pemandu lagu dengan berpakaian seksi nongkrong di ruang tunggu tempat terbuka-red,” jelas warga setempat.

    Selain itu, perihal dugaan pencurian arus listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN, ) sudah berjalan 2 tahun ini, bahkan sumber menyebut jika setiap ada petugas opal PLN selalu lolos.

    “Anehnya setiap ada operasi dari opal selalu lolos, setahu saya pencurian arus listrik itu sudah ada 2 tahun,” Jelas nya.

    Sementara, saat di hubungi oleh wartawan, Vicka mengaku hanya sebagai pengelola dan room karaoke itu bukan miliknya

    “Usaha yang saya lakoni ini bukan milik saya pemilik nya mbak Bela, saya hanya maminya saja,” Jelasnya kepada wartawan kemarin.

    Menanggapi hal itu, Andika selaku ketua Forum Rakyat Tulang Bawang (FORTUBA) menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak pengelola karoke Avicka NOS merupakan suatu perbuatan pidana, yang mana pencurian arus listrik dianggap sebagai tindakan pidana di Indonesia.

    “Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mengambil, menggunakan, atau menyebabkan terambilnya atau terpakainya listrik yang dipasok oleh PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) dapat dihukum dengan pidana penjara dan/atau denda,” Ungkap Andika.

    Andika menjelaskan, pada Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pelaku pencurian listrik dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Jika ditemukan bukti-bukti tambahan atau adanya pengulangan tindakan pencurian listrik, hukuman pidana dapat diperberat dan denda.

    “Selain pidana penjara, Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2009 juga mengatur tentang denda bagi pelaku pencurian listrik.
    Jika terbukti melakukan pencurian listrik, pelaku dapat dikenakan denda sebesar dua kali lipat dari nilai listrik yang tidak dibayar atau dihindari pembayarannya,” Jelasnya. (Mardi)

  • Bapak Ini Tega Tiduri Anak Tirinya Hingga Punya Bayi

    Bapak Ini Tega Tiduri Anak Tirinya Hingga Punya Bayi

    Tulang Bawang, sinarlampung.co Kasus asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Provinsi Lampung. Kali ini, seorang warga Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang berinisial WI (44) tega menggauli putri tirinya yang masih berusia 16 tahun. Akibat perbuatan pelaku, korban sampai hamil dan melahirkan bayi perempuan.

    Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono mengatakan WI diamankan pada Sabtu, 9 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. “Personel Satreskrim Polres Tulang Bawang menerima penyerahan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur dari masyarakat. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatan bejatnya tersebut,” katanya, Rabu, 13 November 2024.

    Dalam pengungkapan kasus ini, selain pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dress warna merah motif bunga-bunga, celana panjang warna pink, dan celana pendek warna hitam.

    Baca: Warga Jabung Kompak Serahkan Maling Berambut Pirang ke Polisi 

    Indik menjelaskan, sebelumnya ibu kandung korban tidak mengetahui jika korban telah hamil. Namun, setelah dilakukan interogasi, korban akhirnya mengaku bahwa ayah tirinya sendiri pria yang tega menghamilinya.

    Menurut Indik, pelaku menikah dengan ibu kandungnya pada tahun 2017. Kemudian pada awal 2024, korban tidur bertiga dengan ibu kandung dan pelaku. “Saat ibu kandung korban sedang tertidur, pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban. Tak hanya itu, aksi bejat ini juga sering dilakukan pelaku saat kondisi rumah sedang sepi,” katanya.

    “Setiap selesai berbuat bejat, pelaku selalu mengancam akan membunuh adik dan ibunya korban apabila korban berani menceritakan kepada orang lain hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan seorang anak perempuan di Puskesmas,” ucapnya.

    Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang guna proses pemeriksaan lebih lanjut. “Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*)

  • Mahasiswi Cantik di Tulang Bawang Ditangkap karena Judi Online

    Mahasiswi Cantik di Tulang Bawang Ditangkap karena Judi Online

    Tulang Bawang, sinarlampung.co Seorang mahasiswi cantik berinisial HN (19) asal Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, ditangkap Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang. HN diduga terlibat dalam mempromosikan dan mengiklankan situs judi online melalui akun media sosial Instagram pribadinya.

    Penangkapan HN berlangsung pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di rumah orang tuanya. Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, mengungkapkan bahwa HN mempromosikan situs judi online tersebut secara rutin, sebanyak dua kali sehari, dengan upah sebesar Rp750 ribu setiap 20 hari melalui aplikasi Dana.

    “Unit Tipidter dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang berhasil menangkap HN yang memanfaatkan akun Instagram pribadinya untuk mengiklankan situs judi online. Kami juga menyita beberapa barang bukti, termasuk dua unit handphone, yakni iPhone XR dan Redmi 9A, serta akun-akun digital terkait yang digunakannya,” jelas AKP Indik Rusmono, Rabu, 13 November 2024.

    HN yang masih berstatus sebagai mahasiswi ini mengakui bahwa ia mendapatkan link situs judi dari sebuah grup WhatsApp. Ia kemudian mempromosikannya di media sosial tanpa pihak lain. Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tambah AKP Indik.

    HN dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kedua Perubahan atas UU ITE. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi kalangan muda agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal demi keuntungan finansial sesaat. (*)

  • Indah Meyland Minta Satreskrim Polres Tulang Bawang Tahan Tersangka Repi

    Indah Meyland Minta Satreskrim Polres Tulang Bawang Tahan Tersangka Repi

    Tulang Bawang, sinarlampung.co – Pengacara hukum Juwita, korban penganiayaan, Indah Meyland SH.,LLM, meminta Satreskrim Polres Tuba (Tulang Bawang) segera melakukan penahanan terhadap tersangka penganiayaan atas nama Repi.

    Indah Meyland, juga mengapresiasi Satreskrim Polres Tulangbawang atas penetapan tersangka pada 18 September 2024 atas kasus dugaan penganiayaan berdasarkan LP/B/5/II/2023/SEK MENGGALA/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 17 Februari 2023.

    “Sudah ditetapkan tersangkanya atas nama Repi. Kami sudah mendapat surat dari Satreskrim Polres Tulangbawang tentang pemberitahuan penetapan tersangka. Kami meminta agar Satreskrim Polres Tulangbawang secepatnya melakukan penahanan terhadap tersangka Repi,” terang Indah, Rabu (25/09/2024).

    Kasatreskrim Polres Tulangbawang, AKP Indik Rusmono, membenarkan atas penetapan tersangka Repi atas dugaan penganiayaan terhadap korban Juwita.

    “Sudah mas (sudah ditetapkan tersangka)” terangnya singkat via pesan aplikasi WhatsApp, Rabu (25/09/2024).

    Namun Kasatreskrim belum berkenan menjelaskan saat ditanya terkait kapan akan dilakukan penahanan terhadap tersangka Repi.

    Diberitakan sebelumnya, Juwita warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang pertanyakan kinerja aparat Kepolisian Resor Tulangbawang.

    Pasalnya, satu tahun lebih kasus dugaan penganiayaan yang menimpanya tidak kunjung menemui titik terang. Kasus penganiayaan yang menimpa Juwita, terjadi 17 Februari 2023.

    Korban mengalami luka robek di batang hidung lantaran diduga dipukul RF dengan ponsel. Terduga pelaku merupakan rekan kerjanya.

    “Kami berharap aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional, karena kasus dugaan penganiayaan yang menimpa saya itu sudah terjadi 18 bulan lalu,” ungkap Juwita kepada wartawan, Selasa, 17 September 2024.

    Korban berharap, kasus yang dilaporkannya itu dapat menemui titik terang dan terduga pelaku dapat segera ditangkap.

    “Kami berharap, proses hukum dapat berjalan adil dan terduga pelaku penganiayaan itu dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas dia.

    Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Indik Rusmono mengaku, proses hukum laporan korban tengah berjalan. “Masih penyidikan,” terang dia.

    Kuasa Hukum korban, Indah Meyland, SH menjelaskan, berdasarkan keterangan penyidik yang menangani kasus kliennya proses hukum itu tengah berjalan dan akan segera ada penetapan tersangka.

    “Statmen penyidik sudah memberikan informasi terkait penetapan tersangka pada hari Selasa. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan,” pungkas Indah. (Mardi)

  • Polisi Tetapkan Repi Tersangka Perkara Penganiayaan

    Polisi Tetapkan Repi Tersangka Perkara Penganiayaan

    Tulang Bawang, sinarlampung.co -Polres Tulangbawang menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang inisial RF menjadi tersangka kasus penganiayaan. RF dilaporkan ke Mapolres Tulangbawang karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Juwita warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

    Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diperoleh terlapor, RF ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan pada, Rabu, 18 September 2024. Dalam surat yang sama, RF terancam Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. “Hari ini kami diberitahu polisi perkembangan laporan kami tahun lalu dan terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Juwita kepada wartawan, Rabu, 25 September 2024.

    Juwita mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang telah menjalan tugas dan fungsinya secara profesional, sehingga dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa dirinya pada tahun lalu itu menemui titik terang.

    “Saya ucapkan terimakasih terhadap aparat kepolisian Polres Tulangbawang yang telah bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab, karena sudah setahun lebih saya mencari keadilan atas perlakuan kurang terpuji yang menimpa diri saya,” katanya.

    Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Juwita, terjadi 17 Februari 2023 silam. Korban mengalami luka robek di batang hidung lantaran diduga dipukul RF dengan ponsel. Terduga pelaku merupakan rekan kerjanya. (Mardi)

  • Kasus Curat di Menggala Kota Terungkap, Pelakunya Warga Setempat

    Kasus Curat di Menggala Kota Terungkap, Pelakunya Warga Setempat

    Tulang Bawang, sinarlampung.co -Polisi berhasil menangkap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

    Pelaku tindak pidana curat yang ditangkap oleh petugas tersebut yakni seorang pemuda berinisial TA (22), berstatus pengangguran, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

    Dari tangan pelaku curat, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa satu gulung kawat duri baja milik korban Santi Nurida (36), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala.

    “Hari Jum’at (13/09/2024), sekitar pukul 16.00 WIB, saya memimpin langsung proses penangkapan terhadap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana curat. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Kota,” kata Kapolsek Menggala, Iptu Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (14/09/2024).

    Lanjutnya, aksi pelaku ini terbilang nekat karena melakukan pencurian di Kelurahan yang sama dengan tempatnya berdomisili atau tinggal, saat ditangkap tentunya satu Kelurahan kenal dan mengetahui identitas dari pelaku tersebut.

    Kapolsek menerangkan, menurut keterangan dari korban, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku baru diketahui oleh korban hari Jum’at (13/09/2024), sekitar pukul 04.20 WIB, saat korban terbangun dari tidur dan hendak ke kamar mandi di rumahnya.

    Korban melihat pintu gudang telah terbuka, karena merasa curiga, korban lalu masuk ke dalam gudang dan ternyata barang-barang milik korban yang berada di dalam gudang telah hilang.

    Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada karyawannya dan langsung melapor ke Mapolsek Menggala.

    “Adapun barang-barang milik korban yang telah dicuri oleh pelaku yakni 2 (dua) gulung kawat berduri merek Motto, mesin ketek perahu 6,5 PK warna hitam putih, mesin pompa air Alkon warna putih merah 8 PK merek Porquit, kipas as bohel (seperangkat) alat perahu, dan golok tebas sepanjang 50 cm. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 10 Juta,” terang perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

    Iptu Eman menambahkan, pengungkapan kasus curat ini terbilang cukup cepat karena dalam waktu 12 (dua belas) jam pelakunya sudah berhasil kami tangkap dengan BB berupa satu gulung kawat duri baja.

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Red)

  • Empat Polres Jadi Objek Audit Itwasum Polri di Lampung

    Empat Polres Jadi Objek Audit Itwasum Polri di Lampung

    Tulang Bawang, sinarlampung.co Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan audit kinerja tahap II tahun anggaran 2024, aspek pelaksanaan dan pengendalian berpusat di aula Wira Satya Mapolres Tulang Bawang, Polda Lampung, Sabtu, 13 Juli 2024. Polres Tulang Bawang, Polres Tulang Bawang Barat, Polres Mesuji, dan Polres Lampung Barat menjadi objek audit kali ini.

    Audit dipimpin Irwil III Itwasum Polri, Brigjen Pol Budi Widjanarko selaku pengawas tim, dan beranggotakan 6 (enam) perwira menengah (Pamen) berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), serta seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu melalui Kasi Humas, Ipda Bastian, mengatakan, audit kinerja di lingkungan Polri merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tahun guna meminimalisir terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran, serta terwujudnya tata pemerintahan yang baik dan bersih.

    “Tim audit ini melakukan berbagai pemeriksaan dan evaluasi terhadap beberapa bidang yakni bidang operasional, logistik, keuangan, dan sumber daya manusia. Hasil dari audit tersebut nantinya berupa rekomendasi perbaikan yang diperlukan dan wajib dijawab oleh satker,” ucap Bastian.

    Bastian melanjutkan, audit oleh tim Itwasum Polri merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan kontrol terhadap kinerja, serta organisasi sesuai dengan tugas pokok dan rencana kerja masing-masing satuan kerja.

    Kasi Humas menambahkan, hasil dari audit yang dilakukan oleh tim Itwasum Polri diharapkan bisa menjadi bahan guna meningkatkan kinerja satwil yang ada di jajaran Polda Lampung, khususnya Polres Tulang Bawang dan tiga Polres lainnya yang menjadi objek audit.

    Tampak hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Tulang Bawang bersama dengan PJU Polres, dan Kapolsek jajaran, Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan bersama PJU Polres, Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto bersama PJU Polres, dan Kapolres Lampung Barat, AKBP Ryky Widya Muharam bersama PJU Polres. (*)

  • Kampung Damai Pemilu Perdana di Tulang Bawang

    Kampung Damai Pemilu Perdana di Tulang Bawang

    Tulang Bawang, sinarlampung.co Tulang Bawang menjadi satu-satunya kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang melaunching Kampung Damai Pemilu secara perdana. Program yang diinisiasi jajaran Polres Tulang Bawang itu dilaunching di Balai Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang, Jumat, 2 Februari 2024.

    Launching dihadiri langsung Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Pj. Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan, Danlanud Pangeran M Bun Yamin, Letkol Pnb Yosi Hadi Wiyanto, Forkopimda plus, PJU Polres, serta para tokoh masyarakat.

    “Kampung Damai Pemilu yang kita launcing hari ini, merupakan yang pertama di Provinsi Lampung, juga sebagai bentuk cooling system guna menciptakan situasi Pemilu yang aman dan damai,” kata James.

    “Kita saat ini sedang melaksanakan tahapan Pemilu 2024, untuk itu kami mengimbau bahwa perbedaan pilihan pada pelaksanaan Pemilu merupakan hal yang biasa terjadi. Tapi kita semua harus tetap menjaga persatuan dan kesatuan untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita cinta ini,”

    “Dengan adanya Kampung Pemilu Damai ini, diharapkan akan menjadi pilot project untuk kampung-kampung lainnya yang ada di Kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur,” papar perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

    Kapolres menjelaskan, Kampung Damai Pemilu adalah Kampung yang telah menyatakan komitmen dan ikrarnya untuk mendukung pelaksanaan Pemilu yang aman dan damai, serta menjaga kerukunan beragama yang ada di Kampung tersebut.

    “Dengan dibentuknya Kampung Damai Pemilu ini, diharapkan bisa terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa diatas kepentingan pribadi atau golongan. Selain itu, ada beberapa kriteria yang harus dimiliki untuk bisa menjadi Kampung Damai Pemilu diantaranya memiliki memiliki keanekaragaman suku, agama, budaya, ras, dan antar golongan, moderasi beragama tinggi, serta komitmen dan ikrar untuk mendukung Pemilu yang aman dan sejuk,” jelas perwira dengan melati dua dipundaknya.

    Di tempat yang sama, Pj. Bupati Tulang Bawang sangat mengapresiasi atas launching Kampung Damai Pemilu yang diinisiasi oleh Kapolres Tulang Bawang dan ini merupakan langkah yang spektakuler.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Tulang Bawang atas inisiasinya sehingga terbentuk Kampung Damai Pemilu yang merupakan pertama di Provinsi Lampung, ini juga membuktikan bahwa Tulang Bawang itu unggul,” kata Qudrotul.

    Ia mengajak semua pemeluk agama yang ada di Sai Bumi Nenga Nyappur ini untuk sama-sama berdoa, sehingga pesta demokrasi yang akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 nanti dapat berjalan dengan aman dan lancar.

    “Kami juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat diluar TNI-Polri untuk tidak golput dan dapat mempergunakan hak suaranya pada tanggal 14 Februari 2024 yang tinggal menghitung hari saja,” imbaunya.

    Untuk diketahui, bahwa acara puncak dari launching Kampung Damai Pemilu yakni dengan pemukulan gong sebanyak 5 kali oleh Pj. Bupati Tulang Bawang, penandatanganan Kampung Damai Pemilu, dan pembacaan deklarasi Damai Pemilu oleh Kepala Kampung (Kakam) Tri Tunggal Jaya, Tobing Afrizal, SH, yang diikuti oleh seluruh peserta yang hadir. (*)