Tag: Polres Tulang Bawang Barat

  • Empat Polisi Nakal Polres Tulang Bawang Barat Dipecat

    Empat Polisi Nakal Polres Tulang Bawang Barat Dipecat

    Tulang Bawang Barat (SL) – Empat Personel Polres Tulang Bawang Barat, berinisial Aiptu SB, Aipda AD, Aipda KA, dan Brigadir HS dipecat dengan tidak hormat dari kedinasan Polisi. Pemecatan keempatnya dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang disaksikan personel Polres Tulang Bawang Barat lainnya di halaman Mapolres setempat, Sabtu 15 Juli 2023.

    Wakapolres Tulang Bawang Barat, Kompol Heru Sulistyananto mengatakan keempat anggotanya itu diberhentikan dengan tidak hormat lantaran terlibat kasus narkoba dan meninggalkan tugas atau disersi. “Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) empat personel tersebut sebagai bentuk ketegasan institusi Polri,” ujar Heru.

    Lanjut Heru, PTDH terhadap empat anggota Polres Tulang Bawang tersebut telah melalui pemeriksaan Dewan Pengembangan Karier di Polda Lampung. Selain itu keputusan PTDH empat anggota Polri itu juga telah disetujui dan disampaikan ke pihak keluarga masing-masing.

    Terhadap keputusan PTDH tersebut, Heru secara pribadi mengaku berat melepas empat anggotanya itu. Namun apa boleh buat, hal tersebut sudah menjadi ketentuan dalam kedinasan Polri. “Saya berharap upacara PTDH ini bisa diambil hikmahnya oleh personel Tulang Bawang Barat lainnya, sehingga tidak ada lagi yang melanggar kedinasan Polri,” pungkas Heru.

    Diketahui, empat personel Polres Tulang Bawang tersebut tidak hadir dalam upacara lantaran tengah menjalani hukuman, sehingga PTDH dilakukan dengan cara pencoretan foto. (*/Red)

  • Polres Tubaba Ungkap Kasus Sabu BB Puluhan Gram

    Polres Tubaba Ungkap Kasus Sabu BB Puluhan Gram

    Tulang Bawang Barat, (SL) – Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung, menggelar Konferensi Pers terkait hasil pengungkapan kasus Narkoba di markas Polres setempat, selasa (4/7) siang.

    Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, mengatakan, dari hasil pengungkapan, diamankan 3 (tiga) orang tersangka dengan beberapa barang bukti.

    Tiga tersangka tersebut yakni UM (47) seorang Wiraswasta beralamat Tiyuh Pagar Dewa Kec. Pagar Dewa, RS (51) warga Kampung Menggala Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang dan WS (25) Warga Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar.

    Kapolres memaparkan kronologis Penangkapan para tersangka, dilakukan penangkapan awal tersangka UM pada selasa 27 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 wib di Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa.

    Di kediaman tersangka UM petugas menemukan satu buah Box plastik yang dililit lakban warna hitam yang di didalam berisi 62 bungkus klip shabu dengan total jumlah bruto 11,74 Gram dan uang tunai sebesar Rp. 1.567.000, dan diakui UM bahwa barang didapat dari tersangka RS.

    Lebih lanjut saat dilakukan pemeriksaan Handphone tersangka UM, ditemukan percakapan Whatsapp antara tersangka UM dengan tersangka WS, dimana isi percakapan tersebut tersangka WS beberapa kali meminta sejumlah uang kepada tersangka UM.

    “WS ini meminta sejumlah uang kepada UM untuk setoran mengatasnamakan Pejabat Polri Dirnarkoba, Kapolres Tubaba dan Kasat Narkoba Polres Tubaba, agar kegiatan jual beli Narkoba yang di jalankan Tersangka UM tetap aman.” Imbuhnya.

    Kemudian pada selasa (27/6) sekira pukul 20.00 wib anggota Opsnal Narkoba melakukan penangkapan terhadap WS di kontrakannya di tiyuh Daya asri Kecamatan Tumijajar.

    “Dari tersangka WS ini, diamankan Barang Bukti 1 buah buku Rekening Bank BNI an. WS berikut ATM, 1vbuah Kartu Pers Mitra TV Lampung an. WS dan 1 (satu) HP android milik WS.” Ujar Kapolres.

    Selanjutnya, Pengembangan keterangan tersangka UM, Kasat Resnarkoba bersama Anggota bergerak cepat menuju Tiyuh Penumangan Kec. Tulang Bawang Tengah, untuk mengejar tersangka RS.

    Sekira jam 16.30 WIB anggota Satresnarkoba berhasil menangkap RS sedang mengendarai motor, dan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip besar yang di dalamnya terdapat Shabu seberat 21,39 Gram yang terbungkus 2 lembar tisu di dalam 1 bungkus kotak rokok.

    “Kurang lebih 1×24 jam kemudian kita dapatkan target (barang bukti) yang lebih besar kurang lebih 21,39 Gram,” ungkapnya.

    Kasat Narkoba mengungkapkan saat ini jajarannya baru menangkap Tiga orang tersangka, yakni UM dan RS dengan Barang Bukti sebanyak 33,13 Gram, namun Polres Tulang Bawang Barat masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

    Sehingga Tersangka UM dan Tersangka RS untuk rencana pasal yang akan disangkakan dengan peran masing masing yaitu dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.

    Sedangkan untuk tersangka WS dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red)

  • Kunjungan Ke Polres Tubaba, Ketua PWI: Selamat Bertugas Kapolres Baru

    Kunjungan Ke Polres Tubaba, Ketua PWI: Selamat Bertugas Kapolres Baru

    Tulang Bawang Barat (SL) – Dalam rangka menjalin kemitraan guna sinergitas organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tulang Bawang Barat dan jajaran Mapolres setempat, Ketua PWI Tubaba melakukan kunjungan silahturahmi yang diterima langsung oleh Kapolres AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK, pada Rabu, 25 Agustus 2021.

    Dalam obrolan santai yang berlangsung di aula Mapolres Tulang Bawang Barat juga dihadiri Dandim 0412/LU Letkol. Inf. Harry Prabowo, SE.

    Pada kesempatan itu Kapolres Tulang Bawang Barat mengatakan, dirinya berharap dapat menjalin kebersamaan kedepannya agar tetap bersinergi besama awak media dalam membangun kemitraan guna kemajuan Kabupaten Tulang Bawang Barat.

    “Saya berterima kasih atas kunjungan Ketua PWI, serta meminta dukungan seluruh pengurus PWI Tuubaba dalam pelaksanaan tugas saya di wilayah Tubaba, bisa menjalin mitra kerjasama”, harapnya.

    Lanjutnya, kemitraan yang sudah terjalin selama ini sudah sangat baik antara PWI Tubaba dan Polres Tulang Bawang Barat sehingga dirinya berharap kedepan tetap berkesinambungan.

    “Hubungan baik PWI dengan Mapolres selama ini saya sudah mengetahuinya dan saya berharap kedepan ini tetap terjalin baik,” ucapnya.

    Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tulang Bawang Barat menyampaikan ucapan selamat datang di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai kepada Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK.

    “Selamat bertugas di Kabupaten Tubaba semoga dengan kehadiran bapak Sunhot P Silalahi sebagai Kapolres Tubaba dapat memberikan rasa aman, tentram dan damai bagi warga masyarakat setempat,” kata Edi Zulkarnain.

    Edi juga mengapresiasi kinerja kepolisian selama ini dan berharap kedepan akan semakin baik lagi. “Jadi selama ada Mapolres banyak perubahan di Tubaba baik dari situasi keamanan hingga suasana ketentraman yang kondusif, ini sangat kami banggakan selaku bagian dari pada masyarakat Tubaba,” pungkasnya. (angga)

  • Pastikan Operasi Lilin Krakatau 2020 Lancar, Kapolres Cek Personel dan Sarana Pendukung

    Pastikan Operasi Lilin Krakatau 2020 Lancar, Kapolres Cek Personel dan Sarana Pendukung

    Tulang Bawang (SL) – Polres Tulang Bawang melakukan pengecekan terakhir kesiapan pelaksanaan Operasi, baik pada aspek personel maupun sarana dan prasarana (Sarpras), serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda dan Mitra Kamtibmas lainnya, Polres Tulang Bawang menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Krakatau 2020.

    Apel Gelar Pasukan ini berlangsung hari Senin (21/12/2020), pagi di lapangan Mapolres setempat.

    Kapolres Tulang Bawang AKBP. andy Siswantoro, S.I.K saat memimpin apel tersebut mengatakan, Operasi Lilin Krakatau-2020 ini merupakan Operasi Kepolisian Terpusat dari Mabes Polri yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia guna melaksanakan pengamanan (Pam) perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

    “Operasi Lilin Krakatau-2020 ini akan berlangsung selama 15 hari, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 04 Januari 2021,” ujar AKBP. Andy.

    Lebih lanjut AKBP. Andy mengatakan, dalam pelaksanaannya mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis, serta penegakan hukum secara tegas dan profesional. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran Covid-19, sehingga masyarakat dapat merayakan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dengan rasa aman dan nyaman.

    Pelaksanaan pengamanan ini tidak boleh dianggap sebagai agenda rutin tahunan biasa, sehingga menjadikan kita cenderung under estimate dan kurang waspada terhadap setiap dinamika perkembangan masyarakat, apalagi di masa pendemi Covid-19 saat ini.

    “Kita semua harus peduli, jangan sampai kegiatan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 menimbulkan klaster-klaster baru penyebaran Covid-19,” tegas AKBP. Andy.

    Sekecil apapun peran yang diberikan kepadamu, itu akan memberi catatan sejarah bagi perjalanan hidupmu, yang suatu saat bisa kamu torehkan dan ceritakan kepada anak cucumu kelak.(Mardi)

  • Polres Tuba Sita 36 Bungkus Sabu dari Bandar Narkoba di Banjar Margo

    Polres Tuba Sita 36 Bungkus Sabu dari Bandar Narkoba di Banjar Margo

    Tulang Bawang Barat (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap HA alias JA (38), yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu.

    Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap Satresnarkoba hari Selasa (14/8/18) sekira pukul 14.00 WIB saat sedang berada di rumahnya.

    “HA alias JA yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Boby.

    Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat, yang mengatakan bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika jenis sabu.

    “Berbekal informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku ada di rumah, anggota kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan, serta ditemukan narkotika jenis sabu, selanjutnya pelaku beserta BB (barang bukti) dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” urai Iptu Boby.

    “Dari tangan pelaku, petugas kami berhasil mengamankan BB berupa narkotika jenis sabu sebanyak 32 bungkus klip plastik kecil, 4 bungkus klip plastik sedang, timbangan digital merk CHQ HWH dan HP (handphone) nokia”, tambahnya.

    “Saat ini, pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruang Satnarkoba Polres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tutupnya. (Robert)

  • Polres Tulang Bawang Launching Batas Hiburan Orgen Tunggal, Ini Isi Kesepakatan Bersamanya

    Polres Tulang Bawang Launching Batas Hiburan Orgen Tunggal, Ini Isi Kesepakatan Bersamanya

    Tulang Bawang (SL) – Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang bersama masyarakat (tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan pemilik/pengusaha orgen tunggal) yang ada di Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat, membuat kesepakatan bersama tentang batas kegiatan hiburan masyarakat di malam hari, pada Rabu (25/7/18) sekira pukul 10.15 WIB, bertempat di GSG (gedung serba guna) Wira Satya Mapolres Tulang Bawang.

    Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Tulang Bawang Kompol Djoni Aripin, S.Sos, MM bersama Asisten I Pemkab Tulang Bawang Dr. Drs. Akhmad Suharyo, M.Si dan Asisten I Pemkab Tulang Bawang Barat Agus Subagiyo, S.Sos.

    Wakapolres dalam sambutannya mengatakan, tujuan dibuatnya kesepakatan ini adalah agar kita sama-sama bisa mengontrol dan mengawasi kegiatan masyarakat, terutama kegiatan hiburan yang dilaksanakan pada malam hari.

    “Sehingga tidak ada lagi celah bagi para pelaku peredaran gelap narkotika, untuk melancarkan aksinya dan mencegah terjadinya perjudian serta penjualan miras (minuman keras) di tempat orang hajatan,” ujar Kompol Djoni.

    Wakapolres menambahkan, ada lima poin yang menjadi kesepakatan yang dibuat hari ini dan kiranya bisa ditaati oleh semua pihak, terutama seluruh warga masyarakat yang ada di Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat.

    1. Pertama batas waktu kegiatan adalah pukul 18.00 WIB dan dapat dilanjutkan sampai pukul 21.00 WIB dengan menggunakan lagu-lagu kearifan lokal.
    2. Keduankegiatanyang mendapatkan pengecualian adalah kegiatan yang bersifat budaya adat tradisional/klasik dan bersifat religius.
    3. Ketiga dilarang menyajikan miras/narkoba, dilarang dengan nada disco/tarian yang bertentangan dengan keperibadian bangsa indonesia, dilarang mengadakan sambutan bersifat politik dan mengadakan perjudian dalam bentuk apapun.
    4. Keempat bilamana terdapat penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat ini, kami yang bertanda tangan dalam kesepakatan wajib menegur, menghimbau dan mengingatkan tuan rumah untuk dapat dibubarkan acaranya.
    5. Kelima akan dibentuk tim terpadu pengawas kegiatan di malam hari,” terang Kompol Djoni.

    Adapun tugas dari tim terpadu yaitu mensosialisasikan kesepakatan tersebut, berkumpul dan berkoordinasi di polsek setempat. Apabila ada kegiatan masyarakat yang telah melewati batas waktu yang sudah ditetapkan dan menghimbau agar kegiatan tersebut dibubarkan dan berperan aktif secara persuasif untuk menghimbau/membubarkan kegiatan masyarakat (hiburan orgen tunggal) yang melebihi batas waktu di malam hari.

    Tampak hadir dalam kegiatan ini, Wakapolres, Asisten I Pemkab Tulang Bawang, Asisten I Pemkab Tulang Bawang Barat, Dandim 0426 Tulang Bawang yang diwakili Kasdim, Dandim 0412 Lampung Utara yang diwakili oleh Danramil Tulang Bawang Tengah, Kabag Kesbangpol Tulang Bawang, Kasat Pol PP Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat, Ketua Abdesi Tulang Bawang, Ketua MUI Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat, Ketua FPI Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat, Ketua FKUB Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat, Ketua Muhammadiyah Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat, Tokoh Masyarakat Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat, Kanit Binmas Polsek jajaran serta para pengusaha hiburan orgen tunggal Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat. (Robert)

  • Ratusan Peserta Ikuti Drag Bike Championship 2018 Polres Tuba

    Ratusan Peserta Ikuti Drag Bike Championship 2018 Polres Tuba

    Tulang Bawang Barat (SL) -Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang menggelar lomba Drag Bike Championship 2018. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari (21/7 – 22/7), bertempat di sirkuit non permanen Pemda Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

    Hadir dalam kegiatan ini Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si, Ketua IMI (ikatan motor indonesia) Lampung Handitya Narapati. SZP, SH, Ketua IMI Tulang Bawang Barat Merdiyan, SE dan Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Leksan Ariyanto, SIK.

    Ketua IMI Lampung dalam sambutannya mengatakan, event ini merupakan sosialiasi safety riding dalam mengendarai sepeda motor, sekaligus untuk memperkenalkan wisata yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

    Ditempat yang sama, Kapolres Tulang Bawang dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian Expo Jambore Lintas Komunitas II untuk memperingati Hari Bhayangkara ke 72.

    “Saya harapkan kepada seluruh peserta lomba, tetap junjung tinggi sportivitas dalam bertanding, utamakan keselamatan dalam berkendaraan dan tetap jalin silaturahmi antar sesama. Jangan berpikir sebagai juara saja, yang terpenting adalah kebersamaan,” ujar AKBP Raswanto.

    Lanjutnya, sebanyak 350 peserta yang ikut serta dalam event ini. Mereka bukan saja berasal dari wilayah yang ada di Provinsi Lampung, tetapi ada juga peserta yang berasal dari luar daerah seperti Provinsi Sumatera Selatan dan Jawa Timur.

    Ada tiga kelas yang diperlombakan, yaitu kelas point (open), kelas open dan kelas lokal.

    “Kelas point open terdiri dari bebek 4 tak TU 130 cc, bebek 4 tak TU 200 cc, matic TU s/d 200 cc dan sport ninja standart s/d 155 cc, untuk kelas open terdiri dari FFA campuran 250 cc, Bracket time 9″, Bracket time 10″, Bracket time 11″, sport 2 tak TU s/d 155 cc, bebek 2 tak TU 130 cc (non build up), bebek 4 tak TU 115 cc dan RX King frame standart 140 cc (knalpot bebas), sedangkan untuk kelas lokal terdiri dari sport ninja frame standart s/d 155 cc pemula, RX King chamber 140 cc pemula, bebek 2 tak standart 116 cc pemula, matic 130 cc (mp7) pemula, bebek 4 tak TU 155 cc, matic TU 155 cc, FU standart 147 cc, matic 130 cc (khusus wanita), sport honda TU s/d 200 cc (frame standart) dan bebek 4 tak 200 cc (non dohc),” terang AKBP Raswanto.

    Kapolres menambahkan, tujuan diadakannya event ini adalah untuk menyeleksi bakat muda di bidang balap motor dan sebagai motivasi jiwa muda yang hobi balap motor, agar tidak melanggar hukum dengan balapan liar di jalan raya.

    “Para pemenang, akan mendapatkan tropy, piagam dan uang pembinaan serta juara umum juga mendapatkan sepeda motor honda revo,” tukasnya. (Robert)