Tag: Polres Tulang Bawang

  • Polres Tulang Bawang Tangkap 13 Pelaku Narkoba

    Polres Tulang Bawang Tangkap 13 Pelaku Narkoba

    Tulang Bawang, sinarlampung.co Satresnarkoba Polres Tulang Bawang menangkap 13 tersangka karena terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Satu pelaku kini dalam proses pengejaran.

    “Total ada 13 tersangka dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,5 gram yang kami amankan dari 10 laporan dalam ungkap kasus periode Januari 2024 ini,” kata Kasat Narkoba Polres Tulangbawang, AKP Indik Rusmono, Kamis, 1 Februari 2024.

    Dia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memburu seorang perempuan dan merupakan residivis peredaran barang terlarang di wilayahnya. Perempuan berinisial AT (48) merupakan warga Kampung Agungdalem, Kecamatan Banjarmargo, Tulang Bawang.

    Menurut dia, pihaknya sempat melakukan upaya penangkapan terhadapnya. Namun, upaya itu gagal lantaran pelaku sudah tidak berada di rumah dan hanya mengamankan barang bukti sabu-sabu, plastik pembungkus sabu, timbangan digital, uang tunai, dan alat hisap sabu.

    “Saat dilakukan penggrebekan di rumah DPO yang merupakan residivis bandar narkoba ini, petugas mengamankan timbangan digital dan sabu-sabu seberat 0,66 gram,” kata dia.

    Dia menjelaskan, 10 laporan yang berhasil diungkap itu berasal dari enam laporan di wilayah Kecamatan Banjarmargo, dua laporan di Kecamatan Banjaragung, dan masing-masing satu laporan di wilayah Kecamatan Menggala dan Gedungaji.

    “Peran mereka yang ditangkap ini didominasi bandar dan kurir,” kata Indik. (Mardi)

  • Jadi Bandar Sabu, Seorang Kakek Ditangkap Polisi

    Jadi Bandar Sabu, Seorang Kakek Ditangkap Polisi

    Tulang Bawang, (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang kakek yang menyambi menjadi bandar sabu.

    Kakek yang ditangkap ini berinisial MY (54), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

    “Hari Sabtu (15/07/2023), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami menangkap seorang kakek yang nyambi menjadi bandar narkotika jenis sabu. Kakek tersebut ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Gedung Bandar Rejo,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (19/07/2023).

    Baca Juga: Nunggak Uang Komite Ijazah Siswa SMAN 1 Pesawaran Ditahan Sekolah

    Dari tangan kakek ini, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram, plastik klip kosong, dan masker wajah warna hitam.

    Menurutnya, penangkapan terhadap kakek yang nyambi jadi bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di Kampung Gedung Bandar Rejo sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

    “Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan, serta dari dalam rumah tersebut disita BB berupa narkotika jenis sabu sekaligus menangkap pemilik rumahnya,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

    Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, kakek yang nyambi jadi bandar narkotika saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Aris. (Red)

  • Kapolda Lampung Pecat Dua Bintara Polres Tulang Bawang

    Kapolda Lampung Pecat Dua Bintara Polres Tulang Bawang

    Tulang Bawang, (SL) – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengeluarkan surat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada dua Bintara Polres Tulang Bawang.

    Surat Pemberhentian tertuang dalam dua Keputusan Kapolda Lampung, yakni Nomor :KEP/191/IV/2023, tanggal 11 April 2023 dan Nomor :KEP/237/V/2023, tanggal 24 Mei 2023.

    Tindak lanjut Keputusan Kapolda tersebut, dieksekusi melalui upacara PTDH Briptu JP (30), Bamin Sium, Banit Sat Binmas, dipimpin Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, kamis (6/7) lalu.

    “Dua orang personel Polres Tulang Bawang yang di PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Lampung adalah Briptu JP (30), jabatan terakhir Bamin Sium, dan Briptu BH (30), jabatan terakhir Banit Sat Binmas,” kata Kapolres saat memimpin langsung Upacara PTDH.

    Lanjutnya, untuk Briptu JP telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011, serta sejak tanggal 11 April 2023 yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.

    Sedangkan Briptu BH telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 8 huruf B Perpol Nomor 7 tahun 2022, serta sejak tanggal 24 Mei 2023 yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.

    “Upacara PTDH ini, merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran, baik itu disiplin maupun kode etik kepolisian,” papar perwira dengan melati dua dipundaknya.

    Kapolres berpesan, agar kedepannya tidak ada lagi personel Polres dan Polsek jajaran yang dilakukan Upacara PTDH seperti ini. Untuk itu marilah kita ambil hikmah dan pembelajaran.

    “Kepada seluruh personel Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran, jadikan Upacara PTDH ini sebagai introspeksi dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional, serta bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Alumni Akpol 2001. (Red)

  • Bawa Sabu, Warga Rajabasa Ditangkap Polisi

    Bawa Sabu, Warga Rajabasa Ditangkap Polisi

    Tulang Bawang, (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, meringkus penyalahguna narkotika jenis sabu, DS (34), seorang wiraswasta warga Rajabasa, Bandar Lampung, senin (19/6) lalu.

    “Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini ditangkap saat berada di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.” Ujar Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (22/06).

    AKP Aris mengatakan, dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,16 gram, handphone (HP) merek Oppo warna biru, dan kotak rokok merek Menara.

    “Penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, berdasarkan Informasi bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika.” Imbuh AKP Aris.

    AKP Aris menambahkan, setelah dipastikan pria dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sedang berada di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

    Hasilnya, ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Menara.

    Pelaku saat ini masih proses pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.” pungkasnya. (Red)

  • Pembobol Alfamart Ditangkap Polsek Banjar Agung dan Tekab 308, Ternyata Pelaku Residivis

    Pembobol Alfamart Ditangkap Polsek Banjar Agung dan Tekab 308, Ternyata Pelaku Residivis

    Tulang Bawang (SL)-Pelaku pencurian dengan pemberataan (curat) alfamart berhasil ditangkap Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang di daerah Banjit, Kabupaten Way Kanan, selasa 02 februari 2022 pukul 02:00 Wib.

    “Pelaku curat yang berhasil ditangkap oleh petugas kami bersama Tekab 308 Polres yakni berinisil MN (24), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Rimba Jaya, Kampung Campang Delapan, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan,” ujar Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, mewakili Kapolres Tulang Bawang.

    Alfamart yang menjadi korban aksi curat berada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Kapolsek menjelaskan aksi curat terjadi hari selasa 28 desember 2021 yang dilakukan oleh pelaku bersama dengan rekannya berinisial A yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO)

    Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku masuk ke dalam Alfamart dengan cara memanjat pohon rambutan yang ada dibagian belakang, lalu membuka atap toko dengan menggunakan kunci masuk ke dalam, mencuri barang-barang dagangan serta uang tunai sebanyak Rp 12.148.778,- (dua belas juta seratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah). Pelaku kemudian keluar lewat tempat yang sama dan kabur.

    “Akibat kejadian curat ini, total kerugian yang dialami oleh PT Sumber Alfaria Trijaya selaku pemilik toko Alfamart ditaksir sebesar Rp 28.157.266,- (dua puluh delapan juta seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh enam rupiah),” ujar Kompol Mutolib.

    Tambahnya, pelaku curat yang berhasil ditangkap merupakan residivis kasus curat toko alfamart pada tahun 2020, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Red)

  • Polres Tulang Bawang Dapat Hadiah Dari Kapolda dan Wakapolda Lampung

    Polres Tulang Bawang Dapat Hadiah Dari Kapolda dan Wakapolda Lampung

    Tulang Bawang (SL)- Bukti keseriuan Polres Tulang Bawang dalam kegiatan vaksinasi Covid-19 membuahkan hasil yang sangat membanggakan karena mendapatkan hadiah berupa sepeda motor dari Kapolda Lampung, Irjen Pol Drs. Hendro Sugiatno, MM, dan Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Drs. Subiyanto. Penyerahan hadiah tersebut berlangsung hari Rabu 08 Desember 202, pukul 14.00 WIB, di Hotel Golden Tulip Springhill, Bandar Lampung.

    “Kemarin siang, saya menerima langsung pemberian hadiah berupa sepeda motor dari Kapolda dan Wakapolda Lampung yang berlangsung di Hotel Golden Tulip Springhill, Bandar Lampung,” ujar Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (09/12/2021).

    Pemberian hadiah ini, lanjut AKBP Hujra, tidak semua Polres yang mendapatkannya, hanya Polres dengan pencapaian vaksinasi tertinggi saja, yakni Polres Lampung Timur, Polres Lampung Tengah, dan Polres Tulang Bawang.

    Kapolres mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel Polres Tulang Bawang, personel TNI dan tenaga kesehatan (nakes) yang telah dengan serius dan sungguh-sungguh melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19.

    “Terima kasih rekan-rekan. Prestasi capaian vaksin tetap kita pertahankan. Tetap semangat dan tingkatkan prestasi ini untuk dosis kedua,” ucap AKBP Hujra.

    Ia menambahkan, sampai dengan saat ini Kabupaten Tulang Bawang berada di urutan ketiga dalam capaian vaksinasi Covid-19 di Provinsi Lampung. Untuk dosis pertama, warga yang telah divaksin sebanyak 76,41 persen atau 238.810 orang, sementara untuk dosis kedua, sebanyak 36,44 persen atau 113.879 orang. (/Red)

  • Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Pemuda Ini Diringkus Polres Tulang Bawang

    Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Pemuda Ini Diringkus Polres Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL) – Seorang pemuda berinisial AP (22), berprofesi wiraswasta, warga Jalan V, Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

    Pemuda tersebut ditangkap Sabtu, 16 Oktober 2021, pukul 21.00 WIB, di sebuah warung di pinggir Jalan V, Kelurahan Ujung Gunung Ilir, karena nyambi sebagai bandar narkotika.

    “Sabtu malam petugas kami menangkap seorang pemuda yang nyambi menjadi bandar narkotika jenis sabu saat sedang berada di sebuah warung di pinggir Jalan V, Kelurahan Ujung Gunung Ilir,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis, 21 Oktober 2021.

    Lanjut AKP Anton, dari tangan bandar narkotika ini petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,09 gram, tabung kaca pyrex, dua buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), alat hisap sabu (bong), dua buah plastik yang berisi beberapa bungkus plastik klip kosong, kantong kain warna hitam, beberapa lembar kertas bukti transfer, dompet berwarna hitam, dan uang tunai sebanyak Rp780 ribu.

    Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap seorang pemuda yang nyambi jadi bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di sebuah warung yang berada di pinggir Jalan V, Kelurahan Ujung Gunung Ilir, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

    “Saat petugas kami tiba di tempat tersebut, ada seorang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu, bong, pyrex, plastik klip kosong, dan uang tunai,” jelas AKP Anton.

    Saat ini pemuda yang nyambi jadi bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*/Mardie)

  • Polres Tulang Bawang Vaksinasi Ratusan Pelajar di Dua Lokasi Berbeda

    Polres Tulang Bawang Vaksinasi Ratusan Pelajar di Dua Lokasi Berbeda

    Tulang Bawang (SL) – Polres Tulang Bawang membuka gerai vaksin di sekolah-sekolah dengan sasaran utama para pelajar yang berada di wilayah hukumnya.

    Gerai vaksin Covid-19 ini dilaksanakan hari Senin, 04 Oktober 2021, pukul 08.00 WIB s/d pukul 15.00 WIB di dua lokasi yang berbeda.

    “Hari ini kami membuka gerai vaksin di dua lokasi yang berbeda dengan sasaran utama para pelajar. Lokasi yang pertama berada di SMP Negeri 2 Banjar Agung, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, dan lokasi kedua berada di SMP Negeri 2 Banjar Margo, Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena.

    Lanjut AKBP Hujra, sebanyak 436 dosis vaksin sinovac kami siapkan untuk kegiatan vaksinasi ini. Adapun rinciannya di gerai vaksin SMP Negeri 2 Banjar Agung sebanyak 310 orang yang berhasil divaksin, dan di gerai vaksin SMP Negeri 2 Banjar Margo sebanyak 126 orang yang berhasil divaksin.

    Kapolres menjelaskan, kegiatan vaksinasi ini akan terus dilakukan baik di sekolah-sekolah maupun tempat keramaian yang mudah dijangkau oleh warga.

    “Kegiatan vaksinasi di sekolah-sekolah dengan sasaran utama para pelajar terus kami lakukan untuk mendukung kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) yang sudah mulai dilaksanakan, sehingga tidak terjadi klaster baru di sekolahan,” jelas AKBP Hujra.

    Kapolres berharap, semakin banyak warga yang sudah divaksinasi covid-19, semakin cepat terbentuknya herd immunity sehingga bisa menekan laju penyebaran covid-19 di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

    Ia menambahkan, walaupun warga sudah divaksin covid-19 tetapi tetap jangan kendor untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang telah ditentukan oleh pemerintah yakni 5M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Membatasi mobilitas). (*/Mardie)

  • Gelar Operasi Patuh Krakatau 2021 di Pasar Unit 2, Satlantas Polres Tulang Bawang Bagikan Ini

    Gelar Operasi Patuh Krakatau 2021 di Pasar Unit 2, Satlantas Polres Tulang Bawang Bagikan Ini

    Tulang Bawang (SL) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang membagikan masker, stiker dan leaflet pada pelaksanaan operasi Patuh Krakatau 2021 di wilayah hukumnya.

    Pembagian masker, stiker dan leaflet tersebut berlangsung Kamis, 30 September 2021, pukul 09.00 WIB s/d selesai, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Km 145, Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

    “Hari ini Subsatgas 3 (Preemtif) Operasi Patuh Krakatau 2021 membagikan masker, striker, dan leaflet kepada para pengendara yang melintas di Jalintim, Km 145, Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” ujar Kasat Lantas AKP Suhardo, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.

    Lanjut AKP Suhardo, adapun rinciannya yakni sebanyak 250 pcs masker, 50 lembar stiker, dan 75 lembar leaflet. Selain itu petugasnya juga memberikan imbauan kepada para pengendara untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang berlaku.

    Kasat Lantas menjelaskan, pada pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2021 sasaran utamanya adalah para pengendara yang tidak disiplin mematuhi prokes, dan pengendara yang tidak disiplin dalam berlalu lintas.

    “Dengan dilaksanakannya Operasi Patuh Krakatau 2021 ini, diharapkan masyarakat dapat mematuhi dan mentaati peraturan lalu lintas, serta prokes yang berlaku. Sehingga dapat mengurangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas AKP Suhardo.

    Operasi Patuh Krakatau 2021 ini akan berlangsung sampai dengan tanggal 03 Oktober 2021 mendatang, untuk itu diimbau kepada warga masyarakat untuk tetap disiplin mematuhi prokes dan disiplin dalam berlalu lintas. (mardie)

  • Bripda Dio Oktavianus Raih Mendali Emas di PON XX Papua

    Bripda Dio Oktavianus Raih Mendali Emas di PON XX Papua

    Tulang Bawang (SL) – Polres Tulang Bawang patut merasa bangga karena salah satu personelnya yang mengikuti pertandingan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua sukses meraih medali emas. Personel tersebut adalah Bripda Dio Oktavianus yang berdinas di Satuan Samapta. Dia turun pada cabang olahraga (Cabor) Hapkido Senior Under 58 kg putra untuk kontingen Provinsi Lampung.

    Bripda Dio berangkat mengikuti PON XX di Papua pada Rabu, 22 September 2021, dan suskes meraih medali emas pada Sabtu, 25 September 2021, di Suni Garden Lake Hotel dan Resort, Sentani, Papua.

    Perjuangan Bripda Dio dalam meraih medali emas yakni pada perempat final, ia berhasil mengalahkan atlet dari Kalimantan Timur (Kaltim), Wahyu Adi Setiawan, dengan skor 17-0. Di semifinal, Bripda Dio sukses mengalahkan Luqman Ar-Rosyid, yang merupakan atlet dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan skor 10-6. Serta dibabak final, Bripda Dio berhasil mengalahkan atlet dari Sumatera Barat (Sumbar), Ahmad Falih Ardin, dengan skor 24-8. Dengan hasil tesebut ia berhak membawa pulang medali emas dari Cabor Hapkido.

    Mengetahui personelnya sukses meraih medali emas di Cabor Hapkido pada PON XX di Papua, Kasat Sabhara Iptu Samsul Bahri, S.AP, merasa bangga dan terharu atas torehan prestasi tersebut. “Saya merasa bangga dan terharu atas torehan prestasi Bripda Dio Oktavianus pada ajang PON XX di Papua, karena secara tidak langsung telah membesarkan nama Polres Tulang Bawang, dan khususnya Satuan Samapta tempatnya berdinas sehari-hari,” ujar Iptu Samsul mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin, 27 September 2021.

    Sementara itu ditempat terpisah, Bripda Dio saat dihubungi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya hingga bisa mengikuti PON XX di Papua. “Prestasi yang saya raih ini, merupakan hasil dari kerja keras dan latihan yang telah digelutinya sejak tahun 2015,” ucapnya.

    Bripda Dio berharap semoga PON XXI tahun 2024 di Aceh nanti bisa mempertahankan prestasinya, dan ia juga memohon doa agar selalu diberikan kesehatan sampai pertandingan selanjutnya. (mardie)