Tag: Polres Tulang Bawang

  • AKBP Hujra Soumena: Langgar Kesepakatan Bersama Akan Kami Tindak

    AKBP Hujra Soumena: Langgar Kesepakatan Bersama Akan Kami Tindak

    Tulang Bawang (SL) – Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, menghadiri kegiatan rapat evaluasi protokol kesehatan (prokes) di tempat hajatan/pesta.

    Kegiatan rapat tersebut dilaksanakan Selasa, 28 September 2021, pukul 09.00 WIB s/d pukul 11.35 WIB, di ruang rapat Sekretariat Daerah Tulang Bawang, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, yang dihadiri langsung oleh forkopimda, serta diikuti para camat, Kapolsek, lurah, dan Kepala Kampung (Kakam) secara virtual di kantor Kecamatan masing-masing.

    Sekda Tulang Bawang Ir Anthony dalam sambutannya mengatakan, para camat untuk tetap melaporkan perkembangan situasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing dan berkoordinasi dengan para Kakam, Tokoh Agama (Toga), Tokoh Adat (Todat), serta Tokoh Masyarakat (Tomas).

    “Para Camat harus peduli dengan pesta-pesta yang melanggar kesepakatan bersama hingga larut malam di wilayahnya masing-masing,” ucap Ir Anthony.

    Lanjutnya, ia berharap pertemuan ini menghasilkan penekanan-penekanan di lapangan yang bisa membuat masyarakat tetap taat aturan dan kesepakatan bersama terkait pelaksanaan hajatan/pesta.

    Ditempat yang sama, Kapolres mengatakan, pihak Polres mengharapkan koordinasi dan kerjasama untuk penanganan kebijakan yang telah disepakati bersama mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini.

    “Kami akan tegas mengenai kesepakatan bersama, jika dalam aturan ada poin-poin yang dilanggar oleh pihak shohibul hajat,” ucap AKBP Hujra.

    Lanjutnya, poin-poin yang tercantum di dalam kesepakatan bersama, wajib untuk ditaati oleh pihak shohibul hajat sesuai dengan PPKM saat ini.

    Diantaranya, kegiatan hiburan orgen/musik di tempat hajatan/pesta yang digelar oleh shohibul hajat kalau sudah waktunya berhenti ya harus berhenti.

    “Di dalam kesepakatan bersama telah disebutkan, kegiatan hiburan orgen/musik di tempat hajatan/pesta hanya sampai jam 5 sore. Kalau sudah jam segitu ya harus berhenti dan tidak ada lagi yang sampai malam hari,” papar AKBP Hujra.

    Ia menambahkan, apabila nanti masih ditemukan ada pihak shohibul hajat yang melanggar kesepakatan bersama, kami dari pihak Polres tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(*/mardie)

  • Cekik dan Paksa Berhubungan Intim di Kebun Sawit, Pria Ini Terancam 9 Tahun Penjara

    Cekik dan Paksa Berhubungan Intim di Kebun Sawit, Pria Ini Terancam 9 Tahun Penjara

    Tulang Bawang (SL) – Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang menangkap pelaku tindak pidana cabul terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang terjadi di kebun sawit. Pelaku cabul ini ditangkap, Kamis, 23 September 2021, pukul 22.30 WIB, saat bersembunyi di Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng.

    “Identitas dari pelaku cabul yang ditangkap yakni berinisial SY (35), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat, 24 September 2021

    Kapolsek menjelaskan, kejadian tindak pidana cabul ini bermula korban berinisial P (39), warga Kecamatan Gedung Meneng, Minggu, 12 September 2021, membantu tetangganya yang sedang hajatan, lalu pukul 15.00 WIB, pulang ke rumahnya untuk mandi dan sholat.

    Pukul 17.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban dan mengaku bahwa dirinya disuruh untuk menjemput korban karena di tempat acara banyak kerjaan. Pelaku dan korban lalu berangkat dengan menggunakan satu unit sepeda motor yang dibawa oleh pelaku menuju ke tempat hajatan.

    Di tengah perjalanan tepatnya di kebun sawit, pelaku menghentikan laju sepeda motornya secara mendadak sehingga korban terjatuh dari motor. Tiba-tiba pelaku langsung mencekik korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.

    “Korban melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun pelaku terus berusaha menindih dan mencium korban hingga pelaku sempat mengeluarkan alat kelaminnya. Usaha korban akhirnya berhasil setelah memukul pelaku dengan menggunakan pelepah pohon sawit yang mengakibatkan pelaku kesakitan,” jelas Iptu Eman.

    Korban lalu melarikan diri melewati kebun singkong untuk mencari pertolongan dan sampai di rumah dengan selamat. Keesokan harinya, tepatnya Senin, 13 September 2021, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas.

    Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 289 KUHPidana tentang tindak pidana perbuatan cabul. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (mardi)

  • Tempat Transaksi Narkotika, Sebuah Rumah di Rawa Jitu Timur Kena Grebek Polisi

    Tempat Transaksi Narkotika, Sebuah Rumah di Rawa Jitu Timur Kena Grebek Polisi

    Tulang Bawang (SL) – Sebuah rumah yang berada di Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres setempat.

    Penggerbekan rumah tersebut berlangsung, Jumat, 17 September 2021, pukul 03.00 WIB, dan berhasil menangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah.

    “Jumat dini hari, petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Kampung Bumi Dipasena Makmur. Dari penggerbekan tersebut berhasil ditangkap pria berinisial AM (35), yang berprofesi nelayan,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa, 21 September 2021

    Lanjut AKP Anton, selain itu, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram, dan satu buah pipa kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu.

    Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Timur. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah di Kampung Bumi Dipasena yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

    “Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil ditangkap seorang nelayan serta turut disita BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

    Saat ini nelayan tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (mardi)

  • Operasi Patuh Krakatau 2021, Ini Sasaran Polres Tulang Bawang

    Operasi Patuh Krakatau 2021, Ini Sasaran Polres Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL) – Keselamatan dalam berlalu lintas dan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 memang sering diabaikan bahkan tidak dianggap penting. Kesadaran masyarakat dan pengguna jalan, baik pejalan kaki, pengendara kendaraan bermotor, maupun pengguna jalan lainnya masih sangat rendah.

    “Untuk itu seluruh personel Polri terutama lalu lintas menyelenggarakan Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Patuh Krakatau 2021 selama 14 hari dan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia,” kata Wakapolres Kompol Nelson F Manik, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumenan, SIK, MH, saat membacakan amanat Kapolda Lampung Irjen Pol Drs. Hendro Sugiatno, MM, pada apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2021, Senin, 20 September 2021, pukul 08.00 WIB, di lapangan Mapolres setempat.

    Lanjut Kompol Nelson, Operasi Patuh Krakatau 2021 ini dimulai sejak hari ini tanggal 20 September sampai 03 Oktober 2021, yang mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta simpatik humanis untuk meningkatkan simpatik masyarakat terhadap Polri khususnya Polantas.

    Wakapolres menjelaskan, adapun sasaran Operasi Patuh Krakatau 2021 adalah masyarakat yang tidak mematuhi penerapan prokes Covid-19 dan masyarakat yang tidak disiplin dalam berlalu lintas.

    Sedangkan, tujuan dari dilaksanakannya Operasi Patuh Krakatau 2021 yaitu :

    1. Menurunnya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
    2. Kelancaran dan keselamatan lalu lintas yang lebih baik.
    3. Memutus mata rantai penyebaran corona virus disease (Covid-19). (*/mardi)

  • Rampas HP Pelajar di Lapangan Bola, Dua Pemuda Asal Tulang Bawang Dibekuk Polisi

    Rampas HP Pelajar di Lapangan Bola, Dua Pemuda Asal Tulang Bawang Dibekuk Polisi

    Tulang Bawang (SL) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.

    Dua pelaku curas ini ditangkap pada Rabu, 15 September 2021, pukul 21.30 WIB, di wilayah Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala.

    “Adapun identitas dua pelaku curas yang ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial WI (21) dan MN (28). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta, dan merupakan warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat, 17 September 2021.

    Lanjut AKP Wido, dari tangan dua pelaku curas tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) android merk Oppo Reno F5 warna ungu milik korban JL (16), berstatus pelajar, warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur.

    Kasat menjelaskan, aksi curas yang dilakukan oleh dua pelaku ini terjadi hari Sabtu (04/09/2021), pukul 11.30 WIB, di lapangan sepak bola, Kampung Bawang Sakti Jaya, Kecamatan Banjar Baru. Saat itu korban sedang bersama dengan saksi DI (16), yang juga berstatus pelajar.

    “Saat sedang bersama dengan saksi, tiba-tiba korban dihampiri dua orang laki-laki yang tidak dikenal, lalu dua laki-laki tersebut langsung memaksa dan merampas HP android dari tangan korban. Usai mendapatkan HP android tersebut para pelaku langsung kabur,” jelas AKP Wido.

    Korban kemudian langsung diantar oleh orang tuanya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang. Berbekal laporan dari korban ini, petugas kami melakukan penyelidikan, berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap.

    Dua pelaku curas tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (mardi)

  • Dua Bandar Narkotika Ditangkap Polres Tulang Bawang, Begini Kronologinya

    Dua Bandar Narkotika Ditangkap Polres Tulang Bawang, Begini Kronologinya

    Tulang Bawang (SL) – Dua orang bandar narkoba yang meresahkan warga ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang. Dua bandar narkotika ini ditangkap, Selasa, 07 September 2021, pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara.

    “Dua bandar narkotika yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial JS (33), dan HS (54). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta, dan merupakan warga Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis, 16 September 2021.

    Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa pipa kaca pyrex yang masih terdapat narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), kotak sedang transparan, kotak kecil transparan, beberapa bungkus plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan handphone (HP) android merk samsung warna biru.

    Kasat menjelaskan, penangkapan terhadap dua bandar narkotika jenis sabu ini merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku berinsial EH als KN (31), warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, yang telah lebih dahulu ditangkap.

    “Saat pelaku EH als KN ditangkap di rumahnya oleh petugas kami, pelaku tersebut mengaku mendapatkan narkotika dari rekannya yang ada di wilayah Rawa Jitu, kemudian langsung dilakukan pengembangan. Hasilnya petugas kami menangkap dua bandar narkotika jenis sabu berinisial JS dan HS,” jelas AKP Anton.

    Dua bandar narkotika tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Mardi)

  • Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Bina Kusuma Krakatau-2021, Berikut Tanggal dan Sasarannya

    Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Bina Kusuma Krakatau-2021, Berikut Tanggal dan Sasarannya

    Tulang Bawang (SL) – Polres Tulang Bawang beserta seluruh jajarannya bekerjasama dengan instansi terkait dan unsur kamtibmas lainnya menyelenggarakan Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Bina Kusuma Krakatau-2021.

    “Operasi Bina Kusuma Krakatau-2021 ini akan berlangsung selama 12 hari. Trhitung Mulai Tanggal (TMT) 14 September sampai dengan 25 September 2021,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, saat memimpin Latihan Pra Operasi (Latpraops), hari Selasa, 14 September 2021, di Gedung Serba Guna (GSG) Wira Satya Mapolres setempat.

    Lanjut AKBP Hujra, Operasi Bina Kusuma Krakatau-2021 ini mengedepankan kegiatan pembinaan dan penyuluhan (binluh), yang didukung dengan kegiatan deteksi, dan bantuan operasi guna pemeliharaan kamtibmas yang kondusif di seluruh wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

    Kapolres menjelaskan, dalam pelaksanaan Operasi Bina Kusuma Krakatau-2021 ini telah ditetapkan sebanyak 15 target operasi (TO).

    “15 TO tersebut yakni 4 untuk TO orang, dan 11 untuk TO tempat. Adapun yang menjadi sasarannya yakni binluh terhadap kenakalan remaja, premanisme, dan daerah rawan konflik,” jelas AKBP Hujra.

    Karena Operasi Bina Kusuma Krakatau 2021 ini mengedepankan kegiatan binluh, untuk itu diharapkan para Kapolsek jajaran bisa lebih berperan aktif dalam pelaksanaannya.

    Ia menambahkan, saat ini masih berlangsung pandemi Covid-19, walaupun Tulang Bawang sudah masuk zona kuning tetapi kita semua tidak boleh kendor dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang berlaku.

    “Kepada seluruh personel Polres dan Polsek jajaran, baik yang terlibat langsung dalam Operasi Bina Kusuma Krakatau-2021 maupun tidak, ayo kita semua untuk tetap disiplin mematuhi prokes agar terhindar dari Covid-19,” imbau AKBP Hujra. (*/mardi)

  • Polsek Menggala Tembak Pencuri Motor di Ujung Gunung Ilir

    Polsek Menggala Tembak Pencuri Motor di Ujung Gunung Ilir

    Tulang Bawang (SL) – Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan (curanmor). Pelaku curanmor ini ditangkap hari Jumat, 10 September 2021, pukul 15.00 WIB, di wilayah Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

    “Jumat sore petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial RN (34), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu, 12 September 2021.

    Lanjut Iptu Holili, dari tangan pelaku ini petugas gabungan berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Mio J, BE 4579 IE, warna merah, milik korban, dan sepeda motor Yamaha Mio warna merah, yang digunakan oleh pelaku dalam beraksi.

    Kapolsek menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan oleh pelaku bersama dengan rekannya yang sekarang masih buron terjadi pada bulan Mei 2021, pukul 14.00 WIB, di halaman rumah korban Dewa Ketut Sandy Portina (36), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala.

    “Saat itu korban baru pulang dari Pasar Tiuh Tohou, lalu memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah. Korban kemudian memasukkan obrok yang berisi barang dagangan ke dalam ruko yang berada di depan rumahnya. Saat keluar dari ruko tersebut ternyata sepeda motor milik korban telah hilang,” jelas Iptu Holili.

    Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp7,2 juta dan baru melaporkan peristiwa curanmor tersebut pada Sabtu, 21 Agustus 2021 siang ke Mapolsek Menggala.

    Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan dilapangan akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap. “Saat akan ditangkap pelaku ini berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanan pelaku,” imbuh Iptu Holili.

    Pelaku curanmor tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (mardie)

  • Polres Tulang Bawang Gelar Vaksinasi Merdeka Serentak di Tiga Ponpes, Berikut Targetnya

    Polres Tulang Bawang Gelar Vaksinasi Merdeka Serentak di Tiga Ponpes, Berikut Targetnya

    Tulang Bawang (SL) – Polres Tulang Bawang menggelar kegiatan vaksinasi merdeka yang khusus dilaksanakan untuk pondok pesantren (Ponpes) yang berada di wilayah hukumnya. Kegiatan vaksinasi merdeka ini berlangsung, Selasa, 07 September 2021, pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, secara serentak di tiga ponpes yang berbeda.

    “Hari ini kami menggelar vaksinasi merdeka secara serentak di tiga Ponpes yang berbeda yakni Ponpes Al Iman Linahdlatil Ulama Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Ponpes Darul Ishlah Simpang 5, Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, dan Ponpes Nurul Fattah, Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.

    Lanjut AKBP Hujra, target vaksin kami di tiga Ponpes tersebut sebanyak 1.330 orang. Adapun rinciannya yaitu Ponpes Al Iman Linahdlatil Ulama Unit 2 sebanyak 330 orang, Ponpes Darul Ishlah Simpang 5 sebanyak 500 orang, dan Ponpes Nurul Fattah Penawar Jaya sebanyak 500 orang.

    Kapolres menjelaskan, kegiatan vaksinasi merdeka ini digelar untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan vakinasi nasional terutama kepada para pelajar yang berada di Ponpes.

    “Kita ketahui bersama bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) di Tulang Bawang ini sudah dimulai sejak hari Senin (06/09/2021) kemarin. Untuk itu agar PTM ini dapat berjalan dengan sukses dan tidak menimbulkan klaster baru, selain guru dan tenaga pendidik, para pelajar yang menempuh pendidikan di Ponpes juga wajib di vaksin,” jelas AKBP Hujra.

    Ia menambahkan, semakin banyak warga yang sudah tervaksin di wilayah hukum Polres Tulang Bawang, mudah-mudahan semakin cepat terbentuknya herd immunity sehingga bisa menekan laju penyebaran Covid-19.

    Tapi perlu diingat, walaupun sudah di vaksin tetap wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang berlaku yaitu 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas). (mardi)

  • Polres Tulang Bawang Ungkap 192 Kasus Tindak Pidana dengan 62 Tersangka

    Polres Tulang Bawang Ungkap 192 Kasus Tindak Pidana dengan 62 Tersangka

    Tulang Bawang (SL) – Sejak Januari sampai dengan Agustus 2021, Jumlah Tindak Pidana (JTP) yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang sebanyak 215 kasus, dan Penyelesaian Tindak Pidana (PTP) sebanyak 192 kasus atau 89,30 persen.

    “Dari 192 kasus yang telah berhasil diungkap, sebanyak 62 tersangka telah ditangkap dengan rincian 44 laki-laki, 9 perempuan, dan 9 anak-anak,” ucap Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, saat menggelar konferensi pers, Senin, 06 September 2021, pukul 10.40 WIB, di lapangan apel Mapolres setempat.

    Kapolres menjelaskan, barang bukti (BB) yang disita dari 62 tersangka yang telah ditangkap yaitu 13 unit sepeda motor, satu unit mobil, empat pucuk senjata api (senpi) rakitan, dan tiga bilah senjata tajam (sajam).

    “Untuk dua pucuk senpi rakitan, dan dua bilah sajam, petugas kami menyita BB tersebut dari tersangka Amin als Sahmin (30), warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada saat ditangkap Senin, 30 Agustus 2021, pukul 19.00 WIB, di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung,” jelas AKBP Hujra.

    Amin als Sahmin ini merupakan tersangka pembunuhan berencana dengan korban M Yusuf (43), warga Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas. Saat akan ditangkap tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan senpi miliknya dan sempat terjadi baku tembak dengan petugas.

    Hingga akhirnya tersangka berhasil dilumpuhkan dan nyawanya tidak tertolong lagi serta dinyatakan meninggal dunia (MD) oleh dokter saat tiba di rumah sakit.

    Kapolres menambahkan, tersangka Amin als Sahmin ini terlibat 11 kasus kriminal, yakni pembunuhan berencana, 4 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pembakaran rumah, dan 5 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    “Saya telah perintahkan kepada personel yang bertugas dilapangan, untuk tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku tindak pidana yang beraksi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.” Pungkas AKBP Hujra. (mardi)