Tag: Polres Tulang Bawang

  • Mayat di Sungai Gegerkan Warga Tulang Bawang

    Mayat di Sungai Gegerkan Warga Tulang Bawang

    Tulang Bawang (SL) –Kepolisian Sektor (Polsek) Gedung Aji melakukan identifikasi penemuan mayat laki-laki, yang ditemukan mengambang di sungai Tulang Bawang yang terletak di Kampung Paduan Rajawali, hari Minggu (29/7) sekira pukul 15.00 WIB.

    Kapolsek Gedung Aji Iptu Nur Suwondo mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, identitas mayat tersebut bernama Pariyono (50), warga Kampung Bina Bumi, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

    “Mayat pertama kali ditemukan oleh saksi Darno (40), warga Kampung Paduan Rajawali, yang mana saat itu saksi sedang memancing ikan di sungai dan mendengar orang berteriak “ada mayat, ada mayat”, lalu saksi menghubungi Kepala Kampung Heriyanto (45). Kepala Kampung langsung menghubungi personel Polsek Gedung Aji, setelah sampai di TKP (tempat kejadian perkara) personel Polsek bersama warga melakukan evakuasi terhadap mayat, kemudian mayat dibawa ke Puskesmas Meraksa Aji untuk dilakukan VER (visum et repertum),” ungkap Iptu Nur Suwondo. Senin (30/7).

    Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter Antoni terhadap mayat, hanya ditemukan bekas luka memar dibagian wajah, yang diduga terjadi akibat benturan pada saat korban tenggelam.

    Kapolsek menambahkan, menurut keterangan dari keluarga korban, korban mengalami gangguan jiwa dan sudah sering melakukan aksi percobaan bunuh diri.

    “Keluarga korban sudah menerima dengan ikhlas atas kejadian yang menimpa korban dan jenazah korban langsung dimakamkan hari itu juga di TPU (tempat pemakaman umum)”, tukasnya. (net)

  • Kapolres Tuba Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-72 dan Berikan Hadiah Kepada Pemenang Lomba Siskamling

    Kapolres Tuba Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-72 dan Berikan Hadiah Kepada Pemenang Lomba Siskamling

    Tulang Bawang Barat (SL) – Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si memimpin langsung pelaksanaan upacara Hari Bhayangkara ke 72, pada Rabu (11/7/18) sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di Lapangan Upacara Mapolres Tulang Bawang.

    Pada kesempatan ini, Kapolres membacakan Amanat Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo. Dalam amanat tersebut, presiden menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke 72 dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya, atas berbagai prestasi yang telah diukir Polri dalam mengemban tugas sebagai pemelihara keamanan dalam negeri.

    Adapun peserta yang mengikuti upacara, terdiri dari satu peleton dari TNI AD, satu peleton dari Brimob, satu peleton dari Satsabhara, satu peleton dari Satlantas, dua peleton Bhabinkamtibmas, satu peleton gabungan dari Satreskrim, Satintelkam dan Satnarkoba, satu peleton dari PNS Polri dan satu peleton dari Senkom.

    Usai pelaksanaan upacara, langsung diumumkan para pemenang lomba Siskamling (sistem keamanan lingkungan) untuk memperingati Hari Bhayangkara ke 72 di Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Tulang Bawang Barat.

    “Untuk Kabupetan Tulang Bawang, Juara I diraih oleh Kampung Sido Mekar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Juara II diraih oleh Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Juara III diraih oleh Kampung Cempaka Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Juara Harapan I diraih oleh Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Juara Harapan II diraih Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu dan Juara Harapan III diraih Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas,” ujar AKBP Raswanto.

    Lanjutnya, untuk Kabupaten Tulang Bawang Barat, Juara I diraih oleh Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Juara II diraih oleh Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Juara III diraih oleh Tiyuh Bujung Sari Marga, Kecamatan Pagar Dewa, Juara Harapan I diraih oleh Tiyuh Terang Bumi Agung, Kecamatan Gunung Terang, Juara Harapan II diraih oleh Tiyuh Gading Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik dan Juara Harapan III diraih oleh Tiyuh Indraloka Mukti, Kecamatan Way Kenanga.

    “Para pemenang lomba Siskamling, diberikan tropi, piagam penghargaan dan uang pembinaan dari Satbinmas Polres Tulang Bawang,” terang AKBP Raswanto.

    Tampak hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Tulang Bawang, PJU Polres Tulang Bawang, Kapolsek jajaran, Forkopimda Kabupaten Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat serta tamu undangan. (Robert)

  • HUT Bhayangkara ke-72, 33 Personel Polres Tulang Bawang Mendapatkan Reward

    HUT Bhayangkara ke-72, 33 Personel Polres Tulang Bawang Mendapatkan Reward

    Tulang Bawang Barat (SL) – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si menjadi inspektur upacara, pada pembukaan Expo Jambore Lintas Komunitas II untuk merayakan Hari Bhayangkara ke 72 tahun 2018, yang dilaksanakan hari Minggu (1/7/18) sekira pukul 08.30 WIB bertempat di lapangan Mapolres Tulang Bawang.

    Pada kegiatan ini, sebanyak 33 personel Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran yang mendapatkan penghargaan (reward) langsung dari Kapolres. “3 Pama (perwira pertama) mendapatkan reward karena telah terpilih menjadi pama teladan, 6 personel Satreskrim mendapatkan reward karena telah berhasil ungkap kasus curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di jalan lintas rawa jitu PT. BNIL, 6 personel Polsek Gedung Aji mendapatkan reward karena telah berhasil ungkap kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di Gedung Aji dan Penawar Tama, 10 personel Satreskrim mendapatkan reward karena telah berhasil ungkap kasus penemuan mayat di Gedung Meneng, 7 personel staff mendapatkan reward karena memiliki loyalitas dan berdedikasi tinggi dalam pelaksanaan tugas, dan 1 personel yang merupakan PS. Kasi Keu juga mendapatkan reward karena telah berdedikasi tinggi dalam mengelola keuangan satker polres,” ungkap AKBP Raswanto.

    Dalam amanatnya, Kapolres memberikan ucapan selamat kepada personel Polri yang telah mendapatkan reward dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta Expo Jambore Lintas Komunitas II yang telah berkenan hadir.

    “Saya ucapkan selamat dan terima kasih yang sebesar-besarnya, kepada personel Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran yang telah berhasil dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian sehingga mendapatkan reward dari pimpinan, jadikan ini sebagai penyemangat dalam bekerja dan untuk seluruh peserta yang telah hadir disini, saya ucapkan terima kasih karena telah ikut serta meramaikan perayaan Hari Bhayangkara ke 72 di Polres Tulang Bawang,” ujar AKBP Raswanto.

    Lanjutnya, kepada seluruh peserta yang mengikuti event (kejuaraan) diajang ini, tetap junjung tinggi sportivitas dalam bertanding dan utamakan kebersamaan untuk meraih kemenangan yang diinginkan.

    Tampak hadir dalam upacara ini, Kapolres Tulang Bawang, Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti, SE, MH, Wakil Bupati Tulang Bawang Barat Fauzi Hasan, SE, MM, Dandim 0426 Tulang Bawang, Danlanud Pangeran M Bunyamin, Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang dan Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat. (Robert)

  • 28 Personel Polres Tulang Bawang Mendapatkan Kenaikan Pangkat di Hari Bhayangkara ke 72

    28 Personel Polres Tulang Bawang Mendapatkan Kenaikan Pangkat di Hari Bhayangkara ke 72

    Tulangbawang Barat (SL) – Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si memimpin langsung Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel Polres Tulang Bawang, hari Senin (2/7/18) bertempat di lapangan polres setempat.

    “Sebanyak 28 personel yang mendapatkan kenaikan pangkat TMT (terhitung mulai tanggal) 1 Juli 2018, 24 personel naik pangkat dari Bripka ke Aipda, 2 personel naik pangkat dari Brigpol ke Bripka dan 2 personel naik pangkat dari Bripda ke Briptu,” ujar AKBP Raswanto.

    Lanjutnya, kenaikan pangkat dilingkungan Polri mempunyai arti yang sangat penting, baik bagi kesatuan, personel dan keluarga yang bersangkutan, karena kenaikan pangkat merupakan salah satu bagian dari sistem pembinaan karir dalam tubuh Polri, yang bertujuan untuk meningkatkan SDM (sumber daya manusia).

    “Kenaikan pangkat bukan merupakan suatu pemberian atau hadiah dari pimpinan, tapi merupakan wujud dari penghargaan dan kepercayaan yang diberikan kepada personel, berdasarkan prestasi kerja dan disiplin,” terang AKBP Raswanto.

    Atas nama pribadi dan pimpinan, saya mengucapkan selamat kepada personel Polres Tulang Bawang dan polsek jajaran yang naik pangkat serta dapat segera menyesuaikan diri dengan tingkat kepangkatan yang baru.

    Tampak hadir dalam kegiatan ini, Wakapolres Kompol Djoni Aripin, S.Sos, MM, PJU Polres Tulang Bawang, Kapolsek jajaran dan Ibu Ketua Bhayangkari beserta ibu-ibu Bhayangkari Cabang Tulang Bawang. (Robert)

  • Satnarkoba Polres Tuba Berhasil Mengamankan Empat Terduga Pengedar Narkoba

    Satnarkoba Polres Tuba Berhasil Mengamankan Empat Terduga Pengedar Narkoba

    Tulangbawang Barat (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap SU (41), AN (31), SP (18) dan HE (25), yang diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu.

    Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap Satnarkoba pada Minggu (3/618) sekira pukul 20.00 WIB di Tiyuh/Kampung Penumangan.

    Barang Bukti Shabu Yang di Sita Polres Tuba

    “SU yang berprofesi tani, merupakan warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, AN yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Jalan Kapital Terminal, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, SP yang berprofesi tani, merupakan warga Jalan Penumangan Lama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah dan HE yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Iptu Boby. Rabu (6/6/18).

    Kasat Narkoba menerangkan, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

    “Berbekal informasi dari warga masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan setelah dipastikan bahwa rumah yang telah dicurigai ada pesta narkoba, anggota kami melakukan penggerbekan dan penggeledahan, serta berhasil diamankan empat orang pelaku berikut barang bukti narkotika, selanjutnya para pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” terang Iptu Boby.

    Lanjutnya, dari hasil penggeledahan di TKP (tempat kejadian perkara), petugas kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik sedang transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik sedang transparan yang berisi beberapa bungkus plastik klip kosong, timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH, handphone (HP) samsung warna hitam, rokok merk gudang garam surya isi 16 dan uang tunai sebanyak Rp. 150 Ribu.

    “Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.” pungkasnya. (Robert)

  • Polres Tuba Musnahkan Miras dan Mercon Hasil K2YD

    Polres Tuba Musnahkan Miras dan Mercon Hasil K2YD

    Tulangbawang Barat (SL) – Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang memusnahkan Miras (minuman keras) dan Mercon hasil K2YD (kegiatan kepolisian yang ditingkatkan), pada Rabu (6/6/18) sekira pukul 09.00 WIB di Lapangan Mapolres setempat.

    Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, BB (barang bukti) berupa miras dan mercon yang dimusnahkan adalah hasil K2YD dari tanggal 18 April s/d 29 Mei 2018.

    “Ada sebanyak 974 botol miras berbagai merk, 1.511 liter tuak dan 10.086 butir mercon berbagai merk yang dimusnahkan,” ujar AKBP Raswanto.

    Kapolres menerangkan, pemusnahan miras dilakukan dengan cara dilindas menggunakan stom walls, tuak dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke tanah dan untuk mercon dimusnahkan dengan cara di masukkan ke dalam gentong yang berisi air.

    Ditempat yang sama, Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti, SE, MH mengatakan, miras dan mercon ini sangat berbahaya dalam kehidupan sehari-hari.

    “Miras bisa merusak generasi anak muda, karena miras menyebabkan terjadinya berbagai macam tindak pidana, sedangkan mercon bisa menyebabkan terjadinya kebakaran di pemukiman rumah penduduk,” tegas Winarti.

    Tampak hadir dalam acara ini, Kapolres Tulang Bawang, Bupati Tulang Bawang, Kajari Tulang Bawang, Ka Lapas Kelas II B Menggala, Dandim 0426 Tulang Bawang yang diwakili oleh Kasdim, Wakapolres dan PJU Polres Tulang Bawang, Danramil Menggala dan Pajabat Tinggi Pratama Pemda Kabupaten Tulang Bawang. (Robert)

  • Satreskrim Polres Tuba Bersama Polsek Banjar Agung Amankan Komplotan Spesialis Pelaku Curanmor

    Satreskrim Polres Tuba Bersama Polsek Banjar Agung Amankan Komplotan Spesialis Pelaku Curanmor

    Tulang Bawang Barat (SL) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung kembali menangkap SI (38), yang merupakan komplotan spesialis pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

    Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap Satreskrim dan Polsek Banjar Agung pada Minggu (3/6/18) sekira pukul 05.30 WIB di peladangan karet Kampung Penawar Jaya.

    “SI yang berprofesi tani, merupakan warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap AKP Zainul. Selasa (5/6).

    Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku SI merupakan hasil dari pengembangan dari penangkapan terhadap pelaku SN (40) dan SO (38) yang telah lebih dahulu ditangkap.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, petugas memperoleh keterangan bahwa para pelaku ini telah melakukan aksi curanmor di 7 TKP (tempat kejadian perkara).

    “2 TKP berada di Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah, Yamaha Vixion warna merah dan Honda Beat warna hitam orange. 2 TKP berada di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo dan berhasil mencuri sepeda motor Honda Revo warna hitam list biru dan Honda Beat warna biru putih. 1 TKP berada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo dan berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 TKP berada di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Agung dan berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih dan 1 TKP terakhir berada di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang dan berhasil mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver beserta STNK, BPKB dan uang tunai sebanyak Rp. 4 Juta,” papar AKP Zainul.

    Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (Robert)

  • Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang 

    Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang 

    Tulangbawang Barat (SL) – Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang (Tuba) menggelar Upacara Sertijab (serah terima jabatan) Kasat Reskrim, pada Senin (30/4/18), di GSG (gedung serba guna) Wira Satya Mapolres setempat.

    Bertindak selaku Inspektur Upacara Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si, Komandan Upacara Kanit I Satreskrim Iptu Dyvia Ardianto, SIK dan Perwira Upacara Kanit Regident Satlantas Iptu Amsar, S.Sos.

    Dalam amanatnya Kapolres mengatakan, memberikan ucapan terima kasih kepada pejabat lama dan mengucapkan selamat datang kepada pejabat baru. “Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada AKP Donny Kristian Bara’langi, SIK, atas loyalitas dan pengabdiannya selama menjabat di Polres Tulang Bawang. Saya ucapkan selamat datang kepada AKP Zainul Fachry, SIK dan selamat bergabung di Polres Tulang Bawang, segera lakukan terobosan kreatif dan berinovasi dalam melaksanakan tugas guna memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.” ujarnya.

    Lanjut Kapolres, AKP Donny Kristian Bara’langi, SIK yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim, mendapatkan tugas yang baru sebagai Kapolsek Purbolinggo Polres Lampung Timur. Untuk AKP Zainul Fachry, SIK yang mendapat kepercayaan menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Mesuji.

    Tampak hadir dalam acara sertijab ini Kapolres Tulang Bawang, Ketua Bhayangkari Cabang Tulang Bawang, Wakapolres Kompol Djoni Aripin, S.Sos, MM, Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, personel Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran serta ibu-ibu pengurus bhayangkari. (Robert)

  • Polres Tuba Sambangi Korban Banjir

    Polres Tuba Sambangi Korban Banjir

    Polres Tubaba Terjun Langsung ke Lokasi Banjir, Senin (05/03/18) (Foto/Dok/Robert)

    Tulangbawang Barat (SL) – Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang (Tuba) melakukan pengecekan langsung ke lokasi korban terdampak banjir luapan aliran Sungai Tulang Bawang, yang terjadi di Lingkungan kampung bugis kelurahan Menggala Kota kecamatan Menggala kabupaten Tulang bawang. Pada Senin (05/03/18).

    Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapkan, luapan air dari sungai tulang bawang mulai menggenangi Lingkungan Kampung Bugis Kelurahan Menggala Kota Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang hari Minggu (04/03/2018) sekira pukul 13.00 WIB.

    “Saat ini ketinggian air yang menggenangi daerah tersebut sudah mencapai sekira 1,5 meter dan telah menggenangi 200 rumah sedangkan rumah yang sudah terendam banjir sampai sekarang sebanyak 25 rumah/KK (kepala keluarga),” ungkapnya.

    Kapolres menjelaskan, kegiatan yang dilakukan oleh Polres Tulang Bawang ini adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap warga masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

    “Kami dari Polres Tulang Bawang melakukan bhakti sosial dengan memberikan bantuan sembako berupa beras dan mie instan kepada korban terdampak banjir luapan sungai tulang bawang sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama sekaligus melakukan pengecekan langsung ke lokasi banjir,” jelasnya.

    Kapolres menerangkan, saat sedang melakukan pengecekan langsung ke lokasi terdampak banjir, ada warga yang sedang sakit dan membutuhkan bantuan sehingga segera di evakuasi ke tempat yang aman.

    “Waktu kami mengecek langsung ke lokasi terdampak banjir, salah seorang warga bernama Ripki (50) yang mengalami sakit lumpuh dan darah tinggi, rumah tempat tinggalnya ikut terendam banjir, sehingga Kasat Sabhara AKP Ladi langsung menggendongnya dari rumah dan dibawa dengan menggunakan mobil ambulance Polres Tulang Bawang untuk di evakuasi ke rumah saudaranya yang tidak terkena dampak banjir luapan sungai tulang bawang,” terangnya.

    Tampak hadir dalam kegiatan ini Kapolres Tulang Bawang beserta Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Tulang Bawang, Dandim 0426 Tulang Bawang Letkol Arm Kus Fiandar Yusuf, Wakapolres Kompol Djoni Aripin, S.Sos, Pejabat Utama Polres Tulang Bawang, Kapolsek Menggala AKP I Nyoman Cenik dan Ibu-Ibu Pengurus Bhayangkari Cabang Tulang Bawang. (Robert).

  • PWI Lampung Minta Polres Tulang Bawang Pahami Mekanisme UU Pers

    PWI Lampung Minta Polres Tulang Bawang Pahami Mekanisme UU Pers

    Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Juniardi SIP MH

    Bandarlampung (SL)-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung mengingatkan jajaran Kepolisian di Polda Lampung untuk menghormati MOU Dewan Pers, PWI, dan Polri terkait penanganan proses pegaduan terkait pemberitaan media. Sehingga tidak terjadi kesan istilah kriminalisasi terhadap pers muncul kembali.

    Hal itu terkait masih adanya pemanggilan wartawan cahayalampung.com, oleh Polres Tulang Bawang, atas laporan Kepala Desa, dengan sangkaan perbuatan tidak menyenangkan.

    Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi SIP MH, mengatakan kasus terkait pemberitaan oleh media yang benar benar media pers adalah masuk ranah delik pers, bukan delik pidana. Karena sudah ada MOU Dewan Pers, PWI dan Polri. “Ada laporan dari PWI Tulangbawang, yang salah satu wartawan yang juga anggota PWI dipanggil Polres Tulangbawang, mengahadap penyidik berpangkat brigadir. Sepertinya Polres Tulang Bawang harus pahami MOU Dewan Pers, PWI dan Polri, tentang UU Pers,” kata Juniardi.

    Juniardi menjelaskan seluruh organisasi wartawan baik Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers juga telah lama mendesak agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghentikan kriminalisasi terhadap pers. “Upaya kriminalisasi terhadap pers pernah terjadi terhadap Majalah Tempo, Warta Kota, Metro TV, Koran Tribun, serta TV One. Yang seharusnya masuk delik pers tapi masuk ranah pidana,” kata Juniardi mencontohkan.

    Untuk itu, PWI Lampung meminta agar Polres Tulang Bawang melimpahkan penyelesaian sengketa pemberitaan antara pengadu dan cahayalampung.com kepada Dewan Pers, atau Dewan Kehormatan PWI Lampung. “Karena dari laporan PWI Tulangbawang, apa yang dilakukan wartawan media online, cahayalampung.com, merupakan bentuk kontrol sosial yang merupakan salah satu fungsi pers. Bila memang keberatan dengan pemberitaan tentu bisa melalui mekanisme yang ada ke Dewan Pers,” ujar mantan Ketua Komisi Informasi Provisi Lampung itu.

    Juniardi mengaskan Dewan Pers dan Polri telah melakukan nota kesepahaman terkait laporan atas pemberitaan media. “Nota kesepahaman itu dimaksudkan agar implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat berjalan dengan baik. Bila ada aduan soal pemberitaan, maka masuknya ke Dewan Pers. Nah Polres Tulang Bawang juga harus konsisten,” kata Juniardi.

    Alumni FH Unila itu menilai pemuatan berita terkait dugaan ijazah palsu oknum kepala desa, di Tulangbawang yang diberitakan cahayalampung.com itu telah sesuai dengan kaidah jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers. Dalam pasal 4 UU Pers disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. “Jika telah sesuai kode etik, tapi masih ada proses delik pidana, maka ada indikasi pelemahan kebebasan pers,” katanya.

    Juniardi menjelaskan masih adanya kasus pemberitaan yang dilaporkan ke polisi adalah bentuk ancaman serius untuk kebebasan pers. Soal pemberitaan yang salah, dalam Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan bahwa Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akuratdisertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

    Di dalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”). “Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.

    Upaya yang dapat ditempuh akibat pemberitaan Pers yang merugika adalah sebagai pihak yang dirugikan secara langsung atas pemberitaan wartawan memiliki Hak Jawab untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut. Langkah berikutnya adalah membuat pengaduan di Dewan Pers.

    “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen. Dewan Pers Indonesia mendefinisikan pengaduan sebagai kegiatan seseorang, sekelompok orang atau lembaga/instansi yang menyampaikan keberatan atas karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada Dewan Pers,” katanya.

    Salah satu fungsi Dewan Pers yaitumemberikan pertimbangan danmengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.  Apabila Hak Jawab dan Pengaduan ke Dewan Pers tidak juga membuahkan hasil, maka UU Pers juga mengatur ketentuan pidana dalam Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2)UU Pers.

    Pasal 5 UU Pers menyebutkan Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pers wajib melayani Hak Jawab. Pers wajib melayani Hak Koreksi. “Lalu Pasal 18 ayat (2) UU Pers Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” katanya. (rls/nik)