Tag: Polres Way Kanan

  • Sambut Ramadhan, Polres Way Kanan Bagi 250 Paket Sembako Untuk OKP

    Sambut Ramadhan, Polres Way Kanan Bagi 250 Paket Sembako Untuk OKP

    Way Kanan, sinarlampung.co – Polres Way Kanan menggelar bakti sosial Polri Presisi Polda Lampung berupa paket sembako untuk masyarakat di Halaman Gedung SPKT Satu Atap Tantya Sudhirajati Mako Polres Way Kanan. Kamis (27 Februari 2025).

    Kegiatan dihadiri, Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, Ketua DPRD Way Kanan Rial Kalbadi, Komandan Lanudad Gatot Soebroto Letkol I Putu Arry PB Pratuana, perwakilan Forkopimda Way Kanan, Pejabat Utama Polres Way Kanan, Ketua PMII (pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Khairil Adi Saputra, Sekretaris GP Ansor Way Kanan Verry Sanjaya, Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Eko Prasetyo, anggota Pencak Silat Kera Sakti Hengki, Ketua Senkom Supriyono dan Bhabinkamtibmas,

    Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menyampaikan penyaluran bakti sosial Polri Presisi Polda Lampung bersama Mahasiswa, Aliansi BEM dan OKP (Organisasi Kemasyarakatan Pemuda) dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H dan mudah – mudahan akan berlanjut .

    Lebih lanjut, baksos berupa beras 5 kg, minyak makan 900 ml, gula pasir 1 kg dan mie instant 10 bungkus yang didistribusikan Kapolda Lampung melalui Polres Way Kanan ini khususnya untuk masyarakat, OKP (Organisasi Kemasyarakatan Pemuda) dan Mahasiswa di Kabupaten Way Kanan.

    Hari ini kami distribusikan 250 paket sembako untuk mewujudkan kepedulian kepada sesama. Semoga menjadi berkah bagi kita semua, bermanfaat dan mempererat kebersamaan, mempererat silaturahmi antara Polri dan masyarakat menjelang ramadhan,” pungkasnya.

    Ketua DPRD Way Kanan Rial Kalbadi, mengucapakan berterimakasih kepada Bapak Kapolda Lampung dan jajajran dengan diadakannya baksos karena hal ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat khususnya OKP atau mahasiswa di Way Kanan.

    “Dengan hal tersebut terjalin sinegitas antara Polri dengan pemerintah dan masyarakat, dan Dengan kegiatan baksos ini, kehadiran Polri lebih terasa dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H, lebih berjaya dan sukses selalu” pungkasnya.

    Ketua PMII Kabupaten Way Kanan Khairil Adi Saputra turut serta dalam kegiatan menyampaikan apresiasinya atas kegiatan baksos kolaborasi antara Polres Way Kanan dengan OKP atau mahasiswa. Dia berharap baksos yang diselenggarakan bisa menjadi pintu rezeki bagi semuanya.

    “Kami bersyukur bisa melaksanakan baksos kolaborasi antara OKP dengan Polres Way Kanan. Semoga baksos ini bisa menjadi salah satu pembuka pintu rezeki bagi kita semua,”imbuhnya. (Red)

  • Upacara Hari Pahlawan Polres Way Kanan, Mensos Ingatkan Warga Negara Patut Bangga Punya Sosok Pahlawan Pemberani

    Upacara Hari Pahlawan Polres Way Kanan, Mensos Ingatkan Warga Negara Patut Bangga Punya Sosok Pahlawan Pemberani

    Way Kanan, sinarlampung.co Polres Way Kanan menggelar upacara peringatan Hari Pahlawan 2024 di lapangan apel Mapolres setempat, Senin, 11 November 2023. Upacara peringatan yang mengangkat tema, “Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu” dipimpin Wakapolres Way Kanan, Kompol Iwan Setiawan dan dihadiri Pejabat Utama, para Kapolsek, anggota dan ASN Polri di wilayah hukum Polres setempat.

    Rangkaian kegiatan peringatan diawali pengibaran Bendera Merah Putih dengan diiringi lagu Indonesia Raya. Kemudian, dilanjutkan mengheningkan cipta untuk mengenang arwah pahlawan dan pembacaan teks pancasila oleh inspektur upacara yang di ikuti oleh seluruh peserta upacara.

    Wakapolres Way Kanan Kompol Iwan Setiawan dalam menyampaikan amanat Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, bahwa sebagai putri putri bangsa patut bangga dan bersyukur karena di bumi nusantara ini banyak melahirkan sosok para pahlawan pemberani yang siap mati demi NKRI.

    “Mereka mujahid pemberani dengan segala pengorbanannya berhasil membentuk NKRI. Mereka adalah patriot bangsa yang telah mengorbankan jiwa dan raganya untuk mencapai Indonesia merdeka dan kini mewariskannya kepada kita semua untuk diteruskan demi mencapai cita-cita Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur,” kata Iwan.

    Iwan melanjutkan, ketika dahulu implementasi kepahlawanan adalah dengan semangat mendobrak, menjebol dan meruntuhkan bangunan struktural kolonialisme penjajah, maka saat ini implementasinya adalah meruntuhkan kultur dan struktur kemiskinan dan kebodohan yang menjadi akar masalah sosial di Indonesia.

    “Oleh karenanya, semangat kepahlawanan harus menjalar pada semangat membangun, menciptakan kemakmuran rakyat, mewujudkan perlindungan sosial sepanjang rakyat, mewujudkan kesejahteraan social yang inklusif untuk rakyat dimanapun berada,” kata Iwan lantang.

    Selain itu, kemajuan sebuah bangsa bukan saja diukur dari kemampuannya mengejar pertumbuhan ekonomi, namun kemajuan sebuah bangsa juga diukur dari kemampuannya mengelola masalah sosial. “Semoga kita semua mampu meneladani dan menanamkan nilai-nilai kepahlawanan serta mewariskannya kepada generasi yang akan datang,” ucap Iwan menutup penyampaian tertulis Mensos.

    Pantauan di lapangan, upacara berlangsung dalam suasana khidmat, tertib dan sederhana terlebih saat pembacaan doa untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur. (Syaripudin)

  • Hibah Untuk HIMPAUDI dan GOPTKI Way Kanan Rp200 Juta Tanpa SK Bupati Jadi Temuan BPK di Dinas Pendidikan

    Hibah Untuk HIMPAUDI dan GOPTKI Way Kanan Rp200 Juta Tanpa SK Bupati Jadi Temuan BPK di Dinas Pendidikan

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Hibah untuk Himpunan Pendidik dan tenaga kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) dan Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-kanak Indonesia (GOPTKI) dengan jumlah Rp150 juta dan Rp50 juta, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan Tahun 2023 menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Lampung.

    Selain tidak berdasarkan Surat Keputusan Bupati, tidak ada proposal usulan Hibah yang masuk ke Bupati. Dan pemberian hibah juga tidak didukung dengan Disposisi atau arahan dari Bupati. “Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, terdapat pemberian hibah berupa uang kepada Dua organisasi Mitra yang tidak berdasarkan SK bupati, dua organisasi tersebut yaitu HIMPAUDI dan GOPTKI dengan jumlah Rp150 juta dan Rp50 juta,” tulis dalam LHP BPK.

    Kepada BPK, Sekretaris dan PPTK Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal Disdikbud menyampaikan bahwa pemberian hibah kepada dua organisasi tersebut memang belum pernah dibuatkan SK Bupati. Karena menurutnya, dua organisasi tersebut sudah menjadi bagian dari Disdikbud dan masuk dalam anggaran Dinas.

    BPK juga menemukan, tidak ada proposal usulan Hibah yang masuk ke Bupati terkait Hibah tersebut, selain itu pemberian hibah juga tidak didukung dengan Disposisi atau arahan dari Bupati. “Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perbup Way Kanan nomor 3 Tahun 2023 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan Penatausahan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan Evaluasi Hibah” Sebut LHP BPK Nomor:33B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024. (Red)

  • Banyak Jalan Rusak, AKBP Pratomo Widodo Imbau Pengendara Hati-Hati

    Banyak Jalan Rusak, AKBP Pratomo Widodo Imbau Pengendara Hati-Hati

    Way Kanan, (SL) – Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melakukan pemeriksaan pos lalu lintas sekaligus meninjau kondisi jalan rusak yang ada di Jembatan Way Tahmi tepatnya Jalinsum Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Kamis (10/08).

    Selain Kapolres Way Kanan kegiatan dihadiri Kasat Lantas AKP Elvis Yani bersama personel patroli Satlantas Polres Way Kanan.

    Disampaikan, AKBP Pratamo bahwa dari beberapa ruas jalan yang ditinjau ditemukan beberapa titik jalan mengalami kerusakan terutama di Jembatan Way Tahmi kondisi jalannya rusak dan berlubang cukup dalam,”Ungkapnya.

    Tentunya ini menjadi perhatian bagi kami pihak Kepolisian untuk melakukan pengawasan dan pengaturan lalulintas.

    Menurut AKBP Pratomo kerusakan pada ruas jalan ini diduga disebabkan karena adanya beban jalan terlalu berat yang dilalui kendaraan angkutan yang berat melintas di Jalinsum Kabupaten Way Kanan.

    Sementara itu di sinyalir banyak kendaraan yang tidak taat pajak serta tidak melengkapi surat administrasi kendaraannya oleh karena itu Satlantas Polres Way Kanan bersama Pemerintah setempat khususnya Dinas Perhubungan akan bekerjasama untuk melakukan penertiban terhadap hal tersebut. “Ujar Kapolres.

    Bila para pemilik kendaraan angkutan berat taat pajak tentunya akan membantu pemerintah untuk meningkatkan perawatan jalan di wilayah Kab. Way Kanan, tegasnya.

    Himbauan para pengendara untuk disiplin dalam berlalu-lintas terutama kendaraan angkutan berat tidak beriringan terlalu panjang dan tidak melintas pada siang hari karena tingginya arus lalu lintas pada waktu siang.

    Disiplin berkendara ini tentunya untuk menjaga keselamatan bagi pengendara itu sendiri dan orang lain saat di jalan.

    Dihimbau juga agar para pengendara jika melintasi jalur lintas Tengah Sumatera Way Kanan tepatnya di Jembatan Way Tahmi guna menghindari resiko kecelakaan akibat jalan berlubang agar berhati-hati,” Jelas Pratomo. (Red)

  • Terobos Dinding Rumah, Dua Pria Asal Way Kanan Curi Rokok Vigor

    Terobos Dinding Rumah, Dua Pria Asal Way Kanan Curi Rokok Vigor

    Way Kanan (SL) – Dua pelaku diduga curat (pencurian dengan pemberatan) diamankan Polsek Banjit Polres Way Kanan di Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Kamis, 23 September 2021.

    Dua tersangka berinisial TH (32) dan KN alias Sukur (45) keduanya warga Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

    Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Banjit AKP Singgih Widada menjelaskan kejadian perkara curat terjadi pada Selasa, 14 September 2021 sekitar pukul 03.00 WIB telah terjadi tindak pidana curat di dalam rumah Ahmat di Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

    Kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak dinding rumah yang terbuat dari bambu menggunakan senjata tajam jenis golok dan mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) buah mesin sedot air merk yasuka, 1 (satu) pack rokok merk vigur dan satu unit HP J2 prime korban.

    Saat itu, korban baru menyadari ada pencurian setelah dibangunkan oleh kakak perempuannya, bahwa Hp J2 Prime yang di letakkan di ruang tengah sudah tidak ada.

    Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dan melaporkan ke Polsek Banjit.

    Atas laporan Ahmat petugas langsung melakukan penyelidikan dan pada Sabtu, 18 September 2021 sekitar pukul 19.00 Wib, unit Reskrim Polsek Banjit mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu tersangka insial TH akan menjual mesin Sedot Air ke daerah Bukit Jambi Blambangan Umpu.

    Selanjutnya pada pukul 21.30 WIB, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjit Aipda Salmon Okta Amdriansyah, S.H bersama anggota  mengamankan tersangka beserta barang bukti milik korban yang hilang dicuri.

    Namun ketika akan dibawa ke Mako Polsek Banjit, saat diperjalanan TH mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanan TSK.

    Dari keterangan TH bahwa ia melakukan curat bersama rekannya sehingga petugas melakukan pengembangan pada Minggu, 19 September 2021 sekitar pukul 02.30 WIB.

    Hasilnya, petugas mengamankan KN alias Sukur tanpa perlawanan saat berada di kediamannya di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

    Kini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Banjit guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    “TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun”, ungkap Kapolsek Banjit. (**/DR)

  • Hanya Butuh 7 Jam, Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Curas

    Hanya Butuh 7 Jam, Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Curas

    Way Kanan (SL) – Hanya butuh waktu 7 jam Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan, Rabu 8 September 2021.

    Tersangka inisial AK (25) warga Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.

    Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Senin tanggal 06 September 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Sri Basuki Kampung Air Ringkih Rebang Tangkas.

    Modusnya tersangka AK datang ke kios handphone milik Ali Muhsin dengan tujuan untuk menggadaikan HP miliknya, yang telah disepakati senilai enam ratus ribu rupiah dan langsung ditransfer oleh korban melalui mbangking ke rekening yang diberikan AK.

    Ketika uang sudah berhasil di transfer korban, selanjutnya Ali meminta handphone kepada TSK sesuai dengan kesepakatan, namun AK malah tidak memberikan hp tersebut.

    Sehingga terjadi keributan antara korban dan TSK yang mengakibatkan korban mengalami luka tusukan benda tajam berupa gunting pada bagian perutnya.

    Setelah korban terjatuh di lantai, TSK mengambil Handphone merk samsung M31 milik korban dengan nomor 08222828xxxx dan langsung melarikan diri.

    “Karena terluka, korban lalu berteriak minta tolong kepada warga, dan keluarga datang membantunya untuk dibawa ke klinik Dr. Ridho lalu dirujuk ke rumah sakit Handayani Kotabumi”, ungkap IPTU Des Herison Syafutra.

    Sementara untuk kronologis penangkapan TSK curas pada Selasa 7 September 2021 sekitar pukul 02.00 Wib, Team Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa TSK telah melarikan diri dari Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.

    Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan TSK dengan masyarakat sekitar sehingga petugas berhasil melakukan penangkapan dalam kurun waktu 7 (tujuh) jam terhadap pelaku.

    Dalam penindakan, pelaku melakukan perlawanan sehingga oleh petugas diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kanan TSK dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit umum Zainal Abidin Pagar Alam untuk mendapat tindakan medis.

    Selesai mendapatkan tindakan medis, lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (**/DR)

  • Kasus Penyerobotan Lahan dan Pengrusakan Tanam Tumbuh 23 Warga Way Kanan Jadi Bahasan Diskusi “Mafia Tanah” di Lampung

    Kasus Penyerobotan Lahan dan Pengrusakan Tanam Tumbuh 23 Warga Way Kanan Jadi Bahasan Diskusi “Mafia Tanah” di Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Perkara penyerobotan lahan (tanah) dan pengrusakan tanam tumbuh yang di atas lahan berbeda objek perkaranya. Jika dalam hal penyerobotan lahan maka harus dibuktikan siapa pemilik lahannya melalui pengadilan perdata, tetapi dalam kasus pengrusakan tanam tumbuh diatas lahan, tidak perlu dibuktikan pemilik lahannya, tapi bisa diproses pidana pengrusakannya, meskipun nantinya lahan atau tanah itu milik orang lain.

    Baca: Pengrusakan Lahan 23 Warga Kampung Negara Mulya Masuk Perbuatan Tindak Pidana

    Baca: Ratusan Kepala Keluarga Penggarap Lahan Eks Lahan Perkebunan PT Langkapura Resah Oknum Pejabat BPN Intimidasi Warga Dengan Senpi?

    “Jadi untuk kasus pengrusakan tanam tumbuh di lahan 23 Warga di Kampung Negara Mulya, di Way Kanan, bisa diproses hukum pidananya penrusakan. Sudah ada yuresprudensi mahkamah agung dalam beberapa kasus yang sama. Meski tanah itu milik kita, kemudian tanaman oleh orang lain, maka kita merusak bisa di pidana,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Lampung DR Eddy Rifai SH Mhum, saat menjadi pembicara diskusi publik menakar kinerja Satgas Anti Mafia Tanah di Bumi Lampung, di Rumah Makan Kayu, Kota Bandar Lampung, Jumat 12 Maret 2021.

    Kasus 23 warga Kampung Negara Mulya, yang melaporkan telah terjadi pengerusakan lahan milik mereka, yang kemudian meerekaa menggusur darga dan merusak tanaman perladang petani dan dijadikan perkebunan tebu oleh sekelompok orang. Warga kemudian di laporkan ke Polres Way Kanan.

    Selain kasus 23 petani yang kehilangan lahan petaninya, kasus Lahan Register di Kampung Suka Pura, Kasus Tanah warga di BKP Kemiling, dan banyak kasus lainnya seperti Lampung Tengah, Lampung Timur. Diskusi itu juga dihadiri untusan DPRD Provinsi Lampung, BPN Lampung. Kriksus Polda Lampung

    Sementara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) 98, Anton Heri SH meminta Satgas Anti Mafia Tanah serius menyelesaikan banyaknya  konflik pertanahan di Lampung yang prosesnya berlarut-larut, bahkan terkesan terjadi pembiaran. Tidak sedikit justru pemilik hak tanah dan hak garap yang menjadi korban

    Advokad YLBH 98 mengharapkan Satgas Mafia Tanah tidak cuma pencitraan saja. “Satgas Anti Mafia diharapkan bisa bekerja baik. Jika Satgas Anti Mafia Tanah tidak mampu menyelesaikan masalah pertanahan, maka lebih baik dibubarkan saja. Ya kalau tidak mampu menjawab, untuk apa? Lebih baik dibubarkan saja,” kata Anton dari YLBH 98, Jumat 12 Maret 2021.

    Menurut Anton, banyak masyarakat Lampung yang menderita akibat mafia tanah, Karena itu Anton mengharapkan Satgas Anti Mafia Tanah bisa menyelesaikan permasalahan pertanahan di Provinsi Lampung. “Mafia tanah biasanya melakukan berbagai upaya seakan-akan mereka mempunyai alas hak kepemilikan tanah,” kata Anton.

    Sementara Perwakilan Polda Lampung yang mengutus Kasubdit II Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Sukandar mengungkapkan penyebab banyaknya konflik tanah adalah luasan tanah, penguasaan ilegal, perubahan peta gambar, hingga perubahan wilayah. Bandarlampung, Jumat (12/3/21).

    Polda juga mengingatkan agar masyarakat yang akan melaporkan kasus tanah bisa memenuhi SOP pertanahan secara lengkap antara kain legal standing (alas hak). Untuk kasus pemalsuan, penyelesaian dengan menyediakan pembanding untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan. Sedangkan kasus penyerobotan, butuh penentuan dua alat bukti. Kepolisian juga menerapkan Pasal 385 KUHP untuk menengahi konflik penyerobotan, penjualan, gadai, jaminan, dan sejenisnya.

    BPN

    Kasi Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Endi Purnomo mengatakan juga telah menertibkan mafia tanah lewatkerja sama dengan Polda Lampung. Menurutnya, beberapa kelemahan yang melanggengkan adanya mafia tanah adalah belum diaturnya perkara kejahatan pertanahan secara lengkap dalam KUHP.

    Kelemahan berikutnya adalah beban sikap kehati-hatian penyidik karena ada hak keperdataan yang melekat pada tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberi peringatan kepada masyarakat mengenai modus operasi mafia tanah.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), R.B. Agus Widjayanto mengungkapkan praktik-praktik mafia tanah bisa dimulai saat Kepala Desa (kades) mengeluarkan girik atau alas hak atas tanah. Lalu, dibuatkan salinan atas girik tersebut, atau membuat surat keterangan tanah untuk keperluan mengurus sertifikat tanah lebih dari satu.

    Padahal, kata Agus, sudah ada Surat Edaran (SE) dari Ditjen Pajak Nomor 32 Tahun 1993 Tentang Larangan Penerbitan Girik. “Kalau melihat hal ini kan sebetulnya girik itu sudah dilarang,” ungkap Agus dalam keterangannya yang dikutip Senin, 8 maret 2021. Dia menambahkan, pelarangan pemberlakuan girik juga dipertegas kembali melalui SE Ditjen Pajak Nomor 44 Tahun 1998.

    Namun, kondisi yang terjadi adalah girik tetap berlaku dan Kementerian ATR/BPN pun membutuhkan girik itu untuk menunjukkan bahwa seseorang adalah pemilik tanah sebenarnya sebelum didaftarkan. “Dan itu, akhirnya mengakibatkan banyak pemalsuan mengenai alas hak atas tanah. Tidak hanya girik saja, ada Surat Eigendom, SK Redistribusi yang lama untuk mengklaim suatu bidang tanah,” jelas Agus.

    Selanjutnya, modus mafia tanah lainnya ialah memprovokasi segelintir masyarakat untuk menggarap atau mengokupasi tanah-tanah yang kosong atau sedang dimanfaatkan.

    Mafia tanah bakal mengklaim bahwa segelintir orang tersebut sudah menduduki tanah dan menggarap tanah tersebut dalam jangka waktu yang lama. Mereka, sebut Agus, juga merubah atau menggeser bahkan menghilangkan patok tanda batas tanah. “Selain itu, mafia tanah juga menggunakan jasa preman untuk menguasai objek tanah, dengan cara memagarnya, lalu menggemboknya dan mendirikan suatu bangunan diatasnya,” terang Agus.

    Selain itu, tidak hanya di lapangan saja, mafia tanah beraksi. Agus mengatakan, di pengadilan pun, praktik mafia tanah dapat berjalan. Salah satunya, yakni melakukan gugatan rekayasa di pengadilan untuk mendapatkan hak atas tanah. Padahal, kata Agus, baik penggugat maupun tergugat merupakan bagian dari kelompok mafia tanah tersebut dan pemilik tanah yang sebenarnya malah tidak dilibatkan.

    “Ada juga, melakukan gugatan tiada akhir, yang menimbulkan banyaknya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang isi putusannya bertentangan satu sama lain sehingga putusan tersebut tidak dapat dieksekusi,” katanya. (Jun/red)

  • Razia Cafe Remang-remang Polisi Amankan Miras dan PSK 

    Razia Cafe Remang-remang Polisi Amankan Miras dan PSK 

    Way Kanan (SL)-Setelah sebelumnya dilaksanakan Latpraops Cempaka, jajaran Polres Way Kanan langsung bergerak dan menggelar Operasi Cempaka Krakatau 2021 dengan merazia sejumlah warung remang-remang tepatnya di Cafe hiburan malam Sp.3 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, pada Senin malam 15 Februari 2021.

    Jajaran Polres Way Kanan yang dipimpin oleh Kasat Intelkam AKP Saeful Nawas bersama Kanit Idik 2 Sat Reskrim Polres Way Kanan Ipda Dr. Ariesta Prayoga, S.Pd.I. M.M, Kanit IV Sat Reskrim Polres Way Kanan Ipda. Yogi Junjungan, S.Psi dan anggota yang terlibat dalam Operasi Cempaka Krakatau 2021.

    Kapolres Way Kanan AKBP. Binsar Manurungn, SH, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu. Des Herison Syaputra menjelaskan, hasil yang dicapai dalam Operasi Cempaka Krakatau 2021, telah diamankan ke Mako Polres Way Kanan sebanyak delapan orang dengan rincian lima orang wanita diduga PSK dan tiga orang laki-laki sebagai tamu cafe dan petugas juga berhasil menyita lima botol minuman keras (miras) jenis vigour.

    Selanjutnya terhadap delapan orang tersebut dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan oleh Polres Way Kanan agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Kasatreskrim. (Romy)

  • Kapolres Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksinasi Covid -19 di Way Kanan 

    Kapolres Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksinasi Covid -19 di Way Kanan 

     Way Kanan (SL) – Kapolres Way Kanan AKBP  Binsar Manurung, menjadi orang pertama yang mendapat vaksin Covid -19, saat menghadiri Program pemerintah tentang Pencanangan Vaksinasi Covid-19 Merk Sinovac Tahap Pertama, di Aula Lantai III Gedung Administrasi RSUD ZA Pagaralam Kabupaten Way Kanan, Senin 01 Februari 2021

    Pencanangan vaksinasi cofid19 merek Innova tahun pertama yang langsung di Kabupaten Way Kanan juga dihadiri Bupati setempat Raden Adipati Surya, Dandim0427/ Way Kann Letkol Inf, Anak Agung Gede Rama Cp, Sekdakab Saipul,Wakil Ketua DPRD Romli Saipul, Kadis Kesehatan Anang Risgiyanto, Direktur RSUD ZA Pagar Alam dr. Burhanuddin, Ketua IDI , Ketua IAKMI, Anggota PDGI, Ketua IAI Kabupaten Way Kanan, Ketua PAFI.

    Kapolres Way Kanan menjadi orang pertama yang mendapat vaksin Covid -19 oleh tenaga medis, beserta pejabat publik lainnya seperti Dandim, Ketua TP PKK, Sekdakab dan perwakilan Tokoh Agama dan masyarakat.

    AKBP Binsar Manurung mengatakan tahap pertama ini dilakukan terhadap pejabat publik dan tenaga kesehatan, tahap kedua dilakukan terhadap masyarakat pedagang dan pekerja dalam bidang jasa dan tahap ketiga terhadap masyarakat yang rentan terpapar Covid-19.

    Untuk mendapatkan vaksin harus dilakukan screening kesehatan, melakukan tensi, dan pengecekan riwayat penyakit yang pernah dialami, bagi yang tidak lolos screening maka tidak mendapatkan vaksin Covid-19. Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung menerangkan vaksin ini merupakan salah satu program pemerintah untuk menghindari dan mengurangi penyebaran Covid-19.

    Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat Way Kanan untuk melakukan vaksin Covid-19 sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dan ragu menerima vaksin Covid-19.  Kapolres Way Kanan kembali menegaskan bahwa kita semua masyarakat Way Kanan untuk tidak perlu terkait vaksinasi tersebut.

    Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak termakan berita – berita hoax terkait vaksinasi karena apabila vaksin tersebut berbahaya maka Bupati dan pejabat publik lainnya yang terlebih dahulu mengalami gangguan.

    Setelah kegiatan vaksinasi tahap pertama terhadap tokoh publik di Kabupaten Way Kanan, kegiatan dilanjutkan dengan pelepasan pendistribusian vaksin merk sinovac ke seluruh UPT Puskesmas di Kabupaten Way Kanan yang akan digunakan vaksinasi terhadap tenaga kesehatan di Kabupaten Way Kanan. (Romy)

  • Tim Tekab 308 Polres Way Kanan Ringkus Empat Pelaku Curat Di KM 07

    Tim Tekab 308 Polres Way Kanan Ringkus Empat Pelaku Curat Di KM 07

    Way Kanan (SL)-Anggota Tim Tekab 308 Polres Way Kanan meringkus  Empat (4) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Km 07 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Kamis 28 Januari 2021.

    Tersangka yang berhasil diamankan berinisial ZM (40) warga Kampung Taman Sari 2 Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Oku Sumatra Selatan, RD (39) warga Talang Suki Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan, KR (16) dan AS warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syafutra di .alikres setempat Kamis 28 Januari 2021.

    Kasat Reskrim Polres Way Kanan itu Des Herison Saputra menjelaskan, ttelah terjadi Curat pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira pukul 03.00 WIB di rumah korban jeni (39) di Km 07 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

    Saat itu sekitar jam 03.00 korban di bangunkan oleh istrinya mengatakan bahwa uang yang ada di laci warung tidak ada kemudian Jeni mengecek isi warung dan melihat isi dagangannya berupa rokok berjumlah 5 selop, beras 15 Kg sudah tidak ada, tak hanya itu pelaku juga mengambil Hp OPPO A5 S milik korban yang berada di rumah, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.3,5 juta rupiah dan melaporkan kejadian di Polres Way Kanan. Jelas Kasat Reskrim Polres Way Kanan ini

    Kronologis penangkapan tersangka, lanjut Iptu Des Herison Syahputra, pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Tekab 308 Res Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di rumahnya di Kampung Taman Sari 2 Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU Provinsi Sumsel.

    Petugas yang mendapat informasi melakukan penyelidikan, kemudian sekitar pukul 16.00 WIB Team Tekab 308 Res Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka curat inisial ZM tanpa disertai perlawanan dan berdasarkan hasil pengembangan ZM bahwa melakukan curat tidak sendiri bersama rekan TSK dan petugas kembali melakukan penyelidikan pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 sekira pukul 03.40 Wib, Team Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.jelasnya lagi.

    Sekitar pukul 04.00 Wib Tim Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap ke 4 tersangka, masih kata Kasat Reskrim,dan saat ini para tersangka berikut barang bukti satu unit Handphone OPPO A5S warna hitam dengan imei 863114048006675, 8 bungkus rokok berbagai merk tiga karung beras merk AN berjumlah 15 kg, sajam dan satu unit sepeda motor tanpa nopol dibawa ke mako Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut.

    “Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun ” Pungkasas IPTU Des Herison Syafutra. (Romy)