Tag: Polresta Bandar Lampung

  • Ibu Muda Asal Tanjung Bintang Ditemukan Tewas Dikontrakan Jalan Darussalam, Suami Malah Kabur

    Ibu Muda Asal Tanjung Bintang Ditemukan Tewas Dikontrakan Jalan Darussalam, Suami Malah Kabur

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Ajeng Tia Ivanka (19) warga Jalan M Supir, Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, ditemukan tewas di kamar kontrakan di Jalan Darussalam, Gang Ratu, Langkapura Baru, Langkapura, Bandar Lampung, Minggu 21 Juli 2024 pagi.

    Informasi dilokasi kontrakan korban menyebutkan, Ajeng Tia Ivanka (19) warga Jalan M Supir, Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang, tinggal dikontrakan itu bersama suami sirinya yang kini ngabur. Korban sudah punya bayi 9 bulan yang dirawat bibinya. Tetangga kontrakan mengatakan bahwa mereka sempat dimintai tolong oleh suami korban untuk menurunkan istrinya yang tergantung di pintu kontrakan itu.

    “Jadi setelah istrinya diturunkan dari pintu karena dugaan Gantung Diri, suami korban langsung memberikan identitas korban kepada warga untuk diserahkan ke kantor polisi. Sang suami meminta tolong melaporkan kejadian kekantor polisi, dengan menyerahkan STNK dan KTP lalu sang suami langsung kabur dari lokasi,” katanya.

    Petugas Polsek Tanjungkarang Barat, dan Polresta Bandar Lampung, bersama Inafis Polresta datang kelokasi dan melakukan olah TKP. Polisi juga langsung mencari dan mengejar suami korban untuk memintai keterangan. “KIta asih mencari suami siri korban untuk dimintai keterangan,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, dilokasi kejadian.

    Menurut Dennis, peristiwa tersebut baru dilaporkan dengan kejadian sekitar pukul 09.00 wib di Jalan Darussalam, Gang ratu, Langkapura Baru, Langkapura. “Ada laporan dari warga dan kita langsung datang ke Tempat Kejadian Perkara,” katanya.

    Tim piket SPKT dan Inafis Polresta Bandar Lampung datang ke lokasi dan ditemukan seorang wanita telah diturunkan. “Ada saksi warga, tetangga kontrakan mengatakan bahwa sempat dimintai tolong oleh suami korban untuk menurunkan istri. Setelah istrinya diturunkan dari pintu karena dugaan Gantung Diri, suami korban langsung memberikan identitas korban kepada warta untuk diserahkan ke kantor polisi, lalu kabur,” ujarnya.

    Sementara korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan visum luar serta autopsi. “Pemeriksaan sementara tidak ada tanda kekerasan. Namun agar lebih pasti kita autopsi dan hingga kini masih berjalan,” katanya. (Red)

  • Motor Jurnalis Lampung Post Digondol Maling

    Motor Jurnalis Lampung Post Digondol Maling

    Bandar Lampung, sinarlampung.co — Satu unit sepeda motor milik seorang jurnalis Lampung Post hilang dicuri Selasa, 16 Juli 2024.

    Pemilik motor Atika Oktaria mengatakan peristiwa terjadi pada malam hari pukul 18.30 WIB.

    Motor merek Yamaha N-Max dengan nomer plat BE 2510 ANC berada di dalam garasi rumah yang terletak di Jalan Pagar Alam, Gang Ulangan, Kelurahan Segalamider, Kecamatan Tanjungkarang Barat.

    “Motor saya terparkir di dalam teras rumah, posisi orang rumah sedang shalat maghrib, setelah selesai baru sadar sudah hilang,” kata dia, Rabu, 17 Juli 2024.

    Ia mengatakan posisi kendaraan sudah dikunci stang, namun pencuri bisa menggondol motor itu dengan menggunakan kunci leter T.

    “Sebelum solat masih ada motornya, selang lima menit ternyata sudah raib. Cek CCTV juga tidak terpantau posisi lampu jalan gelap,” katanya. (*)

  • Tim Intel Kodim Bandar Lampung Gagalkan Tiga Pemuda Transaksi Ganja

    Tim Intel Kodim Bandar Lampung Gagalkan Tiga Pemuda Transaksi Ganja

    Bandar Lampung, sinarlampung.co- Tim Unit Intel Kodim 0410/Kota Bandar Lampung menangkap tiga pria yang kedapatan sedang melakukan transaksi jual eli narkotika jenias ganja, di sebuah lorong di Jalan Pagar Alam, Kota Bandar Lampung. Para pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polresta Bandar Lampung, Minggu 16 Juni 2024.

    Komandan unit Intelejen Kodim 0410/KBL, Kapten Kav Doni Prasetyo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan warga tentang adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Awalnya, ada laporan dari warga yang melintas bahwa ada aktivitas mencurigakan di sebuah lorong itu,”kata kata Doni, Senin 17 Juni 2024.

    Menindak lanjuti laporan itu, Doni bersama beberapa anggotanya menuju lokasi dan mengamankan, seorang pria inial AFH, warga Kecamatan Panjang, yang diduga sedang mengantar (kurir,red) Narkoba. “Setelah dilakukan pengembangan, kemudian mengamankan dua orang pemuda yang diduga sebagai pembeli paket ganja tersebut,” kata Doni.

    Menurut Doni, atas perintah Komandan Kodim 0410/Kota Bandar Lampung, Kolonel Arh Tan Kurniawan, para pelaku dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung. “Atas perintah Damdim, kini tiga terduga pelaku berikut barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (Red)

  • Ungkap Kasus Tipu Gelap Excavator, Polisi Bidik Pelaku Lain dengan Pasal Penadahan

    Ungkap Kasus Tipu Gelap Excavator, Polisi Bidik Pelaku Lain dengan Pasal Penadahan

    Bandarlampung – Penyidik Polresta Bandar Lampung terus mengembangkan penyidikan kasus tipu gelap excavator atas nama pelapor Edi, warga Untung Seropati, Bandar Lampung. Untuk membuat terang perkara ini, kepolisian telah keluarkan Daftar Pencarian Barang (DPB) dan mengejar pelaku penadahan.

    Kasat Reskrim Polresta Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan kasus tipu gelap excavaton masih dalam pengembangan, meskipun pelaku utama telah menjalani proses persidangan.

    “Kita lihat putusan sidangnya nanti. Dan tidak menutup kemungkinan kita buka penyidikan baru yaitu penadahan sesuai dengan pasal 480 KUHP,” kata Dennis Arya Putra, Kamis (23/11).

    Dia menambahkan bahwa berdasarkan keterangan dari pelaku utama yaitu Erwin Gusnawan bahwa excavator milik korban telah digadaikan kepada terduga penadah bernama Alim di luar Provinsi Lampung dan penyidiknya telah berupaya mengirim surat panggilan, namun tidak hadir.

    “Berdasarkan keterangan pelaku utama bahwa excavator digadai kepada orang atas nama Alim dan penyidik sudah dua kali kirim surat panggilan tetapi tidak hadir untuk dimintai keterangannya, sebagai saksi,” ujarnya.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Helmi, saat dikonfirmasi menyarankan untuk minta keterangan langsung dari JPU yang tangani perkara tersebut.

    “Informasinya excavator dipreteli. Tapi untuk lebih jelasnya silakan ditanyakan langsung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya saja, lebih tahu teknisnya,” ujarnya.

    Sebelumnya, mantan Wakil Bupati (Wabup) Lampung Selatan (Lamsel) Eki Setyanto, tidak hadir sebagai saksi dalam sidang kasus penggelapan dengan terdakwa Erwin Gusnawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (20/11).

    Sidang dengan agenda keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya menghadirkan dua saksi yaitu Eki Setyanto dan saksi Marwan. Namun mantan Bupati Lamsel, Eki Setyanto tidak hadir lantaran sakit.

    Pada sidang selanjutnya JPU kembali akan menghadirkan Mantan Bupati Lamsel priode 2010-2015 untuk dapat memberikan kesaksian dalam persidangan karena kesaksian dari mantan Bupati Lamsel, Eki Setyanto sangat penting dalam perkara tersebut.

    “Hanya satu orang saksi yang hadir yaitu Marwan sementara saksi Eki Setyanto tidak bisa hadir dengan keterangan surat resmi sakit. Pada sidang berikutnya akan dihadirkan karena kesaksian Eki Setyanto sangat penting di perkara ini,”ujar Rifani, usai sidang, Senin (20/11).

    Berdasarkan surat dakwaan bahwa mantan Bupati Lamsel, Eki Setyato meyakinkan korban sehingga korban bernama Edi yakin dan melakukan penyewaan excavator miliknya kepada terdakwa Erwin Gusnawan dan dugaan tipu gelap itu dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung tahun 2021 lalu.

    Dalam dakwaan berawal terdakwa Erwin Gusnawan menemui saksi atau kornan Edi di rumahnya yuntuk menyewa 1 (satu) unit excavator merk Caterpillar milik saksi Edi dan terdakwa akan membayar biaya sewa excavator Rp. 18.000.000,- per bulannya kepada saksi Edi.

    Setelah saksi Edi menyetujui keinginan terdakwa, kemudian antara terdakwa dan saksi Edi membuat surat perjanjian pada 25 November 2020 tentang penyewaan excavator dan setelah itu terdakwa membawa 1 (satu) unit excavator merk Caterpillar milik saksi Edi.

    Kemudian pada April 2021, terdakwa menemui saksi Edi dan menyampaikan bahwa saksi Mulyono akan menggadaikan 1 (satu) unit excavator merk Hitachi miliknya dan terdakwa menawarkannya kepada saksi Edi jika saksi Edi bersedia menerima gadaian maka exsavator itu disewa dan dikelola kembali terdakwa karena terdakwa mendapatkan kontrak kerja dengan saksi Eki Setyanto, mantan Bupati Lamsel.

    Saksi Edi yakin karena pembayaran penyewaan excavator yang pertama lancar dan saksi Edi tergiur untuk menerima gadaian excavator dari saksi Mulyono untuk nantinya disewakan dan dikelola terdakwa, sehingga pada tanggal 27 April 2021 saksi Edi menyerahkan uang sebesar Rp.110.000.000,- kepada saksi Mulyono, dan saksi Mulyono menyerahkan 1 (satu) unit excavator merk Hitachi miliknya kepada saksi Edi.

    Dan setelah 1 (satu) unit excavator merk Hitachi dalam penguasaan saksi Edi pada 4 Mei 2021, saksi Edi menyerahkan 1(satu) unit excavator merk Hitachi tersebut kepada terdakwa untuk dikelolanya dengan kesepakatan terdakwa melakukan penyetoran uang sebesar Rp, 12.000.000,- per bulannya kepada saksi Edi dan terdakwa menjelaskan bahwa nantinya excavator tersebut akan dipergunakan di daerah Tulang Bawang di lahan milik saksi Eki Setyanto.

    Kemudian antara saksi Edi dan terdakwa menuangkan kesepakatan pengelolaan excavator tersebut dalam surat perjanjian 4 Mei 2021, setelah itu terdakwa membawa 1 (satu) unit excavator merk Hitachi tersebut namun setelah 1 (satu) unit excavator merk Hitachi berada dalam penguasaan terdakwa, terdakwa tidak pernah menyerahkan uang setoran sebesar Rp. 12.000.000,- sebagaimana yang disampaikan terdakwa kepada saksi Edi sebelumnya.

    Dan pembayaran sewa terhadap 1 (satu) unit excavator merk Caterpillar juga tidak lagi dilakukan oleh terdakwa, dan terdakwa tidak pernah mengembalikan 1 (satu) unit excavator merk Caterpillar dan 1 (satu) unit excavator merk Hitachi kepada saksi Edi bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Edi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 350.000.000. (red)

     

  • Parkir di MBK Mobil Brio Hilang Dibawa OTK

    Parkir di MBK Mobil Brio Hilang Dibawa OTK

    Bandar Lampung (SL)-Mobil Brio merah berplat BE 1682 GG hilang dibawa orang tak dikenal (OTK) saat terparkir di Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung, Minggu, 20 Agustus 2023, sekira pukul 13.30 WIB, kemarin.

    Mobil itu milik Rizal. Dirinya datang bersama keluarga dan memarkirkan mobilnya di parkiran MBK. Tidak sampai satu jam di dalam mal, ia bersama keluarganya keluar kembali ke parkiran. Setibanya di parkiran, Rizal kaget mobilnya sudah hilang. Awalnya, ia mengira salah memarkirkan mobil, sehingga segera mencarinya ke parkir lain.

    “Saya lari cari. Karena saya kira salah parkir. Jadi cari ke parkiran lain. Terus saya tanya petugas ada yang derek nggak, karena saya takut salah parkir atau diderek sama mereka. Kata mereka ga ada yang derek,” ujar Rizal, Senin, 21 Agustus 2023.

    Saat sedang mencari mobilnya yang hilang, Rizal bertemu dengan salah satu petugas CCTV. Lalu dia meminta tolong untuk mengecek CCTV. Setelah dicek, salah satu CCTV merekam mobil Rizal telah keluar ke arah pintu karcis, namun wajah pengemudi tidak terlihat.

    Menurut Rizal, sebelum meninggalkan mobil, ia menaruh karcis parkir di dalam mobil dan memastikan mobil sudah terkunci dengan aman. “Karena klo di bawa sering ilang. Karena pernah ilang juga. Mobilnya kami kunci, karena klo gak dikunci lampu sensor dalem itu idup,” tambah Rizal.

    Rizal juga tidak menemukan pecahan kaca di area parkir. Hingga akhirnya, petugas MBK menyarankan Rizal untuk membuat laporan ke polisi. “Terus saya disuruh laporan sama pihak sana, biar bisa cek CCTV, karena itu juga SOP. Jadi kami langsung laporan,” kata Rizal.

    Menurut Rizal, setelah laporannya masuk, tim Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Kedaton langsung datang ke lokasi untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra membenarkan pihaknya menerima laporan diduga pencurian dari korban. “Iya benar, laporan telah kami terima. Polisi telah olah TKP. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa pencurian tersebut,” ujar Denis. (Red/*)

  • Volly Putra Wartawan Menang Lomba HUT RI Ke-78

    Volly Putra Wartawan Menang Lomba HUT RI Ke-78

    Bandar Lampung (SL) – Volly putra wartawan menang saat lomba dengan para Kapolsek Jajaran Polresta Bandar Lampung dalam memeriahkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 di lapangan Polresta Bandar Lampung, Jumat, 18 Agustus 2023.

    Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto membuka kegiatan olahraga bersama antara Personil Polresta Bandar Lampung dan wartawan.

    Kapolresta mengatakan, kegiatan ini lingkupnya terbatas antara wartawan versus Polresta Bandar Lampung. “Sifatnya memeriahkan, menang kalah bukan ukuran akan tetapi sinergitas dan kemitraan yang terus kita jalin”, tegas Kapolresta.

    Kapolresta mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada segenap wartawan sebagai mitra Polri yang sangat luar biasa di bidang publikasi informasi kepolisian serta dukungan pada kinerja Polresta sehingga dikenal seantero negeri ini dengan pemberitaan rekan-rekan,” ujar Kapolresta.

    Tentunya, lanjut Kapolresta, pemberitaan keberhasilan kami dalam hal pengungkapan kasus dan pelayanan pada masyarakat yang terus digemakan. “Kami juga butuh masukan dan kritik terkait pelayanan. Konstribusi rekan-rekan wartawan sangat kami harapkan untuk kebaikan Polresta khususnya dan Polri umumnya,” papar Kapolres.

    “Yang kita harapkan kebersamaan dan kegembiraan untuk menjalin sinergi dan kemitraan,” pungkas Kapolresta.

    Acara dilanjutkan pertandingan volly putra para Kapolsek versus jurnalis. Kemudian lomba-lomba lainnya yaitu Joget Rebut Kursi, Joget Jeruk dan Estafet Sarung.

    Kegiatan di hadiri Pejabat Utama Polresta, Insan Pers Polda Lampung, Kordinator Jurnalis Polda Lampung, dan Jurnalis Polresta Bandar Lampung. (Heny)

  • Pengacara Anggota PAI Ditemukan Tewas di Rumah Kakaknya

    Pengacara Anggota PAI Ditemukan Tewas di Rumah Kakaknya

    Bandar Lampung, (SL) – Seorang pengacara anggota Persatuan Advokad Indonesia (PAI) Lampung, Irfan Fikri (28), ditemukan tewas diduga gantung diri, di lantai II rumah kerabatnya, di Perumahan Bukit Bhayangkara, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Senin (14/8).

    Korban yang merupakan warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu itu, ditemukan pertama kali oleh keponakannya, LW (13), anak dari anggota Peradi Bandar Lampung Adisty Pratiwi Soga.

    LW melihat melalui CCTV, korban tergantung di ruangan lantai dua rumahnya. Sehari hari korban juga berprofesi sebagai pengacara.

    Kapolsek Kemiling Ipda Agus Heriyanto membenarkan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.35 Wib. “Benar kejadiannya di Perumahan Bukit Bhayangkara sekitar pukul 19.35 Wib,” kata Agus kepada wartawan, Senin 14 Agustus 2023.

    Menurut Agus, hasil sementara korban diduga tewas akibat bunuh diri dengan cara menggantungkan diri menggunakan tambang berwarna merah yang dililitkan di langit-langit balkon lantai dua.

    “Korban ini bertamu ke rumah kerabatnya yang merupakan konsultan hukum di Perumahan Bukit Bhayangkara, dia (korban) gantung diri di lantai dua,” ujar Agus.

    Agus mengatakan, polisi sudah melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP). “Tim sudah ke lokasi, dan masih dilakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” jelas dia.

    Di lokasi kejadian, terlihat di depan rumah itu, terdapat plang bertuliskan Adisty Pratiwi Soga, Advokad dan Konsultan Hukum.

    Ketua Rukun Tetangga (RT) 15 Kelurahan Beringin Raya, Santo mengatakan, korban merupakan kerabat pemilik rumah, Adisty Pratiwi Soga, yang juga merupakan advokad.

    “Korban itu lagi bertamu, yang tahu pertama kali korban gantung diri itu anak dari pemilik rumah. Jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Abdul Moeloek untuk diotopsi,” katanya. (Red)

  • Insiden Lift Jatuh di Sekolah Azzahra Penanggung Jawab Proyek Tersangka

    Insiden Lift Jatuh di Sekolah Azzahra Penanggung Jawab Proyek Tersangka

     

    Bandar Lampung, (SL) — Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung akhirnya menetapkan penanggung jawab proyek pembangunan Sekolah Islam Az Zahra, sebagai tersangka. Tersangka bernama Rahmat itu langsung ditahan, dalam insiden lift jatuh yang menewaskan tujuh orang pekerja.

    Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan analisa dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumsel.

    “Kesimpulannya, ada technical error yang dilakukan Rahmat sehingga lift tidak layak digunakan untuk mengangkut barang dan orang. Hal itu juga sejalan dengan pendapat ahli daya angkut dan angkat serta kajian ahli dari Institut Teknologi Sumatra (Itera),” kata Dennis Kamis 10 Agustus 2023.

    Menurut Dennis pihaknya telah melakukan rangkaian penyelidikan. Mulai memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan ahli forensik dan akademisi Itera, dan meminta Puslabfor turun ke lokasi.

    “Atas rangkaian tersebut, kita yakin ada dua alat bukti yang cukup sehingga Rahmat kita tetapkan tersangka dalam insiden lift jatuh az zahra tersebut.” ujar Dennis,

    Tragedi itu, kata Dennis, juga ada unsur kelalaian, yang menyebabkan hilangnya tujuh nyawa dan melukai dua pekerja lainnya. “Sehingga, akhirnya Rahmat kita tetapkan tersangka dan sudah ditahan untuk mempermudah proses penyelidikan.” katanya.

    Berdasar penyelidikan, Rahmat berperan memasang lift yang jatuh. Lift digunakan untuk menunjang kebutuhan pekerjaan. Rahmat sendiri dijerat Pasal 9 UUD RI No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja junto Pasal 186 Permenaker No. 8 tahun 2020.

    Atau, Pasal 186 junto 25 ayat 2 dan ayat 3 UUD RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto UUD RI No. 11 tahun 2020 atau Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (Red)

  • Satu Bulan, Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung Tangkap 20 Bandar

    Satu Bulan, Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung Tangkap 20 Bandar

    Bandar Lampung, (SL) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangani 23 Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dalam kurun waktu Bulan Juli 2023, dengan total menangkap 35 orang tersangka, 20 orang diantaranya adalah bandar Narkoba.

    Petugas mengamankan bukti 99,81 Gram sabu, Ganja 9,70 Gram, Tembakau Sintetis 4,65 Gram, Psikotropika 2 Butir dan Ekstacy 4 butir.

    Dari 35 orang tersangka yang berhasil ditangkap, 20 orang diantaranya adalah berstatus sebagai bandar atau pengedar, dan 15 orang lainnya merupakan pengguna.

    Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, dalam konferensi pers menjelaskan 23 kasus yang berhasil diungkap oleh Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung merupakan pengungkapan kasus selama satu bulan terhitung tanggal 7 Juli sampai dengan 8 Agustus 2023.

    “Untuk tersangka ada 35 orang dengan klasifikasi adalah pengedar sebanyak 20 orang dan pengguna sebanyak 15 orang” kata Gigih saat Konferensi Pers yang di gelar di Koridor Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (9/08/2023) siang.

    Didampingi para Kanit, Gigih menjelaskan dari sejumlah pengungkapan yang telah dilakukan, yang paling menonjol merupakan kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka SP (28) warga Kampung Baru Panjang Bandar Lampung. Dimana petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 48,47 gram dan satu buah timbangan digital.

    Menurut Gigih peredaran narkoba di Bandar Lampung saat sudah sangat masif, mulai dari kalangan bawah sampai kalangan atas.

    “Kami dari Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung tidak segan melakukan upaya penindakan apabila memang ditemukan barang bukti, ataupun laporan informasi dari masyarakat akurat terkait adanya peredaran narkotika,” ujar Gigih.

    Gigih menerangkan bahwa dari sejumlah pengungkapan, para pelaku banyak berada di wilayah Tanjung Karang Barat dan Teluk Betung Barat. “Untuk modus, saat ini ada yang melalui media sosial, dan itu sudah kita ungkap,” katanya.

    Gigih menambahkan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika oleh Sat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung merupakan bentuk komitmen Polri dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika. (Red)

  • Penodong Senpi Pegawai Salon Jalan Kartini Ditahan

    Penodong Senpi Pegawai Salon Jalan Kartini Ditahan

    Bandar Lampung, (SL) – Proses Penganiyaan dan penodongan menggunakan senjata api (senpi) kepada karyawan salon berlanjut ketahap penyidikan.

    Polsek Tanjungkarang Barat (TKb) diketahui kini tengah menaikan kasus karyawan salon kecantikan Nv (44) yang dianiaya dengan pistol dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

    Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Mujiono menerangkan, pihaknya telah meningkatkan kasus karyawan salon kecantikan yang dianiaya oleh pelaku Yovansah (46) ketahap penyidikan.

    “Kami telah tingkatkan kasus penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Mujiono saat di konfirmasi awak media, Selasa (8/8/2023).

    Ia mengatakan, polisi memastikan kasus aksi pria menganiaya korban hingga menodongkan senpi terhadap wanita karyawan salon kecantikan masih berlanjut.

    “Semua dalam tahap pelengkapan berkas perkara dan sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ungkap Kompol Mujiono.

    Ia menambahkan, perkara terhadap tersangka Yovansyah tersebut tetap berproses dan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

    “Kami telah melakukan penyidikan, kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Yovansyah sejak Rabu, (26/7/2023), kata Kompol Mujiono.

    Kompol Mujiono juga menyebutkan, pelaku masih ditahan di rutan Mapolsek Tanjungkarang Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    “Kalau sudah sidik perkara pasti tetap berlanjut,” kata Kompol Mujiono.

    Ia juga menyebutkan, terkait upaya perdamaian yang dilakukan pihak terlapor kepada korban NV pihaknya belum menerima informasi tersebut.

    “Kami memastikan perkara tetap ditangani oleh tim penyidik,” tegas Kompol Mujiono.

    Menanggapi beredarnya informasi adanya dugaan intimidasi atau upaya perdamaian dilakukan pihak pelaku terhadap korban.

    “Saat ini sedang pelengkapan berkas tapi belum P21, tetapi berkasnya sudah naik penyidikan,” kata Kompol Mujiono.

    Sementara itu, penasihat hukum korban NV, Rustam Aji mengatakan, perkara yang dihadapi korban NV di Polsek Tanjungkarang Barat masih dalam tahap penyidikan.

    “Tersangka YV masih ditahan di Rutan Mapolsek Tanjungkarang Barat dan saya tidak berani berpendapat,” kata Rustam.

    Ia mengatakan, benar bahwasanya permintaan damai benar disampaikan adik terlapor.

    “Sebagaimana pengakuan sang klien dan adanya permintaan damai disampaikan adik tersangka terhadap korban,” kata Rustam.

    Sebelumnya, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, pelaku penodongan tersebut telah ditahan polisi. Hal tersebut di karena video yang beredar dalam cctv Penganiyaan oleh pelaku beredar luas dan menjadi pemberitaan sejumlah media massa di Lampung.

    “Jadi pelaku telah kami tahan, dan persoalan keduanya orang tersebut karena hubungan asmara,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto.

    Ia mengatakan, kedua belah pihak ada hubungan kedekatan emosional.

    “Jadi mereka itu keduanya ada asmara mungkin karena ada kecemburuan,” kata Kombes Pol Ino Harianto.

    Ia mengatakan, karyawan salon kecantikan ini telah viral terkait kasus penganiayaan di salon Mutiara, Kecamatan Tanjungkarang Barat.

    Dari hasil penyelidikan polisi ditemukan pelaku yang merupakan kerabat korban dan kami lakukan penangkapan 26 Juli 19.30 wib tersangka JV (46) .

    Adanya penodongan korban oleh pelaku dengan menggunakan senjata api. (Red)