Tag: Polresta Bandar Lampung

  • Menolak Bersetubuh Wanita Dianiaya Pacar Korban Minta Pelaku Ditangkap?

    Menolak Bersetubuh Wanita Dianiaya Pacar Korban Minta Pelaku Ditangkap?

    Bandar Lampung, (SL) – Didampingi keluarganya, DA Korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh MA mendatangi kantor JMSI Provinsi Lampung, lantaran merasa tindak lanjut proses hukum yang dilakukan oleh Polsek Kedaton jalan ditempat, Senin 10 Juli 2023.

    Diketahui, Pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira Jam 02.00 WIB telah terjadi peristiwa penganiayaan yang di lakukan oleh Pelaku MA terhadap korban DA.

    Peristiwa Penganiayaan tersebut terjadi di sekitar Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Rajabasa Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

    Menurut DA, pelaku melakukan Penganiayaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangan kanan dan kiri berkali-kali. Pelaku memukul korban di bagian wajah korban akibat keributan tersebut.

    Baca Juga: Mantera Presisi Pulihkan Kepercayaan Publik Pada Polri

    Dikatakan DA, penyebab kejadian penganiayaan tersebut karena pelaku meminta kepada korban untuk berhubungan badan akan tetapi oleh korban ditolak. Karena penolakan tersebut, pelaku melakukan penganiayaan.

    Akibatnya korban mengalami luka memar di bibir dan wajah korban. Dan tak lama berselang, korban dan keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kedaton dengan Nomor: LP/B/351/IV/2023/SEKTOR KDT/RESTA BALAM/POLDA LPG, guna pengusutan lebih lanjut.

    Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polsek Kedaton masih belum memberikan keterangan resmi kepada media, meski sempat berkomunikasi via telepon. (Red)

  • Polresta Bandar Lampung Aksi Bersih Sampah

    Polresta Bandar Lampung Aksi Bersih Sampah

    Bandar Lampung, (SL) – Ratusan personel gabungan Polresta Bandar Lampung dan Sat Brimobda Lampung, dibantu masyarakat sekitar, membersihkan sampah yang ada di Pantai Sukaraja, Jalan Ikan Selar Teluk Betung Selatan, Minggu (9/7) sore.

    Kegiatan dilakukan sebagai wujud Polri yang peduli lingkungan dan ekosistem yang ada, terutama wilayah pantai di Kota Bandar Lampung.

    Kepala Polresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, yang hadir dan terlibat langsung, menjelaskan bahwa ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap lingkungan dan juga kesehatan masyarakat khususnya yang ada di sekitar lokasi pantai Sukaraja Teluk Betung Selatan Bandar Lampung.

    “Sore hari kami dari Polresta Bandar Lampung dan Sat Brimobda Polda Lampung dengan dibantu dengan kelurahan yang ada disini serta masyarakat sekitar, melakukan gotong royong untuk membersihkan sampah sampah yang ada sepanjang pantai ini.” Ujar Kombes Pol Ino Harianto.

    Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, menjelaskan kegiatan ini akan dilanjutkan kembali tentunya dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Kodim 0410 Kota Bandar Lampung.

    “Sore ini kami mulai, jika tidak selesai, besok pagi akan kami lanjutkan, tentunya kami sudah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung, teman teman dari TNI, Sat Pol PP, besok sama sama turun kemari, membaur dengan masyarakat yang ada disini untuk membersihkan pantai ini dari sampah sampah.” Tutup Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto. (Red)

  • Kombes Ino Harianto Berikan Tali Asih

    Kombes Ino Harianto Berikan Tali Asih

    Bandar Lampung, (SL) – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bandar Lampung Kombes Ino Harianto, mengunjungi kediaman para korban meninggal dunia peristiwa kecelakaan kerja jatuhnya lift barang Sekolah Az-Zahra Bandar Lampung yang terjadi pada hari Rabu (5/7).

    Didampingi Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto, hadir di kediaman keluarga almarhum Udin, di Jalan MH Thamrin Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung, Kamis (6 /7).

    Tak hanya mengucapkan bela sungkawa terhadap keluarga korban, Kapolresta juga memberikan tali asih kepada keluarga korban. (Red)

  • Polda Lampung Selidiki Insiden Jatuhnya Lift Sekolah Az-Zahra

    Polda Lampung Selidiki Insiden Jatuhnya Lift Sekolah Az-Zahra

    Bandar Lampung, (SL) – Peristiwa jatuhnya Lift di Sekolah Islam Az-Zahra yang menewaskan 7 orang pekerja berbuntut panjang. Pasalnya Polda Lampung juga ikut turun melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian.

    Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung mengatakan, pihaknya bersama Polresta Bandar Lampung ikut melakukan identifikasi TKP.

    “Kami investigasi bersama, terkait kapan dimulainya kontrak kerjasama dan mendalami perusahaan yang diberikan mandat kontrak kerja bersama, yang merenovasi Sekolah Az-Zahra,” kata Kombes Reynold, kamis (6/7).

    Dari hasil identifikasi awal, peristiwa diduga terjadi karena tali pengait katrol putus akibat beban terlalu berat, dimana seharusnya, lift tersebut digunakan untuk mengangkut barang, tapi diisi sembilan orang.

    “Akan diselidiki secara maraton, sudah ada empat yang diperiksa, termasuk pihak Az Zahra seperti Satpam yang ada di lokasi untuk mendapatkan keterangan peristiwa sesungguhnya,” kata Reynold.

    Polisi diketahui proaktif meminta pihak Az-Zahra, untuk memberikan keterangan secara rinci dan lengkap, atas peristiwa yang terjadi.

    Sebagai informasi, insiden jatuhnya lift barang di lembaga pendidikan Az-Zahra, jalan Mayjend DI Panjaitan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat itu, terjadi pada rabu 5 Juli 2023 kemarin.

    Tujuh pekerja tewas sementara dua lainnya cidera tulang parah, dalam insiden jatuhnya Lift barang tersebut.

    “Ada pasien sembilan orang. Tujuh diantaranya sudah meninggal dunia. Dua orang dalam perawatan medis. Kebanyakan korban mengalami trauma servikal atau cedera tulang belakang,” kata petugas medis RS Bumi Waras, rabu malam. (Red)

  • Gagalkan Aksi Pembobolan ATM, Dua Satpam Diberi Penghargaan

    Gagalkan Aksi Pembobolan ATM, Dua Satpam Diberi Penghargaan

    Bandar Lampung, (SL) –Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kota Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., mewakili Kapolda Lampung, memberikan penghargaan kepada dua anggota satuan pengamanan (Satpam) Bank Mandiri, karena telah gagalkan aksi pembobolan ATM Bank Mandiri Bumi Waras yang terjadi pada 17 April 2023 lalu.

    Penghargaan diberikan disela kegiatan apel Ketua Satuan Keamanan Lingkungan (Kasatkamling) tingkat Kota Bandar Lampung yang digelar di Lapangan apel Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (21/6) pagi.

    Kedua Satpam itu, Cahyono Muharom dan Ramaldo (23) alias Rama, putra seorang wartawan yang merupakan satpam Bank Mandiri cabang Bumi Waras, Bandar Lampung.

    Peristiwa pencurian dengan pemberatan atau aksi pembobolan ATM tersebut diketahui terjadi pada hari senin tanggal 17 April 2023, di ATM Bank Mandiri Bumi Waras Bandar Lampung, dalam peristiwa ini, Polisi berhasil meringkus pelaku IR.

    Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, mewakili Kapolda Lampung mengapresiasi respon cepat dari satuan pengamanan yang bertugas saat itu, sehingga berhasil gagalkan aksi pembobolan ATM Bank Mandiri Bumi Waras.

    “Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi atas respon cepat yang dilakukan oleh kedua satpam ini, sampai akhirnya dapat gagalkan aksi pembobolan ATM tersebut.” Ujar Kombes Pol Ino Harianto.

    Mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Kapolda Lampung yang secara simbolis diserahkan oleh Kapolresta Bandar Lampung, Cahyo Muharom menyampaikan rasa terima kasih dan berjanji akan lebih baik lagi dalam menjalankan tugasnya. “Saya ucapkan terima kasih, semoga kedepan saya dapat bertugas lebih baik lagi” ujar Cahyo.

    Sementara Ramaldo anak wartawan, mendapat penghargaan Kapolda Lampung, atas jasanya yang menggagalkan aksi perampokan di anjungan tunai mandiri (ATM) menceritakan malam itu Rama melakukan kontrol seluruh ruangan di lantai 3 Bank Mandiri Telukbetung.

    Rekan satu regu Har mengamati seseorang yg masuk ke ruang ATM yang gerak geriknya mencurigakan. Ramaldo yang setelah selesai dari lantai 3 langsung bergabung dengan Har.

    Timbul kecurigaan saat seorang laki laki yang tidak juga keluar dari ruang ATM. “Saya curiga kemudian masuk ke ruang ATM lalu memergoki pelaku yang sedang mencongkel ATM. Pelaku tiba-!tiba mengeluarkan pisau sambil menodongkan pisau dan langsung saya lawan dan berhasil melumpuhkannya,” ujar Rama.

    “Ini merupakan tanggungjawab saya selaku satpam di Bank Mandiri. Alhamdulillah saya bisa menjalankan tugas dengan baik dan saya terimaksih kepada pimpinan Bank Mandiri juga kepolisian yang memberikan penghargaan kepada saya. Semoga kedepan saya bisa bekerja lebih baik lagi,” ujar Ramaldo.(red)

  • Tersangka Tipu Gelap Proyek Lamsel Segera Sidang

    Tersangka Tipu Gelap Proyek Lamsel Segera Sidang

    Bandar Lampung, (SL) – Berkas perkara dugaan tipu gelap proyek modus jual beli di Lampung Selatan telah dilimpahkan ke Jaksa, yang saat ini telah dinyatakan lengkap untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan.

    Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra menjelaskan, pihaknya saat ini telah melimpahkan berkas perkara dugaan tipu gelap atas nama Tersangka Akbar Bintang Putranto tersebut, ke Jaksa Penuntut Kejari Bandar Lampung.

    Dimana sejauh ini diinformasikan, berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P-21, dengan artian sudah dilimpahkan dari tim Penyidik Polresta Bandar Lampung ke Penuntut Kejaksaan.

    “Kasus itu sudah pelimpahan, berkasnya sudah lengkap, sudah P-21 dan dilimpah tahap II dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas Denis, dilansir kirka.co.

    Diberitakan sebelumnya berkaitan dengan kasus ini, berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Yusar Riyaman Saleh pada 13 Februari 2020, dengan nomor laporan TBL/B-1/368/II/2020/LPG/SPKT/RESTA BALAM.

    Saat itu, lantaran tak menemui titik terang Yusar selaku Pelapor pun akhirnya menempuh jalan lain, dengan melayangkan gugatan perdata untuk mendapat ganti rugi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Februari 2022 lalu.

    Dengan mencantumkan beberapa pihak sebagi Tergugat, yakni Akbar Bintang Putranto selaku Tergugat I, Joni Tamin selaku Tergugat II, Aliunsyah selaku Tergugat III dan Nanang Ermanto selaku Tergugat IV.

    Namun baru beberapa kali jadwal proses persidangan dilaksanakan, gugatan perdata soal ganti rugi itu berhenti. lantaran Yusar selaku Penggugat menyatakan mencabut gugatannya.

    Dan di 2023 ini, urusan itu pun kembali didalami oleh Polresta Bandar Lampung, yang berujung pada diamankannya Akbar Bintang Putranto sebagai Tersangka, dan saat ini akan segera dilimpahkan ke PN Tanjungkarang untuk segera disidangkan. (Red)

  • Polisi Selidiki Gudang BBM Yang Terbakar

    Polisi Selidiki Gudang BBM Yang Terbakar

    Bandar Lampung, (SL) – Proses penyelidikan terbakarnya Gudang yang diduga menjadi tempat pengecoran BBM ilegal di Sumberejo, Kemiling – Bandar Lampung dilakukan oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan hari ini, jumat (2/6).

    Peristiwa kebakaran yang terjadi pada senin (29/5) lalu tersebut, sempat menjadi perhatian publik karena memang video saat kejadian itu tersebar di masyarakat.

    Akibat peristiwa tersebut, satu unit kendaraan Truk Tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina dan gudang penampungan hangus terbakar, termasuk mesin pompa yang diduga menjadi penyebab terjadinya kebakaran.

    Selain itu supir truk tangki, Achmad Supriyanto, yang mengalami luka bakar, akhirnya meninggal dunia meski telah diberikan perawatan di Rumah Sakit pada kamis (1/6) kemarin.

    AKBP Ari Hartawan, Kasubbid Fisika Komputer Bidang Labfor Polda Sumsel, mengatakan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan dengan mengambil sampel abu arang, mesin pompa, swab selang dan beberapa barang lainnya yang ditemukan.

    “Hasil olah TKP paling cepat dua minggu, dan akan kita tuangkan ke dalam berita acara.” Ujar AKBP Ari Hartawan.

    Petugas berjumlah empat orang melakukan pemeriksaan TKP selama hampir dua jam, dan menemukan belasan puing wadah/ tandon penimbunan BBM yang diduga hasil pengecoran ilegal.

    Dari pantauan Truk tangki Pertamina B 9485 SFU yang terbakar sudah tidak ada di lokasi gudang pengecoran BBM ilegal yang juga dijadikan tempat cucian mobil tersebut. (Red)

  • Amankan 1 Kg Sabu, Polresta Gulung Pengedar Jaringan Aceh

    Amankan 1 Kg Sabu, Polresta Gulung Pengedar Jaringan Aceh

    Bandar Lampung (SL) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung ungkap peredaran gelap narkotika jaringan Aceh jenis sabu sebanyak 1,02 kg. Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga mengamankan dua orang pria berinisial B (29), warga Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, dan J (35), warga Jalan Ryacudu, Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

    Kapolresta Kombes Ino Harianto didampingi Kasatresnarkoba Kompol Zainul, menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi pada Sabtu, 2 Oktober 2021, sekitar pukul 17.00 WIB, bahwa di kawasan di Jalan Kamboja, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, kerap menjadi tempat transaksi narkoba. “Anggota langsung ke lokasi melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka B dengan barang bukti 20 gram sabu,” kata Ino, Senin, 11 Oktober 2021.

    Selanjutnya, kata Ino, dilakukan pengembangan dan meringkus tersangka lainnya, yaitu J, di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa 5 Oktober 2021. “Setelah di interogasi terhadap J, anggota melakukan penggeledahan di sebuah indekos Jalan Ryacudu, Kelurahan Korpri Raya, pada 6 Oktober 2021, sekitar pukul 14.30 WIB,” jelasnya.

    Dari penggeledahan, lanjut Ino, petugas menemukan 13 paket sabu seberat satu kilogram, satu buah timbangan kecil, satu paket plastik klip, dan 1 buah tas ransel berwarna hitam.

    Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didapatkan kedua tersangka dari bandar besar narkoba yang berada di Provinsi Aceh, berinisial R. “Pelaku ketiga inisial R masih DPO. Masih kita kejar, supaya peredaran gelap narkoba di Bandar Lampung dapat segera kami ungkap. Tersangka juga saat ini masih dilakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

    Ino menambahkan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika tidak terlepas dari informasi masyarakat. Oleh karena itu, Ino berharap masyarakat bisa menginformasikan penyalahgunaan narkotika kepada aparat kepolisian. “Segera lapor kepada kami agar kita lakukan penindakan. Dengan tujuan semua masyarakat Bandar Lampung bebas dari penyalahgunaan narkotika,” pesan Ino. (Ocr)

  • Jaksa Terima SPDP, Selangkah Lagi Polresta Tetapkan Tersangka Korupsi Gantri Rp40 Miliar di PTPN 7

    Jaksa Terima SPDP, Selangkah Lagi Polresta Tetapkan Tersangka Korupsi Gantri Rp40 Miliar di PTPN 7

    Bandar Lampung (SL)-Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi di PTPN 7, dari penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung, yang perkara dugaan korupsi pengadaan instalasi unit Gantry Crane dan unit Side Carrier tahun 2016, Rp40 miliar, yang melibatkan rekanan dan pimpinan PTPN VII.

    Baca: Mandek Sejak 2016, Kejati Lampung Segera Usut Korupsi Rp40 Miliar di PTP VII

    Saat itu Direktur Utama PTPN 7 Kusumandaru NS, Dirut PT. Purnama Bohler Technologi pemenang lelang Agusti Fajar, Manager Bungamayang Sukarnoto, dan Direktur Pemasaran dan Renbag PTPN VII Rafael Parasian Sibagariang. Adanya SPDP itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Erik Yudistira, Kamis, 7 Oktober 2021 siang. “Ya, SPDP perkara PTPN 7 sudah diterima oleh Pidsus sekitar September 20201, bulan lalu,” kata Erik.

    Selanjutnya, kata Erik, pihaknya masih menunggu pelimpahan tahap 1 yaitu pelimpahan berkas dari Polresta Bandar Lampung. “Kita tunggu tahap 1-nya,” katanya. Bahkan kabar lanjutan, pihak Kejari Bandar Lampung juga telah mengirimkan surat P-17 yaitu Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan ke Polresta Bandar Lampung.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, membenarkan bahwa perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, pihaknya masih menunggu hasil audit resmi kerugian negara. “Belum ada tersangka, dan belum ada perhitungan resmi audit kerugian negara, saat ini kami masih menunggu hasil auditnya,” tegas Devi.

    Catatan wartawan, kasus tersebut sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2016. Saat itu, Direktur Utama PTPN VII saat itu, Kusumandaru NS, Direktur Pemasaran dan Renbang Rafael Parasian Sibagariang. Bahkan kasusnya sempat dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Lampung, namun lagi-lagi, tak jelas bagaimana ujung penanganannya.

    Surat pemanggilan kepada Kusumandaru di Bandar Lampung sudah pernah dilayangkan dengan No B-141/N.8/Fu.1/11/2016, meminta agar Kusumadaru hadir di Kejaksaan Tinggi Lampung pada Hari Kamis, 17 November 2016 menghadap tim penyidik untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen-dokumen yang terkait.

    Sehubungan tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Gantri TA 2013 s/d 2014 senilai Rp40 miliar yang dilaksanakan PT Purnama Bohler di PTPN VII. Surat pemanggilan itu berdasarkan Surat Perintah Kajati Lampung No. Print-283/N.8/Fu.1/11/2016 tertanggal 6 November 2016.

    Anggaran Rp40 miliar pada kegiatan pengadaan instalasi unit Gantry Crane kapasitas siklus 84 T/J dan unit Side Carrier sebagai alat transportasi penghubung Cane Feeding Table Existing pada areal Cane Yard 30×70 meter sampai dengan Kommisioning dan siap di oprasionalkan di pabrik gula Bungamayang, Lampung Utara.

    Dalam proses awal lelang, adanya dugaan pengaturan dan kongkalingkong antara pihak institusi dan pihak ketiga yang mengerjakan. Dari proses lelang sampai ditunjuk pemenang sudah diatur, bahkan adanya dugaan mark-up pembelian alat tersebut dan tidak baiknya barang telah dibeli oleh pihak ketiga anehnya sudah diketahui barang tersebut adalah barang bekas.

    Ditambah lagi adanya kejanggalan dalam proses lelang tidak ada atau tidak diisi kolom harga satuan dan jumlah harga dalam penawaran yang disampaikan oleh semua peserta lelang, hanya menyebutkan sub total bahan, jasa, ongkos angkut, dan sewa Crane.

    Akibatnya tidak diketahui perbandingan harga satuan untuk tiap -tiap barang (apple to apple) yang ditawarkan oleh penyedia jasa. Indikasi kerjasama dengan panitia lelang yang dibuktikan dengan kesamaan format penawaran termasuk detailnya yang menunjukan dokumen lelang dibuat dan dikerjakan oleh orang yang sama. Kini kasusnya ditangani Polresta Bandar Lampung, yang sudah memeriksa sembilan orang saksi. (Ocr/Red)

  • Mobil Pimpred Lampungpro Dirusak Orang Tak Dikenal di Depan Begagang Resto

    Mobil Pimpred Lampungpro Dirusak Orang Tak Dikenal di Depan Begagang Resto

    Bandar Lampung (SL) – Mobil pribadi jenis Toyota Sienta bernomor polisi BE-1266-CL, milik wartawan yang juga Pimred media online lampungpro.co, Amirudin Sormin, dirusak orang tak dikenal, saat berapa di halaman parkir, Rumah Makan Begadang Resto, di Jalan Pangeran Diponegoro, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Senin 27 September 2021 siang sekitar pukul 14.00.

    Pelaku seorang pria berpakaian serba hitam mengenakan topi, mengendarai motor jenis honda beat hitam, sempat terekam CCTV. Pelaku memecah kaca mobil bagain belakang, saat Amir sedang memesan makan.
    Belum diketahui tujuan orang tersebut, apakah hanya merusak, atau punya tujuan lain. Pasalnya Amir menduga pelaku mengikuti mobilnya sejak dari Bank BRI Telukbetung, usai dirinya mengambil sejumlah uang.

    Amirudin Sormin mengatakan kronologis pengrusakan ini berawal saat dirinya keluar Bank BRI Telukbetung pada pukul 13.30 WIB, dengan menenteng kresek hitam berisi uang. Kemudian korban berjalan ke Rumah Makan Begadang Resto untuk makan siang.

    “Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku membuntuti korban. Saya parkir, tak lama pria itu memarkir motornya berselang dua tempat parkir mobil. Pelaku bahkan sempat masuk ke rumah makan, diduga mengamati saya,” kata Amir, yang juga mantan redaktur harian Lampung Post yang kemudian melapor ke Polresta Bandar Lampung.

    Usai mengamati korban, pelaku terlihat kembali ke parkiran, dan menuju bagian belakang mobil, dan mencoba memecahkan kaca bagian belakang, namun hanya bagian sudut atas kanan kaca belakang mobil. “Spontan alarem mobil berbunyi. Pelaku sempat dikejar petugas keamanan dan penjaga parkir, namun berhasil kabur dengan motornya menuju arah teluk betung,” kata Amir seperti yang terekam cctv.

    Akibat peristiawa itu, mengalami kerugian sekitar Rp2 juta akibat kerusakan kaca mobil bagian belakang. “Tidak ada barang berharga yang hilang. Termasuk uang Rp120 juta, dalam plastik yang ada dalam mobil aman. Kasus sudah kita laporkan ke Polresta Bandar Lampung,” kata Amir. (Red)