Tag: Polresta Bandar Lampung

  • Keluar Masuk Kantor Polisi Wajib Barcode Aplikasi Pedulilindungi

    Keluar Masuk Kantor Polisi Wajib Barcode Aplikasi Pedulilindungi

    Bandar Lampung (SL) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan polres jajaran serta gedung pelayanan samsat segera menerapkan penggunaan aplikasi “PeduliLindungi” pada setiap pintu masuk. Hal itu akan diberlakukan bagi personil polri dan  masyarakat yang akan masuk dan keluar di kantor tersebut, Senin 27 September 2021.

    Kebijakan tersebut diterapkan Polda Lampung sesuai Surat Telegram Kapolri nomor: STR/811/IX/Ops.2./2021 tanggal 2 September 2021, dan diterimanya barcode Peduli Lindungi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)  sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran covid-19.

    Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Pandra mengatakan Polda Lampung juga mewajibkan bagi seluruh personil Polda Lampung untuk menginstal aplikasi “Peduli Lindungi” pada handphone masing-masing personil Polda Lampung. Sehingga dari scan barcode itu, petugas bisa melihat riwayat vaksinasi dan perjalanan para personel Polda Lampung.

    “Hal tersebut juga berlaku bagi warga masyarakat yang akan memasuki Mapolda Lampung. Polda juga mengimbau kepada warga masyarakat agar segera mendownload aplikasi Peduli Lindungi sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan laju penyebaran covid-19,” kata Kabid Humas. (Red)

  • Polresta Tangkap Oknum Mahasiswa Satu Nusa Pengedar Tembakau Gorila

    Polresta Tangkap Oknum Mahasiswa Satu Nusa Pengedar Tembakau Gorila

    Bandar Lampung (SL)-MAH (26), oknum mahasiswa perguruan tinggi swasta Satu Nusa, Bandar Lampung, ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar tembakau sintetis atau yang biasa disebut tembakau gorila. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menciduk MAH pada 30 Agustus 2021 siang lalu.

    “Ya benar, petugas kami berhasil mengamankan seorang mahasiswa swasta karena penyalahgunaan narkoba,” kata Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul mewakili Kapolresta Kombes Ino Harianto, saat dikonfirmasi, Selasa, 14 September 2021.

    Kompol Zainul menjelaskan, tersangka MAH ditangkap di jalan Raden Intan Kelurahan Enggal Kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung. “Anggota saya mendapat informasi bahwa di jalan yang dimaksud akan ada transaksi narkoba. Anggota kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi,” jelasnya.

    Dilokasi, lanjut mantan Kasatreskrim Polres Tulang Bawang ini, petugas mendapati seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan. “Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Alhasil ditemukan satu paket tembakau gorila,” ujarnya.

    Selanjutnya, tambah Zainul, atas kejadian tersebut tersangka MAH dibawa ke Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut. “Masih kita kembangkan,” tutupnya. (Ocr)

  • Hendak Antar Sabu Pria Asal Telukbetung Ditangkap Satnarkoba di Kedamaian

    Hendak Antar Sabu Pria Asal Telukbetung Ditangkap Satnarkoba di Kedamaian

    Bandar Lampung (SL) – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap, Rinal (27),  warga Pesawahan, Telukbetung Selatan, yang diduga akan mengedarkan sabu-sabu, saat melintas di Jalan Hayam Wuruk, Kedamaian, Bandar Lampung.

    Dari Rinal, polisi mengamankan empat paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, satu timbangan digital, dompet coklat, dan sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku.

    Kasatres Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Zainul Fachri mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis, 12 Agustus 2021 malam di Jalan Hayam Wuruk, Kedamaian, Bandar Lampung.

    Menurut Zainul penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan warga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.

    “Petugas melakukan penyelidikan, dan didapati satu terduga pelaku dengan gerak mencurigakan mengaku bernama Rinal. Saat dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti empat paket kecil narkotika jenis sabu-sabu,” kata Zainul, Sabtu,21 Agustus 2021.

    Selain empat paket kecil sabu, timnya juga mengamankan barang bukti satu timbangan digital, dompet coklat, dan sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku. “Pelaku dan barang bukti kita amankan ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya. (red)

  • Pengedar Tembakau Gorila di Kedamaian Diringkus Polresta Bandar Lampung

    Pengedar Tembakau Gorila di Kedamaian Diringkus Polresta Bandar Lampung

    Bandar Lampung (SL) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pengedar narkoba jenis tembakau sintetis (gorila). Pengedar tersebut bernama Egha Harry Darmawan, warga jalan ST. Slamet Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung.

    Pria 22 tahun itu diamankan pada Senin, 16 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 Wib, di Jalan ST. Slamet, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian. Dari tangan tersangka, turut disita satu plastik ukuran sedang dengan berat kurang lebih 21 gram diduga tembakau sintetis.

    Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Zainul mewakili Kapolresta Kombes Pol Ino, menjelaskan, penangkapan tersangka Egha berawal dari adanya informasi menyebutkan bahwa akan ada transaksi penyalahgunaan Narkotika di jalan yang dimaksud.

    Setelah mendapatkan informasi tersebut, kata Zainul, tim opsnal langsung menuju ke lokasi.

    “Sesampainya di lokasi, tim opsnal kemudian melakukan observasi dan surveilance, dan setelah dilakukan langkah-langkah penyelidikan, tim kemudian berhasil mengamankan seorang orang laki-laki yang pada saat itu membawa satu kotak berwarna coklat yang diduga Narkotika jenis tembakau sintetis yang hendak di bawa oleh seseorang yang diduga tersangka,” ujar Rabu, Kamis, 18 Agustus 2021.

    Masih kata Zainul, kemudian tim opsnal menyuruh tersangka tersebut untuk membuka kotak dan ternyata benar isi kotak tersebut diduga adalah Narkotika jenis tembakau sintetis yang terbungkus oleh baju berwarna abu-abu yang baru diambil oleh tersangka dari jasa ekspedisi barang.

    “Selanjutnya tersangka dibawa ke Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut. Masih kita kembangkan,” pungkasnya. (Ocr)

  • Niat Nawar Mobil di Showroom, Agus Malah Kehilangan Mobil dan Uang Ratusan Juta

    Niat Nawar Mobil di Showroom, Agus Malah Kehilangan Mobil dan Uang Ratusan Juta

    Bandar Lampung (SL) – Rencana akan membeli mobil, Agus (45), warga Bandar Lampung, justru malah kehilangan Honda Brio warna merah BE-1311-YL, dan uang  Rp190 juta, termasuk 10 BPKB mobil, saat berada di showroom mobil di Jalan Way Abung no 18, Pahoman, Bandar Lampung, Sabtu 14 Agustus 2021.

    Agus bersama dua rekannya datang ke showroom milik Aji itu dengan maksud melihat kondisi mobil Innova yang akan dibeli. Tiba di showroom, Agus dan rekan-rekannya sempat melihat lihat mobil yang akan dibeli itu. Namun karena tidak ada kecocokan, Agus batal membeli mobil itu.  Saat akan pergi dan kembali ke parkiran, mobil yang ia kendarai sudah tidak ada.

    Pemilik showroom, Aji membenarkan jika kehadiran Agus dan rekannya ke showroom untuk mengecek Toyota Innova yang memang akan dibeli Agus. Karena belum merasa cocok, Agus pun menunda pembelian tersebut. “Setelah beberapa menit melakukan pengecekan, enggak deal, eh, mobil dia yang terparkir sudah tidak ada,” kata Aji, Minggu, 15 Agustus 2021.

    Menurut Aji, Agus mengaku uang yang ada dalam mobil Rp190 juta yang disiapkan untuk beli mobil itu ikut raib termasuk surat-surat berharga. “Menurut pengakuan korban saat datang kesini tidak ada yang mengikuti. Selain uang, di dalam mobil juga ada surat berharga lainnya,” kata Aji.

    Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan sudah menerima laporan korban. Saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut. “Laporan sudah kita terima. Tentunya berproses dan saat ini sedang kami selidiki dan mengumpulkan keterangan saksi serta rekaman CCTV, untuk identifikasi,” katanya. (Red)

  • Polresta Tangguhkan Penahanan Tiga Tersangka Aniaya Perawat Puskes yang Libatkan Oknum Polisi

    Polresta Tangguhkan Penahanan Tiga Tersangka Aniaya Perawat Puskes yang Libatkan Oknum Polisi

    Bandar Lampung (SL) – Di tengah sorotan publik, Polresta Bandar Lampung, mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka penganiaya perawat Puskesmas Kedaton, yang melibat oknum anggota Polri. Sementara pihak korban mengaju justru tidak tahu tentang dan belum pernah dilakukan pertemuan dengan para pihak.

    Ketiga pelaku adalah Awang (swasta), Novan (Polri) dan Didit (sopir). Bahkan pelaku Awang justru sempat melaporkan korban, dan mengaku menjadi korban penganiayaan namun tidak cukup bukti.

    Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan, penangguhan penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang diatur dalam pasal 31 KUHAP. Dalam pasal itu, semuanya diatur dalam kewenangan dari penyidik dengan berbagai pertimbangan.

    “Ada pun pertimbangan itu diantaranya para tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti. Dengan pertimbangan tersebut, penyidik mengambil sebuah keputusan,” kata Kombes Ino Harianto, Senin 16 Agustus 2021.

    Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menambahkan jika melihat Pasal 31 KUHAP, ada beberapa pertimbangan untuk melakukan penangguhan. Namun proses hukum tetap dilanjutkan, sebagaimana diketahui korban sudah memaafkan, namun tetap meminta proses hukum dilanjutkan.

    “Penangguhan penahan kepada tiga tersangka ini sudah diproses dan sudah dikabulkan. Karena ketiganya masih satu keluarga, jadi sudah diproses dan sudah dikabulkan semuanya,” kata Resky Maulana.

    Sementara salah satu tim kuasa hukum korban, Aji mengaku kaget mendengar hal tersebut. “Memang benar hal itu adalah kewenangan penyidik. Tapi korban saja blom pernah ketemu dengan para tersangka. Jadi kapan proses maaf mafan. Apalgi proses memaafkannya itu masih abu abu,” kata Aji.

    Sebelumnya Pasca ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Polresta Bandar Lampung, pihak keluarga Awang penganiaya perawat Puskesmas Kedaton, meminta maaf kepada pihak keluarga perawat bernama Rendy Kurniawan.

    Dan pihak keluarga juga meminta maaf kepada para perawat di Indonesia dan semua masyarakat. “Kami sudah menghubungi keluarga Rendy untuk meminta maaf. Namun karena berduka, jadi tidak bisa keluar kemana-mana, lalu saya utus adik Awang dan keluarga lainnya untuk menemui keluarga Rendy,” kata ibu kandung tersangka Awang Mix Yuliana saat jumpa pers, Selasa 3 Agustus 2021.

    Menurut Mix Yuliana kejadian penganiayaan, yang bukan merupakan suatu rencana. Awalnya dia menyuruh anaknya ini, untuk mencari isi tabung oksigen. Lalu Awang pergi bersama adiknya dan bertiga berangkat membawa tabung kosong.

    “Saya memikirkan mencari oksigen yang kesulitan, jadi awalnya saya tidak mengetahui kalau ada masalah. Saat itu saya masih fokus mengurus bapaknya Awang saat masih hidup,” ujar Mix Yuliana.

    Kerabat Mix, Asep Kholis yang turut menemui pihak keluarga perawat Rendy menyebutkan, awalnya pihak keluarga sudah minta maaf dan meminta untuk berdamai. Namun pihak keluarga Rendy sudah memaafkan, tapi untuk proses hukum tetap berlanjut.

    “Kami meminta islah, damai bersama, untuk mencari yang terbaik dan mendapat respon korban. Namun mereka memaafkan, tapi proses hukum tetap berjalan. Apa yang terjadi saat itu bukanlah suatu kerencanaan. Kami minta berdamai dan diberikan yang terbaik, sehingga menjadi pelajaran saat pandemi ini,” kata Asep Kholis. (Red)

  • Kawanan Perampok Pecah Kaca Bobol Mobil Rubicon, Uang Rp200 Juta Raib

    Kawanan Perampok Pecah Kaca Bobol Mobil Rubicon, Uang Rp200 Juta Raib

    Bandar Lampung (SL) – Kawanan perampok pecah kaca membobol uang Rp200 juta, dalam mobil jeep Rubicon sport bernomor polisi B-1721-NJG, di kawasan Chandra Mart di Jalan Z.A. Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung, Rabu, 4 Agustus 2021 siang.

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan peristiwa terjadi saat pemilik kendaraan memarkirkan mobil dan makan siang di warung makan pecel lele di samping Chandra Mart Rajabasa.

    Warga sekitar mengaku tidak mengetahui secara persis proses pemecahan kaca dan pencurian uang sejumlah Rp200 juta. Namun pelaku diduga berjumlah dua orang,  mengenakan motor, memakai helm dan masker.

    “Pemilik mobil sedang makan siang, posisi mobil katanya sudah terkunci dan makan juga tidak terlalu lama. Saya sempat melihat pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX King,” kata Fitra (30) di lokasi kejadian.

    Warga lain, menyebutkan, sempat melihat motor yang digunakan para pelaku berada di tengah-tengah mobil, sehingga tidak terlihat saat beraksi.

    “Motor itu berhenti di tengah-tengah mobil, kanan dan kiri itu ada mobil jadi tidak terlalu terlihat. Posisi mobil korban juga berada di pinggir sebelah kiri, jadi tidak terlihat kalau ada pemecahan kaca,” sebut Mining.

    Polresta Bandar Lampung, langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Korban yang belum diketahui namanya saat ini sedang membuat laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung dan memberikan keterangan.  (red)

  • Wartawan Dilarang Meliput Vaksinasi Covid-19 Polresta Bandar Lampung

    Wartawan Dilarang Meliput Vaksinasi Covid-19 Polresta Bandar Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung, menggelar Vaksinansi Covid -19 tahap pertama yang berlangsung di Ruang Aula Patria Tama, Kamis 4 Maret 2021.

    Pemberian Vaksinasi terhadap ratusan personel kepolisian yang di bagi tiga tahapan itu, diikuti seluruh jajaran Pejabat Utama (PJU) dan anggota dari masing masing satuan fungsi serta polsek jajaran.

    Ironisnya, kegiatan Vaksinasi yang menjadi program pemerintah pusat bagi aparat penegak hukum ini, sempat diwarnai ketegangan dengan sejumlah awak media.

    Dua orang petugas kepolisian Polresta Bandar Lampung, melarang Jurnalis untuk mempublikasikan kegiatan Vaksinasi tersebut. Pelarangan itu,dilakukan oleh dua orang anggota kepolisian dari Satuan Fungsi Provost dan Bag Sumda Polresta Bandar Lampung.

    “Mas, dari mana. Nanti dulu, jangan dipublikasikan,” ujar Kabag Sumda Polresta Bandar Lampung, Kompol Sunaryadi Hidayat Hutasuhut kepada Jurnalis Video Kompas TV Lampung, Roma Afria Idham.

    Saat itu, Jurnalis Kompas TV sedang mengabadikan momen dimana Petugas kepolisian sebagai aparat penegak hukum sedang mengikuti pemberian Vaksinasi.

    Bahkan, salah seorang perwira di lingkungan Unit Provost Polresta Bandar juga meminta para jurnalis untuk tidak mempublikasikan kegiatan Vaksinasi tersebut. “Jangan dulu lah di publikasikan, nanti saja. Sana dulu saja,” kata perwira Provost itu.

    “Kok gak boleh pak, ini kan ruang publik. Dan ini kegiatan serentak di seluruh Kepolisian di Indonesia. Siapa yang tidak mengizinkan, Kapolres kah??,” Tanya Jurnalis Jurnalis Indosiar Biro Lampung, Roby Laste.

    “Ya Bapak Kapolres yang tidak mengizinkan,” jawab Perwira Provost itu.

    Karena mendapat pelarangan oleh petugas kepolisian, sejumlah jurnalis kemudian meninggalkan area ruangan Aula Patria Tama Polresta Bandar Lampung. Para Awak Media tersebut, kecewa dengan sikap anggota kepolisian yang tidak menunjukan perilaku sebagai mitra kerja.

    Kegiatan Vaksinasi kepada ratusan personel kepolisian ini, seharusnya menjadi tolak ukur serta contoh kepada masyarakat luas. Awak media dalam hal ini hanya berperan sebagai mitra dalam menyampaikan informasi kepada publik, terlebih kegiatan pemberian vaksinasi ini merupakan program pemerintah pusat dalam percepatan penanganan Wabah Covid-19.

  • Penangkapan dan Penahanan Advokad David Sihombing Peradi Nasional Minta Atensi Kapolda Lampung

    Penangkapan dan Penahanan Advokad David Sihombing Peradi Nasional Minta Atensi Kapolda Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memberikan surat permohonan atensi kepada Kapolda Lampung atas penahanan advokat David Sihombing. Peradi melihat banyak kejanggalan dalam kasus tersebut. Tim Peradi juga mendatangi Lampung Polda Lampung, Kamis 18 Februari 2021.

    Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat DPN Peradi, Antoni Silo mengatakan adanya kejanggalan dalam penahanan David Sihombing. Alasannya, belum pernah ada pemanggilan terhadap David oleh penyidik, baik dalam status klarifikasi ataupun saksi.

    Namun, langsung dilakukan penangkapan pada 5 Februari lalu di kantornya. “Keprihatinan kami yang mendalam karena sebagai seorang advokat David Sihombing bisa ditahan tanpa prosedur, padahal keberadaan advokat sebagai penegak hukum dijamin oleh UU No 18 tahun 2003,” kata Antoni Silo, di Polda Lampung, Kamis 18 Februari 2021.

    Menurut Antoni, jika dalam menjalankan tugas profesinya advokat melakukan pelanggaran kode etik, merugikan klien atau melanggar peraturan perundang-undangan, maka DPN Peradi memiliki mekanisme internal.  “Mekanisme internet melalui dewan pengawasan dan dewan kehormatan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan,” ujarnya.

    Hari ini, kata Antoni, seharusnya pihaknya melakukan audiensi dengan Kapolri, namun karena ada kunjungan komisi 3 DPR RI maka pihaknya hanya memberikan surat permohonan atensi Kapolda.  “Setelah ini kami akan ke Polresta untuk melihat kondisi David Sihombing dan akan konsultasi,” jelasnya.

    Peradi sendiri tidak ingin masuk kedalam materi perkara, namun untuk mengulangi bahwa David dalam menjalan tugas nya sebagai advokat itu sendiri sudah menjadi keberadaannya sebagai penegak hukum yang dijamin oleh UU. No. 18 tahun 2023 Tetang advokat, yang memberikan dasar dan perlindungan.

    Jika dalam melakukan tugas profesinya sebagai advokat melakukan pelanggaran kode etik, merugikan klien juga melanggar peraturan perundangan-undangan, maka DPN PERADI memiliki mekanisme internal melalui Dewan Pengawas dan Dewan Kehormatan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan adanya analisir pidana, DPN PERADI siap untuk melanjutkan peristiwa tersebut kepada penyidik.

    Terkait dengan penangkapan ini, mereka meminta agar bapak Kapolda Lampung sesuai kewenangan yang dimiliki dapat memberikan atensi dalam penanganan permasalahan advokat didasari prosedur dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

    Diketahui, Jumat 5 Februari 2021 Polresta Bandar Lampung telah melakukan penjemputan/penangkapan dan  selanjutnya memberlakukan penahanan terhadap David Sihombing. Penahanan didasarkan adanya laporan oleh Najihun Hanifah selaku ASN Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung dan juga Kepala TPR Terminal Kemiling dengan dugaan tindak pidana pasal 192 KUHP Tentang Merintangi Jalan Umum.

    Surat Protes ke Kapolri

    DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandar Lampung menyerahkan langsung surat “protes” atas penahanan advokat DS ke Kapolri, Kabareskrim, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin 15 Februari 2021. Setelah menyampaikan surat-surat keberatan atas penahanan rekan seprofesi mereka tersebut, Tim Advokasi DS yang dikoordinir PBH DPC Peradi lalu melaporkan kasus ini ke DPN Peradi.

    Juru bicara Tim Advokasi David Sihombing, Alfian, SH, MH, mengatakan hasil dialog dengan Antoni Silo, Kabid Pembelaan Profesi Advokat DPN Peradi, disepakati dua hal. Pertama, DPN mendukung semua upaya yang dilakukan DPC demi terjaganya marwah profesi advokat sebagai penegak hukum seperti halnya polisi, jaksa dan hakim.

    Kedua, DPN Peradi mengawal tindak lanjut pengaduan Tim Advokasi DS ke sejumlah institusi terkait. “Inti laporan mengenai dugaan pelanggaran prosedural oleh penyidik dalam penangkapan dan penahanan DS,” kata Alfian.

    Penutupan Terminal Kemiling

    Kasus ini berawal, Jumat (5/2), Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maula mengamankan DS di kantornya di Kemiling, Kota Bandar Lampung. Menurut Kompol Resky Maula, pengamanan tersebut terkait kasus sengketa Terminal Kemiling. Yang mana klien DS telah menutup akses jalan terminal tersebut.

    DS statusnya telah naik menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik selama 1×24 jam. Sang advokat dikenakan Pasal 192, ayat 1 KUHP tentang tindakan dengan sengaja melakukan penutupan jalan secara disengaja dan mengganggu lalu lintas umum.

    Subroto, klain DS menutup akses masuk lokasi pos retribusi Terminal Kemiling dengan bongkahan batu-batu besar, Jumat 22 Januari 2021. Dia mengklaim lokasi tersebut miliknya berdasarkan Keputusan Pengadilan No.25/Pdt.G/2020/Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Menurut kuasa hukumnya lahan tersebut sudah sah milik klainnya.

    Menurutnya, dinas perhubungan tidak memiliki hak untuk membangun tempat pemungutan retribusi (TPR) atas lahan milik Subroto. “Kami mempertanyakan itu, entah dibangun oleh siapa, atas dasar apa, dan tadi kami minta surat tugas dari dinas perhubungan tidak ada, tidak ditunjukkan, hanya perintah atasan aja,” jelasnya.

    Alasan pihaknya melakukan hal ini karena ada anggapan bahwa ada kerjasama antara pemilik lahan Subroto dengan dinas perhubungan untuk mengambil retribusi tersebut. “Namun kenyataannya tidak, kami duga itu adalah suap terbuka karena dia ngambil duit itu melewati tanah pak Subroto, itukan ngeri sekali. Jangan sampai kita terkesan dikambing hitamkan,” ujarnya.

    Sebelumnya, kata DS, TPR berada dipinggir jalan sebelum dilakukan penutupan jalan, namun sekarang pindah walaupun jalan sudah tidak ditutup. “Kita hitung-hitung tadi gak lama, sudah banyak sekali mintain duit, kemana selama itu uangnya, dikasih gak itu ke Herman HN,” jelasnya. (Red)

  • Satlantas Polresta Bandar Lampung Akan Tindak Tegas Pelaku Sunmori Arogan

    Satlantas Polresta Bandar Lampung Akan Tindak Tegas Pelaku Sunmori Arogan

    Bandar Lampung, (SL)-Aksi mengendarai sepeda motor secara konvoi yang saat ini marak di kota-kota besar khusus nya Kota Bandar Lampung yang dilakukan kebanyakan anak muda bahkan ada anak dibawah umur banyak menuai protes masyarakat.

    Hal tersebut meski dilakukan dengan cara santuy istilah bahasa anak muda saat ini yakni santai, namun keberadaan pengendara yang dikenal dengan Sunmori atau Sunday morning ride (berkendara dihari minggu pagi) tak jarang memacu kendaraan bermotor mereka dengan kencang bahkan juga arogan, dan berkemungkinan besar membahayakan pengendara lain.

    Tidak hanya itu, diketahui dengan komunitas kendaraan yang banyak menjadikan arogansi berkendara di jalan raya, sehingga aktivitas ini banyak mengganggu pengendara lain di jalan raya. Meski di Bandar Lampung belum di temukan kecelakaan akibat konvoi kendaraan yang dapat menimbulkan korban luka di kalangan para warga, masyarakat dan polisi yang jengah pun sudah mulai mengambil tindakan represif.

    Gerak cepat anggota satlantas menanggapi Sunmori melalui upaya persuasif,dengan memanggil seluruh komunitas club motor untuk membuat komitmen bersama ditengah Pandemi Covid-19. Hal tersebut di tegaskan Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP. Rafli Yusuf Nugraha di sela sela sosialisasi pada penerapan ETLE di mapolresta bandar lampung, senin 2 februari 2020. “Tindakan tegas juga di ambil sebagai upaya pencegahan penyebaran covid 19 yang semakin meluas,” ujarnya.

    Setelah melakukan pemberitahuan ini, pihaknya meminta para komunitas kendaraan yang tergabung dalam club motor atau dengan istilah sunmori untuk tidak melakukan kegiatan serupa. “Melalui personel lalulintas yang ada, jajaran Satlantas akan bertindak dengan melakukan pembubaran paksa,jika di perlukan tindakan tilang di tempat,” pungkasnya. (Red)