Tag: Polresta Bandar Lampung

  • Wakapolda Lampung Kunjungi Polresta Bandar Lampung

    Wakapolda Lampung Kunjungi Polresta Bandar Lampung

    Bandar Lampung (SL)-Wakapolda Lampung Brigjend Pol Drs. Subiyanto didampingi Karo Log Kombes Pol Mukhamad Safei dan Kabid TIK Kombes Pol M. Arif Rifai, mengunjungi Polresta Bandar Lampung, untuk meninjau kondisi Polresta dalam menciptakan kenyamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Bandar Lampung, Jum’at 29 Januari 2021.

    Wakapolda dan rombongan disambut Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, didampingi Wakaporesta AKBP Ganda M.H. Saragih, S.IK serta seluruh pejabat utama dan para Kapolsek.

    Wakapolda Lampung memberikan arahan yang berlangsung di Aula Patria Tama yang diawali laporan Kapolresta tentang situasi kamtibmas pada umumnya pasca pemilukada serta penangan dan terobosan Polresta Bandar Lampung Selama Pandemi Covid-19.

    Wakapolda Lampung Brigjend Pol Drs.Subiyanto dalam arahanya mengucapkan terima kasih atas terlaksananya Kamtibmas yang kondusif di kota Bandar Lampung serta pelaksanaan Ops Mantap Praja (Pilkada), Ops Lilin, serta Ops Aman Nusa (covid 19), Terkait dengan Pandemic covid 19 yang sampai saat masih terus terjadi.

    “Kita harus lebih memperhatikan keamanan diri sendiri dan Ikuti apa yang menjadi anjuran pemerintah terkait dengan protokol kesehatan covid 19, Laksanakan tugas pokok kita dengan baik yang sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2002 yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, Hidup adalah pilihan dan menjadi Polisi itu adalah pilihan kita juga, oleh karena itu laksanakan lah tugas kita sebagai polisi dengan kesabaran dan keikhlasan,” kata Wakapolda.

    Sebagai seorang insan Bhayangkara kita harus loyal kepada Keutuhan NKRI, Laksanakan pelayanan sesuai dengan bidang masing-masing, bekerjalah untuk melayani masyarakat.

    ”Dan sebagai anggota Polri, dalam bekerja jangan sendiri-sendiri, kita harus bersinergi dengan seluruh aspek-aspek dalam kemasyarakatan dengan meningkatkan koordinasi dan juga silaturahmi dan tak lupa Wakapolda Berpesan kepada semua anggota yang hadir untuk hafal dan memahami comander wish dari Kapolri Jenderal Drs.Listio Sigit Prabowo, M.Si dan kita harus mendukung penuh setiap kebijakan yang akan dibuat,” katanya.

    Dalam Kesempatan tersebut Wakapolda juga sempat memeriksa kesiapan pasukan dalmas Polresta Bandar Lampung dan berpesan untuk selalu memperhatikan kesiap siagaan dan mengetahui setiap tahapan atau protap penggunaan kekuatan dalam menghadapi masa unjuk rasa. (RED)

  • Operasi Lilin Krakatau 2020, Sat Lantas Polresta Bandar Lampung Bagikan Masker

    Operasi Lilin Krakatau 2020, Sat Lantas Polresta Bandar Lampung Bagikan Masker

    Bandar Lampung (SL) – Pada pelaksanaan Operasi Lilin Krakatau 2020 ini, Sat Lantas Polresta Bandar Lampung mengedepankan langkah persuasif dan humanis yang menitik beratkan pada pengamankan libur Natal dan tahun baru.

    Salah satunya dengan memberikan himbauan berupa edukasi kepada sejumlah pengendara serta pemberian kelengkapan protokol kesehatan,seperti masker,multivitamin,handsanitaser ditengah pandemi Covid 19.

    Kegiatan ini sendiri di gelar di sejumlah pos Pengamanan dan Pelayanan, seperti  di jalan Raden intan bandar Lampung, Senin (21/12/2020).

    “Sejumlah personel sengaja memberhentikan sejumlah pengendara khususnya roda empat yang berplat nomor luar daerah Lampung untuk memberikan edukasi berupa himbauan tentang protokol kesehatan khususnya Covid -19,” terang Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP. Rafli Yusuf Nugraha.

    Diketahui Operasi Lilin 2020 digelar selama 15 hari sejak 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021 tersebut merupakan operasi kemanusiaan yang mengedepankan preventif dan preemtif, sesuai yang diarahkan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol.Yan Budi Jaya.

    “Dengan tindakan yang terukur bila ada sesuatu yang harus dilakukan tindakan-tindakan tegas.yang di koordinasikan oleh satuan lain. Selain itu, persuasif dan humanis menjadi yang utama untuk kegiatan ini,” tambahnya.

    Pada pelaksanaan Operasi Lilin Krakatau 2020 jajaran Polresta Bandar Lampung mendirikan lima posko, meliputi posko pelayanan dan pengamanan di terminal Rajabasa, serta tiga pos di lapangan Baruna panjang, jalan Raden Intan dan Sukamaju.

    Melalui sasaran operasi lilin pada pengamanan gereja untuk ibadah Natal, serta pengamanan arus mudik dan balik yang berhubungan dengan libur panjang akhir tahun yang mengedepankan Protokol kesehatan. (*)

  • Polresta Bandar Lampung Proses Kasus Sodomi 11 Bocah Pria dan Seorang Gadis Penjual Krupuk di Perkosa 4 Kakek Kakek

    Polresta Bandar Lampung Proses Kasus Sodomi 11 Bocah Pria dan Seorang Gadis Penjual Krupuk di Perkosa 4 Kakek Kakek

    Bandar Lampung (SL)-Seorang pria S (37)  warga Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bandar Lampung dan ke Polres Kota Bandar Lampung karena menjadi predator anak, dengan gemar mencabuli anak dengan korban sudah mencapai 11 bocah. Aksinya dilakukan sejak tahun 2014, dan meresahkan warga.

    LPA Dampingi keluarga korban melapor ke Polisi

    LPA Bandar Lampung mengaku mendapatkan laporan dari masyarakat, dan kemudian melakukan pendampingan kepada paraa korban. “Kami menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan sejenis atau sodomi. Lalu kami melakukan pendampingan,” kata Ketua LPA Bandar Lampung Ahmad Andriliani Passa, Rabu, 4 November 2020.

    Andriliani mengatakan sudah meneruskan laporan warga ke Polresta Bandar Lampung, dengan nomor LP B/2401/XI/2020/LPG/Resta Balam 3 November 2020. “Kami sertakan juga hasil visum salah satu korban,” katanya.

    Menurut Andriliani dari keterangan keluarga dan korban, sebelum melancarkan aksi pelaku kerap merayu dan mengajak calon korban menonton video porno, terakhir aksinya sekitar 10 hari lalu. Selain kasus ini, LPA Bandar Lampung juga sedang memberi pendampingan terhadap gadis penjual kerupuk berusia 14 tahun. Korban diduga telah dicabuli oleh 4 orang. “Kita harap dihukum seberat-beratnya,” terang Andriliani.

    Jadi, kata Ketua Lomba PA Bandar Lampung, ada dua kasus pencabulandi dua tempat berbeda dengan melibatkan 5 pelaku. Ada pelaku diduga lebih dari dua, dan korban ada 11 anak di bawah umur, dengan dugaan telah disodomi seorang pria dewasa. “Kalau di kedamaian itu satu orang korban, diduga diperkosa oleh 4 orang pelaku, semuanya berusia lanjut atau kakek-kakek. Tapi besok korban akan divisum dulu,” tegasnya.

    Menanggapi hal itu, Polresta Bandar Lampung membenarkan adanya laporan dua kasus tersebut. Yaitu laporan kekerasan seksual anak yang dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bandar Lampung. Dua perkara tersebut yakni dugaan pencabulan remaja putri pedagang kerupupk berusia 14 tahun, dugaa diperkosa 4 orang pria (kakek-kakek,red) dan dugaan sodomi yang dilakukan oleh seorang pria dengan korban 11 anak laki-laki dibawah umur.

    “Laporan sudah masuk, saat ini sedang proses, Masih proses lidik. Saat ini aparat masih melakukan penyelidikan dan mencari alat bukti, serta mencari keterangan para saksi. Masih proses lidik,” kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, Resky, Rabu, 4 November 2020.  (red)

  • Polresta Bandar Lampung Lepaskan Oknum Dosen UBL Ngaku Letkol TNI-AD Serahan Denpom Polisi Tunggu Laporan Masyarakat

    Polresta Bandar Lampung Lepaskan Oknum Dosen UBL Ngaku Letkol TNI-AD Serahan Denpom Polisi Tunggu Laporan Masyarakat

    Bandar Lampung (SL)-Polresta Bandar Lampung melepaskan oknum Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (FH-UBL) Doktor Tri Herlianto (55), yang mengaku anggota TNI-AD berpangkat Letnan Kolonel, dan bertugas di Tim Badan Intelegen Strategis (BAIS) TNI. Polisi berdalih belum ada korban yang melapor atas perbuatan pelaku yang ditangkap Denpom II/3/Lampung tersebut.

    Baca: Letkol TNI-AD Gadungan Bergelar doktor Ber ID Anggota Peradi di Tangkap Denpom

    Baca: Letkol TNI-AD Gadungan Dosen UBL Doktor Tri Harlianto Diserahkan ke Polresta Ada Kasus Penggelapan Rp3 Miliar Pembangunan RS Mitra Kosasih Kupang Teba

    Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan Denpom II/3 TNI-AD hanya menyerahkan dugaan TNI gadungan, dan tanpa ada laporan polisi. Karena itu polisi mencari korban, dan mengibau masyarakat yang menjadi korban untuk melapor.

    “Tidak kita tahan karena belum ada LP. Hanya penyerahan saja dari Denpom ke Polresta dengan dugaan TNI gadungan. Tidak disertai laporan polisi. Sekarang masih kita cari korban yang mungkin ditipu,” kata Yan Budi, kepada wartawan Minggu 26 Juli 2020.

    Menurut Yan Budi pihaknya belum tahu bagaimana oknum tersebut beraksi. “Belum keliatan  motifnya dia itu apa, karena memang belum ada korban yang melapor. Kita tunggu 24 jam gak ada laporan. Jadi kita kembalikan kepada keluarganya. Untuk korban yang merasa ditipu kalau ada silahkan langsung melaporkan ke Polresta untuk segera kita proses,” kata Kapolres.

    Kapolres mengakui bahwa kepala Tri Herlianto, juga tidak dikenakan wajib lapor, karena belum ada proses penahanan. “Ya tidak wajib lapor, Karena belum berproses atau penahanan, jadi gak ada wajib lapor. Ini kan ditangkap Denpom karena yang bersangkutan menggunakan seragam TNI, kalau ada tindak pidanannya ya kita proses,” katanya.

    Rektor UBL M. Yusuf Barusman mengatakan DoktorTri Herlianto merupakan dosen paruh waktu di Universitas Bandar Lampung. Tri diamankan Tim Denpom berdasarkan laporan dari kuasa hukum PT Mitra Kosasih –Angga Revanda, Adi Gunawan, dan Cakra Biksa Surabaya. Mereka merasa ditipu sebesar Rp3 miliar. Untuk pembangunan klinik Kosasih di Kupang Teba.

    Kapenrem 043/Gatam Mayor Inf Joko Warsito mengatakan pihak Denpom II/3 Lampung telah menyerahkan kasusnya ke Polresta Bandarlampung. “Dari kami (Denpom II/3) hanya memproses pengakuan ia sebagai anggota,” Joko Warsito.

    Dari pelaku, Denpom II/3 Lampung mengamankan barang bukti satu unit kendaraan CJ-7 plat Dinas TNI AD. Beberapa senjata softgun dan perangkat TNI AD, termasuk identitas TNI, KTP, SIM dengan pekerjaan sebagai anggota TNI-AD, termasuk Idcar Peradi Lampung. (Red)

  • Jelang Ops Lilin Krakatau 2019, Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Cek Jalur Lintas Sumatera

    Jelang Ops Lilin Krakatau 2019, Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Cek Jalur Lintas Sumatera

    Bandar Lampung (SL)-Jelang pelaksanaan Operasi Lilin Krakatau 2019, Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Reza Khomeini, S.Ik melakukan pengecekan jalur lintas Sumatera tepatnya jalan Soekarno Hatta, Selasa (03/12/19).

    Didampingi oleh Waka Sat Lantas Polresta Bandar Lampung, pengecekan diawali di Jalan Lintas Sumatera perbatasan dengan Kabupaten Lampung Selatan sampai menuju Tugu Raden Intan Raja Basa Bandar Lampung.

    Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Reza Khomeini, S.Ik mewakili Kapolresta Bandar Lampung AKBP Yan Budi Jaya, S.Ik, M.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan guna memastikan jalur lintas khususnya lintas Sumatera saat libur panjang Natal dan Tahun Baru dalam keadaan siap dan layak untuk digunakan oleh pengemudi.

    Pengecekan meliputi kesiapan rambu rambu lalu lintas, titik Trouble Spot dan Black Spot di sepanjang jalan Soekarno Hatta.

    “Hasil pengecekan yang kita lakukan, masih ada beberapa titik trouble spot diantaranya masih ada beberapa pengerjaan jalan yang belum selesai, kontur jalan yang bergelombang yang beresiko terjadinya laka lantas” ucap AKP Reza Khomeini, S.Ik.

    Selain itu banyak rambu rambu lalu lintas yang tertutup oleh ranting pohon yang berada di sekitar PT. Bukit Asam.

    “Kita segera akan lakukan koordinasi dengan stake holder terkait untuk segera mengambil langkah agar pada pelaksanaannya tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan.(*)

  • Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Caleg PAN

    Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Caleg PAN

    Bandarlampung (SL) – Tim gabungan Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung, terus memburu pelaku pembunuhan Riki Nelson, caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diketahui melarikan diri ke Jakarta.

    Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rosef Efendi, menjelaskan, lambatnya proses pengungkapan kasus tersebut lantaran pelaku terus berpindah-pindah tempat. “Akan tetapi tim gabungan terus menerus memburu dan mengejar pelaku berinisial R,” ungkap Kompol Rosef, Jumat (11/1).

    Sebelumnya diketahui, Riki Nelson tewas tergeletak di tusuk pisau dibagian perutnya setelah memergoki tersangka R bersama rekan-rekannya sedang mencuri di kios minuman miliknya di depan perumahan Citra Garden pada Oktober 2018 lalu.

  • Kasus Sabu 26 Paket Mantan Kasubbag Protokol Pemkab Tubaba Empat Bulan Masih Di Polres

    Kasus Sabu 26 Paket Mantan Kasubbag Protokol Pemkab Tubaba Empat Bulan Masih Di Polres

    Bandarlampung (SL) Mantan Kasubbag Protokol Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba), Andhika Widya Utama (33) dan rekannya Agus Kurniawan (36), PNS di Dinas Perpustakaan Tubaba, dan Heldy Gunawan (35), wiraswasta, yang ditangkap Tim Res Narkoba Polresta Bandarlampung sejak Maret 2018, hingga kini belum juga diadili.

    Informasi di Polresta Bandar Lampung, hingga saat ini, penyidik Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung masih sibuk melengkapi berkas ketiga tersangka. Berkas kasus Andhika Cs dengan barang bukti 26 paket sabu itu sempat dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Namun berkas tersebut dikembalikan jaksa ke penyidik lantaran dianggap kurang lengkap. “Belum dilimpahkan kembali, masih konsultasi dengan jaksa. Kita masih koordinasi untuk melengkapi (berkas perkara),” kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Ali Muhaidori, Senin (9/7/2018).

    Terkait poin apa saja yang belum lengkap dalam berkas perkara tersebut hingga proses perbaikannya berlarut-larut, Ali mengatakan, salah satunya bahwa jaksa meminta hasil tes urine ketiganya dilampirkan dalam berkas. “Ya, jaksa meminta itu, tes urine para tersangka. Kita masih penuhi permintaan jaksa itu, karena masa penanganan perkara ini sudah menjalani dua bulan lebih,” ujarnya.

    Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Idwin Saputra menjelaskan, berkas perkara Andhika CS dikembalikan (P19) lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memerlukan beberapa berkas yang dianggap kurang lengkap. “Ada beberapa materi yang masih diperlukan. Dan saat ini berkas tersebut telah memasuki tahap pra penuntutan, sehingga belum dapat dipastikan pelimpahan tahap I, sudah P21 atau lengkap,” kata Idwin.

    Melihat pemberkasan yang kini telah memasuki masa penanganan selama dua bulan, Idwin berjanji pemberkasan itu akan disegerakan. “Berkas itu memang sudah dua bulan dan di dalam berkas yang kita teliti, pasal-pasal terkait narkotika juga sudah diterapkan. Mungkin dalam waktu dekat akan segera selesai,” terang dia.

    Dikonfirmasi terpisah, JPU Veni enggan berkomentar lebih jauh terkait pemberkasan perkara tersebut. “Silakan tanya ke Pak Kasi Intel aja ya mas,” ucapnya.

    Sebelumnya Kabubag Protokol Cs itu juga bersama dua orang pelaku wanita, Octamia Kusuma (29), perawat, warga Jalan Tertaria Gang Mawar, Tanjungsenang, Bandarlampung dan Nurul Choria (22) wirasuwasta, warga Jalan Pangeran Tirtayasa, Perumahan Griya Kereta Api, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung. “Awal mula anggota kami menangkap kedua perempuan di sebuah kos-kosan di kawasan Jalan Tirtaria, Gang Mawar empat, Tanjungsenang Bandarlampung,” kata Kapolresta yang akrab disapa Murbani saat gelar ekspos kasus tersebut.

    Dari penangkapan kedua pelaku wanita tersebut, petugas mengetahui bahwa masih ada tiga pelaku lainnya yang memakai barang haram, namun di tempat berbeda. “Penangkapan ketiga pelaku di kamar hotel, adalah hasil pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya,” ujar Murbani.

    Sedangkan, Kepala Satuan Norkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Ali Muhaidori menerangkan, anggotanya telah melakukan penindakan disebuah penginapan di Bandarlampung pada pukul 19.00 WIB, Jumat (9/3/18). “Dari hasil penangkapan tersebut, Tiga orang pelaku kita amankan, kami juga mengamankan alat bukti seperti satu buah kotak rokok berisikan satu paket kecil sabu-sabu yang terbungkus timah rokok dan 25 paket sabu seberat 3,5 gram serta selembar kertas bukti transfer Bank BCA dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebanyak Rp1,5 juta,” kata mantan Kabag Off Polres Mesuji ini.

    Andika, Agus dan Helmi Gunawan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-umdang Republik Indonesia, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Sedangkan pelaku Octama Kusuma dan Nurul Choril dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tantang norkotika dengan ancaman paling lama 4 tahun. 

    Polisi sudah melakukan tes urine terhadap Kasubbag Protokol Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) Andhika Widya Utama, hasilnya positif mengkonsumsi narkoba. Bukan hanya pemakai, tersangka juga merupakan jaringan pengedar bersama dua rekannya.

    Kapolresta Bandar Lampung Kombes, Murbani Budi Pitono mengatakan dari hasil tes urine terhadap para tersangka, kelimanya positif narkoba. Melihat barang bukti yang dimiliki tersangka cukup banyak yakni 26 paket kecil berat total 5,5 gram, maka polisi tidak hanya menetapkan sebagai pemakai narkoba, tetapi juga Andhika ditetapkan sebagai pengedar. Mereka adalah satu jaringan. “Kalau dua perempuan hanya pemakai, sedangkan tiga laki laki itu masuk dalam jaringan pengedar,” kata Murbani saat menggelar ekspos di Mapolresta setempat, Senin (12/3/2018). (nt/kps/prakas)

  • Diduga Menyalahgunakan Narkoba Warga Kali Awi Diamankan Satres Narkoba Polresta Bandarlampung

    Diduga Menyalahgunakan Narkoba Warga Kali Awi Diamankan Satres Narkoba Polresta Bandarlampung

    Bandarlampung (SL) – Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Melakukan Penindakan Tegas Dan Terukur Kepada Tersangka yang diduga pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkoba di Kelurahan Kali Awi Kecamatan Tanjung Karang Bandar Lampung. Jumat (22 /6/18) Pukul 17.00 wib.

    Seperti yang disampaikan oleh Kapolresta Bandar Lampung, didampingi Dir Narkoba, Kabid Dokes Dan Kabid Humas Polda Lampung saat melakukan Expose Ungkap Kasus Narkoba, Sabtu (23/6/18).

    Masih Kata Kapolresta Bandar Lampung kronologis penangkapan bermula saat Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap satu orang diduga pelaku tindak pidana narkoba inisial AS, 31 Th, pekejaan pedagang, saat ditangkap didapat paket narkoba jenis sabu 1 paket besar (setengah ons/50 gram).

    Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap mobil honda civic milik tersangka dan didapat narkoba jenis sabu sebnyak 1 paket besar kurang lebih 1 kg.

    Saat ini terhadap tersangka Berada di Mapolresta Bandar Lampung dan masih dalam pengembangan oleh Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung. (KF/Rls)

  • Dua Oknum PNS Kejari Bandar Lampung Ditangkap Sat Narkoba Polresta

    Dua Oknum PNS Kejari Bandar Lampung Ditangkap Sat Narkoba Polresta

    Bandar Lampung (SL) – Diduga terlibat penyimpangan narkoba, dua oknum pegawai Kejari Kota Bandar Lampung ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung. Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagian barang bukti dan tata usaha Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kini mendekam di srl Polresta Bandarlampung.

    Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun sinarlampung.com dua oknum PNS itu ditangkap sejak pekan lalu itu di bilangan Way Halim. Keduanya yang diamankan yakni berinisial B dan A. Belum diketahui jumlah barang bukti narkoba yang diamankan dan juga belum diketahui kedua oknum tersebut merupakan pengedar, bandar atau pemakai.

    Dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Shobarmen, mengaku, tidak ada penangkapan dua oknum PNS tersebut di Direktoratnya. “Nggak ada kalau di kami penangkapan itu (Oknum PNS). Mungkin Polresta Bandar Lampung kali ya,” kata Shobarmen, Selasa (29/5).

    Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya ada (penangkapan Oknum PNS kejaksaan), tapi bukan Jaksa. Sepertinya sudah lama itu (penangkapan),” kata Murbani.

    Namun, Murbani belum bisa menjelaskan secara detail kronologis penangkapan tersebut. “Coba langsung tanyakan ke Kasatnya (Narkoba),” saran Murbani.

    Menanggapi itu, Kasi Penkum Kejati Lampung, Irfan Nata Kusuma, mengaku tidak mengetahui adanya penangkapan dua oknum PNS di Kejaksaan di Lampung. “Kapan itu? Kalau setahu saya, tidak ada di Kejati,” singkat Irfan saat dikonfirmasi.

    Berdasarkan sumber di Kejaksaan, kedua oknum tersebut merupakan PNS di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. (jun)

  • Dalam Dua Pekan Polresta Bandarlampung Tangkap 34 Tersangka Kejahatan

    Dalam Dua Pekan Polresta Bandarlampung Tangkap 34 Tersangka Kejahatan

    Bandarlampung (SL) – Dalam dua pekan Polresta Bandarlampung menangkap 34 orang pelaku yang diduga terlibat berbagai akai kejahatan di wilayah hukum Polres Bandarlampung. Tercatat 38 kasus dan menangkap 34 pelaku kriminal, residivis maupun baru. Terdiri dari 16 pelaku curat, 3 pelaku curas, 7 pelaki curas di jalan, 8 kasus curanmor.

    Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengatakan, kegiatan ungkap kasua jajaran itu juga dalam rangka memastikan umat muslim Bandarlampung dapat melaksanakan puasa Ramadhan dengan baik. “Maka Polresta gencar melaksanakan cipta kondisi kantibmas, salah satunya dengan meningkatkan penangkapan terhadap pelaku kriminal yang sering meresahkan masyarakat,” kata Kapoltabes.

    Menurut Murbani, dalam waktu dua pekan ini, Satuan Reskrim Poltresta Bandarlampung dan Polsek Kota Bandarlampung berhasil menangani 38 kasus dan menangkap 34 pelaku kriminal baik itu residivis maupun baru. Pelaku yang ditangkap terdiri dari 16 pelaku curat, 3 pelaku curas, 7 pelaki curas di jalan, 8 curanmor,” katanya, saat ekapose kasus di Polresta Bandarlampung, Senin (21/5)

    Saat ini, lanjut Murbani, para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara mendalam, mengenai pelaku-pelaku lainnya. “Semoga dengan penangkapan ini masyarakat kota Bandarlampung menjadi aman dan tentram,” ungkap Murbani.

    Menurut Kapoltabes, Dari hasil penangkapan itu petugas berhasil menyita barang bukti antaralain motor sebanyak 8 unit, 3 unit Handpone, 2 pucuk senjata api mainan/palsu, 2 unit televisi, dan kunci 6 buah kunci leter T yang digunakan pelaku ranmor. “Untuk barang bukti pakaian merupakan hasil tangkapan pelaku curat dibambu kuning, dengan modus membongkar tokok pakaian yang ada di pasar tersebut,” ujarnya.

    Murbani menambahkan penangkapan terbanyak kali ini Polsek Kedaton dalam penangkapan ini ada dua anak-anak di bawah umur dan 1 perempuan. “Yang anak-anak tersebut berusia 15-16 tahun. Pelaku rata-rata dari Lampung, ada yang asli Bandarlampung, serta berasal dari Pesawaran,” katanya. (wrt/nt/red)