Tag: Polresta Bandar Lampung

  • Polresta Bandar Lampung Tangkap 23 Pemuda Saat Pesta Narkoba di Acara Nikahan

    Polresta Bandar Lampung Tangkap 23 Pemuda Saat Pesta Narkoba di Acara Nikahan

    Bandarlampung (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung menjaring 23 remaja dan pemuda, tujuh diantaranya wanita, saat sedang pesta narkoba di acara resepsi pernikahan, di Jalan Imam Bonjol, Gang Lebak Budi, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, Jumat (27/4).

    Mereka yang didug menyalahgunaan narkoba di lokasi tempat pesta pernikahan adalah 16 laki-laki berinisial TR, HV, TJ, RN, DP, TB, MM, RD, SH, MH, RD, RO, MS, ES, AR, dan AS. Lalu, tujuh orang wanita berinisial, MT, RN, SK, YT, TW, IR, MM.

    Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, penangkapan puluhan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah lokasi pesta pernikahan ada beberapa orang yang sedang melakukan pesta narkoba.

    “Atas dasar laporan itu, anggota kami pun langsung meluncur ke tempat kejadian perkara. Setelah tiba di lokasi kami pun berhasil mengamankan salah satu pelaku yang sedang terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” ujarnya, saat ekspose di Mapolresta Bandarlampung, Sabtu (28/4).

    Dan dari penangkapan satu pelaku itulah pihaknya berhasil mengamankan beberapa pelaku lainnya. “Setelah melakukan penangkapan itu, anggota kami pun langsung membawa para pelaku ke Mapolresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.

    Atas penangkapan puluhan pelaku itu pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa pil ekstasi, dan beberapa bungkus plastik klip bening diduga sabu-sabu yang telah dipakai oleh para pelaku. “Tidak hanya itu kami juga menyita bebarapa alat hisap (bong.red),” katanya.

    Informasi lain menyebutkan mereka diamankan di wilayah Lebakbudi, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, pada Rabu (25/4/18) malam. Diduga, diantara yang diamankan tersebut, terdapat bandar narkoba.

    Menanggapi hal tersebut, Direktur (Dir) Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen mengatakan akan memberi penghargaan kepada Satuan Narkoba Polresta.

    Menurut Shobarmen, menagkapan masal yang dilakukan semacam itu, merupakan suatu prestasi.
    “Menangkap 23 orang sekaligus, akan saya beri penghargaan. Itu prestasi namanya,” kata Shobarmen saat dikonfirmasi, Jumat (27/4/18).

    Mantan Kepala SPN Kemiling Polda Lampung itu membenarkan bahwa anggota Satres Narkoba Polresta setempat telah mengamankan ke-23 orang tersebut. “Sudah saya konfirmasi ke mereka, dan benar mereka mengamankan ke-23 orang tersebut,” jelasnya.

    Sementara Poksek Telujbetung Utara juga dikabarkan menangkap tujuh warga yang diduga terlibat peredaran narkoba. Petugas mengamankan enam pria satu wanita, termasung didalamnya pria bernama Ayung. Polisi mengamankan barang bukti puluhan butir pil ekstasi, dan sabu paket kecil.

    Ketum Berantas Narkotika dan Maksiat (BNM) RI Bandarlampung sempat mendatangi Polsek TBU, dan Polresta Bandarlampung, untuk memastikan kabar penangkapan tersebut. “Kita akan pantau setiap proses penangkapan, dan pengungkapan kasus Narkoba. Selain memastikan proses penegakan hukum, juga pengawasan terhadap penyalahgunaan narkotika,” kata Ketua umum BNM RI Fauzi Malanda. (jun)

  • Polresta Bandarlampung Amankan Ketua LSM Peras Kepala SMK Negri 1

    Polresta Bandarlampung Amankan Ketua LSM Peras Kepala SMK Negri 1

    Bandarlampung (SL) – Polisi telah mengamankan Ketua LSM Peduli Pendidikan dan Pembangunan, Denny Fitriawan (49), akibat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh anggota Polresta Bandarlampung, karena diduga memeras kepala SMK Negeri 1 Kota Bandarlampung. Sabtu (21/4/2018).

    Apa komentar Komite Sekolah SMKN 1 Uce Nasir terkait OTT Ketua LSM tersebut. Kepada Warta9.com, Uce Nasir menjelaskan, sebelum terjadinya OTT tersebut, pihak sekolah mengundang pengurus Komite untuk melaksakan rapat pengurus, terkait surat yang dikirimkan kesekolah oleh LSM LP3. Diantara poin-poin di dalam surat tersebut, adanya kesimpang siuran penggunaan dana bantuan operasional sekolah. Ditulis dalam surat LSM itu, ada indikasi korupsi.

    Atas surat yang bernada tuduhan dugaan korupsi di SMKN 1, lanjut Uce Nasir, spontan pengurus mengambil kesimpulan untuk memancing yang bersangkutan Deni, berbicara via ponsel yang mana dalam rekaman tersebut, kami berkesimpulan adanya inidikasi pemerasan.

    ’”Saya ditugaskan pihak sekolah, untuk memancing pelaku yaitu ketua Umum LSM itu, untuk mengadakan kesepakatan, dan hasil kesepakatan tersebut, untuk ketemuan di Antasari yaitu di dalam masjid yang berdekatan dengan SPBU Antasari. Sebelum meluncur ke lokasi kami komite sekolah sudah meminta bantuan aparat kepolisian Polresta Bandarlampung,” ujar Uce Nasir wartawan senior ini.

    Deni ditangkap dengan barang bukti uang tunai Rp 12 juta, separuh dari kesepakan yang diminta pelaku kepada Kepala SMK, yang dituduh melakukan korupsi dana BOS. Deni kini mendekam disel Polresta Bandarlampung.

    Informasi di Polresta Bandarlampung menyebutkan. Deni  ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung di dekat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Antasari, pukul 12.30 WIB.

    Saat melakukan transaksi bersama Mohammad Edy Harjito, Kepala SMK Negeri 1 Bandar Lampung, yang berjanji menyerahkan dana Rp12 juta dari total Rp24 juta yang dijanjikan. (w9/nt)

  • Lantas Polresta Sangsi Tegur Simpati Pengendara Tanpa Helm

    Lantas Polresta Sangsi Tegur Simpati Pengendara Tanpa Helm

    Petugas Satlantas Polresta Bandar Lampung Saat Melakukan Kegiatan Rutin Operasi Keselamatan, Selasa (13/3/18)

    Bandarlampung (SL) – Petugas Satlantas Polresta Bandar Lampung melakukan kegiatan rutin operasi keselamatan, dengan memberikan tindakan teguran kepada pengguna jalan raya yang tidak menggunakan helm.

    Kegiatan Selasa (13/3), di seputaran lalulintas Gubernuran, dipimpin Wakasat Lantas Akp Ridho Rafia, menindak teguran pengendara motor yang tidak menggunakan standar pengamanan di Jalan Raya.

    “Kita operasi penyelamatan krakatau, tim dibagi bagi sesuai wilayah, ini di sekitar kantor gubernur melakukan teguran simpatikan kepada pengendara tida menggunakan helm,” kata Ridho.

    Petugas Satlantas Polresta Bandar Lampung Saat Melakukan Kegiatan Rutin Operasi Keselamatan, Selasa (13/3/18)

    Menurut Wakasat, selama operasi keselamatan, personil Sat Lantas Polresta Bandar Lampung, melaksanakan penindakan  pengguran terhadap pengendara yg tidak menggunakan Helm.  “Dalam rangka ops keselamatan krakatau 2018, kita lakukan simpati, jika tak juga diindahkan dn berulang, maka tindakan tilang, dan tindakan hukum kita lakukan,” katanya. Nt

  • BB 5,5 Gram Andika Akui Sabu Untuk Pakai Sendiri

    BB 5,5 Gram Andika Akui Sabu Untuk Pakai Sendiri

    Penangkapan Kasubag Protokol Pemda Tulangbawang Barat, Bersama Empat Tersangka Lainya, Senin (12/3/18) (Foto/Dok/Jun)

    Bandarlampung (SL) – Polresta Bandar Lampung ekspose kasus penangkapan Kasubag Protokol Pemda Tulangbawang Barat, bersama empat tersangka lainya, termasuk dua wanita, dan dua pria lainya, dengan barang bukti 25 bungkus paket sabu-sabu. Senin,12 Maret 2018.

    Kapolresta  Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan awal mula petugas menangkap dua perempuan yang bernama Octamia Kusuma (29), perawat warga Jalan Tertaria Gg. Mawar Kecamatan Tanjungsenang, dan Nurul Choria (22), wiraswasta warga Jalan Pangeran Tirtayasa Perum Griya Kereta Api Kecamatan Sukabumi Bandarlampung.

    Kedua pelaku, Ockta dan Nurul, diamankan di kawasan Jalan Tirtaria Gang Mawar 4 Kelurahan Tanjungsenang Kecamatan Tanjungsenang Bandarlampung. Hasil pengembangan anggota lanjut Kapolresta, petugas berhasil mengamankan di salah satu hotel di Bandarlampung, Jumat (9/3/2018).

    “Petugas mengamankan Helmi Gunawan (34) buruh, Jl. H. Batam Gang Masjid, Kelurahan Jagabaya Kecamatan Way Halim Bandarlampung. Barang bukti yang diamankan 25 paket sabu,” katanya.

    Kemudian ditangkap Agus Kurniawan (35) PNS warga  Jalan Imam Bonjol No 339, Kelurahan Segala Mider, Tanjungkarang Barat.

    “Dari berhasil hotel diamankan barang bukti berupa 0,28 gram sabu-sabu yang disimpan di dalam celana bagian dalam. Lalu ditangka Andhika Widya Utama (32), PNS warga Jl. Cendana Gg. Kenari Kelurahan Tanjungsenang, dari pelaku Andhika diamankan berupa satu unit HP beserta Simcard dan uang tunai Rp1,5 juta. yang diakuinya uang hasil transaksi sabu,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Ali Muhaidori.

    Sementara Kasubbag Protokol Pemkab Tulangbawang Barat Andhika Widya Utama yang juga ajudan Bupati Umar Ahmad mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu baru empat kali. Ia membeli barang haram sebanyak 25 bungkus tersebut di Kota Metro.

    Warga Jalan Cendana Gang Kenari 5 Tanjungseneng, itu mengonsumsi sabu lantaran stress dengan persoalan rumah tangganya. Andhika pun akhirnya harus bercerai dengan istrinya beberapa waktu lalu.

    “Saya beli 25 bungkus (Sabu) untuk konsumsi sendir, pesta-pesta dengan teman. Bukan untuk dijual, cuma konsumsi sendiri. Saya ini habis cerai sama istri saya,” akunya kepada wartawan di Mapolresta Bandarlampung, Senin (12/3/2018).

    Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandarlampung telah menjeratnya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Andhika bersama salah seorang rekannya sesama ASN, Agus Kurniawan (35) dan Heldy Gunawan alias Kim Sun (34), warga Jalan Ratam Gg. Masjid No. 18 Lk. I Rt. 002 Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Wayhalim, dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono menegaskan ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang itu dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika. Sedangkan Octama Kusuma dan Nurul Choril dikenakan Pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 huruf a tahun 2009 tantang norkotika ancaman paling lama 4 tahun. (Jun)