Tag: Polresta Bandarlampung

  • Jaga Soliditas, Kabaharkam Polri Harapkan Kesuksesan pemilu 2024 Tercipta di Pilkada

    Jaga Soliditas, Kabaharkam Polri Harapkan Kesuksesan pemilu 2024 Tercipta di Pilkada

    Bandarlampung, sinarlampung.co – Kabaharkam Polri Komjen Pol Mohammad Fadil Imran berharap kesusksesan pemilu 2024 juga bisa dilaksanakan lebih baik dalam pengamanan Pilkada Serentak di tahun ini. Fadil Imran mengimbau seluruh masyarakat Indonesia khususnya di lampung agar memperkuat kebhinekaan.

    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat lampung untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan, memperkuat kebhinekaan serta menjaga Kamtibmas Bersama-sama dalam menyongsong Pilkada 2024,” ujar Fadil di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu, 10 Juli 2024.

    sementara itu dalam arahannya kepada personel Polda lampung dan Polresta Bandar Lampung, Komjen Pol Fadil Imran mengingatkan serta memastikan bahwa pengawasan terhadap netralitas personel Polri berjalan baik secara internal maupun eksternal.

    Netralitas personel Polri, kata dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) yang menegaskan anggota Polri tidak memilih dan dipilih.

    “Dalam Undang-Undang Kepolisian disebutkan bahwa polisi harus netral saya kira. Kemudian dalam beberapa peraturan Kapolri juga disebutkan polisi harus netral”.Tegas Fadil yang juga mantan Kapolda Metro jaya ini.

    Selain itu, kata Fadil, seluruh komandan dan para pemimpin Polri dalam berbagai kesempatan dan waktu selalu memberikan penekanan agar polisi berada di tengah dalam kontestasi pemilu. jajaran Polri terus diingatkan tugas dan tanggungjawabnya dalam mengamankan pesta demokrasi jelang Pilkada 2024 mendatang. (Red/*)

  • Sudah 10 Minimarket di Bandarlampung Dibobol Royek

    Sudah 10 Minimarket di Bandarlampung Dibobol Royek

    Bandarlampung, sinarlampung.co – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap RY alias Royek (34), lantaran dirinya diduga keras terlibat sejumlah aksi pencurian dengan pemberatan, di mini market yang ada di kota Bandar Lampung.

    RY (34) ditangkap petugas, pada Selasa, 25 Juni 2024 malam, di rumah kontrakannya, di jalan Ridwan Rais, gang Masjid Nurul Iman, Kedamaian, Bandarlampung.

    Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, membenarkan perihal tersebut.

    “Semalam sudah kita amankan, saat ini kepada yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol; Dennis Arya, Rabu, 26 Juni 2024.

    Dennis menambahkan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku hanya seoarang diri. “Modusnya, membuka pintu tralis dengan menggunakan linggis,” kata Kompol Dennis.

    Hasil pemeriksaan, setidaknya ada 10 TKP minimarket di Bandar Lampung, yang berhasil di bobol oleh pelaku RY (34).

    “Hasil pemeriksaan, ada 10 TKP, tapi masih terus kita kembangkan” jelas Dennis.

    Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada kurun waktu tahun 2021. Pelaku sendiri baru saja selesai menjalani hukuman atas perkara yang sama, di wilayah Pringsewu, Provinsi Lampung. “Bulan Februari kemarin, yang bersangkutan selesai menjalani hukuman” jelas Dennis.

    Pelaku mengaku barang yang diambil di dalam mini market tersebut yaitu rokok dan uang yang ada di laci kasir. “Hasil penjualan rokok bisa mencapai Rp 6 juta rupiah, dalam satu kali beraksi” kata Dennis.

    RY (34) mengaku uang hasil tindak pidana tersebut dipergunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan membayar kontrakan. Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (Red/*)

  • Meski Hari Libur, Masyarakat Tetap Bisa Mengurus Perpanjangan SIM

    Meski Hari Libur, Masyarakat Tetap Bisa Mengurus Perpanjangan SIM

    Bandarlampung, sinarlampung.co Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi kartu identitas, yang harus selalu dibawa setiap orang ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya. Setiap SIM memiliki masa berlaku, yakni lima tahun dan saat ini masa kedaluwarsanya disesuaikan dengan tanggal melakukan penerbitan, baik pembuatan baru maupun perpanjangan.

    Saat masa berlaku SIM akan habis, maka pemilik perlu melakukan perpanjangan. Apabila hal itu tidak dilakukan sesuai tanggal yang sudah ditentukan, maka harus menjalani proses pembuatan baru. Namun, bagaimana dengan hari ini yang merupakan hari libur nasional?

    Di jajaran Polda Lampung khususnya Polresta Bandarlampung, Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul waras menerangkan, Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi masyarakat yang masa berlakunya habis pada tanggal 9 Mei 2024, bertepatan dengan libur nasional Kenaikan Isa Almasih.

    “Untuk layanan masyarakat tidak sepenuhnya tutup, seperti pelaporan tetap buka,” ungkap Abdul Waras.

    Dispensasi ini diberikan, agar masyarakat tidak terhambat dalam melakukan aktivitasnya karena masa berlaku SIM-nya habis saat libur. Selain itu, pelayanan penerbitan SIM untuk wilayah Lampung juga akan ditutup pada 10 Mei 2024, yang merupakan cuti bersama.

    Jadi, para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada dua tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan pada 11 hingga 14 Mei 2024 tanpa perlu membuat baru. (Red/*)

  • Kombes Pol Abdul Waras Ingatkan Dampak Tawuran Bagi Masa Depan Anak

    Kombes Pol Abdul Waras Ingatkan Dampak Tawuran Bagi Masa Depan Anak

    Bandarlampung, sinarlampung.co Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras mengingatkan masyarakat untuk selalu mengawasi anak-anaknya supaya tidak terlibat dalam aksi tawuran. Sebab, kata dia, jika sampai terlibat bahkan menjadi tersangka, dipastikan masa depan anak tersebut akan suram.

    Selain bisa menimbulkan korban luka bahkan kehilangan nyawa, anak pelaku tawuran akan berhadapan dengan hukum, meski masih di bawah umur. Status si anak otomatis tercatat di kepolisian sebagai orang yang pernah melakukan tindak pidana kejahatan. Sehingga, hal tersebut sangat berdampak bagi masa depan anak, terutama di dunia kerja.

    “Aksi tawuran bisa membuat korban terluka bahkan kehilangan nyawa. Sementara bagi pelaku akan berhadapan dengan hukum. Hal itu akan berdampak bagi masa depannya,” kata Abdul Waras saat Jumat Curhat di Masjid Falahuddin, Jalan Tamin, Kelurahan Tanjung Karang Barat (TKB), Kota Bandarlampung, Jumat, 2 Februari 2024.

    Kendati demikian, untuk mengantisipasi hal tersebut, Abdul Waras mengajak orang tua untuk bersama-sama memberi perhatian terhadap anak-anaknya. Hal itu dilakukan dalam rangka mencegah aksi tawuran dan geng motor yang sangat meresahkan masyarakat. Dia meminta orang tua selalu mengontrol dan mengawasi aktivitas anaknya, terutama pada waktu di luar wajar.

    “Beberapa kali sewaktu kita melakukan operasi pencegahan, rata-rata mereka memprovokasi dengan membuat konten tawuran di media sosial Facebook, itu di atas jam 12 malam, tengah malem. Tentu ini butuh perhatian dan kerjasama kita semua,” ucap Alumni 1999 itu.

    Di sisi lain, mantan Kepala SPN Polda Jawa Tengah itu juga mengajak masyarakat untuk menciptakan situasi Pemilu 2024 yang aman dan kondusif. Dia berpesan kepada masyarakat agar selalu menjaga persatuan dan kesatuan walaupun berbeda-beda pilihan.

    “Beda pilihan tidak masalah, tetapi yang penting persatuan dan kesatuan harus kita jaga. Ukhuwah Islamiyah, ukhuwah Wathanitah, itu harus kita jaga. Sehingga kita bisa aman, kemudian pembangunan bisa berjalan,” imbuh Abdul Waras. (Tam)

  • Polresta Bandarlampung Tilang 47 Kendaraan Berknalpot Brong 

    Polresta Bandarlampung Tilang 47 Kendaraan Berknalpot Brong 

    Bandarlampung, sinarlampung.co Polresta Bandarlampung menilang sebanyak 47 kendaraan berknalpot brong dalam giat di Jalan ZA Pagaralam, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung, Minggu, 21 Januari 2024, dini hari. 47 kendaraan yang terjaring razia di gerbang masuk Kota Bandarlampung tersebut, terdiri dari 43 sepeda motor dan 4 mobil.

    Kabag Ops Polresta Bandarlampung, Kompol David Jeckson Sianipar mengatakan, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) tersebut merupakan bentuk pencegahan terhadap aksi kejahatan, balap liar, dan geng motor yang akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan. Kegiatan razia juga bertujuan untuk menekan pemakaian knalpot brong pada kendaraan.

    “Selain mencegah aksi kejahatan, kegiatan ini bertujuan untuk menekan penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat,” kata David kepada wartawan, Minggu, 12 Januari 2024.

    Menurut David, 47 kendaraan berknalpot brong yang terjaring razia dan ditilang tersebut kini telah dibawa ke Mapolresta Bandarlampung untuk ditindaklanjuti.

    Perlu diketahui, kegiatan razia serupa gencar dilakukan dan terus ditingkatkan. Langkah ini sebagai upaya pencegahan terhadap aksi kejahatan dan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Kota Bandarlampung. (*)

  • Imingi Nonton Bioskop, Pemuda Perkosa Anak Dibawah Umur Kenalan di Aplikasi Tantan

    Imingi Nonton Bioskop, Pemuda Perkosa Anak Dibawah Umur Kenalan di Aplikasi Tantan

    Bandar Lampung, (SL) – Nafsu bejat pemuda berinisial NGA (20), warga Gading Rejo – Pringsewu, mengantarkan dirinya ke sel Mapolresta Polresta Bandar Lampung, selasa 27 Juni 2023. Lantaran telah memperkosa perempuan dibawah umur CEM (13) seorang pelajar kelas 7 SMP dengan imingi nonton bioskop.

    Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari keluarga korban. Kronologi diketahui berawal saat korban berkenalan melalui aplikasi tantan, lalu keduanya bertukar nomor telepon dan saling berkomunikasi.

    “Kenalan di bulan Mei, lalu, kemudian pada 3 Juni tersangka mengajak korban ke pasar malam, namun malah membawa korban ke tempat penginapan. Kemudian pada 7 Juni pelaku kembali melakukan hubungan suami istri di kontrakan Jalan Kota Sepang, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.” ujar Kompol Dennis.

    Dennis mengatakan, modus pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan iming-iming akan diajak nonton bioskop. “Pelaku ini membujuk korban akan diajak nonton bioskop dan akan bertanggung jawab apabila korban hamil,” imbuhnya.

    Menerima laporan keluarga korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil mengamankan pelaku. “Pelaku berhasil diamankan, selasa (27/6) saat sedang kerja di Jati Mulyo, Lampung Selatan.” jelasnya.

    Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 kemeja, 1 tanktop, 1 celana jeans, 1 celana dalam, dan 1 celana pendek. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.” Pungkasnya.(red)

  • Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curat Spesialis Aki Tower Provider

    Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curat Spesialis Aki Tower Provider

    Bandarlampung (SL) – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis Aki/Penguat Sinyal Tower Provider. Ketiga tersangka yang berhasil di amankan yakni M. Rizal (29) warga Rajabasa Bandarlampung, Deden (27), Sopian (22) warga Telukbetung Utara, Bandarlampung.

    Dalam Ekspos, Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol. Wirdo Nefisco mengatakan, bahwa anggotanya telah berhasil mengungkap komplotan pelaku spesialis pencurian tersebut yang berjumlah empat orang. “Mereka berkeliling untuk mencari tower provider, setelah menemukan lokasinya, salah satu tersangka membuka tutup panel dengan menggunakan kunci yang sudah disiapkan,” kata Kapolresta, Senin (18/2).

    Para tersangka sudah lihai dalam melancarkan aksinya, pasalnya salah satu pelaku pernah bekerja sebagai mekanik tower pada perusahaan provider, saat ini petugas juga masih memburu satu orang tersangka lainnya yakni Aska (DPO). “Mereka beraksi pada siang hari, itu untuk menghindari kecurigaan warga sekitar. Agar tidak mudah diketahui, mereka hanya mengambil satu aki pada masing-masing tower sehingga tidak mengganggu sinyal pemancar tersebut,” jelas dia.

    Berdasarkan pengakuan tersangka M. Rizal bahwa dalam melakukan pencurian aki tower provider tersebut dirinya selalu mencari lokasi yang tidak dijaga. “Kita keliling mencari tower yang gak dijaga. Biasanya ngambil di tower Smartfren, Karena lebih mudah ngambilnya. Sekitar 20 aki yang udah diambil. Dalam satu tower itu ada 8 aki biasanya,” ujar Rizal.

    Aki curian tersebut dijual oleh para tersangka di pengepul barang rongsokan dengan harga Rp10 ribu sampai Rp12 ribu per kilogram. Dalam satu aki diperikirakan berbobot 40 sampai 68 kilogram. “Saya yang geserin platnya, nanti dibagi uangnya saya 500 yang lain 400. Bawanya pake mobil Aska (DPO) mereknya honda HRV,” tandasnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka diganjar dalam Pasal 363 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. ‎(red/Polresta Bandarlampung)

  • Polresta Bandarlampung Usut Dugaan Penyelewengan Dana Proyek Jalan Tol Trans Sumatera

    Polresta Bandarlampung Usut Dugaan Penyelewengan Dana Proyek Jalan Tol Trans Sumatera

    Bandarlampung (SL) – Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono menyatakan tengah mengusut dugaan penyelewengan dana penyewaan dua alat berat penghancur aspal (AMP) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung dalam proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) lebih dari Rp1,9 miliar.

    “Hal ini akan dikoordinasikan dengan jajaran Polsek Panjang terkait penemuan komponen-komponen alat berat penghancur aspal yang telah dipreteli. Diduga ada upaya penghilangan barang bukti dengan menjualnya sebagai besi rongsok,” kata Harto Agung Cahyono.

    Komponen mesin itu ditemukan pada sebuah gudang kosong di bypass beberapa hari lalu. Dalam temuan tersebut, dua orang digelandang ke Polsek Panjang untuk dimintai keterangan. “Mereka tak ditahan karena bersedia bekerjasama dan akan hadir bila sewaktu-waktu dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan,” ujarnya.

    Selanjutnya, Harto Agung Cahyono akan segera menggelar perkara temuan tersebut setelah berkordinasi dengan jajaran Polsek Panjang. Selain akan memanggil petugas dari Dinas PUPR Lampung, penyidik juga akan memanggil lagi dua orang yang mengetahui asal usul komponen mesin tersebut.

    Seperti diketahui sebelumnya, tim patroli Polsek Panjang menemukan gudang kosong yang dipenuhi pretelan komponen mesin alat penghancur aspal milik Dinas PUPR Lampung, barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolsek Panjang bersama satu unit mobil pick up bernomor polisi BE 9646 EO. Dugaan awal, dua unit AMP tersebut disewakan untuk pengerjaaan JTTS sejak dua tahun lalu senilai Rp 40 juta per bulan. (Lpgsegalow)

  • Polresta Bandarlampung Dalami Kasus Penganiayaan Mahasiswa UBL

    Polresta Bandarlampung Dalami Kasus Penganiayaan Mahasiswa UBL

    Bandarlampung (SL) – Satreskrim Polresta Bandarlampung Dalami Penganiayaan mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) yang maengakibatkan Anangga Prabowo Saputro luka-luka. Saksi-saksi yang terekam dalam kamera CCTV telah dimintai keterangan untuk melangkapi berkas gelar perkara.

    Inilah cuplikan gambar rekaman kamera CCTV yang beredar di media sosial beberapa hari lalu. Terlihat Anangga yang mengenakan kemeja coklat muda terlibat adu mulut dengan rekannya yang mengenakan kaos  biru dongker.

    Saat akan dilerai oleh rekan lainnya, pelaku yang tadi terlibat adu mulut dengan Anangga dengan cepat melayangkan tinju yang membuat pelipis korban mengeluarkan darah.

    Lalu, Anangga melapor ke Mapolresta Bandarlampung, berdasarkan surat tanda bukti laporan dengan nomor LP/ B/ 3629/ IX/ 2018/ LPG/ Resta Balam tertulis bahwa korban Anangga Prabowo Saputro dikeroyok pada Kamis tanggal 13 september  2018 pukul 13.00 wib di kampus UBL. Korban pun telah melakukan tes visum.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung Cahyono  menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan kini telah didalami oleh penyidik jatanras Satreskrim Polresta Bandarlampung, sudah ada beberapa saksi yang telah kita panggil, surat pemberitahuan hasil penyelidikan segera dikirimkan ke korban.

    Selanjutnya, Polresta Bandarlampung akan berkordinasi dengan pihak Universitas Bandar Lampung guna penyelidikan lebih lanjut. (fs/gandi)

  • Razia di Sejumlah Tempat Hiburan Malam Polresta Sita Miras Tak Berizin di Tanaka Karaoke

    Razia di Sejumlah Tempat Hiburan Malam Polresta Sita Miras Tak Berizin di Tanaka Karaoke

    Bandarlampung (SL) – Beberapa tempat hiburan malam (karaoke) yang berada di kawasan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, kembali didatangi petugas kepolisian dari Polresta Bandar Lampung, Jumat (23/11/2018) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, puluhan petugas yang terdiri dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Sabhara dan Tim Tangkal bersenjata lengkap, yang dipimpin Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Ali Muhaidori, langsung menggeruduk masuk ke dalam Karaoke New Dwipa (ND) dengan memeriksa satu persatu ruangan (room karaoke) untuk dilakukan test urine, baik terhadap para pengunjung maupun pemandu lagu (PL).

    Melihat kedatangan petugas, para pengunjung dan PL yang tengah asyik bernyanyi, terkejut. Selain melakukan test urine dan pemeriksaan identitas, petugas juga memeriksa izin minuman keras yang beredar di karaoke tersebut.

    Dikonfirmasi terkait razia tersebut, Kompol Ali, mengatakan, razia tersebut dilakukan dalam rangka mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polresta Bandar Lampung. “Ya, kita melakukan giat razia di tempat hiburan malam. Yakni Karaoke New Dwipa dan Tanaka,” kata Ali, Jumat (23/11/2018) siang.

    Hasil dari razia tersebut, kata Ali, berhasil menyita minuman keras (miras) Golongan B yang diduga tak ada izin edarnya sebanyak empat botol dan Golongan A sebanyak 48 botol karena diduga tidak memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung minuman beralkohol golongan A (SKPL A). “Untuk hasil test urine, nihil atau tidak ada ditemukan yang positif memakai narkoba. Untuk miras yang kami sita dati Tanaka,” ujarnya.

    Saat ini, tambah Ali, semua barang bukti (miras) telah diamankan di Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung. Sebelumnya, Ditres Narkoba Polda Lampung, menyita belasan botol minuman keras (miras) bermerk Black Royal dari Karaoke New Dwipa, lantaran diduga tak berizin atau ilegal.

    Karena tak ada izin, miras tersebut disita dan langsung dibawa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Lampung. Namun, setelah miras tersebut dilimpahkan dari Ditresnarkoba ke Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung, miras tersebut dikembalikan ke pihak karaoke, karena menurut Kasubdit I Indagsi pada saat itu dijabat AKBP Budiman (saat ini menjabat Kapolres Lampung Utara), menyatakan bahwa miras tersebut legal atau berizin.

    Wakil Direktur Reserse Narkoaba Polda Lampung, AKBP Wika Hardianto, mengatakan, bahwa miras tersebut disita untuk diambil sampelnya, lantaran ada kesamaan dengan minuman yang bermerk aslinya. (kpts/aan)