Tag: Polresta Bandarlampung

  • Pengiriman Sabu Senilai Rp2 M Digagalkan Polresta Bandarlampung

    Pengiriman Sabu Senilai Rp2 M Digagalkan Polresta Bandarlampung

    Bandarlampung (SL) – Polresta Bandarlampung gagalkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram yang dikisar seharga Rp 2 miliar.

    Kasubbag Humas Polresta Bandarlampung AKP Titin Maezunah mengatakan, penggagalan pengiriman sabu seberat 2 kilogram ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

    “Sabu ini kami amankan di sebuah rumah di sekitar Jalan Perintis Kemerdekaan hari Jumat lalu 16 November 2018, sekitar pukul 23.45 WIB,” ungkap Titin, Rabu 21 November 2018.

    Lanjutnya, saat menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat menyimpan sabu ini, anggota Sat Resnarkoba Polresta Bandarlampung sudah tidak mendapati pemiliknya.

    “Sabu diduga dibawa oleh seorang wanita berinisial YL, saat anggota menggerebek YL sudah tidak ada lagi,” tukasnya.

    Titin pun mengaku langsung mengamankan sabu tersebut dan membawa beberapa penghuni rumah untuk dimintai keterangannya. (tribun/nt)

  • Polresta Sita 189 Miras dari Bar Mixology dan Golden Dragon

    Polresta Sita 189 Miras dari Bar Mixology dan Golden Dragon

    Bandarlampung (SL) – Polresta Bandarlampung melakukan razia ke beberapa tempat hiburan malam yang ada di kawasan Kota Tapis Berseri, Senin (19/11/2018) malam. Kasatresnarkoba Polresta Kompol Mohammad Ali Muhaidori mengatakan, dari operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang tidak memiliki izin edar.

    “Kita sisir ada dua TKP ya khusus diskotik yang kita sasar, itu di Bar Mixology di Jalan P Antasari dan dari Golden Dragon, dari Mixology kita amankan 30 botol minuman beralkohol dan dari Golden itu ada 159 botol, jadi total ada 189 minuman yang berhasil kita amankan,” katanya Selasa (20/11/2018).

    Lanjut Kompol Ali, selain mengamankan minuman beralkohol tanpa surat izin edar tersebut, pihaknya juga turut mengamankan seorang laki-laki yakni Kimas warga Jalan Ratu Dibalau, Kota Bandarlampung, yang urinenya positif mengandung narkotika jenis sabu.

    “Untuk pengunjung kami amankan satu orang laki-laki, urinenya positif adanya kandungan zat narkotika jenis sabu,” lanjutnya.Wakapolresta AKBP Yudi Chandra Erlianto mengatakan, razia tersebut guna mempersempit ruang gerak peredaran narkotika khususnya di tempat hiburan malam.“Personel yang dilibatkan dari Satresnarkoba sendiri ada 30 anggota dan dari Sabhara itu ada 8 personel,” tutupnya. (Rilis.id)

  • Kapolda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra di Polresta Bandarlampung

    Kapolda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra di Polresta Bandarlampung

    Bandarlampung (SL) – Kepolisian Daerah (Pollda) Lampung melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2018 yang dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol Drs. Purwadi Arianto, M.Si, di lapangan apel Mapolresta Bandarlampung. Selasa (30/10/2018).

    Apel Gelar pasukan ini diikuti oleh seluruh personil di jajaran Polda Lampung dan dihadiri oleh Gubernur Lampung, Ketuda DPRD Prov. Lampung beserta Forkopimda Prov. Lampung, Irwasda Polda Lampung, Kacab PT. Jasa Raharja Lampung dan Kapolresta Bandarlampung.

    Sebagai sasaran dari Operasi Zebra 2018 ini adalah yakni pengemudi menggunakan handphone, pengemudi melawan arus, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengemudi dibawah umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba/ mabuk dan pengemdui berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

    Kapolda Irjen Pol Purwadi Arianto mengatakan, dengan dilakukan penegakkan hukum terhadap sasaran prioritas tersebut diharapkan dapat mendorong tercapainya tujuan operasi yaitu meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya.

    “Operasi juga diharapkan fapat meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” katanya.

    Selain itu,  lanjut Kapolda,  yang terpenting adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas dan terwujudnya situasi kamseltibcar lantas menjelang perayaan Natal tahun 2018 dan Tahun Baru 1 Januari 2019. (Wrt/jun)

  • Ketua BNM RI Hadiri Ekspos Tersangka dan BB Narkoba di Polresta Bandarlampung

    Ketua BNM RI Hadiri Ekspos Tersangka dan BB Narkoba di Polresta Bandarlampung

    Bandarlampung (SL) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Brantas Narkotika Dan Maksiat (BNM RI) Fauzi Malanda menghadiri ekspos tersangka dan barang bukti narkoba di Polresta Bandar Lampung, Rabu 25 Juli 2018.

    Fauzi mengapresiasi jajaran Polresta Bandar Lampung yang tidak henti-hentinya melakukan penangkapan dan operasi. BNM RI kata Fauzi, sebagai lembaga yang terpanggil untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba, juga menghimbau masyarakat agar memberikan Informasi jika melihat di daerah sekitar tempat tinggalnya ada yang mencurigai peredaran narkoba.

    Fauzi juga meminta kepada jajaran kepolisian yang konsen dalam pemberantasan narkoba untuk tidak ada nilai tawar terhadap para bandar dan pengedar narkoba.

    “BNM RI akan menjalin kerjasama dengan jajaran Polresta Bandar Lampung untuk melakukan operasi di wisma- wisma dan hotel-hotel melati di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. Karena diduga tempat tersebut kerap digunakan untuk menggunakan narkoba.

    “Selain dari pada Itu tempat dimaksud dijadikan sarana maksiat. BNM RI juga mengapresiasi atas kepemimpinan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Pitono yang banyak melakukan terobosan dan nengungkap kasus narkoba di Kota Bandar Lampung,” ungkapnya.

  • LCW Desak Proses Hukum Tipikor Retribusi UPT Lab Lingkungan Hidup Lampung

    LCW Desak Proses Hukum Tipikor Retribusi UPT Lab Lingkungan Hidup Lampung

    Ilustrasi-Penyidik-Korupsi-Anggaran

    Bandarlampung (SL)- Lampung Corruptions Wact (LCW) mempertanyakan proses hukum dugaan korupsi bernilai ratusan juta sumber PAD, dari  UPTD Pengelolaan, Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, bersumber dari retribusi pengujian kualitas air Perusahaan Industri, Rumah Sakit, dan Perhotelan.

    Koordinator LCW Tamir Yanamo, Sabtu (18-11-2017) sore lalu, mengatakan Seperti diketahui temuan dugaan korupsi dana Retribusi oleh Polresta Bandar Lampung, dengan nilai ratusan juta dari pengujian kualitas air perusahaan industri, rumah sakit serta perhotelan oleh UPT Pengelolaan Laboratorium Lingkungan, Dinas lingkungan Hidup Provinsi Lampung, sudah seja tiga bulan lalu, ditangani Polresta Bandarlampung.

    LCW juga meminta penyidik memeriksa Kepada Dinas, dan pihak yang terkait kasus tersebut. Dan segera mengumumkan tersangka ke Publik, sebagai bentuk transparansi proses penegakan hukum. “Kabar di media menyebutkan bahwa Polresta Bandar Lampung sudah mengantongi tersangkanya, terhitung sejak mencuatnya kasus tersebut sampai sekarang sudah tiga bulan berjalan,” kata Tamir.

    Tamir, atas nama lembaga Lampung Corruption Watch merasa persoalan ini belum menemui titik terang, padahal bapak presiden republik indonesia Jokowidodo memasukkan penanganan kasus korupsi sebagai program prioritas yang juga di minta harus cepat penanganannya. “Dengan demikian harusnya pemerintah daerah sebagai refresentatif pemerintah pusat, tanggap dan berperan aktif dalam porsoalan-persoalan korupsi yang kian mewabah di Lampung Sai Bumi Rua Jurai Ini,” katanya.

    Menurut Tamir, dugaan korupsi ini terjadi disalah satu lembaga Pemerintah Provinsi Lampung. yaitu dugaan korupsi dana Retribusi UPT pengelolaan Laboratorium, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung. “Kami memperhatikan dan mengikuti pemberitaan di media perlu juga Polresta Bandar Lampung melakukan pengembangan kasus kepada kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung berikut dengan jajaran, mengingat UPT Pengujian Laboratorium Lingkungan adalah salah satu bagian dari instansi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung,” katanya.

    Dan tugas UPTD adalah membantu kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dalam pengujian dan analisis laboratorium serta pengembangan dalam rangka penyajian data dan informasi bidang lingkungan. “Maka bisa kita simpulkan, bahwa dengan ditemukannya dugaan kekurangan penyetoran uang negara dari PAD Retribusi tersebut menjadi tidak masuk akal jika kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung tidak mengetahui,” katanya.

    Menurutnya, tidak mungkin UPT pengujian Laboratorium lingkungan selaku bawahan berani melakukan penyelewengan tanpa campur tangan atasan, karena pekerjaan mereka sudah di atur oleh peraturan perundangan-undangan maupun perda Provinsi Lampung.

    LCW, kata dia, akan segera melakukan Aksi Pada Selasa (21-11-2017). Dalam aksi kali ini mahasiswa dan pemuda yang terhimpun dalam lemabaga Lampung Corruption Watch, menyatakan Sikap meminta Kepala Daerah Provinsi Lampung untuk tidak melindungi bawahannya yang korupsi Demi Tegaknya Hukum dan Kemajuan Lampung Sai Bumi Rua Jurai.

    LCW juga meminta Gubernur segera memberhentikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, karena lalai dalam mengurusi bawahannya. LCW juga mendesak dan meminta Polresta Bandar Lampung segera mengumumkan para tersangka dugaan korupsi Dana PAD Retribusi Pengujian Laboratorium Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung ke Publik.

    Dan segra melimpahkan berkas dugaan korupsi dana PAD Retribusi Pengujian Laboratorium Lingkungan Ke Kejaksaan Tinggi Lampung. “Polresta Bandar Lampung harus memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan pihak-pihak terkait lainnya,” katanya.

    Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono, Senin (20/11/2017) mengatakan hingga kini, proses hukum sedang dijalani oleh penyidik Reskrim Polresta. Pemyidik masih menunggu hasil audit BPK, terkait jumlah  kerugian negara, sebagai tahapan untuk segera menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dana retribusi pengujian kualitas air di UPT Dinas Lingkungan Hidup Lampung.

    “Proses lidik maupun sidik kasus dugaan Tipikor UPTD Lingkungan Hidup, sedang kita lakukan untuk menuntaskan perkara tersebut, bahkan kami masih menunggu hasil audit BPK untuk menentukan nilai kerugian negaranya sehingga terduga tersangkanya akan segera di tetapkan. Percayalah Polri profesional dalam bekerja dan mengungkap dugaan tersebut,” kata Murbani Budi Pitono, Senin (20/11/2017). (kd/nt/jun)

  • Dept Collector Tunas Mandiri Finance, Tewas Ditikam Nasabah

    Dept Collector Tunas Mandiri Finance, Tewas Ditikam Nasabah

    Petugas mengangkat tubuh korban tergeletak di jalan.

    Bandarlampung (SL)-Debt Collector Tunas Mandiri Finance, Indra Yana (42), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Tewas ditikam nasabah di Jalan Cut Nyak Dien, Gang Perumahan BCA. Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Senin, 30 Oktober 2017.

    Indra yang mencoba menarik motor itu sempat terlibat cekcok mulut dan berujung penusukan. Pelaku saat itu sedang berboncengan dengan istrinya,  PNS, Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, Indra ditemukan telungkup ditengah jalan. Sementara temannya kabur.

    Petugas Polresta Bandarlampung dan Polsekta Tanjungkarang Barat datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan identifikasi.

    Polisi meminta keterangan saksi-saksi antara lain, Mat Pei penjaga Perum BCA. Dahak, warga Jalan Imam Bojol Lebak Manis RT.02 Kelurahan Sukajawa dan Nia, seorang Ibu rumah tangga warga Durian Payung.

    Saksi menyebutkan sekitar pukul 14.00 Wib di lokasi itu, mereka melihat korban dan pelaku cekcok mulut. kemudian pelaku yang berboncengan dengan wanita berpakaian PNS, mengeluarkan sebilah pisau.

    Indra menderita luka senjata tajam dibagian tubuh dan kepala. Korban sempat dibawa ke di RS Umum Abdul Moeloek untuk dilakukan tindakan medis, namun tak tertolong.

    Pukul 16.00, puluhan rekan korban menyantroni kediaman pelaku di Jalan Cut Nyak Dien, Gang Perintis, Bandar Lampung.

    Kapolsek Tanjung Karang Barat Komisaris Hapran mengatakan bahwa pelaku penusukan bernama Ali Imron, warga Jalan Wortel, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling.

    “Pelaku merupakan kreditur dari Tunas Mandiri Finance yang menunggak pembayaran kurang lebih satu tahun,” kata Hapran saat dihubungi, Senin (30/10).

    Sedangkan, korban  adalah Debt Collector yang bekerja di Tunas Mandiri Finance. “Identitas korban bernama Indrayana (45) warga jalan Imam bonjol, Kelurahan Sukajawa, Kecamatam Tanjung Karang Barat,” katanya.

    Hapran menjelaskan bahwa kejadian berawal saat korban dengan rekannya Hendra ingin menarik motor milik pelaku.

    “Dari keterangan saksi yang ada pada saat kejadian, diketahui kalau antara pelaku dan korban awalnya bertengkar,” kata Hapran

    Ternyata, saat itu pelaku membawa sebilah sajam. “Kemudian pelaku mengeluarkan pisau dan langsung menusuk korbannya tersebut,” terangnya.

    Sedangkan, rekan korban Hendra bukannya membantu, tetapi malah kabur ketakutan. “Rekannya kabur karena melihat pelaku memegang sajam,” jelasnya.

    Diketahui bahwa bahwa korban sudah tiga kali hendak menarik motor Ali Imron. “Kata rekan korban, memang sudah beberapa kali mereka mau narik motor pelaku tapi selalu gagal,” jelasnya.

    Sedangkan, Ali Imron (pelaku) saat ini masih dalam pengajaran petugas kepolisian. “Pelaku masih kita kejar. Anggota kita terus lakukan penyidikan hingga malam ini,” ujarnya.

    Diketahui bahwa saat kejadian pelaku sedang berboncengan dengan istrinya yang bekerja di Dinas Perdagangan Provinsi Lampung. (nt/jun)